YouTube2Text

Uji Publik RUU HAM SEPAHAM Indonesia, Makassar 9 Juli 2026 — Transcript

by Sepaham Indonesia · 17,612 words · 3,371 segments · language en · Watch on YouTube

Full transcript

  1. 1:41dan alumni Fakultas Hukum Universitas
  2. 1:44Hasanudin Ibu Dr. S. M.H.
  3. 1:50Yang kami hormati Serikat Pajar
  4. 1:53Indonesia, Bapak Prof.
  5. 1:56Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D.
  6. 2:00Yang kami hormati Ketua Program Sarjana
  7. 2:03Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik
  8. 2:05Parahyangan, Bapak Valerianus
  9. 2:09Jenahu, SH.H., M.H.
  10. 2:13Yang kami hormati Kepala Divisi Advokasi
  11. 2:17LBH Makassar, Bapak Muhammad Ansar, SH.
  12. 2:22Yang kami hormati Ketua Departemen Hukum
  13. 2:25Internasional Fakultas Hukum Universitas
  14. 2:27Hasanuddin, Ibu Prof. Dr. Birkah Latif,
  15. 2:31S.H., M.H., LL.M.
  16. 2:34Yang kami hormati para tamu undangan
  17. 2:37dari LBH Makassar, kita Bineka Tunggal
  18. 2:40Ika, Aliansi Jurnal Independen Makassar,
  19. 2:44Wali Sulawesi Selatan, Pusat Bantuan
  20. 2:47Hukum Perhimpunan Advokasi Indonesia
  21. 2:49Kota Makassar.
  22. 2:51Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Hukum
  23. 2:53Universitas Hasanuddin dan seluruh
  24. 2:56hadirin yang berbahagia.
  25. 2:58Asalamualaikum warahmatullahi
  26. 3:00wabarakatuh.
  27. 3:04Selamat pagi dan salam sejahtera bagi
  28. 3:07kita semua.
  29. 3:09Puji syukur kita panjatkan kehadirat
  30. 3:11Tuhan yang maha esa atas limpahan rahmat
  31. 3:14dan karunia-Nya sehingga pada hari ini
  32. 3:17kita dapat berkumpul dalam keadaan sehat
  33. 3:20untuk menghadiri acara uji publik
  34. 3:23rancangan Undang-Undang Hak Asasi
  35. 3:25Manusia dengan tema penguatan Sistem
  36. 3:28Perlindungan HAM melalui Partisipasi
  37. 3:31Publik dalam Penyusunan RUU HAM
  38. 3:35yang diselenggarakan Departemen Hukum
  39. 3:37Internasional
  40. 3:38Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
  41. 3:40yang didukung oleh Yayasan Penguatan
  42. 3:43Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan
  43. 3:46Masyarakat Indonesia dan juga Serikat
  44. 3:49Pengajar HAM Indonesia.
  45. 3:52Mari kita mulai acara pagi ini dengan
  46. 3:55mendengarkan sambutan dari Serikat
  47. 3:57Pengajar HAM Indonesia kepada Bapak
  48. 4:01Prof. Mirza Satriana, SH.H., M.H., PhD.
  49. 4:06Dengan hormat kami persilakan.
  50. 4:08Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum
  51. 4:10warahmatullahi wabarakatuh.
  52. 4:12Selamat pagi Bapak, Ibu, kawan-kawan.
  53. 4:15Yang saya hormati ee Ibu Wakil Dekan 3,
  54. 4:19Ibu Dr.
  55. 4:21Ratnawati Ratna, Ibu Nana ya. Terima
  56. 4:25kasih Bu. dan titip salam juga buat Pak
  57. 4:27Dekan yang hari ini dapat berhadir ee
  58. 4:30kemudian kawan-kawan media, kawan-kawan
  59. 4:32LBH, OMS di sekitaran Kota Makassar,
  60. 4:36kawan-kawan mahasiswa. Ee senang sekali
  61. 4:39kita hari ini dapat bertemu di forum ini
  62. 4:41ya. Jadi forum ini sebenarnya saya lebih
  63. 4:44banyak ingin menekankan kepada substansi
  64. 4:47ketimbang seremonial gitu ya. Saya sudah
  65. 4:49request sama Prof. birkah bahwa kita
  66. 4:52ingin diseminasi ini lebih bicara
  67. 4:54substansi gitu ya. Tapi lagi-lagi kami
  68. 4:57sangat berterima kasih sambutannya dan
  69. 4:59juga fasilitas yang disediakan oleh
  70. 5:01kawan-kawan Fakultas Hukum Universitas
  71. 5:04ee Hasanuddin yang saya rasa sudah
  72. 5:06sangat well prepare ya untuk kami hari
  73. 5:09ini. Jadi terima kasih Bu Bu Nana,
  74. 5:10terima kasih banyak. Ee jadi berkaitan
  75. 5:13dengan ee acara kita hari ini,
  76. 5:16kawan-kawan sebenarnya ini adalah ee
  77. 5:18inisiatif dari sepaham Indonesia
  78. 5:20bersama-sama dengan YAPIKA untuk
  79. 5:23mendiseminasikan RUUHAM.
  80. 5:25Jadi kami sudah melakukan road show di
  81. 5:28ee sekarang sudah empat kota. Yang
  82. 5:30pertama kami road show-nya di Padang.
  83. 5:33Tanggal berapa itu, Mas Valeri? 18 Juni.
  84. 5:37Kemudian kami ke Lombok tanggal 30 Juni
  85. 5:40dan kemudian ke Jember juga kami ke
  86. 5:43Universitas Jember itu tanggal 3 kalau
  87. 5:45tidak salah atau 5 ya ee Juli kemarin
  88. 5:48dan hari ini alhamdulillah kami berhadir
  89. 5:51di Universitas Hasanuddin untuk
  90. 5:53mendiskusikan lagi karena kami percaya
  91. 5:56bahwa RUU HAM ini sangat penting bagi
  92. 5:58kita gitu ya, terutama dalam konteks
  93. 6:00negara hukum dan demokrasi. Jangan
  94. 6:03sampai kemudian undang-undang yang
  95. 6:05begitu sangat penting bagi pemenuhan hak
  96. 6:08itu dilislasi secara ee tidak
  97. 6:12partisipatif, Bapak, Ibu sekalian ya.
  98. 6:14Jadi, ada beberapa kajian yang
  99. 6:16mengatakan bahwa Indonesia sudah masuk
  100. 6:18dalam kriteria autokratic legalism.
  101. 6:21Autocratic legalism berarti negara hukum
  102. 6:24kita hanya dipakai sebagai alat untuk
  103. 6:27mempermudah otokrasi bekerja. Nah, ini
  104. 6:29sudah terjadi dan sudah bisa dibuktikan
  105. 6:31dengan beberapa peraturan
  106. 6:32perundang-undangan yang keluar dengan
  107. 6:34begitu cepat atau hesty low making. Nah,
  108. 6:38jadi hari ini harapannya kita dapat
  109. 6:39berdiskusi secara setara, berdiskusi
  110. 6:41secara objektif dengan kawan-kawan
  111. 6:43mahasiswa. Bahkan kami juga mengundang
  112. 6:46perwakilan dari Kanwil Kementerian HAM
  113. 6:49untuk bersama-sama mengelaborasi isu
  114. 6:51ini. Harapannya tentu saja supaya hasil
  115. 6:54yang didapat ee tidak di diklaim apa ya,
  116. 6:57tidak diklaim subjektif atau hanya
  117. 6:59bicara dalam ecochamber. Ah harapan kami
  118. 7:02Bapak Ibu ee tentu yang menjadi
  119. 7:05spotlight bukan saya gitu ya. Karena
  120. 7:06saya hanya sebagai apa? pemantik awal
  121. 7:10gitu ya. Saya hanya memberikan sekapur
  122. 7:12series saja. Nanti kawan-kawan dari tim
  123. 7:14Dim ada Mas Valeri, kemudian kawan-kawan
  124. 7:17dari Unhas ada Prof. Birka dari ee LBH
  125. 7:22Makassar nanti juga akan mengelaborasi
  126. 7:24isu ini lebih lanjut. Terima kasih atas
  127. 7:26kehadirannya kawan-kawan mahasiswa media
  128. 7:28dan lain-lain. Ee selamat berdiskusi. Ee
  129. 7:33saya harapan saya tentu saja ee hasil
  130. 7:36dari pertemuan hari ini membawa membawa
  131. 7:38manfaat kepada kita semua dan ee kepada
  132. 7:41republik kita tentunya secara umum.
  133. 7:43Demikian. Wasalamualaikum warahmatullahi
  134. 7:46wabarakatuh.
  135. 7:50Baik, terima kasih Bapak atas sambutan
  136. 7:53yang diberikan. Acara selanjutnya ialah
  137. 7:56sambutan sekaligus membuka acara pada
  138. 7:58pagi hari ini secara resmi oleh Wakil
  139. 8:00Dekan Bidang Kemeran, Riset, Inovasi dan
  140. 8:03Alumni Fakultas Hukum Universitas
  141. 8:05Hasanuddin. Kepada Ibu Dr. Ratnawati,
  142. 8:08S., M.H. kami persilakan.
  143. 8:10Iya, terima kasih Saudari MC, Ibu Dr.
  144. 8:15Nadya ya. Ee bismillahirrahmanirrahim.
  145. 8:19Asalamualaikum warahmatullahi
  146. 8:20wabarakatuh.
  147. 8:24Selamat pagi dan salam sejahtera buat
  148. 8:26kita semua. Yang terhormat dari
  149. 8:29perwakilan serikat pengajar HAM
  150. 8:31Indonesia, di samping saya ada Bapak
  151. 8:34Prof. Mirsa Satriana Buana, S.H., M.H.,
  152. 8:37PhD. Kemudian ada Ibu Neti Herawati,
  153. 8:42Sip., M.Si.
  154. 8:44Ee duduk di samping saya ada narasumber.
  155. 8:47Mohon maaf ini, Pak, ya, kalau
  156. 8:48penyebutannya agak susah namanya. Iya.
  157. 8:51Iya.
  158. 8:52Saya mohon izin kalau penyebutannya
  159. 8:54salah. Ada Bapak Valerianus
  160. 8:57bacanya gimana nih? Beata Jehan, SH. MH.
  161. 9:02Mohon maaf Pak kalau penyebutannya
  162. 9:03salah. Kemudian ada Bapak Muhammad
  163. 9:06Ansar, S. Mh. Dan ada Ibu Prof. Dr.
  164. 9:10Birka Latif, S.H., M.H., LL.M. Serta
  165. 9:13seluruh peserta mohon izin, mohon maaf
  166. 9:15yang tidak sempat saya sebutkan satu
  167. 9:18persatu. Ee sekali lagi saya ee memohon
  168. 9:21maaf yang sebesar-besarnya dari pihak ee
  169. 9:24sepaham dan Yapika bahwa sedianya dekan
  170. 9:27kami akan menghadiri kegiatan hari ini,
  171. 9:29tetapi karena ada tugas juga yang tidak
  172. 9:32bisa ditinggalkan, jadi saya ee mewakili
  173. 9:35beliau untuk ee membuka kegiatan ini.
  174. 9:39Ada beberapa ee catatan dari Pak Dekan
  175. 9:41yang akan saya bacakan. Ee yang pertama
  176. 9:44tentunya ee saya mengucapkan terima
  177. 9:47kasih banyak bahwa kegiatan hari ini
  178. 9:50antara sepaham Indonesia dan YAAP
  179. 9:52beserta Fakultas Hukum yang insyaallah
  180. 9:56akan terlaksana setelah pembukaan ini.
  181. 9:58Terima kasih Bapak dan Ibu Prof yang
  182. 10:01telah mau bekerja sama ee dan memilih
  183. 10:05Fakultas Hukum Unhas sebagai salah satu
  184. 10:08ee Fakultas Hukum untuk bertukar pikiran
  185. 10:11ya dalam rangka ee perubahan pembaharuan
  186. 10:16mohon maaf pembaharuan rancangan
  187. 10:18undang-undang HAM. Jadi dari nanti dari
  188. 10:20hasil diskusi ini tentunya ada
  189. 10:23masukan-masukan yang akan disampaikan
  190. 10:26baik dari narasumber ataupun peserta
  191. 10:29yang hadir. Ada beberapa dari kampus
  192. 10:32yang berada di ee Sulawesi Selatan ee
  193. 10:36tentunya yang Fakultas Hukum ini. Semoga
  194. 10:38diskusi hari ini bisa menjadi catatan
  195. 10:42penting untuk ee melengkapi apa yang
  196. 10:45menjadi pembaharuan rancangan
  197. 10:47undang-undang HAM. Saya rasa itu saja.
  198. 10:50Nanti lebih bagus, lebih panjang untuk
  199. 10:53diskusinya ya, Prof. ya. Tidak usah
  200. 10:54sambutan ini terlalu banyak. Baik. Ee
  201. 10:57sekali lagi saya mengucapkan terima
  202. 10:58kasih banyak atas kehadiran perwakilan
  203. 11:00serikat pengajar HAM di Fakultas Hukum
  204. 11:02dan ketiga narasumber dan tentunya
  205. 11:04seluruh peserta yang telah meluangkan
  206. 11:07waktunya untuk hadir di kegiatan ini.
  207. 11:10Baik, bersama marilah bersama-sama
  208. 11:12dengan mengucapkan
  209. 11:14bismillahirrahmanirrahim
  210. 11:16atas nama Dekan Fakultas Hukum Tas
  211. 11:18Hasanuddin membuka kegiatan uji publik
  212. 11:21rancangan undang-undang hak Asasi
  213. 11:23Manusia pada hari ini. saya nyatakan
  214. 11:26dibuka
  215. 11:29lebih kurangnya mohon dimaafkan. Billahi
  216. 11:31taufik walhidayah. Wasalamualaikum
  217. 11:33warahmatullahi wabarakatuh.
  218. 11:38Baik, terima kasih Bu atas sambutan yang
  219. 11:40diberikan.
  220. 11:42Acara selanjutnya ialah penyerahan
  221. 11:45piagam penghargaan kepada para
  222. 11:47narasumber oleh Wakil Dekan Bidang
  223. 11:49Kemitraan Riset inovasi dan Alumni
  224. 11:51Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin,
  225. 11:53Ibu Dr. Ratnawati, SH.H., M.H. Dan juga
  226. 11:57kami mengundang dengan hormat kepada
  227. 11:59Bapak Valerianusatai Jenahu, S., M.H.,
  228. 12:02Bapak Muhammad Ansar, S.H. dan Ibu Prof.
  229. 12:05Dr. MKA Latif, S.H., M.H., LL.M. Untuk
  230. 12:09dapat mengambil posisi di depan.
  231. 13:03di sana
  232. 13:43dikasih
  233. 14:22Baik, acara selanjutnya ialah memasuki
  234. 14:24acara inti uji publik rancangan
  235. 14:27Undang-Undang Hak Asasi Manusia dengan
  236. 14:29tema penguatan sistem perlindungan HAM
  237. 14:32melalui Partisipasi publik dalam
  238. 14:34penyusunan RUUHAM yang akan dimoderatori
  239. 14:37oleh Bapak Abdul Munif Asri, SH., M.H.,
  240. 14:40Dosen Fakultas Hukum Universitas
  241. 14:42Hasanuddin. Kepada Bapak waktu dan
  242. 14:44tempat kami persilakan.
  243. 14:55Oke,
  244. 15:16bismillahirrahmanirrahim.
  245. 15:17Asalamualaikum warahmatullahi
  246. 15:19wabarakatuh.
  247. 15:22Salam sejahtera bagi kita semua. Om
  248. 15:24swastiastu, namo buddhaya dan salam
  249. 15:27kebajikan. Yang kami hormati para
  250. 15:29narasumber, Prof. Dr. Birkal Latif,
  251. 15:32S.H., M.H., LLM. Guru Besar Hukum
  252. 15:34Internasional Fakultas Hukum Unhas.
  253. 15:38Bapak Valerianus Baeta Yehanu, SH.,
  254. 15:41M.H., Ketua Program Sarjana Fakultas
  255. 15:43Hukum Universitas Katolik Parahyangan.
  256. 15:47Bapak Muhammad Ansar, SH.H. yang
  257. 15:50merupakan pengacara publik dari LBH
  258. 15:52Makassar. Yang kami hormati para dosen
  259. 15:55khususnya Serikat Pengajar HAM
  260. 15:57Indonesia, praktisi, mahasiswa,
  261. 16:00perwakilan organisasi masyarakat sipil,
  262. 16:02serta seluruh peserta yang berbahagia.
  263. 16:05Perkenalkan saya Abdul Munif Asri, dosen
  264. 16:08junior pada Departemen Hukum
  265. 16:09Internasional Fakultas Hukum Unhas.
  266. 16:12Dalam kesempatan kali ini akan berperan
  267. 16:14sebagai moderator.
  268. 16:17Puji syukur kita panjatkan ke hadirat
  269. 16:19Tuhan yang Maha Esa karena pada hari ini
  270. 16:21kita dapat berkumpul dalam kegiatan uji
  271. 16:23publik naskah rancangan Undang-Undang
  272. 16:25tentang Hak Asasi Manusia yang tahun ini
  273. 16:29Undang-Undang HAM yaitu Undang-Undang 39
  274. 16:32tahun 99 sudah berusia 27 tahun. Jadi
  275. 16:36mohon izin Prof. Undang-Undang HAM ini
  276. 16:38selecting dengan saya karena saya lahir
  277. 16:40di tahun 99.
  278. 16:42Hadirin yang saya hormati, RHU HAM
  279. 16:45merupakan instrumen penting. Dia adalah
  280. 16:48produk reformasi. Tetapi tentu dengan
  281. 16:50perkembangan hukum HAM internasional dan
  282. 16:52hukum HAM di ee level nasional kita
  283. 16:55sudah berkembang sedemikian rupa,
  284. 16:57pembaruan merupakan keniscayaan. Hanya
  285. 17:00saja
  286. 17:01terdapat banyak kekhawatiran mulai dari
  287. 17:03proses penyusunan yang ee mungkin
  288. 17:06terlalu tiba-tiba ee minimnya
  289. 17:09partisipasi dan kurangnya akomodasi dari
  290. 17:13ee hak-hak kelompok rentan. Dan yang
  291. 17:16paling krusial sebenarnya adalah menyoal
  292. 17:18tentang kelembagaan. Karena di satu sisi
  293. 17:21ee Undang-Undang HAM juga memberikan
  294. 17:23mandat kepada Komisi Nasional Hak Asasi
  295. 17:25Monsia Republik Indonesia dan saat ini
  296. 17:27ee pemerintah di era Presiden Prabowo
  297. 17:31membentuk satu kementerian khusus untuk
  298. 17:33ee menangani isu hak asasi monsia. Jadi
  299. 17:36isu kelembagaan juga ini adalah salah
  300. 17:38satu persoalan yang penting untuk kita
  301. 17:40kawal bersama.
  302. 17:43Oke, ee kita beruntung dapat
  303. 17:46menghadirkan tiga narasumber dengan
  304. 17:48latar belakang berbeda. Ee perkenankan
  305. 17:51saya selaku moderator dan ee teman saya
  306. 17:55Notulen ee akan memaparkan poin-poin
  307. 17:58kunci rekomendasi dari diskusi yang
  308. 18:00sebentar akan berlangsung di akhir sesi.
  309. 18:03Kita bersama-sama berharap diskusi ini
  310. 18:06menghasilkan masukan yang konstruktif
  311. 18:08bagi penyempurnaan RUU HAM dan
  312. 18:11sebelumnya masing-masing narasumber ee
  313. 18:13akan memantik diskusi dengan kurang
  314. 18:16lebih durasi pemaparan selama 15 menit.
  315. 18:18Ee tanpa berpanjang kata, marilah kita
  316. 18:20memasuki sesi inti acara kepada
  317. 18:23narasumber pertama Mas Valeri. Waktu dan
  318. 18:26tempat dipersilakan.
  319. 18:33Baik, ee terima kasih Bang Munif. Jadi
  320. 18:38ceritanya justru bertemu lebih dulu di
  321. 18:42grup WhatsApp ya karena sama-sama
  322. 18:44memberikan komentar terhadap RUUHAM dan
  323. 18:46sekarang ee kita berkesempatan untuk
  324. 18:49bertemu langsung. Ee terima kasih untuk
  325. 18:52kesempatannya Bapak, Ibu, teman-teman.
  326. 18:56Perkenalkan nama saya Valeri Jehanu,
  327. 18:58bisa dipanggil Leri saja karena namanya
  328. 19:01memang rumit.
  329. 19:03Ee bacanya pasti susah. Bahkan kadang
  330. 19:06saya dipanggil Mbak ya karena kalau cuma
  331. 19:09Valeri saja itu dianggap ee perempuan
  332. 19:11gitu.
  333. 19:12Nah, ee
  334. 19:15hari ini saya datang ee sebagai salah
  335. 19:18satu tadi disebutkan oleh Prof. Dr.
  336. 19:20Mirza sebagai tim yang diminta oleh
  337. 19:24Asosiasi Pengajar HAM sepaham Serikat
  338. 19:27Pengajar HAM memberi catatan terhadap
  339. 19:30draf RUU HAM yang disiapkan pemerintah.
  340. 19:34Jadi ini perlu saya sampaikan dulu di
  341. 19:37awal karena di pengalaman edisi
  342. 19:41sebelumnya ketika saya diminta untuk
  343. 19:43menyampaikan materi juga saya dianggap
  344. 19:44sebagai tim penyusunnya. Enggak, saya
  345. 19:46bukan tim penyusunnya. Saya bukan
  346. 19:48perwakilan pemerintah. Saya bagian dari
  347. 19:51serikat pengajar Hak Asasi Manusia yang
  348. 19:54pada kesempatan ini akan
  349. 19:57menyampaikan catatan-catatan yang kami
  350. 20:00temukan di tim terhadap Rancangan
  351. 20:03Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
  352. 20:06Jadi, Rancangan Undang-Undang Hak Asasi
  353. 20:07Manusia itu disiapkan oleh pemerintah ya
  354. 20:10yang sekarang sedang dalam proses ee
  355. 20:12pembahasan yang sangat berkembang.
  356. 20:15Bapak, Ibu, teman-teman sekalian. Bahkan
  357. 20:18ee draf terbaru juga ee baru beredar
  358. 20:21yang versi 3 Juli 2026. Jadi kami
  359. 20:26berpacu
  360. 20:28kami berpacu dengan
  361. 20:29perkembangan-perkembangan dalam proses
  362. 20:32legislasi.
  363. 20:33Nah, di tengah proses yang sedang
  364. 20:36berjalan juga tadi sudah diantar
  365. 20:39diskusinya oleh Prof. pemirsa bahwa yang
  366. 20:41penting di sini adalah partisipasi kita
  367. 20:43sebagai publik terhadap rancangan
  368. 20:45undang-undang ini. Hanya problemnya dan
  369. 20:47ini tren legislasi di kita akhir-akhir
  370. 20:50ini memang prosesnya jauh lebih cepat
  371. 20:54dibanding yang kita duga. Nah, jadi kita
  372. 20:56enggak tahu RUU ini bisa jadi besok atau
  373. 20:59minggu depan sudah di sahkan dan itu
  374. 21:02proses targetnya karena tahun ini dan
  375. 21:04itu salah satu bisa dikatakan salah satu
  376. 21:08milestone mungkin yang ingin dikejar
  377. 21:09oleh Kementerian Hak Asusia
  378. 21:13ya. Satu langkah yang menurut saya juga
  379. 21:16perlu diapresiasi ketika ada Kementerian
  380. 21:18Khusus ya terlepas menterinya siapa,
  381. 21:21tapi Kementerian Hak Asasi Manusia ini
  382. 21:23bisa jadi diskusi sendiri ya di antara
  383. 21:26kita terutama karena tadi seperti yang
  384. 21:28diantarkan oleh ee Bang Munif bahwa ee
  385. 21:32isu kelembagaan ini muncul dan menjadi
  386. 21:35ee apa satu isu yang krusial bahkan saya
  387. 21:38akan mengatakan cukup dominan dalam
  388. 21:40Rancangan Undang-Undang Hasasi Manusia
  389. 21:42terlebih dalam mempos posisikan
  390. 21:43bagaimana posisi Kementerian HAM dengan
  391. 21:46Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia yang
  392. 21:48sudah ada. Saya menyiapkan ee materi
  393. 21:51untuk bahan e diskusi ee beberapa
  394. 21:54catatan yang nanti bisa menjadi apa
  395. 21:58perbincangan ya diskusi lebih lanjut
  396. 21:59kita dalam forum kali ini.
  397. 22:07Apakah bisa dibantu?
  398. 22:27sambil jalan ya, Bapak, Ibu. Jadi ee
  399. 22:30uniknya ini dalam konteks proses
  400. 22:33legislasi di kita itu kita lebih cepat
  401. 22:35menemukan rancangan undang-undangnya
  402. 22:37daripada naskah akademiknya.
  403. 22:40itu itu kami alami itu. Jadi kami harus
  404. 22:43mengakses naskah akademik melalui
  405. 22:45jalur-jalur informal. Padahal kan kalau
  406. 22:47dikatakan disebutkan di dalam
  407. 22:48Undang-Undang 12 2011 dan perubahannya
  408. 22:51naskah akademik itu harus bisa diakses
  409. 22:53oleh publik dengan mudah, tapi harus
  410. 22:55melalui kawan-kawan yang berdekatan
  411. 22:57dengan ee pemerintah dan DPR untuk
  412. 23:00kemudian memperoleh naskah akademiknya.
  413. 23:03Itu satu problem. Problem kedua adalah
  414. 23:04RUU-nya cepat ada perubahan. Nah,
  415. 23:08sementara kita tidak tahu apakah
  416. 23:10masukan-masukan atau catatan
  417. 23:11pertimbangan yang sekarang sudah menjadi
  418. 23:14diskusi di masyarakat sipil beberapa
  419. 23:16waktu yang lalu. Kalau enggak salah YLBH
  420. 23:17bahkan punya sikap ya menolak, sikapnya
  421. 23:20clear. Menolak Rancangan Undang-Undang
  422. 23:22Hak Asasi Manusia itu apakah
  423. 23:23dipertimbangkan atau tidak ya. Jadi isu
  424. 23:25meaningful participation yang sudah di
  425. 23:28eh apa disebutkan Mahkamah Konstitusi di
  426. 23:31dalam putusannya itu itu masih menjadi
  427. 23:33perjuangan hingga saat ini. Nah,
  428. 23:36kebetulan karena tadi ya akhirnya
  429. 23:38syukurlah ada orang yang membantu untuk
  430. 23:40ee mencarikan naskah akademik, kami
  431. 23:42akhirnya sempat membaca naskah
  432. 23:44akademiknya. Dan di dalam naskah
  433. 23:46akademik Rancangan Undang-Undang Hak
  434. 23:47Asasi Manusia itu terlihat ada beberapa
  435. 23:50poin krusial yang menjadi agenda
  436. 23:53legislasi dalam ee proses revisi ini.
  437. 23:56Ada 11 poin yang diajukan di dalam
  438. 24:00naskah akademik itu. Sebagian besar dari
  439. 24:0311 poin itu adalah bicara kelembagaan,
  440. 24:06hak asasi manusia. Maka ini menjadi
  441. 24:09pertanyaan besar, agenda revisi
  442. 24:11undang-undang itu apa?
  443. 24:14kelembagaan di satu sisi dan yang kedua
  444. 24:16adalah perlindungan hak asasi manusianya
  445. 24:18di sisi yang lain. Jadi kita mau
  446. 24:20mengatur lembaga-lembaga hak asasi
  447. 24:22manusia atau kita mau memperkuat aspek
  448. 24:25hak asasi manusianya. Jadi substansi
  449. 24:28HAMnya atau kelembagaan HAMnya.
