Uji Publik RUU Hak Asasi Manusia | Padang, 18 Juni 2026 — Transcript
Full transcript
- 0:02Yang terutama sekali marilah kita
- 0:04ucapkan puji dan syukur kita ke hadirat
- 0:06Allah Subhanahu wa taala yang mana pada
- 0:08kesempatan kali ini kita telah dapat
- 0:10berkumpul bersama dalam rangka
- 0:12melaksanakan acara kita diskusi publik
- 0:15dalam rangka uji publik rancangan
- 0:17undang-undang tentang revisi
- 0:19Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Boleh
- 0:21mungkin kita tepuk tangan hadirin
- 0:23sekalian.
- 0:27Selawat beserta salam tak lupa dan
- 0:28takannya juga kita hadiahkan kepada
- 0:30arwah pimpinan umat Islam yakninya Nabi
- 0:33Besar Muhammad sallallahu alaihi
- 0:35wasallam.
- 0:37Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad
- 0:39wa ala ali sayyidina Muhammad. Yang kami
- 0:42hormati Bapak Dr. Charles Simabura,
- 0:45S.H., M.H. Selamat datang, Bang.
- 0:49Boleh kita berikan tepuk tangan hadirin
- 0:51semuanya. Selanjutnya [berdehem] yang
- 0:53sama-sama kita hormati Bapak Dr.
- 0:55Muktino, SHM, Philosop. Mari kita
- 0:58berikan tepuk tangan juga hadirin.
- 1:00Selamat datang, Bapak. Selanjutnya
- 1:01[berdehem]
- 1:02kami juga mengucapkan selamat datang dan
- 1:04terima kasih banyak karena sudah
- 1:05memenuhi undangan kami yaitu Bapak Farus
- 1:09Jehan, SH. MA. Selamat datang, Bapak.
- 1:12Selanjutnya kepada Bapak Feri Amsari,
- 1:15S.H., M.H., LLM. Selamat datang, Bang.
- 1:19Juga bersama kita di sini ada Ibu Jefri
- 1:22Harani, Sos, M.Si. Selamat datang, Ibu,
- 1:25dan terima kasih banyak sudah memenuhi
- 1:26undangan kami.
- 1:29Baiklah, mungkin tanpa memperlama acara
- 1:31kita, langsung saja kita masuk ke dalam
- 1:33rangkaian acara kita yang pertama,
- 1:35yakninya kata sambutan oleh Direktur
- 1:37Pusat Studi Konstitusi Bapak Dr. S.,
- 1:41M.H. Mungkin boleh kita berikan tepuk
- 1:43tangan yang meriah hadirin semuanya.
- 1:49Baik, makasih MC. Asalamualaikum
- 1:51warahmatullahi wabarakatuh.
- 1:52Waalaikumsalam.
- 1:54Ee yang saya hormati Ibu, Bapak semua,
- 1:57teman-teman jaringan,
- 2:00kawan-kawan yang berbahagia hari ini.
- 2:03Salam sehat, salam sejahtera untuk kita
- 2:04semua. Pertama
- 2:07saya mohon maaf ya ee settingan kita ini
- 2:10membuat kita seperti acara kita ya. di
- 2:14MC-nya pun juga kebawa-bawa suasana
- 2:16acara J MC kita memang MC internasional
- 2:19standar
- 2:21MC
- 2:24salah satu cirinya itu terlalu banyak
- 2:25penghormatan.
- 2:27Ee Ibu, Bapak yang saya hormati, hari
- 2:29ini kita akan diskusi
- 2:31tentang satu hal yang sangat krusial,
- 2:33yaitu rencana
- 2:36adanya revisi Undang-Undang tentang
- 2:38Asasi Manusia.
- 2:40Seperti yang sudah ee kami kirimkan di
- 2:42dalam undangan dan juga tadi ada bahan
- 2:44yang dibagikan. ee saat ini sudah masuk
- 2:47dalam prolnas prioritas
- 2:51untuk perbaikan atau Undang-Undang Hak
- 2:54Asasi Manusia undang-undang 39 tahun 99.
- 2:58Nah, eh sepaham bersama dengan
- 3:05kerja sama dengan kita dalam ketua rumah
- 3:07konstitusi sepah itu seringkat pengajar
- 3:10yang hari ini ada Maso selaku ketuanya
- 3:13hadir untuk eh membersama kita. Lalu
- 3:17juga Bang ya sudah hadir.
- 3:21Topiknya adalah bagaimana kemudian kita
- 3:22mengkritisi
- 3:24apa yang sudah e disiapkan oleh
- 3:26pemerintah ya. Jadi memang ini ee
- 3:30drafnya itu kalau enggak salah saya itu
- 3:31disiapkan oleh pemerintah.
- 3:34Nah, ini kemudian mari kita sama-sama
- 3:36diskusikan ee diskursuskan rencana
- 3:39revisi ini. Ada beberapa topik yang
- 3:42kemudian cukup krusial terkait dengan
- 3:45revision undang-undang HAM ini. Salah
- 3:47satunya memang ee bagaimana
- 3:50undang-undang ini hendak
- 3:51mengintegrasikan
- 3:53fungsi koordinasi dari lembaga-lembaga
- 3:56asasi manusia yang ada. Kita tahu ada
- 3:58komnas HAM, ada komnas perempuan, Komnas
- 4:01Anak, Komnas Nasional, Komnas ee
- 4:05disabilitas ya juga sudah ada dan ini
- 4:09akan terbagi di undang sektoran itu satu
- 4:11isu. Lalu yang kedua bagaimana pula
- 4:15dengan peran Kementerian HAM dan juga
- 4:17dimensi di dalam undang-undang ini? Kita
- 4:20tahu hari ini pemerintah punya satu
- 4:21kementerian khusus yaitu Kementerian
- 4:22Asasi Manusia yang juga ee cukup
- 4:25berperan ya dalam konteks institusi
- 4:27pemerintah dalam asasi manusia. Yang
- 4:30ketiga, substansi-substansi lainnya
- 4:33menyangkut beberapa hak-hak ya, apakah
- 4:36hak asasi manusia di kelompok minoritas
- 4:40masyarakat adat yang juga ditambahkan di
- 4:42dalam ee rancang undang-undang. Nah,
- 4:45termasuk juga terakhir ee di
- 4:47undang-undang ini juga mengatur ee
- 4:50tentang para pekerja HAM ya ataupun para
- 4:55eh Defender itu perlindingungan seperti
- 4:58apa dan dia. Jadi ini mungkin bisa jadi
- 5:01kabar baik buat kita semua atau justru
- 5:04menjadi sebuah kebuduran karena memang
- 5:06kita tahu undang-undang ini lahir ya
- 5:09tahun 99 sebagai bentuk progresivitas
- 5:12pemerintah pada waktu itu. Ketika kita
- 5:14setelah reformasi, kita tahu tahun '99
- 5:17itu banyak sekali undang-undang yang
- 5:18progresif. Undang-undang Tipikal, Undang
- 5:20lingkungan, undang-undang pers termasuk
- 5:24Undang-Undang Asasi Manusia lahir pada
- 5:26tahun 99 di era transisi ya pada waktu
- 5:29itu pemintanya para dan tentu politik
- 5:32hukumnya dan sebutnya pada waktu itu
- 5:34berbeda dengan apa yang kita rasakan
- 5:35hari ini. Nah, apakah ini akan mereduksi
- 5:38atau juga justru memperkuat posisi
- 5:42perlindungan hak asasi manusia terhadap
- 5:44ee dari negara terhadap ee masyarakat
- 5:47ini yang akan kita diskusikan bersama.
- 5:50Makanya kemudian ee kita berharap Bapak
- 5:52Ibu semua di sini yang hadir terima
- 5:53kasih banyak atas kehadirannya sudah
- 5:56berkenan hadir dengan menghadiri
- 5:57undangan kami rangka untuk mendiskusi
- 6:00kita dan ini agak panjang karena memang
- 6:03ee informasi terakhir ini belum masuk ke
- 6:05dalam agenda pembahasan antara
- 6:06pemerintahan dan DPR tapi kita harus
- 6:08hati-hati. Nah, pemerintah dan DPR ini
- 6:11kan suka
- 6:13apa ya, suka curi-curi ya. Diam, diam,
- 6:15diam. Rupanya besok dapat aja yang kita
- 6:18enggak tahu. Jadi mudah-mudahan ini
- 6:20menjadi ee masukan bersama kita untuk
- 6:23penyipurnaan dan di situ juga di-share
- 6:26ya kepada teman-teman tim yang disusun
- 6:28oleh kawan-kawan sepakat dan tim untuk
- 6:31ee mungkin kita lungkapi dengan kita
- 6:33semalam. Itu aja mungkin sambutan dari
- 6:36saya sebagai pengantar dan membuka
- 6:38diskusi kita hari ini. Nanti bisa kita
- 6:40diskusikan bersama berikan substansi
- 6:42yang kemudian kita akan ee bahas.
- 6:47Akhir kata, demikian. Asalamualaikum
- 6:49warahmatullah wabarakatuh.
- 6:49Waalaikumsalam warahmatullahi
- 6:51wabarakatuh. Terima kasih banyak, Bang.
- 6:52Mungkin boleh kita berikan tepuk tangan
- 6:53hadirin sekalian.
- 6:56Selanjutnya ee tak lupa juga kita akan
- 6:59sama-sama mendengarkan kata sambutan
- 7:01yang akan disampaikan oleh Ketua Umum
- 7:04Sepaham Indonesia yakninya Bapak Dr.
- 7:06Muktiono SHM. Philosophy. Kepada Bapak
- 7:09disilakan.
- 7:23Baik, terima kasih. Asalamualaikum
- 7:24warahmatullahi wabarakatuh.
- 7:28Alhamdulillahbilamin wasatu wasalamu ala
- 7:30mursalin waa albihi ajmain. Ba'du.
- 7:33Eh yang saya hormati [berdehem] Direktur
- 7:35Pusako,
- 7:37Bang Cares Mapura, yang saya hormati
- 7:40para narasumber ada Bang Assari,
- 7:43kemudian ada Mas eh
- 7:47Valeri
- 7:49dan yang saya hormati juga eh ada Bu
- 7:52siapa tadi namanya? Y
- 7:54Bu YRI ya. Mohon maaf, Bu, baru bertemu
- 7:58bersama jadi ee saya lupa. Yang saya
- 8:00hormati Bapak Ibu ee perwakilan dari
- 8:03lembaga-lembaga nas yang ada di Sumatera
- 8:05Barat, dari Kemasan, dari kementerian.
- 8:08Yang saya hormati teman-teman dari ee
- 8:12organasi masyarakat sipil, jurnalis dan
- 8:15juga para akademisi.
- 8:18Pertama eeucapkan
- 8:20syukur kepada Tuhan bahwa pada siang
- 8:22hari ini kita diberi kesempatan untuk
- 8:25menyelenggarakan salah satu program dari
- 8:27program basis paham menyajikan yaitu ee
- 8:32kita mengadvokasi rancangan mengawalkan
- 8:35manusia.
- 8:38Kemudian ee saya mengucapkan banyak
- 8:41terima kasih kepada semuanya yang sudah
- 8:43hadir, para narasumber
- 8:46ee Pak Heri juga di sini. Ini anu ya
- 8:50memenuhi apa algoritma media sosial
- 8:53saya. pada publik mesti muncul
- 8:57secara otomatis masih menyempatkan ke
- 8:59sini dan saya terima kasih kepada
- 9:04ya karena ini merupakan momentum pertama
- 9:07dari lima rangkaian jadi nanti kita
- 9:09menyelenggarakan di lima titik di area
- 9:13Sumatera di sini Padang kemudian di Jawa
- 9:16ada di Bandung dan juga di Jember Lalu
- 9:20kita di timur ada di Makassar dan juga
- 9:23nanti ada di Sumatara. Jadi kita ingin
- 9:26ee menguji publik ruham ini ee agar
- 9:30lebih minimful begitu. Kita mencoba
- 9:32untuk mendengarkan ee apa yang menjadi
- 9:35suara-suara dari ee darah-darah ya dari
- 9:38barat sampai ke ke timur. Nah, itu salah
- 9:41satu ee upaya kami ee untuk memberikan
- 9:45ee balancing begitu dengan apa yang
- 9:47dilakukan oleh Kementerian Asasi Manusia
- 9:50ee
- 9:52sejak 2024. Nah, ada semacam paradoks
- 9:56begitu ya dalam ee setting atau
- 9:59arsitektur kelembagaan e hak asasi
- 10:01manusia karena ee Presiden Prabowo
- 10:05kemudian mendirikan Kementerian HAM
- 10:07secara tersendiri gitu ya. dan lalu
- 10:09mereka mengeluarkan ee rancangan
- 10:11undang-undang asasi manusia yang mana
- 10:14kemudian menjadi pertanyaan urgensinya
- 10:16adalah [berdehem]
- 10:17pengawalnya seperti [tertawa] apa
- 10:18terhadap
- 10:22apa human right exit apakah hal tersebut
- 10:25akan secara struktural itu memperlemah
- 10:29atau menguajang
- 10:30karena eh perlu kita bahwa dalam konteks
- 10:34lembaga nasional ada standar
- 10:37internasional yang perlu kita penuhi
- 10:38yaitu ee apa paris princiipal gitu ya
- 10:41terkait dengan HAM nasional begitu. Dan
- 10:46kalau kita berkaca perbandingan dari ee
- 10:49negara di Bonaria dan di Filipina
- 10:53ee ada semacam kekhawatiran begitu ya,
- 10:56bahwa kemudian
- 10:59domain HAM itu yang kemudian diambil
- 11:01alih oleh lembaga eksekutif itu secara
- 11:04struktural akan ee meminggirkan begitu
- 11:07peran dari atau kapasitas dari
- 11:10lembaga-lembaga HAM yang sifatnya
- 11:12independen.
- 11:13Nah, yang paling mengkhawatirkan
- 11:16tentunya bagi kami di Sepang adanya ee
- 11:20pergeseran legitimasi
- 11:22atau ee legitimasi displacement. Nanti
- 11:26kalau apa peran dari ee eksekutif itu
- 11:30kemudian secara legal mengambil alih
- 11:33peran-peran dari lembaga yang independen
- 11:35nanti bagaimana pada aspek
- 11:37pengawasannya, monitoringnya. Padahal
- 11:39dalam konteks asasi manusia
- 11:42eh Paris princiipal bahwa lembaga HAM
- 11:45itu harus eh independen dan mereka
- 11:48memberikan evaluasi terhadap
- 11:51eh compliance dari pemerintah dalam
- 11:54konteks melindungi, memenuhi, dan
- 11:56menghormati asasi manusia. Kalau domain
- 11:58itu kemudian diambil alih oleh
- 12:00eksekutif, pertanyaan terbesarnya adalah
- 12:02apakah itu ke depannya akan berpengaruh
- 12:04kepada kemajuan dan lebih jauh dari itu
- 12:08tentunya berpengaruh kepada aspek
- 12:10demokratisasi.
- 12:12Setting dari situasi ini adalah adanya
- 12:15situasi democratic backsliding di
- 12:18Indonesia. Bahwa dari semua indikator,
- 12:20dari semua riset menunjukkan bahwa
- 12:23demokrasi kita akhir-akhir ini mengalami
- 12:26penurunan. Oleh sebab itu kami dari
- 12:28Paham sangat konsen terhadap ee hal
- 12:31tersebut baik dari sisi ee perlindungan
- 12:34asasi manusia maupun dari sisi masa
- 12:36depan demokrasi di Indonesia pada
- 12:39umumnya. Oleh sebab itu kami dalam
- 12:42program basis building an enabling
- 12:46environment for stronger society di
- 12:48Indonesia eh kerja sama antara YAPIK
- 12:52sepaham dan juga dibantu oleh Eropa.
- 12:57Kita berusaha mengawal agar RUUHAM itu
- 13:00ee tidak berdampak buruk agar mereka
- 13:03juga bisa memperkuat pada aspek
- 13:06perlindungan, pemenuhan, dan
- 13:07penghormatan asasi manusia di Indonesia.
- 13:09Oleh sebab itu, kami sangat berharap
- 13:11Bapak, Ibu semuanya dapat memberikan ee
- 13:16himuan yang kritis terhadap RUHAM ini
- 13:19yang kemudian nanti bisa kita jadikan
- 13:21sama-sama rekomendasi kepada proses yang
- 13:24akan berlangsung di PPR. Mungkin itu
- 13:28yang bisa saya sampaikan. Sekali lagi
- 13:30terima kasih kepada ee Pusako dan
- 13:32seluruh tim panitia dan juga Bapak Ibu
- 13:34semuanya. Semoga yang kita kerjakan di
- 13:38ee siang menjelang sore ini dapat
- 13:40menjadi berkah buat kita dan bagi
- 13:42Indonesia.
- 13:44Kurang lebihnya saya mohon maaf. Billahi
- 13:46taufik walhidayah. Wasalamualaikum
- 13:47warahmatullahi wabarakatuh.
- 13:49Waalaikumsalam warahmatullahi
- 13:51wabarakatuh.
- 13:52Terima kasih banyak Bapak atas kata
- 13:54sambutannya Bapak.
- 13:56Baik hadirin sekalian, mungkin langsung
- 13:59saja kita masuk ke dalam acara kita pada
- 14:01hari ini. Acara kita yakinya diskusi
- 14:04publik. RUHAM yang akan dipandu langsung
- 14:07oleh moderator cantik kita yakninya Ibu
- 14:10Prima Widya Putri, S.H., M.H. P. Kep.
- 14:12Ibu disilakan.
- 14:21Kita berikan tepuk tangan yang meriah
- 14:23hadirin semuanya.
- 14:29Asalamualaikum warahmatullahi
- 14:31wabarakatuh. [batuk]
- 14:34Ee selamat datang Bapak Ibu sekalian.
- 14:37Untuk salam penghormatan saya titipkan
- 14:39kepada MC sebelumnya. Hari ini kita ee
- 14:44datang di acara uji publik rancangan
- 14:46Undang-Undang tentang revisi
- 14:48Undang-Undang HAM. di mana undang-undang
- 14:50HAM kita ini sudah dari tahun 1999
- 14:53sudah lebih dari 1/4at abad belum
- 14:56direvisi. Nah, sehingga ada ee pihak
- 14:58pemerintah ee berinisiasi untuk
- 15:01melakukan revisi terhadap ee
- 15:04undang-undang HAM tersebut. Namun ada
- 15:06beberapa catatan kritis tentunya terkait
- 15:09dengan ee revisi undang-undang HAM di
- 15:12mana salah satunya bagaimana dengan
- 15:15kelembagaan penegakan HAM yaitu Kominas
- 15:17Hab. Tentu kita ee sudah mendatangkan
- 15:22narasumber yang pakar pada bidangnya.
- 15:24Yang pertama kita sambut Bapak Feri
- 15:27Amsari, S.H., M.H., LL.M. selaku
- 15:31akademisi [tepuk tangan]
- 15:33tataegara Fakultas Hukum Universitas
- 15:36Andalas. Kepada Bapak waktu dan tempat
- 15:38dipersilakan.
