Uji Publik RUU HAM SEPAHAM Indonesia, Makassar 9 Juli 2026 — Transcript
Full transcript
- 1:41dan alumni Fakultas Hukum Universitas
- 1:44Hasanudin Ibu Dr. S. M.H.
- 1:50Yang kami hormati Serikat Pajar
- 1:53Indonesia, Bapak Prof.
- 1:56Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D.
- 2:00Yang kami hormati Ketua Program Sarjana
- 2:03Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik
- 2:05Parahyangan, Bapak Valerianus
- 2:09Jenahu, SH.H., M.H.
- 2:13Yang kami hormati Kepala Divisi Advokasi
- 2:17LBH Makassar, Bapak Muhammad Ansar, SH.
- 2:22Yang kami hormati Ketua Departemen Hukum
- 2:25Internasional Fakultas Hukum Universitas
- 2:27Hasanuddin, Ibu Prof. Dr. Birkah Latif,
- 2:31S.H., M.H., LL.M.
- 2:34Yang kami hormati para tamu undangan
- 2:37dari LBH Makassar, kita Bineka Tunggal
- 2:40Ika, Aliansi Jurnal Independen Makassar,
- 2:44Wali Sulawesi Selatan, Pusat Bantuan
- 2:47Hukum Perhimpunan Advokasi Indonesia
- 2:49Kota Makassar.
- 2:51Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Hukum
- 2:53Universitas Hasanuddin dan seluruh
- 2:56hadirin yang berbahagia.
- 2:58Asalamualaikum warahmatullahi
- 3:00wabarakatuh.
- 3:04Selamat pagi dan salam sejahtera bagi
- 3:07kita semua.
- 3:09Puji syukur kita panjatkan kehadirat
- 3:11Tuhan yang maha esa atas limpahan rahmat
- 3:14dan karunia-Nya sehingga pada hari ini
- 3:17kita dapat berkumpul dalam keadaan sehat
- 3:20untuk menghadiri acara uji publik
- 3:23rancangan Undang-Undang Hak Asasi
- 3:25Manusia dengan tema penguatan Sistem
- 3:28Perlindungan HAM melalui Partisipasi
- 3:31Publik dalam Penyusunan RUU HAM
- 3:35yang diselenggarakan Departemen Hukum
- 3:37Internasional
- 3:38Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
- 3:40yang didukung oleh Yayasan Penguatan
- 3:43Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan
- 3:46Masyarakat Indonesia dan juga Serikat
- 3:49Pengajar HAM Indonesia.
- 3:52Mari kita mulai acara pagi ini dengan
- 3:55mendengarkan sambutan dari Serikat
- 3:57Pengajar HAM Indonesia kepada Bapak
- 4:01Prof. Mirza Satriana, SH.H., M.H., PhD.
- 4:06Dengan hormat kami persilakan.
- 4:08Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum
- 4:10warahmatullahi wabarakatuh.
- 4:12Selamat pagi Bapak, Ibu, kawan-kawan.
- 4:15Yang saya hormati ee Ibu Wakil Dekan 3,
- 4:19Ibu Dr.
- 4:21Ratnawati Ratna, Ibu Nana ya. Terima
- 4:25kasih Bu. dan titip salam juga buat Pak
- 4:27Dekan yang hari ini dapat berhadir ee
- 4:30kemudian kawan-kawan media, kawan-kawan
- 4:32LBH, OMS di sekitaran Kota Makassar,
- 4:36kawan-kawan mahasiswa. Ee senang sekali
- 4:39kita hari ini dapat bertemu di forum ini
- 4:41ya. Jadi forum ini sebenarnya saya lebih
- 4:44banyak ingin menekankan kepada substansi
- 4:47ketimbang seremonial gitu ya. Saya sudah
- 4:49request sama Prof. birkah bahwa kita
- 4:52ingin diseminasi ini lebih bicara
- 4:54substansi gitu ya. Tapi lagi-lagi kami
- 4:57sangat berterima kasih sambutannya dan
- 4:59juga fasilitas yang disediakan oleh
- 5:01kawan-kawan Fakultas Hukum Universitas
- 5:04ee Hasanuddin yang saya rasa sudah
- 5:06sangat well prepare ya untuk kami hari
- 5:09ini. Jadi terima kasih Bu Bu Nana,
- 5:10terima kasih banyak. Ee jadi berkaitan
- 5:13dengan ee acara kita hari ini,
- 5:16kawan-kawan sebenarnya ini adalah ee
- 5:18inisiatif dari sepaham Indonesia
- 5:20bersama-sama dengan YAPIKA untuk
- 5:23mendiseminasikan RUUHAM.
- 5:25Jadi kami sudah melakukan road show di
- 5:28ee sekarang sudah empat kota. Yang
- 5:30pertama kami road show-nya di Padang.
- 5:33Tanggal berapa itu, Mas Valeri? 18 Juni.
- 5:37Kemudian kami ke Lombok tanggal 30 Juni
- 5:40dan kemudian ke Jember juga kami ke
- 5:43Universitas Jember itu tanggal 3 kalau
- 5:45tidak salah atau 5 ya ee Juli kemarin
- 5:48dan hari ini alhamdulillah kami berhadir
- 5:51di Universitas Hasanuddin untuk
- 5:53mendiskusikan lagi karena kami percaya
- 5:56bahwa RUU HAM ini sangat penting bagi
- 5:58kita gitu ya, terutama dalam konteks
- 6:00negara hukum dan demokrasi. Jangan
- 6:03sampai kemudian undang-undang yang
- 6:05begitu sangat penting bagi pemenuhan hak
- 6:08itu dilislasi secara ee tidak
- 6:12partisipatif, Bapak, Ibu sekalian ya.
- 6:14Jadi, ada beberapa kajian yang
- 6:16mengatakan bahwa Indonesia sudah masuk
- 6:18dalam kriteria autokratic legalism.
- 6:21Autocratic legalism berarti negara hukum
- 6:24kita hanya dipakai sebagai alat untuk
- 6:27mempermudah otokrasi bekerja. Nah, ini
- 6:29sudah terjadi dan sudah bisa dibuktikan
- 6:31dengan beberapa peraturan
- 6:32perundang-undangan yang keluar dengan
- 6:34begitu cepat atau hesty low making. Nah,
- 6:38jadi hari ini harapannya kita dapat
- 6:39berdiskusi secara setara, berdiskusi
- 6:41secara objektif dengan kawan-kawan
- 6:43mahasiswa. Bahkan kami juga mengundang
- 6:46perwakilan dari Kanwil Kementerian HAM
- 6:49untuk bersama-sama mengelaborasi isu
- 6:51ini. Harapannya tentu saja supaya hasil
- 6:54yang didapat ee tidak di diklaim apa ya,
- 6:57tidak diklaim subjektif atau hanya
- 6:59bicara dalam ecochamber. Ah harapan kami
- 7:02Bapak Ibu ee tentu yang menjadi
- 7:05spotlight bukan saya gitu ya. Karena
- 7:06saya hanya sebagai apa? pemantik awal
- 7:10gitu ya. Saya hanya memberikan sekapur
- 7:12series saja. Nanti kawan-kawan dari tim
- 7:14Dim ada Mas Valeri, kemudian kawan-kawan
- 7:17dari Unhas ada Prof. Birka dari ee LBH
- 7:22Makassar nanti juga akan mengelaborasi
- 7:24isu ini lebih lanjut. Terima kasih atas
- 7:26kehadirannya kawan-kawan mahasiswa media
- 7:28dan lain-lain. Ee selamat berdiskusi. Ee
- 7:33saya harapan saya tentu saja ee hasil
- 7:36dari pertemuan hari ini membawa membawa
- 7:38manfaat kepada kita semua dan ee kepada
- 7:41republik kita tentunya secara umum.
- 7:43Demikian. Wasalamualaikum warahmatullahi
- 7:46wabarakatuh.
- 7:50Baik, terima kasih Bapak atas sambutan
- 7:53yang diberikan. Acara selanjutnya ialah
- 7:56sambutan sekaligus membuka acara pada
- 7:58pagi hari ini secara resmi oleh Wakil
- 8:00Dekan Bidang Kemeran, Riset, Inovasi dan
- 8:03Alumni Fakultas Hukum Universitas
- 8:05Hasanuddin. Kepada Ibu Dr. Ratnawati,
- 8:08S., M.H. kami persilakan.
- 8:10Iya, terima kasih Saudari MC, Ibu Dr.
- 8:15Nadya ya. Ee bismillahirrahmanirrahim.
- 8:19Asalamualaikum warahmatullahi
- 8:20wabarakatuh.
- 8:24Selamat pagi dan salam sejahtera buat
- 8:26kita semua. Yang terhormat dari
- 8:29perwakilan serikat pengajar HAM
- 8:31Indonesia, di samping saya ada Bapak
- 8:34Prof. Mirsa Satriana Buana, S.H., M.H.,
- 8:37PhD. Kemudian ada Ibu Neti Herawati,
- 8:42Sip., M.Si.
- 8:44Ee duduk di samping saya ada narasumber.
- 8:47Mohon maaf ini, Pak, ya, kalau
- 8:48penyebutannya agak susah namanya. Iya.
- 8:51Iya.
- 8:52Saya mohon izin kalau penyebutannya
- 8:54salah. Ada Bapak Valerianus
- 8:57bacanya gimana nih? Beata Jehan, SH. MH.
- 9:02Mohon maaf Pak kalau penyebutannya
- 9:03salah. Kemudian ada Bapak Muhammad
- 9:06Ansar, S. Mh. Dan ada Ibu Prof. Dr.
- 9:10Birka Latif, S.H., M.H., LL.M. Serta
- 9:13seluruh peserta mohon izin, mohon maaf
- 9:15yang tidak sempat saya sebutkan satu
- 9:18persatu. Ee sekali lagi saya ee memohon
- 9:21maaf yang sebesar-besarnya dari pihak ee
- 9:24sepaham dan Yapika bahwa sedianya dekan
- 9:27kami akan menghadiri kegiatan hari ini,
- 9:29tetapi karena ada tugas juga yang tidak
- 9:32bisa ditinggalkan, jadi saya ee mewakili
- 9:35beliau untuk ee membuka kegiatan ini.
- 9:39Ada beberapa ee catatan dari Pak Dekan
- 9:41yang akan saya bacakan. Ee yang pertama
- 9:44tentunya ee saya mengucapkan terima
- 9:47kasih banyak bahwa kegiatan hari ini
- 9:50antara sepaham Indonesia dan YAAP
- 9:52beserta Fakultas Hukum yang insyaallah
- 9:56akan terlaksana setelah pembukaan ini.
- 9:58Terima kasih Bapak dan Ibu Prof yang
- 10:01telah mau bekerja sama ee dan memilih
- 10:05Fakultas Hukum Unhas sebagai salah satu
- 10:08ee Fakultas Hukum untuk bertukar pikiran
- 10:11ya dalam rangka ee perubahan pembaharuan
- 10:16mohon maaf pembaharuan rancangan
- 10:18undang-undang HAM. Jadi dari nanti dari
- 10:20hasil diskusi ini tentunya ada
- 10:23masukan-masukan yang akan disampaikan
- 10:26baik dari narasumber ataupun peserta
- 10:29yang hadir. Ada beberapa dari kampus
- 10:32yang berada di ee Sulawesi Selatan ee
- 10:36tentunya yang Fakultas Hukum ini. Semoga
- 10:38diskusi hari ini bisa menjadi catatan
- 10:42penting untuk ee melengkapi apa yang
- 10:45menjadi pembaharuan rancangan
- 10:47undang-undang HAM. Saya rasa itu saja.
- 10:50Nanti lebih bagus, lebih panjang untuk
- 10:53diskusinya ya, Prof. ya. Tidak usah
- 10:54sambutan ini terlalu banyak. Baik. Ee
- 10:57sekali lagi saya mengucapkan terima
- 10:58kasih banyak atas kehadiran perwakilan
- 11:00serikat pengajar HAM di Fakultas Hukum
- 11:02dan ketiga narasumber dan tentunya
- 11:04seluruh peserta yang telah meluangkan
- 11:07waktunya untuk hadir di kegiatan ini.
- 11:10Baik, bersama marilah bersama-sama
- 11:12dengan mengucapkan
- 11:14bismillahirrahmanirrahim
- 11:16atas nama Dekan Fakultas Hukum Tas
- 11:18Hasanuddin membuka kegiatan uji publik
- 11:21rancangan undang-undang hak Asasi
- 11:23Manusia pada hari ini. saya nyatakan
- 11:26dibuka
- 11:29lebih kurangnya mohon dimaafkan. Billahi
- 11:31taufik walhidayah. Wasalamualaikum
- 11:33warahmatullahi wabarakatuh.
- 11:38Baik, terima kasih Bu atas sambutan yang
- 11:40diberikan.
- 11:42Acara selanjutnya ialah penyerahan
- 11:45piagam penghargaan kepada para
- 11:47narasumber oleh Wakil Dekan Bidang
- 11:49Kemitraan Riset inovasi dan Alumni
- 11:51Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin,
- 11:53Ibu Dr. Ratnawati, SH.H., M.H. Dan juga
- 11:57kami mengundang dengan hormat kepada
- 11:59Bapak Valerianusatai Jenahu, S., M.H.,
- 12:02Bapak Muhammad Ansar, S.H. dan Ibu Prof.
- 12:05Dr. MKA Latif, S.H., M.H., LL.M. Untuk
- 12:09dapat mengambil posisi di depan.
- 13:03di sana
- 13:43dikasih
- 14:22Baik, acara selanjutnya ialah memasuki
- 14:24acara inti uji publik rancangan
- 14:27Undang-Undang Hak Asasi Manusia dengan
- 14:29tema penguatan sistem perlindungan HAM
- 14:32melalui Partisipasi publik dalam
- 14:34penyusunan RUUHAM yang akan dimoderatori
- 14:37oleh Bapak Abdul Munif Asri, SH., M.H.,
- 14:40Dosen Fakultas Hukum Universitas
- 14:42Hasanuddin. Kepada Bapak waktu dan
- 14:44tempat kami persilakan.
- 14:55Oke,
- 15:16bismillahirrahmanirrahim.
- 15:17Asalamualaikum warahmatullahi
- 15:19wabarakatuh.
- 15:22Salam sejahtera bagi kita semua. Om
- 15:24swastiastu, namo buddhaya dan salam
- 15:27kebajikan. Yang kami hormati para
- 15:29narasumber, Prof. Dr. Birkal Latif,
- 15:32S.H., M.H., LLM. Guru Besar Hukum
- 15:34Internasional Fakultas Hukum Unhas.
- 15:38Bapak Valerianus Baeta Yehanu, SH.,
- 15:41M.H., Ketua Program Sarjana Fakultas
- 15:43Hukum Universitas Katolik Parahyangan.
- 15:47Bapak Muhammad Ansar, SH.H. yang
- 15:50merupakan pengacara publik dari LBH
- 15:52Makassar. Yang kami hormati para dosen
- 15:55khususnya Serikat Pengajar HAM
- 15:57Indonesia, praktisi, mahasiswa,
- 16:00perwakilan organisasi masyarakat sipil,
- 16:02serta seluruh peserta yang berbahagia.
- 16:05Perkenalkan saya Abdul Munif Asri, dosen
- 16:08junior pada Departemen Hukum
- 16:09Internasional Fakultas Hukum Unhas.
- 16:12Dalam kesempatan kali ini akan berperan
- 16:14sebagai moderator.
- 16:17Puji syukur kita panjatkan ke hadirat
- 16:19Tuhan yang Maha Esa karena pada hari ini
- 16:21kita dapat berkumpul dalam kegiatan uji
- 16:23publik naskah rancangan Undang-Undang
- 16:25tentang Hak Asasi Manusia yang tahun ini
- 16:29Undang-Undang HAM yaitu Undang-Undang 39
- 16:32tahun 99 sudah berusia 27 tahun. Jadi
- 16:36mohon izin Prof. Undang-Undang HAM ini
- 16:38selecting dengan saya karena saya lahir
- 16:40di tahun 99.
- 16:42Hadirin yang saya hormati, RHU HAM
- 16:45merupakan instrumen penting. Dia adalah
- 16:48produk reformasi. Tetapi tentu dengan
- 16:50perkembangan hukum HAM internasional dan
- 16:52hukum HAM di ee level nasional kita
- 16:55sudah berkembang sedemikian rupa,
- 16:57pembaruan merupakan keniscayaan. Hanya
- 17:00saja
- 17:01terdapat banyak kekhawatiran mulai dari
- 17:03proses penyusunan yang ee mungkin
- 17:06terlalu tiba-tiba ee minimnya
- 17:09partisipasi dan kurangnya akomodasi dari
- 17:13ee hak-hak kelompok rentan. Dan yang
- 17:16paling krusial sebenarnya adalah menyoal
- 17:18tentang kelembagaan. Karena di satu sisi
- 17:21ee Undang-Undang HAM juga memberikan
- 17:23mandat kepada Komisi Nasional Hak Asasi
- 17:25Monsia Republik Indonesia dan saat ini
- 17:27ee pemerintah di era Presiden Prabowo
- 17:31membentuk satu kementerian khusus untuk
- 17:33ee menangani isu hak asasi monsia. Jadi
- 17:36isu kelembagaan juga ini adalah salah
- 17:38satu persoalan yang penting untuk kita
- 17:40kawal bersama.
- 17:43Oke, ee kita beruntung dapat
- 17:46menghadirkan tiga narasumber dengan
- 17:48latar belakang berbeda. Ee perkenankan
- 17:51saya selaku moderator dan ee teman saya
- 17:55Notulen ee akan memaparkan poin-poin
- 17:58kunci rekomendasi dari diskusi yang
- 18:00sebentar akan berlangsung di akhir sesi.
- 18:03Kita bersama-sama berharap diskusi ini
- 18:06menghasilkan masukan yang konstruktif
- 18:08bagi penyempurnaan RUU HAM dan
- 18:11sebelumnya masing-masing narasumber ee
- 18:13akan memantik diskusi dengan kurang
- 18:16lebih durasi pemaparan selama 15 menit.
- 18:18Ee tanpa berpanjang kata, marilah kita
- 18:20memasuki sesi inti acara kepada
- 18:23narasumber pertama Mas Valeri. Waktu dan
- 18:26tempat dipersilakan.
- 18:33Baik, ee terima kasih Bang Munif. Jadi
- 18:38ceritanya justru bertemu lebih dulu di
- 18:42grup WhatsApp ya karena sama-sama
- 18:44memberikan komentar terhadap RUUHAM dan
- 18:46sekarang ee kita berkesempatan untuk
- 18:49bertemu langsung. Ee terima kasih untuk
- 18:52kesempatannya Bapak, Ibu, teman-teman.
- 18:56Perkenalkan nama saya Valeri Jehanu,
- 18:58bisa dipanggil Leri saja karena namanya
- 19:01memang rumit.
- 19:03Ee bacanya pasti susah. Bahkan kadang
- 19:06saya dipanggil Mbak ya karena kalau cuma
- 19:09Valeri saja itu dianggap ee perempuan
- 19:11gitu.
- 19:12Nah, ee
- 19:15hari ini saya datang ee sebagai salah
- 19:18satu tadi disebutkan oleh Prof. Dr.
- 19:20Mirza sebagai tim yang diminta oleh
- 19:24Asosiasi Pengajar HAM sepaham Serikat
- 19:27Pengajar HAM memberi catatan terhadap
- 19:30draf RUU HAM yang disiapkan pemerintah.
- 19:34Jadi ini perlu saya sampaikan dulu di
- 19:37awal karena di pengalaman edisi
- 19:41sebelumnya ketika saya diminta untuk
- 19:43menyampaikan materi juga saya dianggap
- 19:44sebagai tim penyusunnya. Enggak, saya
- 19:46bukan tim penyusunnya. Saya bukan
- 19:48perwakilan pemerintah. Saya bagian dari
- 19:51serikat pengajar Hak Asasi Manusia yang
- 19:54pada kesempatan ini akan
- 19:57menyampaikan catatan-catatan yang kami
- 20:00temukan di tim terhadap Rancangan
- 20:03Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
- 20:06Jadi, Rancangan Undang-Undang Hak Asasi
- 20:07Manusia itu disiapkan oleh pemerintah ya
- 20:10yang sekarang sedang dalam proses ee
- 20:12pembahasan yang sangat berkembang.
- 20:15Bapak, Ibu, teman-teman sekalian. Bahkan
- 20:18ee draf terbaru juga ee baru beredar
- 20:21yang versi 3 Juli 2026. Jadi kami
- 20:26berpacu
- 20:28kami berpacu dengan
- 20:29perkembangan-perkembangan dalam proses
- 20:32legislasi.
- 20:33Nah, di tengah proses yang sedang
- 20:36berjalan juga tadi sudah diantar
- 20:39diskusinya oleh Prof. pemirsa bahwa yang
- 20:41penting di sini adalah partisipasi kita
- 20:43sebagai publik terhadap rancangan
- 20:45undang-undang ini. Hanya problemnya dan
- 20:47ini tren legislasi di kita akhir-akhir
- 20:50ini memang prosesnya jauh lebih cepat
- 20:54dibanding yang kita duga. Nah, jadi kita
- 20:56enggak tahu RUU ini bisa jadi besok atau
- 20:59minggu depan sudah di sahkan dan itu
- 21:02proses targetnya karena tahun ini dan
- 21:04itu salah satu bisa dikatakan salah satu
- 21:08milestone mungkin yang ingin dikejar
- 21:09oleh Kementerian Hak Asusia
- 21:13ya. Satu langkah yang menurut saya juga
- 21:16perlu diapresiasi ketika ada Kementerian
- 21:18Khusus ya terlepas menterinya siapa,
- 21:21tapi Kementerian Hak Asasi Manusia ini
- 21:23bisa jadi diskusi sendiri ya di antara
- 21:26kita terutama karena tadi seperti yang
- 21:28diantarkan oleh ee Bang Munif bahwa ee
- 21:32isu kelembagaan ini muncul dan menjadi
- 21:35ee apa satu isu yang krusial bahkan saya
- 21:38akan mengatakan cukup dominan dalam
- 21:40Rancangan Undang-Undang Hasasi Manusia
- 21:42terlebih dalam mempos posisikan
- 21:43bagaimana posisi Kementerian HAM dengan
- 21:46Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia yang
- 21:48sudah ada. Saya menyiapkan ee materi
- 21:51untuk bahan e diskusi ee beberapa
- 21:54catatan yang nanti bisa menjadi apa
- 21:58perbincangan ya diskusi lebih lanjut
- 21:59kita dalam forum kali ini.
- 22:07Apakah bisa dibantu?
- 22:27sambil jalan ya, Bapak, Ibu. Jadi ee
- 22:30uniknya ini dalam konteks proses
- 22:33legislasi di kita itu kita lebih cepat
- 22:35menemukan rancangan undang-undangnya
- 22:37daripada naskah akademiknya.
- 22:40itu itu kami alami itu. Jadi kami harus
- 22:43mengakses naskah akademik melalui
- 22:45jalur-jalur informal. Padahal kan kalau
- 22:47dikatakan disebutkan di dalam
- 22:48Undang-Undang 12 2011 dan perubahannya
- 22:51naskah akademik itu harus bisa diakses
- 22:53oleh publik dengan mudah, tapi harus
- 22:55melalui kawan-kawan yang berdekatan
- 22:57dengan ee pemerintah dan DPR untuk
- 23:00kemudian memperoleh naskah akademiknya.
- 23:03Itu satu problem. Problem kedua adalah
- 23:04RUU-nya cepat ada perubahan. Nah,
- 23:08sementara kita tidak tahu apakah
- 23:10masukan-masukan atau catatan
- 23:11pertimbangan yang sekarang sudah menjadi
- 23:14diskusi di masyarakat sipil beberapa
- 23:16waktu yang lalu. Kalau enggak salah YLBH
- 23:17bahkan punya sikap ya menolak, sikapnya
- 23:20clear. Menolak Rancangan Undang-Undang
- 23:22Hak Asasi Manusia itu apakah
- 23:23dipertimbangkan atau tidak ya. Jadi isu
- 23:25meaningful participation yang sudah di
- 23:28eh apa disebutkan Mahkamah Konstitusi di
- 23:31dalam putusannya itu itu masih menjadi
- 23:33perjuangan hingga saat ini. Nah,
- 23:36kebetulan karena tadi ya akhirnya
- 23:38syukurlah ada orang yang membantu untuk
- 23:40ee mencarikan naskah akademik, kami
- 23:42akhirnya sempat membaca naskah
- 23:44akademiknya. Dan di dalam naskah
- 23:46akademik Rancangan Undang-Undang Hak
- 23:47Asasi Manusia itu terlihat ada beberapa
- 23:50poin krusial yang menjadi agenda
- 23:53legislasi dalam ee proses revisi ini.
- 23:56Ada 11 poin yang diajukan di dalam
- 24:00naskah akademik itu. Sebagian besar dari
- 24:0311 poin itu adalah bicara kelembagaan,
- 24:06hak asasi manusia. Maka ini menjadi
- 24:09pertanyaan besar, agenda revisi
- 24:11undang-undang itu apa?