  450. 24:30Rancangan undang-undang ini berada di
  451. 24:32antara dua domain itu dan kalau di
  452. 24:36dibaca di dalam naskah akademiknya itu
  453. 24:39sebagian besar pertanyaan kuncinya itu
  454. 24:40mengantar kita untuk kemudian langsung
  455. 24:42berpikir ini kayaknya untuk isu
  456. 24:44kelembagaan. Karena misalnya
  457. 24:46pertanyaan-pertanyaan adalah bagaimana
  458. 24:48mengatur kewajiban pemerintah sebagai
  459. 24:50penanggung jawab dalam pelaksanaan HAM.
  460. 24:52Bagaimana idealnya pengawasan
  461. 24:54pelaksanaan HAM oleh lembaga nasional
  462. 24:56HAM? bagaimana meningkatkan independensi
  463. 25:00Komnash, bagaimana memperkuat kewenangan
  464. 25:03Komnash. Itu kan tema-tema yang berada
  465. 25:05di seputar isu kelembagaan. Sementara
  466. 25:09hak-hak yang ee apa yang yang justru ee
  467. 25:14penting untuk kemudian di-ighlight apa
  468. 25:15saja isi hak asasi manusia yang mau
  469. 25:17dijamin itu muncul. Memang muncul di
  470. 25:20dalam rancangan undang-undang ini, tapi
  471. 25:23kalau bisa dikatakan sifatnya hanya
  472. 25:24deklaratif saja. hanya menyebutkan apa
  473. 25:27yang sudah ada di dalam ee Deklarasi
  474. 25:30Universal Hak Asasi Manusia. Jadi tidak
  475. 25:32ada sesuatu yang yang baru. Bisa
  476. 25:40boleh
  477. 25:47double ini. Sebentar Zoom. Oke, ya. Kita
  478. 25:52santai aja
  479. 25:55karena ee
  480. 25:57ya bahan itu tadinya saya pikir kalau
  481. 26:00misalnya bisa ditampilkan itu akan
  482. 26:01membantu ya membantu untuk melihat ee
  483. 26:03substansi pasalnya.
  484. 26:06Ee
  485. 26:07yang tadi saya akan mulai ada beberapa
  486. 26:10catatan yang kami temukan di sini. Ada
  487. 26:13beberapa catatan. catatan ini tentu saja
  488. 26:15nanti bisa diperdebatkan juga bisa di
  489. 26:17apa ditolak misalnya itu catatan
  490. 26:20teman-teman Dim kayaknya kurang
  491. 26:22substansial dan mungkin justrui
  492. 26:24pemerintah yang sudah benar enggak
  493. 26:26apa-apa kita bisa diskusikan itu. Ada
  494. 26:28beberapa temuan ya yang kami temukan di
  495. 26:30dalam Rancangan Undang-Undang HAM dan
  496. 26:33tadi sudah saya katakan naskah
  497. 26:34akademiknya pertama adalah soal isu tata
  498. 26:37kelola kelembagaan HAM. Jadi Bapak Ibu
  499. 26:38sekalian dengan masuknya Kementerian HAM
  500. 26:41sekarang subjeknya itu ada berapa ini?
  501. 26:44ada Kementerian HAM, ada Komnas HAM, dan
  502. 26:46ada Lembaga Nasional HAM lainnya. Siapa?
  503. 26:49Komisi Perlindungan Anak, Komnas
  504. 26:52Perempuan,
  505. 26:54Komisi Nasional Disabilitas.
  506. 26:59Ini akan bicara ee lembaga-lembaga ini.
  507. 27:03Ada kementerian, ada Komnash HAM, ada
  508. 27:07Lembaga Nasional HAM lainnya. Apa
  509. 27:09bedanya dengan 3999?
  510. 27:11di undang-undang yang lama ya kita hanya
  511. 27:13tahu Komnashham. Sekarang ada lebih
  512. 27:15kompleks, ada subjek-subjek baru dan
  513. 27:18bahkan di sini ee di rancangan ini akan
  514. 27:21lebih banyak membicarakan bagaimana
  515. 27:23peran, tugas, fungsi, kewenangan dari
  516. 27:24kementerian yang kayaknya arahnya ya ke
  517. 27:27depan ini akan jadi sebuah ee potret
  518. 27:30besar bahwa persoalan hak asasi manusia
  519. 27:32memang akan dikawal oleh pemerintah,
  520. 27:34which is itu sesuatu yang memang
  521. 27:35dimandatkan bahwa pemerintah itu
  522. 27:37bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak
  523. 27:39asasi manusia. Tapi nanti kita akan
  524. 27:41diskusi ee kadang persoalanasi manusia
  525. 27:44justru juga melibatkan pemerintah itu
  526. 27:47sendiri. Maka kita akan bicara bagaimana
  527. 27:48mengatur independensi kelembagaan di
  528. 27:50sana. Maka peran Komnasam tetap penting
  529. 27:53dan bagaimana itu diatur di dalam
  530. 27:54rancangan undang-undang ini. Yang kedua,
  531. 27:57boleh ke berikutnya.
  532. 27:59Yang kedua adalah kita akan bicara
  533. 28:01tentang hak-hak kelompok rentan. Bapak,
  534. 28:03Ibu sekalian, ada beberapa kelompok
  535. 28:05rentan yang disebutkan di dalam
  536. 28:06rancangan undang-undang ini. Perempuan,
  537. 28:09Anak, masyarakat adat, dan disabilitas.
  538. 28:13Di draf sebelumnya kami mengkritik
  539. 28:15kenapa orang lanjut usia enggak masuk.
  540. 28:18Syukur alhamdulillah di draf 3 Juli
  541. 28:20sudah masuk tuh. Jadi kayaknya didengar
  542. 28:23juga ini ya proses diskusi kita ini
  543. 28:24didengar juga oleh kawan-kawan yang
  544. 28:26sedang menyusun. Nah, ada hak-hak
  545. 28:28kelompok rentan yang diadress di dalam
  546. 28:30ee rancangan undang-undang ini. Tapi
  547. 28:32nanti kita akan melihat ada beberapa
  548. 28:34catatan dan persoalan yang ee menjadi
  549. 28:36persoalan turunan. Yang ketiga, ada
  550. 28:39badan usaha sebagai subjek dalam hukum
  551. 28:41hak asasi manusia. Yang kita tahu selama
  552. 28:44ini yang harus bertanggung jawab adalah
  553. 28:46negara, pemerintah. Tapi di rancangan
  554. 28:48Undang-Undang HAM diperkenalkan badan
  555. 28:50usaha. Jadi, badan usaha itu juga
  556. 28:52sebagai subjek yang harus bertanggung
  557. 28:54jawab terhadap pemenuhan hak asasi
  558. 28:56manusia. Ini diskusi yang sangat
  559. 28:58berkembang karena akhir-akhir ini kita
  560. 28:59banyak bicara tentang bisnis dan HAM.
  561. 29:02Bagaimana memaksa badan usaha itu punya
  562. 29:06ee tanggung jawab dan mendorong mereka
  563. 29:09punya akuntabilitas hak asasi manusia
  564. 29:10dalam aktivitas berusaha. Yang keempat,
  565. 29:14nanti secara khusus kita akan bicarakan
  566. 29:16peran kementerian dalam rancangan
  567. 29:17undang-undang HAM. terutama karena ada
  568. 29:18dua hal yang kami sorot, yaitu
  569. 29:20kewenangan untuk melakukan uji tuntas
  570. 29:22human rights due diligence dan yang
  571. 29:25kedua adalah kewenangan kementerian
  572. 29:26untuk mengelola dana abadi. Jadi
  573. 29:29mengelola dana abadi untuk pemajuan hak
  574. 29:31asasi manusia. Dan yang kelima ada
  575. 29:33isu-isu turunan yang berkaitan dengan
  576. 29:35penegakan, pemulihan, dan akses
  577. 29:36keadilan.
  578. 29:38Saya akan mulai satu persatu. Nah, ini
  579. 29:40soal kelembagaan. Tadi sudah disampaikan
  580. 29:42bahwa kita perlu melihat rancangan
  581. 29:44undang-undang ini menjadi momentum untuk
  582. 29:46membicarakan tata kelola lembaga HAM
  583. 29:48yang tadi sudah banyak itu ada
  584. 29:50Kementerian dan ada Komnas HAM serta
  585. 29:52komisi-komisi yang lain. Nah, yang kami
  586. 29:54temukan di dalam rancangan undang-undang
  587. 29:57ini itu ada nuansa kuat di aspek
  588. 30:01kelembagaannya, tetapi
  589. 30:03tidak kuat di aspek pengaturan haknya.
  590. 30:07Jadi lembaganya diatur, tugas kewenangan
  591. 30:09fungsi, punya sekretariat, bagaimana
  592. 30:12komisionernya diatur di sana. Tetapi
  593. 30:15aspek pengaturan haknya justru
  594. 30:16disebutkan secara irit ya, pasalnya
  595. 30:19sedikit. Jadi tidak proporsional antara
  596. 30:21aspek kelembagaan dengan aspek
  597. 30:23pengaturan hak. Maka menjadi pertanyaan
  598. 30:24besar, politik hukumnya ke mana? mau
  599. 30:27bicara kelembagaan atau mau bicara
  600. 30:29pemenuhan hak asasi manusianya dan
  601. 30:30bagaimana hak asasi manusia itu bisa di
  602. 30:33ee dimajukan, dilindungi, dipenuhi,
  603. 30:36dihormati sesuai dengan apa yang ada di
  604. 30:39dalam konstitusi.
  605. 30:41Yang kedua, kami melihat bahwa persoalan
  606. 30:43kelembagaan ini juga di dalam persoalan
  607. 30:46kelembagaannya sendiri juga tidak
  608. 30:48proporsional. Contoh misalnya
  609. 30:51ee
  610. 30:53kalau dibandingkan di dalam
  611. 30:55undang-undang ini, rancangan
  612. 30:56undang-undang ini ada Komnas HAM, ada
  613. 30:58Komnas Perempuan, ada Komisi
  614. 31:00Perlindungan Anak, dan ada Komisi
  615. 31:01Nasional Disabilitas. Empat lembaga.
  616. 31:05Nah, ada nuansa atau ada kesan lebih
  617. 31:08banyak berkonsentrasi terhadap KomnasHAM
  618. 31:10dibanding komisi-komisi yang lain.
  619. 31:13Misalnya di dalam Rancangan
  620. 31:16Undang-Undang disebutkan bahwa
  621. 31:17Komnashham
  622. 31:18itu keanggotaannya terdiri dari
  623. 31:21sembilan, masih sembilan komisioner yang
  624. 31:24syarat-syaratnya di antaranya adalah
  625. 31:26tidak boleh TNI, Polri aktif atau purna
  626. 31:28tugas disebutkan itu. Tapi kalau Komisi
  627. 31:32Perlindungan Anak dan Komisi Nasional
  628. 31:34Disabilitas tidak ada ketentuan itu.
  629. 31:37Jadi maka jadi perdebatan nanti, oh
  630. 31:38berarti di komisi yang lain TNI aktif
  631. 31:41atau Polri aktif bisa, di Komnashham
  632. 31:43tidak. Nah, apa legitimasinya itu
  633. 31:46dibedakan semacam itu? Jadi kalau
  634. 31:47sama-sama ingin memperkuat Lembaga
  635. 31:49Nasional Hak Asasi Manusia, maka jadi
  636. 31:51pertanyaan besar tentang ini sebetulnya
  637. 31:54mau menempatkan secara setara atau mau
  638. 31:56menempatkan komisi-komisi lain yang
  639. 31:58selama ini justru independen dan otonom
  640. 31:59itu sebagai subordinasi dari ee
  641. 32:02Komnashham. Memang ada bacaan yang
  642. 32:05mengatakan bahwa Komnashham diperlemah.
  643. 32:06Itu enggak keliru. Karena di dalam
  644. 32:08perancangan undang-undang disebutkan
  645. 32:09kewenangan Komnasham itu berkaitan
  646. 32:11dengan pemajuan dan perlindungan.
  647. 32:13Jadi ini agak berkurang dari apa yang
  648. 32:15sudah ada di dalam ee Undang-Undang
  649. 32:183999.
  650. 32:19Nah, yang lainnya di diberikan ke siapa?
  651. 32:22Diberikan ke kementerian. Jadi, kayak
  652. 32:24di-share ya, sekarang ada kementerian
  653. 32:25dan ada Komnasham. Nah, ini ee ini jadi
  654. 32:30salah satu catatan kami. Jadi, bagaimana
  655. 32:32menempatkan secara proporsional hubungan
  656. 32:34koordinatif antara kementerian yang mana
  657. 32:36ini porsi pengaturannya lebih banyak di
  658. 32:38dalam RUU ini. Komnashham, lembaga yang
  659. 32:41independen dengan komisi-komisi lain
  660. 32:44yang sifatnya spesific issue tadi ya.
  661. 32:47Ini soal tata kelola.
  662. 32:50Yang kedua yang perlu dibicarakan juga
  663. 32:52kalau kita merujuk pada Paris principle
  664. 32:55yang penting lembaga HAM itu independen.
  665. 32:58Nah, ini ada persoalan begini. Di dalam
  666. 33:01Rancangan Undang-Undang HAM disebutkan
  667. 33:04bahwa tadi kita bicara soal komisioner
  668. 33:06ya, komisioner KomnasHAM itu tetap.
  669. 33:09Skemanya nanti begini. Yang dibayangkan
  670. 33:10di RUU ada 18 orang diseleksi di Komnas.
  671. 33:15Lalu Komnas akan lewat sidang paripurna
  672. 33:17menentukan sembilan diteruskan ke DPR
  673. 33:21dan DPR nanti menentukan setuju atau
  674. 33:23tidak terhadap sembilan nama yang
  675. 33:25diproses di internal Komisi Nasional Hak
  676. 33:28Asasi Manusia. Nah, ini kalau dari sudut
  677. 33:30pandang kelembagaan yang independen,
  678. 33:32independensi kelembagaannya menjadi
  679. 33:34sangat bergantung pada proses politik di
  680. 33:37DPR. Karena yang akan menentukan setuju
  681. 33:39atau tidak setuju adalah DPR. Artinya
  682. 33:41akan bergantung pada persetujuan politik
  683. 33:44di DPR yang mana derajat independensi
  684. 33:46akan sedikit ee warnanya, ronanya akan
  685. 33:50berubah dibandingkan ee skema yang
  686. 33:52sebelumnya. Nah, yang kedua ya yang
  687. 33:55berikutnya juga tadi yang kami sudah
  688. 33:57sampaikan sayangnya yang berkaitan
  689. 33:59dengan ee rincian mengenai ee proses
  690. 34:04seleksi di komisi-komisi yang lain itu
  691. 34:06tidak sebanyak ee KomnasHAM
  692. 34:08pengaturannya. Jadi kayaknya lebih
  693. 34:10konsentrasi mengatur KomnasHAM. Tapi
  694. 34:12komisi-komisi lain yang yang tadi ya
  695. 34:14Komnas Perempuan, KPAI dan KND ini kayak
  696. 34:17dibiarkan dihempaskan di ee peraturan
  697. 34:19yang sifatnya lebih teknis ya. nanti
  698. 34:21diatur lebih lanjut di peraturan yang
  699. 34:23lain. Jadi, ada isu tentang ee
  700. 34:25ketidakproporsion antara Kementerian
  701. 34:26HAM, KomnasHAM, dan komisi-komisi yang
  702. 34:28sektoral.
  703. 34:30Yang kedua adalah isu kelompok rentan,
  704. 34:32Bapak, Ibu. Nah, menarik karena kelompok
  705. 34:35rentan itu disebutkan di dalam di dalam
  706. 34:37ee rancangan undang-undang ini.
  707. 34:40Tapi cara menyebutnya juga unik ya,
  708. 34:42karena sangat deklaratif. Misal gini,
  709. 34:44hak perempuan merupakan HAM. Itu kita
  710. 34:46[berdehem] sudah tahu itu
  711. 34:48dijelaskan. tanpa dijelaskan. Hak anak
  712. 34:51merupakan HAM. Hak menyenang disabilitas
  713. 34:54merupakan HAM. Jadi apa ininya ee
  714. 34:56kebaruannya ya? Ee pernyataan deklaratif
  715. 34:59semacam itu atau statement semacam itu
  716. 35:02yang justru belum ada adalah yang belum
  717. 35:05ada adalah masing-masing kelompok
  718. 35:07rentan. Kita bisa menyebut
  719. 35:09kelompok-kelompok ini sebagai kelompok
  720. 35:10rentan karena kalau kita memahami
  721. 35:12lapis-lapis kerentanannya.
  722. 35:14Misalnya apa sih yang menjadi
  723. 35:15tantangannya perempuan atau bagaimana
  724. 35:17kalau ada interseksionalitas? perempuan
  725. 35:19disabilitas masyarakat adat pula. Kan
  726. 35:22ada lapis-lapis kerentanan yang
  727. 35:24kajiannya juga enggak sedikit kan sudah
  728. 35:25banyak sekali itu. Nah, akan sangat
  729. 35:29berguna kalau rancangan undang-undang
  730. 35:31HAM ini memotret isu yang spesifik di
  731. 35:34masing-masing kelompok rentan. Jadi,
  732. 35:36kita enggak butuh sebetulnya pernyataan
  733. 35:38yang sifatnya sangat deklaratif. Yang
  734. 35:39kita perlukan adalah rancangan
  735. 35:41undang-undang yang mampu memotret dan
  736. 35:44menjawab kerentanan-kerentanan yang
  737. 35:46sifatnya sangat spesifik.
  738. 35:48Nah, artinya tadi yang saya katakan di
  739. 35:51awal kayaknya aspek perlindungan haknya
  740. 35:54tidak lebih besar dipikirkan daripada
  741. 35:56kelembagaannya. Jadi sibuk dengan
  742. 35:57berpikir tentang kelembagaan.
  743. 36:01Yang kedua, catatan kami juga ini
  744. 36:04menarik di pasal 66 ayat 3 ya, karena
  745. 36:07kita enggak punya ya sekarang
  746. 36:09undang-undang yang khusus bicara tentang
  747. 36:10masyarakat adat.
  748. 36:12di pasal 66 itu disebutkan masyarakat
  749. 36:15adat itu ee apa ee termasuk haknya atas
  750. 36:19tanah ulayat, ekspresinya itu bagian
  751. 36:22dari hak asasi manusia.
  752. 36:24Tapi yang menarik di pasal 66 ayat 3 itu
  753. 36:27ada frasa begini di rancangannya. Setiap
  754. 36:30pembangunan untuk kepentingan umum dan
  755. 36:33atau investasi di tanah ulayat wajib
  756. 36:36dilakukan dengan pemberitahuan awal,
  757. 36:38memperoleh persetujuan masyarakat adat
  758. 36:40dan tanpa paksaan.
  759. 36:42kelihatannya ingin komplai dengan FPIC.
  760. 36:46Tapi mari kita perhatikan pembangunan
  761. 36:48untuk kepentingan umum dan investasi.
  762. 36:52Ini kan dua rezim yang sebetulnya
  763. 36:53berbeda. Kalau pembangunan untuk
  764. 36:56kepentingan umum pelakunya negara, tapi
  765. 36:58kalau investasi siapa saja
  766. 37:02dan di tanah ulayat. Which is ini
  767. 37:04sebetulnya bukan hal yang baru karena di
  768. 37:05Undang-Undang Cipta Kerja juga
  769. 37:07mengaburkan itu kan. Jadi memang tanah
  770. 37:09ulayat pada akhirnya juga bisa menjadi
  771. 37:11sasaran dari dari investasi yang menurut
  772. 37:15catatan kami ya ini meneruskan logika
  773. 37:17yang sama terlihat ingin comply dengan
  774. 37:19memberikan persetujuan dari masyarakat
  775. 37:21adat tetapi tidak ee apa ee tidak keluar
  776. 37:26dari jebakan rezim pembangunan yang
  777. 37:29mengaburkan antara aktor negara dan
  778. 37:32bisnis. Yang ini menurut kami hanya
  779. 37:34melanjutkan saja. Dan kalau kita bawa ke
  780. 37:36Undang-Undang Cipta Kerja pada akhirnya
  781. 37:38masyarakat adat bisa dikalahkan kok
  782. 37:40dengan skema ee konsinyasi atau ya
  783. 37:42uangnya tinggal diambil di pengadilan.
  784. 37:46Jadi enggak ada enggak ada signifikansi.
  785. 37:50Disebutkan bahwa harus mendapatkan
  786. 37:52persetujuan tetapi tidak disebutkan
  787. 37:54bahwa mereka berhak juga untuk menolak.
  788. 37:57Jadi hak untuk menyatakan tidak itu
  789. 37:59tidak diakomodasi di dalam rancangan
  790. 38:02undang-undang ini. Yang kami sangat
  791. 38:03kritik adalah ya peleburan rezim itu
  792. 38:05antara kepentingan umum dengan ee
  793. 38:07aktivitas bisnis.
  794. 38:11Yang berikutnya ada sedikit kemajuan
  795. 38:14di dalam Rancangan Undang-Undang HAM
  796. 38:16disebutkan agama dan atau kepercayaan.
  797. 38:19Nah, ini kalau ikut putusan MK 97 2016
  798. 38:22ini kan ada pengakuan terhadap ee
  799. 38:26keyakinan di luar agama yang mana
  800. 38:28sebetulnya ini juga bisa perdebatan ya.
  801. 38:30Karena kalau kita lacak perdebatan di
  802. 38:33konstitusi itu kata agama itu tidak
  803. 38:35eksklusif.
  804. 38:37agama itu ya tidak hanya enam itu. Itu
  805. 38:39kan muncul setelah politik agama itu.
  806. 38:42Tapi menarik karena akhirnya kepercayaan
  807. 38:45masuk di dalam Rancangan Undang-Undang
  808. 38:47HAM ya. Di sekitar kita kan tidak hanya
  809. 38:50ada enam agama, juga ada kepercayaan
  810. 38:52lokal atau ada yang juga menyebut
  811. 38:54sebagai agama adat dan macam-macam. Di
  812. 38:57saya kira di Sulawesi Selatan juga ada.
  813. 38:59Nah, ini ada di dalam ran-ang HAM. Tapi
  814. 39:02yang menarik adalah kayaknya penyusunnya
  815. 39:04enggak konsisten
  816. 39:05karena ada agama kepercayaan. Tapi di
  817. 39:08pasal yang lain kata kepercayaan diganti
  818. 39:09keyakinan.
  819. 39:12Nah, ini bisa perdebatan definisi.
  820. 39:15Keyakinan enggak dikenal di Kementerian
  821. 39:19ee Kebudayaan itu. Misalnya kan
  822. 39:20baru-baru ini menetapkan hari
  823. 39:2313 Juli, hari penghayat kepercayaan.
  824. 39:25Kepercayaan sama keyakinan sama enggak?
  825. 39:27Keyakinan itu jangan-jangan sesuatu yang
  826. 39:29integral dengan agama. Karena setiap
  827. 39:32agama pasti punya fait-nya masing-masing
  828. 39:33kan, pasti punya keyakinannya
  829. 39:34sendiri-sendiri.
  830. 39:36Jadi ada inkonsistensi dalam mendudukkan
  831. 39:39agama dan kepercayaan. Itu satu catatan
  832. 39:41yang akan lebih baik kalau misalnya itu
  833. 39:43di di apa disetarakan di semua aspek
  834. 39:47pengaturan.
  835. 39:48Dan sama seperti catatan yang pertama
  836. 39:50tadi, ee kayaknya aspek kerentanan dari
  837. 39:53penghayat kepercayaan enggak banyak
  838. 39:54dieksplorasi dari rancangan
  839. 39:55undang-undang ini. Misalnya tantangannya
  840. 39:57penghayat itu apa? kan bisa dibaca itu
  841. 40:00di berbagai jurnal, hak atas pendidikan,
  842. 40:03hak untuk melakukan perkawinan,
  843. 40:05macam-macam ya yang karakteristiknya
  844. 40:08sangat khusus. Nah, kenapa itu justru
  845. 40:10enggak masuk di dalam rancangan
  846. 40:11Undang-Undang HAM kalau kita memang
  847. 40:12punya momentum untuk membicarakan
  848. 40:14kerentanan-kerentanan yang dialami oleh
  849. 40:16berbagai subjek yang ada selama ini.
  850. 40:20Lalu berikutnya adalah soal ee hak
  851. 40:22perempuan. Ini menarik karena di dalam
  852. 40:24Rancangan Undang-Undang HAM disebutkan
  853. 40:26bahwa perempuan itu berhak membuat
  854. 40:27keputusan sendiri mengenai tubuh,
  855. 40:31kesehatan seksual, dan reproduksinya.
  856. 40:34Bebas dari kekerasan, paksaan, dan
  857. 40:37diskriminasi.
  858. 40:39Penjelasan Pasal 56 ayat 2 bahkan
  859. 40:41menyebut secara eksplisit hak memiliki
  860. 40:43anak atau tidak dan jumlah anak serta
  861. 40:46jarak kehamilan. Nah, ini bagus. Tapi
  862. 40:50problemnya ada rezim Undang-Undang
  863. 40:51kesehatan.
  864. 40:53di undang-undang kesehatan itu aborsi
  865. 40:56itu atau hak untuk memiliki anak atau
  866. 40:58tidak itu ada kualifikasi atau
  867. 40:59syarat-syaratnya sehingga pada akhirnya
  868. 41:02nanti akan berbenturan
  869. 41:04kita mau ikut yang mana ini. Jadi memang
  870. 41:07otonom menentukan ee tubuh atau harus
  871. 41:10comply dengan persyaratan-persyaratan
  872. 41:11tentu yang diatur di dalam undang-undang
  873. 41:14yang lain. Ini soal harmonisasi dan
  874. 41:15sinkronisasi. Sama seperti isu
  875. 41:17masyarakat adat tadi, di satu sisi
  876. 41:19diakui haknya untuk menolak, tapi hukum
  877. 41:21di Undang-Undang Cipta Kerja atau di
  878. 41:23undang-undang yang lain tidak
  879. 41:24memungkinkan itu. Jadi, ini bisa bisa
  880. 41:27hanya jadi macan kertas gitu ya, yang
  881. 41:28tidak kemudian bisa ee di dikawal dengan
  882. 41:32modal terutama oleh kawan-kawan yang
  883. 41:34selama ini bergelut dengan bantuan
  884. 41:35hukum. Lalu berikutnya adalah perluasan
  885. 41:37subjek hukum. Bapak, Ibu, badan usaha
  886. 41:40diperkenalkan di sini
  887. 41:42cuma catatannya begini.
  888. 41:45Pemerintah aktor lama kan pemerintah itu
  889. 41:47kanang apa? Bertanggung jawab atas asasi
  890. 41:49manusia. Disebutkan di dalam RUU tentang
  891. 41:51tanggung jawab pemerintah. Lucunya
  892. 41:53adalah badan usaha diperkenalkan tapi
  893. 41:56tanggung jawab badan usahanya tidak.
  894. 41:59Jadi disebutkan sebagai aktor tapi
  895. 42:01tanggung jawabnya enggak ada. Terus buat
  896. 42:03apa ini? Kan kan harusnya kalau kita mau
  897. 42:05berpikir secara proporsional kalau dia
  898. 42:07bertanggung jawab ya tanggung jawabnya
  899. 42:08apa? disebutkan di dalam rancangan
  900. 42:10undang-undang ini. Tanggung jawab ee
  901. 42:13badan usaha tidak disebutkan.