- 15:41Yang kedua,
- 15:43saya tidak sendiri perempuan, ada
- 15:45perempuan juga.
- 15:47Ibu Jefri Hereni, Esos, M.Si. selaku
- 15:51aktivis perempuan. Dipersilakan kepada
- 15:54Ibu untuk mengambil tempat.
- 15:57Dan terakhir
- 15:59Bapak Valerius
- 16:01Beata JSH, MH dari sepaham dan juga YK.
- 16:06Silakan Bapak untuk mengambil tempat.
- 16:31Ee Bapak, Ibu sekalian, tentu kita
- 16:33harapkan acara ini ee dapat memberikan
- 16:37masukan terhadap revisi Undang-Undang
- 16:39HAM dan ee akan ada dua sesi. Sesi
- 16:42pertama [tertawa] akan adanya pemaparan
- 16:45materi yang masing-masing akan
- 16:46disampaikan maksimal 15 menit dari
- 16:49masing-masing narasumber serta ee ada
- 16:52diskusi dan tanya jawab pada sesi kedua.
- 16:55Mungkin tidak berlama-lama untuk
- 16:57mempersingkat waktu,
- 16:59Ibu bersedia terlebih dahulu untuk
- 17:02memaparkan Hati-hati, Bu. Iya.
- 17:37Oke, kalau begitu karena ini sudah
- 17:39perempuan yang ee berbicara duluan. Nah,
- 17:41jadi kita berikan ee waktu dan
- 17:43kesempatan kepada Bapak Valerius ee 15
- 17:46menit untuk menyampaikan ee poin-poin
- 17:48penting dalam ee materi diskusi ee uji
- 17:51publik.
- 17:56Baik, terima kasih. Asalamualaikum
- 17:59warahmatullahi wabarakatuh.
- 18:03Ee Bapak Ibu terima kasih untuk
- 18:05kesempatannya.
- 18:07Pertama, perkenalkan nama saya Valeri
- 18:09Jahanum, biasa bisa gitu. Saya dari
- 18:13Sepaham, sehari-hari mengajar di
- 18:16Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- 18:19Bandung.
- 18:20Eh,
- 18:21salam hangat kepada Bapak Ibu sekalian.
- 18:23Salam kenal.
- 18:25ee saya hadir di sini dalam kapasitas
- 18:27sebetulnya diminta oleh Asosiasi Serikat
- 18:31Pengajaran Asasi Manusia Pakim ee dan
- 18:35tim untuk membantu memberikan catatan
- 18:39terhadap rancangan undang-undang yang
- 18:42telah disusun oleh pemerintah. Jadi yang
- 18:45tadi dibagikan di depan Bapak, Ibu itu
- 18:48adalah rancangan undang-undang HAM yang
- 18:50disusun pemerintah. Jadi bukan yang
- 18:53disusun oleh saya atau tim YPIK atau tim
- 18:56sepaham. Justru kami memberikan catatan
- 18:58terhadap rancangan undang-undang yang
- 19:01sudah di ee bagikan juga kepada Bapak
- 19:04Ibu. Artinya catatan dalam ee yang akan
- 19:08saya sampaikan ini adalah catatan
- 19:09terhadap draf yang dibagikan per 17
- 19:14April 2020. tentu saja ee
- 19:19tidak bermaksud untuk kemudian secara
- 19:21menyeluruh memberikan poin-poin krusial
- 19:24terhadap apa yang perlu menjadi
- 19:26perhatian kita bersama, perlu menjadi
- 19:28perhatian dan masukan dari masyarakat
- 19:30sipil. Saya dalam kesempatan hari ini
- 19:33akan ee memberikan highlight awal
- 19:36terkait dengan apa yang akan diubah
- 19:40melalui revisi Undang-Undang Asasi
- 19:41Manusia. Jadi kalau ee
- 19:46kita membaca naskah akademik maupun
- 19:50draf rancangan undang-undang itu ada
- 19:53beberapa hal yang sepertinya menjadi
- 19:57konser dari e pembentuk rancangan
- 20:00undang-undang hal ini dalam hal ini
- 20:01adalah pemerintah. Tadi sudah
- 20:03disampaikan oleh Pak Muktiono di awal
- 20:05dipengantar bahwa yang akan
- 20:09sangat dominan di dalam ranjaan
- 20:10undang-undang ini adalah aspek
- 20:13arsitektural kelembagaan. Jadi ini
- 20:15berkaitan dengan desain ee lembaga
- 20:18nasional hak asasi manusia. Ada satu
- 20:20istilah di sana yaitu lembaga nasional h
- 20:23yang di dalamnya ternyata tidak hanya
- 20:26pemasar Bapak Ibu. Jadi Komisi Nasional
- 20:29Perakuan, Komisi Perlindungan Anak, dan
- 20:33Komisi Nasional Disabilitas itu
- 20:36tergabung di dalam payung lembaga
- 20:38nasional asasi manusia. Yang sebetulnya
- 20:40kita tahu, yang sebelumnya kita tahu
- 20:42bahwa Undang-Undang 39 99 itu hanya ee
- 20:46terkenal ada Komnasam di sana. Nah,
- 20:48sekarang arsitektur kelembagaannya ini
- 20:50mau membicarakan Pemnasar dan
- 20:53komisi-komisi lain yang e bergerak di
- 20:55bidang asasi manusia bisa diampilkan
- 21:00bisa ditang.
- 21:02Itu yang pertama. Dan yang kedua tadi
- 21:04juga sudah disinggung oleh Pak Mukti ini
- 21:06berkaitan dengan posisi Kementerian Hak
- 21:08Asasi Manusia. Jadi tema besar memang
- 21:11yang paling terlihat dalam rancangan
- 21:14Undang-Undang Hak Asasi Manusia ini
- 21:15adalah berkaitan dengan hubungan antara
- 21:18eksekutif dalam hal Kementerian Asasi
- 21:20Manusia dan lembaga-lembaga yang
- 21:22bersifat independen ini. Jadi Komnasam
- 21:25KPAI dan eh Komnas Perempuan dan Komisi
- 21:29Nasional disabilitas. saya menyiapkan
- 21:32catatan nanti ee nah ini
- 21:36yang saya temukan dari ee bahan yang
- 21:40dibuat oleh tim pemerintah setidaknya
- 21:43berawal dari sini. Jadi kenapa perlu
- 21:45revisi undang-undang HAM? Ini ada
- 21:47beberapa pertanyaan. Namun yang paling
- 21:50terasa yang paling dominan adalah
- 21:52persoalan arsitektur sedang belek. Kita
- 21:55tahu ya Bapak Ibu bahwa
- 21:57amanaman, Pak.
- 21:59Undang-undang hak Asasi Manusia itu mau
- 22:04pertama ada terkaitan haknya, hak asasi
- 22:06manusia dan kedua adalah persoalan.
- 22:09ini adalah pilihan yang kemudian nanti
- 22:10bisa kita berikan masukan untuk kita
- 22:12berikan catatan karena kalau misalnya
- 22:14kita bandingkan dengan
- 22:17juga materi muatannya berkaitan dengan
- 22:19hukum pemilu dan ada kelembagaan pemilu.
- 22:22Namun nanti kita akan lihat bahwa apakah
- 22:25kemudian rancangan undang-undang ini
- 22:26memberikan perhatian yang terhadap hak
- 22:31dan urusan kelembagaannya atau
- 22:32jangan-jangan berat sebelah.
- 22:34Jadi lebih banyak bicara tentang aspek
- 22:36kelembaganya daripada ee hak asasi
- 22:38manusia.
- 22:39Nanti kita akan melihat satu persatu
- 22:41mungkin gak khawatir keselamatan tapi
- 22:44keselamatan anak. Nah, temuan dari kami
- 22:46dari tim ee yang memberikan catatan
- 22:49ditugaskan untuk memberikan catatan
- 22:50terhadap perancangan ini. Setidaknya ada
- 22:52beberapa klustter persoalan yang perlu
- 22:54diskusi dalam kesempatan kali ini.
- 22:56Pertama adalah tata kelola lembaga. Yang
- 22:59kedua adalah pengaruh utama hak kelompok
- 23:01rentan. Sebagai informasi Bapak Ibu, di
- 23:03dalam raj Undang-Undang ini juga
- 23:04disebutkan mengenai hak perempuan, hak
- 23:07anak, hak masyarakat Anda, dan hak
- 23:11penyandang disabilitas. Tentu kita bisa
- 23:13diskusi apakah definisi rentan itu ee
- 23:16terbatas pada subjek-subjek yang
- 23:19dicantumkan di dalam atau kemudian perlu
- 23:21perluasan.
- 23:22Dan ketiga adalah ee subjek hukum hak
- 23:25asasi manusia. Selama ini kita tahu
- 23:27bahwa negara adalah pengembangan
- 23:29kewajiban.
- 23:31Di dalam rancangan asasi manusia
- 23:33diintrodusir satu subjek lagi yaitu
- 23:35badan usaha. Badan usaha
- 23:37dengan kend. di badan usaha itu
- 23:39disebutkan sebagai subjek hukum yang ee
- 23:42punya kewajiban untuk patuh terhadap
- 23:45asasi.
- 23:46Yang keempat dalam peran kementerian
- 23:48yang tadi sudah saya sampaikan di awal
- 23:50menariknya peran kementerian ini juga
- 23:53cukup besar didesain di dalam rangus.
- 23:56Pertama Kementerian HAM kementerian yang
- 23:58bergerak di bidang asasi manusia itu
- 24:01akan punya kewenangan untuk melakukan ee
- 24:04penilaian masih mertahan
- 24:07dulu gitu. Kedua, mengelola dana abadi
- 24:11isu terkait dengan dana abadi. Dan yang
- 24:13ketiga adalah melaksanakan penyelesaian
- 24:15pelanggaran HAM melalui jalur nonisal.
- 24:19Yang terakhir nanti kita akan coba coba
- 24:21singgung mengenai apa kaitannya dengan
- 24:23peregakan pemulihan dan akses kehadiran.
- 24:26Jadi saya akan menyampaikan dari lima
- 24:28lima ee perspektif ini
- 24:31tapi yang khusus-khusus itu
- 24:33nah secara garis besar ee dari
- 24:43di awal kita diskusi oke kita akan
- 24:45bicara tentang hak asasi manusia dan
- 24:46desain kelembagaannya tapi nuansa yang
- 24:49ditemukan dalam materi muatan yang
- 24:51setidaknya sampai hari ini diedarkan
- 24:53kepada publik ada ketimpangan di sana
- 24:55karena tidak secara proporsional
- 24:57meletakkan isu hak dan isu kelembagaan.
- 25:00Jadi lebih banyak ee desain RUU ini
- 25:02menghabiskan kensi pengaturan lebih
- 25:04kepada urusan kelembagaan. Jadi
- 25:06lembaga-lembaga nasional HAM beserta
- 25:08kewenangan-kewenangannya.
- 25:10[mendengus]
- 25:11Selanjutnya
- 25:14ya ini beberapa bagian yang berkaitan
- 25:16dengan ee tata kelola lembaga
- 25:21di dalam rancangan undang-undang itu
- 25:23kalau kita buka definisi ya komnasham di
- 25:26bagian awal di pasal 1 disebutkan bahwa
- 25:29Pemnasham adalah lembaga yang berfungsi
- 25:30melakukan pemajuan dan perlindungan.
- 25:32Jadi agak direduksi dari undang-undang
- 25:34yang lama. Jadi fungsinya hanya pada
- 25:36pemajuan dan perlindungan. Namun kalau
- 25:39dibaca secara keseluruhan di dalam
- 25:42materi muatannya, di dalam batang
- 25:43tubuhnya itu terlihat bahwa fungsinya
- 25:45tidak hanya itu. Ternyata jadi bukan
- 25:48hanya pemajuan dan perlindungan. Ada
- 25:50banyak hal yang juga dilakukan termasuk
- 25:52melakukan pemantauan, pengkajian,
- 25:55mediasi, penyuluhan, pelayanan
- 25:57konsultasi, penyelidikan, dan
- 25:59pendidikan, serta dapat memberikanus
- 26:02ke pengadilan dalam kasus-kasus yang
- 26:05berkaitan dengan
- 26:07hal ini kita perlu untuk konsistensi.
- 26:10Jadi maunya apa? Nasah mau dikurangi
- 26:13hanya pada
- 26:16atau mau memperkuat itu adalah ada
- 26:19ambilitas di arahnya ke mana karena apa
- 26:21yang diatur difinisi
- 26:23dengan apa yang di dalam materi ee
- 26:26nah yang kedua adalah
- 26:28ee setan melihat bahwa
- 26:31ada nua ada kesan bahwa pemeras itu kan
- 26:35menjadi ada hubungan subordinasi yang
- 26:38berpotensi terjadi. Jadi seolah-olah ini
- 26:40hak dari komisi-komisi yang ee selama
- 26:44ini
- 26:47eh isu-isu e dalam kategori yang lebih
- 26:50sektoral misalnya komnas perempuan,
- 26:53komisi perlindungan anak dan komisi
- 26:55nasional disabilitas. Di mana kita bisa
- 26:57temukan itu? Di dalam pasal 85 R6
- 27:00disebutkan bahwa mengkoordinasikan
- 27:03penanganan dugaan pelanggaran HAM yang
- 27:05terkait dengan kewenangan lembaga
- 27:07nasional HAM lainnya. ini bisa
- 27:09perdebatan apakah ini sesuatu yang
- 27:11positif. Artinya Kasang ke depan akan
- 27:14mengkoordinasikan ee gerak dari
- 27:17komisi-komisi yang selama ini berjalan
- 27:20sendiri-sendiri. Dengan demikian ada
- 27:22kepaduan atau juga bisa dibaca
- 27:24sebaliknya bahwa ini akan ee berpotensi
- 27:27menimbulkan subordinasi secara de facto.
- 27:29Jadi derajat independensi dari Komnas
- 27:32Perakuan, KPAI dan Komisi Nasional
- 27:35Disabilitas ee bisa dibaca akan sangat
- 27:37bergantung pada ee Komnasa.
- 27:40Selanjutnya
- 27:47berkaitan juga dengan isu kelembagaan ee
- 27:49kami menemukan bahwa ee lagi-lagi ada
- 27:53yang tidak berimbang karena kewenangan
- 27:56Komnas Ham diatur begitu panjang rigid.
- 27:59Tapi Komnas Perempuan, KPAI dan Komisi
- 28:02Nasional Disabilitas itu nyaris lebih
- 28:06sedikit porsi pengaturannya dibandingkan
- 28:08dengan komenasan. Jadi kalau memang
- 28:10niatnya mau membuat satu payung
- 28:13undang-undang untuk Lembaga Nasional
- 28:15Asasi Manusia, perlu dipertimbangkan
- 28:17untuk juga mendiskusikan bagaimana
- 28:20mengangkat independensi dan ee bagaimana
- 28:23kemudian mau mengatur lembaga-lembaga
- 28:25nasional hak Asasi Manusia lain selain
- 28:27Komnasan. Karena dari jumlah pasalnya
- 28:29saja kelihatan bahwa lebih banyak
- 28:31kekerasan dibandingkan dengan ee
- 28:33komisi-komisi yang lain. Yang menarik
- 28:36juga nuansa tidak proporsional itu
- 28:39muncul ketika ada pasal tentang dewan
- 28:40etik, Bapak, Ibu. Jadi, ada dewan etik
- 28:43untuk Komnasham.
- 28:45Jadi, isu integritas dari komisioner
- 28:47Komnasham itu perlu kemudian ada dewan
- 28:49etik. Tapi di komisi yang lain enggak
- 28:50ada.
- 28:52Jadi itu kemudian kenapa kemudian kami
- 28:54sebut bahwa ee tampaknya ini perlu
- 28:57didiskusikan lebih lanjut agar
- 29:00pengaturan atau desain kelembagaannya
- 29:01itu juga ee tidak terkesan bahwa Komnas
- 29:06itu ada di atas dari komisi-komisi
- 29:08lainnya.
- 29:09Selanjutnya,
- 29:12nah ini pengaturan hak kelompok rentan,
- 29:14Bapak, Ibu.
- 29:16Ada empat faktor rentan yang disebutkan
- 29:18secara eksplisit di dalam RUU ini.
- 29:20Pertama adalah ee perempuan, yang kedua
- 29:23anak, yang ketiga masyarakat adat, dan
- 29:25yang keempat disabilitas. Tapi perusan
- 29:30ee normannya dalam catatan kami sifatnya
- 29:32hanya deklaratif. Misalnya apa? Itu
- 29:35contohnya misal pasal 54, hak perempuan
- 29:39merupakan hak asasi manusia. Ini kan
- 29:41sesuatu yang ya kita tahu itu gitu apa
- 29:44signifikansinya. kemudian dicatatkan
- 29:46dengan rumulusan yang semacam itu. Jadi
- 29:48kalau misalnya memang mau ee apa
- 29:52memperkuat aspek perlindungan haknya,
- 29:54agaknya kita perlu mendiskusikan lebih
- 29:56lanjut mengenai apa sih kerentanan yang
- 29:59dialami oleh kelompok-kelompok rentan
- 30:01ini yang selama ini belum di-capture di
- 30:02dalam peraturan perundang-undangan. Nah,
- 30:04ini yang justru tidak ada. Jadi jaminan
- 30:07secara deklaratifnya ada, tetapi
- 30:10aspek-aspek ee perlindungan dan kemudian
- 30:12perlakuan khusus yang perlu dijamin
- 30:14tidak diatur lebih lanjut. Artinya ini
- 30:17berpotensi hanya semacam ee jaminan yang
- 30:20sifatnya deklaratif saja, tapi kemudian
- 30:22masuk kepada ee tantangan-tantangan yang
- 30:24lebih serius, hambatan-hambatan
- 30:26pelanggaran hak yang lebih serius itu
- 30:28tidak diatasi oleh e perubahan
- 30:31undang-undang ini.
- 30:33Berikutnya,
- 30:35nah ini subjek hukum Bapak, Ibu badan
- 30:37usaha tadi. Seperti yang saya sampaikan
- 30:39di awal, salah satu kemauan dalam
- 30:41rancangan undang-undang ini adalah
- 30:42memperluas subjek pelaku pelanggaran HAM
- 30:44hingga mencakup badan usaha dan
- 30:47organisasi.
- 30:49Badan usaha dan organisasi. Nah, di
- 30:51dalam hal ini itu ada beberapa hal yang
- 30:53perlu didiskusikan nanti dalam
- 30:55kesempatan ini. Pertama, terkait dengan
- 30:57penggunaan istilah badan usaha.
- 31:02kami terpikir apakah kemudian
- 31:04terminologi badan usaha ini ee
- 31:08perlu untuk disesuaikan dengan ee
- 31:11penggunaan terminologi yang juga diatur
- 31:13misalnya di dalam peraturan
- 31:14perundang-undang lain. Contoh KUHP itu
- 31:16menggunakan istilah korporasi bukan
- 31:17badan usaha. Kenapa? Karena kalau badan
- 31:20usaha, karena kalau itu yang diatur
- 31:23hanya badan usaha, maka akan ada
- 31:25keterbatasan rancangan undang-undang ini
- 31:27untuk menjangkau entitas lain seperti
- 31:29yayasan dan perkumpulan
- 31:31yang berada di luar kategori badan
- 31:34usaha.