- 24:14kelembagaan di satu sisi dan yang kedua
- 24:16adalah perlindungan hak asasi manusianya
- 24:18di sisi yang lain. Jadi kita mau
- 24:20mengatur lembaga-lembaga hak asasi
- 24:22manusia atau kita mau memperkuat aspek
- 24:25hak asasi manusianya. Jadi substansi
- 24:28HAMnya atau kelembagaan HAMnya.
- 24:30Rancangan undang-undang ini berada di
- 24:32antara dua domain itu dan kalau di
- 24:36dibaca di dalam naskah akademiknya itu
- 24:39sebagian besar pertanyaan kuncinya itu
- 24:40mengantar kita untuk kemudian langsung
- 24:42berpikir ini kayaknya untuk isu
- 24:44kelembagaan. Karena misalnya
- 24:46pertanyaan-pertanyaan adalah bagaimana
- 24:48mengatur kewajiban pemerintah sebagai
- 24:50penanggung jawab dalam pelaksanaan HAM.
- 24:52Bagaimana idealnya pengawasan
- 24:54pelaksanaan HAM oleh lembaga nasional
- 24:56HAM? bagaimana meningkatkan independensi
- 25:00Komnash, bagaimana memperkuat kewenangan
- 25:03Komnash. Itu kan tema-tema yang berada
- 25:05di seputar isu kelembagaan. Sementara
- 25:09hak-hak yang ee apa yang yang justru ee
- 25:14penting untuk kemudian di-ighlight apa
- 25:15saja isi hak asasi manusia yang mau
- 25:17dijamin itu muncul. Memang muncul di
- 25:20dalam rancangan undang-undang ini, tapi
- 25:23kalau bisa dikatakan sifatnya hanya
- 25:24deklaratif saja. hanya menyebutkan apa
- 25:27yang sudah ada di dalam ee Deklarasi
- 25:30Universal Hak Asasi Manusia. Jadi tidak
- 25:32ada sesuatu yang yang baru. Bisa
- 25:40boleh
- 25:47double ini. Sebentar Zoom. Oke, ya. Kita
- 25:52santai aja
- 25:55karena ee
- 25:57ya bahan itu tadinya saya pikir kalau
- 26:00misalnya bisa ditampilkan itu akan
- 26:01membantu ya membantu untuk melihat ee
- 26:03substansi pasalnya.
- 26:06Ee
- 26:07yang tadi saya akan mulai ada beberapa
- 26:10catatan yang kami temukan di sini. Ada
- 26:13beberapa catatan. catatan ini tentu saja
- 26:15nanti bisa diperdebatkan juga bisa di
- 26:17apa ditolak misalnya itu catatan
- 26:20teman-teman Dim kayaknya kurang
- 26:22substansial dan mungkin justrui
- 26:24pemerintah yang sudah benar enggak
- 26:26apa-apa kita bisa diskusikan itu. Ada
- 26:28beberapa temuan ya yang kami temukan di
- 26:30dalam Rancangan Undang-Undang HAM dan
- 26:33tadi sudah saya katakan naskah
- 26:34akademiknya pertama adalah soal isu tata
- 26:37kelola kelembagaan HAM. Jadi Bapak Ibu
- 26:38sekalian dengan masuknya Kementerian HAM
- 26:41sekarang subjeknya itu ada berapa ini?
- 26:44ada Kementerian HAM, ada Komnas HAM, dan
- 26:46ada Lembaga Nasional HAM lainnya. Siapa?
- 26:49Komisi Perlindungan Anak, Komnas
- 26:52Perempuan,
- 26:54Komisi Nasional Disabilitas.
- 26:59Ini akan bicara ee lembaga-lembaga ini.
- 27:03Ada kementerian, ada Komnash HAM, ada
- 27:07Lembaga Nasional HAM lainnya. Apa
- 27:09bedanya dengan 3999?
- 27:11di undang-undang yang lama ya kita hanya
- 27:13tahu Komnashham. Sekarang ada lebih
- 27:15kompleks, ada subjek-subjek baru dan
- 27:18bahkan di sini ee di rancangan ini akan
- 27:21lebih banyak membicarakan bagaimana
- 27:23peran, tugas, fungsi, kewenangan dari
- 27:24kementerian yang kayaknya arahnya ya ke
- 27:27depan ini akan jadi sebuah ee potret
- 27:30besar bahwa persoalan hak asasi manusia
- 27:32memang akan dikawal oleh pemerintah,
- 27:34which is itu sesuatu yang memang
- 27:35dimandatkan bahwa pemerintah itu
- 27:37bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak
- 27:39asasi manusia. Tapi nanti kita akan
- 27:41diskusi ee kadang persoalanasi manusia
- 27:44justru juga melibatkan pemerintah itu
- 27:47sendiri. Maka kita akan bicara bagaimana
- 27:48mengatur independensi kelembagaan di
- 27:50sana. Maka peran Komnasam tetap penting
- 27:53dan bagaimana itu diatur di dalam
- 27:54rancangan undang-undang ini. Yang kedua,
- 27:57boleh ke berikutnya.
- 27:59Yang kedua adalah kita akan bicara
- 28:01tentang hak-hak kelompok rentan. Bapak,
- 28:03Ibu sekalian, ada beberapa kelompok
- 28:05rentan yang disebutkan di dalam
- 28:06rancangan undang-undang ini. Perempuan,
- 28:09Anak, masyarakat adat, dan disabilitas.
- 28:13Di draf sebelumnya kami mengkritik
- 28:15kenapa orang lanjut usia enggak masuk.
- 28:18Syukur alhamdulillah di draf 3 Juli
- 28:20sudah masuk tuh. Jadi kayaknya didengar
- 28:23juga ini ya proses diskusi kita ini
- 28:24didengar juga oleh kawan-kawan yang
- 28:26sedang menyusun. Nah, ada hak-hak
- 28:28kelompok rentan yang diadress di dalam
- 28:30ee rancangan undang-undang ini. Tapi
- 28:32nanti kita akan melihat ada beberapa
- 28:34catatan dan persoalan yang ee menjadi
- 28:36persoalan turunan. Yang ketiga, ada
- 28:39badan usaha sebagai subjek dalam hukum
- 28:41hak asasi manusia. Yang kita tahu selama
- 28:44ini yang harus bertanggung jawab adalah
- 28:46negara, pemerintah. Tapi di rancangan
- 28:48Undang-Undang HAM diperkenalkan badan
- 28:50usaha. Jadi, badan usaha itu juga
- 28:52sebagai subjek yang harus bertanggung
- 28:54jawab terhadap pemenuhan hak asasi
- 28:56manusia. Ini diskusi yang sangat
- 28:58berkembang karena akhir-akhir ini kita
- 28:59banyak bicara tentang bisnis dan HAM.
- 29:02Bagaimana memaksa badan usaha itu punya
- 29:06ee tanggung jawab dan mendorong mereka
- 29:09punya akuntabilitas hak asasi manusia
- 29:10dalam aktivitas berusaha. Yang keempat,
- 29:14nanti secara khusus kita akan bicarakan
- 29:16peran kementerian dalam rancangan
- 29:17undang-undang HAM. terutama karena ada
- 29:18dua hal yang kami sorot, yaitu
- 29:20kewenangan untuk melakukan uji tuntas
- 29:22human rights due diligence dan yang
- 29:25kedua adalah kewenangan kementerian
- 29:26untuk mengelola dana abadi. Jadi
- 29:29mengelola dana abadi untuk pemajuan hak
- 29:31asasi manusia. Dan yang kelima ada
- 29:33isu-isu turunan yang berkaitan dengan
- 29:35penegakan, pemulihan, dan akses
- 29:36keadilan.
- 29:38Saya akan mulai satu persatu. Nah, ini
- 29:40soal kelembagaan. Tadi sudah disampaikan
- 29:42bahwa kita perlu melihat rancangan
- 29:44undang-undang ini menjadi momentum untuk
- 29:46membicarakan tata kelola lembaga HAM
- 29:48yang tadi sudah banyak itu ada
- 29:50Kementerian dan ada Komnas HAM serta
- 29:52komisi-komisi yang lain. Nah, yang kami
- 29:54temukan di dalam rancangan undang-undang
- 29:57ini itu ada nuansa kuat di aspek
- 30:01kelembagaannya, tetapi
- 30:03tidak kuat di aspek pengaturan haknya.
- 30:07Jadi lembaganya diatur, tugas kewenangan
- 30:09fungsi, punya sekretariat, bagaimana
- 30:12komisionernya diatur di sana. Tetapi
- 30:15aspek pengaturan haknya justru
- 30:16disebutkan secara irit ya, pasalnya
- 30:19sedikit. Jadi tidak proporsional antara
- 30:21aspek kelembagaan dengan aspek
- 30:23pengaturan hak. Maka menjadi pertanyaan
- 30:24besar, politik hukumnya ke mana? mau
- 30:27bicara kelembagaan atau mau bicara
- 30:29pemenuhan hak asasi manusianya dan
- 30:30bagaimana hak asasi manusia itu bisa di
- 30:33ee dimajukan, dilindungi, dipenuhi,
- 30:36dihormati sesuai dengan apa yang ada di
- 30:39dalam konstitusi.
- 30:41Yang kedua, kami melihat bahwa persoalan
- 30:43kelembagaan ini juga di dalam persoalan
- 30:46kelembagaannya sendiri juga tidak
- 30:48proporsional. Contoh misalnya
- 30:51ee
- 30:53kalau dibandingkan di dalam
- 30:55undang-undang ini, rancangan
- 30:56undang-undang ini ada Komnas HAM, ada
- 30:58Komnas Perempuan, ada Komisi
- 31:00Perlindungan Anak, dan ada Komisi
- 31:01Nasional Disabilitas. Empat lembaga.
- 31:05Nah, ada nuansa atau ada kesan lebih
- 31:08banyak berkonsentrasi terhadap KomnasHAM
- 31:10dibanding komisi-komisi yang lain.
- 31:13Misalnya di dalam Rancangan
- 31:16Undang-Undang disebutkan bahwa
- 31:17Komnashham
- 31:18itu keanggotaannya terdiri dari
- 31:21sembilan, masih sembilan komisioner yang
- 31:24syarat-syaratnya di antaranya adalah
- 31:26tidak boleh TNI, Polri aktif atau purna
- 31:28tugas disebutkan itu. Tapi kalau Komisi
- 31:32Perlindungan Anak dan Komisi Nasional
- 31:34Disabilitas tidak ada ketentuan itu.
- 31:37Jadi maka jadi perdebatan nanti, oh
- 31:38berarti di komisi yang lain TNI aktif
- 31:41atau Polri aktif bisa, di Komnashham
- 31:43tidak. Nah, apa legitimasinya itu
- 31:46dibedakan semacam itu? Jadi kalau
- 31:47sama-sama ingin memperkuat Lembaga
- 31:49Nasional Hak Asasi Manusia, maka jadi
- 31:51pertanyaan besar tentang ini sebetulnya
- 31:54mau menempatkan secara setara atau mau
- 31:56menempatkan komisi-komisi lain yang
- 31:58selama ini justru independen dan otonom
- 31:59itu sebagai subordinasi dari ee
- 32:02Komnashham. Memang ada bacaan yang
- 32:05mengatakan bahwa Komnashham diperlemah.
- 32:06Itu enggak keliru. Karena di dalam
- 32:08perancangan undang-undang disebutkan
- 32:09kewenangan Komnasham itu berkaitan
- 32:11dengan pemajuan dan perlindungan.
- 32:13Jadi ini agak berkurang dari apa yang
- 32:15sudah ada di dalam ee Undang-Undang
- 32:183999.
- 32:19Nah, yang lainnya di diberikan ke siapa?
- 32:22Diberikan ke kementerian. Jadi, kayak
- 32:24di-share ya, sekarang ada kementerian
- 32:25dan ada Komnasham. Nah, ini ee ini jadi
- 32:30salah satu catatan kami. Jadi, bagaimana
- 32:32menempatkan secara proporsional hubungan
- 32:34koordinatif antara kementerian yang mana
- 32:36ini porsi pengaturannya lebih banyak di
- 32:38dalam RUU ini. Komnashham, lembaga yang
- 32:41independen dengan komisi-komisi lain
- 32:44yang sifatnya spesific issue tadi ya.
- 32:47Ini soal tata kelola.
- 32:50Yang kedua yang perlu dibicarakan juga
- 32:52kalau kita merujuk pada Paris principle
- 32:55yang penting lembaga HAM itu independen.
- 32:58Nah, ini ada persoalan begini. Di dalam
- 33:01Rancangan Undang-Undang HAM disebutkan
- 33:04bahwa tadi kita bicara soal komisioner
- 33:06ya, komisioner KomnasHAM itu tetap.
- 33:09Skemanya nanti begini. Yang dibayangkan
- 33:10di RUU ada 18 orang diseleksi di Komnas.
- 33:15Lalu Komnas akan lewat sidang paripurna
- 33:17menentukan sembilan diteruskan ke DPR
- 33:21dan DPR nanti menentukan setuju atau
- 33:23tidak terhadap sembilan nama yang
- 33:25diproses di internal Komisi Nasional Hak
- 33:28Asasi Manusia. Nah, ini kalau dari sudut
- 33:30pandang kelembagaan yang independen,
- 33:32independensi kelembagaannya menjadi
- 33:34sangat bergantung pada proses politik di
- 33:37DPR. Karena yang akan menentukan setuju
- 33:39atau tidak setuju adalah DPR. Artinya
- 33:41akan bergantung pada persetujuan politik
- 33:44di DPR yang mana derajat independensi
- 33:46akan sedikit ee warnanya, ronanya akan
- 33:50berubah dibandingkan ee skema yang
- 33:52sebelumnya. Nah, yang kedua ya yang
- 33:55berikutnya juga tadi yang kami sudah
- 33:57sampaikan sayangnya yang berkaitan
- 33:59dengan ee rincian mengenai ee proses
- 34:04seleksi di komisi-komisi yang lain itu
- 34:06tidak sebanyak ee KomnasHAM
- 34:08pengaturannya. Jadi kayaknya lebih
- 34:10konsentrasi mengatur KomnasHAM. Tapi
- 34:12komisi-komisi lain yang yang tadi ya
- 34:14Komnas Perempuan, KPAI dan KND ini kayak
- 34:17dibiarkan dihempaskan di ee peraturan
- 34:19yang sifatnya lebih teknis ya. nanti
- 34:21diatur lebih lanjut di peraturan yang
- 34:23lain. Jadi, ada isu tentang ee
- 34:25ketidakproporsion antara Kementerian
- 34:26HAM, KomnasHAM, dan komisi-komisi yang
- 34:28sektoral.
- 34:30Yang kedua adalah isu kelompok rentan,
- 34:32Bapak, Ibu. Nah, menarik karena kelompok
- 34:35rentan itu disebutkan di dalam di dalam
- 34:37ee rancangan undang-undang ini.
- 34:40Tapi cara menyebutnya juga unik ya,
- 34:42karena sangat deklaratif. Misal gini,
- 34:44hak perempuan merupakan HAM. Itu kita
- 34:46[berdehem] sudah tahu itu
- 34:48dijelaskan. tanpa dijelaskan. Hak anak
- 34:51merupakan HAM. Hak menyenang disabilitas
- 34:54merupakan HAM. Jadi apa ininya ee
- 34:56kebaruannya ya? Ee pernyataan deklaratif
- 34:59semacam itu atau statement semacam itu
- 35:02yang justru belum ada adalah yang belum
- 35:05ada adalah masing-masing kelompok
- 35:07rentan. Kita bisa menyebut
- 35:09kelompok-kelompok ini sebagai kelompok
- 35:10rentan karena kalau kita memahami
- 35:12lapis-lapis kerentanannya.
- 35:14Misalnya apa sih yang menjadi
- 35:15tantangannya perempuan atau bagaimana
- 35:17kalau ada interseksionalitas? perempuan
- 35:19disabilitas masyarakat adat pula. Kan
- 35:22ada lapis-lapis kerentanan yang
- 35:24kajiannya juga enggak sedikit kan sudah
- 35:25banyak sekali itu. Nah, akan sangat
- 35:29berguna kalau rancangan undang-undang
- 35:31HAM ini memotret isu yang spesifik di
- 35:34masing-masing kelompok rentan. Jadi,
- 35:36kita enggak butuh sebetulnya pernyataan
- 35:38yang sifatnya sangat deklaratif. Yang
- 35:39kita perlukan adalah rancangan
- 35:41undang-undang yang mampu memotret dan
- 35:44menjawab kerentanan-kerentanan yang
- 35:46sifatnya sangat spesifik.
- 35:48Nah, artinya tadi yang saya katakan di
- 35:51awal kayaknya aspek perlindungan haknya
- 35:54tidak lebih besar dipikirkan daripada
- 35:56kelembagaannya. Jadi sibuk dengan
- 35:57berpikir tentang kelembagaan.
- 36:01Yang kedua, catatan kami juga ini
- 36:04menarik di pasal 66 ayat 3 ya, karena
- 36:07kita enggak punya ya sekarang
- 36:09undang-undang yang khusus bicara tentang
- 36:10masyarakat adat.
- 36:12di pasal 66 itu disebutkan masyarakat
- 36:15adat itu ee apa ee termasuk haknya atas
- 36:19tanah ulayat, ekspresinya itu bagian
- 36:22dari hak asasi manusia.
- 36:24Tapi yang menarik di pasal 66 ayat 3 itu
- 36:27ada frasa begini di rancangannya. Setiap
- 36:30pembangunan untuk kepentingan umum dan
- 36:33atau investasi di tanah ulayat wajib
- 36:36dilakukan dengan pemberitahuan awal,
- 36:38memperoleh persetujuan masyarakat adat
- 36:40dan tanpa paksaan.
- 36:42kelihatannya ingin komplai dengan FPIC.
- 36:46Tapi mari kita perhatikan pembangunan
- 36:48untuk kepentingan umum dan investasi.
- 36:52Ini kan dua rezim yang sebetulnya
- 36:53berbeda. Kalau pembangunan untuk
- 36:56kepentingan umum pelakunya negara, tapi
- 36:58kalau investasi siapa saja
- 37:02dan di tanah ulayat. Which is ini
- 37:04sebetulnya bukan hal yang baru karena di
- 37:05Undang-Undang Cipta Kerja juga
- 37:07mengaburkan itu kan. Jadi memang tanah
- 37:09ulayat pada akhirnya juga bisa menjadi
- 37:11sasaran dari dari investasi yang menurut
- 37:15catatan kami ya ini meneruskan logika
- 37:17yang sama terlihat ingin comply dengan
- 37:19memberikan persetujuan dari masyarakat
- 37:21adat tetapi tidak ee apa ee tidak keluar
- 37:26dari jebakan rezim pembangunan yang
- 37:29mengaburkan antara aktor negara dan
- 37:32bisnis. Yang ini menurut kami hanya
- 37:34melanjutkan saja. Dan kalau kita bawa ke
- 37:36Undang-Undang Cipta Kerja pada akhirnya
- 37:38masyarakat adat bisa dikalahkan kok
- 37:40dengan skema ee konsinyasi atau ya
- 37:42uangnya tinggal diambil di pengadilan.
- 37:46Jadi enggak ada enggak ada signifikansi.
- 37:50Disebutkan bahwa harus mendapatkan
- 37:52persetujuan tetapi tidak disebutkan
- 37:54bahwa mereka berhak juga untuk menolak.
- 37:57Jadi hak untuk menyatakan tidak itu
- 37:59tidak diakomodasi di dalam rancangan
- 38:02undang-undang ini. Yang kami sangat
- 38:03kritik adalah ya peleburan rezim itu
- 38:05antara kepentingan umum dengan ee
- 38:07aktivitas bisnis.
- 38:11Yang berikutnya ada sedikit kemajuan
- 38:14di dalam Rancangan Undang-Undang HAM
- 38:16disebutkan agama dan atau kepercayaan.
- 38:19Nah, ini kalau ikut putusan MK 97 2016
- 38:22ini kan ada pengakuan terhadap ee
- 38:26keyakinan di luar agama yang mana
- 38:28sebetulnya ini juga bisa perdebatan ya.
- 38:30Karena kalau kita lacak perdebatan di
- 38:33konstitusi itu kata agama itu tidak
- 38:35eksklusif.
- 38:37agama itu ya tidak hanya enam itu. Itu
- 38:39kan muncul setelah politik agama itu.
- 38:42Tapi menarik karena akhirnya kepercayaan
- 38:45masuk di dalam Rancangan Undang-Undang
- 38:47HAM ya. Di sekitar kita kan tidak hanya
- 38:50ada enam agama, juga ada kepercayaan
- 38:52lokal atau ada yang juga menyebut
- 38:54sebagai agama adat dan macam-macam. Di
- 38:57saya kira di Sulawesi Selatan juga ada.
- 38:59Nah, ini ada di dalam ran-ang HAM. Tapi
- 39:02yang menarik adalah kayaknya penyusunnya
- 39:04enggak konsisten
- 39:05karena ada agama kepercayaan. Tapi di
- 39:08pasal yang lain kata kepercayaan diganti
- 39:09keyakinan.
- 39:12Nah, ini bisa perdebatan definisi.
- 39:15Keyakinan enggak dikenal di Kementerian
- 39:19ee Kebudayaan itu. Misalnya kan
- 39:20baru-baru ini menetapkan hari
- 39:2313 Juli, hari penghayat kepercayaan.
- 39:25Kepercayaan sama keyakinan sama enggak?
- 39:27Keyakinan itu jangan-jangan sesuatu yang
- 39:29integral dengan agama. Karena setiap
- 39:32agama pasti punya fait-nya masing-masing
- 39:33kan, pasti punya keyakinannya
- 39:34sendiri-sendiri.
- 39:36Jadi ada inkonsistensi dalam mendudukkan
- 39:39agama dan kepercayaan. Itu satu catatan
- 39:41yang akan lebih baik kalau misalnya itu
- 39:43di di apa disetarakan di semua aspek
- 39:47pengaturan.
- 39:48Dan sama seperti catatan yang pertama
- 39:50tadi, ee kayaknya aspek kerentanan dari
- 39:53penghayat kepercayaan enggak banyak
- 39:54dieksplorasi dari rancangan
- 39:55undang-undang ini. Misalnya tantangannya
- 39:57penghayat itu apa? kan bisa dibaca itu
- 40:00di berbagai jurnal, hak atas pendidikan,
- 40:03hak untuk melakukan perkawinan,
- 40:05macam-macam ya yang karakteristiknya
- 40:08sangat khusus. Nah, kenapa itu justru
- 40:10enggak masuk di dalam rancangan
- 40:11Undang-Undang HAM kalau kita memang
- 40:12punya momentum untuk membicarakan
- 40:14kerentanan-kerentanan yang dialami oleh
- 40:16berbagai subjek yang ada selama ini.
- 40:20Lalu berikutnya adalah soal ee hak
- 40:22perempuan. Ini menarik karena di dalam
- 40:24Rancangan Undang-Undang HAM disebutkan
- 40:26bahwa perempuan itu berhak membuat
- 40:27keputusan sendiri mengenai tubuh,
- 40:31kesehatan seksual, dan reproduksinya.
- 40:34Bebas dari kekerasan, paksaan, dan
- 40:37diskriminasi.
- 40:39Penjelasan Pasal 56 ayat 2 bahkan
- 40:41menyebut secara eksplisit hak memiliki
- 40:43anak atau tidak dan jumlah anak serta
- 40:46jarak kehamilan. Nah, ini bagus. Tapi
- 40:50problemnya ada rezim Undang-Undang
- 40:51kesehatan.
- 40:53di undang-undang kesehatan itu aborsi
- 40:56itu atau hak untuk memiliki anak atau
- 40:58tidak itu ada kualifikasi atau
- 40:59syarat-syaratnya sehingga pada akhirnya
- 41:02nanti akan berbenturan
- 41:04kita mau ikut yang mana ini. Jadi memang
- 41:07otonom menentukan ee tubuh atau harus
- 41:10comply dengan persyaratan-persyaratan
- 41:11tentu yang diatur di dalam undang-undang
- 41:14yang lain. Ini soal harmonisasi dan
- 41:15sinkronisasi. Sama seperti isu
- 41:17masyarakat adat tadi, di satu sisi
- 41:19diakui haknya untuk menolak, tapi hukum
- 41:21di Undang-Undang Cipta Kerja atau di
- 41:23undang-undang yang lain tidak
- 41:24memungkinkan itu. Jadi, ini bisa bisa
- 41:27hanya jadi macan kertas gitu ya, yang
- 41:28tidak kemudian bisa ee di dikawal dengan
- 41:32modal terutama oleh kawan-kawan yang
- 41:34selama ini bergelut dengan bantuan
- 41:35hukum. Lalu berikutnya adalah perluasan
- 41:37subjek hukum. Bapak, Ibu, badan usaha
- 41:40diperkenalkan di sini
- 41:42cuma catatannya begini.