  902. 42:15Jadi, tidak ada satu bab pun yang
  903. 42:17mengatur tentang tanggung jawab, bahkan
  904. 42:19tidak satu bab pun yang mengatur tentang
  905. 42:21kewajiban untuk uji tuntas dalam ee
  906. 42:25aktivitas bisnis. Selama ini kan
  907. 42:26aturannya sudah coba dirintis oleh
  908. 42:28pemerintah, tapi instrumennya bukan
  909. 42:30undang-undang. setahu saya lewat
  910. 42:31peraturan presiden. Jadi ya kenapa
  911. 42:34enggak momentum ini dipakai untuk
  912. 42:36kemudian memaksa ee badan usaha untuk
  913. 42:39comply. Yang kedua adalah soal istilah.
  914. 42:41Sebetulnya kita mau pakai istilah badan
  915. 42:43usaha atau korporasi. Ini diskusi karena
  916. 42:45di KUHP korporasi. Nah, korporasi itu
  917. 42:48lebih luas dari badan usaha. Kenapa?
  918. 42:51Karena kalau di badan usaha kan
  919. 42:52aktivitas berusaha. Sementara kalau
  920. 42:54korporasi itu mencakup yayasan. Nah,
  921. 42:56maka isunya misalnya kalau ada yayasan
  922. 43:00ya yang melakukan ee pelanggaran hak
  923. 43:02asasi manusia, dia enggak bisa cocok
  924. 43:04dengan istilah badan usaha ya. Karena
  925. 43:06badan usaha itu spesifik yang melakukan
  926. 43:08kegiatan usaha.
  927. 43:10Lalu uji tuntas Bapak Ibu. Nah, ini soal
  928. 43:13kepatuhan HAM tadi ini tidak disebutkan
  929. 43:15sebagai kewajiban si badan usaha tetapi
  930. 43:17ini disebutkan di bagian kewenangan
  931. 43:19pemerintah dalam hal ini kementerian.
  932. 43:21Kementerian menyelenggarakan penilaian
  933. 43:23kepatuhan HAM pada lembaga negara,
  934. 43:25pemerintah, badan usaha, masyarakat dan
  935. 43:27atau komunitas. Jadi, kementerianlah
  936. 43:30yang melakukan ee apa? HRDD tadi. Jadi,
  937. 43:33kementerian yang akan ee membuat e
  938. 43:36license semacam itu ya tentang ini sudah
  939. 43:38comply dengan ee standar-standar human r
  940. 43:40atau tidak. Nah, ee ini menarik. Satu
  941. 43:45hal yang ee saya kira ini bisa terus
  942. 43:47berprogres dan didiskusikan bersama.
  943. 43:49Artinya eh kita perlu bahas lebih
  944. 43:50lanjut, tapi catatannya begini, tidak
  945. 43:53ada standar independen, metodologi atau
  946. 43:55mekanisme pengawasan pihak ketiga
  947. 43:56terhadap HRDD. Jadi ini berpotensi jadi
  948. 43:59apa? Jadi proyek.
  949. 44:02Jadi proyek. Iya, kayak
  950. 44:04sertifikasi-sertifikasi yang lain ya
  951. 44:07atau akreditasi-akreditasi yang arahnya
  952. 44:10juga bisnis kan. Jadi kalau misalnya eh
  953. 44:14apa serius ya metodologinya, skema
  954. 44:17akuntabilitasnya dan apa ee
  955. 44:20pengawasannya itu yang harus diatur
  956. 44:21karena kalau enggak ya berpotensi jadi
  957. 44:23proyek saja. Oh yang penting sudah punya
  958. 44:25ee apa uji tuntas yang dikeluarkan oleh
  959. 44:28kementerian ya selalu ee itu problem
  960. 44:31klasik yang ada di kita. Lalu juga dana
  961. 44:33abadi, kementerian mengelola dana abadi
  962. 44:35tetapi tidak diatur lebih lanjut soal
  963. 44:37tata kelola dana abadi dan kepada siapa
  964. 44:39ini bisa diberikan, kualifikasinya apa,
  965. 44:42siapa yang bisa menerima dana abadi.
  966. 44:44Karena menariknya di dalam rancangan
  967. 44:45undang-undang ini disebutkan bahwa yang
  968. 44:47bisa terlibat dalam pemajuan pemajuan
  969. 44:49hak asasi manusia itu salah satunya
  970. 44:51adalah organisasi politik. Jadi nanti
  971. 44:53kita harus diskusi itu bisa enggak
  972. 44:55partai dikasih uang untuk memajukan hak
  973. 44:58asasi manusia oleh negara.
  974. 45:01Sementara isu bantuan keuangan terhadap
  975. 45:04partai aja masih jadi isu yang yang e
  976. 45:08ongoing ya di kita ini bisa enggak ini
  977. 45:10kalau diberikan karena organisasi
  978. 45:11politik masuk dalam subjek yang bisa
  979. 45:13terlibat dalam pemajuan HAM. Ya, kalau
  980. 45:15partai politiknya sehat enggak apa-apa
  981. 45:17ya. Tapi ya kita sama-sama tahu apa
  982. 45:19partai politik kita bagaimana. Jadi
  983. 45:20enggak ada ukurannya siapa yang bisa
  984. 45:22dikasih dana itu problem.
  985. 45:25Lalu kewenangan penyelidikan dan
  986. 45:26penyelidikan Komnasham ini menarik
  987. 45:28karena Komnasham diberikan kewenangan
  988. 45:29untuk melakukan penyelidikan dan
  989. 45:31penyidikan. Di dalam penjelasan
  990. 45:33disebutkan penyelidikan dan penyidikan
  991. 45:35ini dalam rangka pelanggaran HAM berat.
  992. 45:38Ya, jadi penyelidikan dan penyelidikan
  993. 45:39di dalam kerangka ee pelanggaran HAM
  994. 45:42berat.
  995. 45:43Namun yang perlu diberikan catatan
  996. 45:45adalah ada ketentuan peralian yang
  997. 45:47mengatakan bahwa kewenangan ini hanya
  998. 45:49bisa jalan kalau Undang-Undang
  999. 45:50Pengadilan HAM yang baru sudah jadi.
  1000. 45:54Jadi kewenangan melakukan
  1001. 45:54penyidikan-penyidikan ini ngikutin
  1002. 45:56undang-undang pengadilan HAM yang baru.
  1003. 45:57Berarti kan tergantung apakah
  1004. 45:59undang-undang pengadilan HAM-nya ini
  1005. 46:00akan jadi dalam waktu dekat atau
  1006. 46:01menyusul setelah undang-undang ini
  1007. 46:03diberlakukan atau tidak. sehingga kalau
  1008. 46:05diberlakukan undang-undang ini dengan
  1009. 46:07kewenangan Komnasham melakukan
  1010. 46:08penyidikan-penyidikan tapi undang-undang
  1011. 46:11pengadilan HAMnya belum dibentuk berarti
  1012. 46:12ya kosong. Jadi enggak ada kewenangan
  1013. 46:14untuk melakukan itu.
  1014. 46:17Lalu Komnashham juga punya kewenangan
  1015. 46:19untuk ee
  1016. 46:22apa memberikan rekomendasi ya
  1017. 46:24rekomendasi dalam kasus-kasus yang
  1018. 46:26dianggap punya nuansa pelanggaran HAM.
  1019. 46:28berarti ada interseksi antara kasus
  1020. 46:32pidana yang punya nuansa pelanggaran
  1021. 46:34HAM. Komnas HAM boleh terlibat di situ,
  1022. 46:37tapi outputnya rekomendasi. Nah,
  1023. 46:38pertanyaannya adalah ee rekomendasinya
  1024. 46:41disebutkan di dalam undang-undang bahwa
  1025. 46:43itu sifatnya mengikat tetapi tidak
  1026. 46:45diatur. Kalau tidak diikuti atau
  1027. 46:48ditindaklanjuti, gimana?
  1028. 46:49Konsekuensi
  1029. 46:50apa konsekuensinya kalau tidak di
  1030. 46:52ditindaklanjuti? Enggak ada itu. Jadi ya
  1031. 46:55kata mengikat dalam hal ini ya
  1032. 46:57berpotensi juga pada akhirnya tidak di
  1033. 47:00ditindaklanjuti karena enggak ada
  1034. 47:01konsekuensinya.
  1035. 47:04Lalu rekomendasi ini yang tadi saya
  1036. 47:06sampaikan bahwa ada kata mengikat tapi
  1037. 47:08kata mengikatnya itu menurut kami juga
  1038. 47:10berpotensi tetap diabaikan.
  1039. 47:14Dan ada catatan-catatan lain Bapak Ibu
  1040. 47:16di dalam ee catatan kami di antaranya
  1041. 47:19soal isu pembatasan HAM. Kayaknya Bang
  1042. 47:23Munif bisa nanti menambahkan cerita
  1043. 47:25tentang ee polemik di pembatasan HAM,
  1044. 47:28klausul pembatasan HAM di RUU HAM. Saya
  1045. 47:30lihat kemarin membuat catatan tentang
  1046. 47:32itu. Ini sebetulnya menurut kami agak
  1047. 47:35progres karena kalau dibandingkan
  1048. 47:36sebelumnya enggak ada kriteria-kriteria
  1049. 47:38internasional dipakai. Tapi di draf yang
  1050. 47:413 Juli, oke sudah disebutkan beberapa
  1051. 47:44kriteria-kriteria itu. Tetapi yang jadi
  1052. 47:46menarik begini, misalnya
  1053. 47:48ee ayat 4 mengatakan ya, pasal 7 ayat 4
  1054. 47:51mengatakan hak atas kemerdekaan pikiran
  1055. 47:53dan hati nurani, hak beragama atau
  1056. 47:55berkeyakinan sebagai sesuatu yang tidak
  1057. 47:58bisa dibatasi non derigible. Menurut
  1058. 48:00kami ini melampaui standar internasional
  1059. 48:02sebetulnya karena di dalam standar
  1060. 48:04internasional bisa dibatasi agama
  1061. 48:06misalnya kalau urusannya forum
  1062. 48:08eksternum.
  1063. 48:09dengan persyaratan-persyaratan yang
  1064. 48:11harus dipenuhi. Nah, ini kan maunya non
  1065. 48:13derogable. Nah, berarti kan melampaui
  1066. 48:16apa yang ada di dalam standar hukum
  1067. 48:18internasional. Enggak apa-apa sih, asal
  1068. 48:20bisa dipastikan bahwa ini bukan
  1069. 48:22kekeliruan loh ya.
  1070. 48:24Kalau keliru nge-driraft repot juga ya.
  1071. 48:26Berarti takutnya ya takutnya karena ee
  1072. 48:30ya dibuat dengan buru-buru apa yang kita
  1073. 48:32bisa harapkan ya. Kalau misalnya ingin
  1074. 48:33komply dengan hukum internasional ada
  1075. 48:35klausul yang melampaui nih. Asal ini by
  1076. 48:37desain enggak apa-apa. Tapi kalau tidak
  1077. 48:39ya ee ya berarti ada ketidak cermatan
  1078. 48:43dalam proses penyusunannya. Lalu
  1079. 48:45definisi pembela HAM. Jadi Bapak Ibu
  1080. 48:47pembela HAM di rekognisi di dalam
  1081. 48:49undang-undang ini tidak bisa digugat
  1082. 48:51perdata, tidak bisa dituntut tapi kata
  1083. 48:53tidak bisa diperkarakan secara
  1084. 48:55administratif enggak enggak ada tuh di
  1085. 48:56sana. Jadi bisa aja kan jalurnya lewat
  1086. 48:58administrasi
  1087. 49:00misalnya dosen mengadvokasi
  1088. 49:03apa lalu kemudian sengketanya dibawa ke
  1089. 49:06rana kepegawaian. itu kan bukan perdata
  1090. 49:07atau pidana itu ya enggak ada ke sana.
  1091. 49:10Jadi diversifikasi ee persoalan terhadap
  1092. 49:13pembela HAM itu kan lintas lintas
  1093. 49:15domain. Yang kami melihat di sini
  1094. 49:17persoalannya adalah pembela HAM itu
  1095. 49:19dikualifikasi berdasarkan apakah dia
  1096. 49:21melakukan melakukannya dengan itikad
  1097. 49:23baik atau tidak.
  1098. 49:25Itikad baik itu apa ukurannya?
  1099. 49:29Masalahnya sekarang yang membuat
  1100. 49:30kriteria itikat baik kalau itu
  1101. 49:32diserahkan kepada penegak hukum ya
  1102. 49:34kayaknya kita perlu sepakat dulu apa
  1103. 49:36yang apa kriteria atau result yang kita
  1104. 49:38gunakan untuk menyebut ini dengan itikat
  1105. 49:40baik atau tidak. Karena pengalamannya
  1106. 49:43orang-orang dipersoalkan walaupun
  1107. 49:44konteksnya adalah membela HAM itu semua
  1108. 49:47di framing dalam apa perjuangannya itu
  1109. 49:50dilakukan dengan cara yang tidak
  1110. 49:51beritikat baik. Masyarakat adat itu
  1111. 49:54kalau tanahnya jelas-jelas dirampas,
  1112. 49:56kalau mau melakukan protes bahkan dengan
  1113. 49:57aksi-aksi yang eh apa bernuansa
  1114. 50:00kekerasan ya pasti enggak akan komplain
  1115. 50:02dengan istilah etikat baik. Cuma cara
  1116. 50:04apa yang harus dilakukan oleh masyarakat
  1117. 50:06adat ketika di depan matanya sudah hadir
  1118. 50:08alat-alat berat gitu kan.
  1119. 50:11Nah, itu. Lalu kemudian terkait dengan
  1120. 50:13korupsi dan HAM ini menarik karena
  1121. 50:15undang-undang ini, rancangan
  1122. 50:16undang-undang ini mengakui bahwa korupsi
  1123. 50:18itu menjadi persoalan struktural yang
  1124. 50:20berakibat terhadap kasus-kasus hak asasi
  1125. 50:22manusia. Tapi ada satu pasal yang
  1126. 50:24menurut kami ee harus diuji lebih lanjut
  1127. 50:27karena di dalam pasal 10 ayat 3
  1128. 50:29disebutkan keterkaitan antara korupsi
  1129. 50:31dan HAM diatur lebih lanjut melalui
  1130. 50:33Perpres. Nah, ini diserahkan ke
  1131. 50:35eksekutif nih. Nah, apa yang kemudian
  1132. 50:37mau diatur di dalam peraturan presiden
  1133. 50:39itu? Jadi kalau dilimpahkan itu paling
  1134. 50:42tidak kita akan mengusulkan ada beberapa
  1135. 50:44hal yang harus diatur. Pertama,
  1136. 50:46indikator dan standar penilaian kapan
  1137. 50:48tindak pidana korupsi dianggap berdampak
  1138. 50:51pada pelanggaran HAM. Itu satu. Dan
  1139. 50:54kapan ini tindak pidana korupsi yang ee
  1140. 50:57tidak berdampak. Jadi yang berdampak dan
  1141. 50:59tidak berdampak kriterianya apa? Kedua,
  1142. 51:01bagaimana mekanisme koordinasi antara
  1143. 51:03Kementerian HAM dan Komnas HAM dengan
  1144. 51:05KPK misalnya atau dengan Kejaksaan
  1145. 51:08dalam penanganan kasus yang memiliki
  1146. 51:10dimensi keduanya. Ketiga, skema
  1147. 51:13pemulihan bagi korban pelanggaran HAM
  1148. 51:14yang timbul dari praktik korupsi.
  1149. 51:16Misalnya korupsi besar-besaran yang
  1150. 51:18kemudian berdampak terhadap hak
  1151. 51:20pendidikan.
  1152. 51:22proyek-proyek yang sekarang
  1153. 51:23diselenggarakan negara ini kan korupsi
  1154. 51:26yang sistemik yang kemudian berdampak
  1155. 51:27terhadap hak anak-anak misalnya dalam
  1156. 51:30mendapatkan pendidikan yang layak di
  1157. 51:31sekolah atau makanan yang menimbulkan
  1158. 51:34keracunan gitu ya
  1159. 51:37yang ternyata itu disebabkan oleh
  1160. 51:38korupsi anggaran ya. Bagaimana
  1161. 51:39menghubungkan itu itu tidak digambarkan
  1162. 51:42dengan utuh di dalam RUU ini dan itu
  1163. 51:44diserahkan ke Perpres. Jadi itu di
  1164. 51:47antara catatan yang bisa kami sampaikan
  1165. 51:49Bapak Ibu. Kami berharap ada catatan
  1166. 51:53balik feedback dari Bapak Ibu dalam
  1167. 51:54proses diskusi. Akhir kata, terima
  1168. 51:57kasih. Wasalamualaikum warahmatullahi
  1169. 51:58wabarakatuh.
  1170. 52:02Oke, terima kasih Mas Leri ya. Ee luar
  1171. 52:05biasa. Semoga ee sepaham bisa publikasi
  1172. 52:09ee hasil catatannya supaya bisa diakses
  1173. 52:11secara publik. Ee untuk selanjutnya
  1174. 52:13mungkin ee saya ke mana dulu? Ke Prof
  1175. 52:16atau ke
  1176. 52:17ini lebih senior?
  1177. 52:20Oke. Ee selanjutnya mungkin saya
  1178. 52:23serahkan kepada
  1179. 52:25Prof. Birka untuk memaparkan isu-isu
  1180. 52:28terkait dengan RUHAM khususnya dari
  1181. 52:31perspektif beliau ya sebagai pengajar
  1182. 52:33dan ahli hukum ee hukum hak asasi
  1183. 52:37manusia khususnya lagi pembidangannya di
  1184. 52:39aspek lingkungan dan ee bisnis atau
  1185. 52:42ekonomi. Ee waktu dan tempat Prof. ee
  1186. 52:46dipersilakan.
  1187. 52:47Baik. Ee asalamualaikum. warahmatullahi
  1188. 52:49wabarakatuh.
  1189. 52:52Salam sejahtera untuk kita semua.
  1190. 52:54Alhamdulillah pada hari ini bisa ee
  1191. 52:56bersama ini ya dengan ee para komentator
  1192. 53:00dan sekaligus ee pengkritik atas isu
  1193. 53:04dari RUHAM yang sebenarnya kalau kami
  1194. 53:06ini ee bisa dikatakan ee syarat dengan
  1195. 53:09teoritik. ee kalau dengan Munif itu kita
  1196. 53:12biasanya ee Gojlokan di Menara Gading.
  1197. 53:16Tetapi ee tentunya kita dengan ee porsi
  1198. 53:19dan sekaligus juga dengan ee teropong ee
  1199. 53:22terhadap isu-isu yang tentunya bertalian
  1200. 53:24dengan ee RUHAM itu sendiri. Kalau tadi
  1201. 53:27memang sebenarnya sudah syarat kelihatan
  1202. 53:29kata-katanya bahwa dalam waktu yang
  1203. 53:32ekspres apa exactly that we hope from
  1204. 53:35this eh eh instrumen ya dalam ininya.
  1205. 53:38Tetapi tentunya ee tetap pada hari ini
  1206. 53:41ee ee dengan kehadiran dari Prof. Mirza
  1207. 53:44ee Mbak Neti, ee Mas Valeri, Mas Leri ya
  1208. 53:48ee dan ee Bang Ansar ya ee dalam hari
  1209. 53:52ini ee memberikan ee tentunya ya ee tadi
  1210. 53:55sudah dibilang lebih dari senior ya.
  1211. 53:57Kalau Munif tadi sudah bilang tahun 99.
  1212. 54:00Nah, itu pas saya masuk kuliah pertama
  1213. 54:02di Fakultas Hukum ya. Ee ya betul baru
  1214. 54:06lahir ee munifnya. Nah, ini betul-betul
  1215. 54:09dipanggil tadi apa nak yaansar.
  1216. 54:12Baik. Ee di tengah perkembangan tentunya
  1217. 54:14gagasan dan norma hak asasi manusia yang
  1218. 54:16terus didungkan ee baik ee di tataran ee
  1219. 54:20global ataupun juga lokal khususnya
  1220. 54:22Indonesia dan kita sendiri yang melihat
  1221. 54:25desain dan juga frame ya ee dibentuknya
  1222. 54:28daripada Undang-Undang Nomor 39 Tahun
  1223. 54:301999 tentang hak asasi manusia. tentunya
  1224. 54:34kita tidak akan membahas dan melihat
  1225. 54:35saja dalam diksi-diksi ee penerapan
  1226. 54:38ataupun pemuatannya dalam ee konstalasi
  1227. 54:41instrumen hukum kita. Tetapi kita juga
  1228. 54:43akan menilai dan juga melihat bahwa ada
  1229. 54:46hal-hal lain ee di balik daripada ee
  1230. 54:49kalau kita berbicara mengenai
  1231. 54:50kesejarahan, bagaimana kemudian posisi
  1232. 54:53daripada undang-undang HAM itu muncul ee
  1233. 54:55di saat desakan-desakan tertentu dan
  1234. 54:57kemudian akhirnya kita bisa ee memiliki
  1235. 54:59sebuah instrumen yang berkaitan dengan
  1236. 55:01hak asasi manusia. tetapi ee kita selalu
  1237. 55:06berharap ya ee ditandai dengan ee
  1238. 55:08meningkatnya tentunya jumlah ratifikasi
  1239. 55:10yang dibuat oleh Indonesia dan tentunya
  1240. 55:13kita harapkan ya ee ke kemajuan dan juga
  1241. 55:16partisipatif ee daripada Indonesia
  1242. 55:18sendiri ee untuk terhadap pembaruan dan
  1243. 55:22juga peramuan terhadap hak asasi manusia
  1244. 55:25itu sebagai sebuah ee keniscayaan. ini
  1245. 55:27sampai saya cari lagi ini keniscayaan
  1246. 55:29itu dalam kamus ee umum bahasa Indonesia
  1247. 55:32sampai apa ya? Sebagai sesuatu yang
  1248. 55:34pasti. Jadi memastikan yang pasti ya. Ee
  1249. 55:38ee izinkan saya ee akan memberikan
  1250. 55:40catatan kritis EUAM ditinju dari isu
  1251. 55:43lingkungan hidup, masyarakat adat dan ee
  1252. 55:45isu bisnis serta hak asasi manusia.
  1253. 55:48tentunya kita selalu ee berada dalam
  1254. 55:50tonggak bagaimana kemudian ee hak asasi
  1255. 55:53manusia ee sebagai ee dasar ee dan
  1256. 55:57tentunya mengharapkan selalu pembaharuan
  1257. 55:59daripada konteks peningkatan
  1258. 56:00penghormatan, perlindungan, dan juga
  1259. 56:04pemenuhan daripada hak asasi manusia itu
  1260. 56:07ee selalu ter ee terkristalisasi dalam
  1261. 56:09kons konsep kontemporer termasuk juga
  1262. 56:12ketika menjangkau isu-isu baik itu
  1263. 56:14lingkungan hidup yang sehat, masyarakat
  1264. 56:16adat ee ee dan hak-hak ee lainnya ee
  1265. 56:19termasuk di dalamnya yang berkaitan dan
  1266. 56:21yang paling utama itu adalah ee isu hak
  1267. 56:24ee hak ee atas akses daripada sumber
  1268. 56:26daya alam baik itu atas tanah ee hak
  1269. 56:29atas air dan juga ee termasuk di
  1270. 56:31dalamnya hak-hak lain termasuk mengenai
  1271. 56:33bisnis dan hak asasi manusia. Nah, ini
  1272. 56:36kita lihat dalam ee RU HAM ini ee
  1273. 56:38sebenarnya kita bisa memberikan proporsi
  1274. 56:41ya ee mengenai apiasi ee apresiasi dalam
  1275. 56:45drafnya yang sebenarnya ee memberikan
  1276. 56:47dan mengakui hak atas lingkungan hidup
  1277. 56:49dan hak-hak masyarakat adat sebagai ee
  1278. 56:52wujud daripada hak asasi manusia.
  1279. 56:54Walaupun walaupun tadi sebenarnya kita
  1280. 56:56juga mendengarkan dari Mas Leri ada
  1281. 56:57diksi yang menyebutkan menyebutkan dalam
  1282. 57:01perumusan pasalnya itu dan masih
  1283. 57:02bersifat kalau kita orang hukum sendiri
  1284. 57:04melihat bahwa itu kayaknya deklaratif
  1285. 57:07banget ya di dalamnya dan membutuhkan
  1286. 57:08lagi penjelasan. Nah, ketika kemudian
  1287. 57:11misalnya ee kita melihat di pasal ee
  1288. 57:14terhadap ee 43 ya ee istilah badan usaha
  1289. 57:18yang mulai dimasukkan sebagai subjek.
  1290. 57:20Kita lihat di pasal 4 ee 3 ayat 3
  1291. 57:23bagaimana kemudian ee disebutkan setiap
  1292. 57:25individu ee organisasi dan badan usaha
  1293. 57:28berhak berpartisipasi dalam
  1294. 57:29menyelenggarakan pendidikan dan
  1295. 57:31pengajaran serta menghimpun dana untuk
  1296. 57:33maksud tersebut. Nah, RU ini sendiri
  1297. 57:35dilihat ee masih menyisakan ya ee celah
  1298. 57:39eksploitasi yang sangat besar termasuk
  1299. 57:41mengenai pengaturan ee hak-hak ee baik
  1300. 57:43itu upah pekerja dan perlindungan
  1301. 57:45ketenagara ee ketenagakerjaan yang
  1302. 57:47bersifat normatif. ee sehingga kalau
  1303. 57:50kita melihatnya bahwa masih ada ee
  1304. 57:53keharapan yang tadinya bahwa di akan
  1305. 57:55dieksekusi dengan lebih ee limitatif dan
  1306. 57:58kemudian dapat melindungi kelompok
  1307. 57:59rentan baik itu sebagai pekerja kontrak
  1308. 58:01ee informal dan terkhusus kepada hak-hak
  1309. 58:04masyarakat adat atas ee tanah ulayat
  1310. 58:07yang kerap kali kita lihat bahwa itu
  1311. 58:10akan digugurkan dengan adanya
  1312. 58:12undang-undang sektoral lainnya. Nah, itu
  1313. 58:14yang kemudian ee menjadi pertimbangan
  1314. 58:16dan akhirnya ee mengarahkan kami kepada
  1315. 58:19tiga ee isu. Yang pertama itu mengenai
  1316. 58:21pengakuan hak atas lingkungan hidup yang
  1317. 58:24tidak diikuti dengan rumusan kewajiban
  1318. 58:26negara yang jelas. Kalau kita buka dalam
  1319. 58:28ee draf rancangan ee HAM ini sendiri di
  1320. 58:31pasal 44 itu menyebutkan dalam pasal 1
  1321. 58:35hak atas lingkungan hidup adalah HAM.
  1322. 58:37Saya cari lagi kembali lagi ke
  1323. 58:38penjelasan. Kan biasanya dikasih begitu
  1324. 58:40ilmunya ya. Kita cari ke penjelasan.
  1325. 58:42saya lihat kayaknya cukup jelas ya
  1326. 58:45beberapa di bagian belakang ya walaupun
  1327. 58:47ada ee rangkaian kata-kata di bagian
  1328. 58:49penjelasan tetapi kita melihat bahwa
  1329. 58:51ternyata masih ee ee penyematan terhadap
  1330. 58:56pasal tersebut itu pengakuan tidak
  1331. 58:58disertai dengan ee kewajiban negara
  1332. 59:00selaku penyandang kewajiban atau duty
  1333. 59:03holder daripada ee dan sekaligus dari ee
  1334. 59:08penjabaran atas mekanisme penegakannya.
  1335. 59:11Nah, ini kita kaitkan lagi dengan ee
  1336. 59:14prinsip-prinsip dalam ee hak asasi
  1337. 59:16manusia bagaimana kemudian ee ee UNP itu
  1338. 59:19sendiri, human right and environment.