- 31:35Sebetulnya juga dalam diskusi kami ee
- 31:40ini enggak harus ditolak mentah-mentah
- 31:42ee tidak setuju dengan penggunaan
- 31:44istilah badan usaha dan lebih memilih
- 31:45istilah korporasi. Karena satu sisi juga
- 31:48ada pendapat yang mengatakan bahwa yang
- 31:50berpotensi melakukan pelanggaran asasi
- 31:52manusia itu lebih banyak di aktivitas
- 31:54berusaha sehingga kemudian cukup dengan
- 31:56istilah badan usaha. Tapi kita juga
- 31:57tidak bisa nafikan bahwa pelanggaran HAM
- 32:00juga mungkin dilakukan oleh ee subjek
- 32:02badan hukum lain di luar badan usaha
- 32:04misalnya di yayasan atau di perkumpulan.
- 32:08Dosen yang ee bekerja di perguruan
- 32:10tinggi swasta itu kan tunduknya pada ee
- 32:14badan hukum yayasan bukan badan usaha.
- 32:16Jadi, penggunaan istilah ini kemudian
- 32:18nanti perlu didiskusikan agar juga
- 32:20sebangun dengan ee beberapa istilah yang
- 32:23juga akhir-akhir ini kita temukan
- 32:24misalnya di dalam KUHP atau di dalam
- 32:27Peraturan Mahkamah Agung yang ee
- 32:29menggunakan istilah ee korporasi.
- 32:32Nah, persoalan lain yang berkaitan
- 32:34dengan badan usaha yang juga perlu di ee
- 32:38intip dan diberikan catatan adalah
- 32:40berkaitan dengan tidak adanya materi
- 32:43terkait dengan tanggung jawab badan
- 32:44usaha.
- 32:46Jadi anehnya adalah badan usaha masuk
- 32:48sebagai subjek, tapi pasal tentang
- 32:50pertanggungjawaban badan usaha terhadap
- 32:52hak asasi manusia tidak diatur.
- 32:55Jadi hanya ada perluasan subjek, tapi
- 32:57kemudian apa sih tanggung jawabnya badan
- 32:59usaha terhadap ee hak asasi manusia itu
- 33:02tidak diatur di dalam rancangan
- 33:03undang-undang ini. Kita menemukan
- 33:05misalnya tanggung jawab pemerintah,
- 33:06tetapi kita tidak menemukan tanggung
- 33:08jawab dari badan usaha di selanjutnya
- 33:12ini penilaian kepatuhan dan uju tuntas.
- 33:15ini yang tadi juga kami singgung di awal
- 33:17bahwa RUU ini memberikan kewenangan
- 33:19untuk melakukan penilaian kepatuhan hak
- 33:21asasi manusia kepada kementerian. Jadi,
- 33:23kementerian akan punya kewenangan untuk
- 33:26ee menilai kepatuhan hak asasi manusia
- 33:28dari siapa? Dari negara, aktor negara,
- 33:31maupun aktor-aktor di luar negara
- 33:32termasuk tadi badan usaha. Kementerian
- 33:35kemudian akan menyelenggarakan
- 33:36penelitian kepatuhan ee hak asasi
- 33:38manusia. Ini persoalan dari dua sisi.
- 33:40Pertama, sebenarnya begini. Kalau
- 33:43Kementerian Hak Asasi Manusianya
- 33:44menyelenggarakan, maka ini berpotensi
- 33:47terjadi konflik kepentingan. Bagaimana
- 33:49ketika aktor yang kemudian harus diuji
- 33:51kepatuhannya adalah negara itu sendiri.
- 33:53Karena kementerian adalah negara ya.
- 33:56Negara kemudian menilai dirinya sendiri.
- 33:58ini tentu sesuatu yang ee
- 34:02apa persoalan karena selain daripada itu
- 34:04adalah soal standar independensinya,
- 34:06bagaimana mekanisme pengawasan terhadap
- 34:08proses penilaian ee itu tidak dijelaskan
- 34:11di dalam rancangan undang-undang ini.
- 34:13Dan yang kedua ini juga akan membuka
- 34:15ruang-ruang ee proyek untuk kemudian
- 34:18mengadakan ee penilaian-penilaian
- 34:20kepatuhan. Jadi berpotensi setidaknya
- 34:23hanya sekedar formalitas dijalankan tapi
- 34:26kemudian tidak meaningful. atau ya
- 34:28digunakan sebagai ajang ee project untuk
- 34:31menilai kepatuhan.
- 34:34Ee penilaian uji tuntas juga berhubungan
- 34:38dengan Knasa karena di dalam pasal 89
- 34:41itu disebutkan salah satu kewenangan
- 34:43satu salah satu fungsi keasan adalah
- 34:45meminta persetujuan penilaian kepatuhan
- 34:48dari kementerian sebelum mengajukan
- 34:50Amikus. Nah, ini jadi isu
- 34:51independensinya di sana. Jadi kalau NASA
- 34:54mau mengajukan Amikus, maka mensyaratkan
- 34:57ada penilaian kepatuhan dulu dari ee
- 35:00kementerian. Jadi artinya ee ya Amikus
- 35:04Korea ini kan sebetulnya prasyaratnya
- 35:06adalah penilaian yang bebas. Jadi enggak
- 35:08bebas karena kemudian harus menunggu
- 35:10dulu adanya ee quote and quote
- 35:13persetujuan dari kementerian.
- 35:16Selanjutnya,
- 35:19nah ini dana abadi Bapak, Ibu. Di dalam
- 35:21rancangan undang-undang ini juga ada
- 35:23satu hal yang perlu kita diskusikan,
- 35:25yaitu dana abadi. Jadi dalam rangka
- 35:28pemajuan hak asasi manusia disebutkan di
- 35:30dalam RU ini bahwa kementerian
- 35:32kementerian itu akan mengelola e dia
- 35:34menjadi ee dia akan memainkan peranan
- 35:38untuk dalam rangka pemajuan HAM
- 35:40menggelontorkan atau memberikan dana
- 35:41abadi. Dana abadi ini akan diberikan
- 35:43kepada siapa? Aktornya macam-macam ya.
- 35:46Aktornya macam-macam. Termasuk di
- 35:48antaranya adalah yang perlu kita kritisi
- 35:50adalah organisasi politik. Karena di
- 35:53dalam RU ini ada ada istilah organisasi
- 35:55politik. Jadi organisasi politik bisa
- 35:57terlibat dalam ee pemajuan hak asasi
- 36:00manusia. Sampai di sana
- 36:04ini juga menjadi pendebatan. Boleh
- 36:06enggak misalnya kalau partai politik
- 36:08terlibat dalam ee pemajuan HAM atau
- 36:10partai politik terlibat mengelola dana
- 36:12abadi untuk ee pemajuan hak asasi
- 36:15manusia. Ya, kita bisa setuju dan bisa
- 36:18tidak di sana. Tetapi yang menjadi
- 36:20persoalan di sini adalah rancangan
- 36:22undang-undang ini belum secara detail
- 36:24menawarkan mekanisme berkaitan dengan
- 36:27pengalokasian dan abadi. Jadi, kriteria
- 36:29penerimanya siapa? Mekanisme seleksinya
- 36:32bagaimana?
- 36:33dan kemudian ee
- 36:36pelaporan berkalannya bagaimana,
- 36:38penggunaan dana abadi, peruntukannya
- 36:40seperti apa, hal-hal yang sebetulnya
- 36:42juga ee penting untuk dijelaskan lebih
- 36:45lanjut di lafal di dalam ee
- 36:47undang-undang. Karena kalau kita baca
- 36:49materinya, urusan dana abadi ini akan
- 36:52didelegasikan lebih lanjut ke peraturan
- 36:54ee presiden. Nah, ini kerentanan yang
- 36:56kemudian artinya kalau tata kelolanya
- 36:58itu diselenggarakan oleh atau diserahkan
- 37:00dilimpahkan kepada Presiden, maka ya
- 37:03kita akan ee lebih terbatas ruangnya
- 37:06untuk kemudian mendiskusikan materi yang
- 37:08berkaitan dengan dampak B.
- 37:11Berikutnya
- 37:15ini proses pemulihan nonjudisial. Ini
- 37:18yang kami highlight adalah di dalam
- 37:20undang-undang ini disebutkan bahwa
- 37:22penyelesaian pelanggaran HAM ee berat
- 37:25itu juga dapat dilakukan melalui
- 37:26mekanisme nonjudisial. Sebetulnya sama
- 37:29dengan Undang-Undang 3999.
- 37:31Cuma masalahnya adalah ee keberadaan
- 37:33Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang
- 37:35sebelumnya dimandatkan itu sudah enggak
- 37:36ada. Jadi yang melakukan penyelesaian
- 37:39mekanisme nonjudisial itu kementerian
- 37:41pemerintah istilahnya atau kata yang
- 37:44digunakan memang dapat ya. Nah, jadi
- 37:45negara itu dalam hal ini ee arah
- 37:49penyelesaian mekanisme nonjudisial itu
- 37:50akan diberikan kepada kementerian. Dan
- 37:53ini bukan hal yang baru ya, karena
- 37:54Jokowi kan juga melakukan mekanisme itu
- 37:56ya, menyusun mekanisme itu. Hal yang
- 37:58kemudian perlu kita perhatikan adalah
- 38:00sebetulnya mandat penyelesaian nonisial
- 38:02itu harusnya dikelola oleh sebuah
- 38:03lembaga independen bukan oleh ee lembaga
- 38:06eksekutif. Nah, ini juga perlu masukan
- 38:09dan perlu pandangan nanti dari Bapak
- 38:11Ibu.
- 38:12Selanjutnya
- 38:16ee penyelidikan dan penyelidikan KOMAS
- 38:18ini di dalam rancangan undang-undang ini
- 38:22dipertahankan. Jadi KOMAS terlibat dalam
- 38:25penyelidikan dan penyidikan pelanggaran
- 38:27HAM berat masih seperti ee rezim yang
- 38:30sebelumnya. Cuman satu isu yang
- 38:32tertinggal adalah soal ee tindak lanjut
- 38:35ya dari penyelidikan dan penyelidikan.
- 38:37itu salah satu tantangan penyelesaian
- 38:38pelanggaran HERAT adalah ya kewenangan
- 38:41penyelidikan dan penyelidikan itu
- 38:42kemudian tidak bisa didorong atau
- 38:44didesarkan tindak lanjutnya ee karena
- 38:47ada ada peran jaksa Agung di sana yang
- 38:50akan menentukan apakah perkaranya itu
- 38:52dilanjutkan atau tidak. Jadi kalau
- 38:54misalnya ini momentum untuk kemudian
- 38:56membuat penyelesaian pelanggaran HAM
- 38:58berat itu punya ee harapan ya kayaknya
- 39:02kalau dilihat dari rancangan
- 39:03undang-undangnya ini masih belum ada
- 39:05perubahan dari yang sebelumnya
- 39:08juga ada ee nah ini juga desain
- 39:11perwundangan memungkinkan Kemenas HAM
- 39:13itu terlibat dalam penanganan
- 39:15perkara-perkara di luar pelanggaran HAM
- 39:17berat asal ada kaitannya dengan
- 39:19pelanggaran HAM itu untuk pengerasan
- 39:20bisa masuk di sana tapi yang perlu
- 39:22dipersoalkan dan perlu dicatat output
- 39:24dari keterlibatan Komnas dalam hal ini
- 39:26masih enggak jelas pro yustisi atau
- 39:29tidak mengikat secara hukum atau tidak
- 39:32dan kalau itu tidak mengikat maka ya
- 39:35artinya kita mengulangi ee kisah lama ya
- 39:38cerita yang lama di mana
- 39:40rekomendasi-rekomendasi yang disusun
- 39:41oleh UNASAM itu tidak ee punya tajib,
- 39:45tidak punya gidip.
- 39:47Selanjutnya
- 39:49ini berkaitan dengan rekomendasi dari
- 39:51KOMNAS.
- 39:57Nah, ini kekuatan hukum rekomendasi
- 40:00disebutkan Bapak, Ibu bahwa di dalam
- 40:02pasal 86 itu bahwa rekomendasi harus
- 40:05melalui sidang paripurna dan bersifat
- 40:06mengikat.
- 40:08Ada kata mengikatnya harus ditindak
- 40:10lanjuti. Tapi yang menjadi persoalan e
- 40:12yang menjadi persoalan dalam catatan
- 40:14kami begini, implikasinya apa kalau
- 40:16tidak ditinggal lanjut itu enggak
- 40:18diatur. Jadi ini seolah-olah mengikat
- 40:21tapi sebetulnya ya berpotensi juga untuk
- 40:23disimpangi.
- 40:24Jadi ada kata mengikatnya di sana tetapi
- 40:27tidak ada implikasinya apabila itu tidak
- 40:29ditindaklanjuti.
- 40:31Maka kami kemudian memikirkan apakah
- 40:34perlu ada mekanisme follow up yang
- 40:36terstruktur di mana ee
- 40:40harusnya pihak yang
- 40:43melaksanakan itu juga berkewajiban untuk
- 40:46memberikan pelaporan secara berkala. Apa
- 40:48yang sudah dilakukan, apa yang belum
- 40:50dilakukan, apa hambatannya. Karena ini
- 40:53hanya disebut mengikat, tapi
- 40:54implikasinya jika tidak dilakukan tidak
- 40:56dituliskan di dalam rancangan
- 40:57undang-undang ini.
- 41:00Berikutnya.
- 41:02Nah, ini terakhir ini catatan lintas
- 41:04kluster yang tadi di luar lima tema yang
- 41:06kami catat. Pertama ee terkait dengan ee
- 41:12kategori non derogable range ya. hal-hal
- 41:15yang bisa disimpangi muncul di pasal ee
- 41:197. Tetapi kemudian kriteria-kriteria
- 41:22pembatasan atau kriteria kriteria ee
- 41:25pengecualian terhadap ee pemenuhan
- 41:27hak-hak yang bisa disimpangi itu tidak
- 41:29disebutkan. Nah, kita kan selama ini
- 41:31ketemu dengan problem di mana ee negara
- 41:34kan selalu yang penting ada
- 41:35undang-undangnya selesai, yang penting
- 41:37ada undang-undangnya beres. Padahal
- 41:39sebetulnya kriteria pembatasan terhadap
- 41:41asasi manusia itu bukan hanya itu, tapi
- 41:43dia harus proporsional.
- 41:45harus kemudian dilakukan dalam konteks
- 41:47masyarakat yang demokratis dan kemudian
- 41:50mengedepankan prinsip non diskriminasi.
- 41:53Jadi kalau tanpa itu, nah ini sebetulnya
- 41:55hanya ee mengulang apa yang sudah ada.
- 41:59Yang kedua adalah definisi pembela HAM.
- 42:01Bapak, Ibu, ada dua istilah di sana. Ada
- 42:03pembela HAM, ada pegiat HAM. Yang saya
- 42:05enggak ngerti ini kenapa ada istilah
- 42:06pegiat HAM, ya. Karena muncul di
- 42:08definisi, tapi di batang tubuh enggak
- 42:10ada.
- 42:11Pembela HAM. Ini yang perlu jadi
- 42:13perhatian adalah karena di dalam pasal 1
- 42:15angk 13 ada kata begini. Siapa itu
- 42:18pembela HAM? Mereka yang memiliki
- 42:19pengetahuan, memiliki keahlian dan atau
- 42:23keterampilan melalui pendidikan atau
- 42:26pelatihan tertentu di bidang asasi
- 42:29manusia.
- 42:31Ini berpotensi menimbulkan state eh
- 42:35license terhadap siapa yang
- 42:36berkualifikasi sebagai pembela HAM atau
- 42:39bukan. Jadi kalau misalnya ee Pak Upti
- 42:42melakukan advokasi itu nanti dicek dulu
- 42:44apakah kemudian pernah ikut pelatihan
- 42:47punya pengetahuan atau punya
- 42:48keterampilan enggak untuk ee di bidang
- 42:51hak asasi manusia.
- 42:53Padahal deklarasi pembelahan itu enggak
- 42:56ada ketentuan-ketentuan semacam itu.
- 42:57Deklarasi pembelaan itu jelas bahwa
- 42:59setiap orang mempunyai hak
- 43:01sendiri-sendiri atau bersama-sama
- 43:02memajukan dan memperjuangkan
- 43:04perlindungan dan pemeran asas manusia.
- 43:06Jadi ada ada hal yang potensial
- 43:08digunakan untuk mengkualifikasi siapa
- 43:10yang bisa jadi pembela HAM dan mana yang
- 43:12tidak. Di pasal 115 juga perlu dicatat
- 43:15bahwa pembela HAM ee yang melakukan
- 43:17aktivitas pembelaan HAM itu ada
- 43:19prasyaratnya. Jadi bisa mendapatkan
- 43:21perlindungan kalau pembela HAM itu
- 43:23melakukan pembelaan dengan itikat baik.
- 43:25Nah, pertanyaannya siapa yang menentukan
- 43:27itikat baik?
- 43:29Kalau kemudian perlindungan itu
- 43:31bersyarat dengan tadi apakah
- 43:33terkualifikasi sebagai subjek pembelahan
- 43:35dan yang kedua apakah tindakannya itu
- 43:37dengan etikat baik atau tidak. Saya rasa
- 43:39nanti yang terjadi di implementasinya
- 43:40justru akan menimbulkan ee persoalan
- 43:43karena kemudian kita akan
- 43:45mengkotak-kotakkan mana yang dapat
- 43:46diberikan perlindungan dan mana yang
- 43:48kita. Dan yang terakhir ee berkaitan
- 43:51dengan pengadilan HAM. Bapak Ibu isu
- 43:52pengadilan HAM masih disebutkan tetapi
- 43:55ini dilemparkan ke undang-undang
- 43:56tersendiri.
- 43:58Saya kira kalau ini jadi momentum untuk
- 44:00kita banyak membicarakan tentang aspek
- 44:02real asasi manusia dan politik hukumnya
- 44:04undang-undang ini membicarakan penguatan
- 44:05hak kelembagaan,
- 44:08paradoksnya justru ee pengadilan hak
- 44:11asasi manusia justru tidak tidak banyak
- 44:14di disebut. Jadi enggak ke mana-mana
- 44:15terkait dengan pengadilan asasi manusia.
- 44:18Itu ada di antara apa yang kami coba
- 44:21tawarkan untuk nanti didiskusikan dan
- 44:23dikembangkan. Dan saya kira dari saya
- 44:26cukup. Terima kasih. Wasalamualaikum
- 44:28warahmatullahi wabarakatuh.
- 44:31Waalaikumsalam warahmatullahi
- 44:32wabarakatuh. Mungkin bisa kita berikan
- 44:34tepuk tangan kepada Mas Kaleri. Jadi,
- 44:38ada beberapa catatan ya terkait apa yang
- 44:40disampaikan oleh Mas Kalori tadi. Yang
- 44:42pertama itu terkait dengan bagaimana
- 44:43tata kelola ee kewenangan lembaga gaham.