- 41:45Pemerintah aktor lama kan pemerintah itu
- 41:47kanang apa? Bertanggung jawab atas asasi
- 41:49manusia. Disebutkan di dalam RUU tentang
- 41:51tanggung jawab pemerintah. Lucunya
- 41:53adalah badan usaha diperkenalkan tapi
- 41:56tanggung jawab badan usahanya tidak.
- 41:59Jadi disebutkan sebagai aktor tapi
- 42:01tanggung jawabnya enggak ada. Terus buat
- 42:03apa ini? Kan kan harusnya kalau kita mau
- 42:05berpikir secara proporsional kalau dia
- 42:07bertanggung jawab ya tanggung jawabnya
- 42:08apa? disebutkan di dalam rancangan
- 42:10undang-undang ini. Tanggung jawab ee
- 42:13badan usaha tidak disebutkan.
- 42:15Jadi, tidak ada satu bab pun yang
- 42:17mengatur tentang tanggung jawab, bahkan
- 42:19tidak satu bab pun yang mengatur tentang
- 42:21kewajiban untuk uji tuntas dalam ee
- 42:25aktivitas bisnis. Selama ini kan
- 42:26aturannya sudah coba dirintis oleh
- 42:28pemerintah, tapi instrumennya bukan
- 42:30undang-undang. setahu saya lewat
- 42:31peraturan presiden. Jadi ya kenapa
- 42:34enggak momentum ini dipakai untuk
- 42:36kemudian memaksa ee badan usaha untuk
- 42:39comply. Yang kedua adalah soal istilah.
- 42:41Sebetulnya kita mau pakai istilah badan
- 42:43usaha atau korporasi. Ini diskusi karena
- 42:45di KUHP korporasi. Nah, korporasi itu
- 42:48lebih luas dari badan usaha. Kenapa?
- 42:51Karena kalau di badan usaha kan
- 42:52aktivitas berusaha. Sementara kalau
- 42:54korporasi itu mencakup yayasan. Nah,
- 42:56maka isunya misalnya kalau ada yayasan
- 43:00ya yang melakukan ee pelanggaran hak
- 43:02asasi manusia, dia enggak bisa cocok
- 43:04dengan istilah badan usaha ya. Karena
- 43:06badan usaha itu spesifik yang melakukan
- 43:08kegiatan usaha.
- 43:10Lalu uji tuntas Bapak Ibu. Nah, ini soal
- 43:13kepatuhan HAM tadi ini tidak disebutkan
- 43:15sebagai kewajiban si badan usaha tetapi
- 43:17ini disebutkan di bagian kewenangan
- 43:19pemerintah dalam hal ini kementerian.
- 43:21Kementerian menyelenggarakan penilaian
- 43:23kepatuhan HAM pada lembaga negara,
- 43:25pemerintah, badan usaha, masyarakat dan
- 43:27atau komunitas. Jadi, kementerianlah
- 43:30yang melakukan ee apa? HRDD tadi. Jadi,
- 43:33kementerian yang akan ee membuat e
- 43:36license semacam itu ya tentang ini sudah
- 43:38comply dengan ee standar-standar human r
- 43:40atau tidak. Nah, ee ini menarik. Satu
- 43:45hal yang ee saya kira ini bisa terus
- 43:47berprogres dan didiskusikan bersama.
- 43:49Artinya eh kita perlu bahas lebih
- 43:50lanjut, tapi catatannya begini, tidak
- 43:53ada standar independen, metodologi atau
- 43:55mekanisme pengawasan pihak ketiga
- 43:56terhadap HRDD. Jadi ini berpotensi jadi
- 43:59apa? Jadi proyek.
- 44:02Jadi proyek. Iya, kayak
- 44:04sertifikasi-sertifikasi yang lain ya
- 44:07atau akreditasi-akreditasi yang arahnya
- 44:10juga bisnis kan. Jadi kalau misalnya eh
- 44:14apa serius ya metodologinya, skema
- 44:17akuntabilitasnya dan apa ee
- 44:20pengawasannya itu yang harus diatur
- 44:21karena kalau enggak ya berpotensi jadi
- 44:23proyek saja. Oh yang penting sudah punya
- 44:25ee apa uji tuntas yang dikeluarkan oleh
- 44:28kementerian ya selalu ee itu problem
- 44:31klasik yang ada di kita. Lalu juga dana
- 44:33abadi, kementerian mengelola dana abadi
- 44:35tetapi tidak diatur lebih lanjut soal
- 44:37tata kelola dana abadi dan kepada siapa
- 44:39ini bisa diberikan, kualifikasinya apa,
- 44:42siapa yang bisa menerima dana abadi.
- 44:44Karena menariknya di dalam rancangan
- 44:45undang-undang ini disebutkan bahwa yang
- 44:47bisa terlibat dalam pemajuan pemajuan
- 44:49hak asasi manusia itu salah satunya
- 44:51adalah organisasi politik. Jadi nanti
- 44:53kita harus diskusi itu bisa enggak
- 44:55partai dikasih uang untuk memajukan hak
- 44:58asasi manusia oleh negara.
- 45:01Sementara isu bantuan keuangan terhadap
- 45:04partai aja masih jadi isu yang yang e
- 45:08ongoing ya di kita ini bisa enggak ini
- 45:10kalau diberikan karena organisasi
- 45:11politik masuk dalam subjek yang bisa
- 45:13terlibat dalam pemajuan HAM. Ya, kalau
- 45:15partai politiknya sehat enggak apa-apa
- 45:17ya. Tapi ya kita sama-sama tahu apa
- 45:19partai politik kita bagaimana. Jadi
- 45:20enggak ada ukurannya siapa yang bisa
- 45:22dikasih dana itu problem.
- 45:25Lalu kewenangan penyelidikan dan
- 45:26penyelidikan Komnasham ini menarik
- 45:28karena Komnasham diberikan kewenangan
- 45:29untuk melakukan penyelidikan dan
- 45:31penyidikan. Di dalam penjelasan
- 45:33disebutkan penyelidikan dan penyidikan
- 45:35ini dalam rangka pelanggaran HAM berat.
- 45:38Ya, jadi penyelidikan dan penyelidikan
- 45:39di dalam kerangka ee pelanggaran HAM
- 45:42berat.
- 45:43Namun yang perlu diberikan catatan
- 45:45adalah ada ketentuan peralian yang
- 45:47mengatakan bahwa kewenangan ini hanya
- 45:49bisa jalan kalau Undang-Undang
- 45:50Pengadilan HAM yang baru sudah jadi.
- 45:54Jadi kewenangan melakukan
- 45:54penyidikan-penyidikan ini ngikutin
- 45:56undang-undang pengadilan HAM yang baru.
- 45:57Berarti kan tergantung apakah
- 45:59undang-undang pengadilan HAM-nya ini
- 46:00akan jadi dalam waktu dekat atau
- 46:01menyusul setelah undang-undang ini
- 46:03diberlakukan atau tidak. sehingga kalau
- 46:05diberlakukan undang-undang ini dengan
- 46:07kewenangan Komnasham melakukan
- 46:08penyidikan-penyidikan tapi undang-undang
- 46:11pengadilan HAMnya belum dibentuk berarti
- 46:12ya kosong. Jadi enggak ada kewenangan
- 46:14untuk melakukan itu.
- 46:17Lalu Komnashham juga punya kewenangan
- 46:19untuk ee
- 46:22apa memberikan rekomendasi ya
- 46:24rekomendasi dalam kasus-kasus yang
- 46:26dianggap punya nuansa pelanggaran HAM.
- 46:28berarti ada interseksi antara kasus
- 46:32pidana yang punya nuansa pelanggaran
- 46:34HAM. Komnas HAM boleh terlibat di situ,
- 46:37tapi outputnya rekomendasi. Nah,
- 46:38pertanyaannya adalah ee rekomendasinya
- 46:41disebutkan di dalam undang-undang bahwa
- 46:43itu sifatnya mengikat tetapi tidak
- 46:45diatur. Kalau tidak diikuti atau
- 46:48ditindaklanjuti, gimana?
- 46:49Konsekuensi
- 46:50apa konsekuensinya kalau tidak di
- 46:52ditindaklanjuti? Enggak ada itu. Jadi ya
- 46:55kata mengikat dalam hal ini ya
- 46:57berpotensi juga pada akhirnya tidak di
- 47:00ditindaklanjuti karena enggak ada
- 47:01konsekuensinya.
- 47:04Lalu rekomendasi ini yang tadi saya
- 47:06sampaikan bahwa ada kata mengikat tapi
- 47:08kata mengikatnya itu menurut kami juga
- 47:10berpotensi tetap diabaikan.
- 47:14Dan ada catatan-catatan lain Bapak Ibu
- 47:16di dalam ee catatan kami di antaranya
- 47:19soal isu pembatasan HAM. Kayaknya Bang
- 47:23Munif bisa nanti menambahkan cerita
- 47:25tentang ee polemik di pembatasan HAM,
- 47:28klausul pembatasan HAM di RUU HAM. Saya
- 47:30lihat kemarin membuat catatan tentang
- 47:32itu. Ini sebetulnya menurut kami agak
- 47:35progres karena kalau dibandingkan
- 47:36sebelumnya enggak ada kriteria-kriteria
- 47:38internasional dipakai. Tapi di draf yang
- 47:413 Juli, oke sudah disebutkan beberapa
- 47:44kriteria-kriteria itu. Tetapi yang jadi
- 47:46menarik begini, misalnya
- 47:48ee ayat 4 mengatakan ya, pasal 7 ayat 4
- 47:51mengatakan hak atas kemerdekaan pikiran
- 47:53dan hati nurani, hak beragama atau
- 47:55berkeyakinan sebagai sesuatu yang tidak
- 47:58bisa dibatasi non derigible. Menurut
- 48:00kami ini melampaui standar internasional
- 48:02sebetulnya karena di dalam standar
- 48:04internasional bisa dibatasi agama
- 48:06misalnya kalau urusannya forum
- 48:08eksternum.
- 48:09dengan persyaratan-persyaratan yang
- 48:11harus dipenuhi. Nah, ini kan maunya non
- 48:13derogable. Nah, berarti kan melampaui
- 48:16apa yang ada di dalam standar hukum
- 48:18internasional. Enggak apa-apa sih, asal
- 48:20bisa dipastikan bahwa ini bukan
- 48:22kekeliruan loh ya.
- 48:24Kalau keliru nge-driraft repot juga ya.
- 48:26Berarti takutnya ya takutnya karena ee
- 48:30ya dibuat dengan buru-buru apa yang kita
- 48:32bisa harapkan ya. Kalau misalnya ingin
- 48:33komply dengan hukum internasional ada
- 48:35klausul yang melampaui nih. Asal ini by
- 48:37desain enggak apa-apa. Tapi kalau tidak
- 48:39ya ee ya berarti ada ketidak cermatan
- 48:43dalam proses penyusunannya. Lalu
- 48:45definisi pembela HAM. Jadi Bapak Ibu
- 48:47pembela HAM di rekognisi di dalam
- 48:49undang-undang ini tidak bisa digugat
- 48:51perdata, tidak bisa dituntut tapi kata
- 48:53tidak bisa diperkarakan secara
- 48:55administratif enggak enggak ada tuh di
- 48:56sana. Jadi bisa aja kan jalurnya lewat
- 48:58administrasi
- 49:00misalnya dosen mengadvokasi
- 49:03apa lalu kemudian sengketanya dibawa ke
- 49:06rana kepegawaian. itu kan bukan perdata
- 49:07atau pidana itu ya enggak ada ke sana.
- 49:10Jadi diversifikasi ee persoalan terhadap
- 49:13pembela HAM itu kan lintas lintas
- 49:15domain. Yang kami melihat di sini
- 49:17persoalannya adalah pembela HAM itu
- 49:19dikualifikasi berdasarkan apakah dia
- 49:21melakukan melakukannya dengan itikad
- 49:23baik atau tidak.
- 49:25Itikad baik itu apa ukurannya?
- 49:29Masalahnya sekarang yang membuat
- 49:30kriteria itikat baik kalau itu
- 49:32diserahkan kepada penegak hukum ya
- 49:34kayaknya kita perlu sepakat dulu apa
- 49:36yang apa kriteria atau result yang kita
- 49:38gunakan untuk menyebut ini dengan itikat
- 49:40baik atau tidak. Karena pengalamannya
- 49:43orang-orang dipersoalkan walaupun
- 49:44konteksnya adalah membela HAM itu semua
- 49:47di framing dalam apa perjuangannya itu
- 49:50dilakukan dengan cara yang tidak
- 49:51beritikat baik. Masyarakat adat itu
- 49:54kalau tanahnya jelas-jelas dirampas,
- 49:56kalau mau melakukan protes bahkan dengan
- 49:57aksi-aksi yang eh apa bernuansa
- 50:00kekerasan ya pasti enggak akan komplain
- 50:02dengan istilah etikat baik. Cuma cara
- 50:04apa yang harus dilakukan oleh masyarakat
- 50:06adat ketika di depan matanya sudah hadir
- 50:08alat-alat berat gitu kan.
- 50:11Nah, itu. Lalu kemudian terkait dengan
- 50:13korupsi dan HAM ini menarik karena
- 50:15undang-undang ini, rancangan
- 50:16undang-undang ini mengakui bahwa korupsi
- 50:18itu menjadi persoalan struktural yang
- 50:20berakibat terhadap kasus-kasus hak asasi
- 50:22manusia. Tapi ada satu pasal yang
- 50:24menurut kami ee harus diuji lebih lanjut
- 50:27karena di dalam pasal 10 ayat 3
- 50:29disebutkan keterkaitan antara korupsi
- 50:31dan HAM diatur lebih lanjut melalui
- 50:33Perpres. Nah, ini diserahkan ke
- 50:35eksekutif nih. Nah, apa yang kemudian
- 50:37mau diatur di dalam peraturan presiden
- 50:39itu? Jadi kalau dilimpahkan itu paling
- 50:42tidak kita akan mengusulkan ada beberapa
- 50:44hal yang harus diatur. Pertama,
- 50:46indikator dan standar penilaian kapan
- 50:48tindak pidana korupsi dianggap berdampak
- 50:51pada pelanggaran HAM. Itu satu. Dan
- 50:54kapan ini tindak pidana korupsi yang ee
- 50:57tidak berdampak. Jadi yang berdampak dan
- 50:59tidak berdampak kriterianya apa? Kedua,
- 51:01bagaimana mekanisme koordinasi antara
- 51:03Kementerian HAM dan Komnas HAM dengan
- 51:05KPK misalnya atau dengan Kejaksaan
- 51:08dalam penanganan kasus yang memiliki
- 51:10dimensi keduanya. Ketiga, skema
- 51:13pemulihan bagi korban pelanggaran HAM
- 51:14yang timbul dari praktik korupsi.
- 51:16Misalnya korupsi besar-besaran yang
- 51:18kemudian berdampak terhadap hak
- 51:20pendidikan.
- 51:22proyek-proyek yang sekarang
- 51:23diselenggarakan negara ini kan korupsi
- 51:26yang sistemik yang kemudian berdampak
- 51:27terhadap hak anak-anak misalnya dalam
- 51:30mendapatkan pendidikan yang layak di
- 51:31sekolah atau makanan yang menimbulkan
- 51:34keracunan gitu ya
- 51:37yang ternyata itu disebabkan oleh
- 51:38korupsi anggaran ya. Bagaimana
- 51:39menghubungkan itu itu tidak digambarkan
- 51:42dengan utuh di dalam RUU ini dan itu
- 51:44diserahkan ke Perpres. Jadi itu di
- 51:47antara catatan yang bisa kami sampaikan
- 51:49Bapak Ibu. Kami berharap ada catatan
- 51:53balik feedback dari Bapak Ibu dalam
- 51:54proses diskusi. Akhir kata, terima
- 51:57kasih. Wasalamualaikum warahmatullahi
- 51:58wabarakatuh.
- 52:02Oke, terima kasih Mas Leri ya. Ee luar
- 52:05biasa. Semoga ee sepaham bisa publikasi
- 52:09ee hasil catatannya supaya bisa diakses
- 52:11secara publik. Ee untuk selanjutnya
- 52:13mungkin ee saya ke mana dulu? Ke Prof
- 52:16atau ke
- 52:17ini lebih senior?
- 52:20Oke. Ee selanjutnya mungkin saya
- 52:23serahkan kepada
- 52:25Prof. Birka untuk memaparkan isu-isu
- 52:28terkait dengan RUHAM khususnya dari
- 52:31perspektif beliau ya sebagai pengajar
- 52:33dan ahli hukum ee hukum hak asasi
- 52:37manusia khususnya lagi pembidangannya di
- 52:39aspek lingkungan dan ee bisnis atau
- 52:42ekonomi. Ee waktu dan tempat Prof. ee
- 52:46dipersilakan.
- 52:47Baik. Ee asalamualaikum. warahmatullahi
- 52:49wabarakatuh.
- 52:52Salam sejahtera untuk kita semua.
- 52:54Alhamdulillah pada hari ini bisa ee
- 52:56bersama ini ya dengan ee para komentator
- 53:00dan sekaligus ee pengkritik atas isu
- 53:04dari RUHAM yang sebenarnya kalau kami
- 53:06ini ee bisa dikatakan ee syarat dengan
- 53:09teoritik. ee kalau dengan Munif itu kita
- 53:12biasanya ee Gojlokan di Menara Gading.
- 53:16Tetapi ee tentunya kita dengan ee porsi
- 53:19dan sekaligus juga dengan ee teropong ee
- 53:22terhadap isu-isu yang tentunya bertalian
- 53:24dengan ee RUHAM itu sendiri. Kalau tadi
- 53:27memang sebenarnya sudah syarat kelihatan
- 53:29kata-katanya bahwa dalam waktu yang
- 53:32ekspres apa exactly that we hope from
- 53:35this eh eh instrumen ya dalam ininya.
- 53:38Tetapi tentunya ee tetap pada hari ini
- 53:41ee ee dengan kehadiran dari Prof. Mirza
- 53:44ee Mbak Neti, ee Mas Valeri, Mas Leri ya
- 53:48ee dan ee Bang Ansar ya ee dalam hari
- 53:52ini ee memberikan ee tentunya ya ee tadi
- 53:55sudah dibilang lebih dari senior ya.
- 53:57Kalau Munif tadi sudah bilang tahun 99.
- 54:00Nah, itu pas saya masuk kuliah pertama
- 54:02di Fakultas Hukum ya. Ee ya betul baru
- 54:06lahir ee munifnya. Nah, ini betul-betul
- 54:09dipanggil tadi apa nak yaansar.
- 54:12Baik. Ee di tengah perkembangan tentunya
- 54:14gagasan dan norma hak asasi manusia yang
- 54:16terus didungkan ee baik ee di tataran ee
- 54:20global ataupun juga lokal khususnya
- 54:22Indonesia dan kita sendiri yang melihat
- 54:25desain dan juga frame ya ee dibentuknya
- 54:28daripada Undang-Undang Nomor 39 Tahun
- 54:301999 tentang hak asasi manusia. tentunya
- 54:34kita tidak akan membahas dan melihat
- 54:35saja dalam diksi-diksi ee penerapan
- 54:38ataupun pemuatannya dalam ee konstalasi
- 54:41instrumen hukum kita. Tetapi kita juga
- 54:43akan menilai dan juga melihat bahwa ada
- 54:46hal-hal lain ee di balik daripada ee
- 54:49kalau kita berbicara mengenai
- 54:50kesejarahan, bagaimana kemudian posisi
- 54:53daripada undang-undang HAM itu muncul ee
- 54:55di saat desakan-desakan tertentu dan
- 54:57kemudian akhirnya kita bisa ee memiliki
- 54:59sebuah instrumen yang berkaitan dengan
- 55:01hak asasi manusia. tetapi ee kita selalu
- 55:06berharap ya ee ditandai dengan ee
- 55:08meningkatnya tentunya jumlah ratifikasi
- 55:10yang dibuat oleh Indonesia dan tentunya
- 55:13kita harapkan ya ee ke kemajuan dan juga
- 55:16partisipatif ee daripada Indonesia
- 55:18sendiri ee untuk terhadap pembaruan dan
- 55:22juga peramuan terhadap hak asasi manusia
- 55:25itu sebagai sebuah ee keniscayaan. ini
- 55:27sampai saya cari lagi ini keniscayaan
- 55:29itu dalam kamus ee umum bahasa Indonesia
- 55:32sampai apa ya? Sebagai sesuatu yang
- 55:34pasti. Jadi memastikan yang pasti ya. Ee
- 55:38ee izinkan saya ee akan memberikan
- 55:40catatan kritis EUAM ditinju dari isu
- 55:43lingkungan hidup, masyarakat adat dan ee
- 55:45isu bisnis serta hak asasi manusia.
- 55:48tentunya kita selalu ee berada dalam
- 55:50tonggak bagaimana kemudian ee hak asasi
- 55:53manusia ee sebagai ee dasar ee dan
- 55:57tentunya mengharapkan selalu pembaharuan
- 55:59daripada konteks peningkatan
- 56:00penghormatan, perlindungan, dan juga
- 56:04pemenuhan daripada hak asasi manusia itu
- 56:07ee selalu ter ee terkristalisasi dalam
- 56:09kons konsep kontemporer termasuk juga
- 56:12ketika menjangkau isu-isu baik itu
- 56:14lingkungan hidup yang sehat, masyarakat
- 56:16adat ee ee dan hak-hak ee lainnya ee
- 56:19termasuk di dalamnya yang berkaitan dan
- 56:21yang paling utama itu adalah ee isu hak
- 56:24ee hak ee atas akses daripada sumber
- 56:26daya alam baik itu atas tanah ee hak
- 56:29atas air dan juga ee termasuk di
- 56:31dalamnya hak-hak lain termasuk mengenai
- 56:33bisnis dan hak asasi manusia. Nah, ini
- 56:36kita lihat dalam ee RU HAM ini ee
- 56:38sebenarnya kita bisa memberikan proporsi
- 56:41ya ee mengenai apiasi ee apresiasi dalam
- 56:45drafnya yang sebenarnya ee memberikan
- 56:47dan mengakui hak atas lingkungan hidup
- 56:49dan hak-hak masyarakat adat sebagai ee
- 56:52wujud daripada hak asasi manusia.
- 56:54Walaupun walaupun tadi sebenarnya kita
- 56:56juga mendengarkan dari Mas Leri ada
- 56:57diksi yang menyebutkan menyebutkan dalam
- 57:01perumusan pasalnya itu dan masih
- 57:02bersifat kalau kita orang hukum sendiri
- 57:04melihat bahwa itu kayaknya deklaratif
- 57:07banget ya di dalamnya dan membutuhkan
- 57:08lagi penjelasan. Nah, ketika kemudian
- 57:11misalnya ee kita melihat di pasal ee
- 57:14terhadap ee 43 ya ee istilah badan usaha
- 57:18yang mulai dimasukkan sebagai subjek.
- 57:20Kita lihat di pasal 4 ee 3 ayat 3
- 57:23bagaimana kemudian ee disebutkan setiap
- 57:25individu ee organisasi dan badan usaha
- 57:28berhak berpartisipasi dalam
- 57:29menyelenggarakan pendidikan dan
- 57:31pengajaran serta menghimpun dana untuk
- 57:33maksud tersebut. Nah, RU ini sendiri
- 57:35dilihat ee masih menyisakan ya ee celah
- 57:39eksploitasi yang sangat besar termasuk
- 57:41mengenai pengaturan ee hak-hak ee baik
- 57:43itu upah pekerja dan perlindungan
- 57:45ketenagara ee ketenagakerjaan yang
- 57:47bersifat normatif. ee sehingga kalau
- 57:50kita melihatnya bahwa masih ada ee
- 57:53keharapan yang tadinya bahwa di akan
- 57:55dieksekusi dengan lebih ee limitatif dan
- 57:58kemudian dapat melindungi kelompok
- 57:59rentan baik itu sebagai pekerja kontrak
- 58:01ee informal dan terkhusus kepada hak-hak
- 58:04masyarakat adat atas ee tanah ulayat
- 58:07yang kerap kali kita lihat bahwa itu
- 58:10akan digugurkan dengan adanya
- 58:12undang-undang sektoral lainnya. Nah, itu
- 58:14yang kemudian ee menjadi pertimbangan
- 58:16dan akhirnya ee mengarahkan kami kepada
- 58:19tiga ee isu. Yang pertama itu mengenai
- 58:21pengakuan hak atas lingkungan hidup yang
- 58:24tidak diikuti dengan rumusan kewajiban
- 58:26negara yang jelas. Kalau kita buka dalam
- 58:28ee draf rancangan ee HAM ini sendiri di
- 58:31pasal 44 itu menyebutkan dalam pasal 1
- 58:35hak atas lingkungan hidup adalah HAM.