  1339. 59:22Kemudian ee kita melihat juga di oleh di
  1340. 59:262012-2018
  1341. 59:28oleh KNX itu sudah memuat ee 16 prinsip
  1342. 59:31penting yang harus direalisasikan oleh
  1343. 59:33negara dan rasa-rasanya ee sampai
  1344. 59:36kemudian Janraji berpulang di 2021,
  1345. 59:40Indonesia masih jalan di tempat
  1346. 59:42khususnya berkaitan dengan ee uji tintas
  1347. 59:44du diligence dan termasuk mengenai
  1348. 59:46pendekatan dan juga untuk ee apa namanya
  1349. 59:50ee memastikan daripada ee ee bisnis dan
  1350. 59:53hak asasi manusia itu bisa dilaksanakan
  1351. 59:55khususnya di Indonesia. Nah, ini yang
  1352. 59:57kedua menjadi ee titik ee poin kami juga
  1353. 1:00:00adalah mengenai pengakuan hak ee
  1354. 1:00:02masyarakat adat yang tidak juga disertai
  1355. 1:00:05dengan mekanisme pengakuan dan definisi
  1356. 1:00:07peristilahan yang jelas. Ini kita lihat
  1357. 1:00:09dalam pasal 65 RUU HAM itu ee tidak
  1358. 1:00:13memiliki definisi apapun yang berkaitan
  1359. 1:00:15dengan masyarakat adat, hak tradisional
  1360. 1:00:18ataupun hak ulayat. Nah, ini kita lihat
  1361. 1:00:20bahwa pada rumusan pasal bagian ketujuh
  1362. 1:00:23hak masyarakat adat itu memang masih
  1363. 1:00:25Sumir. Jadi, kalau mungkin nanti
  1364. 1:00:27anak-anakku sekalian atau
  1365. 1:00:28sahabat-sahabat yang lain masih lihat
  1366. 1:00:30teori-teori ee mulai dari Pelipis Hajon,
  1367. 1:00:32kemudian bagaimana kemudian ee e
  1368. 1:00:36formulasi daripada ee rumusan-rumusan
  1369. 1:00:38pasal ya ee menjadi sumir, abstrak dan
  1370. 1:00:41kemudian akhirnya nanti tidak akan bisa
  1371. 1:00:43juga di ee laksanakan dan dieksekusi
  1372. 1:00:46dengan baik. Nah, bagaimana kemudian
  1373. 1:00:48kita lihat dalam ee RUHAM ini tidak juga
  1374. 1:00:52menyinggung mengenai mekanisme pengakuan
  1375. 1:00:54ee khususnya ee bagaimana kerentanan
  1376. 1:00:57yang tunduk pada regulasi sektoral yang
  1377. 1:00:59tidak sejalan dengan prinsip hak asasi
  1378. 1:01:02manusia. Ee sebagai contoh kita lihat
  1379. 1:01:04dalam ee Peraturan Menteri Dalam Negeri
  1380. 1:01:06nomor 53 tahun 2014 tentang pedoman
  1381. 1:01:09pengakuan dan perlindungan masyarakat
  1382. 1:01:11hidup hidup hukum ee hukum adat yang
  1383. 1:01:14memuat syarat-syarat yang sebenarnya
  1384. 1:01:16ketat dalam pendefinian masyarakat hukum
  1385. 1:01:19ee adat itu sendiri. Nah, ee RUU hak
  1386. 1:01:22asasi manusia ini yang semestinya
  1387. 1:01:25menjamin pengaturan berkenaan pengakuan
  1388. 1:01:27masyarakat ee adat itu sendiri kembali
  1389. 1:01:30kepada ee pukulan menjadi ee deklaratif
  1390. 1:01:34semata, bukan pada pemberian dan juga
  1391. 1:01:37eksekusi oleh negara terhadap ee
  1392. 1:01:40kelanjutan daripada persoalan-persoalan
  1393. 1:01:42masyarakat adat yang ada di masyarakat.
  1394. 1:01:45Nah, eh RUU HAM ini seharusnya menjadi
  1395. 1:01:49pengurai masalah existing pengakuan
  1396. 1:01:51masyarakat adat dengan memastikan bahwa
  1397. 1:01:53syarat-syarat pengakuan tidak menjadi
  1398. 1:01:55penghambat bagi penikmatan hak-hak
  1399. 1:01:58masyarakat adat itu sendiri. Nah, ini ee
  1400. 1:02:00gejala-gejala itu sudah ee kita lihat
  1401. 1:02:02sendiri. Kami sendiri ketika melakukan
  1402. 1:02:04penelitian yang dibantu dari ee program
  1403. 1:02:07IU Yapika ee sepaham itu kami melihat
  1404. 1:02:09ketika ee ke lapangan khususnya
  1405. 1:02:12berkaitan dengan masyarakat adat ee
  1406. 1:02:15sebagai contoh mungkin kita lihat di ee
  1407. 1:02:18Rawa Aupa di Kendari Sulawesi Tenggara
  1408. 1:02:20ee termasuk juga di bahagian Palangga ee
  1409. 1:02:23Konawe Selatan. bagaimana kemudian
  1410. 1:02:26industri ee eksploratif ya, eksplorasi
  1411. 1:02:29tambang itu mengalahkan daripada
  1412. 1:02:31kepentingan mas ee masyarakat adat itu
  1413. 1:02:33sendiri. Bisa dibayangkan ya ee ketika
  1414. 1:02:36kemudian dari pusat itu sudah sekian
  1415. 1:02:38puluh ribu hektar di dalamnya dan
  1416. 1:02:41ternyata ketika kita tiba di sana di
  1417. 1:02:43masyarakat adat mereka dan khususnya
  1418. 1:02:45masyarakat yang ada sekitar mereka
  1419. 1:02:46menyampaikan itu adalah rumah kami yang
  1420. 1:02:49masuk dalam petanya. Nah, inilah yang
  1421. 1:02:52kemudian ee memasukkan kami kepada ee
  1422. 1:02:55titik poin ketiga yaitu RHUAM ini belum
  1423. 1:02:58merumuskan secara tegas dan menjawab
  1424. 1:03:00persoalan, tanggung jawab ataupun
  1425. 1:03:02kewajiban bagi korporasi untuk melakukan
  1426. 1:03:04uji tuntas hak asasi manusia atau human
  1427. 1:03:07right du diligence-nya bahasa Bugisnya
  1428. 1:03:09begitu mungkin ya. Ya, baik. Jadi,
  1429. 1:03:11bagaimana kemudian RUHAM ini menggunakan
  1430. 1:03:13ee tadi eh kami sudah sebutkan
  1431. 1:03:15nomenklator badan ee usaha ee yang
  1432. 1:03:18berbeda daripada diksi Undang-Undang
  1433. 1:03:20Nomor 1 Tahun 2003 tentang ee ee dari
  1434. 1:03:23KUH pidana ee terhadap istilah
  1435. 1:03:25korporasi. Ee jadi perbedaan rumusan
  1436. 1:03:28nomenklator ini memungkinkan terjadinya
  1437. 1:03:31ee celah ya pertanggungjawaban jadi bisa
  1438. 1:03:33leceng lagi ini di dalam ee pelaksanaan
  1439. 1:03:36ataupun juga pertanggungjawaban terhadap
  1440. 1:03:38ee korporasi tersebut. Nah, RU ee
  1441. 1:03:41seharusnya ee tidak mengatur mengenai
  1442. 1:03:44kewajiban ee korporasi melaksanakan uji
  1443. 1:03:46tuntas sebagai upaya memitigasi, tetapi
  1444. 1:03:49juga lebih besar. Karena kekhawatiran
  1445. 1:03:51kami adalah jangan sampai eh human right
  1446. 1:03:55du diligence-nya eh menjadi sebuah
  1447. 1:03:57instrumen yang berisiko menjadi sekedar
  1448. 1:03:59formalitas administratif dan macan
  1449. 1:04:01kertas. kritik dan juga para ee dari
  1450. 1:04:05pakar hukum juga ee termasuk koalisi
  1451. 1:04:07masyarakat ee sipil juga itu menyoroti
  1452. 1:04:10banyak sekali bahwa tanpa adanya
  1453. 1:04:12pasal-pasal yang mengikat secara pidana
  1454. 1:04:14maupun perdata, pengawasan ee negara
  1455. 1:04:16terhadap pelanggaran HAM oleh bisnis
  1456. 1:04:18akan terus berjalan. Walaupun walaupun
  1457. 1:04:21mungkin nanti teman-teman dari
  1458. 1:04:22kementerian juga akan menyampaikan bahwa
  1459. 1:04:24ada niat baik termasuk di dalamnya itu
  1460. 1:04:26adalah upaya p deliverian daripada ee
  1461. 1:04:30informasi aktual terhadap bisnis dan HAM
  1462. 1:04:32mengenai ee dengan ee media Prisma.
  1463. 1:04:35Tetapi ini kita lihat juga dulu ya dalam
  1464. 1:04:38instrumennya apakah betul-betul ee tidak
  1465. 1:04:40terlepas daripada ee informasi
  1466. 1:04:43administratif yang ternyata nanti
  1467. 1:04:44menguntungkan. Nah, kelemasan kelemahan
  1468. 1:04:47termasuk dalam ee mendasar dalam sistem
  1469. 1:04:49uji tuntas ini adalah ee kami menilai
  1470. 1:04:52batasan rantai pasoknya juga sangat
  1471. 1:04:54sempit. Ketika kemudian kita ee beranjak
  1472. 1:04:57pada WNGp ataupun juga praktik yang
  1473. 1:04:59dilakukan oleh CSRD ya dari ee Eropa itu
  1474. 1:05:03sudah memberikan sebuah batasan
  1475. 1:05:05konferensi. bahkan mereka ee tidak mau
  1476. 1:05:08lagi menerima ataupun memasuk ee sumber
  1477. 1:05:11ee hasil-hasil dari sumber daya alam
  1478. 1:05:13dari negara lain yang kemudian diketahui
  1479. 1:05:15bahwa itu melanggar ee daripada hak-hak
  1480. 1:05:18lingkungan yang ada. Nah, ini kita lihat
  1481. 1:05:20bagaimana kemudian uji tuntas yang
  1482. 1:05:22diusulkan itu seringki hanya mencakup
  1483. 1:05:24perusahaan ee juga yang hanya berskala
  1484. 1:05:26besar dengan hubungan bisnis yang mapan
  1485. 1:05:29ee langsung di bawah mereka. Nah, ini
  1486. 1:05:31kita lihat bagaimana kemudian ee
  1487. 1:05:34kerentanan masyarakat adat membuat ee
  1488. 1:05:36petani dan buruh harian di ujung hulu ee
  1489. 1:05:38rantai pasok atau upstream supply
  1490. 1:05:40chain-nya itu kerap berada di luar
  1491. 1:05:42jangkauan perlindungan hukum termasuk ee
  1492. 1:05:45padahal mereka yang paling terdampak
  1493. 1:05:47secara operasi bisnisnya. Nah, ini ee
  1494. 1:05:50kami juga melihat bahwa terjadi masalah
  1495. 1:05:53independensi ee dan juga beban
  1496. 1:05:55pembuktian ee korban ee di mana uji
  1497. 1:05:57tuntas di Indonesia masih banyak
  1498. 1:05:58bergantung pada layanan audit pihak
  1499. 1:06:01ketiga yang disewa oleh korporasi
  1500. 1:06:02sendiri. Jadi, kita bisa bayangkan hal
  1501. 1:06:05ini ketika ee RU HAM itu sendiri
  1502. 1:06:08termasuk pemasukan dalam ee
  1503. 1:06:10pasal-pasalnya, ternyata itu juga masih
  1504. 1:06:12harus kita cari di dalam penjelasan yang
  1505. 1:06:14tidak jelas. Nah, ini yang kemudian ee
  1506. 1:06:17membuat bahwa sistem ini masih memiliki
  1507. 1:06:20kelemahan dalam integritas dan seringki
  1508. 1:06:22ee gagal ya mendeteksi pelanggaran di
  1509. 1:06:25lapangan. Belum lagi secara ee tegas
  1510. 1:06:28memindahkan daripada beban pembuktian
  1511. 1:06:30atau shifting of burden-nya itu kepada
  1512. 1:06:32pihak korporasi. Nah, kita tahu they
  1513. 1:06:35have the capital, they have the money.
  1514. 1:06:37Nah, inilah yang kemudian akhirnya
  1515. 1:06:39memaksa masyarakat ataupun korban-korban
  1516. 1:06:41konflik ee agraria tetap memikul beban
  1517. 1:06:44yang berat untuk pembuktian dalam ee
  1518. 1:06:46kesalahan-kesalahan dalam perusahaan
  1519. 1:06:48ataupun korporasi itu khususnya ketika
  1520. 1:06:50beracara di pengadilan ini banyak yang
  1521. 1:06:53masuk angin di dalamnya. Nah, kemudian
  1522. 1:06:55ee ee kita juga tidak ee kami juga
  1523. 1:06:58melihat bahwa ee dalam ee rumusan RUAM
  1524. 1:07:01itu sendiri ee terjadi ee seharusnya ee
  1525. 1:07:04berada dalam ee istilah terjebak di
  1526. 1:07:07dimensi waktu itu-itu saja statis.
  1527. 1:07:09Karena seharusnya fase yang kita
  1528. 1:07:11masukkan dalam ataupun bisnis itu sudah
  1529. 1:07:13masuk kepada mandatory transition, sudah
  1530. 1:07:15pada ee ee perancangan bukan lagi
  1531. 1:07:19mengenai bagaimana kemudian
  1532. 1:07:20pelaporan-pelaporan semata, tetapi juga
  1533. 1:07:22harus menargetkan mengenai penyelesaian
  1534. 1:07:24ee termasuk di dalam rancangan Perpers
  1535. 1:07:27tentang penilaian kepatuhan pelaku ee
  1536. 1:07:29usaha terhadap bisnis dan hak asasi
  1537. 1:07:31manusia. Nah, ini harusnya berbeda dari
  1538. 1:07:34aturan sebelumnya. Termasuk regulasi
  1539. 1:07:37baru ini wajib untuk didesain dengan
  1540. 1:07:39garis waktu penegakan hukum yang lebih
  1541. 1:07:41tegas dan enforceable. Nah, ini yang
  1542. 1:07:44kemudian kita lihat bahwa ternyata ee
  1543. 1:07:46sebagai contoh mungkin ya di dalam ee
  1544. 1:07:48RUHAM ini seharusnya juga sudah mulai ee
  1545. 1:07:51termasuk di dalamnya itu me apa ya
  1546. 1:07:53mengalirkan ee ee mengalirkan signal
  1547. 1:07:57bahwa semisal ya ee ketika kita menyasar
  1548. 1:08:00korporasi maka harus dengan karyawan
  1549. 1:08:02yang di atas ee 2.000 orang seluruh
  1550. 1:08:05perusahaan yang berorientasi ekspor ee
  1551. 1:08:07beserta ekosistem rakai pasoknya serta
  1552. 1:08:10sektor industri yang masuk dalam
  1553. 1:08:12kategori risiko pelanggaran hak asasi
  1554. 1:08:14manusia lingkungan yang tinggi seperti
  1555. 1:08:17ya sektor perkebunan sawit, tambang, dan
  1556. 1:08:20manufaktur ee tekstil. Nah, ini yang
  1557. 1:08:22paling ee paling ee paling jarang ya
  1558. 1:08:25tersentuh di dalam pilihan-pilihan di
  1559. 1:08:27dalamnya. Ini sudah ada nota ini ya,
  1560. 1:08:29sudah ada notes ya di dalamnya. Nah, ini
  1561. 1:08:32yang kemudian terakhir dari kami
  1562. 1:08:34bagaimana kemudian pembaruan
  1563. 1:08:36undang-undang ee RU HAM ini sebagai ee
  1564. 1:08:39keniscayaan dan langkah yang sangat
  1565. 1:08:41penting. Tetapi pembaruan tersebut ee
  1566. 1:08:43mesti memperkuat perlindungan hak asasi
  1567. 1:08:44manusia yang sejalan dengan standar HAM
  1568. 1:08:47ee yang ada termasuk dengan dimensi ee
  1569. 1:08:50progres terhadap instrumen-instrumen
  1570. 1:08:52baik itu yang bersifat hard law ataupun
  1571. 1:08:54soft law di kancah internasional. Karena
  1572. 1:08:57sebenarnya banyak sekali ee momen-momen
  1573. 1:09:00ataupun juga instrumen yang dapat
  1574. 1:09:01digunakan untuk kemudian mencegah dan
  1575. 1:09:04juga ee melakukan ee apa istilahnya
  1576. 1:09:06preventif dari awal daripada kemungkinan
  1577. 1:09:09terjadinya potensi pelanggaran hak asasi
  1578. 1:09:11manusia. Ee terakhir, penguatan dapat
  1579. 1:09:14dilakukan dengan kewajiban negara yang
  1580. 1:09:15lebih jelas, tidak sebatas menyebutkan
  1581. 1:09:17hak-hak saja yang telah diakui ee dan
  1582. 1:09:20juga mengklasifikasi berbagai
  1583. 1:09:22nomenklatur dan pengaturan lebih lanjut
  1584. 1:09:24berkaitan dengan kewajiban bagi ee
  1585. 1:09:26korporasi untuk melakukan uji tuntas hak
  1586. 1:09:28asasi manusia sebagai bagian dan
  1587. 1:09:30implementasi daripada tiga pilar
  1588. 1:09:33khususnya berkaitan dengan UNP, bisnis,
  1589. 1:09:35dan hak asasi manusia. Mudah-mudahan
  1590. 1:09:37tidak ada lagi nanti ya anak-anak yang
  1591. 1:09:39kemudian ketika kita melakukan
  1592. 1:09:41penelitian ya di lapangan diambil ee apa
  1593. 1:09:45ee sumber daya alamnya dan sementara
  1594. 1:09:48anak-anak itu tersebut malahan tidak
  1595. 1:09:50memiliki sepatu ataupun sendal untuk
  1596. 1:09:52pergi ke sekolah. Nah, itu yang kemarin
  1597. 1:09:54kami dapatkan ketika terjun langsung ke
  1598. 1:09:56lapangan dan ee rasa-rasanya kayak ee di
  1599. 1:10:00dada itu kayaknya berat sekali melihat
  1600. 1:10:02mereka ee apa ya terlunta-lunta di
  1601. 1:10:06buminya sendiri yang sudah sangat kaya
  1602. 1:10:08raya sekali ini. Demikian dari kami,
  1603. 1:10:11saya kembalikan kepada moderator kita.
  1604. 1:10:16Terima kasih Prof. Birka, luar biasa
  1605. 1:10:18pemaparannya. Jadi, Prof. Birka tadi
  1606. 1:10:20menyoroti ya aspek-aspek dari lingkungan
  1607. 1:10:22hidup, masyarakat adat dan isu bisnis
  1608. 1:10:25dan HAM. Mungkin ee saya perlu beralih
  1609. 1:10:28ke senior saya, abang saya itu di LBH
  1610. 1:10:32Makassar. Ee dulu waktu saya mahasiswa
  1611. 1:10:36saya masih dapat beliau ya. Jadi panggil
  1612. 1:10:38Bung Ansar. Ee mungkin Bung Ansar bisa
  1613. 1:10:43berbagi sharing sebagai ee pengacara
  1614. 1:10:47publik ya, pengacara publik di LBH
  1615. 1:10:49Makassar mengenai pengalaman-pengalaman
  1616. 1:10:51dan masalah hak asasi manusia yang
  1617. 1:10:53dihadapi dari ee teman-teman LBH dan
  1618. 1:10:56masyarakat di Sulawesi Selatan sesuai
  1619. 1:10:58dengan Tupoki ee teman-teman sebagai
  1620. 1:11:00pengabdi bantuan hukum. Waktu dan tempat
  1621. 1:11:03dipersilakan Bung.
  1622. 1:11:04Ee terima kasih Bung Munif.
  1623. 1:11:08Pertama-tama [berdehem] saya minta izin
  1624. 1:11:10kepada senior-senior untuk menyampaikan
  1625. 1:11:12beberapa hal. Tadi ee sudah banyak ya ee
  1626. 1:11:16kita dengarkan dari dua pembicara
  1627. 1:11:18sebelumnya. Mungkin pada kesempatan ini
  1628. 1:11:21sesuai dengan ee topoksi kami ee mungkin
  1629. 1:11:25saya akan lebih banyak berbicara dalam
  1630. 1:11:27konteks pengalaman kami pendampingan
  1631. 1:11:29kasus-kasus yang terjadi di lapangan
  1632. 1:11:30sebenarnya seperti apa. Dihubungkan juga
  1633. 1:11:33dengan ee pasal-pasal yang ada di dalam
  1634. 1:11:35rancangan Undang-Undang HAM ini. Apakah
  1635. 1:11:38ee bacaan ke depan dengan ada hadirnya
  1636. 1:11:41rancangan undang-undang yang disodorkan
  1637. 1:11:42oleh pemerintah ini ee
  1638. 1:11:46pemenuhan terhadap pak asasi manusia itu
  1639. 1:11:48akan lebih jelas atau seperti apa ee
  1640. 1:11:50situasinya ke depan?
  1641. 1:11:52Ee Bapak, Ibu, dan teman-teman sekalian.
  1642. 1:11:57Kalau tadi ada banyak hal yang
  1643. 1:11:59disinggung soal bagaimana kemudian
  1644. 1:12:01ketika perusahaan melakukan perampasan
  1645. 1:12:03ruang hidup, kami dari Makassar sampai
  1646. 1:12:07ke tenggara itu melakukan pendampingan
  1647. 1:12:10ee kasus-kasus dan kami menemukan
  1648. 1:12:12fakta-fakta bagaimana kenyataan ee
  1649. 1:12:15dampak dari perusahaan misalnya merampas
  1650. 1:12:18ruang hidup dari warga. bagaimana
  1651. 1:12:20petani-petani ketika kemudian mereka itu
  1652. 1:12:23melakukan perjuangan dan pada akhirnya
  1653. 1:12:26mereka itu harus berhadapan dengan hukum
  1654. 1:12:27dan pada kenyataannya ee mereka
  1655. 1:12:30mengalami ee kriminalisasi misalnya.
  1656. 1:12:33Nah, itu ee menjadi salah satu
  1657. 1:12:35persoalan-persoalan yang ee kami temukan
  1658. 1:12:37di lapangan dan ee tidak hanya
  1659. 1:12:40kriminalisasi yang kemudian mereka
  1660. 1:12:42dapatkan di lapangan, tapi mereka juga
  1661. 1:12:44mengalami kekerasan misalkan dari aparat
  1662. 1:12:46kepolisian yang itu justru
  1663. 1:12:48merepresentasikan tindakan dari negara.
  1664. 1:12:51Dan ketika kemudian kita melaporkan
  1665. 1:12:53peristiwa-peristiwa semacam itu, kita
  1666. 1:12:55menemukan
  1667. 1:12:57seolah-olah atau faktanya itu sama
  1668. 1:12:59sekali tidak berjalan. Nah, mungkin juga
  1669. 1:13:01ini akan terkoneksi dengan apa yang
  1670. 1:13:03disampaikan oleh ee pembicara awal tadi
  1671. 1:13:05bahwa rekomendasi yang dimilik apa
  1672. 1:13:09kewenangan yang dimiliki oleh Komnas HAM
  1673. 1:13:11untuk mengeluarkan rekomendasi itu
  1674. 1:13:13memang pada kenyataannya karena dia
  1675. 1:13:15tidak memiliki semacam konsekuensi
  1676. 1:13:18ketika rekomendasi itu tidak dijalankan
  1677. 1:13:20maka itu bisa membuat atau tidak adanya
  1678. 1:13:25konsekuensi tersebut itu berkontribusi
  1679. 1:13:27terhadap impunitas keberulangan. secara
  1680. 1:13:30terus-menerus. Walaupun Komnasam sudah
  1681. 1:13:32memberikan rekomendasi bahwa ini perlu
  1682. 1:13:34ada penegakan hukum karena ada dimensi
  1683. 1:13:36pelanggaran HAM di dalamnya, tapi
  1684. 1:13:38penegakan hukumnya justru tidak berjalan
  1685. 1:13:40karena tidak adanya konsekuensi hukum
  1686. 1:13:42yang ketika rekomendasi itu tidak
  1687. 1:13:43dijalankan. Itu satu hal. Yang kedua,
  1688. 1:13:47kami juga menyoroti ee salah satu pasal
  1689. 1:13:50yang menurut kami ini sangat krusial
  1690. 1:13:51juga untuk kita krisis secara bersama.
  1691. 1:13:55ee misalnya
  1692. 1:13:57tadi ee sudah di disampaikan ya, ada
  1693. 1:14:00beberapa hal yang menurut kita juga
  1694. 1:14:02adalah sebuah kemajuan tapi penting
  1695. 1:14:04untuk
  1696. 1:14:05mendefinisikan dan dibuat secara ketat
  1697. 1:14:08sehingga tidak terjadi ee pada akhirnya
  1698. 1:14:11tidak terjadi yang namanya e pasal
  1699. 1:14:13karet. Misalnya begini ee Bapak, Ibu,
  1700. 1:14:15dan teman-teman ee mahasiswa. Ee salah
  1701. 1:14:18satu alasan untuk lakukan pembatasan
  1702. 1:14:20terhadap hak itu kan adalah untuk tujuan
  1703. 1:14:23ketertiban publik.
  1704. 1:14:26Nah, menurut kami ini adalah salah satu
  1705. 1:14:29klausula yang perlu ada penegasan secara
  1706. 1:14:32ee strik, secara jelas. Kenapa? Karena
  1707. 1:14:36ini bisa saja akan digunakan sebagai
  1708. 1:14:38legitimasi untuk melakukan
  1709. 1:14:41pembatasan terhadap hak-hak. Misalnya
  1710. 1:14:43ketika teman-teman sedang berdiskusi,
  1711. 1:14:47maka pasal ini itu justru bisa digunakan
  1712. 1:14:49bahwa diskusi teman-teman itu dinilai
  1713. 1:14:52telah melakukan dinilai akan mengganggu
  1714. 1:14:55ketertiban publik sehingga ee
  1715. 1:14:59polisi atau negara dalam konteks ini itu
  1716. 1:15:02bisa melakukan penindakan pembubaranah.
  1717. 1:15:05dan lain sebagainya. Termasuk aksi-aksi
  1718. 1:15:07juga itu juga bisa dinilai bahwa itu
  1719. 1:15:09adalah aksi yang sudah mengganggu
  1720. 1:15:11ketertiban publik. Makanya penting
  1721. 1:15:13sekali menurut kami ini perlu ada
  1722. 1:15:15penjelasan secara strik, secara tegas
  1723. 1:15:18sehingga itu tidak berpotensi untuk
  1724. 1:15:20digunakan sebagai legitimasi untuk
  1725. 1:15:22kepentingan negara. Dan ee sebenarnya
  1726. 1:15:27dalil ini itu ee tidak hanya menjadi
  1727. 1:15:30kekhawatiran, tapi memang kenyataannya
  1728. 1:15:32seringkiali digunakan. Misalnya
  1729. 1:15:33baru-baru ini LBH mendapat ee laporan
  1730. 1:15:38dalam konteks pemutaran film pesta babi.
  1731. 1:15:41Jadi dalil bahwa pesta babi itu diskusi
  1732. 1:15:44ini akan mengganggu ketertiban publik
  1733. 1:15:46itu nyata betul-betul digunakan oleh
  1734. 1:15:48aparat negara. Makanya menurut kami
  1735. 1:15:51penting untuk kemudian ini dijadikan
  1736. 1:15:53sebagai perhatian juga untuk ditegaskan
  1737. 1:15:56di dalam undang-undang ini.