- 44:47Ee adanya kelompok entan badan usaha
- 44:49yang dijadikan sebagai subjek hukum.
- 44:51Namun tanggung jawabnya tidak
- 44:53disebutkan. Lalu ada ee peran daripada
- 44:56Kementerian HAM, penegakan, pemulihan,
- 45:00dan juga akses ee keadilan. Dan juga ada
- 45:03beberapa hal yang tidak termasuk ke
- 45:05dalam kluster tadi di mana ada pembela
- 45:07HAM dan penggiat HAM ini ee maksudnya
- 45:10apa gitu di dalam ee Undang-Undang HAM.
- 45:14Ee selanjutnya kita berikan kesempatan
- 45:16kepada Bapak Feri Amsari, SH.H., M.H.,
- 45:19LL.M untuk memaparkan beberapa catatan
- 45:23beliau. terkait dengan revisi
- 45:24undang-undang hak kepada Paki kami
- 45:26silakan.
- 45:29Bismillah. Asalamualaikum warahmatullahi
- 45:32wabarakatuh.
- 45:33Waalaikumsalam warahmatullahi
- 45:34wabarakatuh.
- 45:35Alhamdulillahiabbil alamin. Allahumma
- 45:37shalli ala Muhammad.
- 45:40ee memang ee ada beberapa pertanyaan
- 45:45yang besar ketika pemerintah rezim
- 45:48Prabowo
- 45:50ee merancang dan berupaya membentuk
- 45:55Undang-Undang Hak Asaziasi Manusia.
- 45:59Tentu pertanyaan-pertanyaan itu muncul
- 46:02dalam batas penalaran yang wajar
- 46:05disebabkan ee Prabowo sendiri punya
- 46:09berbagai persoalan soal hak asasi
- 46:10manusia.
- 46:12tidak saja di isu masa lalu, tetapi juga
- 46:16saat ini.
- 46:18Misalnya berbagai isu pelanggaran hak
- 46:21asasi manusia, terutama dalam isu hak
- 46:25kemerdekaan berpendapat
- 46:27yang kemudian ee banyak sekali
- 46:30pelanggaran HAM yang dilakukan oleh
- 46:33negara.
- 46:35Namun lepas dari berbagai kecurigaan itu
- 46:38tentu saja sebagai masyarakat sipil
- 46:41pembahasan rancangan undang-undang ini
- 46:43perlu dikawal
- 46:45jauh lebih serius [mendengus] mestinya
- 46:47ya. Ini bukan tugasnya PIKA ee sepaham
- 46:51atau pusaka saja. Ini tugas banyak
- 46:54elemen publik yang harus bekerja
- 46:56sama-sama.
- 47:00meskipun saya tidak terlalu setuju
- 47:02dengan
- 47:04ee konsep kabinet Prabowo Subianto ya,
- 47:08tapi keberadaan kementerian Kementerian
- 47:10HAM menurut saya sesuatu yang sangat
- 47:12menarik.
- 47:14ee ini lepas percakapan menterinya
- 47:16siapa, tapi keberadaan kementerian ini
- 47:19bagi saya sangat menarik karena ada
- 47:22kesan dan seharusnya kesan itu
- 47:25diwujudkan
- 47:26bahwa pemerintah punya keseriusan dalam
- 47:28upaya penegakan hak asasi manusia.
- 47:32Nah, sejauh ini masalahnya adalah
- 47:36saya tidak melihat
- 47:39[berdehem]
- 47:40korelasi apa dalam ee upaya penegak HAM,
- 47:44penegakan HAM, keberadaan kementerian
- 47:47ini dan kerja samamanya dengan berbagai
- 47:50unsur penegakan HAM yang lain. Sebut
- 47:53saja Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK
- 47:56dan lain-lain. [mendengus] Nah, saya
- 47:58tidak melihat korelasinya terlalu jauh.
- 48:02itu artinya memang undang-undang kita
- 48:04sendiri memang butuh perbaikan.
- 48:09Tapi ya ee
- 48:13rezim ini punya catatan serius soal
- 48:16menempatkan
- 48:18unsur-unsur
- 48:21hak azazi manusia ke dalam pasal
- 48:24ketentuan
- 48:26undang-undang yang bersifat umum.
- 48:28misalnya di dalam KUHP
- 48:33tentu ini mereduksi
- 48:35nilai-nilai kekhususan
- 48:38pasal-pasal hak azazi manusia
- 48:42dan ketika kekhususan pasal-pasal itu
- 48:46direduksi dengan KUHP pada titik
- 48:49tertentu menurut saya
- 48:52itu juga mereduksi kewenangan
- 48:54lembaga-lembaga khusus seperti Komnas
- 48:56HAM
- 48:59Misalnya kalau di Undang-Undang HAM,
- 49:03Undang-Undang Pengadilan HAM, keberadaan
- 49:06Komnas HAM sangat penting. Walaupun ada
- 49:09peran kejaksaan di dalamnya, tetapi
- 49:12lembaga ini yang menginisiasi terlebih
- 49:14dahulu terbentuknya pengadilan HAM dan
- 49:18proses penyelidikan-penyidikan dalam
- 49:20kasus
- 49:23dengan pindahnya ke KUHP.
- 49:27ruangnya pindah kepada kejaksaan.
- 49:32Nah, uniknya lagi ini pengalaman saya
- 49:37ketika KUHP memberlakukan
- 49:40prinsip universal dalam pelanggaran HAM,
- 49:43artinya Indonesia bisa menegakkan
- 49:47perlindungan hak asazi manusia jika
- 49:50pelaku dan peristiwanya terjadi di luar
- 49:53teritorial Indonesia. H
- 49:55pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9 ee
- 50:00KUHP yang baru.
- 50:03Nah, artinya kita berhak melaporkan
- 50:06kejaksaan bahwa telah terjadi
- 50:08pelanggaran HAM atas nama kemanusiaan
- 50:12menurut prinsip itu bisa kemudian
- 50:14pelakunya dilaporkan dalam sistem hukum
- 50:18Indonesia.
- 50:20Saya laporkanlah sama Mas Fadli itu
- 50:24ke kejaksaan.
- 50:26Kejaksaan bilang dia terkejut juga ada
- 50:29pasal prinsip universal
- 50:32sampai mereka mengatakan mereka perlu
- 50:34pelajari bagaimana mekanismenya.
- 50:39Mungkin waktu itu karena yang kami
- 50:41laporkan adalah Benyamin Netanyahu dan
- 50:43Israel
- 50:45dia jadi ragu juga bagaimana kemudian
- 50:48menegakkan pasal 6 ini. Padahal pasal
- 50:50itu ada disebutkan eksplisit di dalam
- 50:54undang-undang soal kewenangan kejaksaan.
- 50:59Nah, Kejaksaan sendiri dalam berbagai
- 51:02peristiwa soal KUHP ini mengaku bahwa
- 51:05KUHP ini sudah disosialisasikan dengan
- 51:08baik.
- 51:10Begitu kita praktikkan, mereka merasa
- 51:12tidak tahu ada pasal-pasal itu.
- 51:15Saya hanya ingin mengatakan bahwa
- 51:18perpindahan-perindahan gagasan penegakan
- 51:21hak azazi manusia di lapangan akan
- 51:24berjumpa dengan
- 51:27ketidaktahuan atau kepura-pura tidak
- 51:30tahu
- 51:32aparat penegak hukum.
- 51:34Jika ke depan memang ini hendak diatur
- 51:37lagi di dalam Undang-Undang HAM,
- 51:40pastikan prinsip ini tidak bertabrakan
- 51:44atau ditafsirkan berbeda-beda oleh
- 51:47aparat penegak hukum.
- 51:50Pas Mukti mungkin juga paham itu.
- 51:54Kalau kemudian ada dua ketentuan yang
- 51:57berbeda, tentu akan berlaku sifat
- 52:01kekhususan dari sebuah undang-undang.
- 52:04Nah, kita kalau ini jadi
- 52:09ketentuan-ketentuan universal HAM juga
- 52:11jadi,
- 52:13pastikan tidak ada benturan-benturan itu
- 52:15dan tafsir-tafsir yang potensial
- 52:19disalahgunakan oleh aparat penegak hukum
- 52:22dipakai
- 52:23jika kemudian itu dibutuhkan oleh negara
- 52:27untuk dipakai.
- 52:29diabaikan jika negara memang merasa itu
- 52:32mengancam negara.
- 52:35E contohnya kasus kasus itu. Kedua,
- 52:38kalau dilihat sekilas draf undang-undang
- 52:41ini,
- 52:44[mendengus]
- 52:45gagasan ee pendekatan ee
- 52:49ketentuan-ketentuan
- 52:51hukum internasional terasa. misalnya
- 52:53dimulai dengan salah satu bab soal ee
- 52:58hak sipol misalnya e kosong dan lainlin.
- 53:06Tetapi saya punya pendapat yang berbeda
- 53:09dalam pengelompokan bab-bab hak asasi
- 53:12manusia itu. Karena tidak pun kita beri
- 53:16titik tekan
- 53:18kepada tiga generasi HAM ya, hak soal
- 53:23Simpol, Ekosop, persaudaraan dan
- 53:25lingkungan dan lain-lain itu pada
- 53:27dasarnya sudah ada konvenan
- 53:29internasional yang mengaturnya dan itu
- 53:32mengikat kepada negara yang
- 53:34meratifikasi.
- 53:37Jadi penekanan seperti itu menurut saya
- 53:40tidak diperlukan lagi. Tapi penekanan
- 53:43seperti apa yang harus dibentuk di dalam
- 53:46Undang-Undang HAM? Saya punya pendapat
- 53:49bahwa di konstitusi kita itu ada dua
- 53:53tipe HAM
- 53:55yang jadi tidak titik tekannya.
- 53:59Pertama, hak tiap-tiap orang.
- 54:03Kedua, hak warga negara.
- 54:06Hak tiap-tiap orang itu dibunyikan dalam
- 54:09setiap pasal-pasal konstitusi itu.
- 54:12Tiap-tiap tiap-tiap orang e berhak untuk
- 54:17ya setiap warga negara
- 54:20berhak untuk. Nah, itu yang jadi titik
- 54:23tekannya.
- 54:24Begitu bicara hak setiap orang, kita
- 54:27jabarkan hak setiap orang itu apa saja
- 54:30yang ada di konstitusi kita dan
- 54:33bagaimana proses penegakannya. di dalam
- 54:35undang-undang.
- 54:39Ee banyak juga orang
- 54:43bertanya-tanya ya misalnya yang harus
- 54:46ditegakkan dan itu sangat sulit untuk
- 54:48ditegakkan dengan perspektif yang ada di
- 54:51kepala hakim konstitusi ya. Misalnya
- 54:55pasal 28i dan pasal 28J mengatur hak
- 54:58untuk hidup
- 55:00yang sifatnya non derogable rights tidak
- 55:04dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
- 55:09Dan pernyataannya adalah itu adalah hak
- 55:13setiap orang. Berarti hak universal. Mau
- 55:17dia warga negara Indonesia, mau dia
- 55:19warga negara asing, dia punya hak untuk
- 55:22dilindungi, untuk hidup dan tidak dapat
- 55:25dikurangi dalam keadaan apapun.
- 55:28Pertanyaannya
- 55:30jika
- 55:32warga negara asing melakukan
- 55:34penyelundupan narkoba
- 55:37di Indonesia,
- 55:38dia dihukum mati misalnya ancaman hukum
- 55:40mati, ke mana dia bisa memperjuangkan
- 55:45haknya? misalnya salah satunya menguji
- 55:48undang-undang
- 55:50di Mahkamah Konstitusi. Eh, Mahkamah
- 55:52Konstitusinya membatasi
- 55:55legal standing orang, tidak boleh warga
- 55:59negara asing.
- 56:02Artinya
- 56:04perspektif soal konsep perlindungan hak
- 56:08dengan instrumen hukum yang tersedia
- 56:11tidak matching.
- 56:14Nah, ini ee
- 56:17perlu juga dikaji bagaimana di dalam
- 56:20Undang-Undang HAM ada pengecualian juga.
- 56:24Ini contohnya sebenarnya kalau contohnya
- 56:27narkoba ini Bang Miko bisa marah juga
- 56:29ya. Tapi kurang lebih seperti itulah
- 56:31contohnya ya. Ada benturan
- 56:34instrumen dan hak setiap orang. Nah, hak
- 56:38warga negara. hak warga negara mendapat
- 56:42kebutuhan hidup misalnya pekerjaan yang
- 56:45layak itu bagaimana penguraian dan
- 56:48jabarannya di dalam undang-undang kami
- 56:49hamil
- 56:52apakah MBG adalah bagian dari hak itu
- 56:56atau sama sekali itu bukan hal yang
- 56:58dibicarakan. Yang dibutuhkan adalah hak
- 57:01untuk mendapatkan pekerjaan yang layak
- 57:04yang kemudian dia bisa membiayai
- 57:06kebutuhan hidup keluarganya sendiri.
- 57:10ee bukan ee hak untuk mendirikan SPPG
- 57:14yang lain. Nah, dua tipe H itu menurut
- 57:18saya harusnya menjadi konsentrasi
- 57:21ee di dalam RU HM. Jadi, tidak lagi
- 57:25mengikuti pola standar internasional
- 57:28karena itu juga sudah ada, tapi pola
- 57:31kita sendiri yang mendukung e konvenan
- 57:34yang ada. Nah, makanya di titik ini, Mas
- 57:37Muktiono,
- 57:39saya
- 57:41menyarankan teman-teman sepaham ya,
- 57:44Pikaus
- 57:46mestinya membuat naskah akademik
- 57:49berbeda dengan versi pemerintah.
- 57:52[mendengus]
- 57:54Ee kenapa? karena cakrawalanya akan jauh
- 57:57lebih teknis dan potensialnya naskah
- 58:00akademik akan jauh lebih rapi. Ee naskah
- 58:04akademik dalam artian naskah kajian dan
- 58:07draf rancangan undang-undang ya ee untuk
- 58:11dibuat dan itu berbeda.
- 58:13Ee jadi ada harapan e apa
- 58:19ya kita bisa punya naskah pembandinglah
- 58:22ya. Tapi saya tidak tahu waktunya ini
- 58:25apakah waktunya terlalu mepet untuk
- 58:27mengejar draf pemerintah yang sudah
- 58:30tersedia atau tidak. Tapi ini kebutuhan
- 58:33yang layak ee untuk kemudian diuji coba
- 58:37agar kita bisa melihat perbedaan ee dari
- 58:41buatan pemerintah.
- 58:43Yang tiga ada ee
- 58:47hal yang perlu dibaca juga apakah ee
- 58:51tidak sepatutnya
- 58:53draf Undang-Undang HAM ini beriringan
- 58:56dengan draf Undang Pengadilan HAM gitu
- 59:00ya. ee karena ee perlindungan HAM tidak
- 59:04ada gunanya kalau proses pengadilannya
- 59:07ee tidak terwujud. Ee apalagi ada
- 59:12keyakinan sifat pengadil ee peradilan
- 59:15HAM, pengadilan HAM hanya adekuensi
- 59:20juga kepada kita semua.
- 59:23Ee kemudian yang menarik disinggung juga
- 59:27dan itu gaya konfen internasional juga
- 59:29perlindungan perempuan ya ee dia mau
- 59:31menguk [berdehem] dan lain-lain
- 59:33sebanyak-banyaknya.
- 59:35Nah, karakter perlindungan perempuan di
- 59:37Indonesia ni yang akan bicara lebih
- 59:40panjang soal ini tentu sangat berbeda
- 59:42ya. Indonesia punya tradisi
- 59:45menyembunyikan rasa sakit, keterlukaan,
- 59:47dan lain-lain ya. ee itu bagaimana pola
- 59:51perlindungan HAMnya. Tentu akan ada
- 59:53upaya khusus untuk itu ya. Ee tidak
- 59:57semua korban ee KDRT itu yang mau
- 1:00:00mengungkapkan ee ee masalahnya malu
- 1:00:04dengan tetangga karena tradisi dan
- 1:00:06segala macam itu jadi persoalan penting.
- 1:00:09Dan perlu kita ingat Indonesia itu ada
- 1:00:11ee 17.000 pulau pulau dengan 38
- 1:00:14provinsi. karakter tradisi dan budayanya
- 1:00:17itu berbeda-beda. Itu bagaimana kemudian
- 1:00:21ee perlindungan terhadap perempuan
- 1:00:23sebagai minoritas tertentu ee juga harus
- 1:00:27lebih rapi dan ee lebih baik.
- 1:00:31Nah, ee terkait perlindungan perempuan
- 1:00:34ee saya juga mungkin agak berdebat nanti
- 1:00:38dengan niat ya, tapi enggak apa-apalah
- 1:00:39dia akan saya juga. [mendengus]
- 1:00:42Saya termasuk yang tidak terlalu suka
- 1:00:44dengan perlindungan terhadap perempuan
- 1:00:47berbasis angka-angka atau kepentingan
- 1:00:50politik. Angka-angka misalnya
- 1:00:52perlindungan hak perempuan dalam politik
- 1:00:54ya. Ee apa korelasinya 30% perempuan
- 1:00:59dengan perjuangan hak perempuan? Ada
- 1:01:01yang mengatakan ya 30% itu penting untuk
- 1:01:05memastikan ada keterwakilan perempuan.
- 1:01:07Apa makna 30% perempuan dan keterwakilan
- 1:01:10perempuan? Kalau dia tidak berjuang soal
- 1:01:12perempuan.
- 1:01:14[mendengus]
- 1:01:15Misalnya saya saya ambil contoh Mulan
- 1:01:18Jamila itu tidak terpilih
- 1:01:20ee di 2019,
- 1:01:23tapi Prasky kan memecat tiga orang di
- 1:01:26atasnya ya. Sehingga Mulan Jamilah naik
- 1:01:30dan diangkat menjadi anggota parlemen di
- 1:01:332019. Apa korelasi dia dengan
- 1:01:36perlindungan lahak perempuan? Kan itu
- 1:01:39menambah persentase perempuan tuh ya.
- 1:01:41Jadi perlindungan perempuan tidak lagi
- 1:01:44bicara angka-angka, tetapi memastikan
- 1:01:46yang mewakili perempuan itu adalah orang
- 1:01:50yang betul-betul memperjuangkan hak
- 1:01:52perempuan.
- 1:01:54Nah, mungkin ada kewajiban bagi
- 1:01:58partai-partai ya ee untuk menempatkan ya
- 1:02:02orang yang punya pengalaman di isu-isu
- 1:02:04HAM dalam ee list ee kandidasi mereka ke
- 1:02:09depannya itu mungkin jauh lebih berakti
- 1:02:13walaupun ini berkaitan dengan ee
- 1:02:15Undang-Undang Partai Politik ya, tetapi
- 1:02:17saya pikir ini juga hal yang penting
- 1:02:20untuk kemudian ditekankan di dalam
- 1:02:22undang undang HAM soal perlindungan
- 1:02:24perempuan, terutama soal hak politik dan
- 1:02:28ee hak pencalonan mereka.