- 58:37Saya cari lagi kembali lagi ke
- 58:38penjelasan. Kan biasanya dikasih begitu
- 58:40ilmunya ya. Kita cari ke penjelasan.
- 58:42saya lihat kayaknya cukup jelas ya
- 58:45beberapa di bagian belakang ya walaupun
- 58:47ada ee rangkaian kata-kata di bagian
- 58:49penjelasan tetapi kita melihat bahwa
- 58:51ternyata masih ee ee penyematan terhadap
- 58:56pasal tersebut itu pengakuan tidak
- 58:58disertai dengan ee kewajiban negara
- 59:00selaku penyandang kewajiban atau duty
- 59:03holder daripada ee dan sekaligus dari ee
- 59:08penjabaran atas mekanisme penegakannya.
- 59:11Nah, ini kita kaitkan lagi dengan ee
- 59:14prinsip-prinsip dalam ee hak asasi
- 59:16manusia bagaimana kemudian ee ee UNP itu
- 59:19sendiri, human right and environment.
- 59:22Kemudian ee kita melihat juga di oleh di
- 59:262012-2018
- 59:28oleh KNX itu sudah memuat ee 16 prinsip
- 59:31penting yang harus direalisasikan oleh
- 59:33negara dan rasa-rasanya ee sampai
- 59:36kemudian Janraji berpulang di 2021,
- 59:40Indonesia masih jalan di tempat
- 59:42khususnya berkaitan dengan ee uji tintas
- 59:44du diligence dan termasuk mengenai
- 59:46pendekatan dan juga untuk ee apa namanya
- 59:50ee memastikan daripada ee ee bisnis dan
- 59:53hak asasi manusia itu bisa dilaksanakan
- 59:55khususnya di Indonesia. Nah, ini yang
- 59:57kedua menjadi ee titik ee poin kami juga
- 1:00:00adalah mengenai pengakuan hak ee
- 1:00:02masyarakat adat yang tidak juga disertai
- 1:00:05dengan mekanisme pengakuan dan definisi
- 1:00:07peristilahan yang jelas. Ini kita lihat
- 1:00:09dalam pasal 65 RUU HAM itu ee tidak
- 1:00:13memiliki definisi apapun yang berkaitan
- 1:00:15dengan masyarakat adat, hak tradisional
- 1:00:18ataupun hak ulayat. Nah, ini kita lihat
- 1:00:20bahwa pada rumusan pasal bagian ketujuh
- 1:00:23hak masyarakat adat itu memang masih
- 1:00:25Sumir. Jadi, kalau mungkin nanti
- 1:00:27anak-anakku sekalian atau
- 1:00:28sahabat-sahabat yang lain masih lihat
- 1:00:30teori-teori ee mulai dari Pelipis Hajon,
- 1:00:32kemudian bagaimana kemudian ee e
- 1:00:36formulasi daripada ee rumusan-rumusan
- 1:00:38pasal ya ee menjadi sumir, abstrak dan
- 1:00:41kemudian akhirnya nanti tidak akan bisa
- 1:00:43juga di ee laksanakan dan dieksekusi
- 1:00:46dengan baik. Nah, bagaimana kemudian
- 1:00:48kita lihat dalam ee RUHAM ini tidak juga
- 1:00:52menyinggung mengenai mekanisme pengakuan
- 1:00:54ee khususnya ee bagaimana kerentanan
- 1:00:57yang tunduk pada regulasi sektoral yang
- 1:00:59tidak sejalan dengan prinsip hak asasi
- 1:01:02manusia. Ee sebagai contoh kita lihat
- 1:01:04dalam ee Peraturan Menteri Dalam Negeri
- 1:01:06nomor 53 tahun 2014 tentang pedoman
- 1:01:09pengakuan dan perlindungan masyarakat
- 1:01:11hidup hidup hukum ee hukum adat yang
- 1:01:14memuat syarat-syarat yang sebenarnya
- 1:01:16ketat dalam pendefinian masyarakat hukum
- 1:01:19ee adat itu sendiri. Nah, ee RUU hak
- 1:01:22asasi manusia ini yang semestinya
- 1:01:25menjamin pengaturan berkenaan pengakuan
- 1:01:27masyarakat ee adat itu sendiri kembali
- 1:01:30kepada ee pukulan menjadi ee deklaratif
- 1:01:34semata, bukan pada pemberian dan juga
- 1:01:37eksekusi oleh negara terhadap ee
- 1:01:40kelanjutan daripada persoalan-persoalan
- 1:01:42masyarakat adat yang ada di masyarakat.
- 1:01:45Nah, eh RUU HAM ini seharusnya menjadi
- 1:01:49pengurai masalah existing pengakuan
- 1:01:51masyarakat adat dengan memastikan bahwa
- 1:01:53syarat-syarat pengakuan tidak menjadi
- 1:01:55penghambat bagi penikmatan hak-hak
- 1:01:58masyarakat adat itu sendiri. Nah, ini ee
- 1:02:00gejala-gejala itu sudah ee kita lihat
- 1:02:02sendiri. Kami sendiri ketika melakukan
- 1:02:04penelitian yang dibantu dari ee program
- 1:02:07IU Yapika ee sepaham itu kami melihat
- 1:02:09ketika ee ke lapangan khususnya
- 1:02:12berkaitan dengan masyarakat adat ee
- 1:02:15sebagai contoh mungkin kita lihat di ee
- 1:02:18Rawa Aupa di Kendari Sulawesi Tenggara
- 1:02:20ee termasuk juga di bahagian Palangga ee
- 1:02:23Konawe Selatan. bagaimana kemudian
- 1:02:26industri ee eksploratif ya, eksplorasi
- 1:02:29tambang itu mengalahkan daripada
- 1:02:31kepentingan mas ee masyarakat adat itu
- 1:02:33sendiri. Bisa dibayangkan ya ee ketika
- 1:02:36kemudian dari pusat itu sudah sekian
- 1:02:38puluh ribu hektar di dalamnya dan
- 1:02:41ternyata ketika kita tiba di sana di
- 1:02:43masyarakat adat mereka dan khususnya
- 1:02:45masyarakat yang ada sekitar mereka
- 1:02:46menyampaikan itu adalah rumah kami yang
- 1:02:49masuk dalam petanya. Nah, inilah yang
- 1:02:52kemudian ee memasukkan kami kepada ee
- 1:02:55titik poin ketiga yaitu RHUAM ini belum
- 1:02:58merumuskan secara tegas dan menjawab
- 1:03:00persoalan, tanggung jawab ataupun
- 1:03:02kewajiban bagi korporasi untuk melakukan
- 1:03:04uji tuntas hak asasi manusia atau human
- 1:03:07right du diligence-nya bahasa Bugisnya
- 1:03:09begitu mungkin ya. Ya, baik. Jadi,
- 1:03:11bagaimana kemudian RUHAM ini menggunakan
- 1:03:13ee tadi eh kami sudah sebutkan
- 1:03:15nomenklator badan ee usaha ee yang
- 1:03:18berbeda daripada diksi Undang-Undang
- 1:03:20Nomor 1 Tahun 2003 tentang ee ee dari
- 1:03:23KUH pidana ee terhadap istilah
- 1:03:25korporasi. Ee jadi perbedaan rumusan
- 1:03:28nomenklator ini memungkinkan terjadinya
- 1:03:31ee celah ya pertanggungjawaban jadi bisa
- 1:03:33leceng lagi ini di dalam ee pelaksanaan
- 1:03:36ataupun juga pertanggungjawaban terhadap
- 1:03:38ee korporasi tersebut. Nah, RU ee
- 1:03:41seharusnya ee tidak mengatur mengenai
- 1:03:44kewajiban ee korporasi melaksanakan uji
- 1:03:46tuntas sebagai upaya memitigasi, tetapi
- 1:03:49juga lebih besar. Karena kekhawatiran
- 1:03:51kami adalah jangan sampai eh human right
- 1:03:55du diligence-nya eh menjadi sebuah
- 1:03:57instrumen yang berisiko menjadi sekedar
- 1:03:59formalitas administratif dan macan
- 1:04:01kertas. kritik dan juga para ee dari
- 1:04:05pakar hukum juga ee termasuk koalisi
- 1:04:07masyarakat ee sipil juga itu menyoroti
- 1:04:10banyak sekali bahwa tanpa adanya
- 1:04:12pasal-pasal yang mengikat secara pidana
- 1:04:14maupun perdata, pengawasan ee negara
- 1:04:16terhadap pelanggaran HAM oleh bisnis
- 1:04:18akan terus berjalan. Walaupun walaupun
- 1:04:21mungkin nanti teman-teman dari
- 1:04:22kementerian juga akan menyampaikan bahwa
- 1:04:24ada niat baik termasuk di dalamnya itu
- 1:04:26adalah upaya p deliverian daripada ee
- 1:04:30informasi aktual terhadap bisnis dan HAM
- 1:04:32mengenai ee dengan ee media Prisma.
- 1:04:35Tetapi ini kita lihat juga dulu ya dalam
- 1:04:38instrumennya apakah betul-betul ee tidak
- 1:04:40terlepas daripada ee informasi
- 1:04:43administratif yang ternyata nanti
- 1:04:44menguntungkan. Nah, kelemasan kelemahan
- 1:04:47termasuk dalam ee mendasar dalam sistem
- 1:04:49uji tuntas ini adalah ee kami menilai
- 1:04:52batasan rantai pasoknya juga sangat
- 1:04:54sempit. Ketika kemudian kita ee beranjak
- 1:04:57pada WNGp ataupun juga praktik yang
- 1:04:59dilakukan oleh CSRD ya dari ee Eropa itu
- 1:05:03sudah memberikan sebuah batasan
- 1:05:05konferensi. bahkan mereka ee tidak mau
- 1:05:08lagi menerima ataupun memasuk ee sumber
- 1:05:11ee hasil-hasil dari sumber daya alam
- 1:05:13dari negara lain yang kemudian diketahui
- 1:05:15bahwa itu melanggar ee daripada hak-hak
- 1:05:18lingkungan yang ada. Nah, ini kita lihat
- 1:05:20bagaimana kemudian uji tuntas yang
- 1:05:22diusulkan itu seringki hanya mencakup
- 1:05:24perusahaan ee juga yang hanya berskala
- 1:05:26besar dengan hubungan bisnis yang mapan
- 1:05:29ee langsung di bawah mereka. Nah, ini
- 1:05:31kita lihat bagaimana kemudian ee
- 1:05:34kerentanan masyarakat adat membuat ee
- 1:05:36petani dan buruh harian di ujung hulu ee
- 1:05:38rantai pasok atau upstream supply
- 1:05:40chain-nya itu kerap berada di luar
- 1:05:42jangkauan perlindungan hukum termasuk ee
- 1:05:45padahal mereka yang paling terdampak
- 1:05:47secara operasi bisnisnya. Nah, ini ee
- 1:05:50kami juga melihat bahwa terjadi masalah
- 1:05:53independensi ee dan juga beban
- 1:05:55pembuktian ee korban ee di mana uji
- 1:05:57tuntas di Indonesia masih banyak
- 1:05:58bergantung pada layanan audit pihak
- 1:06:01ketiga yang disewa oleh korporasi
- 1:06:02sendiri. Jadi, kita bisa bayangkan hal
- 1:06:05ini ketika ee RU HAM itu sendiri
- 1:06:08termasuk pemasukan dalam ee
- 1:06:10pasal-pasalnya, ternyata itu juga masih
- 1:06:12harus kita cari di dalam penjelasan yang
- 1:06:14tidak jelas. Nah, ini yang kemudian ee
- 1:06:17membuat bahwa sistem ini masih memiliki
- 1:06:20kelemahan dalam integritas dan seringki
- 1:06:22ee gagal ya mendeteksi pelanggaran di
- 1:06:25lapangan. Belum lagi secara ee tegas
- 1:06:28memindahkan daripada beban pembuktian
- 1:06:30atau shifting of burden-nya itu kepada
- 1:06:32pihak korporasi. Nah, kita tahu they
- 1:06:35have the capital, they have the money.
- 1:06:37Nah, inilah yang kemudian akhirnya
- 1:06:39memaksa masyarakat ataupun korban-korban
- 1:06:41konflik ee agraria tetap memikul beban
- 1:06:44yang berat untuk pembuktian dalam ee
- 1:06:46kesalahan-kesalahan dalam perusahaan
- 1:06:48ataupun korporasi itu khususnya ketika
- 1:06:50beracara di pengadilan ini banyak yang
- 1:06:53masuk angin di dalamnya. Nah, kemudian
- 1:06:55ee ee kita juga tidak ee kami juga
- 1:06:58melihat bahwa ee dalam ee rumusan RUAM
- 1:07:01itu sendiri ee terjadi ee seharusnya ee
- 1:07:04berada dalam ee istilah terjebak di
- 1:07:07dimensi waktu itu-itu saja statis.
- 1:07:09Karena seharusnya fase yang kita
- 1:07:11masukkan dalam ataupun bisnis itu sudah
- 1:07:13masuk kepada mandatory transition, sudah
- 1:07:15pada ee ee perancangan bukan lagi
- 1:07:19mengenai bagaimana kemudian
- 1:07:20pelaporan-pelaporan semata, tetapi juga
- 1:07:22harus menargetkan mengenai penyelesaian
- 1:07:24ee termasuk di dalam rancangan Perpers
- 1:07:27tentang penilaian kepatuhan pelaku ee
- 1:07:29usaha terhadap bisnis dan hak asasi
- 1:07:31manusia. Nah, ini harusnya berbeda dari
- 1:07:34aturan sebelumnya. Termasuk regulasi
- 1:07:37baru ini wajib untuk didesain dengan
- 1:07:39garis waktu penegakan hukum yang lebih
- 1:07:41tegas dan enforceable. Nah, ini yang
- 1:07:44kemudian kita lihat bahwa ternyata ee
- 1:07:46sebagai contoh mungkin ya di dalam ee
- 1:07:48RUHAM ini seharusnya juga sudah mulai ee
- 1:07:51termasuk di dalamnya itu me apa ya
- 1:07:53mengalirkan ee ee mengalirkan signal
- 1:07:57bahwa semisal ya ee ketika kita menyasar
- 1:08:00korporasi maka harus dengan karyawan
- 1:08:02yang di atas ee 2.000 orang seluruh
- 1:08:05perusahaan yang berorientasi ekspor ee
- 1:08:07beserta ekosistem rakai pasoknya serta
- 1:08:10sektor industri yang masuk dalam
- 1:08:12kategori risiko pelanggaran hak asasi
- 1:08:14manusia lingkungan yang tinggi seperti
- 1:08:17ya sektor perkebunan sawit, tambang, dan
- 1:08:20manufaktur ee tekstil. Nah, ini yang
- 1:08:22paling ee paling ee paling jarang ya
- 1:08:25tersentuh di dalam pilihan-pilihan di
- 1:08:27dalamnya. Ini sudah ada nota ini ya,
- 1:08:29sudah ada notes ya di dalamnya. Nah, ini
- 1:08:32yang kemudian terakhir dari kami
- 1:08:34bagaimana kemudian pembaruan
- 1:08:36undang-undang ee RU HAM ini sebagai ee
- 1:08:39keniscayaan dan langkah yang sangat
- 1:08:41penting. Tetapi pembaruan tersebut ee
- 1:08:43mesti memperkuat perlindungan hak asasi
- 1:08:44manusia yang sejalan dengan standar HAM
- 1:08:47ee yang ada termasuk dengan dimensi ee
- 1:08:50progres terhadap instrumen-instrumen
- 1:08:52baik itu yang bersifat hard law ataupun
- 1:08:54soft law di kancah internasional. Karena
- 1:08:57sebenarnya banyak sekali ee momen-momen
- 1:09:00ataupun juga instrumen yang dapat
- 1:09:01digunakan untuk kemudian mencegah dan
- 1:09:04juga ee melakukan ee apa istilahnya
- 1:09:06preventif dari awal daripada kemungkinan
- 1:09:09terjadinya potensi pelanggaran hak asasi
- 1:09:11manusia. Ee terakhir, penguatan dapat
- 1:09:14dilakukan dengan kewajiban negara yang
- 1:09:15lebih jelas, tidak sebatas menyebutkan
- 1:09:17hak-hak saja yang telah diakui ee dan
- 1:09:20juga mengklasifikasi berbagai
- 1:09:22nomenklatur dan pengaturan lebih lanjut
- 1:09:24berkaitan dengan kewajiban bagi ee
- 1:09:26korporasi untuk melakukan uji tuntas hak
- 1:09:28asasi manusia sebagai bagian dan
- 1:09:30implementasi daripada tiga pilar
- 1:09:33khususnya berkaitan dengan UNP, bisnis,
- 1:09:35dan hak asasi manusia. Mudah-mudahan
- 1:09:37tidak ada lagi nanti ya anak-anak yang
- 1:09:39kemudian ketika kita melakukan
- 1:09:41penelitian ya di lapangan diambil ee apa
- 1:09:45ee sumber daya alamnya dan sementara
- 1:09:48anak-anak itu tersebut malahan tidak
- 1:09:50memiliki sepatu ataupun sendal untuk
- 1:09:52pergi ke sekolah. Nah, itu yang kemarin
- 1:09:54kami dapatkan ketika terjun langsung ke
- 1:09:56lapangan dan ee rasa-rasanya kayak ee di
- 1:10:00dada itu kayaknya berat sekali melihat
- 1:10:02mereka ee apa ya terlunta-lunta di
- 1:10:06buminya sendiri yang sudah sangat kaya
- 1:10:08raya sekali ini. Demikian dari kami,
- 1:10:11saya kembalikan kepada moderator kita.
- 1:10:16Terima kasih Prof. Birka, luar biasa
- 1:10:18pemaparannya. Jadi, Prof. Birka tadi
- 1:10:20menyoroti ya aspek-aspek dari lingkungan
- 1:10:22hidup, masyarakat adat dan isu bisnis
- 1:10:25dan HAM. Mungkin ee saya perlu beralih
- 1:10:28ke senior saya, abang saya itu di LBH
- 1:10:32Makassar. Ee dulu waktu saya mahasiswa
- 1:10:36saya masih dapat beliau ya. Jadi panggil
- 1:10:38Bung Ansar. Ee mungkin Bung Ansar bisa
- 1:10:43berbagi sharing sebagai ee pengacara
- 1:10:47publik ya, pengacara publik di LBH
- 1:10:49Makassar mengenai pengalaman-pengalaman
- 1:10:51dan masalah hak asasi manusia yang
- 1:10:53dihadapi dari ee teman-teman LBH dan
- 1:10:56masyarakat di Sulawesi Selatan sesuai
- 1:10:58dengan Tupoki ee teman-teman sebagai
- 1:11:00pengabdi bantuan hukum. Waktu dan tempat
- 1:11:03dipersilakan Bung.
- 1:11:04Ee terima kasih Bung Munif.
- 1:11:08Pertama-tama [berdehem] saya minta izin
- 1:11:10kepada senior-senior untuk menyampaikan
- 1:11:12beberapa hal. Tadi ee sudah banyak ya ee
- 1:11:16kita dengarkan dari dua pembicara
- 1:11:18sebelumnya. Mungkin pada kesempatan ini
- 1:11:21sesuai dengan ee topoksi kami ee mungkin
- 1:11:25saya akan lebih banyak berbicara dalam
- 1:11:27konteks pengalaman kami pendampingan
- 1:11:29kasus-kasus yang terjadi di lapangan
- 1:11:30sebenarnya seperti apa. Dihubungkan juga
- 1:11:33dengan ee pasal-pasal yang ada di dalam
- 1:11:35rancangan Undang-Undang HAM ini. Apakah
- 1:11:38ee bacaan ke depan dengan ada hadirnya
- 1:11:41rancangan undang-undang yang disodorkan
- 1:11:42oleh pemerintah ini ee
- 1:11:46pemenuhan terhadap pak asasi manusia itu
- 1:11:48akan lebih jelas atau seperti apa ee
- 1:11:50situasinya ke depan?
- 1:11:52Ee Bapak, Ibu, dan teman-teman sekalian.
- 1:11:57Kalau tadi ada banyak hal yang
- 1:11:59disinggung soal bagaimana kemudian
- 1:12:01ketika perusahaan melakukan perampasan
- 1:12:03ruang hidup, kami dari Makassar sampai
- 1:12:07ke tenggara itu melakukan pendampingan
- 1:12:10ee kasus-kasus dan kami menemukan
- 1:12:12fakta-fakta bagaimana kenyataan ee
- 1:12:15dampak dari perusahaan misalnya merampas
- 1:12:18ruang hidup dari warga. bagaimana
- 1:12:20petani-petani ketika kemudian mereka itu
- 1:12:23melakukan perjuangan dan pada akhirnya
- 1:12:26mereka itu harus berhadapan dengan hukum
- 1:12:27dan pada kenyataannya ee mereka
- 1:12:30mengalami ee kriminalisasi misalnya.
- 1:12:33Nah, itu ee menjadi salah satu
- 1:12:35persoalan-persoalan yang ee kami temukan
- 1:12:37di lapangan dan ee tidak hanya
- 1:12:40kriminalisasi yang kemudian mereka
- 1:12:42dapatkan di lapangan, tapi mereka juga
- 1:12:44mengalami kekerasan misalkan dari aparat
- 1:12:46kepolisian yang itu justru
- 1:12:48merepresentasikan tindakan dari negara.
- 1:12:51Dan ketika kemudian kita melaporkan
- 1:12:53peristiwa-peristiwa semacam itu, kita
- 1:12:55menemukan
- 1:12:57seolah-olah atau faktanya itu sama
- 1:12:59sekali tidak berjalan. Nah, mungkin juga
- 1:13:01ini akan terkoneksi dengan apa yang
- 1:13:03disampaikan oleh ee pembicara awal tadi
- 1:13:05bahwa rekomendasi yang dimilik apa
- 1:13:09kewenangan yang dimiliki oleh Komnas HAM
- 1:13:11untuk mengeluarkan rekomendasi itu
- 1:13:13memang pada kenyataannya karena dia
- 1:13:15tidak memiliki semacam konsekuensi
- 1:13:18ketika rekomendasi itu tidak dijalankan
- 1:13:20maka itu bisa membuat atau tidak adanya
- 1:13:25konsekuensi tersebut itu berkontribusi
- 1:13:27terhadap impunitas keberulangan. secara
- 1:13:30terus-menerus. Walaupun Komnasam sudah
- 1:13:32memberikan rekomendasi bahwa ini perlu
- 1:13:34ada penegakan hukum karena ada dimensi
- 1:13:36pelanggaran HAM di dalamnya, tapi
- 1:13:38penegakan hukumnya justru tidak berjalan
- 1:13:40karena tidak adanya konsekuensi hukum
- 1:13:42yang ketika rekomendasi itu tidak
- 1:13:43dijalankan. Itu satu hal. Yang kedua,
- 1:13:47kami juga menyoroti ee salah satu pasal
- 1:13:50yang menurut kami ini sangat krusial
- 1:13:51juga untuk kita krisis secara bersama.
- 1:13:55ee misalnya
- 1:13:57tadi ee sudah di disampaikan ya, ada
- 1:14:00beberapa hal yang menurut kita juga
- 1:14:02adalah sebuah kemajuan tapi penting
- 1:14:04untuk
- 1:14:05mendefinisikan dan dibuat secara ketat
- 1:14:08sehingga tidak terjadi ee pada akhirnya
- 1:14:11tidak terjadi yang namanya e pasal
- 1:14:13karet. Misalnya begini ee Bapak, Ibu,
- 1:14:15dan teman-teman ee mahasiswa. Ee salah
- 1:14:18satu alasan untuk lakukan pembatasan
- 1:14:20terhadap hak itu kan adalah untuk tujuan
- 1:14:23ketertiban publik.
- 1:14:26Nah, menurut kami ini adalah salah satu
- 1:14:29klausula yang perlu ada penegasan secara
- 1:14:32ee strik, secara jelas. Kenapa? Karena
- 1:14:36ini bisa saja akan digunakan sebagai
- 1:14:38legitimasi untuk melakukan
- 1:14:41pembatasan terhadap hak-hak. Misalnya
- 1:14:43ketika teman-teman sedang berdiskusi,
- 1:14:47maka pasal ini itu justru bisa digunakan
- 1:14:49bahwa diskusi teman-teman itu dinilai
- 1:14:52telah melakukan dinilai akan mengganggu
- 1:14:55ketertiban publik sehingga ee
- 1:14:59polisi atau negara dalam konteks ini itu
- 1:15:02bisa melakukan penindakan pembubaranah.
- 1:15:05dan lain sebagainya. Termasuk aksi-aksi
- 1:15:07juga itu juga bisa dinilai bahwa itu
- 1:15:09adalah aksi yang sudah mengganggu
- 1:15:11ketertiban publik. Makanya penting
- 1:15:13sekali menurut kami ini perlu ada
- 1:15:15penjelasan secara strik, secara tegas
- 1:15:18sehingga itu tidak berpotensi untuk
- 1:15:20digunakan sebagai legitimasi untuk
- 1:15:22kepentingan negara. Dan ee sebenarnya
- 1:15:27dalil ini itu ee tidak hanya menjadi
- 1:15:30kekhawatiran, tapi memang kenyataannya
- 1:15:32seringkiali digunakan. Misalnya
- 1:15:33baru-baru ini LBH mendapat ee laporan
- 1:15:38dalam konteks pemutaran film pesta babi.