  1738. 1:15:58Itu yang ee
  1739. 1:16:02pertama. Yang kedua juga kami ee ini
  1740. 1:16:05tentu berbasis pada pengalaman ya,
  1741. 1:16:07lagi-lagi berbasis pada pengalaman kami
  1742. 1:16:09ee melihat juga koneksinya dengan
  1743. 1:16:13impunitas itu.
  1744. 1:16:15ee kami seringkali berpikir apakah
  1745. 1:16:18kemudian harus ada pembedaan antara
  1746. 1:16:21pelanggaran HAM dengan kriminal biasa
  1747. 1:16:24sehingga mekanisme penyelesaiannya itu
  1748. 1:16:26pun itu ee harus di jalur yang berbeda.
  1749. 1:16:32Karena kami beranggapan bahwa ketika
  1750. 1:16:34kemudian katakanlah aparat polisi,
  1751. 1:16:38aparat negara melakukan kekerasan
  1752. 1:16:40terhadap warga negaranya, maka menurut
  1753. 1:16:42kami itu adalah bentuk pelanggaran HAM
  1754. 1:16:43karena ada domain negara di dalamnya.
  1755. 1:16:45Nah, ketika kemudian itu dibawa
  1756. 1:16:48mekanismenya ke penyelidikan yang dalam
  1757. 1:16:50konteks ini adalah kepolisian misalnya,
  1758. 1:16:53maka potensi untuk terjadinya konflik
  1759. 1:16:56kepentingan itu besar sekali di tengah
  1760. 1:16:59tidak adanya ee konsekuensi hukum ketika
  1761. 1:17:03Komnasam memberikan rekomendasi itu.
  1762. 1:17:04Nah, menurut kami ini juga perlu menjadi
  1763. 1:17:07perhatian apakah ada penting untuk
  1764. 1:17:09melakukan pemisahan mana kriminal biasa,
  1765. 1:17:11mana kriminal yang memiliki dimensi
  1766. 1:17:13pelanggaran HAM, benar, bagaimana
  1767. 1:17:15mekanisme penyelesaiannya.
  1768. 1:17:17Nah, karena itu tadi ee dalam pengalaman
  1769. 1:17:19kami sering menemukan bahwa ini terjadi
  1770. 1:17:22konflik oferes, kenapa kemudian ini
  1771. 1:17:24tidak berjalan begitu.
  1772. 1:17:26Nah, ee
  1773. 1:17:28lain halnya lagi Bapak, Ibu sekalian ini
  1774. 1:17:31dalam catatan kami, kami sudah
  1775. 1:17:33berdiskusi, masyarakat sipil juga ini
  1776. 1:17:35sudah berdiskusi dan YLBHI sudah
  1777. 1:17:37sebetulnya sudah memberikan pernyataan
  1778. 1:17:39sikap ya, bahwa kita menolak ee
  1779. 1:17:41perubahan rancangan undang-undang ini
  1780. 1:17:44karena ada beberapa hal yang menjadi
  1781. 1:17:46catatan. Kita juga mencatat terkait
  1782. 1:17:48dengan prinsip non retroaktif ee non
  1783. 1:17:51retro
  1784. 1:17:52retroaktif
  1785. 1:17:53aktif. Nah, itu juga di ee menurut
  1786. 1:17:56catatan kami ini harus ada
  1787. 1:17:58pengecualiannya.
  1788. 1:18:00Harus ada pengecualian.
  1789. 1:18:03Ya, kita tahu secara bersama bahwa
  1790. 1:18:04memang pemberlakuan hukum secara surut
  1791. 1:18:07itu melanggar prinsip hak asasi manusia.
  1792. 1:18:09Tapi di sisi yang lain memang penting
  1793. 1:18:11juga untuk ada ini dikecualikan terhadap
  1794. 1:18:15ee kasus yang seperti apa yang kemudian
  1795. 1:18:17ini perlu diberlakukan. Misalnya
  1796. 1:18:19pelanggaran Hamrat. Kalau ini dihapuskan
  1797. 1:18:21dan tidak diperbolehkan dalam konteks
  1798. 1:18:23apapun, maka bisa jadi pelanggaran HAM
  1799. 1:18:25berat masa lalu itu tidak lagi menjadi
  1800. 1:18:28apa, tidak lagi dapat dilakukan
  1801. 1:18:29penyelidikan. Nah, ini jangan-jangan ini
  1802. 1:18:31yang sebetulnya menjadi salah satu
  1803. 1:18:33tujuan di tengah rezim ee hari ini.
  1804. 1:18:36Begitu.
  1805. 1:18:38Ee
  1806. 1:18:39kemudian soal tadi sudah disinggung soal
  1807. 1:18:42bagaimana kemudian perempuan memiliki
  1808. 1:18:44kerentanan yang cukup kompleks dalam
  1809. 1:18:46konteks pelanggaran hak asasi manusia,
  1810. 1:18:47masyarakat adat dan lain sebagainya. Itu
  1811. 1:18:50pikir itu memang situasi-situasi yang
  1812. 1:18:52juga kami temukan di ee di lapangan ya.
  1813. 1:18:56Ee anak-anak bagaimana ketika misalkan
  1814. 1:18:58ruang hidupnya itu dirampas ee
  1815. 1:19:01masyarakat adat. Tidak hanya sekedar
  1816. 1:19:02tidak sebetulnya tidak hanya masyarakat
  1817. 1:19:04adat, tapi masyar petani yang justru
  1818. 1:19:06juga ee berpotensi terlanggarakan asasi
  1819. 1:19:09manusianya ketika ruang-ruang hidupnya
  1820. 1:19:11itu dirampas dan mereka tidak punya ee
  1821. 1:19:14apa ya mekanisme penolakan. Dia hanya
  1822. 1:19:17bisa setuju. Kalau dia tidak misalkan
  1823. 1:19:19memberikan persetujuan, ya silakan ambil
  1824. 1:19:21uangmu di pengadilan melalui mekanisme
  1825. 1:19:23konsyasi. Dan pengalaman kami itu ada
  1826. 1:19:27ada pengalaman kami saat ini kami sedang
  1827. 1:19:29mendampingi kasus yang terjadi di Luhu
  1828. 1:19:32Timur. Petani La. Petani Laoli sudah
  1829. 1:19:37berpuluh-puluh tahun mereka itu bertani
  1830. 1:19:39dan mereka memilih untuk bertani. Dia
  1831. 1:19:41tidak ingin hadir pertambangan di sana.
  1832. 1:19:45dia lebih memilih untuk bertani.
  1833. 1:19:49Tetapi
  1834. 1:19:51negara dengan dengan al dengan apa?
  1835. 1:19:55Dengan legitimasi untuk kepentingan
  1836. 1:19:57publik. Padahal di sana itu adalah
  1837. 1:19:59investasi. Sama seperti yang disampaikan
  1838. 1:20:00tadi, bukan untuk pembangunan jalan,
  1839. 1:20:03bukan untuk ee bukan untuk pembangunan
  1840. 1:20:05rumah ibadah, tapi yang mau dibangun di
  1841. 1:20:07sana itu adalah pabrik.
  1842. 1:20:09Dan masyarakat tidak punya tidak punya
  1843. 1:20:11pilihan untuk menolak. Kalau dia menolak
  1844. 1:20:14silakan ada prosedur hukum untuk
  1845. 1:20:16melakukan itu. Dia menggunakan
  1846. 1:20:18konsinyasi. Nah, ini yang yang menurut
  1847. 1:20:20kami juga menjadi sangat ee berbahaya
  1848. 1:20:23kalau tidak ada mekanisme penolakan
  1849. 1:20:25warga secara tegas. Bagaimana kalau
  1850. 1:20:28kemudian ada perusahaan investasi mau
  1851. 1:20:30masuk di sana dan masyarakat itu dengan
  1852. 1:20:32ee nyata-nyata tegas menolak itu? Maka
  1853. 1:20:35penting juga memang ada pengaturannya
  1854. 1:20:37bahwa ketika ada masyarakat yang menolak
  1855. 1:20:39maka investasi itu tidak boleh masuk di
  1856. 1:20:42situ. Nah, itu ee
  1857. 1:20:45kemudian ee
  1858. 1:20:47apalagi ya catatan-catatan kami.
  1859. 1:20:58Nah,
  1860. 1:21:00di
  1861. 1:21:03takalar ya. Ini bicara kasus karena kami
  1862. 1:21:06sehari-hari
  1863. 1:21:08banyak masalah yang datang ke kami di
  1864. 1:21:10Takal itu sudah berpuluh-puluh tahun
  1865. 1:21:13berkonflik dengan PTPN
  1866. 1:21:19dan sampai dengan saat ini
  1867. 1:21:22kasusnya itu tidak pernah selesai.
  1868. 1:21:26Walaupun sudah ada tadi sudah ada
  1869. 1:21:27rekomendasi dari Komnasa memang untuk
  1870. 1:21:30melakukan pemetaan ulang tapi
  1871. 1:21:32rekomendasi itu tidak dijalankan oleh
  1872. 1:21:33negara. Ini masalahnya
  1873. 1:21:36toh. Ini masalahnya
  1874. 1:21:39di Bulukumba masyarakat adat itu sudah
  1875. 1:21:41berpuluh-puluh tahun dirampas tanahnya
  1876. 1:21:43oleh perusahaan. Tapi lagi-lagi negara
  1877. 1:21:46kemudian tidak memiliki fungsi atau ya
  1878. 1:21:50negara tidak memiliki tidak berani di
  1879. 1:21:53dalam konteks berhadapan dengan
  1880. 1:21:55korporasi.
  1881. 1:21:57Nah, ini yang menjadi ee pertanyaan kita
  1882. 1:21:59ke depannya. Nah, mudah-mudahan
  1883. 1:22:01diskusi-diskusi ini itu bisa memberikan
  1884. 1:22:04insight kepada pemerintah bahwa ini
  1885. 1:22:05adalah momentum kita bersama, terutama
  1886. 1:22:07teman-teman mahasiswa. Ya, kalau saya
  1887. 1:22:09mungkin mencoba untuk memprovokasi
  1888. 1:22:11teman-teman mahasiswa karena kenapa? Ya,
  1889. 1:22:14kalau kami di di LBH Makassar
  1890. 1:22:18meyakini bahwa perubahan itu perlu ada
  1891. 1:22:21dorongan dari bawah
  1892. 1:22:23toh. Perlu ada dorongan dari bawah.
  1893. 1:22:25termasuk juga ketika kami melakukan
  1894. 1:22:27pendampingan-pendampingan kasus itu
  1895. 1:22:29selalu menggunakan atau selalu bersama
  1896. 1:22:32dengan teman-teman mahasiswa. Bahayanya
  1897. 1:22:34ketika kemudian kita akan
  1898. 1:22:35diskusi-diskusi
  1899. 1:22:37itu yang saya bilang tadi ini bisa
  1900. 1:22:39dilakukan penilaian oleh negara ya bisa
  1901. 1:22:42dilakukan oleh bahwa diskusi kalian itu
  1902. 1:22:44mengganggu ketertiban umum dan
  1903. 1:22:46teman-teman bisa ditangkap bisa jadi.
  1904. 1:22:48Nah, ini yang yang menurutku penting
  1905. 1:22:50untuk keterlibatan teman-teman mahasiswa
  1906. 1:22:52mendorong dari bawah diskusi kita ini.
  1907. 1:22:54Karena kalau tidak ada ee dorongan dari
  1908. 1:22:57teman-teman mahasiswa, dari masyarakat
  1909. 1:22:58sipil, saya pikir dengan rezim saat ini
  1910. 1:23:01mudah-mudahan dari ruangan ini ee
  1911. 1:23:03diskusi kita bisa didengar.
  1912. 1:23:05Pertanyaannya adalah apakah iya
  1913. 1:23:08pengalaman kita ee beberapa tahun
  1914. 1:23:11terakhir banyak masukan dari masyarakat
  1915. 1:23:14sipil justru itu ee diabaikan saja oleh
  1916. 1:23:16pemerintah. Makanya momentum ini perlu
  1917. 1:23:18ada keterlibatan teman-teman mahasiswa
  1918. 1:23:19untuk sama-sama kita mendorong rancangan
  1919. 1:23:21undang-undang HAM yang lebih ee
  1920. 1:23:23mengedepankan perlindungan hak daripada
  1921. 1:23:25tatanan kelembagaan itu sendiri agar
  1922. 1:23:27berimbang. Saya pikir seperti itu, Kawan
  1923. 1:23:29Munif.
  1924. 1:23:31Ee terima kasih Bung.
  1925. 1:23:35berangkat dari pengalaman ya ee
  1926. 1:23:37kasus-kasus yang sudah ditangani atau
  1927. 1:23:39didampingi oleh teman-teman LBH ee
  1928. 1:23:41mungkin tadi dibahas kelompok rentan dan
  1929. 1:23:44di RUHAM kelompok rentan itu juga memang
  1930. 1:23:45diadress tetapi yang luput di sini
  1931. 1:23:48mungkin tadi yang disebut Bung Asar
  1932. 1:23:50petani misalnya saya di belajar hukum
  1933. 1:23:53hak asasi manusia internasional sekarang
  1934. 1:23:55instrumen HAM yang paling terbaru tahun
  1935. 1:23:572018 itu ada namanya United Nation
  1936. 1:24:00Declaration of the rights of peison.
  1937. 1:24:06Jadi kalau masyarakat adat itu undrip
  1938. 1:24:09hak-hak petani sebagai HAM itu diakui
  1939. 1:24:11melalui undrop ya singkatannya undrop.
  1940. 1:24:14Oke. Ee terima kasih Bung Ngansar dan eh
  1941. 1:24:17Prof. Birka dan Masleri. Mungkin kita
  1942. 1:24:20sudah memasuki ee sesi berdiskusi ya.
  1943. 1:24:23Jadi teman-teman ee saya persilakan
  1944. 1:24:26kepada teman-teman tidak harus bertanya
  1945. 1:24:28atau teman-teman memiliki keluhan,
  1946. 1:24:30memiliki analisis tersendiri mungkin itu
  1947. 1:24:32bisa dilempar dalam forum untuk kita
  1948. 1:24:34bisa diskusikan. Ee kurang lebihnya
  1949. 1:24:37untuk e sesi pertama tiga penanya atau
  1950. 1:24:40penanggap dari teman-teman saya
  1951. 1:24:41persilakan.
  1952. 1:24:43Ada yang mau?
  1953. 1:24:45Satu, dua, ada lagi tiga. Oke, dari
  1954. 1:24:49ujung dulu ya.
  1955. 1:24:52Ee bentar di pakai mic.
  1956. 1:25:04Baik, terima kasih sebelumnya untuk
  1957. 1:25:05kesempatannya. Perkenalkan nama saya
  1958. 1:25:07Bran dari perwakilan Badan Eksekutif
  1959. 1:25:11Mahasiswa Fakultas Hukum. Jadi
  1960. 1:25:13sebelumnya jika diperkenalkan saya ingin
  1961. 1:25:17sedikit menilik lebih dalam terkait
  1962. 1:25:19pasal 65 ayat 3 dalam RUU HAM ini. Jika
  1963. 1:25:25kita melihat di pasal 65 ayat 3 ini
  1964. 1:25:28terdapat sebuah klausula bahwa
  1965. 1:25:31terdapat sebuah penegasan yang
  1966. 1:25:33mensyaratkan adanya persetujuan
  1967. 1:25:35masyarakat adat sebelum pembangunan atau
  1968. 1:25:38investasi di tanah ulayat.
  1969. 1:25:42Namun muncul satu pertanyaan,
  1970. 1:25:45apakah dengan adanya syarat persetujuan
  1971. 1:25:47ini dalam posisi masyarakat adat
  1972. 1:25:51menolak, maka negara di sini akan
  1973. 1:25:53memberhentikan tindakannya dalam
  1974. 1:25:56melangsungkan sebuah pembangunan atau ia
  1975. 1:25:59dapat saja melangsungkan sebuah
  1976. 1:26:00pembangunan dengan landasan pasal 33
  1977. 1:26:04ayat 3UDNRI
  1978. 1:26:061945. Dalam hal tersebut
  1979. 1:26:09saya selama mempelajarinya di kelas
  1980. 1:26:12bersama dengan Pak Munif, Pak Munif
  1981. 1:26:13menyampaikan terdapat hierarki yang
  1982. 1:26:16perlu dipahami antara hierarki tentang
  1983. 1:26:18hak menguasai dengan hak memiliki.
  1984. 1:26:21Terlepas daripada pelegitimasian
  1985. 1:26:23hakemiliki itu kuat, selama negara
  1986. 1:26:26terjun untuk menguasai demi kepentingan
  1987. 1:26:28umum, hak memiliki tersebut dapat
  1988. 1:26:31dikesampingkan. Namun dalam pasal di
  1989. 1:26:34sini, pasal ini perlu kita tinjau
  1990. 1:26:37sedikit pertanyaan sederhana. Apakah
  1991. 1:26:43RUU ini benar-benar menjamin
  1992. 1:26:45perlindungan hak masyarakat adat
  1993. 1:26:47nantinya? Mungkin itu dari saya. Terima
  1994. 1:26:49kasih. Maaf sebelumnya pertanyaan ini
  1995. 1:26:52saya mungkin bisa dijawab dengan oleh
  1996. 1:26:55Pak Ansar dan Prof. Birka tadi
  1997. 1:26:58menyinggung tentang lingkungan dan hak
  1998. 1:27:00wilayat masyarakat adat.
  1999. 1:27:03Selanjutnya.
  2000. 1:27:09Asalamualaikum warahmatullahi
  2001. 1:27:09wabarakatuh. Terima kasih atas
  2002. 1:27:11kesempatannya. Ee perkenalkan ee saya ee
  2003. 1:27:15Farel dari Universitas Sawergading. Jadi
  2004. 1:27:18kami diundang di sini untuk mengikuti
  2005. 1:27:19kegiatan ini. Ee yang jadi sebenarnya
  2006. 1:27:24entah ini pertanyaan atau tanggapan,
  2007. 1:27:25tapi yang bisa saya lihat dalam
  2008. 1:27:27perkembangan terkait ee perlindungan HAM
  2009. 1:27:30ini ee yang masih tergambar di pemikiran
  2010. 1:27:34saya pribadi bahwa saya pernah ee
  2011. 1:27:36menuntut ilmu di Unhas ini yang bisa
  2012. 1:27:40saya petik dari teori Prof. Hamid
  2013. 1:27:42Alwaluddin bahwa yang dikatakan
  2014. 1:27:44pelanggaran HAM itu ketika hak kita
  2015. 1:27:46diambil ataukah diganggu oleh hak orang
  2016. 1:27:49lain. Namun dan juga negara tidak boleh
  2017. 1:27:53membatasi dan ee melanggar hak kita.
  2018. 1:27:57Namun ee seiring dengan perkembangan HAM
  2019. 1:27:59ini saya lihat bahwa
  2020. 1:28:01mungkin seiring pelanggaran HAM modern
  2021. 1:28:03seperti hak digital dan hak atas ee
  2022. 1:28:07dampak dari proyek-proyek negara yang
  2023. 1:28:09kemudian dilanggar ee mungkin konsep
  2024. 1:28:13atau teori pelanggaran HAM ini juga bisa
  2025. 1:28:14berkembang terkait dengan bahwa negara
  2026. 1:28:18juga telah mencampuri dan mengambil hak
  2027. 1:28:20kita.
  2028. 1:28:21Jadi sebenarnya harapan kami bahwa dalam
  2029. 1:28:24kegiatan uji publik RUU HAMI ini
  2030. 1:28:28seharusnya perlu ada keterlibatan dari
  2031. 1:28:30ee pembuat atau perancang aturan itu
  2032. 1:28:32sendiri. karena kami menganggap bahwa
  2033. 1:28:36ee pihak terkait sudah tidak ee kami
  2034. 1:28:39sudah teras isu terkait dengan ee
  2035. 1:28:40pembuat kebijakan ini karena sudah tidak
  2036. 1:28:43ada lagi kepentingannya untuk
  2037. 1:28:45mendengarkan ee dalam hal mungkin
  2038. 1:28:49ee
  2039. 1:28:51apa ee
  2040. 1:28:54partisipasi publik ini justru seharusnya
  2041. 1:28:56pembuat kebijakan ini harus berkaca pada
  2042. 1:28:58putusan MK nomor 91 terkait dengan uji
  2043. 1:29:01materi Undang Undang-undang Cipta Kerja
  2044. 1:29:04itu di mana tentu itu dianggap
  2045. 1:29:06inkonstitusional karena tidak
  2046. 1:29:08mendengarkan partisipasi dari golongan
  2047. 1:29:09buruh. Ee mungkin itu sedikit dari saya
  2048. 1:29:12ee untuk menjadi masukan ee ke depan
  2049. 1:29:14bagaimana kita melibatkan pihak pembuat
  2050. 1:29:17kebijakan dalam kegiatan seperti ini.
  2051. 1:29:18Terima kasih.
  2052. 1:29:22Yang selanjutnya yang di belakang.
  2053. 1:29:26Baik. Asalamualaikum warahmatullahi
  2054. 1:29:28wabarakatuh.
  2055. 1:29:31Ee kami
  2056. 1:29:33berasal daripada siswa KKN tematik yang
  2057. 1:29:37berada di Lembaga Bantuan Hukum
  2058. 1:29:39Makassar.
  2059. 1:29:44Saya ingin memberikan sedikit saran
  2060. 1:29:46serta pertanyaan untuk kakak-kakak
  2061. 1:29:48sekalian. Yang pertama ialah saran saya
  2062. 1:29:52untuk perubahan RUUHAM menurut saya
  2063. 1:29:54pribadi ialah RUUHAM perlu didukung baik
  2064. 1:29:58dalam lingkup pemerintahan maupun
  2065. 1:30:00lingkup publik dikarenakan pada hari ini
  2066. 1:30:03pemerintah jangan sampai menganggap hak
  2067. 1:30:05asasi manusia hanya sebagai pelengkap.
  2068. 1:30:10Pelengkap saja. Bayangkan Presiden BJ
  2069. 1:30:13Habibi mengeluarkan kebijakan untuk
  2070. 1:30:14membatasi Dwi Fungsi ABRI
  2071. 1:30:18dan
  2072. 1:30:20di tahun 2025 pemerintah menerbitkan
  2073. 1:30:23aturan mengenai kedudukan jabatan publik
  2074. 1:30:26dan sipil untuk prajurit TNI aktif yang
  2075. 1:30:30diatur oleh Republik Indonesia Nomor 3
  2076. 1:30:34Tahun 2025. Aturan terbaru mengenai
  2077. 1:30:37penugasan anggota Polri aktif untuk
  2078. 1:30:40menduduki jabatan publik serta sipil
  2079. 1:30:43yang tertuang dalam undang-undang
  2080. 1:30:45tentang perubahan ketiga atas
  2081. 1:30:46Undang-Undang Polri. Melalui Bel ini
  2082. 1:30:50anggota Polri aktif diperbolehkan untuk
  2083. 1:30:52menduduki jabatan di luar institusi
  2084. 1:30:55tanpa harus pensiun dini ataupun
  2085. 1:30:57mengundurkan diri terlebih dahulu. Dan
  2086. 1:31:00betul yang dibilang daripada Kak Ansar
  2087. 1:31:02tadi yang dari LBH yaitu bahwasanya
  2088. 1:31:05wewenang terkadang menyalahi aturan HAM
  2089. 1:31:08dikarenakan aparat penegak hukum sudah
  2090. 1:31:10terlalu besar
  2091. 1:31:12ee sudah terlalu besar
  2092. 1:31:16sudah terlalu besarnya
  2093. 1:31:18tanpa diikuti oleh aturan HAM yang
  2094. 1:31:22ketat.
  2095. 1:31:30Tunggu
  2096. 1:31:33membatasi wewenang tersebut. Pertanyaan
  2097. 1:31:35saya ialah yang pertama terkhususnya
  2098. 1:31:38untuk aparat pemerintah atau kanwil
  2099. 1:31:41daripada Kementerian HAM yang hadir pada
  2100. 1:31:44hari ini ialah
  2101. 1:31:47ee
  2102. 1:31:50apakah
  2103. 1:31:51kebijakan pada hari ini yang sebenarnya
  2104. 1:31:56tidak ada seolah-olah diadakan dan
  2105. 1:31:59kebijakan yang telah ada seolah-olah
  2106. 1:32:02ditiadakan. Sekian dan terima kasih.
  2107. 1:32:05Oke, mohon namanya
  2108. 1:32:07Muhammad Raihan Umar. Kak
  2109. 1:32:08Raihan.
  2110. 1:32:09Oke, terima kasih Raihan.
  2111. 1:32:15Oke, sebelum saya serahkan apakah masih
  2112. 1:32:17ada?
  2113. 1:32:19Oke. 1 2 3 4. Kita tampung dulu saja,
  2114. 1:32:23Prof. atau mau respons?
  2115. 1:32:26Bagaimana, Mas Leri?
  2116. 1:32:27Sara
  2117. 1:32:30kita tampung aja dulu, ya. Iya. Ee kita
  2118. 1:32:33ada empat penanya atau penanggap. Saya
  2119. 1:32:35mulai dari Oh, lima ya. Oke, saya mulai
  2120. 1:32:40dari yang di belakang dulu, Ibu ya.
  2121. 1:32:44Boleh diover ee mik-nya.
  2122. 1:32:53Oh, terima kasih.
  2123. 1:32:56Baik. Asalamualaikum warahmatullahi
  2124. 1:32:58wabarakatuh.
  2125. 1:32:59Waalaikumsalam. Perkenalkan nama saya
  2126. 1:33:01Siti Hardianti Darma Pertiwi, perwakilan
  2127. 1:33:03dari kita Bineka Tunggal Ika dan
  2128. 1:33:05kebetulan mewakili teman-teman perempuan
  2129. 1:33:07yang hadir pada pagi hari ini.
  2130. 1:33:11Iya, saya sehari-hari sebagai project
  2131. 1:33:13officer juga dari Berdaya Bareng yang
  2132. 1:33:16fokus pada disabilitas perempuan maupun
  2133. 1:33:19pemuda. Kami ee melatih juga teman-teman
  2134. 1:33:23dalam hal digitalisasi dan juga
  2135. 1:33:25kewirausahaan. hadir di sini. Saya
  2136. 1:33:28menjadi sadar bahwa ternyata banyak hal
  2137. 1:33:30yang diatur dalam ee kelompok-kelompok
  2138. 1:33:33yang kami tangani sehari-hari juga
  2139. 1:33:35seperti itu. Dan ee kami pernah
  2140. 1:33:38mengadakan satu forum yang mengatakan
  2141. 1:33:41bahwa kita tuh tidak pernah mengadakan
  2142. 1:33:44forum di ruang mewah atau hotel-hotel
  2143. 1:33:47mewah apalagi terkait dengan
  2144. 1:33:49membicarakan ee kemiskinan. Dan itu yang
  2145. 1:33:51terjadi di ee pemerintahan atas kita
  2146. 1:33:55karena ada nir empati yang terjadi kalau
  2147. 1:33:59kita membicarakan kemiskinan di hotel
  2148. 1:34:01mewah. Sungguh sebuah ironi seperti itu.
  2149. 1:34:04Dan ee yang terkait juga dari RUU HAM
  2150. 1:34:07ini bahwa ee kita tuh tidak bisa
  2151. 1:34:11serta-merta membatasi ruang publik
  2152. 1:34:14apalagi di bidang digital. Karena dari
  2153. 1:34:17ruh yang terjadi barangkali ada
  2154. 1:34:20pembatasan penggunaan sosial media yang
  2155. 1:34:24terjadi. Contoh ketika demo di Jakarta
  2156. 1:34:28itu Instagram, Trad maupun sosial media
  2157. 1:34:31lainnya itu diown ataupun di-ban oleh
  2158. 1:34:34KOMD.