- 1:02:32Terakhir ee yang saya agak khawatirkan
- 1:02:35dengan kondisi sekarang dan mungkin juga
- 1:02:37tidak akan e terlalu banyak [mendengus]
- 1:02:39ee bisa dilindungi oleh undang-undang
- 1:02:41HAM adalah ee konsentrasi atau
- 1:02:45kehilangan fokus kita terhadap proses
- 1:02:47penegakan HAM dengan lahirnya
- 1:02:49Kementerian HAM ya, Komnas HAM, Komnas
- 1:02:53Perempuan,
- 1:02:55berbagai ee lembaga baru yang berkaitan
- 1:02:57dengan perempuan baik di kepolisian dan
- 1:03:00[mendengus] ee dan di militer begitu ya
- 1:03:03yang pada dasarnya tidak punya korelasi
- 1:03:06yang dalam ee dan fokus dalam isu
- 1:03:10penegakan hak azazi manusia.
- 1:03:13adaakanya mungkin ini agak menyakitkan
- 1:03:16ya ee bagi perempuan bagi
- 1:03:19lembaga-lembaga yang tidak ada
- 1:03:21korelasinya dengan perlindungan hak
- 1:03:23azasi manusia dan perempuan.
- 1:03:25Organisasi-organisasi
- 1:03:26tertentu yang berbasis atas dasar nama
- 1:03:29perempuan dibubarkan saja. misalnya
- 1:03:32Dharma Wanita
- 1:03:34itu menghabiskan uang negara ee tidak
- 1:03:37memperjuangkan perempuan juga cuman ee
- 1:03:40dikasih aja pekerjaan istri bos untuk
- 1:03:44ada seremonial tertentu. Ini merugikan
- 1:03:47ee keuangan negara, tidak menolong
- 1:03:50perempuan juga ee dan lebih banyak
- 1:03:53foya-foyanya bagi saya. Nah, ini apakah
- 1:03:56ini perlu ada di Undang-Undang HAM?
- 1:03:59Karena bagi saya ini pelanggaran HAM
- 1:04:02berbentuk ee tertentu juga yang menurut
- 1:04:05saya perlu di ee tekankan. Mungkin
- 1:04:08bahasanya tidak ee to the point ya,
- 1:04:11tetapi bisa mengarah bahwa unsur-unsur
- 1:04:14tertentu yang menggunakan entitas
- 1:04:17perempuan tapi tidak berkaitan dengan
- 1:04:19perlindungan hak asil manusia ee yang
- 1:04:22kegiatannya dibiayai oleh negara itu
- 1:04:24untuk dihapuskan saja. Saja
- 1:04:27ya. Saya pikir itu. Terima kasih.
- 1:04:32Baik, terima kasih Pak Feri. Boleh tepuk
- 1:04:34tangannya sekalian. [tepuk tangan]
- 1:04:36Ada beberapa poin penting ya yang
- 1:04:37disampaikan oleh Bang Peri. Yang pertama
- 1:04:40itu terkait dengan bagaimana RUUAM ini
- 1:04:42harus juga dengan ee KUHP ee jangan
- 1:04:46sampai nanti ada tumpang tinggi. Lalu
- 1:04:48beliau juga ee memfasi ada dua tipe hak
- 1:04:52di dalam konstitusi, yaitu hak setiap
- 1:04:54orang dan juga hak warga negara. ee di
- 1:04:57mana konsep perlindungan HAM dan juga
- 1:04:59instrumen penegakan HAM ee jadi tidak ee
- 1:05:02matching misalnya terkait dengan ee hak
- 1:05:04hidup tadi di pasal 28i dan 28J
- 1:05:08Undang-Undang Dasar 1945. Lalu ee
- 1:05:11terkait dengan ter undang-undang HAM
- 1:05:13seharusnya diselaraskan juga dengan
- 1:05:15pengadilan HAM agar secara materiil dan
- 1:05:18formilnya dapat ditegakkan. Lalu terkait
- 1:05:21dengan bagaimana marketing action ya eh
- 1:05:23keterwakilan perempuan 30% ini eh yang
- 1:05:28tidak hanya bersifat ee kuantitatif saja
- 1:05:31harusnya harusnya bagaimana e hak-hak
- 1:05:33perempuan ini secara ee kualitas yang
- 1:05:36diharapkan untuk diperjuangkan bukan
- 1:05:38hanya asker-angka saja serta ee terkait
- 1:05:40dengan entitas ee perempuan yang tidak
- 1:05:43memperjuangkan hak perempuan itu juga
- 1:05:45menjadi ee catatan buat kita semua.
- 1:05:48Terakhir eh kita berikan kesempatan eh
- 1:05:51kepada UI sebagai aktivis perempuan
- 1:05:54untuk menyampaikan beberapa catatannya
- 1:05:57terkait dengan RUU RUUH kepada Uni.
- 1:06:01Terima kasih. Asalamualaikum
- 1:06:02warahmatullahi wabarakatuh. Selamat sore
- 1:06:05kawan-kawan semua. Ee saya punya sedikit
- 1:06:09catatan kecil gitu ya. Ee pertama saya
- 1:06:13mulai dengan beberapa kasus yang ee
- 1:06:16sering ada di ee terkait dengan berbagai
- 1:06:21isu-isu perempuan [batuk] ee termasuk
- 1:06:24itu saya ambil juga beberapa ee isu
- 1:06:27layanan publik gitu ya. Ee pertama itu
- 1:06:30ee kita menyadari bahwa tindakan yang
- 1:06:34berdampak pada penderitaan dan kesakitan
- 1:06:36baik secara fisik, seksual, dan
- 1:06:38psikologis serta ekonomi termasuk
- 1:06:40ancaman paksaan, dan pembatasan
- 1:06:42kebebasan di ruang publik ataupun
- 1:06:44domestik yang disebabkan relasi kuasa
- 1:06:47yang tidak setara itu rentan terjadi
- 1:06:50pada perempuan yang menimbulkan berbagai
- 1:06:52kasus-kasus kekerasan berbasis gender
- 1:06:54gitu. Dan kita memahami bahwa
- 1:06:56kasus-kasus kekerasan berbasis gender
- 1:06:59dari waktu ke waktu secara kuantitas
- 1:07:02ataupun kualitas. Karena kualitas saya
- 1:07:04sampaikan kekerasan berbasis gender itu
- 1:07:06tidak hanya berbentuk candaan lagi yang
- 1:07:08sering terjadi di tengah-tengah ee
- 1:07:10masyarakat kita, tetapi juga sudah ada
- 1:07:13ancaman fisik yang luar biasa bahkan
- 1:07:15pembunuhan perempuan yang kita sebut
- 1:07:17sebagai femisida. Hal-hal seperti ini
- 1:07:19menjadi sesuatu yang perlu kita apa
- 1:07:21namanya pahami bahwa berbagai
- 1:07:24kasus-kasus kerasan terhadap perempuan
- 1:07:26yang merupakan pelanggaran HAM itu dekat
- 1:07:29sekali di hadapan kita. Tapi nyaris tadi
- 1:07:32ee tidak dianggap sebagai satu
- 1:07:34pelanggaran HAM, hanya dianggap sebagai
- 1:07:37kasus perempuan gitu ya. Padahal sudah
- 1:07:39menghilangkan nyawa. tidak satu dua
- 1:07:41nyawa, tapi ratusan nyawa sudah hilang
- 1:07:44karena memang kebencian pada perempuan
- 1:07:47atau karena ketidakadilan pada perempuan
- 1:07:50yang itu adalah pelanggaran hak azazi
- 1:07:52manusia. Hingga saat ini ee kita tahu
- 1:07:56banyak korban yang tidak mendapatkan ee
- 1:07:59hak-hak mereka gitu ya. Ee baik dalam
- 1:08:02bentuk apa ee penghormatan terhadap
- 1:08:06harkat dan martabatnya gitu. Hak atas
- 1:08:08pemulihan. Jadi banyak korban karena
- 1:08:11memang karena jarak gitu ya. Tadi
- 1:08:13disampaikan oleh Feri jarak tidak tahu
- 1:08:16ke mana harus mengadukan gitu ya
- 1:08:18sehingga dia tidak punya kesempatan
- 1:08:21untuk mendapatkan pemulihan. Sementara
- 1:08:23harkat dan martabatnya di tengah-tengah
- 1:08:25masyarakat ataupun penyelenggara layanan
- 1:08:27negara atau publik yang ada di wilayah
- 1:08:30mereka, mereka justru mendapatkan
- 1:08:31ancaman dikucilkan di tengah-tengah
- 1:08:33masyarakat mereka. itu menjadi satu
- 1:08:36persoalan yang sangat ee dirasakan oleh
- 1:08:39banyak perempuan-perempuan yang menjadi
- 1:08:42korban kekerasan seksual eh korban
- 1:08:44kekerasan berbasis gender termasuk di
- 1:08:46dalamnya tentu korban kekerasan seksual
- 1:08:48gitu. Jadi pemulihan baik dalam bentuk
- 1:08:51kesehatan, psikologis, hak ee untuk
- 1:08:54menentukan jadi hak mereka untuk
- 1:08:56menentukan keputusan sendiri. Karena
- 1:08:58ketika mereka harus berhadapan dengan
- 1:09:00APH misalnya, keputusan itu ternyata
- 1:09:03tidak pada korban gitu, tetapi pada
- 1:09:05APH-nya. Ini menjadi catatan penting
- 1:09:08ketika kita melakukan penanganan dan
- 1:09:10pendampingan pada korban termasuk hak
- 1:09:12atas kerahasiaan identitas. Bayangkan
- 1:09:15sampai hari ini sampai hari ini di
- 1:09:18banyak apa namanya? Jadi kalau
- 1:09:20perusahaan kan termasuk itu perusahaan
- 1:09:22media ya gitu ya. termasuk perusahaan
- 1:09:24media di antaranya gitu masih m-publish
- 1:09:27nama korban, masih menuliskan di mana
- 1:09:31sekolah korban, di mana apa namanya
- 1:09:33tempat tinggal korban, siapa orang tua
- 1:09:36korban, dan lain-lainnya. Artinya
- 1:09:38identitas korban itu masih dipublikasi
- 1:09:41padahal itu jelas jelas adalah rahasia
- 1:09:44yang harus dihargai gitu ya sebagai hak
- 1:09:47korban. Hak untuk mendapatkan informasi
- 1:09:50juga menjadi tantangan bagi korban. hak
- 1:09:52atas kompensasi. Meskipun LPSK sudah
- 1:09:55berupaya di dalam undang-undangnya gitu
- 1:09:57ya, tetapi ini tidak tidak mudah untuk
- 1:09:59mendapatkannya. Apalagi rehapsos yang
- 1:10:02apa namanya yang hingga saat ini juga
- 1:10:04menjadi tantangan bagi korban. Penangan
- 1:10:07pengaduan. Jadi penanganan pengaduan
- 1:10:09karena tadi mungkin aksesnya kepada ee
- 1:10:11apa kepada layanan ee penanganan bagi
- 1:10:15korban kekerasan berbasis gendeng itu
- 1:10:17sangat sulit gitu ya. atau kalaupun dia
- 1:10:19sudah mengakses, tapi sampai hari ini
- 1:10:21masih ada korban-korban yang diminta
- 1:10:23pulang ketika mengakses layanan-layanan
- 1:10:25yang disediakan oleh negara seperti
- 1:10:28kepolisian ataupun lembaga-lembaga lain
- 1:10:31UPT misalnya yang saat ini sudah
- 1:10:32dibentuk oleh Kementerian Pembilaian
- 1:10:34Perempuan. Ee termasuk juga yang menjadi
- 1:10:38soal adalah kemudahan dalam proses
- 1:10:40peradilan dan pendampingan. Jadi untuk
- 1:10:43sampai ke proses peradilan itu bagi
- 1:10:44korban itu tidak mudah gitu ya. itu
- 1:10:46menjadi perjalanan yang panjang bagi
- 1:10:48korban. Bahkan tidak sedikit korban
- 1:10:51sampai belasan tahun atau bertahun-tahun
- 1:10:55untuk memperjuangkan haknya sehingga dia
- 1:10:57masuk ke dalam proses peradilan. Nah, ee
- 1:11:00ini saya ini karena catatan-catatan apa
- 1:11:03namanya angota-ahutan saya gitu ya. Ee
- 1:11:05ini sebetulnya yang termasuk syarat
- 1:11:07untuk pekerjaan dan perusahaan itu
- 1:11:08adalah bagian dan lain-lain gitu. tidak
- 1:11:10sedikit perempuan-perempuan ee juga
- 1:11:12mengalami banyak persoalan gitu ketika
- 1:11:16dia harus ee apa ee ee berurusan dengan
- 1:11:20ee apa pekerjaan. Masuk kerja harus
- 1:11:23dipastikan belum menikah, tidak hamil
- 1:11:26gitu ya. Tidak boleh hamil gitu ya untuk
- 1:11:28sekian tahun. Ini kan persoalan hak
- 1:11:31perempuan gitu ya. Hak reproduksi dan
- 1:11:32hak seksualitas perempuan, hak perempuan
- 1:11:35atas tubuhnya. Tetapi ini masih di di
- 1:11:37apa namanya? di ee diatur oleh negara
- 1:11:41sedemikian rupa atau diatur oleh
- 1:11:43perusahaan, oleh yayasan, apapunlah itu
- 1:11:46gitu ya. Sehingga ee ini ee menurut
- 1:11:48pandangan kami ini persoalan yang harus
- 1:11:50diselesaikan juga dan harus dijawab juga
- 1:11:53oleh undang-undang ini. Akses layanan
- 1:11:56publik gitu ya. Setiap orang ternyata
- 1:11:57tidak memiliki akses yang sama. termasuk
- 1:12:00juga di dalamnya tidak hanya kawan-kawan
- 1:12:01penyandang dan disabilitas, tapi juga
- 1:12:04dengan isu-isu persoalan kesehatan
- 1:12:05tertentu. Ee sampai hari ini kawan-kawan
- 1:12:08yang kusta masih sulit untuk mendapatkan
- 1:12:10akses layanan kesehatan gitu ya. Masih
- 1:12:12ada yang masih sulit untuk mendapatkan
- 1:12:15layanan kesehatan. Kawan-kawan HIV AIDS
- 1:12:17termasuk di dalamnya. Saya ingat satu
- 1:12:19catatan dari kawan-kawan HIV AIDS ketika
- 1:12:22ee terjadi
- 1:12:24apa? banjir yang membuat jalan putus
- 1:12:27Padang Pariaman Padang gitu ya. Mereka
- 1:12:29akan sulit mendapatkan ee apa obatnya
- 1:12:32kok saya lupa nama obatnya ya. Ee yang
- 1:12:35rutin yang harus dia makan. Ada
- 1:12:36kawan-kawan yang ingat? Jadi ada obat
- 1:12:38yang rutin harus dimakan oleh
- 1:12:40kawan-kawan ee apa penyandang ee HIV
- 1:12:44AIDS gitu ya. Tetapi itu tidak dapat
- 1:12:46mereka dapat, tidak mudah mereka
- 1:12:48dapatkan obat-obatan itu gitu. Padahal
- 1:12:50itu hak dia untuk mendapatkannya gitu
- 1:12:52dengan berbagai syarat yang harus dia
- 1:12:54dia apa namanya dia perjuangkan sehingga
- 1:12:56dia harus dapat. Terus seorang perempuan
- 1:12:59ee ada kasus ini seorang perempuan yang
- 1:13:02tidak menggunakan penutup kepala ketika
- 1:13:04mengakses layanan publik di sebuah
- 1:13:06negari di Sumatera Barat dia tidak bisa
- 1:13:09mendapatkan, dia harus menggunakan
- 1:13:11penutup kepala dan ee suka teman-teman
- 1:13:14ee mendengarkan ada kasus-kasus di mana
- 1:13:17padahal padahal si perempuan itu bukan
- 1:13:20beragama, bukanlah muslim gitu ya. Jadi
- 1:13:23ee dipaksa untuk menggunakan penutup
- 1:13:25kepala untuk mengakses layanan publik
- 1:13:27tertentu. Nah, kemudian juga tadi saya
- 1:13:30sempat sebut bahwa seorang penyandang
- 1:13:32disabilitas akan kesulitan tidak hanya
- 1:13:35mengakses ee apa tidak hanya karena
- 1:13:37tidak aksesiblenya layanan publik
- 1:13:40khususnya ketika bencana. Ini kan
- 1:13:42kasus-kasus yang terbaru yang terjadi di
- 1:13:44Sumatera Barat gitu ya. Tetapi termasuk
- 1:13:46juga layanan publik-layan publik yang
- 1:13:48lainnya. meskipun di dalam Undang-Undang
- 1:13:50Pelayanan Publik sudah menyatakan
- 1:13:52sebetulnya bahwa ee apa ada layanan
- 1:13:56khusus dan fasilitas khusus yang harus
- 1:13:58disiapkan oleh untuk penyandang
- 1:13:59disabilitas. Tapi sampai akhir ini juga
- 1:14:02ini menjadi catatan penting dan
- 1:14:03mudah-mudahan undangan-undang ini gitu
- 1:14:05ya bisa menjawab walaupun ketika kita
- 1:14:08baca itu tidak kelihatan bagaimana upaya
- 1:14:12undang-undang ini untuk memastikan agar
- 1:14:14undang-undang pelayanan publik itu
- 1:14:16betul-betul menjadi tekanan gitu ya dan
- 1:14:18harus dilakukan oleh negara itu enggak
- 1:14:20kelihatan di dalam ee undang-undang ini.
- 1:14:22Isu lingkungan gitu ya. Isu lingkungan.
- 1:14:24Jadi ee walaupun saya agak malu-malu
- 1:14:27untuk ngomong ini gitu, tetapi ini
- 1:14:28banyak pengalaman ori gitu ya ee terkait
- 1:14:31dengan apa namanya ee penanganan isu-isu
- 1:14:35lingkungan gitu. ee tetapi ee memang
- 1:14:39bagian yang terpenting yang sering di
- 1:14:42tekankan oleh pelapor adalah bahwa
- 1:14:45masyarakat di lingkungan tersebut,
- 1:14:47masyarakat adat apa segala macam sejak
- 1:14:50awal tidak mendapatkan tidak didengarkan
- 1:14:52suara mereka hampir seluruh isu-isu
- 1:14:54lingkungan. maka apa namanya ee yang
- 1:14:58sudah diratifikasi oleh ee negara kita
- 1:15:01itu kayak ee FBI gitu ya ee itu menjadi
- 1:15:05bagian yang terpenting yang harus
- 1:15:07dilakukan karena tidak sedikit
- 1:15:08masyarakat yang ee mengadukan ee
- 1:15:11berbagai persoalan-persoalan mereka itu
- 1:15:13mereka dalam ancaman dan intimidasi gitu
- 1:15:15ya. Dan selalu saja itu tidak dianggap
- 1:15:18persoalan HAM, itu dianggap persoalan
- 1:15:20masyarakat dengan perusahaan itu saja
- 1:15:22atau masyarakat justru di di apa
- 1:15:26dibenturkan dengan masyarakat sendiri
- 1:15:28gitu. Itu menjadi catatan terakhir.