- 1:15:41Jadi dalil bahwa pesta babi itu diskusi
- 1:15:44ini akan mengganggu ketertiban publik
- 1:15:46itu nyata betul-betul digunakan oleh
- 1:15:48aparat negara. Makanya menurut kami
- 1:15:51penting untuk kemudian ini dijadikan
- 1:15:53sebagai perhatian juga untuk ditegaskan
- 1:15:56di dalam undang-undang ini.
- 1:15:58Itu yang ee
- 1:16:02pertama. Yang kedua juga kami ee ini
- 1:16:05tentu berbasis pada pengalaman ya,
- 1:16:07lagi-lagi berbasis pada pengalaman kami
- 1:16:09ee melihat juga koneksinya dengan
- 1:16:13impunitas itu.
- 1:16:15ee kami seringkali berpikir apakah
- 1:16:18kemudian harus ada pembedaan antara
- 1:16:21pelanggaran HAM dengan kriminal biasa
- 1:16:24sehingga mekanisme penyelesaiannya itu
- 1:16:26pun itu ee harus di jalur yang berbeda.
- 1:16:32Karena kami beranggapan bahwa ketika
- 1:16:34kemudian katakanlah aparat polisi,
- 1:16:38aparat negara melakukan kekerasan
- 1:16:40terhadap warga negaranya, maka menurut
- 1:16:42kami itu adalah bentuk pelanggaran HAM
- 1:16:43karena ada domain negara di dalamnya.
- 1:16:45Nah, ketika kemudian itu dibawa
- 1:16:48mekanismenya ke penyelidikan yang dalam
- 1:16:50konteks ini adalah kepolisian misalnya,
- 1:16:53maka potensi untuk terjadinya konflik
- 1:16:56kepentingan itu besar sekali di tengah
- 1:16:59tidak adanya ee konsekuensi hukum ketika
- 1:17:03Komnasam memberikan rekomendasi itu.
- 1:17:04Nah, menurut kami ini juga perlu menjadi
- 1:17:07perhatian apakah ada penting untuk
- 1:17:09melakukan pemisahan mana kriminal biasa,
- 1:17:11mana kriminal yang memiliki dimensi
- 1:17:13pelanggaran HAM, benar, bagaimana
- 1:17:15mekanisme penyelesaiannya.
- 1:17:17Nah, karena itu tadi ee dalam pengalaman
- 1:17:19kami sering menemukan bahwa ini terjadi
- 1:17:22konflik oferes, kenapa kemudian ini
- 1:17:24tidak berjalan begitu.
- 1:17:26Nah, ee
- 1:17:28lain halnya lagi Bapak, Ibu sekalian ini
- 1:17:31dalam catatan kami, kami sudah
- 1:17:33berdiskusi, masyarakat sipil juga ini
- 1:17:35sudah berdiskusi dan YLBHI sudah
- 1:17:37sebetulnya sudah memberikan pernyataan
- 1:17:39sikap ya, bahwa kita menolak ee
- 1:17:41perubahan rancangan undang-undang ini
- 1:17:44karena ada beberapa hal yang menjadi
- 1:17:46catatan. Kita juga mencatat terkait
- 1:17:48dengan prinsip non retroaktif ee non
- 1:17:51retro
- 1:17:52retroaktif
- 1:17:53aktif. Nah, itu juga di ee menurut
- 1:17:56catatan kami ini harus ada
- 1:17:58pengecualiannya.
- 1:18:00Harus ada pengecualian.
- 1:18:03Ya, kita tahu secara bersama bahwa
- 1:18:04memang pemberlakuan hukum secara surut
- 1:18:07itu melanggar prinsip hak asasi manusia.
- 1:18:09Tapi di sisi yang lain memang penting
- 1:18:11juga untuk ada ini dikecualikan terhadap
- 1:18:15ee kasus yang seperti apa yang kemudian
- 1:18:17ini perlu diberlakukan. Misalnya
- 1:18:19pelanggaran Hamrat. Kalau ini dihapuskan
- 1:18:21dan tidak diperbolehkan dalam konteks
- 1:18:23apapun, maka bisa jadi pelanggaran HAM
- 1:18:25berat masa lalu itu tidak lagi menjadi
- 1:18:28apa, tidak lagi dapat dilakukan
- 1:18:29penyelidikan. Nah, ini jangan-jangan ini
- 1:18:31yang sebetulnya menjadi salah satu
- 1:18:33tujuan di tengah rezim ee hari ini.
- 1:18:36Begitu.
- 1:18:38Ee
- 1:18:39kemudian soal tadi sudah disinggung soal
- 1:18:42bagaimana kemudian perempuan memiliki
- 1:18:44kerentanan yang cukup kompleks dalam
- 1:18:46konteks pelanggaran hak asasi manusia,
- 1:18:47masyarakat adat dan lain sebagainya. Itu
- 1:18:50pikir itu memang situasi-situasi yang
- 1:18:52juga kami temukan di ee di lapangan ya.
- 1:18:56Ee anak-anak bagaimana ketika misalkan
- 1:18:58ruang hidupnya itu dirampas ee
- 1:19:01masyarakat adat. Tidak hanya sekedar
- 1:19:02tidak sebetulnya tidak hanya masyarakat
- 1:19:04adat, tapi masyar petani yang justru
- 1:19:06juga ee berpotensi terlanggarakan asasi
- 1:19:09manusianya ketika ruang-ruang hidupnya
- 1:19:11itu dirampas dan mereka tidak punya ee
- 1:19:14apa ya mekanisme penolakan. Dia hanya
- 1:19:17bisa setuju. Kalau dia tidak misalkan
- 1:19:19memberikan persetujuan, ya silakan ambil
- 1:19:21uangmu di pengadilan melalui mekanisme
- 1:19:23konsyasi. Dan pengalaman kami itu ada
- 1:19:27ada pengalaman kami saat ini kami sedang
- 1:19:29mendampingi kasus yang terjadi di Luhu
- 1:19:32Timur. Petani La. Petani Laoli sudah
- 1:19:37berpuluh-puluh tahun mereka itu bertani
- 1:19:39dan mereka memilih untuk bertani. Dia
- 1:19:41tidak ingin hadir pertambangan di sana.
- 1:19:45dia lebih memilih untuk bertani.
- 1:19:49Tetapi
- 1:19:51negara dengan dengan al dengan apa?
- 1:19:55Dengan legitimasi untuk kepentingan
- 1:19:57publik. Padahal di sana itu adalah
- 1:19:59investasi. Sama seperti yang disampaikan
- 1:20:00tadi, bukan untuk pembangunan jalan,
- 1:20:03bukan untuk ee bukan untuk pembangunan
- 1:20:05rumah ibadah, tapi yang mau dibangun di
- 1:20:07sana itu adalah pabrik.
- 1:20:09Dan masyarakat tidak punya tidak punya
- 1:20:11pilihan untuk menolak. Kalau dia menolak
- 1:20:14silakan ada prosedur hukum untuk
- 1:20:16melakukan itu. Dia menggunakan
- 1:20:18konsinyasi. Nah, ini yang yang menurut
- 1:20:20kami juga menjadi sangat ee berbahaya
- 1:20:23kalau tidak ada mekanisme penolakan
- 1:20:25warga secara tegas. Bagaimana kalau
- 1:20:28kemudian ada perusahaan investasi mau
- 1:20:30masuk di sana dan masyarakat itu dengan
- 1:20:32ee nyata-nyata tegas menolak itu? Maka
- 1:20:35penting juga memang ada pengaturannya
- 1:20:37bahwa ketika ada masyarakat yang menolak
- 1:20:39maka investasi itu tidak boleh masuk di
- 1:20:42situ. Nah, itu ee
- 1:20:45kemudian ee
- 1:20:47apalagi ya catatan-catatan kami.
- 1:20:58Nah,
- 1:21:00di
- 1:21:03takalar ya. Ini bicara kasus karena kami
- 1:21:06sehari-hari
- 1:21:08banyak masalah yang datang ke kami di
- 1:21:10Takal itu sudah berpuluh-puluh tahun
- 1:21:13berkonflik dengan PTPN
- 1:21:19dan sampai dengan saat ini
- 1:21:22kasusnya itu tidak pernah selesai.
- 1:21:26Walaupun sudah ada tadi sudah ada
- 1:21:27rekomendasi dari Komnasa memang untuk
- 1:21:30melakukan pemetaan ulang tapi
- 1:21:32rekomendasi itu tidak dijalankan oleh
- 1:21:33negara. Ini masalahnya
- 1:21:36toh. Ini masalahnya
- 1:21:39di Bulukumba masyarakat adat itu sudah
- 1:21:41berpuluh-puluh tahun dirampas tanahnya
- 1:21:43oleh perusahaan. Tapi lagi-lagi negara
- 1:21:46kemudian tidak memiliki fungsi atau ya
- 1:21:50negara tidak memiliki tidak berani di
- 1:21:53dalam konteks berhadapan dengan
- 1:21:55korporasi.
- 1:21:57Nah, ini yang menjadi ee pertanyaan kita
- 1:21:59ke depannya. Nah, mudah-mudahan
- 1:22:01diskusi-diskusi ini itu bisa memberikan
- 1:22:04insight kepada pemerintah bahwa ini
- 1:22:05adalah momentum kita bersama, terutama
- 1:22:07teman-teman mahasiswa. Ya, kalau saya
- 1:22:09mungkin mencoba untuk memprovokasi
- 1:22:11teman-teman mahasiswa karena kenapa? Ya,
- 1:22:14kalau kami di di LBH Makassar
- 1:22:18meyakini bahwa perubahan itu perlu ada
- 1:22:21dorongan dari bawah
- 1:22:23toh. Perlu ada dorongan dari bawah.
- 1:22:25termasuk juga ketika kami melakukan
- 1:22:27pendampingan-pendampingan kasus itu
- 1:22:29selalu menggunakan atau selalu bersama
- 1:22:32dengan teman-teman mahasiswa. Bahayanya
- 1:22:34ketika kemudian kita akan
- 1:22:35diskusi-diskusi
- 1:22:37itu yang saya bilang tadi ini bisa
- 1:22:39dilakukan penilaian oleh negara ya bisa
- 1:22:42dilakukan oleh bahwa diskusi kalian itu
- 1:22:44mengganggu ketertiban umum dan
- 1:22:46teman-teman bisa ditangkap bisa jadi.
- 1:22:48Nah, ini yang yang menurutku penting
- 1:22:50untuk keterlibatan teman-teman mahasiswa
- 1:22:52mendorong dari bawah diskusi kita ini.
- 1:22:54Karena kalau tidak ada ee dorongan dari
- 1:22:57teman-teman mahasiswa, dari masyarakat
- 1:22:58sipil, saya pikir dengan rezim saat ini
- 1:23:01mudah-mudahan dari ruangan ini ee
- 1:23:03diskusi kita bisa didengar.
- 1:23:05Pertanyaannya adalah apakah iya
- 1:23:08pengalaman kita ee beberapa tahun
- 1:23:11terakhir banyak masukan dari masyarakat
- 1:23:14sipil justru itu ee diabaikan saja oleh
- 1:23:16pemerintah. Makanya momentum ini perlu
- 1:23:18ada keterlibatan teman-teman mahasiswa
- 1:23:19untuk sama-sama kita mendorong rancangan
- 1:23:21undang-undang HAM yang lebih ee
- 1:23:23mengedepankan perlindungan hak daripada
- 1:23:25tatanan kelembagaan itu sendiri agar
- 1:23:27berimbang. Saya pikir seperti itu, Kawan
- 1:23:29Munif.
- 1:23:31Ee terima kasih Bung.
- 1:23:35berangkat dari pengalaman ya ee
- 1:23:37kasus-kasus yang sudah ditangani atau
- 1:23:39didampingi oleh teman-teman LBH ee
- 1:23:41mungkin tadi dibahas kelompok rentan dan
- 1:23:44di RUHAM kelompok rentan itu juga memang
- 1:23:45diadress tetapi yang luput di sini
- 1:23:48mungkin tadi yang disebut Bung Asar
- 1:23:50petani misalnya saya di belajar hukum
- 1:23:53hak asasi manusia internasional sekarang
- 1:23:55instrumen HAM yang paling terbaru tahun
- 1:23:572018 itu ada namanya United Nation
- 1:24:00Declaration of the rights of peison.
- 1:24:06Jadi kalau masyarakat adat itu undrip
- 1:24:09hak-hak petani sebagai HAM itu diakui
- 1:24:11melalui undrop ya singkatannya undrop.
- 1:24:14Oke. Ee terima kasih Bung Ngansar dan eh
- 1:24:17Prof. Birka dan Masleri. Mungkin kita
- 1:24:20sudah memasuki ee sesi berdiskusi ya.
- 1:24:23Jadi teman-teman ee saya persilakan
- 1:24:26kepada teman-teman tidak harus bertanya
- 1:24:28atau teman-teman memiliki keluhan,
- 1:24:30memiliki analisis tersendiri mungkin itu
- 1:24:32bisa dilempar dalam forum untuk kita
- 1:24:34bisa diskusikan. Ee kurang lebihnya
- 1:24:37untuk e sesi pertama tiga penanya atau
- 1:24:40penanggap dari teman-teman saya
- 1:24:41persilakan.
- 1:24:43Ada yang mau?
- 1:24:45Satu, dua, ada lagi tiga. Oke, dari
- 1:24:49ujung dulu ya.
- 1:24:52Ee bentar di pakai mic.
- 1:25:04Baik, terima kasih sebelumnya untuk
- 1:25:05kesempatannya. Perkenalkan nama saya
- 1:25:07Bran dari perwakilan Badan Eksekutif
- 1:25:11Mahasiswa Fakultas Hukum. Jadi
- 1:25:13sebelumnya jika diperkenalkan saya ingin
- 1:25:17sedikit menilik lebih dalam terkait
- 1:25:19pasal 65 ayat 3 dalam RUU HAM ini. Jika
- 1:25:25kita melihat di pasal 65 ayat 3 ini
- 1:25:28terdapat sebuah klausula bahwa
- 1:25:31terdapat sebuah penegasan yang
- 1:25:33mensyaratkan adanya persetujuan
- 1:25:35masyarakat adat sebelum pembangunan atau
- 1:25:38investasi di tanah ulayat.
- 1:25:42Namun muncul satu pertanyaan,
- 1:25:45apakah dengan adanya syarat persetujuan
- 1:25:47ini dalam posisi masyarakat adat
- 1:25:51menolak, maka negara di sini akan
- 1:25:53memberhentikan tindakannya dalam
- 1:25:56melangsungkan sebuah pembangunan atau ia
- 1:25:59dapat saja melangsungkan sebuah
- 1:26:00pembangunan dengan landasan pasal 33
- 1:26:04ayat 3UDNRI
- 1:26:061945. Dalam hal tersebut
- 1:26:09saya selama mempelajarinya di kelas
- 1:26:12bersama dengan Pak Munif, Pak Munif
- 1:26:13menyampaikan terdapat hierarki yang
- 1:26:16perlu dipahami antara hierarki tentang
- 1:26:18hak menguasai dengan hak memiliki.
- 1:26:21Terlepas daripada pelegitimasian
- 1:26:23hakemiliki itu kuat, selama negara
- 1:26:26terjun untuk menguasai demi kepentingan
- 1:26:28umum, hak memiliki tersebut dapat
- 1:26:31dikesampingkan. Namun dalam pasal di
- 1:26:34sini, pasal ini perlu kita tinjau
- 1:26:37sedikit pertanyaan sederhana. Apakah
- 1:26:43RUU ini benar-benar menjamin
- 1:26:45perlindungan hak masyarakat adat
- 1:26:47nantinya? Mungkin itu dari saya. Terima
- 1:26:49kasih. Maaf sebelumnya pertanyaan ini
- 1:26:52saya mungkin bisa dijawab dengan oleh
- 1:26:55Pak Ansar dan Prof. Birka tadi
- 1:26:58menyinggung tentang lingkungan dan hak
- 1:27:00wilayat masyarakat adat.
- 1:27:03Selanjutnya.
- 1:27:09Asalamualaikum warahmatullahi
- 1:27:09wabarakatuh. Terima kasih atas
- 1:27:11kesempatannya. Ee perkenalkan ee saya ee
- 1:27:15Farel dari Universitas Sawergading. Jadi
- 1:27:18kami diundang di sini untuk mengikuti
- 1:27:19kegiatan ini. Ee yang jadi sebenarnya
- 1:27:24entah ini pertanyaan atau tanggapan,
- 1:27:25tapi yang bisa saya lihat dalam
- 1:27:27perkembangan terkait ee perlindungan HAM
- 1:27:30ini ee yang masih tergambar di pemikiran
- 1:27:34saya pribadi bahwa saya pernah ee
- 1:27:36menuntut ilmu di Unhas ini yang bisa
- 1:27:40saya petik dari teori Prof. Hamid
- 1:27:42Alwaluddin bahwa yang dikatakan
- 1:27:44pelanggaran HAM itu ketika hak kita
- 1:27:46diambil ataukah diganggu oleh hak orang
- 1:27:49lain. Namun dan juga negara tidak boleh
- 1:27:53membatasi dan ee melanggar hak kita.
- 1:27:57Namun ee seiring dengan perkembangan HAM
- 1:27:59ini saya lihat bahwa
- 1:28:01mungkin seiring pelanggaran HAM modern
- 1:28:03seperti hak digital dan hak atas ee
- 1:28:07dampak dari proyek-proyek negara yang
- 1:28:09kemudian dilanggar ee mungkin konsep
- 1:28:13atau teori pelanggaran HAM ini juga bisa
- 1:28:14berkembang terkait dengan bahwa negara
- 1:28:18juga telah mencampuri dan mengambil hak
- 1:28:20kita.
- 1:28:21Jadi sebenarnya harapan kami bahwa dalam
- 1:28:24kegiatan uji publik RUU HAMI ini
- 1:28:28seharusnya perlu ada keterlibatan dari
- 1:28:30ee pembuat atau perancang aturan itu
- 1:28:32sendiri. karena kami menganggap bahwa
- 1:28:36ee pihak terkait sudah tidak ee kami
- 1:28:39sudah teras isu terkait dengan ee
- 1:28:40pembuat kebijakan ini karena sudah tidak
- 1:28:43ada lagi kepentingannya untuk
- 1:28:45mendengarkan ee dalam hal mungkin
- 1:28:49ee
- 1:28:51apa ee
- 1:28:54partisipasi publik ini justru seharusnya
- 1:28:56pembuat kebijakan ini harus berkaca pada
- 1:28:58putusan MK nomor 91 terkait dengan uji
- 1:29:01materi Undang Undang-undang Cipta Kerja
- 1:29:04itu di mana tentu itu dianggap
- 1:29:06inkonstitusional karena tidak
- 1:29:08mendengarkan partisipasi dari golongan
- 1:29:09buruh. Ee mungkin itu sedikit dari saya
- 1:29:12ee untuk menjadi masukan ee ke depan
- 1:29:14bagaimana kita melibatkan pihak pembuat
- 1:29:17kebijakan dalam kegiatan seperti ini.
- 1:29:18Terima kasih.
- 1:29:22Yang selanjutnya yang di belakang.
- 1:29:26Baik. Asalamualaikum warahmatullahi
- 1:29:28wabarakatuh.
- 1:29:31Ee kami
- 1:29:33berasal daripada siswa KKN tematik yang
- 1:29:37berada di Lembaga Bantuan Hukum
- 1:29:39Makassar.
- 1:29:44Saya ingin memberikan sedikit saran
- 1:29:46serta pertanyaan untuk kakak-kakak
- 1:29:48sekalian. Yang pertama ialah saran saya
- 1:29:52untuk perubahan RUUHAM menurut saya
- 1:29:54pribadi ialah RUUHAM perlu didukung baik
- 1:29:58dalam lingkup pemerintahan maupun
- 1:30:00lingkup publik dikarenakan pada hari ini
- 1:30:03pemerintah jangan sampai menganggap hak
- 1:30:05asasi manusia hanya sebagai pelengkap.
- 1:30:10Pelengkap saja. Bayangkan Presiden BJ
- 1:30:13Habibi mengeluarkan kebijakan untuk
- 1:30:14membatasi Dwi Fungsi ABRI
- 1:30:18dan
- 1:30:20di tahun 2025 pemerintah menerbitkan
- 1:30:23aturan mengenai kedudukan jabatan publik
- 1:30:26dan sipil untuk prajurit TNI aktif yang
- 1:30:30diatur oleh Republik Indonesia Nomor 3
- 1:30:34Tahun 2025. Aturan terbaru mengenai
- 1:30:37penugasan anggota Polri aktif untuk
- 1:30:40menduduki jabatan publik serta sipil
- 1:30:43yang tertuang dalam undang-undang
- 1:30:45tentang perubahan ketiga atas
- 1:30:46Undang-Undang Polri. Melalui Bel ini
- 1:30:50anggota Polri aktif diperbolehkan untuk
- 1:30:52menduduki jabatan di luar institusi
- 1:30:55tanpa harus pensiun dini ataupun
- 1:30:57mengundurkan diri terlebih dahulu. Dan
- 1:31:00betul yang dibilang daripada Kak Ansar
- 1:31:02tadi yang dari LBH yaitu bahwasanya
- 1:31:05wewenang terkadang menyalahi aturan HAM
- 1:31:08dikarenakan aparat penegak hukum sudah
- 1:31:10terlalu besar
- 1:31:12ee sudah terlalu besar
- 1:31:16sudah terlalu besarnya
- 1:31:18tanpa diikuti oleh aturan HAM yang
- 1:31:22ketat.
- 1:31:30Tunggu
- 1:31:33membatasi wewenang tersebut. Pertanyaan
- 1:31:35saya ialah yang pertama terkhususnya
- 1:31:38untuk aparat pemerintah atau kanwil
- 1:31:41daripada Kementerian HAM yang hadir pada
- 1:31:44hari ini ialah
- 1:31:47ee
- 1:31:50apakah
- 1:31:51kebijakan pada hari ini yang sebenarnya
- 1:31:56tidak ada seolah-olah diadakan dan
- 1:31:59kebijakan yang telah ada seolah-olah
- 1:32:02ditiadakan. Sekian dan terima kasih.
- 1:32:05Oke, mohon namanya
- 1:32:07Muhammad Raihan Umar. Kak
- 1:32:08Raihan.
- 1:32:09Oke, terima kasih Raihan.
- 1:32:15Oke, sebelum saya serahkan apakah masih
- 1:32:17ada?
- 1:32:19Oke. 1 2 3 4. Kita tampung dulu saja,
- 1:32:23Prof. atau mau respons?
- 1:32:26Bagaimana, Mas Leri?
- 1:32:27Sara
- 1:32:30kita tampung aja dulu, ya. Iya. Ee kita
- 1:32:33ada empat penanya atau penanggap. Saya
- 1:32:35mulai dari Oh, lima ya. Oke, saya mulai
- 1:32:40dari yang di belakang dulu, Ibu ya.
- 1:32:44Boleh diover ee mik-nya.
- 1:32:53Oh, terima kasih.
- 1:32:56Baik. Asalamualaikum warahmatullahi
- 1:32:58wabarakatuh.
- 1:32:59Waalaikumsalam. Perkenalkan nama saya
- 1:33:01Siti Hardianti Darma Pertiwi, perwakilan
- 1:33:03dari kita Bineka Tunggal Ika dan
- 1:33:05kebetulan mewakili teman-teman perempuan
- 1:33:07yang hadir pada pagi hari ini.
- 1:33:11Iya, saya sehari-hari sebagai project
- 1:33:13officer juga dari Berdaya Bareng yang
- 1:33:16fokus pada disabilitas perempuan maupun
- 1:33:19pemuda. Kami ee melatih juga teman-teman
- 1:33:23dalam hal digitalisasi dan juga
- 1:33:25kewirausahaan. hadir di sini. Saya
- 1:33:28menjadi sadar bahwa ternyata banyak hal
- 1:33:30yang diatur dalam ee kelompok-kelompok
- 1:33:33yang kami tangani sehari-hari juga
- 1:33:35seperti itu. Dan ee kami pernah
- 1:33:38mengadakan satu forum yang mengatakan
- 1:33:41bahwa kita tuh tidak pernah mengadakan
- 1:33:44forum di ruang mewah atau hotel-hotel
- 1:33:47mewah apalagi terkait dengan
- 1:33:49membicarakan ee kemiskinan. Dan itu yang
- 1:33:51terjadi di ee pemerintahan atas kita
- 1:33:55karena ada nir empati yang terjadi kalau
- 1:33:59kita membicarakan kemiskinan di hotel
- 1:34:01mewah. Sungguh sebuah ironi seperti itu.