  2159. 1:34:36Bahkan saya sadar, oh ternyata ee
  2160. 1:34:39pemerintah bisa sigap
  2161. 1:34:43menanggapi isu-isu yang meresahkan
  2162. 1:34:45mereka dibanding dengan isu-isu judul
  2163. 1:34:48maupun pinjol ilegal yang ada gitu.
  2164. 1:34:51Segercap itu mereka dalam menangani isu
  2165. 1:34:55yang bisa saja meresahkan mereka. Satu
  2166. 1:34:58keresahan lagi saya yang yang mau saya
  2167. 1:34:59sampaikan. Ternyata RUU ini dibuat
  2168. 1:35:02dengan cepat dan apa yang bisa kita
  2169. 1:35:04harapkan dari hal-hal yang instan
  2170. 1:35:06seperti itu. Terima kasih.
  2171. 1:35:11Oke, selanjutnya Ibu
  2172. 1:35:16I.
  2173. 1:35:18Makasih. Asalamualaikum warahmatullahi
  2174. 1:35:21wabarakatuh. Selamat siang. Salam
  2175. 1:35:23sejahtera untuk kita semua.
  2176. 1:35:25Merdeka.
  2177. 1:35:28Ee perkenalkan nama saya Anisa. Saya
  2178. 1:35:31perwakilan dari guru ee dengan
  2179. 1:35:36organisasi Marsina ID.
  2180. 1:35:39ee dari pemaparan
  2181. 1:35:43ee Undang-Undang HAM
  2182. 1:35:46dari pasal pertama sampai pasal terakhir
  2183. 1:35:50yang saya kaji ini bukan mau menjawab
  2184. 1:35:55kebutuhan urgensi penting untuk seluruh
  2185. 1:35:58masyarakat kita, tapi ini adalah
  2186. 1:36:02undang-undang yang menan
  2187. 1:36:05hak kita sebagai manusia, hak kita
  2188. 1:36:08sebagai warga, negara untuk bisa dengan
  2189. 1:36:12bebas mempertahankan jati diri kita di
  2190. 1:36:16atas ketempangan-ketempangan
  2191. 1:36:18sosial yang saat ini digunakan sama
  2192. 1:36:25orang-orang penting atau lembaga-lembaga
  2193. 1:36:27penting
  2194. 1:36:30dan aset-aset negara untuk kepentingan
  2195. 1:36:35para elit-elit mereka saja. Kenapa dari
  2196. 1:36:39pasal pertama sampai pasal terakhir itu
  2197. 1:36:42bukan ee
  2198. 1:36:45menjawab sebuah urgensi penting agar
  2199. 1:36:48masyarakat itu bisa mendapatkan
  2200. 1:36:51perlindungan aman, masyarakat bisa
  2201. 1:36:55menjawab semua kerjuan yang terjadi di
  2202. 1:36:58tapi memperluas pelaku-pelaku
  2203. 1:37:01pelanggaran sendiri.
  2204. 1:37:03Kenapa saya bilang seperti itu?
  2205. 1:37:06Karena yang secara kita lihat di
  2206. 1:37:12ketika perusahaan melakukan PHK kepada
  2207. 1:37:15burung itu di dalam undang-undang itu
  2208. 1:37:19tidak menjelaskan secara rinci bahwa
  2209. 1:37:23tanggung jawab perusahaannya itu apa.
  2210. 1:37:26ketika dia melakukan ee apa ya
  2211. 1:37:29dibilangnya buka lapangan kerja, dia
  2212. 1:37:33menuntut buruh atau warga negara itu
  2213. 1:37:36harus punya tanggung jawab yaitu dia
  2214. 1:37:38harus bekerja dengan giat. Dia tidak
  2215. 1:37:41boleh mangkar dalam bekerja. Diaja on
  2216. 1:37:44time. Tapi ketika perusahaan tidak
  2217. 1:37:48memenuhi hak dia sebagai warga negara
  2218. 1:37:51yang mana sudah diatur di dalam
  2219. 1:37:53undang-undang tersebut.
  2220. 1:37:56dia buru tuh dengan gamblang langsung di
  2221. 1:37:59PHK karena mengganggu stabilitas ee
  2222. 1:38:04rantai palsok atau bisnis dari daripada
  2223. 1:38:08pengusaha sendiri.
  2224. 1:38:11Saya cerita sedikit. Kemarin saya baru
  2225. 1:38:14selesai riset dari beberapa ee
  2226. 1:38:18kawasan-kawasan industri Jawa
  2227. 1:38:21itu
  2228. 1:38:23buru-buru itu punya upah setara dengan
  2229. 1:38:27satu produk barang yang diproduksi dalam
  2230. 1:38:30negeri. tadi ee
  2231. 1:38:34sisa dari upah yang ditetapkan oleh ee
  2232. 1:38:39pemerintah daerah kita itu kita buru
  2233. 1:38:42cuma dapat 0,5%
  2234. 1:38:45sedangkan ee sekian berapa persen itu
  2235. 1:38:50diambil jatah sama TNI, sama Polri atau
  2236. 1:38:54sama ini tokoh-tokoh ee partai-partai
  2237. 1:38:58politik. mereka terlibat di dalam yang
  2238. 1:39:02mengatasnamakan stabilitas keamanan ee
  2239. 1:39:06masyarakat untuk menjaga agar ee
  2240. 1:39:10investasi itu tetap berjalan. Tapi
  2241. 1:39:13mereka lupa kalau ada ruang hidup
  2242. 1:39:15masyarakat di situ yang dihancurkan
  2243. 1:39:18penggusuran terhadap petani-petani
  2244. 1:39:21yang dari dulu mereka bertani di situ
  2245. 1:39:23untuk mendapatkan penghidupan yang
  2246. 1:39:25layak. Tapi dengan keadilan industri ini
  2247. 1:39:28mereka
  2248. 1:39:31mereka kehilangan mata pencarian mereka
  2249. 1:39:34gitu. Terus bukan saja mengenai mata
  2250. 1:39:38pencarian, tetapi ee perjanjian MU
  2251. 1:39:42antara warga atau masyarakat di lingkar
  2252. 1:39:46industri itu tidak pernah memenuhi.
  2253. 1:39:50Karena secara tulisan di atas kertas itu
  2254. 1:39:54ee lowongan kerja itu harus ee 0,30%
  2255. 1:40:00itu berasal dari warga-warga sekitar.
  2256. 1:40:03Tetapi yang kenyataannya
  2257. 1:40:05cuma 0,001%
  2258. 1:40:09saja. itu antara 10 sampai 20 pekerja
  2259. 1:40:12yang berasal dari masyarakat-masyarakat
  2260. 1:40:15lingkar itu untuk masuk jadi buru di
  2261. 1:40:17situ. Dan semua itu adalah masyarakat
  2262. 1:40:20yang dari luar masuk. Kenapa bisa
  2263. 1:40:23terjadi seperti itu? Karena menurutku
  2264. 1:40:25itu adalah sebuah framing untuk ee apa
  2265. 1:40:29ya? membuat masyarakat itu belanja,
  2266. 1:40:32belanja, dan belanja belanja terus
  2267. 1:40:34supaya ketika masyarakat belanja itu
  2268. 1:40:37masuk ke dalam pemotongan pajak. Ketika
  2269. 1:40:40dia costos, dia bayar. Ketika ee dia
  2270. 1:40:44membelanjakan makanan untuk makan, dia
  2271. 1:40:47bayar gitu. Tapi kalau masyarat lokal
  2272. 1:40:49kan tidak, gitu. Itu yang kedua. Yang
  2273. 1:40:52ketiga yang saya temuin
  2274. 1:40:55itu banyak sekali partai-partai politik
  2275. 1:40:58itu terlibat di dalam sengketa-sengketa
  2276. 1:41:01agraria, yaitu sengketa-sengketa tanah,
  2277. 1:41:04pembebasan-pembebasan lahan untuk
  2278. 1:41:08investasi besar-besaran. Tapi investasi
  2279. 1:41:11ini itu menurutku belum terlalu kuat
  2280. 1:41:14untuk masuk ee apa ya dibilangnya di
  2281. 1:41:18disebut pendapatan negara. Karena
  2282. 1:41:21undang-undang yang tadi kita bahas itu
  2283. 1:41:23masih penuh dengan ketempangan.
  2284. 1:41:25ketempangan karena di situ ada hak
  2285. 1:41:27masyarakat yang dirampas, di situ ada
  2286. 1:41:30hak sebagai buruh, dilucuti.
  2287. 1:41:33Nah, jadi ee menurutku
  2288. 1:41:37apa ya Undang-Undang HAM ini ee belum
  2289. 1:41:40benar-benar meratifikasi sesuai dengan
  2290. 1:41:45apa yang selama ini kita pelajari, apa
  2291. 1:41:48yang selama ini kita tahu bahwa hak saya
  2292. 1:41:50sebagai manusia, saya perlu mendapatkan
  2293. 1:41:52perlindungan yang sah dan saya perlu
  2294. 1:41:55didengar suara saya dan saya perlu untuk
  2295. 1:41:58mendapatkan kebebasan untuk mengakses ee
  2296. 1:42:01ee
  2297. 1:42:03semua apa yang ada di sekitar saya untuk
  2298. 1:42:06memberikan saya kehidupan yang sejahtera
  2299. 1:42:09gitu. Dan terakhir saya ee mau bertanya,
  2300. 1:42:14apakah Indonesia ini negara enggak?
  2301. 1:42:19Kenapa saya harus bertanya itu? Ketika
  2302. 1:42:22Indonesia ini dia negara, berarti dia
  2303. 1:42:24harus punya kesadaran bahwa setiap
  2304. 1:42:27ratifikasi-ratifikasi
  2305. 1:42:29seperti Hilo kan seharusnya dia harus
  2306. 1:42:31meratifikasi itu secara gamblang dan
  2307. 1:42:34memenuhi hak-hak kita sebagai buruh
  2308. 1:42:36gitu. Tapi yang saya berpikir Indonesia
  2309. 1:42:39ini sebenarnya bukan negara, tapi
  2310. 1:42:41Indonesia ini adalah bentuk dari
  2311. 1:42:42korporasi terselubung
  2312. 1:42:45agar sumber daya-sumber daya alam ini
  2313. 1:42:48diambil tanpa ada pemberontakan yang
  2314. 1:42:51secara komprehensif dari masyarakat.
  2315. 1:42:53Karena undang-undang HAM ini itu bukan
  2316. 1:42:56menjawab hak kita sebagai masyarakat,
  2317. 1:42:58tapi itu undang-undang ini untuk
  2318. 1:43:00menindis kita, untuk menggelitimasi
  2319. 1:43:03masyarakat untuk dibungkam, gak boleh
  2320. 1:43:06bersuara. Kayak seperti kemarin hasil
  2321. 1:43:09riset dari teman-teman satu tim dengan
  2322. 1:43:12saya itu setiap penggalian-penggalian
  2323. 1:43:14tambang itu diakomodir oleh siapa? Tenis
  2324. 1:43:19sama Polri. Jadi ketika rakyat mau
  2325. 1:43:21bersuara langsung para ee apa sana
  2326. 1:43:26namanya itu panglima-penglima
  2327. 1:43:29para bintang-bintang itu pada turun
  2328. 1:43:31semua hadapi masyarakat gitu. Jadi
  2329. 1:43:33menurutku Indonesia ini tiga belum
  2330. 1:43:37disebut negara. Indonesia ini masih
  2331. 1:43:40harus disebut dengan korporasi besar
  2332. 1:43:42yang siap mensuplai sumber daya alamnya
  2333. 1:43:45masuk ke pasar global. Jadi kita ini
  2334. 1:43:47bukan masyarakat Indonesia, bangsa
  2335. 1:43:49Indonesia. Kita ini adalah bumi-bung
  2336. 1:43:51internasional yang untuk disuplai semua
  2337. 1:43:55bahan baku dari Indonesia ke sana tanpa
  2338. 1:43:57masyarakatnya itu bersuara, tanpa
  2339. 1:44:00masyarakat itu melawan. Ya, menurutku
  2340. 1:44:03kemerdekaan kemarin itu bukan sebagai
  2341. 1:44:07sebuah titik acuan untuk kita berdiri
  2342. 1:44:09atas kemerdekaan kita yang solid, tapi
  2343. 1:44:11kemerdekaan itu untuk membuat
  2344. 1:44:16kita orang Indonesia sendiri yang
  2345. 1:44:18menindas orang Indonesia sendiri
  2346. 1:44:19menurutku. Makasih
  2347. 1:44:22ya. satu ee kita angkat kepalan tangan
  2348. 1:44:27untuk kita sampaikan kita harus merdeka
  2349. 1:44:29dari semua ketempangan ini supaya
  2350. 1:44:32undang-undang ham ini bisa kita semua
  2351. 1:44:35ubah sesuai ee ke rumput gitu. Makasih.
  2352. 1:44:42Terima kasih. Ee selanjutnya monggo
  2353. 1:44:48Ibu dosen dulu ya sebelum
  2354. 1:44:51Iya. sebelumnya yang terakhir.
  2355. 1:44:53Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum
  2356. 1:44:54warahmatullahi wabarakatuh.
  2357. 1:44:58Ya, terima kasih atas kesempatan yang
  2358. 1:45:00diberikan.
  2359. 1:45:02Em
  2360. 1:45:05mungkin saya
  2361. 1:45:07stressing saja kepada apa yang
  2362. 1:45:11disampaikan oleh ee Birka tadi terkait
  2363. 1:45:15dengan hak lingkungan
  2364. 1:45:18yang baik dan sehat sebagai hak asasi
  2365. 1:45:21manusia. Nah, tadi disampaikan oleh Ibu
  2366. 1:45:24Profagian
  2367. 1:45:27penjelasan juga tidak ada penjelasan
  2368. 1:45:29yang seperti apa ya. hak lingkungan yang
  2369. 1:45:32terdapat di dalam
  2370. 1:45:35ee Undang-Undang Menai hak Asasi Manusia
  2371. 1:45:37itu. Sementara kalau kita lihat sekarang
  2372. 1:45:40kan memang ee terutama mungkin kita
  2373. 1:45:43fokus kepada peristiwa yang terjadi di
  2374. 1:45:46tiga provinsi beberapa bulan yang lalu
  2375. 1:45:49ya, Aceh, daerah istimewa Aceh, Sumatera
  2376. 1:45:53Barat dan Sumatera Utara itu kan ee apa
  2377. 1:45:57kerusakan lingkungan yang kalau kita
  2378. 1:45:59lihat di sana itu kan demikian besarnya
  2379. 1:46:02kan gitu ya. Nah, ee dan kalau kita
  2380. 1:46:06lihat kita rune orang bilang itu adalah
  2381. 1:46:09ee bencana alam ya kan. Tapi kalau kita
  2382. 1:46:12telusuri kan sebenarnya ada ee apa
  2383. 1:46:14namanya penyebabnya begitu kan. Nah,
  2384. 1:46:17terutama oleh ee apa kelompok oleh yang
  2385. 1:46:21punya modal besar ya kan
  2386. 1:46:24punya modal besar. Nah, melakukan apa
  2387. 1:46:28namanya ee sehingga terjadi deforestasi
  2388. 1:46:33ee apa namanya lahan ya ee ee ee apa ee
  2389. 1:46:39hutan.
  2390. 1:46:42Nah, kalau kita lihat ini kan dampaknya
  2391. 1:46:44sangat besar dan bagaimana kaitannya
  2392. 1:46:46dengan hak lingkungan yang baik dan
  2393. 1:46:47sehat itu gitu. Nah, apa yang kemudian
  2394. 1:46:52ee
  2395. 1:46:54apa ee penegakan hukum yang seperti apa
  2396. 1:46:58yang bisa di ee dilakukan terhadap
  2397. 1:47:02pelakunya itu? Bahkan pemerintah juga
  2398. 1:47:04kan sebagai pemberi izin
  2399. 1:47:07memberikan izin di sana itu ada mungkin
  2400. 1:47:10pada umumnya resme begitu ya barangkali
  2401. 1:47:12ada yang e ilegal begitu tetapi ya
  2402. 1:47:16banyak juga yang kemudian resmi gitu kan
  2403. 1:47:18ada izin gitu. Nah, ada izin akan tetapi
  2404. 1:47:22lalai dalam mungkin ee memberikan
  2405. 1:47:26pengawasan begitu kan. Harusnya kan izin
  2406. 1:47:28itu diberikan kemudian ya harus diikuti
  2407. 1:47:31dengan ada pengawasan dong ya kan. Nah,
  2408. 1:47:35kalau
  2409. 1:47:37menurut saya begitu besar dampak dan itu
  2410. 1:47:40kan tidak terjadi seketika gitu kan itu
  2411. 1:47:43lama begitu ya kan. Nah, kemudian
  2412. 1:47:46akhirnya em terjadi seperti itu, gitu
  2413. 1:47:50kan. Nah, ee apa kalau ee ini mungkin
  2414. 1:47:57bisa kita kategorikan sebagai
  2415. 1:47:59pelanggaran HAM berat gitu ya bagi
  2416. 1:48:01lingkungan.
  2417. 1:48:03Jadi kita sebut sebagai eko
  2418. 1:48:06ekosida ekosite gitu kan. Jadi kalau di
  2419. 1:48:10apa namanya pemusnahan massal manusia
  2420. 1:48:13itu kan ada genosida gitu kan genosid.
  2421. 1:48:16Nah di bidang lingkungan ya kenapa tidak
  2422. 1:48:18masukkan itu sebagai ekosite gitu kan
  2423. 1:48:20ini kan selama ini dibahas sebagai
  2424. 1:48:22wacana gitu kenapa tidak dimasukkan
  2425. 1:48:24gitu. Jadi mungkin ee kesempatan
  2426. 1:48:28sekarang ini ada ee apa namanya ee mau
  2427. 1:48:33ada amandemen mungkin dikatakan begitu
  2428. 1:48:35ya terhadap ee undang-undang hamilnya.
  2429. 1:48:38Nah, kenapa itu tidak dimasukkan begitu?
  2430. 1:48:41Supaya ya ee betul-betul ee lingkungan
  2431. 1:48:46kita ya bumi kita yang hanya satu ini
  2432. 1:48:49itu bisa kita jaga gitu kan. sekarang
  2433. 1:48:52ini saaj kan ee apa namanya ee
  2434. 1:48:57sampah-sampah terutama sampah plastik
  2435. 1:48:59begitu kan. Tapi saya appreciate
  2436. 1:49:01sebenarnya pada pemerintah kota
  2437. 1:49:05sebelumnya dan di pemantu barangkali ya
  2438. 1:49:06karena ada mengeluarkan ee peraturan
  2439. 1:49:09larangan penggunaan plastik sekali pakai
  2440. 1:49:14terhadap pasar-pasar modern gitu. Jadi
  2441. 1:49:17sekarang kan kita lihat Alfamart,
  2442. 1:49:18Indomart misalnya gitu kan, itu tidak
  2443. 1:49:20menyediakan lagi kan kantong plastik
  2444. 1:49:23begitu ya. Tetapi apakah itu juga bisa
  2445. 1:49:26kita lihat efektif tidak gitu untuk ee
  2446. 1:49:28apa namanya mengurangi ee kerusakan
  2447. 1:49:31lingkungan karena larangannya itu
  2448. 1:49:33sementara produk-produk yang lain kan
  2449. 1:49:35tetap menggunakan wadah plastik juga
  2450. 1:49:39begitu ya. Nah, jadi sering saya mungkin
  2451. 1:49:41ya ee perlu diusulkan begitu ya eosite
  2452. 1:49:46ini di dalam ee undang-undang sebagai
  2453. 1:49:49pelanggaran berat gitu. karena kita apa
  2454. 1:49:51namanya ee sangat miris melihat di
  2455. 1:49:53sekitar kita begitu kan ya di sekitar
  2456. 1:49:56kita ya ee tidak usah jauh-jauh ke tiga
  2457. 1:50:01provinsi yang terjadi kemarin itu di di
  2458. 1:50:04provinsi eh sori di kabupaten-paten kita
  2459. 1:50:07kan kemarin di Luwu Utara sebenarnya kan
  2460. 1:50:09kita lihat banyak sekali terjadi kan
  2461. 1:50:11direkang ya kan kalau kita lihat seperti
  2462. 1:50:14di Nrekaning itu kan kalau malam hari
  2463. 1:50:16mohon maaf ini ya kalau malam hari kita
  2464. 1:50:18lewat itu kan indah sekali gitu ya kan
  2465. 1:50:21gunung-gunungnya itu ya dipenuhi oleh
  2466. 1:50:23apa tuh kayak lampu-lampu begitu. Nah,
  2467. 1:50:26di gunung-gunung itu lampu-lampu itu apa
  2468. 1:50:28itu? Ternyata itu kan apa? Kebun-kebun
  2469. 1:50:32bawang gitu kan. Jadi gunung-gunungnya
  2470. 1:50:34itu tidak lagi pohon-pohon yang tinggi
  2471. 1:50:36gitu kan. Tidak lagi pohon-pohon tinggi.
  2472. 1:50:39Semua itu kebun bawang dan kebun bawang
  2473. 1:50:41itu kan pasti tidak ada lagi pohon yang
  2474. 1:50:44rindang di dekatnya. Nah, mungkin juga
  2475. 1:50:46ini salah satu gitu ya ee bisa ee ya
  2476. 1:50:50kegiatan ekonomi masyarakat begitu ya.
  2477. 1:50:53Akan tetapi tentu saja kan harus ee apa
  2478. 1:50:56namanya ee
  2479. 1:51:01ee apa ee memperhatikan kelestarian
  2480. 1:51:05lingkungan begitu ya. banyak sekali
  2481. 1:51:06sekretar kita sebenarnya yang kemudian
  2482. 1:51:09ketika terjadi bencana alam ya emm
  2483. 1:51:15apa namanya kita tidak sadar mungkin ya
  2484. 1:51:17bahwa penyebabnya salah satunya itu
  2485. 1:51:19adalah itu. Ya, saya kira itu dari saya.
  2486. 1:51:22Terima kasih. Asalamualaikum
  2487. 1:51:23warahmatullahi wabarakatuh.
  2488. 1:51:25Perkenalkan sebelumnya Bu namanya.
  2489. 1:51:26Oh iya, maaf nama saya Satri. Satria
  2490. 1:51:29Hasim. Saya diundang oleh Pak Dr. Kadar
  2491. 1:51:32untuk hadir di sini. Makasih.
  2492. 1:51:36Oke, yang di depan terakhir ya ee Najwa
  2493. 1:51:39ya.
  2494. 1:51:47Ee baik, terima kasih banyak atas
  2495. 1:51:49kesempatannya. Mungkin pertama-tama
  2496. 1:51:51perkenalkan saya Najwa ee saya mewakili
  2497. 1:51:55Lembaga Pers Mahasiswa Hukum di sini. Ee
  2498. 1:51:59sebenarnya tadi saya cukup tertarik kan
  2499. 1:52:01dalam pemaparan tadi disampaikan bahwa
  2500. 1:52:03RUU HAM lebih banyak mengatur aspek
  2501. 1:52:05kelembagaan daripada ee aspek substansi
  2502. 1:52:09hak itu sendiri. Padahal kayak kalau
  2503. 1:52:11semisal kita mulai mungkin membahas
  2504. 1:52:13terkait hak asasi manusia tentunya ee
  2505. 1:52:16hal yang mungkin paling banyak dibahas
  2506. 1:52:18itu ya terkait ee hak ee hak-hak
  2507. 1:52:22tiap-tiap manusia begitu ya. Ee kemudian
  2508. 1:52:25apabila sekiranya RUU HAM lebih
  2509. 1:52:27berorientasi pada penguatan lembaga
  2510. 1:52:29dibandingkan perluasan atau penguatan
  2511. 1:52:32substansi hak itu sendiri, apakah
  2512. 1:52:35sebenarnya ini menunjukkan bahwa negara
  2513. 1:52:37menganggap persoalan HAM di Indonesia
  2514. 1:52:39terletak pada institusi, bukan pada
  2515. 1:52:41lemahnya jaminan normatif dan
  2516. 1:52:44implementasi hak warga negara. Ee
  2517. 1:52:46kemudian yang kedua
  2518. 1:52:53ee terkait proyek yang tadi dibahas ee
  2519. 1:52:57beririsan antara investasi dan ee
  2520. 1:53:05apa ee proyek yang diklaim sebagai
  2521. 1:53:07kepentingan umum tetapi juga melibatkan
  2522. 1:53:09kepentingan bisnis. Kan tadi dibahas ee
  2523. 1:53:12hal-hal tersebut beririsan ya. ee
  2524. 1:53:14bagaimana kira-kira RUHAM ini bisa
  2525. 1:53:16menjadi ee parameter sendiri yang jelas
  2526. 1:53:21agar hak-hak masyarakat tentunya ee pada
  2527. 1:53:23akhirnya tidak dikorbankan. Mungkin ee
  2528. 1:53:25itu pertanyaan dari saya. Terima kasih.
  2529. 1:53:32Oke, ee mungkin untuk pertanyaan pertama
  2530. 1:53:34tadi dari Brian ya ee yang menyoroti
  2531. 1:53:37soal persetujuan masyarakat adat. Ee
  2532. 1:53:39tadi Brian mengadress entah ini terserah
  2533. 1:53:42saya ya mau Prof. Birka, Bung Ansar atau
  2534. 1:53:45Mas Leri. Tapi pertanyaannya seperti
  2535. 1:53:47ini. Apakah dengan adanya penolakan
  2536. 1:53:49kalau kita berbicara soal persetujuan
  2537. 1:53:51masyarakat adat, akankah pemerintah itu
  2538. 1:53:54tetap bisa melakukan pembangunan? Ini
  2539. 1:53:56siapa dulu nih?
  2540. 1:53:58Yuk, silakan, Prof.
  2541. 1:54:01Baik. Ee ini pertanyaannya ee Iang.
  2542. 1:54:06Kalau di sini bilang Brian, tapi kalau
  2543. 1:54:07ee ini bilangnya Brian ya. Bri ini bagus
  2544. 1:54:10sekali ini ya. Ya. Jadi ee ketika
  2545. 1:54:12kemudian di ee pertanyakan mengenai ee
  2546. 1:54:15pasal 65 dan ayat ee pasal ee pasal 65
  2547. 1:54:18ee khususnya ayat 3 ee maka ee
  2548. 1:54:21sebenarnya bisa dikatakan bahwa ee diksi
  2549. 1:54:25ataupun bacaan daripada ee pemuatan ee
  2550. 1:54:28rumusan ee pasal itu ee seharusnya ya
  2551. 1:54:31secara ideal itu sebenarnya sesuai
  2552. 1:54:33dengan ee model ataupun arah daripada di
  2553. 1:54:36sisi satu sisi ya PSNR. Jadi ketika tadi
  2554. 1:54:39disebutkan ee Undang-Undang
  2555. 1:54:41pasal 33 itu menyangkut mengenai
  2556. 1:54:44bagaimana monopoli negara dan sebenarnya
  2557. 1:54:46ee monopoli negara itu sebenarnya di di
  2558. 1:54:49dalam hukum internasional itu memang
  2559. 1:54:52diberikan itu kita kenal dengan namanya
  2560. 1:54:54doktrin permanence sovereinity over
  2561. 1:54:56natural resources kita sebutnya PSNR.