- 1:15:30Seorang perempuan yang kita dengar
- 1:15:32dengan eh yang kita kenal dengan nama
- 1:15:33Nenek Saudah atau Ibu Saudah itu kan
- 1:15:36sebetulnya dia dibenturkan dengan
- 1:15:37masyarakatnya sendiri gitu ya. Dan itu
- 1:15:40menjadi catatan miris dan apa namanya ee
- 1:15:43dan hampir tidak pernah kita sebut ee
- 1:15:45apa bukan kita itu maksudnya bukan
- 1:15:47kawan-kawan pembela HAM ya. Pemerintah
- 1:15:50menyebutnya sebagai pelanggaran HAM.
- 1:15:52Kalau kalau kawan-kawan pembela HAM
- 1:15:53pasti bicara itu
- 1:15:55pelakunya kan pemerintah.
- 1:15:56Iya pelakunya pemerintah dan masyarakat
- 1:15:58juga kan itu menjadi catatan pentingnya
- 1:16:00kita gitu. Nah, ee kemudian ee hal lain
- 1:16:04tidak sedikit kawan-kawan yang ee apa
- 1:16:07namanya yang menjadi korban kekerasan
- 1:16:10termasuk terakhir itu kasus LGBT di UNP
- 1:16:13gitu ya. Walaupun kita masih debat tebal
- 1:16:16tentang penerimaan atau tidak diterima
- 1:16:17di Sumatera Barat tentang apa namanya ee
- 1:16:20ee orientasi seksual ini, tetapi ee apa
- 1:16:23namanya tindakan intimidasi, tindakan ee
- 1:16:27apa yang kita menyuruh orang pergi
- 1:16:29dengan paksa, itu apa istilahnya Bu,
- 1:16:31saya lupa. Termasuk juga ee doxing gitu
- 1:16:34ya. Ee itu menjadi PR besar buat kita.
- 1:16:38Jadi identitas kalau memang iya ya sudah
- 1:16:40diselesaikan identitas dia yang mungkin
- 1:16:43dalam tanda kutip kalau saya menempatkan
- 1:16:45tetap dia menjadi korban gitu ya itu
- 1:16:47sebetulnya perlu di dilindungi. Termasuk
- 1:16:49juga dalam soal apa namanya doxing ini
- 1:16:53terjadi pada kawan-kawan yang menjadi
- 1:16:55korban kekerasan berbasis gender gitu.
- 1:16:57tidak sedikit mereka apa data mereka
- 1:17:00disebar karena itu apa namanya muatan
- 1:17:03kebencian kepada korban itu mesti
- 1:17:04menjadi sesuatu yang melekat di apa
- 1:17:07namanya mindsetnya ee karena memang
- 1:17:10ideologi patriarki itu gitu. itu itu
- 1:17:12menjadi apa namanya ee catatan penting
- 1:17:15bahwa korban itu mengalami banyak
- 1:17:18masalah gitu ya ee dan nyaris tidak
- 1:17:21mendapatkan perlindungan ketika dia ee
- 1:17:24apa menjadi ee korban pelanggaran HAM ee
- 1:17:27yang selama ini dianggap sebagai ya
- 1:17:29perempuan menjadi kasus kekerasan
- 1:17:31perempuan itu saja. Tapi kasus kekerasan
- 1:17:33perempuan sekali lagi kita sampaikan
- 1:17:34bahwa itu adalah sebuah pelanggaran HAM
- 1:17:36yang berat karena memang sudah sampai
- 1:17:38pembunuhan terhadap perempuan itu
- 1:17:39sendiri. Tadi Feri bicara juga tentang
- 1:17:41kepemimpinan perempuan gitu ya. Buat
- 1:17:44buat apa namanya 30% itu sebetulnya
- 1:17:47adalah langkah awal. Langkah awal itu
- 1:17:49menurut kami langkah awal walaupun
- 1:17:50langkah awal itu sudah hampir pula 20
- 1:17:52tahun gitu ya.
- 1:17:54[tertawa]
- 1:17:55awal itu tetapi itu lagi-lagi PR yang
- 1:17:58harus kita advokasi kepada banyak partai
- 1:18:00politik gitu yang sebetulnya yang
- 1:18:02diharapkan di tahap awal karena memang
- 1:18:04apa star perempuan dan laki-laki itu
- 1:18:06berbeda, maka penting untuk memastikan
- 1:18:09hak bagi perempuan untuk diprioritaskan
- 1:18:12apa namanya jumlahnya gitu. Tetapi kita
- 1:18:15harus juga memastikan bahwa jumlah itu
- 1:18:17tidak hanya sekedar jumlah. Jumlah itu
- 1:18:20ber apa namanya? beriringan dengan
- 1:18:22kualitas dan kepedulian atau konsernnya
- 1:18:26untuk memastikan bahwa isu perempuan itu
- 1:18:28adalah isu yang harus diperjuangkan
- 1:18:30karena memang sangat banyak
- 1:18:31masalah-masalah ee ketidakadilan gender
- 1:18:34yang harus dihadapi oleh perempuan yang
- 1:18:37itu merugikan diri perempuan itu
- 1:18:39sendiri. Ketika perempuan dirugikan,
- 1:18:41yakinlah laki-laki juga akan rugi. Itu
- 1:18:43yang harus saya sampaikan juga gitu ya.
- 1:18:45Nah, ee tadi apa namanya? Ee itu hal
- 1:18:50yang apa yang yang perlu ee saya
- 1:18:53pastikan bahwa ada banyak
- 1:18:54persoalan-persoalan perempuan, tetapi
- 1:18:56memang seperti tadi disampaikan oleh Mas
- 1:18:58Fero, Mas Valeri gitu kok Mas Fero Mas
- 1:19:02Valeri gitu ya. Ee pada saat ini di
- 1:19:05dalam di dalam undang RUU yang ada itu
- 1:19:08sepertinya normatif saja gitu ya. Saya
- 1:19:10juga tadi mencatat sebetulnya di di
- 1:19:12slide saya ini juga mencatat bahwa
- 1:19:14dinyatakan bahwa ee apa namanya ee
- 1:19:20apa ee ee nanti saya saya lihat ee ee
- 1:19:23ada bagian yang saya sampaikan. Nah,
- 1:19:26tetapi ee satu hal yang perlu apa yang
- 1:19:29perlu saya sampaikan juga ee bahwa
- 1:19:32sebagai salah satu tonggak demokrasi dan
- 1:19:34setelah 27 tahun Undang-Undang HAM ya 27
- 1:19:38tahun ya Mas ya sekarang itu gitu ya. ee
- 1:19:41ee barangkali ini barangkali karena
- 1:19:44memang tadi kan banyak nih
- 1:19:45catatan-catatan yang disampaikan gitu
- 1:19:47ya. Ee kita menemukan
- 1:19:49tantangan-tantangan yang baru karena ini
- 1:19:52memang catatan penting kita itu kita
- 1:19:53menemukan tantangan yang baru. Tadi Fi
- 1:19:56bicara ini tidak hanya soal warga negara
- 1:19:58tetapi juga soal individu-individu yang
- 1:20:00ada di dalam negara ini dengan
- 1:20:02pemerintahnya tapi juga berbagai isu
- 1:20:05kelompok rentan. Jadi memang isu
- 1:20:07kelompok utan itu menjadi bagian penting
- 1:20:09yang harus ee apa namanya ee menjadi
- 1:20:12perhatian di dalam undang-undang ini.
- 1:20:14Tetapi tidak hanya sekedar normatif
- 1:20:16ditulis begitu saja, tetapi bagaimana
- 1:20:18implementasinya, bagaimana persoalan itu
- 1:20:20menjadi jelas, bagaimana perlindungan
- 1:20:21itu menjadi clear untuk
- 1:20:23kelompok-kelompok rentan itu. Itu
- 1:20:24menjadi catatan penting. Termasuk di
- 1:20:26dalamnya berbagai persoalan-persoalan
- 1:20:28lingkungan yang terjadi yang juga sudah
- 1:20:30membunuh banyak perempuan gitu ya.
- 1:20:32persoalan lingkungan itu sudah banyak
- 1:20:34membunuh perempuan dan berdampak juga
- 1:20:36pada kesehatan perempuan yang juga
- 1:20:38sebetulnya itu adalah hak perempuan
- 1:20:39untuk mendapatkan kesehatan yang baik
- 1:20:41gitu. Tapi itu menjadi catatan yang
- 1:20:43belum ee apa termuat dengan jelas gitu
- 1:20:46ya di dalam di dalam undang-undang ini.
- 1:20:49Terus ee isu-isu tentang ruang digital
- 1:20:51itu juga sudah dimuat tetapi belum clear
- 1:20:54juga menurut kami gitu. Nah, termasuk
- 1:20:56tadi kecegak kekuatan, perlindungan data
- 1:20:58pribadi tadi sudah disampaikan, terus
- 1:21:00perlindungan pembela HAM tadi ee
- 1:21:02dijelaskan juga tapi nanti kita bisa
- 1:21:04diskusikan juga lebih lanjut khususnya
- 1:21:07pembelaan perempuan serta tanggung jawab
- 1:21:09koperasi ee yang saat ini perlu
- 1:21:12dirumuskan lebih dalam dan lebih detail
- 1:21:15seperti yang sudah diberikan catatan
- 1:21:17oleh Mas tadi. Seperti yang teman-teman
- 1:21:20ketahui, hak azazi manusia secara
- 1:21:22pengertian hak dasar yang melekat pada
- 1:21:24setiap individu. Prinsipnya universal,
- 1:21:26tapi hingga saat ini catatan tentang
- 1:21:28universal itu dipertegas oleh Feri bahwa
- 1:21:31itu tidak duduk gitu ya. Ee dia
- 1:21:34nondiskriminasi, non diskriminatif,
- 1:21:36inklusif, dan berkeadilan. Nah, apakah
- 1:21:40Undang RUU ini akan menjawab
- 1:21:42inklusivitas dan keadilan gitu ya
- 1:21:44ataupun universal itu memang menjadi PR
- 1:21:47kita bersama-sama untuk menelisik RUU
- 1:21:49ini lebih dalam. Nah, pentingnya tentu
- 1:21:52menciptakan apa namanya martabat manusia
- 1:21:55gitu, kesejahteraan dan keadilan
- 1:21:57bersama. Nah, itu apa ee mudah-mudahan
- 1:22:00di undang-undang ini bisa terjawab. Nah,
- 1:22:02perubahan undang-undang ee rasanya
- 1:22:05memang perlu ya dengan berbagai
- 1:22:07catatan-catatan yang sudah ada karena
- 1:22:09memang usianya yang sudah 25 tahun ini
- 1:22:12menjadi ee ada banyak hal yang belum
- 1:22:15termuat karena memang ada banyak hak-hak
- 1:22:17yang baru yang muncul gitu ya ee yang
- 1:22:20harus juga ee dipastikan dipenuhi oleh
- 1:22:23negara. Ee kemudian tadi dijelaskan juga
- 1:22:26terkait dengan lembaga-lembaga HAM yang
- 1:22:28juga ada yang baru, tetapi memang sistem
- 1:22:30koordinasinya kah atau penguatannya kah
- 1:22:33atau penghilangan. Jadi kalau si Anis
- 1:22:35kan selalu bilang banyak nih apa namanya
- 1:22:37kewenangan kami yang dicabut gitu ya.
- 1:22:40Nah, ini kan memang menjadi catatan
- 1:22:41penting termasuk juga lembaga HAM
- 1:22:44seperti Komnas Perempuan gitu. Yang saya
- 1:22:46tahu Komnas HAM Perempuan itu sejak
- 1:22:49awalnya tidak pernah bersentuhan dengan
- 1:22:51DPR ketika pemilihan pimpinannya gitu
- 1:22:53ya. Nah, komisionernya saat ini di dalam
- 1:22:56undang-undang terlihat bahwa sel memang
- 1:22:59apa kekuatan baiknya itu adalah tim
- 1:23:02sel-nya dipilih oleh paripurna, tidak
- 1:23:04seperti ori dan yang lain-lainnya yang
- 1:23:07timsnya ditentukan oleh presiden dan
- 1:23:08hasilnya seperti hal ini gitu kan.
- 1:23:11Tetapi ee di Komnas HAM dan di Komnas
- 1:23:15Perempuan tim Snya tetap mereka yang
- 1:23:17yang siapkan. Tetapi nanti proses
- 1:23:19berikutnya itu ada di DPR gitu. Jadi
- 1:23:21proses politis ini membuat kami sebagai
- 1:23:24orang yang sering berhubungan
- 1:23:28dengan apa lembaga dan orang yang sering
- 1:23:30berhubungan dengan Komnas Perempuan agak
- 1:23:32khawatir juga dengan keberadaan Komnas
- 1:23:34Perempuan ke depannya gitu ya. Apakah
- 1:23:37orang-orang yang sudah dipilih oleh
- 1:23:38timsel tapi karena
- 1:23:39kepentingan-kepentingan politis tertentu
- 1:23:42akhirnya orang-orang yang diharapkan
- 1:23:44yang sudah tadi kalau misalnya Fi bilang
- 1:23:46orang itu sudah punya pengalaman gerakan
- 1:23:48panjang sebagai pembela HAM justru
- 1:23:50mereka tidak masuk. Apalagi kalau
- 1:23:52misalnya pembela HAM itu harus diseleksi
- 1:23:54oleh kementerian gitu ya. Dia enggak
- 1:23:56lolos seleksi bulan nanti gitu. Itu kan
- 1:23:58menjadi catatan yang luar biasa buat
- 1:24:00kita. Jadi kekhawatir kekhawatiran buat
- 1:24:02kita. ee terus tentang apa namanya ee
- 1:24:06pelanggaran HAM di apa di dunia maya itu
- 1:24:09juga menjadi bagian yang apa yang perlu.
- 1:24:13Terus ee bagian yang lain yang kita ee
- 1:24:16apa ee perlu kan amandemen kedua
- 1:24:18undang-undang kita itu kan pasca ee apa
- 1:24:21namanya undang-undang ee HAM dibuat ya
- 1:24:24amandemen kedua itu 2000 undang-undang
- 1:24:26HAM 99. Nah, ada banyak hak-hak yang
- 1:24:29sudah ada di amandemen sampai sekarang
- 1:24:31gitu yang juga belum masuk kan dimuatkan
- 1:24:32ke dalam ee Undang-Undang HAM itu
- 1:24:35menjadi bagian yang semestinya enggak
- 1:24:37perlu juga di kalau sudah ada di
- 1:24:38Undang-Undang Dasar itu kan sesuatu yang
- 1:24:40harus dijalankan ya. ee tetapi kayaknya
- 1:24:42itu juga menjadi bagian yang terpenting.
- 1:24:45Terus ee tadi juga disampaikan bahwa ada
- 1:24:48banyak instrumen HAM internasional yang
- 1:24:50sudah kita ratifikasi yang itu perlu
- 1:24:52juga ditegaskan di dalam apa namanya ee
- 1:24:55revisi undang-undang yang ada dengan
- 1:24:57berbagai catatan yang tadi disampaikan
- 1:24:59oleh Feri gitu. termasuk juga hak-hak
- 1:25:01yang baru yang penting untuk kita
- 1:25:04pastikan ee masuk dan dia tidak hanya
- 1:25:07sekedar masuk tetapi memang memperoleh
- 1:25:10apa namanya perlindungan HAM itu menjadi
- 1:25:12bagian yang terpenting ketika
- 1:25:14Undang-Undang HAM itu ada. Nah, saya
- 1:25:16melihat bahwa ee Undang-Undang HAM itu
- 1:25:20salah satu eh revisi Undang-Undang HAM
- 1:25:23ya, bukan Undang-Undang HAM. Revisi
- 1:25:24Undang-Undang HAM itu ee harus
- 1:25:27memastikan no one left behind gitu ya.
- 1:25:29Tidak ada seorang pun yang terabaikan
- 1:25:31dari revisi undang-undang itu. Meskipun
- 1:25:34dinyatakan bahwa dari pasal 54 sampai
- 1:25:38pasal 65 gitu ya, itu terkait dengan apa
- 1:25:42ee dengan ee hak perempuan, hak ee anak,
- 1:25:45hak penyandang disabilitas, dan hak
- 1:25:47masyarakat adat. Tetapi ini memang masih
- 1:25:50tadi seperti yang kita sampaikan itu
- 1:25:52normatif walaupun sudah bicara tentang
- 1:25:55apa namanya ee hak kesehatan reproduksi
- 1:25:58yang selama ini hanya ada di
- 1:25:59Undang-Undang Kesehatan gitu ya, tetapi
- 1:26:02sekarang sudah masuk sebagai undang di
- 1:26:03dalam undang-undang. Tetapi bagaimana
- 1:26:05upaya untuk memastikan hak reproduksi,
- 1:26:08hak seksualitas perempuan itu atau
- 1:26:10otonomi perempuan atas tubuhnya itu itu
- 1:26:13betul-betul menjadi sesuatu yang memang
- 1:26:16melekat pada diri perempuan tanpa ada
- 1:26:18hambatan karena dia menjadi hak azazi
- 1:26:20manusia gitu ya. Nah, ini menjadi PR
- 1:26:23yang yang apa namanya yang perlu
- 1:26:25dilihat. saya punya beberapa
- 1:26:27catatan-catatan terkait dengan apa
- 1:26:29namanya ee ee pasal 54 sampai 57 itu ee
- 1:26:35kalau kalau kami melihat prinsip
- 1:26:37utamanya itu adalah tadi konteks
- 1:26:40afirmatifnya itu dipertegas gitu ya,
- 1:26:43otonomi atas tubuh, kesehatan seksual,
- 1:26:45dan kesehatan reproduksi yang selama ini
- 1:26:47tidak dibincangkan. Mungkin karena ada
- 1:26:49undang-undang TPKS tindak pidana
- 1:26:51kekerasan seksual ini menjadi bagian
- 1:26:53yang terpenting yang harus di yang harus
- 1:26:56dilekatkan ke dalam undang-undang HAM
- 1:26:57karena dia adalah hak ee hazazi ee
- 1:27:01perempuan juga gitu ya. Nah, tapi memang
- 1:27:04yang tadi itu yang Mas Mas ee Valeri
- 1:27:06bilang itu di situ hanya dituliskan hak
- 1:27:08perempuan merupakan HAM. Nah, saya juga
- 1:27:10nulis itu hak perempuan hanya menulis
- 1:27:12itu apa gitu ya. itu kan memang sudah
- 1:27:15menjadi kata yang yang kita bincangkan
- 1:27:17dari waktu ke waktu. Tapi apa sih yang
- 1:27:20harus kita turunkan tentang hak azazi
- 1:27:23hak perempuan adalah hak apa misalnya
- 1:27:25gitu. Apa sih yang kita maksudkan dengan
- 1:27:27itu gitu. Nah, itu belum belum
- 1:27:30dirumuskan dengan jelas ya
- 1:27:33di dirumuskan di dalam undang-undang
- 1:27:35tersebut. Jadi ee kemudian ee apa ee ee
- 1:27:41ee ee saya lihat ya biar ini ini
- 1:27:45beberapa sudah disampaikan di
- 1:27:48pernyataan-pernyataan sebelumnya. Terus
- 1:27:51ee
- 1:27:53khususnya untuk penyandang disabilitas
- 1:27:55karena dari tadi memang sedikit gitu ya.