- 1:34:04Dan ee yang terkait juga dari RUU HAM
- 1:34:07ini bahwa ee kita tuh tidak bisa
- 1:34:11serta-merta membatasi ruang publik
- 1:34:14apalagi di bidang digital. Karena dari
- 1:34:17ruh yang terjadi barangkali ada
- 1:34:20pembatasan penggunaan sosial media yang
- 1:34:24terjadi. Contoh ketika demo di Jakarta
- 1:34:28itu Instagram, Trad maupun sosial media
- 1:34:31lainnya itu diown ataupun di-ban oleh
- 1:34:34KOMD.
- 1:34:36Bahkan saya sadar, oh ternyata ee
- 1:34:39pemerintah bisa sigap
- 1:34:43menanggapi isu-isu yang meresahkan
- 1:34:45mereka dibanding dengan isu-isu judul
- 1:34:48maupun pinjol ilegal yang ada gitu.
- 1:34:51Segercap itu mereka dalam menangani isu
- 1:34:55yang bisa saja meresahkan mereka. Satu
- 1:34:58keresahan lagi saya yang yang mau saya
- 1:34:59sampaikan. Ternyata RUU ini dibuat
- 1:35:02dengan cepat dan apa yang bisa kita
- 1:35:04harapkan dari hal-hal yang instan
- 1:35:06seperti itu. Terima kasih.
- 1:35:11Oke, selanjutnya Ibu
- 1:35:16I.
- 1:35:18Makasih. Asalamualaikum warahmatullahi
- 1:35:21wabarakatuh. Selamat siang. Salam
- 1:35:23sejahtera untuk kita semua.
- 1:35:25Merdeka.
- 1:35:28Ee perkenalkan nama saya Anisa. Saya
- 1:35:31perwakilan dari guru ee dengan
- 1:35:36organisasi Marsina ID.
- 1:35:39ee dari pemaparan
- 1:35:43ee Undang-Undang HAM
- 1:35:46dari pasal pertama sampai pasal terakhir
- 1:35:50yang saya kaji ini bukan mau menjawab
- 1:35:55kebutuhan urgensi penting untuk seluruh
- 1:35:58masyarakat kita, tapi ini adalah
- 1:36:02undang-undang yang menan
- 1:36:05hak kita sebagai manusia, hak kita
- 1:36:08sebagai warga, negara untuk bisa dengan
- 1:36:12bebas mempertahankan jati diri kita di
- 1:36:16atas ketempangan-ketempangan
- 1:36:18sosial yang saat ini digunakan sama
- 1:36:25orang-orang penting atau lembaga-lembaga
- 1:36:27penting
- 1:36:30dan aset-aset negara untuk kepentingan
- 1:36:35para elit-elit mereka saja. Kenapa dari
- 1:36:39pasal pertama sampai pasal terakhir itu
- 1:36:42bukan ee
- 1:36:45menjawab sebuah urgensi penting agar
- 1:36:48masyarakat itu bisa mendapatkan
- 1:36:51perlindungan aman, masyarakat bisa
- 1:36:55menjawab semua kerjuan yang terjadi di
- 1:36:58tapi memperluas pelaku-pelaku
- 1:37:01pelanggaran sendiri.
- 1:37:03Kenapa saya bilang seperti itu?
- 1:37:06Karena yang secara kita lihat di
- 1:37:12ketika perusahaan melakukan PHK kepada
- 1:37:15burung itu di dalam undang-undang itu
- 1:37:19tidak menjelaskan secara rinci bahwa
- 1:37:23tanggung jawab perusahaannya itu apa.
- 1:37:26ketika dia melakukan ee apa ya
- 1:37:29dibilangnya buka lapangan kerja, dia
- 1:37:33menuntut buruh atau warga negara itu
- 1:37:36harus punya tanggung jawab yaitu dia
- 1:37:38harus bekerja dengan giat. Dia tidak
- 1:37:41boleh mangkar dalam bekerja. Diaja on
- 1:37:44time. Tapi ketika perusahaan tidak
- 1:37:48memenuhi hak dia sebagai warga negara
- 1:37:51yang mana sudah diatur di dalam
- 1:37:53undang-undang tersebut.
- 1:37:56dia buru tuh dengan gamblang langsung di
- 1:37:59PHK karena mengganggu stabilitas ee
- 1:38:04rantai palsok atau bisnis dari daripada
- 1:38:08pengusaha sendiri.
- 1:38:11Saya cerita sedikit. Kemarin saya baru
- 1:38:14selesai riset dari beberapa ee
- 1:38:18kawasan-kawasan industri Jawa
- 1:38:21itu
- 1:38:23buru-buru itu punya upah setara dengan
- 1:38:27satu produk barang yang diproduksi dalam
- 1:38:30negeri. tadi ee
- 1:38:34sisa dari upah yang ditetapkan oleh ee
- 1:38:39pemerintah daerah kita itu kita buru
- 1:38:42cuma dapat 0,5%
- 1:38:45sedangkan ee sekian berapa persen itu
- 1:38:50diambil jatah sama TNI, sama Polri atau
- 1:38:54sama ini tokoh-tokoh ee partai-partai
- 1:38:58politik. mereka terlibat di dalam yang
- 1:39:02mengatasnamakan stabilitas keamanan ee
- 1:39:06masyarakat untuk menjaga agar ee
- 1:39:10investasi itu tetap berjalan. Tapi
- 1:39:13mereka lupa kalau ada ruang hidup
- 1:39:15masyarakat di situ yang dihancurkan
- 1:39:18penggusuran terhadap petani-petani
- 1:39:21yang dari dulu mereka bertani di situ
- 1:39:23untuk mendapatkan penghidupan yang
- 1:39:25layak. Tapi dengan keadilan industri ini
- 1:39:28mereka
- 1:39:31mereka kehilangan mata pencarian mereka
- 1:39:34gitu. Terus bukan saja mengenai mata
- 1:39:38pencarian, tetapi ee perjanjian MU
- 1:39:42antara warga atau masyarakat di lingkar
- 1:39:46industri itu tidak pernah memenuhi.
- 1:39:50Karena secara tulisan di atas kertas itu
- 1:39:54ee lowongan kerja itu harus ee 0,30%
- 1:40:00itu berasal dari warga-warga sekitar.
- 1:40:03Tetapi yang kenyataannya
- 1:40:05cuma 0,001%
- 1:40:09saja. itu antara 10 sampai 20 pekerja
- 1:40:12yang berasal dari masyarakat-masyarakat
- 1:40:15lingkar itu untuk masuk jadi buru di
- 1:40:17situ. Dan semua itu adalah masyarakat
- 1:40:20yang dari luar masuk. Kenapa bisa
- 1:40:23terjadi seperti itu? Karena menurutku
- 1:40:25itu adalah sebuah framing untuk ee apa
- 1:40:29ya? membuat masyarakat itu belanja,
- 1:40:32belanja, dan belanja belanja terus
- 1:40:34supaya ketika masyarakat belanja itu
- 1:40:37masuk ke dalam pemotongan pajak. Ketika
- 1:40:40dia costos, dia bayar. Ketika ee dia
- 1:40:44membelanjakan makanan untuk makan, dia
- 1:40:47bayar gitu. Tapi kalau masyarat lokal
- 1:40:49kan tidak, gitu. Itu yang kedua. Yang
- 1:40:52ketiga yang saya temuin
- 1:40:55itu banyak sekali partai-partai politik
- 1:40:58itu terlibat di dalam sengketa-sengketa
- 1:41:01agraria, yaitu sengketa-sengketa tanah,
- 1:41:04pembebasan-pembebasan lahan untuk
- 1:41:08investasi besar-besaran. Tapi investasi
- 1:41:11ini itu menurutku belum terlalu kuat
- 1:41:14untuk masuk ee apa ya dibilangnya di
- 1:41:18disebut pendapatan negara. Karena
- 1:41:21undang-undang yang tadi kita bahas itu
- 1:41:23masih penuh dengan ketempangan.
- 1:41:25ketempangan karena di situ ada hak
- 1:41:27masyarakat yang dirampas, di situ ada
- 1:41:30hak sebagai buruh, dilucuti.
- 1:41:33Nah, jadi ee menurutku
- 1:41:37apa ya Undang-Undang HAM ini ee belum
- 1:41:40benar-benar meratifikasi sesuai dengan
- 1:41:45apa yang selama ini kita pelajari, apa
- 1:41:48yang selama ini kita tahu bahwa hak saya
- 1:41:50sebagai manusia, saya perlu mendapatkan
- 1:41:52perlindungan yang sah dan saya perlu
- 1:41:55didengar suara saya dan saya perlu untuk
- 1:41:58mendapatkan kebebasan untuk mengakses ee
- 1:42:01ee
- 1:42:03semua apa yang ada di sekitar saya untuk
- 1:42:06memberikan saya kehidupan yang sejahtera
- 1:42:09gitu. Dan terakhir saya ee mau bertanya,
- 1:42:14apakah Indonesia ini negara enggak?
- 1:42:19Kenapa saya harus bertanya itu? Ketika
- 1:42:22Indonesia ini dia negara, berarti dia
- 1:42:24harus punya kesadaran bahwa setiap
- 1:42:27ratifikasi-ratifikasi
- 1:42:29seperti Hilo kan seharusnya dia harus
- 1:42:31meratifikasi itu secara gamblang dan
- 1:42:34memenuhi hak-hak kita sebagai buruh
- 1:42:36gitu. Tapi yang saya berpikir Indonesia
- 1:42:39ini sebenarnya bukan negara, tapi
- 1:42:41Indonesia ini adalah bentuk dari
- 1:42:42korporasi terselubung
- 1:42:45agar sumber daya-sumber daya alam ini
- 1:42:48diambil tanpa ada pemberontakan yang
- 1:42:51secara komprehensif dari masyarakat.
- 1:42:53Karena undang-undang HAM ini itu bukan
- 1:42:56menjawab hak kita sebagai masyarakat,
- 1:42:58tapi itu undang-undang ini untuk
- 1:43:00menindis kita, untuk menggelitimasi
- 1:43:03masyarakat untuk dibungkam, gak boleh
- 1:43:06bersuara. Kayak seperti kemarin hasil
- 1:43:09riset dari teman-teman satu tim dengan
- 1:43:12saya itu setiap penggalian-penggalian
- 1:43:14tambang itu diakomodir oleh siapa? Tenis
- 1:43:19sama Polri. Jadi ketika rakyat mau
- 1:43:21bersuara langsung para ee apa sana
- 1:43:26namanya itu panglima-penglima
- 1:43:29para bintang-bintang itu pada turun
- 1:43:31semua hadapi masyarakat gitu. Jadi
- 1:43:33menurutku Indonesia ini tiga belum
- 1:43:37disebut negara. Indonesia ini masih
- 1:43:40harus disebut dengan korporasi besar
- 1:43:42yang siap mensuplai sumber daya alamnya
- 1:43:45masuk ke pasar global. Jadi kita ini
- 1:43:47bukan masyarakat Indonesia, bangsa
- 1:43:49Indonesia. Kita ini adalah bumi-bung
- 1:43:51internasional yang untuk disuplai semua
- 1:43:55bahan baku dari Indonesia ke sana tanpa
- 1:43:57masyarakatnya itu bersuara, tanpa
- 1:44:00masyarakat itu melawan. Ya, menurutku
- 1:44:03kemerdekaan kemarin itu bukan sebagai
- 1:44:07sebuah titik acuan untuk kita berdiri
- 1:44:09atas kemerdekaan kita yang solid, tapi
- 1:44:11kemerdekaan itu untuk membuat
- 1:44:16kita orang Indonesia sendiri yang
- 1:44:18menindas orang Indonesia sendiri
- 1:44:19menurutku. Makasih
- 1:44:22ya. satu ee kita angkat kepalan tangan
- 1:44:27untuk kita sampaikan kita harus merdeka
- 1:44:29dari semua ketempangan ini supaya
- 1:44:32undang-undang ham ini bisa kita semua
- 1:44:35ubah sesuai ee ke rumput gitu. Makasih.
- 1:44:42Terima kasih. Ee selanjutnya monggo
- 1:44:48Ibu dosen dulu ya sebelum
- 1:44:51Iya. sebelumnya yang terakhir.
- 1:44:53Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum
- 1:44:54warahmatullahi wabarakatuh.
- 1:44:58Ya, terima kasih atas kesempatan yang
- 1:45:00diberikan.
- 1:45:02Em
- 1:45:05mungkin saya
- 1:45:07stressing saja kepada apa yang
- 1:45:11disampaikan oleh ee Birka tadi terkait
- 1:45:15dengan hak lingkungan
- 1:45:18yang baik dan sehat sebagai hak asasi
- 1:45:21manusia. Nah, tadi disampaikan oleh Ibu
- 1:45:24Profagian
- 1:45:27penjelasan juga tidak ada penjelasan
- 1:45:29yang seperti apa ya. hak lingkungan yang
- 1:45:32terdapat di dalam
- 1:45:35ee Undang-Undang Menai hak Asasi Manusia
- 1:45:37itu. Sementara kalau kita lihat sekarang
- 1:45:40kan memang ee terutama mungkin kita
- 1:45:43fokus kepada peristiwa yang terjadi di
- 1:45:46tiga provinsi beberapa bulan yang lalu
- 1:45:49ya, Aceh, daerah istimewa Aceh, Sumatera
- 1:45:53Barat dan Sumatera Utara itu kan ee apa
- 1:45:57kerusakan lingkungan yang kalau kita
- 1:45:59lihat di sana itu kan demikian besarnya
- 1:46:02kan gitu ya. Nah, ee dan kalau kita
- 1:46:06lihat kita rune orang bilang itu adalah
- 1:46:09ee bencana alam ya kan. Tapi kalau kita
- 1:46:12telusuri kan sebenarnya ada ee apa
- 1:46:14namanya penyebabnya begitu kan. Nah,
- 1:46:17terutama oleh ee apa kelompok oleh yang
- 1:46:21punya modal besar ya kan
- 1:46:24punya modal besar. Nah, melakukan apa
- 1:46:28namanya ee sehingga terjadi deforestasi
- 1:46:33ee apa namanya lahan ya ee ee ee apa ee
- 1:46:39hutan.
- 1:46:42Nah, kalau kita lihat ini kan dampaknya
- 1:46:44sangat besar dan bagaimana kaitannya
- 1:46:46dengan hak lingkungan yang baik dan
- 1:46:47sehat itu gitu. Nah, apa yang kemudian
- 1:46:52ee
- 1:46:54apa ee penegakan hukum yang seperti apa
- 1:46:58yang bisa di ee dilakukan terhadap
- 1:47:02pelakunya itu? Bahkan pemerintah juga
- 1:47:04kan sebagai pemberi izin
- 1:47:07memberikan izin di sana itu ada mungkin
- 1:47:10pada umumnya resme begitu ya barangkali
- 1:47:12ada yang e ilegal begitu tetapi ya
- 1:47:16banyak juga yang kemudian resmi gitu kan
- 1:47:18ada izin gitu. Nah, ada izin akan tetapi
- 1:47:22lalai dalam mungkin ee memberikan
- 1:47:26pengawasan begitu kan. Harusnya kan izin
- 1:47:28itu diberikan kemudian ya harus diikuti
- 1:47:31dengan ada pengawasan dong ya kan. Nah,
- 1:47:35kalau
- 1:47:37menurut saya begitu besar dampak dan itu
- 1:47:40kan tidak terjadi seketika gitu kan itu
- 1:47:43lama begitu ya kan. Nah, kemudian
- 1:47:46akhirnya em terjadi seperti itu, gitu
- 1:47:50kan. Nah, ee apa kalau ee ini mungkin
- 1:47:57bisa kita kategorikan sebagai
- 1:47:59pelanggaran HAM berat gitu ya bagi
- 1:48:01lingkungan.
- 1:48:03Jadi kita sebut sebagai eko
- 1:48:06ekosida ekosite gitu kan. Jadi kalau di
- 1:48:10apa namanya pemusnahan massal manusia
- 1:48:13itu kan ada genosida gitu kan genosid.
- 1:48:16Nah di bidang lingkungan ya kenapa tidak
- 1:48:18masukkan itu sebagai ekosite gitu kan
- 1:48:20ini kan selama ini dibahas sebagai
- 1:48:22wacana gitu kenapa tidak dimasukkan
- 1:48:24gitu. Jadi mungkin ee kesempatan
- 1:48:28sekarang ini ada ee apa namanya ee mau
- 1:48:33ada amandemen mungkin dikatakan begitu
- 1:48:35ya terhadap ee undang-undang hamilnya.
- 1:48:38Nah, kenapa itu tidak dimasukkan begitu?
- 1:48:41Supaya ya ee betul-betul ee lingkungan
- 1:48:46kita ya bumi kita yang hanya satu ini
- 1:48:49itu bisa kita jaga gitu kan. sekarang
- 1:48:52ini saaj kan ee apa namanya ee
- 1:48:57sampah-sampah terutama sampah plastik
- 1:48:59begitu kan. Tapi saya appreciate
- 1:49:01sebenarnya pada pemerintah kota
- 1:49:05sebelumnya dan di pemantu barangkali ya
- 1:49:06karena ada mengeluarkan ee peraturan
- 1:49:09larangan penggunaan plastik sekali pakai
- 1:49:14terhadap pasar-pasar modern gitu. Jadi
- 1:49:17sekarang kan kita lihat Alfamart,
- 1:49:18Indomart misalnya gitu kan, itu tidak
- 1:49:20menyediakan lagi kan kantong plastik
- 1:49:23begitu ya. Tetapi apakah itu juga bisa
- 1:49:26kita lihat efektif tidak gitu untuk ee
- 1:49:28apa namanya mengurangi ee kerusakan
- 1:49:31lingkungan karena larangannya itu
- 1:49:33sementara produk-produk yang lain kan
- 1:49:35tetap menggunakan wadah plastik juga
- 1:49:39begitu ya. Nah, jadi sering saya mungkin
- 1:49:41ya ee perlu diusulkan begitu ya eosite
- 1:49:46ini di dalam ee undang-undang sebagai
- 1:49:49pelanggaran berat gitu. karena kita apa
- 1:49:51namanya ee sangat miris melihat di
- 1:49:53sekitar kita begitu kan ya di sekitar
- 1:49:56kita ya ee tidak usah jauh-jauh ke tiga
- 1:50:01provinsi yang terjadi kemarin itu di di
- 1:50:04provinsi eh sori di kabupaten-paten kita
- 1:50:07kan kemarin di Luwu Utara sebenarnya kan
- 1:50:09kita lihat banyak sekali terjadi kan
- 1:50:11direkang ya kan kalau kita lihat seperti
- 1:50:14di Nrekaning itu kan kalau malam hari
- 1:50:16mohon maaf ini ya kalau malam hari kita
- 1:50:18lewat itu kan indah sekali gitu ya kan
- 1:50:21gunung-gunungnya itu ya dipenuhi oleh
- 1:50:23apa tuh kayak lampu-lampu begitu. Nah,
- 1:50:26di gunung-gunung itu lampu-lampu itu apa
- 1:50:28itu? Ternyata itu kan apa? Kebun-kebun
- 1:50:32bawang gitu kan. Jadi gunung-gunungnya
- 1:50:34itu tidak lagi pohon-pohon yang tinggi
- 1:50:36gitu kan. Tidak lagi pohon-pohon tinggi.
- 1:50:39Semua itu kebun bawang dan kebun bawang
- 1:50:41itu kan pasti tidak ada lagi pohon yang
- 1:50:44rindang di dekatnya. Nah, mungkin juga
- 1:50:46ini salah satu gitu ya ee bisa ee ya
- 1:50:50kegiatan ekonomi masyarakat begitu ya.
- 1:50:53Akan tetapi tentu saja kan harus ee apa
- 1:50:56namanya ee
- 1:51:01ee apa ee memperhatikan kelestarian
- 1:51:05lingkungan begitu ya. banyak sekali
- 1:51:06sekretar kita sebenarnya yang kemudian
- 1:51:09ketika terjadi bencana alam ya emm
- 1:51:15apa namanya kita tidak sadar mungkin ya
- 1:51:17bahwa penyebabnya salah satunya itu
- 1:51:19adalah itu. Ya, saya kira itu dari saya.
- 1:51:22Terima kasih. Asalamualaikum
- 1:51:23warahmatullahi wabarakatuh.
- 1:51:25Perkenalkan sebelumnya Bu namanya.
- 1:51:26Oh iya, maaf nama saya Satri. Satria
- 1:51:29Hasim. Saya diundang oleh Pak Dr. Kadar
- 1:51:32untuk hadir di sini. Makasih.
- 1:51:36Oke, yang di depan terakhir ya ee Najwa
- 1:51:39ya.
- 1:51:47Ee baik, terima kasih banyak atas
- 1:51:49kesempatannya. Mungkin pertama-tama
- 1:51:51perkenalkan saya Najwa ee saya mewakili
- 1:51:55Lembaga Pers Mahasiswa Hukum di sini. Ee
- 1:51:59sebenarnya tadi saya cukup tertarik kan
- 1:52:01dalam pemaparan tadi disampaikan bahwa
- 1:52:03RUU HAM lebih banyak mengatur aspek
- 1:52:05kelembagaan daripada ee aspek substansi
- 1:52:09hak itu sendiri. Padahal kayak kalau
- 1:52:11semisal kita mulai mungkin membahas
- 1:52:13terkait hak asasi manusia tentunya ee
- 1:52:16hal yang mungkin paling banyak dibahas
- 1:52:18itu ya terkait ee hak ee hak-hak
- 1:52:22tiap-tiap manusia begitu ya. Ee kemudian
- 1:52:25apabila sekiranya RUU HAM lebih
- 1:52:27berorientasi pada penguatan lembaga
- 1:52:29dibandingkan perluasan atau penguatan
- 1:52:32substansi hak itu sendiri, apakah
- 1:52:35sebenarnya ini menunjukkan bahwa negara
- 1:52:37menganggap persoalan HAM di Indonesia
- 1:52:39terletak pada institusi, bukan pada
- 1:52:41lemahnya jaminan normatif dan
- 1:52:44implementasi hak warga negara. Ee
- 1:52:46kemudian yang kedua
- 1:52:53ee terkait proyek yang tadi dibahas ee
- 1:52:57beririsan antara investasi dan ee
- 1:53:05apa ee proyek yang diklaim sebagai
- 1:53:07kepentingan umum tetapi juga melibatkan
- 1:53:09kepentingan bisnis. Kan tadi dibahas ee
- 1:53:12hal-hal tersebut beririsan ya. ee
- 1:53:14bagaimana kira-kira RUHAM ini bisa
- 1:53:16menjadi ee parameter sendiri yang jelas
- 1:53:21agar hak-hak masyarakat tentunya ee pada
- 1:53:23akhirnya tidak dikorbankan. Mungkin ee
- 1:53:25itu pertanyaan dari saya. Terima kasih.
- 1:53:32Oke, ee mungkin untuk pertanyaan pertama
- 1:53:34tadi dari Brian ya ee yang menyoroti
- 1:53:37soal persetujuan masyarakat adat. Ee
- 1:53:39tadi Brian mengadress entah ini terserah
- 1:53:42saya ya mau Prof. Birka, Bung Ansar atau
- 1:53:45Mas Leri. Tapi pertanyaannya seperti
- 1:53:47ini. Apakah dengan adanya penolakan
- 1:53:49kalau kita berbicara soal persetujuan
- 1:53:51masyarakat adat, akankah pemerintah itu
- 1:53:54tetap bisa melakukan pembangunan? Ini
- 1:53:56siapa dulu nih?
- 1:53:58Yuk, silakan, Prof.
- 1:54:01Baik. Ee ini pertanyaannya ee Iang.
- 1:54:06Kalau di sini bilang Brian, tapi kalau
- 1:54:07ee ini bilangnya Brian ya. Bri ini bagus
- 1:54:10sekali ini ya. Ya. Jadi ee ketika
- 1:54:12kemudian di ee pertanyakan mengenai ee
- 1:54:15pasal 65 dan ayat ee pasal ee pasal 65
- 1:54:18ee khususnya ayat 3 ee maka ee
- 1:54:21sebenarnya bisa dikatakan bahwa ee diksi
- 1:54:25ataupun bacaan daripada ee pemuatan ee
- 1:54:28rumusan ee pasal itu ee seharusnya ya
- 1:54:31secara ideal itu sebenarnya sesuai
- 1:54:33dengan ee model ataupun arah daripada di
- 1:54:36sisi satu sisi ya PSNR. Jadi ketika tadi
- 1:54:39disebutkan ee Undang-Undang
- 1:54:41pasal 33 itu menyangkut mengenai
- 1:54:44bagaimana monopoli negara dan sebenarnya
- 1:54:46ee monopoli negara itu sebenarnya di di
- 1:54:49dalam hukum internasional itu memang
- 1:54:52diberikan itu kita kenal dengan namanya
- 1:54:54doktrin permanence sovereinity over
- 1:54:56natural resources kita sebutnya PSNR.