  2562. 1:55:00Nah, ini sebenarnya ee resolusi ee masuk
  2563. 1:55:02dalam resolusi Majelis Umum PBB nomor
  2564. 1:55:051803 tahun 1962 itu ada. Dan sebenarnya
  2565. 1:55:09kalau kita mau baca lagi pemetaan dan
  2566. 1:55:11masuknya itu kita bisa bicara lagi
  2567. 1:55:12mengenai politik hukum apa yang terjadi
  2568. 1:55:14termasuk mengenai ee apa ee sejarah
  2569. 1:55:17terjadinya kolonialisme kemudian ee
  2570. 1:55:19pindahnya daripada ee imperialis kepada
  2571. 1:55:22negara yang kemudian merupakan pemilik
  2572. 1:55:24itulah kemudian ee terbentuk daripada
  2573. 1:55:26PSNR. Namun sayangnya sayangnya ee
  2574. 1:55:30pemberlakuan terhadap ESNR itu sendiri
  2575. 1:55:32teorinya itu oleh kita di Indonesia
  2576. 1:55:34khususnya untuk ee pencetak ee termasuk
  2577. 1:55:37yang ee para elit dan juga pemberi ee
  2578. 1:55:41izin dan lain itu mereka masih memakai
  2579. 1:55:43area PSNR di teori 1950-an.
  2580. 1:55:47Nah, di 1950-an kalau saya buka ini ya
  2581. 1:55:49itu masih pada mazhab dekolonisasi dan
  2582. 1:55:53kontrol mutlak negara. Sementara PSNR
  2583. 1:55:57itu sudah ee terbagi sampai dengan yang
  2584. 1:55:59sekarang ada di tengah-tengah itu di
  2585. 1:56:011980-an dan 90-an itu sudah ee masuk
  2586. 1:56:04juga dalam liberalis dan perlindungan ee
  2587. 1:56:07investasi ekonomi. Ah itu kejadiannya.
  2588. 1:56:11Tetapi di situ itu diserang termasuk
  2589. 1:56:13ketika kita saking banyaknya ya eh
  2590. 1:56:16bilateral investment tritis kemudian
  2591. 1:56:19kerusakan-kerusakan yang terjadi dan
  2592. 1:56:20yang paling pertama sebenarnya bukan di
  2593. 1:56:22Asia dan Afrika saja termasuk di Eropa
  2594. 1:56:24dan juga Amerika, Australia dan lain
  2595. 1:56:26mereka sudah tahu 80-an ini tidak
  2596. 1:56:28terjadi very harming and danger eh to
  2597. 1:56:31environment. Makanya kemudian akhirnya
  2598. 1:56:34ee di di akhir 90-an itu mereka sudah
  2599. 1:56:36mengatakan bahwa tidak boleh lagi ee
  2600. 1:56:38PSNR itu diterjemahkan dengan hal ee ee
  2601. 1:56:41mutlak terhadap controlling ee ininya,
  2602. 1:56:43tetapi sudah masuk di ee diksi terhadap
  2603. 1:56:46tanggung jawab lingkungan dan juga
  2604. 1:56:48kedaulatan hijau. Makanya nanti lihat
  2605. 1:56:49kalau misalnya ee di kelas ee misalnya
  2606. 1:56:52di rumusan lingkungan internasional itu
  2607. 1:56:53sudah masuk Stockholm apa dan semuanya
  2608. 1:56:56itu sebenarnya sudah sudah menyebutkan
  2609. 1:56:58bahwa ada kekhawatiran di dalamnya dan
  2610. 1:57:00termasuk di dalamnya itu adalah rem-rem
  2611. 1:57:02ketika kita sudah membicarakan dan masuk
  2612. 1:57:04dalam pendekatan prinsip-prinsip ee
  2613. 1:57:05bicara mengenai ee ee apa
  2614. 1:57:08intergenerational ee intragenerational
  2615. 1:57:10itu sebenarnya menjadi perekatnya supaya
  2616. 1:57:12itu tidak terjadi. Tetapi saya mau ambil
  2617. 1:57:14dulu ini karena saya kebetulan lagi
  2618. 1:57:16menulis mengenai ini jurnalnya ya.
  2619. 1:57:18Pemikiran daripada eh Joseph Laks ya.
  2620. 1:57:20Ini berbicara mengenai pelopor doktrin
  2621. 1:57:23kepercayaan publik modern. Ini dia
  2622. 1:57:24menyebutkan ya dalam the public trust
  2623. 1:57:26dokctrine eh iya eh in natural resources
  2624. 1:57:29law effective judicial intervention. ini
  2625. 1:57:3270-an mereka sudah cerita bahwa begini
  2626. 1:57:35ee ee bahwa ee mengenai peran negara dan
  2627. 1:57:38sumber daya itu sebenarnya cakupannya
  2628. 1:57:41adalah mandat fiduseri ya kepercayaan.
  2629. 1:57:44Negara bukanlah pemilik absolut kekayaan
  2630. 1:57:47alam tetapi merupakan wali trasti. Nah,
  2631. 1:57:50negara memiliki kewajiban hukum bukan
  2632. 1:57:53sekedar moral saja tetapi untuk
  2633. 1:57:55mengelola aset tersebut demi kepentingan
  2634. 1:57:57pemilik aslinya yaitu rakyat sebagai
  2635. 1:58:00benefarynya. Nah, makanya itu kalau
  2636. 1:58:02dalam bisnis hukum itu kalau kemudian
  2637. 1:58:04kita mau melihat kejahatan bisnis dan
  2638. 1:58:07lainnya itu biasanya dia sudah ada
  2639. 1:58:09bisnis owner ee apa bop-nya ya itu
  2640. 1:58:13dikejar siapa ini orangnya. Nah, ini
  2641. 1:58:15kegagalan yang terjadi itu adalah ketika
  2642. 1:58:17kita juga tidak ee kita berada dalam ee
  2643. 1:58:20labirin pemikiran yang sebenarnya itu
  2644. 1:58:23sudah tidak terpakai dan kita lupa eh
  2645. 1:58:25kontrolnya itu ada seperekatnya termasuk
  2646. 1:58:27dalam ee bagaimana ee semisal ee
  2647. 1:58:30penerapan ee negara yang menyalah
  2648. 1:58:32artikan mengenai doktrin ee PSNR itu
  2649. 1:58:35sendiri sebagai hak mutlak tanpa batas
  2650. 1:58:37untuk mengeksploitasi. Makanya itulah
  2651. 1:58:40kemudian muncul ada juga eh
  2652. 1:58:42tulisan-tulisan eh is it natural
  2653. 1:58:46resources ini adalah apakah dia blessing
  2654. 1:58:49berkah ataukah dia sebagai ee kutukan
  2655. 1:58:52daripada sumber daya. Nah, inilah ee
  2656. 1:58:54sebenarnya yang harus diturunkan karena
  2657. 1:58:56ee nanti perdebatan dan peperangannya
  2658. 1:58:58nanti Mas Leri dan juga Bang Ansar
  2659. 1:59:01kalian yang akan berbicarakan bagaimana
  2660. 1:59:02ketika ee pedang itu diasah dan kemudian
  2661. 1:59:06bagaimana untuk ee memastikan dan
  2662. 1:59:08memenggal daripada praktik-praktik kotor
  2663. 1:59:11tersebut itu sendiri. Tetapi kami
  2664. 1:59:13sendiri dari ee kampus itu seperti tadi
  2665. 1:59:16juga yang disebutkan sekaligus saya
  2666. 1:59:18kepada Ibu ee ee siapa tadi? ee Ibu
  2667. 1:59:22Satria ya dari Umi. Bagaimana kemudian
  2668. 1:59:24pergolakan termasuk gerakan-gerakan ee
  2669. 1:59:26ketika kemudian ee semisal ee kalau
  2670. 1:59:29tadinya ini sudah dimapping nih ya,
  2671. 1:59:31bahwa ini masuk dalam kategori ee
  2672. 1:59:34harusnya ini lingkungan lingkungannya
  2673. 1:59:36terjamin dan ee lestari tetapi tiba-tiba
  2674. 1:59:40dia masuk dalam projek-projek termasuk
  2675. 1:59:43pertanyaan daripada Najwa bagaimana
  2676. 1:59:45ketika dia masuk dan sebagainya. sebagai
  2677. 1:59:47pemilik, sebagai beneficiary, maka
  2678. 1:59:49sebenarnya kita punya kekuatan untuk
  2679. 1:59:51kemudian mengatakan bahwa itu tidak akan
  2680. 1:59:54menguntungkan kami. termasuk di beberapa
  2681. 1:59:56makanya kemarin tuh pernah yang ramai ya
  2682. 1:59:57saya ingat ada perempuan yang berani
  2683. 2:00:00yang speak up dan bahkan itu hari saya
  2684. 2:00:03ingat yang di kendang itu ya yang tanam
  2685. 2:00:05apa betis itu di dalam ee apa semen ya
  2686. 2:00:09itu adalah bentuk dan kalau tidak viral
  2687. 2:00:11itu kejadian maka terjadi terus dan
  2688. 2:00:14mungkin juga beberapa teman-teman saya
  2689. 2:00:15yang di pusat kajian di Kalimantan itu
  2690. 2:00:17juga menyampaikan bagaimana kemudian
  2691. 2:00:19akhirnya yang paling aktif itu biasanya
  2692. 2:00:22kaum ibu-ibu, emak-emaknya yang turun ke
  2693. 2:00:24jalan Dan mereka sampai ada satu project
  2694. 2:00:27diceritakan ya ee pasti berkaitan dengan
  2695. 2:00:29ee eksplorasi juga. Mereka itu yang berh
  2696. 2:00:32yang berhentikan itu truk-truk ya ee
  2697. 2:00:35untuk masuk kemudian merusak bukan saja
  2698. 2:00:37jalanan tapi juga mereka rasakan itu
  2699. 2:00:39sampai mempengaruhi daripada siklus
  2700. 2:00:41kehidupan dan air yang ada di permukiman
  2701. 2:00:44mereka. Jadi tadi Bang Ansar kalian tuh
  2702. 2:00:46sudah menyebutkan apa tadi? Memang dari
  2703. 2:00:48grass root itu ya penolakan itu
  2704. 2:00:50bersama-sama wajib dari ee dari bawah.
  2705. 2:00:53Karena orang memberi izin kan dia tidak
  2706. 2:00:55ke lapangan, tidak semua. Tadi saya
  2707. 2:00:57sudah sebutkan administratif
  2708. 2:00:59terlalu banyak yang seperti itu yang
  2709. 2:01:00terjadi. Nah, ini ee saya juga sebutkan
  2710. 2:01:03sebenarnya di sisi lain ee ketika
  2711. 2:01:05kemudian ditanyakan bagaimana kalau dia
  2712. 2:01:07basisnya business and human right
  2713. 2:01:09sebenarnya ada contoh keberhasilan.
  2714. 2:01:11Beberapa negara itu berhasil. Ee kalau
  2715. 2:01:13kita mau lihat itu bisa mungkin lihat
  2716. 2:01:14dari Norwegia dengan pengelolaan surplus
  2717. 2:01:18pendapatan tambang lewat government
  2718. 2:01:20pension and fund global.
  2719. 2:01:24Kemudian ada juga berkaitan dengan misal
  2720. 2:01:26di Australia sistem obligasi lingkungan
  2721. 2:01:28environmental bonds-nya yang bernilai
  2722. 2:01:30100% biaya pemulihan di muka. Kemudian
  2723. 2:01:33ada juga model ee penilaian dampak
  2724. 2:01:35holistik dari Kanada, penerapan impact
  2725. 2:01:37asesmen-nya, integrasi antara sosial,
  2726. 2:01:40ekonomi, gender, dan iklim. Tetapi
  2727. 2:01:42apakah model polisi itu bisa
  2728. 2:01:44dilaksanakan di Indonesia? Karena
  2729. 2:01:46katanya juga ada dari statement ya, law
  2730. 2:01:50of non transferability ya. Tidak semua
  2731. 2:01:53itu bisa ditransfer serta-merta. Apalagi
  2732. 2:01:56kalau tadi sudah ada ujung-ujungnya ya
  2733. 2:01:58disebutkan elit-elit, pemetaan oligarki
  2734. 2:02:01dan lainnya. Nanti ini Mas Leri lah dan
  2735. 2:02:04Bang Ansar yang eksekusi untuk ee
  2736. 2:02:06pertanyaan. Tapi selalu ingat bahwa
  2737. 2:02:08selalu kita dibarengi dengan
  2738. 2:02:09langkah-langkah bersama itu akan lebih
  2739. 2:02:11kuat dibandingkan ketika kita berjalan
  2740. 2:02:13sendiri. Ya, saya kembalikan ke
  2741. 2:02:15moderator.
  2742. 2:02:15Oke, terima kasih Prof. Ee mungkin saya
  2743. 2:02:19teruskan dulu ke Mas Leri ya untuk
  2744. 2:02:21memberi tanggapan atas
  2745. 2:02:24respons atas beberapa pertanyaan tadi.
  2746. 2:02:26Tadi ada cukup banyak pertanyaan tapi
  2747. 2:02:28kita mulai dulu dari persoalan ini.
  2748. 2:02:31Apakah dengan ketentuan FPIC yang di
  2749. 2:02:34atas kertas sudah dimuat dalam RUHAM itu
  2750. 2:02:37bisa menjamin gak sih kalau misalnya
  2751. 2:02:39pemerintah melakukan pembangunan ee
  2752. 2:02:42penolakan masyarakat adat itu tetap bisa
  2753. 2:02:44dihormati?
  2754. 2:02:46Iya. Makasih. Ee dalam
  2755. 2:02:50catatan kami tadi seperti yang
  2756. 2:02:52disampaikan di awal juga kami menyoroti
  2757. 2:02:54keberadaan pasal 66 ayat 3 yang ee kalau
  2758. 2:02:58dibaca secara sistematis itu kan ee
  2759. 2:03:02susunannya kira-kira begini. Hak
  2760. 2:03:05masyarakat adat diakui sebagai HAM.
  2761. 2:03:08Masyarakat adat berhak atas pengakuan
  2762. 2:03:10dan perlindungan. Tadi sudah disampaikan
  2763. 2:03:12oleh Prof. Birka untuk dapat pengakuan.
  2764. 2:03:17Pengakuan itu sekarang bersyarat.
  2765. 2:03:18Iya.
  2766. 2:03:19Dan rezimnya itu kan di peraturan
  2767. 2:03:21Menteri Dalam Negeri
  2768. 2:03:242014.
  2769. 2:03:242014 itu kalau saya enggak keliru itu
  2770. 2:03:27periodenya setelah putusan MK yang hutan
  2771. 2:03:30adat bukan hutan negara. Sehingga
  2772. 2:03:32kemudian perlu mengkualifikasi siapa
  2773. 2:03:34masyarakat adat. Satu ketika kami
  2774. 2:03:37berkesempatan ketika dialog dengan ee
  2775. 2:03:40kementerian dan masyarakat adat di ada
  2776. 2:03:43kelompok masyarakat adat di lereng
  2777. 2:03:45Gunung Salak Halimun namanya ee
  2778. 2:03:47kasepuhan. Ada cipta Gelar, ada Cipta
  2779. 2:03:50Mulia di sana. Ya, kami dialog di sana
  2780. 2:03:52itu kami tanya logiknya apa? Kenapa
  2781. 2:03:55syarat-syarat pengakuan itu ada lima
  2782. 2:03:57tuh? Punya kesejarahan, punya aset,
  2783. 2:04:00punya hukum.
  2784. 2:04:02Dan hukum itu kan kemudian paradigmanya
  2785. 2:04:04hukum itu dicatat, ditulis. Sementara
  2786. 2:04:07bagi masyarakat adat kan hukum itu
  2787. 2:04:08sesuatu yang sehari-hari enggak perlu
  2788. 2:04:10dituliskan
  2789. 2:04:12hukum yang hidup. Lalu kemudian ee kami
  2790. 2:04:14tanya itu kenapa kenapa harus ada
  2791. 2:04:16kualifikasi semacam itu? Mereka bilang
  2792. 2:04:18nih ini versi pemerintah ya. kami dalam
  2793. 2:04:21proyek-proyek pembangunan atas
  2794. 2:04:23kementerian umum negara, kami berhadapan
  2795. 2:04:26dengan subjek-subjek yang mengaku-ngaku
  2796. 2:04:28masyarakat adat.
  2797. 2:04:30Jadi mereka kemudian berpikir bahwa
  2798. 2:04:32harus di batasi nih siapa yang disebut
  2799. 2:04:36sebagai masyarakat adat sehingga
  2800. 2:04:38kemudian basisnya adalah diregulasi
  2801. 2:04:41lewat peraturan menteri. Nah, kalau kita
  2802. 2:04:43perhatikan peraturan menteri itu
  2803. 2:04:45problematik. Kenapa? karena enggak ada
  2804. 2:04:49ruang ee cukup ee leluasa bagi
  2805. 2:04:53masyarakat untuk self proclaim gitu ya,
  2806. 2:04:55bahwa kami adalah masyarakat adat karena
  2807. 2:04:58penentunya adalah politik lokal dan kami
  2808. 2:05:00ketemu kasus misalnya di di Jawa Barat
  2809. 2:05:03ada yang ditolak karena enggak cocok
  2810. 2:05:05sama pemerintah daerahnya gitu, berantem
  2811. 2:05:07sama pemerintah daerah. Apalagi kalau
  2812. 2:05:09pemerintah daerahnya cukup cukup
  2813. 2:05:10konservatif ya melihat masyarakat adat
  2814. 2:05:12sebagai apa ee penganut ee kepercayaan
  2815. 2:05:17yang yang bertentangan dengan apa yang
  2816. 2:05:19mereka yakini itu problem. Kedua, tolak
  2817. 2:05:23ukurnya juga bermasalah karena basisnya
  2818. 2:05:25tanah. Bagaimana dengan masyarakat yang
  2819. 2:05:27ruang hidupnya tidak berbasis pada
  2820. 2:05:29tanah?
  2821. 2:05:30Misalnya yang di
  2822. 2:05:31suku bajo,
  2823. 2:05:32bajo,
  2824. 2:05:32laut,
  2825. 2:05:33laut, enggak, enggak. sana itu itu
  2826. 2:05:35sehingga tidak comply kan dengan
  2827. 2:05:36kemudian ukuran-ukuran atau kriteria
  2828. 2:05:38itu. Nah, pertanyaannya menjadi begini.
  2829. 2:05:40Berarti kalau dibaca secara sistematis
  2830. 2:05:43harus diakui supaya dia punya kedudukan
  2831. 2:05:46yang setara ketika berbicara dengan
  2832. 2:05:49proyek kementerian umum dan investasi.
  2833. 2:05:51Nah, kalau dia enggak punya pengakuan
  2834. 2:05:54apakah akan dihiro sebagai masyarakat
  2835. 2:05:56adat, itu satu persoalan sendiri itu
  2836. 2:05:59jadi kehilangan daya tawarnya ya karena
  2837. 2:06:01tidak ada atau tidak kemudian di dilihat
  2838. 2:06:05sebagai subjek masyarakat masyarakat
  2839. 2:06:07adat. Nah, juga soal peristilahan
  2840. 2:06:12masyarakat adat ini kan sebetulnya
  2841. 2:06:13istilah yang kalau kita baca di
  2842. 2:06:16konstitusi enggak ada itu
  2843. 2:06:17orang masih berantem
  2844. 2:06:18orang masih bertengkar dengan istilah
  2845. 2:06:20masyarakat hukum adat, masyarakat adat
  2846. 2:06:23atau masyarakat tradisional. Ada itu di
  2847. 2:06:26dalam konstitusi kan masyarakat
  2848. 2:06:27tradisional.
  2849. 2:06:29Jadi siapa yang dimaksud tadi seperti
  2850. 2:06:31yang disebutkan oleh Prof. Birka agenda
  2851. 2:06:33advokasinya masuk ke dalam RUU ini. Tapi
  2852. 2:06:36sekarang yang kita perlu pertimbangkan
  2853. 2:06:38apakah ini cukup operasional nanti
  2854. 2:06:40ketika ee dipakai sebagai alat untuk
  2855. 2:06:44membela haknya masyarakat adat. Karena
  2856. 2:06:46Permendagrinya sendiri pakai istilah
  2857. 2:06:47MHA, masyarakat hukum adat tu.
  2858. 2:06:51Terus ee
  2859. 2:06:54ah tadi kalau soal FPIC catatan kami
  2860. 2:06:56adalah ee kita harus lihat bahwa ada
  2861. 2:07:00pengaburan antara pembangunan untuk
  2862. 2:07:02Kementerian Umum dan investasi. Kalau
  2863. 2:07:03soal pembangunan untuk Kementerian Umum
  2864. 2:07:05memang ada konteks hak menguasai negara
  2865. 2:07:08yang mana sebetulnya putusan MK dan
  2866. 2:07:11kalau tulisannya ee Bang Yance Arizona
  2867. 2:07:14itu misalnya itu menegaskan bahwa hak
  2868. 2:07:17menguasai negara itu bukan berarti
  2869. 2:07:19semau-mau negara. ada konteks mengelola
  2870. 2:07:21dan lain sebagainya. Ya, itu yang
  2871. 2:07:23harusnya digunakan sebagai kerangka
  2872. 2:07:25pun juga istilah kepentingan umum itu
  2873. 2:07:27kan kemudian ada perdebatan, ada diskusi
  2874. 2:07:30juga bagaimana kemudian menghitung
  2875. 2:07:32apakah ini ada kepentingan umum atau
  2876. 2:07:34tidak. Ya, misalnya di UGM itu ada satu
  2877. 2:07:36tulisan yang menarik mencoba untuk
  2878. 2:07:38menghitung apakah betul itu kepentingan
  2879. 2:07:40umum menggunakan teori eh posner eh
  2880. 2:07:45ekonomi eh economic analysis of law. E
  2881. 2:07:49bangun bandara kepentingan umum enggak?
  2882. 2:07:51Penggunanya ada berapa
  2883. 2:07:53yang mengakses ee pesawat untuk di
  2884. 2:07:56daerah itu berapa dibandingkan dengan
  2885. 2:07:57masyarakat setempat kira-kira umumnya di
  2886. 2:07:59mana nih? Ya, kalau misalnya tidak
  2887. 2:08:01proporsional berarti ya enggak terpenuhi
  2888. 2:08:03dong kepentingan umum misalnya ya. Itu
  2889. 2:08:05ada ada diskusi-diskusi tentang itu.
  2890. 2:08:07Tapi yang menarik buat saya adalah ini
  2891. 2:08:10loh kata investasi
  2892. 2:08:12yang kata investasi sebetulnya kan rezim
  2893. 2:08:15yang berbeda antara yang tadi aktor
  2894. 2:08:17negara dengan bisnis. Tapi itu bukan hal
  2895. 2:08:19baru karena Undang-Undang Cipta Kerja
  2896. 2:08:21memang sudah mengaburkan batas itu. Jadi
  2897. 2:08:23investasi misalnya masuk melalui ini
  2898. 2:08:25kementerian umum itu ada macam-macam kan
  2899. 2:08:27di list di dalam Undang Cipta Kerja
  2900. 2:08:28termasuk di antaranya kawasan bisnis.
  2901. 2:08:30kawasan ekonomi dan seterusnya sehingga
  2902. 2:08:32sudah masuk sebetulnya yang oleh
  2903. 2:08:34rancangan undang-undang ini menurut saya
  2904. 2:08:36atau menurut kami dalam pemberian
  2905. 2:08:38catatan ya ini melanjutkan apa yang
  2906. 2:08:39sudah ada dan pada akhirnya kalau
  2907. 2:08:42pertanyaan Bran tadi adalah apakah ini
  2908. 2:08:44akan membantu masyarakat adat saya kira
  2909. 2:08:46akan enggak banyak berubah dari konteks
  2910. 2:08:49hari ini. Kenapa? Karena tidak
  2911. 2:08:51dilengkapi dengan kerangka untuk
  2912. 2:08:53misalnya menolak
  2913. 2:08:55bagaimana kemudian bisa berhadapan
  2914. 2:08:57dengan agenda pembangunan kementerian
  2915. 2:08:59umum atau investasi yang oleh
  2916. 2:09:00undang-undang lain itu konstruksinya
  2917. 2:09:03memang dibuat ya pada akhirnya
  2918. 2:09:06masyarakat dilemahkan. Jadi ada ada kod
  2919. 2:09:08apa situasi yang tidak berimbang ya
  2920. 2:09:10karena ini untuk kementerian umum atau
  2921. 2:09:12ini untuk investasi dan investasi untuk
  2922. 2:09:13banyak orang maka ya kamu harus
  2923. 2:09:15berkorban gitu ya dan hak milik kemudian
  2924. 2:09:17akhirnya dikecualikan. itu kan ada di
  2925. 2:09:19dalam undang-undang ee pengadaan tanah
  2926. 2:09:21untuk kementerian umum yang masuk juga
  2927. 2:09:22di dalam Undang-Undang Cipta Kerja gitu.
  2928. 2:09:25Itu komentar untuk ee pertanyaan Bran
  2929. 2:09:28ini mau langsung yang lain atau sekalian
  2930. 2:09:29dengan Ekosida tadi dan
  2931. 2:09:31Iya. Nah, kalau Ekosida dan ee tadi yang
  2932. 2:09:35ditanyakan oleh ee Ibu saya kira nanti
  2933. 2:09:38Prof. Birka bisa lebih banyak
  2934. 2:09:39mengeksplorasi ya cuman memang kajian
  2935. 2:09:42terkait dengan Ekosida ini yang saya
  2936. 2:09:44ikuti memang masih sangat sangat sangat
  2937. 2:09:46berkembang ya. Sangat berkembang. ada
  2938. 2:09:48ada yurisdiksi pidana internasional dan
  2939. 2:09:51lain sebagainya di sana ya dan
  2940. 2:09:53kategori-kategorinya yang kemudian juga
  2941. 2:09:55perlu jadi ee diskusi. Nah, tapi ee yang
  2942. 2:09:59menarik tadi yang saya akan melengkapi
  2943. 2:10:02adalah ee beberapa tadi membicarakan
  2944. 2:10:05soal ruang digital. Nah, di dalam
  2945. 2:10:07rancangan undang-undang HAM itu diakui
  2946. 2:10:09bahwa hak asasi manusia itu harus
  2947. 2:10:11dilindungi bukan hanya di ruang fisik
  2948. 2:10:13tapi juga di ruang maya. sehingga enggak
  2949. 2:10:15boleh misalnya pembela HAM itu mengalami
  2950. 2:10:17intimidasi berbasis pada serangan
  2951. 2:10:19digital
  2952. 2:10:21itu ada tuh ee klausul-klausul yang yang
  2953. 2:10:24menjamin itu. Artinya soal keberadaan
  2954. 2:10:27ruang digital itu juga sudah jadi ee
  2955. 2:10:30konsern dari pembentuk undang-undang
  2956. 2:10:31ini. dan kita punya Undang-Undang PDP
  2957. 2:10:33kan, Undang-Undang PDP yang ee apa ee
  2958. 2:10:39juga ingin memperkuat ee fundamental
  2959. 2:10:42norma kita tentang perlindungan terhadap
  2960. 2:10:44ee data pribadi.
  2961. 2:10:46meskipun ya meskipun tadi juga tidak
  2962. 2:10:48bisa dinafikan bahwa acap kali yang
  2963. 2:10:51melakukan pelanggaran justru negara
  2964. 2:10:52sendiri karena
  2965. 2:10:55ya karena yang paling punya akses
  2966. 2:10:57terhadap semua data pribadi dan ruang
  2967. 2:10:59privasi kita gitu dan dan bisa
  2968. 2:11:02sewaktu-waktu kemudian itu diterus
  2969. 2:11:05meskipun ada kerangka hukum yang yang ee
  2970. 2:11:08melarang untuk ee masuk ke sana. Nanti
  2971. 2:11:11Bang Ansar pasti bisa cerita lebih jauh
  2972. 2:11:13bagaimana teman-teman misalnya dalam
  2973. 2:11:15melakukan bantuan hukum itu hal yang
  2974. 2:11:18sangat relevan ya kontekstual menghadapi
  2975. 2:11:22doxing, ancaman. Ee ya kalau pesta babi
  2976. 2:11:25kemarin sama itu saya juga enggak tahu
  2977. 2:11:28ini dari siapa. Perasaan di-sharingnya
  2978. 2:11:30hanya ke teman-teman mahasiswa kok dapat
  2979. 2:11:33ini
  2980. 2:11:35dapat ancaman-ancaman begitu lah. Bukan
  2981. 2:11:36ancaman secara langsung ya, tapi yang
  2982. 2:11:38mengatakan bahwa ini pembuat filmnya itu
  2983. 2:11:40bagian dari Soros, bagian dari ini.