- 1:27:57Penyandang disabilitas itu berhak untuk
- 1:28:00hidup secara mandiri. Jadi bayangkan
- 1:28:02gimana dia bisa hidup secara mandiri
- 1:28:04sementara fasilitasnya itu tidak ada
- 1:28:06gitu ya. Nyaris apa namanya dana-dana
- 1:28:08yang seharusnya dibangun fasilitas untuk
- 1:28:10kawan-kawan penyandang disabilitas
- 1:28:12ternyata dikorupsi gitu kan. Dan tidak
- 1:28:14sedikit jumlah dana yang semestinya bisa
- 1:28:17untuk memperbaiki fasilitas dan ee apa
- 1:28:20namanya layanan yang harusnya diberikan
- 1:28:22kepada mereka gitu. Nah, ee untuk hak
- 1:28:26masyarakat adat tadi sudah sempat dipil
- 1:28:29sebelumnya. Slide berikutnya ee ini ee
- 1:28:34ya saya bincang sedikit tentang apa
- 1:28:36namanya FIC itu free prior info itu
- 1:28:40menjadi bagian jadi kita saya ngelihat
- 1:28:42itu sebetulnya menjadi bagian perluasan
- 1:28:44dari tanggung jawab dan penghormatan
- 1:28:46perlindungan pemuhan pernegaraan
- 1:28:48pemajuan HAM ee karena memang ee Dewan
- 1:28:51HAM sudah mengeluarkan deklarasi terkait
- 1:28:53dengan bisnis dan HAM tersebut gitu ya.
- 1:28:56Eh,
- 1:29:00kita sih berharap FIC itu betul-betul
- 1:29:03betul-betul ee bisa di apa namanya? dia
- 1:29:08ada. Jadi, dia ada di revisi itu dan dia
- 1:29:10memang nanti ke depan itu memang
- 1:29:12implementif eh implementatif gitu ya,
- 1:29:14bisa dilakukan ee untuk memastikan bahwa
- 1:29:18sejak awal sejak awal masyarakat Azaj
- 1:29:23terlibat untuk membincangkan terkait
- 1:29:26dengan risiko-risiko yang akan mereka
- 1:29:28hadapi, terutama risiko-resiko
- 1:29:30pelanggaran HAM yang akan mereka hadapi
- 1:29:33dan bagaimana juga ee upaya untuk
- 1:29:35penghormatan hak-hak masyarakat.
- 1:29:36masyarakat setempat di mana perusahaan
- 1:29:39akan mengembangkan bisnisnya. Nah,
- 1:29:41membincangkan tentang diskriminasi yang
- 1:29:43tadi kita sampaikan bahwa sudah terjadi
- 1:29:45perluasan makna diskriminasi di dalam
- 1:29:48RUU ini gitu ya. Nah, ee seperti yang
- 1:29:53kawan-kawan lihat saya tuliskan bahwa di
- 1:29:55dalam RUU disampaikan bahwa setiap
- 1:29:58pembedaan ee diskriminasi itu adalah
- 1:30:00setiap pembedaan, pembatasan,
- 1:30:02pengecualian ee yang langsung ataupun
- 1:30:04tidak langsung atas dasar agama.
- 1:30:07Kepercayaan. Tadinya hanya agama saja,
- 1:30:09sekarang sudah ada kepercayaan. suku,
- 1:30:12ras, warna kulit, etnik, bahasa, asal
- 1:30:14usul, golongan, kelas sosial dan ekonomi
- 1:30:17termasuk jenis kelamin, identitas
- 1:30:20gender, usia, keyakinan politik, ee
- 1:30:23disabilitas, status status perkawinan,
- 1:30:27status kesehatan, atau atas dasar
- 1:30:30lainnya yang bertujuan dan atau garing
- 1:30:34atau berakibat pada pengurangan
- 1:30:36penyimpangan atau penghapusan atas
- 1:30:39pengakuan, pemenuhan dan perlindungan
- 1:30:41paham dan kebebasan dasar dalam
- 1:30:44kehidupan baik individual maupun
- 1:30:46kolektif ini ya diskriminatif. Saya
- 1:30:49minta sedikit lagi ya perlindungan
- 1:30:51pembela HAM gitu ya. perlindungan
- 1:30:52pembelahan memang menjadi catatan
- 1:30:54penting juga yang saya apa yang saya apa
- 1:30:56namanya saya garis bawahi. Nah, ee
- 1:31:00pembela HAM di dalam undang-undang ini
- 1:31:03dikatakan sebagai ee orang atau apa yang
- 1:31:07melakukan aktivitas pembelaan HAM dengan
- 1:31:10itikat baik. Nah, itikad baik itu nanti
- 1:31:12dinilai oleh siapa tadi disampaikan juga
- 1:31:14gitu ya. Itikat baik itu siapa yang
- 1:31:15menilai. Kalau misalnya yang nilai itu
- 1:31:17adalah pemerintah, itu kan sesuatu yang
- 1:31:19tidak adil gitu ya. itu sesuatu yang
- 1:31:21enggak enggak enggak enggak fair gitu
- 1:31:23dan tidak dapat dituntut secara bidang
- 1:31:25maupun digugat secara perdata. Nah, ee
- 1:31:28keberadaan pembela HAM. Nah, jadi saya
- 1:31:31apa? Keberadaan pembela HAM adalah
- 1:31:33sebagai mekanisme kontrol kerja
- 1:31:36pemerintah. Jadi kalau misalnya dia
- 1:31:38mekanisme kontrol kerja pemerintah terus
- 1:31:39dinilai oleh pemerintah, itu lucu gitu
- 1:31:42ya. Negara tidak tidak punya hak. Jadi
- 1:31:45saya bertegas bahwa negara tidak punya
- 1:31:47hak untuk mengakui atau tidak mengakui
- 1:31:49siapa membela hak. Jadi ee apalagi akan
- 1:31:53berimplikasi pada siapa yang layak atau
- 1:31:55tidak layak dibela dan dilindungi
- 1:31:57melalui undang-undang ini. Jadi enggak
- 1:31:59ada itu gitu. Jadi harus dipastikan
- 1:32:01bahwa pembela HAM ya itu yang muncul di
- 1:32:03masyarakat dan dia melakukan perjuangan
- 1:32:05untuk melakukan pembelaan HAM. Nah,
- 1:32:07tindakan ini menjadi catatan penting
- 1:32:10kita bahwa apa ee totalitarisme
- 1:32:14negara itu masih kelihatan di dalam
- 1:32:17undang eh revisi undang-undang ini gitu.
- 1:32:20Kalau memang harus dilakukan
- 1:32:22penilaian-penilaian tersebut.
- 1:32:24Pembela HAM. Pembela HAM itu dalam makna
- 1:32:27yang kita pahami gitu ya. ee siapapun
- 1:32:31yang membela hak azazi bisa individu,
- 1:32:34bisa kelompok ataupun organisasi. Jadi
- 1:32:37siapapun gitu yang melakukan kawan-kawan
- 1:32:40jurnalis juga kawan-kawan ee apa bisa
- 1:32:43saja kiai yang melakukan pemilaan ustaz
- 1:32:46tapi kalau dia melakukan kekerasan
- 1:32:47menjadi pelaku kekerasan itu ya
- 1:32:49enggaklah gitu ya. Dia pelanggar hak.
- 1:32:51Nah, mengakui hak Azazi universal itu
- 1:32:53dia yang pembela HAM gitu, tidak
- 1:32:56parsial. Seperti jadi pembela HAM itu
- 1:32:58dia enggak parsial. Misalnya dia apa
- 1:33:01namanya? Dia setuju hak pendidikan tapi
- 1:33:04tak setuju penghormatan keyakinan orang
- 1:33:07lain. Ya kan? Itu banyak terjadi di
- 1:33:10tengah-tengah kita gitu. Atau di publik
- 1:33:13dia teriak hak politik sampai di rumah
- 1:33:16dia menampar istri dan anaknya gitu.
- 1:33:19Nah, itu itu dia enggak enggak apa
- 1:33:21namanya tidak konsisten gitu ya. Dan
- 1:33:23mungkin ini menjadi catatan kita juga
- 1:33:26siapa tuh yang apa yang kita anggap
- 1:33:28sebagai sebagai ee apa namanya? Pembela
- 1:33:30HAM yang melakukan perjuangan tanpa
- 1:33:33kekerasan. Seringnya seringnya gitu ya
- 1:33:36upaya membela diri pembela HAM. Jadi
- 1:33:39pembela HAM itu tidak melakukan
- 1:33:41kekerasan tapi ketika dia membela diri
- 1:33:43dianggap dia kriminalisasi gitu dan itu
- 1:33:45dilaporkan. Nah, ini menjadi catatan
- 1:33:47lain lagi ketika apa namanya ee bicara
- 1:33:51tentang ee apa pembelaham. Terus
- 1:33:53pembelaham itu bisa volunteristik. Jadi
- 1:33:56para aktivis gitu kan itu sangat volun
- 1:33:59volunteer gitu. Peksos mungkin ustaz
- 1:34:01bukan kiai. Tapi juga dia bisa juga
- 1:34:04profesional kayak advokat gitu dia
- 1:34:07profesional atau dokter perawat gitu ya
- 1:34:10yang membantu kawan-kawan yang menjadi
- 1:34:12korban kekerasan seksual gitu ya. Dia
- 1:34:15pembela hak gitu. Nah, tetapi ini kan
- 1:34:17tidak tercatatkan dan lain-lain. Nah,
- 1:34:19perlindungan bagi pembela HAM.
- 1:34:21Perlindungan bagi pembela HAM itu ini
- 1:34:24dalam pasal ee 116 dia sampaikan ini
- 1:34:27saya enggak perlu bacakan, teman-teman
- 1:34:28bisa baca. Tetapi
- 1:34:31saya perlu sampaikan bahwa kerentanan
- 1:34:33pembela HAM. Kerentanan pembela HAM itu
- 1:34:35pasti tentang terkait dengan
- 1:34:36kriminalisasi, kekerasan dan intimidasi,
- 1:34:39serangan digital, resiko ganda. Jadi
- 1:34:42reviktimisasi itu sering terjadi gitu ya
- 1:34:45untuk sudah dia apa e itu itu sering
- 1:34:47terjadi. Terus satunya lagi aktor pelaku
- 1:34:50gitu ya. Ancaman dari APH itu sering
- 1:34:53dialami oleh kawan-kawan apa namanya
- 1:34:55pembela HAM bahkan kemarin yang disiram
- 1:34:58dengan air keras gitu ya oleh pejabat
- 1:35:01maupun oleh apa namanya perusahaan
- 1:35:04swasta.
- 1:35:06ee perlindungan khusus pembela HAM ini
- 1:35:09bisa dilihat juga di dalam ee apa
- 1:35:12namanya Undang-Undang Adapun Perempuan
- 1:35:14di dalam penjelasan Undang-Undang
- 1:35:15dituliskan gitu ya ada empat itu ee
- 1:35:18perlindungan khusus diberikan tetapi apa
- 1:35:20bentuk perlindungan khusus seperti tadi
- 1:35:21sampaikan itu tidak dijelaskan sampai di
- 1:35:24penjelasan dari RUU itu enggak kelihatan
- 1:35:26gitu. Nah, ganti rugi dan ee pemulihan
- 1:35:30korban. Nah, ganti rugi dan pemulihan
- 1:35:32korban itu tadi seperti yang saya
- 1:35:33sampaikan ee di apa namanya di ee
- 1:35:37Undang-Undang
- 1:35:39ee saksi korban itu sebetulnya sudah ada
- 1:35:42gitu ya apa namanya ganti rugi dan ee
- 1:35:44pemulihan gitu ya, pemulihan korban.
- 1:35:47Tapi memang ee dengan mempertegas ganti
- 1:35:49rugi dan pemulihan ini kita mau
- 1:35:51memastikan juga bahwa ini menjadi hak
- 1:35:54dasar hak dari dari korban untuk
- 1:35:57mendapatkan ganti rugi dan pemulihan.
- 1:36:00Nah, dana abadi kalau tadi disampaikan
- 1:36:02bahwa dana abadi itu penting, setuju
- 1:36:04kita dana abadi itu penting. Tapi dalam
- 1:36:06kondisi negara yang seperti ini rentan
- 1:36:08korupsi gitu ya dan pengelolaannya kalau
- 1:36:12di Kemenkumham dilakukan pengelolaan
- 1:36:14ketidakjelasan dan lain-lain itu kita
- 1:36:16masih mempertanyakan seberapa dan
- 1:36:19bagaimana dana abadi ini menjadi hal
- 1:36:22yang dia hal yang strategis tetapi itu
- 1:36:25betul-betul menjadi ee sesuatu yang apa
- 1:36:30ya yang ee akan menjadi penguat bagi
- 1:36:34pembelahan bukan menjadi pembungkam
- 1:36:37pembelaham kira-kira itu karena memang
- 1:36:40nanti dana dikasih nanti pembelahamnya
- 1:36:42dibungkam gitu kan. Nah, strategi ini
- 1:36:44kan banyak terjadi di berbagai tempat.
- 1:36:46Nah, apa namanya kira-kira itu yang bisa
- 1:36:49saya sampaikan. Terima kasih.
- 1:36:50Asalamualaikum warahmatullahi
- 1:36:51wabarakatuh.
- 1:36:52Waalaikumsalam warahmatullahi
- 1:36:54wabarakatuh. Terima kasih YRI Sheryani
- 1:36:57sudah ee menyampaikan ya ee terkait
- 1:36:59bagaimana perspektif HAM ee untuk ee
- 1:37:03kalangan pembela asasi manusia di
- 1:37:05kalangan ee pembela perempuan ee sudah
- 1:37:08dijabarkan juga ee secara tuntas tadi.
- 1:37:11Sekarang kita masuk kepada ee sesi yang
- 1:37:13kedua yaitu sesi diskusi dan juga tanya
- 1:37:17jawab ee maksimal 1 jam. Nah, jadi
- 1:37:20mungkin kita buka sesi ee ini untuk tiga
- 1:37:24pertanyaan terlebih dahulu. Ada
- 1:37:26pertanyaan dari Bapak Ibu sekalian ya.
- 1:37:28Silakan ee Pak Miko. Ada pertanyaan dari
- 1:37:32Pak Miko. Boleh dibantu untuk ee
- 1:37:34mikrofonnya.
- 1:37:51Baik. Ee asalamualaikum warahmatullahi
- 1:37:54wabarakatuh.
- 1:37:55Waalaikumsalam warahmatullahi
- 1:37:56wabarakatuh.
- 1:37:57Sebenarnya
- 1:37:59banyak sebetulnya yang mau saya
- 1:38:01tanyakan, tapi karena sudah disampaikan
- 1:38:04oleh Bu, saya tinggal satu atau dua aja.
- 1:38:08Ee yang pertama
- 1:38:12saya baca soal
- 1:38:15prinsip universalitas
- 1:38:18dan sebetulnya memang kita tahulah dari
- 1:38:21dulu bahwa memang dari SD dari SMA kita
- 1:38:26belajar HAM itu adalah universal
- 1:38:28prinsipnya berlaku di mana saja gitu.
- 1:38:32di dunia ini yang namanya H itu ya sama
- 1:38:35sampai SJ LH juga belajarnya begitu.
- 1:38:39Nah, tapi kemudian kan ada terjadi
- 1:38:43perkembangan-perkembangan
- 1:38:45di tengah-tengah masyarakat kita yang
- 1:38:48secara lokalitas
- 1:38:51rasanya kita enggak bisa terima.
- 1:38:53Saya conj soal LGBT tadi juga sudah
- 1:38:57disebut ee apa
- 1:39:00ee terminologi itu oleh tapi bukan dalam
- 1:39:04mau saya bicarakan.
- 1:39:09Kalau saya barusan lihat data, ternyata
- 1:39:13sudah 30 negara di dunia yang mengakui
- 1:39:15LGBT dan kawin senis.
- 1:39:19Dan itu
- 1:39:21tentu prinsip yang mendasari itu adalah
- 1:39:22ya prinsip salah satunya ya prinsip
- 1:39:25universalitas.
- 1:39:29Jadi pertanyaannya dalam konteks kita
- 1:39:32sekarang
- 1:39:34apakah kita juga mau
- 1:39:37mau mengarah ke situ?
- 1:39:40Saya
- 1:39:42sebetulnya dari waktu datang pertama
- 1:39:43kali dengan Israel itu
- 1:39:47di apa di daftar hadir itu jenis
- 1:39:51kelaminnya apa? Laki perempuan yang
- 1:39:53ketiga ada lainnya.
- 1:39:57Nah, saya berpikir apakah ini bagian
- 1:39:59dari dari yang mau kita bicarakan juga
- 1:40:02dalam ini soal universalitas?
- 1:40:06Bahwa ketika di negara-negara lain itu
- 1:40:10soal orang kawin sejenis itu biasa saja
- 1:40:14karena itu adalah hak betul adalah hak
- 1:40:16azadnya.
- 1:40:18Lalu kemudian kita yang ada di Indonesia
- 1:40:21atau kita yang ada di Sumatera Barat
- 1:40:24kemudian juga harus ngikutin itu karena
- 1:40:27unit salon. [batuk]
- 1:40:29Mari baca
- 1:40:32penjelasan dari pasal
- 1:40:36soal prinsip universitas itu universitas
- 1:40:39itu
- 1:40:41di
- 1:40:46jadi prinsipnya itu ada di pasal 3.
- 1:40:49Kemudian
- 1:40:51kita sama-sama baca penjelasan dari
- 1:40:55panjang.
- 1:40:58Di situ disebutkan bahwa univers
- 1:41:01universalitas adalah hak azazi manusia
- 1:41:05berlaku untuk semua orang di manaun
- 1:41:09tanpa bergantung pada status
- 1:41:10kewarganegaraan, budaya atau ideologi.
- 1:41:14Nah, yang menariknya yang yang apa diisi
- 1:41:16setelahnya, kalimat setelahnya, negara
- 1:41:20tidak boleh menafsirkan secara sempit
- 1:41:23dengan alasan lokalitas atau moralitas
- 1:41:27semata.
- 1:41:29Kalau kalau bagi saya ini fix
- 1:41:32bahwa kita mau melegalkan apa yang sudah
- 1:41:35dilegalkan oleh negara-negara lain.
- 1:41:40Nah, pertanyaannya ya tergantung kita
- 1:41:43semua sih negara warganegara Indonesia
- 1:41:45ini. Pertama kita mau melegalkan itu
- 1:41:48dengan kemudian setelah undang-undang
- 1:41:50ini disahkan lalu kemudian ini dijadikan
- 1:41:53campokan atau dasar untuk melegalkan
- 1:41:57yang bagi kita bagi sebagian orang atau
- 1:42:00paling tidak saya sendiri itu adalah
- 1:42:01sesuatu yang memimpikan.
- 1:42:08Nah, ini harus mening harus kita
- 1:42:12diskusikan.