- 1:55:00Nah, ini sebenarnya ee resolusi ee masuk
- 1:55:02dalam resolusi Majelis Umum PBB nomor
- 1:55:051803 tahun 1962 itu ada. Dan sebenarnya
- 1:55:09kalau kita mau baca lagi pemetaan dan
- 1:55:11masuknya itu kita bisa bicara lagi
- 1:55:12mengenai politik hukum apa yang terjadi
- 1:55:14termasuk mengenai ee apa ee sejarah
- 1:55:17terjadinya kolonialisme kemudian ee
- 1:55:19pindahnya daripada ee imperialis kepada
- 1:55:22negara yang kemudian merupakan pemilik
- 1:55:24itulah kemudian ee terbentuk daripada
- 1:55:26PSNR. Namun sayangnya sayangnya ee
- 1:55:30pemberlakuan terhadap ESNR itu sendiri
- 1:55:32teorinya itu oleh kita di Indonesia
- 1:55:34khususnya untuk ee pencetak ee termasuk
- 1:55:37yang ee para elit dan juga pemberi ee
- 1:55:41izin dan lain itu mereka masih memakai
- 1:55:43area PSNR di teori 1950-an.
- 1:55:47Nah, di 1950-an kalau saya buka ini ya
- 1:55:49itu masih pada mazhab dekolonisasi dan
- 1:55:53kontrol mutlak negara. Sementara PSNR
- 1:55:57itu sudah ee terbagi sampai dengan yang
- 1:55:59sekarang ada di tengah-tengah itu di
- 1:56:011980-an dan 90-an itu sudah ee masuk
- 1:56:04juga dalam liberalis dan perlindungan ee
- 1:56:07investasi ekonomi. Ah itu kejadiannya.
- 1:56:11Tetapi di situ itu diserang termasuk
- 1:56:13ketika kita saking banyaknya ya eh
- 1:56:16bilateral investment tritis kemudian
- 1:56:19kerusakan-kerusakan yang terjadi dan
- 1:56:20yang paling pertama sebenarnya bukan di
- 1:56:22Asia dan Afrika saja termasuk di Eropa
- 1:56:24dan juga Amerika, Australia dan lain
- 1:56:26mereka sudah tahu 80-an ini tidak
- 1:56:28terjadi very harming and danger eh to
- 1:56:31environment. Makanya kemudian akhirnya
- 1:56:34ee di di akhir 90-an itu mereka sudah
- 1:56:36mengatakan bahwa tidak boleh lagi ee
- 1:56:38PSNR itu diterjemahkan dengan hal ee ee
- 1:56:41mutlak terhadap controlling ee ininya,
- 1:56:43tetapi sudah masuk di ee diksi terhadap
- 1:56:46tanggung jawab lingkungan dan juga
- 1:56:48kedaulatan hijau. Makanya nanti lihat
- 1:56:49kalau misalnya ee di kelas ee misalnya
- 1:56:52di rumusan lingkungan internasional itu
- 1:56:53sudah masuk Stockholm apa dan semuanya
- 1:56:56itu sebenarnya sudah sudah menyebutkan
- 1:56:58bahwa ada kekhawatiran di dalamnya dan
- 1:57:00termasuk di dalamnya itu adalah rem-rem
- 1:57:02ketika kita sudah membicarakan dan masuk
- 1:57:04dalam pendekatan prinsip-prinsip ee
- 1:57:05bicara mengenai ee ee apa
- 1:57:08intergenerational ee intragenerational
- 1:57:10itu sebenarnya menjadi perekatnya supaya
- 1:57:12itu tidak terjadi. Tetapi saya mau ambil
- 1:57:14dulu ini karena saya kebetulan lagi
- 1:57:16menulis mengenai ini jurnalnya ya.
- 1:57:18Pemikiran daripada eh Joseph Laks ya.
- 1:57:20Ini berbicara mengenai pelopor doktrin
- 1:57:23kepercayaan publik modern. Ini dia
- 1:57:24menyebutkan ya dalam the public trust
- 1:57:26dokctrine eh iya eh in natural resources
- 1:57:29law effective judicial intervention. ini
- 1:57:3270-an mereka sudah cerita bahwa begini
- 1:57:35ee ee bahwa ee mengenai peran negara dan
- 1:57:38sumber daya itu sebenarnya cakupannya
- 1:57:41adalah mandat fiduseri ya kepercayaan.
- 1:57:44Negara bukanlah pemilik absolut kekayaan
- 1:57:47alam tetapi merupakan wali trasti. Nah,
- 1:57:50negara memiliki kewajiban hukum bukan
- 1:57:53sekedar moral saja tetapi untuk
- 1:57:55mengelola aset tersebut demi kepentingan
- 1:57:57pemilik aslinya yaitu rakyat sebagai
- 1:58:00benefarynya. Nah, makanya itu kalau
- 1:58:02dalam bisnis hukum itu kalau kemudian
- 1:58:04kita mau melihat kejahatan bisnis dan
- 1:58:07lainnya itu biasanya dia sudah ada
- 1:58:09bisnis owner ee apa bop-nya ya itu
- 1:58:13dikejar siapa ini orangnya. Nah, ini
- 1:58:15kegagalan yang terjadi itu adalah ketika
- 1:58:17kita juga tidak ee kita berada dalam ee
- 1:58:20labirin pemikiran yang sebenarnya itu
- 1:58:23sudah tidak terpakai dan kita lupa eh
- 1:58:25kontrolnya itu ada seperekatnya termasuk
- 1:58:27dalam ee bagaimana ee semisal ee
- 1:58:30penerapan ee negara yang menyalah
- 1:58:32artikan mengenai doktrin ee PSNR itu
- 1:58:35sendiri sebagai hak mutlak tanpa batas
- 1:58:37untuk mengeksploitasi. Makanya itulah
- 1:58:40kemudian muncul ada juga eh
- 1:58:42tulisan-tulisan eh is it natural
- 1:58:46resources ini adalah apakah dia blessing
- 1:58:49berkah ataukah dia sebagai ee kutukan
- 1:58:52daripada sumber daya. Nah, inilah ee
- 1:58:54sebenarnya yang harus diturunkan karena
- 1:58:56ee nanti perdebatan dan peperangannya
- 1:58:58nanti Mas Leri dan juga Bang Ansar
- 1:59:01kalian yang akan berbicarakan bagaimana
- 1:59:02ketika ee pedang itu diasah dan kemudian
- 1:59:06bagaimana untuk ee memastikan dan
- 1:59:08memenggal daripada praktik-praktik kotor
- 1:59:11tersebut itu sendiri. Tetapi kami
- 1:59:13sendiri dari ee kampus itu seperti tadi
- 1:59:16juga yang disebutkan sekaligus saya
- 1:59:18kepada Ibu ee ee siapa tadi? ee Ibu
- 1:59:22Satria ya dari Umi. Bagaimana kemudian
- 1:59:24pergolakan termasuk gerakan-gerakan ee
- 1:59:26ketika kemudian ee semisal ee kalau
- 1:59:29tadinya ini sudah dimapping nih ya,
- 1:59:31bahwa ini masuk dalam kategori ee
- 1:59:34harusnya ini lingkungan lingkungannya
- 1:59:36terjamin dan ee lestari tetapi tiba-tiba
- 1:59:40dia masuk dalam projek-projek termasuk
- 1:59:43pertanyaan daripada Najwa bagaimana
- 1:59:45ketika dia masuk dan sebagainya. sebagai
- 1:59:47pemilik, sebagai beneficiary, maka
- 1:59:49sebenarnya kita punya kekuatan untuk
- 1:59:51kemudian mengatakan bahwa itu tidak akan
- 1:59:54menguntungkan kami. termasuk di beberapa
- 1:59:56makanya kemarin tuh pernah yang ramai ya
- 1:59:57saya ingat ada perempuan yang berani
- 2:00:00yang speak up dan bahkan itu hari saya
- 2:00:03ingat yang di kendang itu ya yang tanam
- 2:00:05apa betis itu di dalam ee apa semen ya
- 2:00:09itu adalah bentuk dan kalau tidak viral
- 2:00:11itu kejadian maka terjadi terus dan
- 2:00:14mungkin juga beberapa teman-teman saya
- 2:00:15yang di pusat kajian di Kalimantan itu
- 2:00:17juga menyampaikan bagaimana kemudian
- 2:00:19akhirnya yang paling aktif itu biasanya
- 2:00:22kaum ibu-ibu, emak-emaknya yang turun ke
- 2:00:24jalan Dan mereka sampai ada satu project
- 2:00:27diceritakan ya ee pasti berkaitan dengan
- 2:00:29ee eksplorasi juga. Mereka itu yang berh
- 2:00:32yang berhentikan itu truk-truk ya ee
- 2:00:35untuk masuk kemudian merusak bukan saja
- 2:00:37jalanan tapi juga mereka rasakan itu
- 2:00:39sampai mempengaruhi daripada siklus
- 2:00:41kehidupan dan air yang ada di permukiman
- 2:00:44mereka. Jadi tadi Bang Ansar kalian tuh
- 2:00:46sudah menyebutkan apa tadi? Memang dari
- 2:00:48grass root itu ya penolakan itu
- 2:00:50bersama-sama wajib dari ee dari bawah.
- 2:00:53Karena orang memberi izin kan dia tidak
- 2:00:55ke lapangan, tidak semua. Tadi saya
- 2:00:57sudah sebutkan administratif
- 2:00:59terlalu banyak yang seperti itu yang
- 2:01:00terjadi. Nah, ini ee saya juga sebutkan
- 2:01:03sebenarnya di sisi lain ee ketika
- 2:01:05kemudian ditanyakan bagaimana kalau dia
- 2:01:07basisnya business and human right
- 2:01:09sebenarnya ada contoh keberhasilan.
- 2:01:11Beberapa negara itu berhasil. Ee kalau
- 2:01:13kita mau lihat itu bisa mungkin lihat
- 2:01:14dari Norwegia dengan pengelolaan surplus
- 2:01:18pendapatan tambang lewat government
- 2:01:20pension and fund global.
- 2:01:24Kemudian ada juga berkaitan dengan misal
- 2:01:26di Australia sistem obligasi lingkungan
- 2:01:28environmental bonds-nya yang bernilai
- 2:01:30100% biaya pemulihan di muka. Kemudian
- 2:01:33ada juga model ee penilaian dampak
- 2:01:35holistik dari Kanada, penerapan impact
- 2:01:37asesmen-nya, integrasi antara sosial,
- 2:01:40ekonomi, gender, dan iklim. Tetapi
- 2:01:42apakah model polisi itu bisa
- 2:01:44dilaksanakan di Indonesia? Karena
- 2:01:46katanya juga ada dari statement ya, law
- 2:01:50of non transferability ya. Tidak semua
- 2:01:53itu bisa ditransfer serta-merta. Apalagi
- 2:01:56kalau tadi sudah ada ujung-ujungnya ya
- 2:01:58disebutkan elit-elit, pemetaan oligarki
- 2:02:01dan lainnya. Nanti ini Mas Leri lah dan
- 2:02:04Bang Ansar yang eksekusi untuk ee
- 2:02:06pertanyaan. Tapi selalu ingat bahwa
- 2:02:08selalu kita dibarengi dengan
- 2:02:09langkah-langkah bersama itu akan lebih
- 2:02:11kuat dibandingkan ketika kita berjalan
- 2:02:13sendiri. Ya, saya kembalikan ke
- 2:02:15moderator.
- 2:02:15Oke, terima kasih Prof. Ee mungkin saya
- 2:02:19teruskan dulu ke Mas Leri ya untuk
- 2:02:21memberi tanggapan atas
- 2:02:24respons atas beberapa pertanyaan tadi.
- 2:02:26Tadi ada cukup banyak pertanyaan tapi
- 2:02:28kita mulai dulu dari persoalan ini.
- 2:02:31Apakah dengan ketentuan FPIC yang di
- 2:02:34atas kertas sudah dimuat dalam RUHAM itu
- 2:02:37bisa menjamin gak sih kalau misalnya
- 2:02:39pemerintah melakukan pembangunan ee
- 2:02:42penolakan masyarakat adat itu tetap bisa
- 2:02:44dihormati?
- 2:02:46Iya. Makasih. Ee dalam
- 2:02:50catatan kami tadi seperti yang
- 2:02:52disampaikan di awal juga kami menyoroti
- 2:02:54keberadaan pasal 66 ayat 3 yang ee kalau
- 2:02:58dibaca secara sistematis itu kan ee
- 2:03:02susunannya kira-kira begini. Hak
- 2:03:05masyarakat adat diakui sebagai HAM.
- 2:03:08Masyarakat adat berhak atas pengakuan
- 2:03:10dan perlindungan. Tadi sudah disampaikan
- 2:03:12oleh Prof. Birka untuk dapat pengakuan.
- 2:03:17Pengakuan itu sekarang bersyarat.
- 2:03:18Iya.
- 2:03:19Dan rezimnya itu kan di peraturan
- 2:03:21Menteri Dalam Negeri
- 2:03:242014.
- 2:03:242014 itu kalau saya enggak keliru itu
- 2:03:27periodenya setelah putusan MK yang hutan
- 2:03:30adat bukan hutan negara. Sehingga
- 2:03:32kemudian perlu mengkualifikasi siapa
- 2:03:34masyarakat adat. Satu ketika kami
- 2:03:37berkesempatan ketika dialog dengan ee
- 2:03:40kementerian dan masyarakat adat di ada
- 2:03:43kelompok masyarakat adat di lereng
- 2:03:45Gunung Salak Halimun namanya ee
- 2:03:47kasepuhan. Ada cipta Gelar, ada Cipta
- 2:03:50Mulia di sana. Ya, kami dialog di sana
- 2:03:52itu kami tanya logiknya apa? Kenapa
- 2:03:55syarat-syarat pengakuan itu ada lima
- 2:03:57tuh? Punya kesejarahan, punya aset,
- 2:04:00punya hukum.
- 2:04:02Dan hukum itu kan kemudian paradigmanya
- 2:04:04hukum itu dicatat, ditulis. Sementara
- 2:04:07bagi masyarakat adat kan hukum itu
- 2:04:08sesuatu yang sehari-hari enggak perlu
- 2:04:10dituliskan
- 2:04:12hukum yang hidup. Lalu kemudian ee kami
- 2:04:14tanya itu kenapa kenapa harus ada
- 2:04:16kualifikasi semacam itu? Mereka bilang
- 2:04:18nih ini versi pemerintah ya. kami dalam
- 2:04:21proyek-proyek pembangunan atas
- 2:04:23kementerian umum negara, kami berhadapan
- 2:04:26dengan subjek-subjek yang mengaku-ngaku
- 2:04:28masyarakat adat.
- 2:04:30Jadi mereka kemudian berpikir bahwa
- 2:04:32harus di batasi nih siapa yang disebut
- 2:04:36sebagai masyarakat adat sehingga
- 2:04:38kemudian basisnya adalah diregulasi
- 2:04:41lewat peraturan menteri. Nah, kalau kita
- 2:04:43perhatikan peraturan menteri itu
- 2:04:45problematik. Kenapa? karena enggak ada
- 2:04:49ruang ee cukup ee leluasa bagi
- 2:04:53masyarakat untuk self proclaim gitu ya,
- 2:04:55bahwa kami adalah masyarakat adat karena
- 2:04:58penentunya adalah politik lokal dan kami
- 2:05:00ketemu kasus misalnya di di Jawa Barat
- 2:05:03ada yang ditolak karena enggak cocok
- 2:05:05sama pemerintah daerahnya gitu, berantem
- 2:05:07sama pemerintah daerah. Apalagi kalau
- 2:05:09pemerintah daerahnya cukup cukup
- 2:05:10konservatif ya melihat masyarakat adat
- 2:05:12sebagai apa ee penganut ee kepercayaan
- 2:05:17yang yang bertentangan dengan apa yang
- 2:05:19mereka yakini itu problem. Kedua, tolak
- 2:05:23ukurnya juga bermasalah karena basisnya
- 2:05:25tanah. Bagaimana dengan masyarakat yang
- 2:05:27ruang hidupnya tidak berbasis pada
- 2:05:29tanah?
- 2:05:30Misalnya yang di
- 2:05:31suku bajo,
- 2:05:32bajo,
- 2:05:32laut,
- 2:05:33laut, enggak, enggak. sana itu itu
- 2:05:35sehingga tidak comply kan dengan
- 2:05:36kemudian ukuran-ukuran atau kriteria
- 2:05:38itu. Nah, pertanyaannya menjadi begini.
- 2:05:40Berarti kalau dibaca secara sistematis
- 2:05:43harus diakui supaya dia punya kedudukan
- 2:05:46yang setara ketika berbicara dengan
- 2:05:49proyek kementerian umum dan investasi.
- 2:05:51Nah, kalau dia enggak punya pengakuan
- 2:05:54apakah akan dihiro sebagai masyarakat
- 2:05:56adat, itu satu persoalan sendiri itu
- 2:05:59jadi kehilangan daya tawarnya ya karena
- 2:06:01tidak ada atau tidak kemudian di dilihat
- 2:06:05sebagai subjek masyarakat masyarakat
- 2:06:07adat. Nah, juga soal peristilahan
- 2:06:12masyarakat adat ini kan sebetulnya
- 2:06:13istilah yang kalau kita baca di
- 2:06:16konstitusi enggak ada itu
- 2:06:17orang masih berantem
- 2:06:18orang masih bertengkar dengan istilah
- 2:06:20masyarakat hukum adat, masyarakat adat
- 2:06:23atau masyarakat tradisional. Ada itu di
- 2:06:26dalam konstitusi kan masyarakat
- 2:06:27tradisional.
- 2:06:29Jadi siapa yang dimaksud tadi seperti
- 2:06:31yang disebutkan oleh Prof. Birka agenda
- 2:06:33advokasinya masuk ke dalam RUU ini. Tapi
- 2:06:36sekarang yang kita perlu pertimbangkan
- 2:06:38apakah ini cukup operasional nanti
- 2:06:40ketika ee dipakai sebagai alat untuk
- 2:06:44membela haknya masyarakat adat. Karena
- 2:06:46Permendagrinya sendiri pakai istilah
- 2:06:47MHA, masyarakat hukum adat tu.
- 2:06:51Terus ee
- 2:06:54ah tadi kalau soal FPIC catatan kami
- 2:06:56adalah ee kita harus lihat bahwa ada
- 2:07:00pengaburan antara pembangunan untuk
- 2:07:02Kementerian Umum dan investasi. Kalau
- 2:07:03soal pembangunan untuk Kementerian Umum
- 2:07:05memang ada konteks hak menguasai negara
- 2:07:08yang mana sebetulnya putusan MK dan
- 2:07:11kalau tulisannya ee Bang Yance Arizona
- 2:07:14itu misalnya itu menegaskan bahwa hak
- 2:07:17menguasai negara itu bukan berarti
- 2:07:19semau-mau negara. ada konteks mengelola
- 2:07:21dan lain sebagainya. Ya, itu yang
- 2:07:23harusnya digunakan sebagai kerangka
- 2:07:25pun juga istilah kepentingan umum itu
- 2:07:27kan kemudian ada perdebatan, ada diskusi
- 2:07:30juga bagaimana kemudian menghitung
- 2:07:32apakah ini ada kepentingan umum atau
- 2:07:34tidak. Ya, misalnya di UGM itu ada satu
- 2:07:36tulisan yang menarik mencoba untuk
- 2:07:38menghitung apakah betul itu kepentingan
- 2:07:40umum menggunakan teori eh posner eh
- 2:07:45ekonomi eh economic analysis of law. E
- 2:07:49bangun bandara kepentingan umum enggak?
- 2:07:51Penggunanya ada berapa
- 2:07:53yang mengakses ee pesawat untuk di
- 2:07:56daerah itu berapa dibandingkan dengan
- 2:07:57masyarakat setempat kira-kira umumnya di
- 2:07:59mana nih? Ya, kalau misalnya tidak
- 2:08:01proporsional berarti ya enggak terpenuhi
- 2:08:03dong kepentingan umum misalnya ya. Itu
- 2:08:05ada ada diskusi-diskusi tentang itu.
- 2:08:07Tapi yang menarik buat saya adalah ini
- 2:08:10loh kata investasi
- 2:08:12yang kata investasi sebetulnya kan rezim
- 2:08:15yang berbeda antara yang tadi aktor
- 2:08:17negara dengan bisnis. Tapi itu bukan hal
- 2:08:19baru karena Undang-Undang Cipta Kerja
- 2:08:21memang sudah mengaburkan batas itu. Jadi
- 2:08:23investasi misalnya masuk melalui ini
- 2:08:25kementerian umum itu ada macam-macam kan
- 2:08:27di list di dalam Undang Cipta Kerja
- 2:08:28termasuk di antaranya kawasan bisnis.
- 2:08:30kawasan ekonomi dan seterusnya sehingga
- 2:08:32sudah masuk sebetulnya yang oleh
- 2:08:34rancangan undang-undang ini menurut saya
- 2:08:36atau menurut kami dalam pemberian
- 2:08:38catatan ya ini melanjutkan apa yang
- 2:08:39sudah ada dan pada akhirnya kalau
- 2:08:42pertanyaan Bran tadi adalah apakah ini
- 2:08:44akan membantu masyarakat adat saya kira
- 2:08:46akan enggak banyak berubah dari konteks
- 2:08:49hari ini. Kenapa? Karena tidak
- 2:08:51dilengkapi dengan kerangka untuk
- 2:08:53misalnya menolak
- 2:08:55bagaimana kemudian bisa berhadapan
- 2:08:57dengan agenda pembangunan kementerian
- 2:08:59umum atau investasi yang oleh
- 2:09:00undang-undang lain itu konstruksinya
- 2:09:03memang dibuat ya pada akhirnya
- 2:09:06masyarakat dilemahkan. Jadi ada ada kod
- 2:09:08apa situasi yang tidak berimbang ya
- 2:09:10karena ini untuk kementerian umum atau
- 2:09:12ini untuk investasi dan investasi untuk
- 2:09:13banyak orang maka ya kamu harus
- 2:09:15berkorban gitu ya dan hak milik kemudian
- 2:09:17akhirnya dikecualikan. itu kan ada di
- 2:09:19dalam undang-undang ee pengadaan tanah
- 2:09:21untuk kementerian umum yang masuk juga
- 2:09:22di dalam Undang-Undang Cipta Kerja gitu.
- 2:09:25Itu komentar untuk ee pertanyaan Bran
- 2:09:28ini mau langsung yang lain atau sekalian
- 2:09:29dengan Ekosida tadi dan
- 2:09:31Iya. Nah, kalau Ekosida dan ee tadi yang
- 2:09:35ditanyakan oleh ee Ibu saya kira nanti
- 2:09:38Prof. Birka bisa lebih banyak
- 2:09:39mengeksplorasi ya cuman memang kajian
- 2:09:42terkait dengan Ekosida ini yang saya
- 2:09:44ikuti memang masih sangat sangat sangat
- 2:09:46berkembang ya. Sangat berkembang. ada
- 2:09:48ada yurisdiksi pidana internasional dan
- 2:09:51lain sebagainya di sana ya dan
- 2:09:53kategori-kategorinya yang kemudian juga
- 2:09:55perlu jadi ee diskusi. Nah, tapi ee yang
- 2:09:59menarik tadi yang saya akan melengkapi
- 2:10:02adalah ee beberapa tadi membicarakan
- 2:10:05soal ruang digital. Nah, di dalam
- 2:10:07rancangan undang-undang HAM itu diakui
- 2:10:09bahwa hak asasi manusia itu harus
- 2:10:11dilindungi bukan hanya di ruang fisik
- 2:10:13tapi juga di ruang maya. sehingga enggak
- 2:10:15boleh misalnya pembela HAM itu mengalami
- 2:10:17intimidasi berbasis pada serangan
- 2:10:19digital
- 2:10:21itu ada tuh ee klausul-klausul yang yang
- 2:10:24menjamin itu. Artinya soal keberadaan
- 2:10:27ruang digital itu juga sudah jadi ee
- 2:10:30konsern dari pembentuk undang-undang
- 2:10:31ini. dan kita punya Undang-Undang PDP
- 2:10:33kan, Undang-Undang PDP yang ee apa ee
- 2:10:39juga ingin memperkuat ee fundamental
- 2:10:42norma kita tentang perlindungan terhadap
- 2:10:44ee data pribadi.