  2984. 2:11:43Pertanyaan dari siapa ini kok bisa punya
  2985. 2:11:45nomor saya gitu ya. Jadi ya itu ada ada
  2986. 2:11:49kekuatan yang sangat mungkin untuk
  2987. 2:11:50melakukan itu semua dan itu tanpa izin
  2988. 2:11:52kita. Siapa ya kalau menurut saya yang
  2989. 2:11:55paling memungkinkan untuk melakukan
  2990. 2:11:56semua itu? Ya tidak lain adalah negara
  2991. 2:11:57sendiri. Nah, ee
  2992. 2:12:02yang punya itu punya PTS ya kasus ee
  2993. 2:12:06Papua kan juga gitu ya. Begitu ada
  2994. 2:12:08kritik tutup akses internet. Yang paling
  2995. 2:12:10memungkinkan untuk melakukan itu ya
  2996. 2:12:11tidak lain negara sendiri. Nah, juga
  2997. 2:12:14tadi disinggung soal bisnis militer
  2998. 2:12:16relasi TNI Polri yang tadi juga saya
  2999. 2:12:19sampaikan di materi menarik begini ya.
  3000. 2:12:21di Komnashham enggak boleh kalau TNI
  3001. 2:12:23Polri aktif maupun purna tugas untuk
  3002. 2:12:25jadi komisioner.
  3003. 2:12:27Tapi KPAI, Komnas Perempuan, dan KND,
  3004. 2:12:32Komisi Nasional Disabilitas tidak
  3005. 2:12:34dilarang yang tadi artinya ini nyambung
  3006. 2:12:37ya dengan agenda reformasi Polri yang
  3007. 2:12:40pada akhirnya kelolosan itu yang
  3008. 2:12:42memberikan ee ruang untuk Polri aktif
  3009. 2:12:45masuk ke jabatan-jabatan sipil. TNI juga
  3010. 2:12:48seperti itu. Nah, ada satu hal yang tadi
  3011. 2:12:51juga menarik adalah bisnis militer ya.
  3012. 2:12:53Bisnis militer tadi disinggung bagaimana
  3013. 2:12:56ee militer atau ya TNI terlibat dalam ee
  3014. 2:13:00kasus-kasus pengamanan korporasi ya.
  3015. 2:13:03Sehingga kemudian kita bertanya ini
  3016. 2:13:04negara apa korporasi
  3017. 2:13:07ya. Ini problem kita. Kalau
  3018. 2:13:11saya ngikutin diskusinya teman-teman
  3019. 2:13:13yang ee di isu reformasi sektor
  3020. 2:13:16keamanan, kita itu kesulitan merumuskan
  3021. 2:13:19ee militarisme sipil objektif itu kayak
  3022. 2:13:21gimana.
  3023. 2:13:23Karena ee militer kan harusnya
  3024. 2:13:25dipersiapkan untuk perang ya. Sementara
  3025. 2:13:28dalam keadaan tidak perang itu ngapain
  3026. 2:13:30militernya?
  3027. 2:13:32Pada akhirnya kan yang terjadi didorong
  3028. 2:13:35untuk apa? menggali sumber daya
  3029. 2:13:38sebesar-besarnya lewat bisnis-bisnis
  3030. 2:13:40keamanan.
  3031. 2:13:42Nah, dan risetnya Haris Azar dan Fatia
  3032. 2:13:46itu menunjukkan itu kan apalagi di Papua
  3033. 2:13:48ya. Film Pesta Babi juga menggambarkan
  3034. 2:13:51hasil riset itu bagaimana ada jumlah
  3035. 2:13:53yang tidak proporsional dengan
  3036. 2:13:55penempatan militer di tempat lain.
  3037. 2:13:57Risetnya Agrarian Resource Center
  3038. 2:13:59misalnya eh ARC itu di Cilacap juga
  3039. 2:14:03menunjukkan bagaimana skema bisnis
  3040. 2:14:05militer itu terlembaga.
  3041. 2:14:09Jadi kalau nanti kita bisa bicara lebih
  3042. 2:14:12panjang soal pertanggungjawaban entitas
  3043. 2:14:14bisnis ya kayaknya kita punya kekasan
  3044. 2:14:17gitu ya di Indonesia yang kemudian aktor
  3045. 2:14:19bisnis itu sangat berkelindan bukan
  3046. 2:14:20hanya dengan partai politik menurut saya
  3047. 2:14:22tapi juga dengan dengan militer sehingga
  3048. 2:14:25mendorong pertanggungjawabannya itu
  3049. 2:14:27barangkali punya tantangan atau tingkat
  3050. 2:14:30kerumitan yang yang berbeda. Itu aja
  3051. 2:14:33mungkin tambahannya. Terima kasih. Thank
  3052. 2:14:35you, Maser. Mungkin Bungsar
  3053. 2:14:40eh saya mungkin menambahkan sedikit saja
  3054. 2:14:43apa yang ee menjadi teman-temuan kita di
  3055. 2:14:45lapangan. ee memang kalau kita bicara
  3056. 2:14:47soal RU
  3057. 2:14:50apa RU HAM ini ee menurut pandangan kami
  3058. 2:14:53ada banyak hal yang terlebih dahulu
  3059. 2:14:55perlu di apalagi namanya perlu
  3060. 2:14:57diperbaiki juga termasuk ee
  3061. 2:14:59bisnis-bisnis militer itu sendiri karena
  3062. 2:15:01ada kaitannya juga dengan ruham ini
  3063. 2:15:03bagaimana kemudian ke depannya ee
  3064. 2:15:04penyelesaiannya ya kan misalnya ee
  3065. 2:15:09soal badan usaha dan e korporasi sendiri
  3066. 2:15:12kalau di ETKUHP kan sudah ada penyebutan
  3067. 2:15:15dan soal kejahatan korporasi itu
  3068. 2:15:16sendiri. Sementara mekanisme
  3069. 2:15:18penyelesaiannya ketika misalkan di RUU
  3070. 2:15:21HAM itu menggunakan ee terminologi badan
  3071. 2:15:24usaha, apakah itu sama atau tidak? Dan
  3072. 2:15:26apakah itu kemudian bisa diselesaikan
  3073. 2:15:28melalui mekanisme pidana atau tidak?
  3074. 2:15:29Karena ada terminologi yang berbeda.
  3075. 2:15:32Misalnya ee menurut kami yang memang ee
  3076. 2:15:36kita berharap sebetulnya RUU ini tidak
  3077. 2:15:40segera disahkan terlebih dahulu. Artinya
  3078. 2:15:42penting untuk kemudian melibatkan banyak
  3079. 2:15:44ee pihak termasuk para petani yang ada
  3080. 2:15:46di desa-desa itu perlu ditemui oleh
  3081. 2:15:49pemerintah untuk berbicara soal apa
  3082. 2:15:51sebenarnya yang ee selama ini dialami
  3083. 2:15:53oleh mereka, apa hak-hak yang selama ini
  3084. 2:15:55dan apa tantangan-tantangan yang
  3085. 2:15:57dimiliki oleh mereka itu sendiri. Ya,
  3086. 2:15:59kalau kami ya memang dalam konteks
  3087. 2:16:01penegakannya yang ee problematik karena
  3088. 2:16:04ya itu tadi ee ketika perusahaan
  3089. 2:16:07kemudian yang kita laporkan problemnya
  3090. 2:16:09adalah ee penegakannya polisi. Mereka
  3091. 2:16:13ada apa kalau kami ee menyebutnya itu ee
  3092. 2:16:19ada informalisasi institusi negara yang
  3093. 2:16:22terjadi dalam bisnis-bisnis yang ee
  3094. 2:16:25melibatkan ee korporasi. sehingga memang
  3095. 2:16:29ada banyak ee problem menurut kami
  3096. 2:16:31sehingga ee RU RU HAM ini itu tidak
  3097. 2:16:36menjadi
  3098. 2:16:37macan kertas. Nah, itu yang ee
  3099. 2:16:41berdasarkan ini refleksi dari ee
  3100. 2:16:43pengalaman kami. Kira-kira seperti itu
  3101. 2:16:45untuk menjawab secara singkat saja, Bung
  3102. 2:16:47Munif.
  3103. 2:16:49Oke. Ee mungkin Prof ada poin tertentu
  3104. 2:16:52tentang Ekosida sebelum
  3105. 2:16:55kita tutup dulu.
  3106. 2:16:57Ee baik. Ee sebenarnya kalau untuk ee
  3107. 2:17:00penyematan ya terhadap ekosida itu
  3108. 2:17:02sendiri kalau ini ada anak-anak
  3109. 2:17:05departemen HI juga yang ee menuliskan
  3110. 2:17:08tentang ee apa namanya ee proposal ya
  3111. 2:17:12berkaitan dengan ekosida. Namun memang
  3112. 2:17:14tadi disebutkan bahwa ee jalur antara
  3113. 2:17:18kemudian ee ekonomi dan ee eh sori e
  3114. 2:17:22environmental dan juga ee kemudian di
  3115. 2:17:25sisi dari ee mahkamah ya statuta itu
  3116. 2:17:28memang ee limitnya itu memang sangat
  3117. 2:17:31besar sekali sehingga tidak memungkinkan
  3118. 2:17:33saat ini. Tapi dari yang kami lihat
  3119. 2:17:36bahwa gerakan-gerakan terhadap ee
  3120. 2:17:40pengayaan ataupun juga penguatan
  3121. 2:17:41terhadap ekosida itu dilakukan tetapi ee
  3122. 2:17:44lebih banyak kepada kemarin itu ada apa
  3123. 2:17:46ya Munif yang ee peradilan yang
  3124. 2:17:49menyebutkan ee salah satunya itu
  3125. 2:17:51mengenai dampak dan termasuk di dalamnya
  3126. 2:17:53saya lupa ada nunya itu ee berkaitan
  3127. 2:17:56dengan ee implementasi terhadap ee
  3128. 2:17:59environmental ee termasuk yang
  3129. 2:18:01betul-betul dianggap sebagai ultra
  3130. 2:18:03hazard. ordos ya ee di dalamnya. Jadi ee
  3131. 2:18:06memang ee masih ee berjalan dan
  3132. 2:18:08mudah-mudahan nanti ee si ee apa dari
  3133. 2:18:12hukum internasional ataupun khusus
  3134. 2:18:13berkaitan dengan hukum lingkungan
  3135. 2:18:14internasional untuk bisa ee memasukkan
  3136. 2:18:17dalam ee kasus-kasus yang ee memang
  3137. 2:18:19dianggap parah. Tetapi kalau untuk
  3138. 2:18:21khusus di dari Mahkamah ICG sendiri itu
  3139. 2:18:24memang ee terjadi ee perdebatan panjang
  3140. 2:18:26di dalam untuk penolakannya ya. tetapi
  3141. 2:18:28tidak berarti ya bahwa gerakan terhadap
  3142. 2:18:30lingkungan itu ee tidak berjalan. Ee
  3143. 2:18:33tetap juga kita mencari e momen-momen
  3144. 2:18:35termasuk dalam eh hard law dan soft law
  3145. 2:18:37yang saya rasa sekarang justru lebih
  3146. 2:18:39banyak berkembang di lapangan di dalam
  3147. 2:18:41ee implementasi terhadap ee pencegahan
  3148. 2:18:44daripada ee kerusakan lingkungan yang
  3149. 2:18:46ada. Ya, saya kembalikan ke moderator.
  3150. 2:18:48Oke. Eh, mungkin juga Mas Leri eh
  3151. 2:18:52pertanyaan dari Najwa terakhir mungkin
  3152. 2:18:54bisa menjadi penutup ya. Karena di sini
  3153. 2:18:56dipertanyakan
  3154. 2:18:58kalau kita lihat di RUHAM kan ini ada
  3155. 2:19:00dua substansi utama, soal hak substantif
  3156. 2:19:03dan soal kelembagaan gitu. Nah, apakah
  3157. 2:19:05negara di sini tadi kita sudah bahas ya,
  3158. 2:19:08ada improporsionalitas di situ di mana
  3159. 2:19:11lebih banyak bahas soal lembaga pun
  3160. 2:19:13lembaga lebih banyak soal kementerian.
  3161. 2:19:15Ee nah di sini pertanyaannya Najwa
  3162. 2:19:17mungkin bisa menjadi penutup juga apakah
  3163. 2:19:20negara lebih melihat masalah HAM di
  3164. 2:19:23Indonesia itu lebih kepada lembaga atau
  3165. 2:19:24bukan substansinya?
  3166. 2:19:27Iya. Em
  3167. 2:19:31memang kalau oke oke kita hold dulu
  3168. 2:19:35sebentar ya.
  3169. 2:22:40Baik ya. Ee
  3170. 2:22:45sebetulnya revisi ini kalau saya
  3171. 2:22:48melihatnya harusnya momentum ya,
  3172. 2:22:50momentum untuk kemudian
  3173. 2:22:54mendorong apa yang selama ini jadi
  3174. 2:22:55hambatan untuk kemudian bisa bisa
  3175. 2:22:58diselesaikan. Tapi kayaknya memang ee
  3176. 2:23:01momentumnya itu bukan itu. Momentumnya
  3177. 2:23:04adalah karena ada kementerian
  3178. 2:23:05Kementerian Hak Asasi Manusia dan
  3179. 2:23:07kemudian disibukkan dengan ee persoalan
  3180. 2:23:10pembagian kewenangan itu. Jadi itu
  3181. 2:23:12sangat terlihat dari betapa tidak
  3182. 2:23:15proporsionalnya pengaturan terkait
  3183. 2:23:17dengan lembaga dan dengan hak-hak
  3184. 2:23:19substantif. Bagaimana kemudian ini bisa
  3185. 2:23:22menjadi parameter? Saya kira harus
  3186. 2:23:24dimulai dari kesadaran bahwa prinsip
  3187. 2:23:29ee hak asasi manusia salah satu
  3188. 2:23:31prinsipnya itu adalah ee saling terkait
  3189. 2:23:34dan ada keterhubungan antar hak.
  3190. 2:23:39hak-hak yang sifatnya deklaratif yang
  3191. 2:23:41ada di dalam RUUAM ini kalau saya
  3192. 2:23:43membayangkan
  3193. 2:23:45harusnya lebih banyak berkomunikasi
  3194. 2:23:47dengan e kelompok-kelompok yang disebut
  3195. 2:23:50sebagai kelompok rentan di dalam
  3196. 2:23:51undang-undang ini. Apa tantangan yang
  3197. 2:23:54selama ini dihadapi?
  3198. 2:23:56Apa persoalan yang selama ini dihadapi
  3199. 2:23:58dan hukum atau kerangka regulasinya
  3200. 2:24:00belum cukup menjamin itu? Ada enggak
  3201. 2:24:03keterkaitan antara satu hak dengan hak
  3202. 2:24:06lain? misalnya
  3203. 2:24:09hak untuk tidak didiskriminasi
  3204. 2:24:13secara gender dengan hak kebebasan
  3205. 2:24:15beragama.
  3206. 2:24:17Nah, perempuan mungkin bisa banyak
  3207. 2:24:19cerita itu kan bagaimana kemudian kedua
  3208. 2:24:21hak itu bercakap-cakap gitu. Jadi kita
  3209. 2:24:25enggak menuangkan sesuatu yang
  3210. 2:24:28kita sudah tahu itu dan itu sudah
  3211. 2:24:30dijamin lama baik baik di konstitusi
  3212. 2:24:33maupun di Undang-Undang HAM sebelumnya.
  3213. 2:24:35Kalau kita mau berprogres,
  3214. 2:24:37sebetulnya kan pengalaman kerentanan itu
  3215. 2:24:39berlapis,
  3216. 2:24:41cross cutting issue, cross cutting
  3217. 2:24:44rights, dan seharusnya kemudian RUU ini
  3218. 2:24:48menjadi standar baru untuk kemudian
  3219. 2:24:50melihat atau mencoba menjawab
  3220. 2:24:52persoalan-persoalan yang ee real yang
  3221. 2:24:55dihadapi oleh kelompok-kelompok yang
  3222. 2:24:56diakui sendiri sebagai kelompok rentan.
  3223. 2:24:59Saya sering mencontohkan misalnya
  3224. 2:25:01bagaimana kalau bicara hak perempuan
  3225. 2:25:03udah dia sudah perempuan, masyarakat
  3226. 2:25:06adat,
  3227. 2:25:08disabilitas, minoritas agama pula. Aduh,
  3228. 2:25:11mau gimana itu coba misalnya
  3229. 2:25:13berlapis-lapis kan. Nah, bagaimana
  3230. 2:25:15kemudian itu di apa di apa lebih banyak
  3231. 2:25:19dielaborasi dan kemudian dijawab. Jadi
  3232. 2:25:22saya sejak awal membaca kayaknya ee
  3233. 2:25:26harusnya tidak hanya deklaratif,
  3234. 2:25:27harusnya bisa untuk lebih jauh
  3235. 2:25:30menjangkau apa tantangan real yang
  3236. 2:25:32dihadapi. Disabilitas misalnya ini kan
  3237. 2:25:35kesannya sangat
  3238. 2:25:37sangat ini ya sangat ee menyeragamkan
  3239. 2:25:41gitu. Tapi sebetulnya disabilitas punya
  3240. 2:25:42banyak kerentanan. Oke. Orang ada bilang
  3241. 2:25:44nanti kan sudah ada undang-undangnya
  3242. 2:25:46sendiri. Nah, itu kayaknya juga perlu
  3243. 2:25:47didudukkan. mau sampai seberapa jauh sih
  3244. 2:25:51pergerakan undang-undang ini? Jadi juga
  3245. 2:25:53kalau kita nanti diskusi kita enggak
  3246. 2:25:55terlalu berekspektasi semua persoalan
  3247. 2:25:57hak asasi manusia harus dijawab di sini.
  3248. 2:25:59Barangkali juga ada kerangka regulasi
  3249. 2:26:02lain yang akan menjawab itu. Misalnya
  3250. 2:26:05untuk isu penyandang disabilitas kan
  3251. 2:26:06sudah ada CRBD dan ratifikasinya.
  3252. 2:26:09Jadi ruang lingkupnya sampai di mana?
  3253. 2:26:11Apa yang mau dilakukan, apa yang mau
  3254. 2:26:13diatur di sini itu tidak digambarkan
  3255. 2:26:15dengan jelas. Jadi saya kira itu yang
  3256. 2:26:18bisa di apa diberikan sebagai catatan
  3257. 2:26:20masukan supaya ee batas ruang lingkupnya
  3258. 2:26:23jelas sehingga kemudian ee lebih banyak
  3259. 2:26:26menjawab persoalan-persoalan ril yang
  3260. 2:26:27dihadapi terutama oleh kelompok-kelompok
  3261. 2:26:29rentan. Makasih.
  3262. 2:26:36Oke, ee rekan-rekan sekalian,
  3263. 2:26:38alhamdulillah kita sudah melaksanakan ee
  3264. 2:26:41diskusi ya ee secara kritis mengenai
  3265. 2:26:44overview dari RU HAM. Sebagaimana kita
  3266. 2:26:47ketahui, Undang-Undang HAM ini
  3267. 2:26:48sebenarnya adalah Undang-Undang Payung
  3268. 2:26:50ya, dia Umbrella Act. Jadi memang sangat
  3269. 2:26:52krusial sekali untuk kita bisa terlibat
  3270. 2:26:55secara aktif dalam proses penyusunannya.
  3271. 2:26:58dari diskusi yang berjalan, setidaknya
  3272. 2:27:00saya mencatat beberapa hal yang mungkin
  3273. 2:27:03bisa kita rumuskan sebagai rekomendasi
  3274. 2:27:05kebijakan. Ee yang paling pertama
  3275. 2:27:08ee berkelusikan.
  3276. 2:27:12Rekomendasi kebijakan yang pertama
  3277. 2:27:13adalah yang paling pertama menjamin
  3278. 2:27:16kualitas proses legislasi yang
  3279. 2:27:18partisipatif dan berbasis kajian
  3280. 2:27:20akademik. Penyusunan RU HAM perlu
  3281. 2:27:22dilaksanakan sesuai prinsip pembentukan
  3282. 2:27:24peraturan perundang-undangan yang baik,
  3283. 2:27:26termasuk memastikan naskah akademik
  3284. 2:27:29menjadi dasar penyusunan RUU,
  3285. 2:27:31melaksanakan partisipasi publik yang
  3286. 2:27:32bermakna, serta melibatkan pemangku
  3287. 2:27:34kepentingan termasuk organisasi
  3288. 2:27:36masyarakat sipil, kelompok terdampak,
  3289. 2:27:38kelompok rentan, dan akademisi. Yang
  3290. 2:27:41kedua, memperkuat substansi norma HAM
  3291. 2:27:43sesuai perkembangan standar nasional dan
  3292. 2:27:45internasional. RU HAM di sini perlu
  3293. 2:27:47melampaui pendekatan yang bersifat
  3294. 2:27:49deklaratif dan tidak sekedar mengulang
  3295. 2:27:52norma yang telah diatur dalam instrumen
  3296. 2:27:54HAM maupun peraturan hukum lainnya.
  3297. 2:27:56Pengaturan harus memberikan nilai tambah
  3298. 2:27:58berupa norma operasional, mekanisme
  3299. 2:28:01implementasi, serta jaminan perlindungan
  3300. 2:28:02yang lebih efektif. Ketiga, memperkuat
  3301. 2:28:06perlindungan terhadap kelompok rentan
  3302. 2:28:07dan masyarakat terdampak pembangunan.
  3303. 2:28:09Ruha perlu memperluas cakupan kelompok
  3304. 2:28:11rentan termasuk memasukkan lanjut usia
  3305. 2:28:15kelompok lansia dan petani. Memperjelas
  3306. 2:28:18perlindungan terhadap perempuan dan
  3307. 2:28:19kebebasan beragama berkeyakinan dengan
  3308. 2:28:21nomenklatur yang konsisten serta
  3309. 2:28:23menjamin hak masyarakat adat melalui
  3310. 2:28:25pengaturan free prior and informal
  3311. 2:28:27concern yang lebih jelas mengakui hak
  3312. 2:28:31untuk memberikan maupun menolak
  3313. 2:28:32persetujuan atas proyek yang berdampak
  3314. 2:28:34pada wilayah ruang hidup. Keempat,
  3315. 2:28:36memperjelas tanggung jawab negara dan
  3316. 2:28:38badan usaha korporasi dalam penghormatan
  3317. 2:28:40HAM. Di sini pengaturan mengenai ee
  3318. 2:28:43badan usaha atau korporasi sebagai
  3319. 2:28:45subjek tanggung jawab HAM perlu
  3320. 2:28:46dielaborasi secara lebih komprehensif
  3321. 2:28:48termasuk kewajiban uji tuntas HAM.
  3322. 2:28:50Kelima, menjamin independensi dan
  3323. 2:28:53efektivitas kelembagaan HAM. Pengaturan
  3324. 2:28:55kelembagaan perlu memastikan
  3325. 2:28:56independensi Komnas HAM tetap terjaga.
  3326. 2:28:59Menghindari pelemahan kewenangan akibat
  3327. 2:29:01tumpang tindi dengan Kementerian HAM.
  3328. 2:29:03Memperjelas hubungan antar lembaga.
  3329. 2:29:05memperkuat daya daya ikat rekomendasi
  3330. 2:29:07Komnas HAM serta konsekuensi hukumnya
  3331. 2:29:09apabila tidak dilaksanakan serta
  3332. 2:29:11memperjelas mekanisme pendanaan dan
  3333. 2:29:13pelaksanaan kewenangan penyelidikan dan
  3334. 2:29:15penyidikan sesuai perkembangan hukum.
  3335. 2:29:18Yang keenam, merumuskan pembatasan hak
  3336. 2:29:20dan ketentuan pertanggungjawaban secara
  3337. 2:29:21tegas sesuai prinsip HAM. Dan yang
  3338. 2:29:23terakhir, mengintegrasikan isu-isu HAM
  3339. 2:29:26kontemporer dalam RUU HAM. Di sini RU
  3340. 2:29:29HAM perlu mengakomodasi perkembangan
  3341. 2:29:31tantangan HAM mutakhir antara lain
  3342. 2:29:33perlindungan hak atas lingkungan hidup.
  3343. 2:29:35Penguatan akuntabilitas atas kerusakan
  3344. 2:29:37lingkungan berskala serius dengan
  3345. 2:29:39mempertimbangkan ekosida sebagai
  3346. 2:29:41pelanggaran HAM, pelindungan hak digital
  3347. 2:29:43dan kebebasan berekspresi di ruang
  3348. 2:29:45siber,
  3349. 2:29:46serta penguatan koordinasi antar lembaga
  3350. 2:29:48dalam penanganan pelanggaran HAM yang
  3351. 2:29:50berkaitan dengan tindak pidak lain
  3352. 2:29:51termasuk korupsi. Demikian yang bisa ee
  3353. 2:29:55saya paparkan sebagai moderator
  3354. 2:29:56merangkap ee pelapor dari berjalannya
  3355. 2:30:00diskusi ini. Ee kurang lebihnya mohon
  3356. 2:30:02dimaafkan. Wabillahi taufik wal hidayah.
  3357. 2:30:04Wasalamualaikum warahmatullahi
  3358. 2:30:06wabarakatuh.
  3359. 2:30:08Shalom. Om santi santi om namo buddhaya
  3360. 2:30:10dan salam kebajikan.
  3361. 2:30:18Baik terima kasih kepada moderator dan
  3362. 2:30:20juga para narasumber atas pemaparan
  3363. 2:30:23materi yang sangat menarik mengenai
  3364. 2:30:24penguatan sistem perlindungan HAM
  3365. 2:30:26melalui partisipasi publik dan
  3366. 2:30:28penyusunan RuHAM.
  3367. 2:30:30Acara selanjutnya yaitu sesi foto
  3368. 2:30:32bersama. Kami undang kepada para
  3369. 2:30:35narasumber dan juga moderator untuk
  3370. 2:30:37mengambil posisi di depan dan untuk para
  3371. 2:30:39peserta agar dapat berdiri di tempat.

About this transcript

This page contains the full transcript of Uji Publik RUU HAM SEPAHAM Indonesia, Makassar 9 Juli 2026 by Sepaham Indonesia, generated from the public captions YouTube serves with the video. The transcript has 17,612 words across 3,371 segments, with the original timestamps preserved so you can click any line to jump to that moment in the embedded player.

What you can do with it

Use the transcript to take notes, quote the speaker, build a study guide, generate a summary with ChatGPT or Claude via the YouTube Summary tool, or export it as a timed subtitle file with YouTube to SRT. You can also re-open it in the transcriber to translate the transcript into 100+ languages.

Free YouTube transcript tool

YouTube2Text is a free YouTube transcript generator — no signup, no daily limit. Paste any YouTube link and get the full transcript instantly, with timestamps, click-to-jump, translation to 100+ languages, AI prompts for ChatGPT, Claude, and Gemini, and exports to TXT, SRT, VTT, or Markdown.