- 2:10:46meskipun ya meskipun tadi juga tidak
- 2:10:48bisa dinafikan bahwa acap kali yang
- 2:10:51melakukan pelanggaran justru negara
- 2:10:52sendiri karena
- 2:10:55ya karena yang paling punya akses
- 2:10:57terhadap semua data pribadi dan ruang
- 2:10:59privasi kita gitu dan dan bisa
- 2:11:02sewaktu-waktu kemudian itu diterus
- 2:11:05meskipun ada kerangka hukum yang yang ee
- 2:11:08melarang untuk ee masuk ke sana. Nanti
- 2:11:11Bang Ansar pasti bisa cerita lebih jauh
- 2:11:13bagaimana teman-teman misalnya dalam
- 2:11:15melakukan bantuan hukum itu hal yang
- 2:11:18sangat relevan ya kontekstual menghadapi
- 2:11:22doxing, ancaman. Ee ya kalau pesta babi
- 2:11:25kemarin sama itu saya juga enggak tahu
- 2:11:28ini dari siapa. Perasaan di-sharingnya
- 2:11:30hanya ke teman-teman mahasiswa kok dapat
- 2:11:33ini
- 2:11:35dapat ancaman-ancaman begitu lah. Bukan
- 2:11:36ancaman secara langsung ya, tapi yang
- 2:11:38mengatakan bahwa ini pembuat filmnya itu
- 2:11:40bagian dari Soros, bagian dari ini.
- 2:11:43Pertanyaan dari siapa ini kok bisa punya
- 2:11:45nomor saya gitu ya. Jadi ya itu ada ada
- 2:11:49kekuatan yang sangat mungkin untuk
- 2:11:50melakukan itu semua dan itu tanpa izin
- 2:11:52kita. Siapa ya kalau menurut saya yang
- 2:11:55paling memungkinkan untuk melakukan
- 2:11:56semua itu? Ya tidak lain adalah negara
- 2:11:57sendiri. Nah, ee
- 2:12:02yang punya itu punya PTS ya kasus ee
- 2:12:06Papua kan juga gitu ya. Begitu ada
- 2:12:08kritik tutup akses internet. Yang paling
- 2:12:10memungkinkan untuk melakukan itu ya
- 2:12:11tidak lain negara sendiri. Nah, juga
- 2:12:14tadi disinggung soal bisnis militer
- 2:12:16relasi TNI Polri yang tadi juga saya
- 2:12:19sampaikan di materi menarik begini ya.
- 2:12:21di Komnashham enggak boleh kalau TNI
- 2:12:23Polri aktif maupun purna tugas untuk
- 2:12:25jadi komisioner.
- 2:12:27Tapi KPAI, Komnas Perempuan, dan KND,
- 2:12:32Komisi Nasional Disabilitas tidak
- 2:12:34dilarang yang tadi artinya ini nyambung
- 2:12:37ya dengan agenda reformasi Polri yang
- 2:12:40pada akhirnya kelolosan itu yang
- 2:12:42memberikan ee ruang untuk Polri aktif
- 2:12:45masuk ke jabatan-jabatan sipil. TNI juga
- 2:12:48seperti itu. Nah, ada satu hal yang tadi
- 2:12:51juga menarik adalah bisnis militer ya.
- 2:12:53Bisnis militer tadi disinggung bagaimana
- 2:12:56ee militer atau ya TNI terlibat dalam ee
- 2:13:00kasus-kasus pengamanan korporasi ya.
- 2:13:03Sehingga kemudian kita bertanya ini
- 2:13:04negara apa korporasi
- 2:13:07ya. Ini problem kita. Kalau
- 2:13:11saya ngikutin diskusinya teman-teman
- 2:13:13yang ee di isu reformasi sektor
- 2:13:16keamanan, kita itu kesulitan merumuskan
- 2:13:19ee militarisme sipil objektif itu kayak
- 2:13:21gimana.
- 2:13:23Karena ee militer kan harusnya
- 2:13:25dipersiapkan untuk perang ya. Sementara
- 2:13:28dalam keadaan tidak perang itu ngapain
- 2:13:30militernya?
- 2:13:32Pada akhirnya kan yang terjadi didorong
- 2:13:35untuk apa? menggali sumber daya
- 2:13:38sebesar-besarnya lewat bisnis-bisnis
- 2:13:40keamanan.
- 2:13:42Nah, dan risetnya Haris Azar dan Fatia
- 2:13:46itu menunjukkan itu kan apalagi di Papua
- 2:13:48ya. Film Pesta Babi juga menggambarkan
- 2:13:51hasil riset itu bagaimana ada jumlah
- 2:13:53yang tidak proporsional dengan
- 2:13:55penempatan militer di tempat lain.
- 2:13:57Risetnya Agrarian Resource Center
- 2:13:59misalnya eh ARC itu di Cilacap juga
- 2:14:03menunjukkan bagaimana skema bisnis
- 2:14:05militer itu terlembaga.
- 2:14:09Jadi kalau nanti kita bisa bicara lebih
- 2:14:12panjang soal pertanggungjawaban entitas
- 2:14:14bisnis ya kayaknya kita punya kekasan
- 2:14:17gitu ya di Indonesia yang kemudian aktor
- 2:14:19bisnis itu sangat berkelindan bukan
- 2:14:20hanya dengan partai politik menurut saya
- 2:14:22tapi juga dengan dengan militer sehingga
- 2:14:25mendorong pertanggungjawabannya itu
- 2:14:27barangkali punya tantangan atau tingkat
- 2:14:30kerumitan yang yang berbeda. Itu aja
- 2:14:33mungkin tambahannya. Terima kasih. Thank
- 2:14:35you, Maser. Mungkin Bungsar
- 2:14:40eh saya mungkin menambahkan sedikit saja
- 2:14:43apa yang ee menjadi teman-temuan kita di
- 2:14:45lapangan. ee memang kalau kita bicara
- 2:14:47soal RU
- 2:14:50apa RU HAM ini ee menurut pandangan kami
- 2:14:53ada banyak hal yang terlebih dahulu
- 2:14:55perlu di apalagi namanya perlu
- 2:14:57diperbaiki juga termasuk ee
- 2:14:59bisnis-bisnis militer itu sendiri karena
- 2:15:01ada kaitannya juga dengan ruham ini
- 2:15:03bagaimana kemudian ke depannya ee
- 2:15:04penyelesaiannya ya kan misalnya ee
- 2:15:09soal badan usaha dan e korporasi sendiri
- 2:15:12kalau di ETKUHP kan sudah ada penyebutan
- 2:15:15dan soal kejahatan korporasi itu
- 2:15:16sendiri. Sementara mekanisme
- 2:15:18penyelesaiannya ketika misalkan di RUU
- 2:15:21HAM itu menggunakan ee terminologi badan
- 2:15:24usaha, apakah itu sama atau tidak? Dan
- 2:15:26apakah itu kemudian bisa diselesaikan
- 2:15:28melalui mekanisme pidana atau tidak?
- 2:15:29Karena ada terminologi yang berbeda.
- 2:15:32Misalnya ee menurut kami yang memang ee
- 2:15:36kita berharap sebetulnya RUU ini tidak
- 2:15:40segera disahkan terlebih dahulu. Artinya
- 2:15:42penting untuk kemudian melibatkan banyak
- 2:15:44ee pihak termasuk para petani yang ada
- 2:15:46di desa-desa itu perlu ditemui oleh
- 2:15:49pemerintah untuk berbicara soal apa
- 2:15:51sebenarnya yang ee selama ini dialami
- 2:15:53oleh mereka, apa hak-hak yang selama ini
- 2:15:55dan apa tantangan-tantangan yang
- 2:15:57dimiliki oleh mereka itu sendiri. Ya,
- 2:15:59kalau kami ya memang dalam konteks
- 2:16:01penegakannya yang ee problematik karena
- 2:16:04ya itu tadi ee ketika perusahaan
- 2:16:07kemudian yang kita laporkan problemnya
- 2:16:09adalah ee penegakannya polisi. Mereka
- 2:16:13ada apa kalau kami ee menyebutnya itu ee
- 2:16:19ada informalisasi institusi negara yang
- 2:16:22terjadi dalam bisnis-bisnis yang ee
- 2:16:25melibatkan ee korporasi. sehingga memang
- 2:16:29ada banyak ee problem menurut kami
- 2:16:31sehingga ee RU RU HAM ini itu tidak
- 2:16:36menjadi
- 2:16:37macan kertas. Nah, itu yang ee
- 2:16:41berdasarkan ini refleksi dari ee
- 2:16:43pengalaman kami. Kira-kira seperti itu
- 2:16:45untuk menjawab secara singkat saja, Bung
- 2:16:47Munif.
- 2:16:49Oke. Ee mungkin Prof ada poin tertentu
- 2:16:52tentang Ekosida sebelum
- 2:16:55kita tutup dulu.
- 2:16:57Ee baik. Ee sebenarnya kalau untuk ee
- 2:17:00penyematan ya terhadap ekosida itu
- 2:17:02sendiri kalau ini ada anak-anak
- 2:17:05departemen HI juga yang ee menuliskan
- 2:17:08tentang ee apa namanya ee proposal ya
- 2:17:12berkaitan dengan ekosida. Namun memang
- 2:17:14tadi disebutkan bahwa ee jalur antara
- 2:17:18kemudian ee ekonomi dan ee eh sori e
- 2:17:22environmental dan juga ee kemudian di
- 2:17:25sisi dari ee mahkamah ya statuta itu
- 2:17:28memang ee limitnya itu memang sangat
- 2:17:31besar sekali sehingga tidak memungkinkan
- 2:17:33saat ini. Tapi dari yang kami lihat
- 2:17:36bahwa gerakan-gerakan terhadap ee
- 2:17:40pengayaan ataupun juga penguatan
- 2:17:41terhadap ekosida itu dilakukan tetapi ee
- 2:17:44lebih banyak kepada kemarin itu ada apa
- 2:17:46ya Munif yang ee peradilan yang
- 2:17:49menyebutkan ee salah satunya itu
- 2:17:51mengenai dampak dan termasuk di dalamnya
- 2:17:53saya lupa ada nunya itu ee berkaitan
- 2:17:56dengan ee implementasi terhadap ee
- 2:17:59environmental ee termasuk yang
- 2:18:01betul-betul dianggap sebagai ultra
- 2:18:03hazard. ordos ya ee di dalamnya. Jadi ee
- 2:18:06memang ee masih ee berjalan dan
- 2:18:08mudah-mudahan nanti ee si ee apa dari
- 2:18:12hukum internasional ataupun khusus
- 2:18:13berkaitan dengan hukum lingkungan
- 2:18:14internasional untuk bisa ee memasukkan
- 2:18:17dalam ee kasus-kasus yang ee memang
- 2:18:19dianggap parah. Tetapi kalau untuk
- 2:18:21khusus di dari Mahkamah ICG sendiri itu
- 2:18:24memang ee terjadi ee perdebatan panjang
- 2:18:26di dalam untuk penolakannya ya. tetapi
- 2:18:28tidak berarti ya bahwa gerakan terhadap
- 2:18:30lingkungan itu ee tidak berjalan. Ee
- 2:18:33tetap juga kita mencari e momen-momen
- 2:18:35termasuk dalam eh hard law dan soft law
- 2:18:37yang saya rasa sekarang justru lebih
- 2:18:39banyak berkembang di lapangan di dalam
- 2:18:41ee implementasi terhadap ee pencegahan
- 2:18:44daripada ee kerusakan lingkungan yang
- 2:18:46ada. Ya, saya kembalikan ke moderator.
- 2:18:48Oke. Eh, mungkin juga Mas Leri eh
- 2:18:52pertanyaan dari Najwa terakhir mungkin
- 2:18:54bisa menjadi penutup ya. Karena di sini
- 2:18:56dipertanyakan
- 2:18:58kalau kita lihat di RUHAM kan ini ada
- 2:19:00dua substansi utama, soal hak substantif
- 2:19:03dan soal kelembagaan gitu. Nah, apakah
- 2:19:05negara di sini tadi kita sudah bahas ya,
- 2:19:08ada improporsionalitas di situ di mana
- 2:19:11lebih banyak bahas soal lembaga pun
- 2:19:13lembaga lebih banyak soal kementerian.
- 2:19:15Ee nah di sini pertanyaannya Najwa
- 2:19:17mungkin bisa menjadi penutup juga apakah
- 2:19:20negara lebih melihat masalah HAM di
- 2:19:23Indonesia itu lebih kepada lembaga atau
- 2:19:24bukan substansinya?
- 2:19:27Iya. Em
- 2:19:31memang kalau oke oke kita hold dulu
- 2:19:35sebentar ya.
- 2:22:40Baik ya. Ee
- 2:22:45sebetulnya revisi ini kalau saya
- 2:22:48melihatnya harusnya momentum ya,
- 2:22:50momentum untuk kemudian
- 2:22:54mendorong apa yang selama ini jadi
- 2:22:55hambatan untuk kemudian bisa bisa
- 2:22:58diselesaikan. Tapi kayaknya memang ee
- 2:23:01momentumnya itu bukan itu. Momentumnya
- 2:23:04adalah karena ada kementerian
- 2:23:05Kementerian Hak Asasi Manusia dan
- 2:23:07kemudian disibukkan dengan ee persoalan
- 2:23:10pembagian kewenangan itu. Jadi itu
- 2:23:12sangat terlihat dari betapa tidak
- 2:23:15proporsionalnya pengaturan terkait
- 2:23:17dengan lembaga dan dengan hak-hak
- 2:23:19substantif. Bagaimana kemudian ini bisa
- 2:23:22menjadi parameter? Saya kira harus
- 2:23:24dimulai dari kesadaran bahwa prinsip
- 2:23:29ee hak asasi manusia salah satu
- 2:23:31prinsipnya itu adalah ee saling terkait
- 2:23:34dan ada keterhubungan antar hak.
- 2:23:39hak-hak yang sifatnya deklaratif yang
- 2:23:41ada di dalam RUUAM ini kalau saya
- 2:23:43membayangkan
- 2:23:45harusnya lebih banyak berkomunikasi
- 2:23:47dengan e kelompok-kelompok yang disebut
- 2:23:50sebagai kelompok rentan di dalam
- 2:23:51undang-undang ini. Apa tantangan yang
- 2:23:54selama ini dihadapi?
- 2:23:56Apa persoalan yang selama ini dihadapi
- 2:23:58dan hukum atau kerangka regulasinya
- 2:24:00belum cukup menjamin itu? Ada enggak
- 2:24:03keterkaitan antara satu hak dengan hak
- 2:24:06lain? misalnya
- 2:24:09hak untuk tidak didiskriminasi
- 2:24:13secara gender dengan hak kebebasan
- 2:24:15beragama.
- 2:24:17Nah, perempuan mungkin bisa banyak
- 2:24:19cerita itu kan bagaimana kemudian kedua
- 2:24:21hak itu bercakap-cakap gitu. Jadi kita
- 2:24:25enggak menuangkan sesuatu yang
- 2:24:28kita sudah tahu itu dan itu sudah
- 2:24:30dijamin lama baik baik di konstitusi
- 2:24:33maupun di Undang-Undang HAM sebelumnya.
- 2:24:35Kalau kita mau berprogres,
- 2:24:37sebetulnya kan pengalaman kerentanan itu
- 2:24:39berlapis,
- 2:24:41cross cutting issue, cross cutting
- 2:24:44rights, dan seharusnya kemudian RUU ini
- 2:24:48menjadi standar baru untuk kemudian
- 2:24:50melihat atau mencoba menjawab
- 2:24:52persoalan-persoalan yang ee real yang
- 2:24:55dihadapi oleh kelompok-kelompok yang
- 2:24:56diakui sendiri sebagai kelompok rentan.
- 2:24:59Saya sering mencontohkan misalnya
- 2:25:01bagaimana kalau bicara hak perempuan
- 2:25:03udah dia sudah perempuan, masyarakat
- 2:25:06adat,
- 2:25:08disabilitas, minoritas agama pula. Aduh,
- 2:25:11mau gimana itu coba misalnya
- 2:25:13berlapis-lapis kan. Nah, bagaimana
- 2:25:15kemudian itu di apa di apa lebih banyak
- 2:25:19dielaborasi dan kemudian dijawab. Jadi
- 2:25:22saya sejak awal membaca kayaknya ee
- 2:25:26harusnya tidak hanya deklaratif,
- 2:25:27harusnya bisa untuk lebih jauh
- 2:25:30menjangkau apa tantangan real yang
- 2:25:32dihadapi. Disabilitas misalnya ini kan
- 2:25:35kesannya sangat
- 2:25:37sangat ini ya sangat ee menyeragamkan
- 2:25:41gitu. Tapi sebetulnya disabilitas punya
- 2:25:42banyak kerentanan. Oke. Orang ada bilang
- 2:25:44nanti kan sudah ada undang-undangnya
- 2:25:46sendiri. Nah, itu kayaknya juga perlu
- 2:25:47didudukkan. mau sampai seberapa jauh sih
- 2:25:51pergerakan undang-undang ini? Jadi juga
- 2:25:53kalau kita nanti diskusi kita enggak
- 2:25:55terlalu berekspektasi semua persoalan
- 2:25:57hak asasi manusia harus dijawab di sini.
- 2:25:59Barangkali juga ada kerangka regulasi
- 2:26:02lain yang akan menjawab itu. Misalnya
- 2:26:05untuk isu penyandang disabilitas kan
- 2:26:06sudah ada CRBD dan ratifikasinya.
- 2:26:09Jadi ruang lingkupnya sampai di mana?
- 2:26:11Apa yang mau dilakukan, apa yang mau
- 2:26:13diatur di sini itu tidak digambarkan
- 2:26:15dengan jelas. Jadi saya kira itu yang
- 2:26:18bisa di apa diberikan sebagai catatan
- 2:26:20masukan supaya ee batas ruang lingkupnya
- 2:26:23jelas sehingga kemudian ee lebih banyak
- 2:26:26menjawab persoalan-persoalan ril yang
- 2:26:27dihadapi terutama oleh kelompok-kelompok
- 2:26:29rentan. Makasih.
- 2:26:36Oke, ee rekan-rekan sekalian,
- 2:26:38alhamdulillah kita sudah melaksanakan ee
- 2:26:41diskusi ya ee secara kritis mengenai
- 2:26:44overview dari RU HAM. Sebagaimana kita
- 2:26:47ketahui, Undang-Undang HAM ini
- 2:26:48sebenarnya adalah Undang-Undang Payung
- 2:26:50ya, dia Umbrella Act. Jadi memang sangat
- 2:26:52krusial sekali untuk kita bisa terlibat
- 2:26:55secara aktif dalam proses penyusunannya.
- 2:26:58dari diskusi yang berjalan, setidaknya
- 2:27:00saya mencatat beberapa hal yang mungkin
- 2:27:03bisa kita rumuskan sebagai rekomendasi
- 2:27:05kebijakan. Ee yang paling pertama
- 2:27:08ee berkelusikan.
- 2:27:12Rekomendasi kebijakan yang pertama
- 2:27:13adalah yang paling pertama menjamin
- 2:27:16kualitas proses legislasi yang
- 2:27:18partisipatif dan berbasis kajian
- 2:27:20akademik. Penyusunan RU HAM perlu
- 2:27:22dilaksanakan sesuai prinsip pembentukan
- 2:27:24peraturan perundang-undangan yang baik,
- 2:27:26termasuk memastikan naskah akademik
- 2:27:29menjadi dasar penyusunan RUU,
- 2:27:31melaksanakan partisipasi publik yang
- 2:27:32bermakna, serta melibatkan pemangku
- 2:27:34kepentingan termasuk organisasi
- 2:27:36masyarakat sipil, kelompok terdampak,
- 2:27:38kelompok rentan, dan akademisi. Yang
- 2:27:41kedua, memperkuat substansi norma HAM
- 2:27:43sesuai perkembangan standar nasional dan
- 2:27:45internasional. RU HAM di sini perlu
- 2:27:47melampaui pendekatan yang bersifat
- 2:27:49deklaratif dan tidak sekedar mengulang
- 2:27:52norma yang telah diatur dalam instrumen
- 2:27:54HAM maupun peraturan hukum lainnya.
- 2:27:56Pengaturan harus memberikan nilai tambah
- 2:27:58berupa norma operasional, mekanisme
- 2:28:01implementasi, serta jaminan perlindungan
- 2:28:02yang lebih efektif. Ketiga, memperkuat
- 2:28:06perlindungan terhadap kelompok rentan
- 2:28:07dan masyarakat terdampak pembangunan.
- 2:28:09Ruha perlu memperluas cakupan kelompok
- 2:28:11rentan termasuk memasukkan lanjut usia
- 2:28:15kelompok lansia dan petani. Memperjelas
- 2:28:18perlindungan terhadap perempuan dan
- 2:28:19kebebasan beragama berkeyakinan dengan
- 2:28:21nomenklatur yang konsisten serta
- 2:28:23menjamin hak masyarakat adat melalui
- 2:28:25pengaturan free prior and informal
- 2:28:27concern yang lebih jelas mengakui hak
- 2:28:31untuk memberikan maupun menolak
- 2:28:32persetujuan atas proyek yang berdampak
- 2:28:34pada wilayah ruang hidup. Keempat,
- 2:28:36memperjelas tanggung jawab negara dan
- 2:28:38badan usaha korporasi dalam penghormatan
- 2:28:40HAM. Di sini pengaturan mengenai ee
- 2:28:43badan usaha atau korporasi sebagai
- 2:28:45subjek tanggung jawab HAM perlu
- 2:28:46dielaborasi secara lebih komprehensif
- 2:28:48termasuk kewajiban uji tuntas HAM.
- 2:28:50Kelima, menjamin independensi dan
- 2:28:53efektivitas kelembagaan HAM. Pengaturan
- 2:28:55kelembagaan perlu memastikan
- 2:28:56independensi Komnas HAM tetap terjaga.
- 2:28:59Menghindari pelemahan kewenangan akibat
- 2:29:01tumpang tindi dengan Kementerian HAM.
- 2:29:03Memperjelas hubungan antar lembaga.
- 2:29:05memperkuat daya daya ikat rekomendasi
- 2:29:07Komnas HAM serta konsekuensi hukumnya
- 2:29:09apabila tidak dilaksanakan serta
- 2:29:11memperjelas mekanisme pendanaan dan
- 2:29:13pelaksanaan kewenangan penyelidikan dan
- 2:29:15penyidikan sesuai perkembangan hukum.
- 2:29:18Yang keenam, merumuskan pembatasan hak
- 2:29:20dan ketentuan pertanggungjawaban secara
- 2:29:21tegas sesuai prinsip HAM. Dan yang
- 2:29:23terakhir, mengintegrasikan isu-isu HAM
- 2:29:26kontemporer dalam RUU HAM. Di sini RU
- 2:29:29HAM perlu mengakomodasi perkembangan
- 2:29:31tantangan HAM mutakhir antara lain
- 2:29:33perlindungan hak atas lingkungan hidup.
- 2:29:35Penguatan akuntabilitas atas kerusakan
- 2:29:37lingkungan berskala serius dengan
- 2:29:39mempertimbangkan ekosida sebagai
- 2:29:41pelanggaran HAM, pelindungan hak digital
- 2:29:43dan kebebasan berekspresi di ruang
- 2:29:45siber,
- 2:29:46serta penguatan koordinasi antar lembaga
- 2:29:48dalam penanganan pelanggaran HAM yang
- 2:29:50berkaitan dengan tindak pidak lain
- 2:29:51termasuk korupsi. Demikian yang bisa ee
- 2:29:55saya paparkan sebagai moderator
- 2:29:56merangkap ee pelapor dari berjalannya
- 2:30:00diskusi ini. Ee kurang lebihnya mohon
- 2:30:02dimaafkan. Wabillahi taufik wal hidayah.
- 2:30:04Wasalamualaikum warahmatullahi
- 2:30:06wabarakatuh.
- 2:30:08Shalom. Om santi santi om namo buddhaya
- 2:30:10dan salam kebajikan.
- 2:30:18Baik terima kasih kepada moderator dan
- 2:30:20juga para narasumber atas pemaparan
- 2:30:23materi yang sangat menarik mengenai
- 2:30:24penguatan sistem perlindungan HAM
- 2:30:26melalui partisipasi publik dan
- 2:30:28penyusunan RuHAM.
- 2:30:30Acara selanjutnya yaitu sesi foto
- 2:30:32bersama. Kami undang kepada para
- 2:30:35narasumber dan juga moderator untuk
- 2:30:37mengambil posisi di depan dan untuk para
- 2:30:39peserta agar dapat berdiri di tempat.
About this transcript
This page contains the full transcript of Uji Publik RUU HAM SEPAHAM Indonesia, Makassar 9 Juli 2026 by Sepaham Indonesia, generated from the public captions YouTube serves with the video. The transcript has 17,612 words across 3,371 segments, with the original timestamps preserved so you can click any line to jump to that moment in the embedded player.
What you can do with it
Use the transcript to take notes, quote the speaker, build a study guide, generate a summary with ChatGPT or Claude via the YouTube Summary tool, or export it as a timed subtitle file with YouTube to SRT. You can also re-open it in the transcriber to translate the transcript into 100+ languages.
Free YouTube transcript tool
YouTube2Text is a free YouTube transcript generator — no signup, no daily limit. Paste any YouTube link and get the full transcript instantly, with timestamps, click-to-jump, translation to 100+ languages, AI prompts for ChatGPT, Claude, and Gemini, and exports to TXT, SRT, VTT, or Markdown.