- 1:42:17Lalu apakah memang begitu caranya?
- 1:42:22Begitu yang dimaui. Sekali lagi saya
- 1:42:25dalam hari ini kita disorotkan
- 1:42:28ya diberikan
- 1:42:30pilihan kita ini laki, perempuan atau
- 1:42:34lainnya.
- 1:42:36Coba lihat di daftar hadir yang tadi.
- 1:42:40Nah, ini bagi saya pribadi adalah soal
- 1:42:44serius.
- 1:42:45Betul ada prinsip universit
- 1:42:48universalitas itu.
- 1:42:51Tapi kita juga mengakui nilai-nilai
- 1:42:54lokal atau lokalitas
- 1:42:57moral yang moralitasnya itu juga
- 1:43:00ukurannya juga adalah lokal
- 1:43:03ya. Gak bisa kita samakan
- 1:43:07apa yang ada di barat sana di Amerika,
- 1:43:10di Australia. yang kita termasuk yang
- 1:43:12beberapa negara sudah melegalkan itu.
- 1:43:15Australia juga sudah melegalkan itu.
- 1:43:16Lalu kemudian kita apakah ikut juga
- 1:43:19dengan itu. Yang mohon maaf kalau saya
- 1:43:21adalah sesuatu yang sangat
- 1:43:24dan saya rasanya
- 1:43:27tidak hal saya kita tidak bisa menerima
- 1:43:30itu.
- 1:43:33Itu yang pertama yang yang memang agak
- 1:43:35serius gitu ya. Yang kedua adalah
- 1:43:39soal
- 1:43:40kelompok rentan yang disabilitas.
- 1:43:44Nah, memang ada pasalnya di sini. Ada
- 1:43:47pasal yang menyebutkan itu yang khusus
- 1:43:50ya ada di pasal 62.
- 1:43:54Tapi persoalannya dari dari dulu sampai
- 1:43:56sekarang itu kan masih berhenti di pasal
- 1:44:00itu tidak ada action yang kuat untuk
- 1:44:03memphukum terutama negara. itu yang
- 1:44:06memang abai dengan hak para penjenang
- 1:44:08disabilitas
- 1:44:11termasuk abaynya itu bukan tidak hanya
- 1:44:13menyediakan
- 1:44:15fasilitas yang layak diakses oleh para
- 1:44:18saudara-saudara kita penang disabilitas
- 1:44:20ini, tapi juga bagaimana pemahaman
- 1:44:25masyarakat lainnya terhadap kebutuhan
- 1:44:28para penyertaan disabilitas.
- 1:44:30Saya kasih contoh
- 1:44:33ini hal yang ini sangat penting untuk
- 1:44:35mohon sebuah pendatan. Contoh soal
- 1:44:38trotoar
- 1:44:41trotoar
- 1:44:43dibikin trotoar bagus-bagus kemudian
- 1:44:46diokupasi oleh saudara-saudara kita juga
- 1:44:49pada lima atau di tempat parkir
- 1:44:52kenderaan.
- 1:44:55pertama tidak ada tidak ada action dari
- 1:44:57pemerintah. Kemudian yang kedua ini kan
- 1:44:59membuktikan bahwa pemerintah sudah gagal
- 1:45:01juga memberikan pemahaman kepada warga
- 1:45:03negaranya bahwa itu adalah
- 1:45:06hanya untuk jalan kaki. Kemudian di
- 1:45:09atasnya itu juga dibutuhkan oleh para
- 1:45:12penyerang disabilitas namanya Gimbing
- 1:45:15Brock, ada gotdot, macam-macamlah di
- 1:45:18situ.
- 1:45:20Jadi
- 1:45:22saya lihat tidak ada tidak ada sanksi
- 1:45:25yang bisa dijatuhkan
- 1:45:27kepada penyelenggara negara yang abai
- 1:45:29terhadap itu, abai terhadap advokat,
- 1:45:33abai terhadap penyediaan fasilitas umum
- 1:45:36yang ramah di sat. Kemudian abai
- 1:45:39terhadap tidak ada sanksi yang diberikan
- 1:45:42kepada orang-orang yang tidak
- 1:45:43bertanggung jawab. Kemudian juga Abai
- 1:45:47telah memberikan pencerahan kepada
- 1:45:50masyarakat kita bahwa yang begitu jangan
- 1:45:53dilakukan karena ada hak ada di
- 1:45:56Indonesia atau hak orang lain juga
- 1:45:58terang.
- 1:45:59Terima kasih. Asalamualaikum
- 1:46:00warahmatullahi wabarakatuh.
- 1:46:02Waalaikumsalam warahmatullahi
- 1:46:03wabarakatuh. Mungkin nanti ee apa
- 1:46:05namanya akan direspon oleh ee pembicara
- 1:46:08kita. Ee selanjutnya ee ada pertanyaan
- 1:46:12singkat, padat, dan jelas ya. Silakan
- 1:46:15kakak yang berjilbab.
- 1:46:21Perkenalkan nama.
- 1:46:22Oh iya, sor
- 1:46:24semua berjaya.
- 1:46:27Asalamualaikum warahmatullahi
- 1:46:28wabarakatuh.
- 1:46:28Waalaikumsalam war
- 1:46:30ee perkenalkan saya dariam.
- 1:46:33Ee
- 1:46:36ee kapasitas saya sebenarnya di sini
- 1:46:38adalah untuk mewakili kepala yang ee ee
- 1:46:41pada
- 1:46:43hari
- 1:46:45ee untuk perubahan Undang-Undang 3 tahun
- 1:46:4899 ini ee merupakan ee sebenarnya telah
- 1:46:53membentuk penting bagi kita semua dalam
- 1:46:55ee sistem perlindungan HAM. Namun ee
- 1:46:59menikir prediksi ini kan ee kemuatannya
- 1:47:02justru melemahkan. yang kami lihat ee
- 1:47:04dari rancangan ee naskah rancangan yang
- 1:47:07telah dikeluarkan oleh Kementerian HAM
- 1:47:10ee yang tidak sampai tahun lalu. Kami
- 1:47:13juga telah menelaah ee dari rancangan
- 1:47:16naskah ini ada beberapa poin yang
- 1:47:19terdapat di dalam susansinya itu yang
- 1:47:22perlu diperkuat, diperbaiki, bahkan ada
- 1:47:24yang perlu dihapus menurut kami yang
- 1:47:26tadi sudah sebagian juga sudah
- 1:47:28dipaparkan oleh Mas Sali. Yang pertama
- 1:47:31itu terkait naskah rancangan ini itu
- 1:47:34bertentangan dengan ee keputusan Dewan
- 1:47:37Perwakilan LA nomor 9 tahun 2026
- 1:47:412025-2026 yang perubahan kedua ee
- 1:47:45terhadap perubahan kedua proeknas yang
- 1:47:47di mana keputusan keputusan ya keputusan
- 1:47:50itu adalah ini merupakan perubahan bukan
- 1:47:54untuk pencabutan atau menggantikan
- 1:47:56undang-undang 39 tahun. Yang kedua
- 1:47:59adalah naskah rancangan ini juga
- 1:48:02mengurangi ee kematian atau intervenasi
- 1:48:07dari Komasan yang awalnya adalah lembaga
- 1:48:10Mandiri yang setakat dengan lembaga
- 1:48:12negara lainnya menjadi negara independen
- 1:48:15yang menjalankan fungsi pemajuan dan
- 1:48:18perlindungan hak yang mana kita ketahui
- 1:48:21perlindungan dan pemajuan hak itu adalah
- 1:48:23tugas dan tanggung jawab dari
- 1:48:25pemerintah.
- 1:48:26Dan yang ketiga juga telah diinvide sama
- 1:48:29Mas Firi ada beberapa pasal yang sangat
- 1:48:32bertentangan dan mengurangi dari mandat.
- 1:48:35Yang pertama itu pasal 84 ayat 5 terkait
- 1:48:39penyampaian amikusai. Kalau seandainya
- 1:48:41amikus itu ada ee adanya melampilkan
- 1:48:46kepatuhan ee kepatuhan dari kementerian
- 1:48:48berarti nanti akan ada kompliti
- 1:48:51kementerian. Ee [berdehem] kemudian ada
- 1:48:54pasal 86 terkait rekomendasi ee
- 1:48:57rekomendasi terkait eOS itu pun juga
- 1:48:59harus persetujuan dari menteri. Ini
- 1:49:02pasti akan ada konflikasi juga. Jadi ee
- 1:49:06terus terus lagi ada fakta 78 yang mana
- 1:49:10ini menangkan ee fungsi penyeluaran
- 1:49:12komnasam yang mana kita ketahui Komnasam
- 1:49:15itu sekarang ini ada lima fungsinya. ada
- 1:49:18kewenangannya itu terkait penyuluhan,
- 1:49:20pendidikan, pengkajian ee ee pemantauan
- 1:49:23dan mediasi. Dan sekarang itu dihapus
- 1:49:26untuk fungsi penyuluhan penyuluhan ee di
- 1:49:28mana kita ketahui adalah untuk
- 1:49:30pencegahan dari pelanggaran HAM. Kalau
- 1:49:32seandainya penyuluhannya dihapus ee
- 1:49:35kewenangan di pengam berarti tugas kami
- 1:49:37hanya sebagai menerima pengaduan. itu
- 1:49:40berarti akan ada pelanggaran HAM yang
- 1:49:42akan banyak lagi yang ada di Indonesia
- 1:49:43ini. Ee selain itu ini juga merupakan
- 1:49:46adalah ee bagian dari pemajuan HAM. Nah,
- 1:49:50salah seandainya dari untuk saat ini
- 1:49:54kita mendapatkan predikat A dari GANRI
- 1:49:56terkait dengan kemajuan HAM. Apabila
- 1:49:59terkait ini ee apakah nanti akan
- 1:50:03menurunkan predikat status kita di ee
- 1:50:07apa ee internasional.
- 1:50:09Yang ketiga itu kewajiban dan kemudi
- 1:50:11pemerintah atas perlindungan dan
- 1:50:14perajuan peningkatan pemunan HAM itu ee
- 1:50:16merupakan Kementerian Bidang HAM yang
- 1:50:19mana kita ketahui tugas dan kewajiban
- 1:50:22perlindungan dan kemajuan itu adalah
- 1:50:23dari pemerintah. Kenapa sekarang
- 1:50:25dialihkan kepada Kementerian HAM?
- 1:50:27Nah, yang keempat lagi adalah terkait
- 1:50:31nas perancangan ini. Tadi Mas juga telah
- 1:50:34ee menyinggung terkait adanya tayum
- 1:50:37antara Komnasam ee ee Komisi ee
- 1:50:41disabilitas dan ee Komnas Perempuan
- 1:50:44serta dengan ee KPAI akan ada di kodir
- 1:50:48oleh Komnas. Menurut kami ini akan ee
- 1:50:52apa menurunkan atau ee independensi dari
- 1:50:56lembaga-lembaga dari PPAI ee dari ee
- 1:51:00Komisi Nasional disabilitas dan ee
- 1:51:03komunas perempuan ini akan menurun akan
- 1:51:05lebih sebenarnya kan lembaga ini lebih
- 1:51:08kepada fungsi ee kolaboratif dan
- 1:51:12kolaborasi antara lembaga HAM bukan
- 1:51:14antara bawahan dengan ee atasan.
- 1:51:19Yang kelima, kami menyambut baik terkait
- 1:51:21adanya dimasukkan terkait dengan
- 1:51:23pembelahan. Ee
- 1:51:27di dalam pembelahan ini kami meminta di
- 1:51:30dalam peraturan itu kalau bisa terkait
- 1:51:34dengan itu diatur dalam
- 1:51:38kalau peraturan kan pasti ada komit
- 1:51:41peril. Ee yang jadi pertanyaan bagi saya
- 1:51:44ini adalah [berdehem]
- 1:51:46apakah revisi undang-undang ini
- 1:51:48benar-benar dirancang untuk memperkuat
- 1:51:51keuntungan HAM dan identik lembaga HAM
- 1:51:54nasional atau justru berpotensi
- 1:51:57mempersempit mandat, mengurangi
- 1:51:59identiksi atau melakukan mekanisme
- 1:52:01pengawasan terhadap negara. Ee demikian.
- 1:52:05Asalamualaikum warahmatullahi
- 1:52:06wabarakatuh.
- 1:52:07Waalaikumsalam warahmatullahi
- 1:52:08wabarakatuh. Jadi pertanyaan ya.
- 1:52:13Ee selanjutnya untuk sesi ini pertanyaan
- 1:52:16yang ketiga
- 1:52:18silakan
- 1:52:20duluan Bapak I.
- 1:52:23Baik. Ee bismillahirrahmanirrahim.
- 1:52:25Asalamualaikum warahmatullahi
- 1:52:26wabarakatuh.
- 1:52:27Waalaikumsalam waren nama saya Hi dari
- 1:52:30Universitas Pharta.
- 1:52:32Ee
- 1:52:34saya jujur baru baca belum baca secara
- 1:52:38utuh draf. Ru ini ee cukup banyak dan
- 1:52:42keterbatasan waktu. Cuman setelah
- 1:52:45membawa balik ada isu yang ternyata bisa
- 1:52:49saya ee kasih catatan karena ee belah
- 1:52:52kanan juga konsen saya tulis begitu ya.
- 1:52:55Nah, yang ini
- 1:52:56Mas namanya tadi Mas
- 1:52:57Helmi
- 1:52:58dari
- 1:53:01khusus di pasal 65
- 1:53:04bagian hak masyarakat adat.
- 1:53:08Jika kita komparasi di Undang-Undang HAM
- 1:53:11yang lama dengan RUU yang baru ini
- 1:53:15memang ada
- 1:53:17frasa yang membedakan yang coba diubah
- 1:53:20dengan RU yang baru dibandingkan yang
- 1:53:22lama. Pasal 65 khususnya ayat 2 dan ayat
- 1:53:253 itu di ayat 2 yang pertama itu frasa
- 1:53:29sepanjang sesuai dengan ketentuan
- 1:53:31perundang-undangan. Kalau di ulama itu
- 1:53:34kan pakai bahasa selaras dengan
- 1:53:36perkembangan zaman.
- 1:53:38Yang lama itu memang karet sekali, tapi
- 1:53:41yang kedua ini menurut saya rasa
- 1:53:43penundukan.
- 1:53:45Secara tidak langsung ketika kita baru
- 1:53:48membaca ini, kita seperti oh iya ini
- 1:53:51sepertinya akan direvers ke pasal 18
- 1:53:55Konstitusi 1. Tapi dalam praktiknya
- 1:53:58tidak pun saya karena itu akan langsung
- 1:54:01diadu dalam implementasi dengan
- 1:54:03subordinasi undang-undang yang setara
- 1:54:05yang mengatur secara spesifik. Misalnya
- 1:54:09hak tanulai masyarakat itu diakui
- 1:54:11sepanjang sesuai dengan ketentuan
- 1:54:13perundang-undangan. Kalau diadu dengan
- 1:54:15menambah pertambangan tunduk ya itu
- 1:54:18karena sesuai dengan harus sesuai dengan
- 1:54:19menambang pertambangan. Kalau diadu
- 1:54:22dengan kehutanan dia karena diadu dengan
- 1:54:25peraturan perembangan sepanjang berlaku
- 1:54:27itu begitu juga dengan cipta kerja. Itu
- 1:54:29yang pertama perasa sepanjang sesuai
- 1:54:31dengan peraturan perubahan. Yang kedua
- 1:54:34tanah itu ini di 65 ayat 3nya rasa
- 1:54:40kepentingan umum pembangunan itu untuk
- 1:54:43kepentingan umum. dan atau investasi di
- 1:54:46tanah
- 1:54:47wajib dilakukan dengan pemberitoran awal
- 1:54:50memperoleh persetujuan masyarakat adat
- 1:54:52dan tanpa paksaan.
- 1:54:54Yang menurut saya butuh catatan rasa
- 1:54:57kepentingan umum dan atau investasi itu
- 1:55:00digabung dalam satu ayat.
- 1:55:04Padahal kepentingan umum dan investasi
- 1:55:06kan dua hal yang berbeda. Mestinya itu
- 1:55:08dipisahkan publik dan swastanya.
- 1:55:11Seolah-olah kita mau di digambarkan
- 1:55:14bahwa kepentingan umum itu ya bentuk
- 1:55:17investasi. Investasi ya kepentingan
- 1:55:18umum. Padahal kadang di praktik di
- 1:55:20lapangan berbeda. Kesinya dipisah
- 1:55:22investasi diatur sendiri kepentingan
- 1:55:24umumnya diatur sendiri. Dan yang
- 1:55:27terakhir masih di pasal 65 ayat 3 itu di
- 1:55:30ujungnya disebutkan bahwa
- 1:55:33wajib dilakukan satu pemberitahuan awal,
- 1:55:36dua memperoleh persetujuan masyarakat
- 1:55:38adat dan
- 1:55:40tata paksaan tapi tidak ada frasa hak
- 1:55:44untuk menolak di situ. Right to say no
- 1:55:47masyarakat ada. Kalau masyarakat tidak
- 1:55:49mau gimana?
- 1:55:51Saya takutnya tiga instrumen yang
- 1:55:53diwajibkan ini sepanjang ee memenuhi
- 1:55:56ayat 3 ini bahwa
- 1:55:59pemberitahuan awal, memperoleh
- 1:56:01persetujuan dan paksaan itu nanti hanya
- 1:56:03ilusi seolah-olah seperti eh
- 1:56:06manipulative participation saja.
- 1:56:09dimanipulasi seolah-olah itu bisa
- 1:56:11dilakukan dan memenuhi prasaran ini.
- 1:56:14Mestinya ada ayat lain yang punya hak
- 1:56:16menolak adat yang kalau masyarakat tidak
- 1:56:19mau tidak ada jalan keluarnya itu
- 1:56:21menurut saya bisa dihantam dengan
- 1:56:24penundukan sepanjang peraturan
- 1:56:26perundang-undang. Kalau itu tidak lewat
- 1:56:28maka dibuatlah memenuhi tiga prasyarat
- 1:56:31tadi seolah-olah masyarakat setuju dan
- 1:56:33telah melaluinya. Jadi saya kira itu
- 1:56:35catatan saya di dua frasa di pasal 65
- 1:56:39ayat 2 dan ayat 3. Terima kasih.
- 1:56:40Asalamualaikum warahmatullahi
- 1:56:41wabarakatuh.
- 1:56:42Waalaikumsalam warahmatullahi
- 1:56:43wabarakatuh. Nah, jadi di sesi ini ada
- 1:56:45tiga pertanyaan ya. Yang pertama terkait
- 1:56:48ee dari Pak Miko terkait dengan prinsip
- 1:56:51universalitas dibenturkan dengan
- 1:56:53moralitas dan lokalitas. Nah, jadi ee
- 1:56:56mungkin dari pembicara yang pertama ee
- 1:57:00Pak mau merespon terlebih dahulu terkait
- 1:57:03dengan ee prinsip universalitas ini.
- 1:57:08Yang lain
- 1:57:10[berdehem]
- 1:57:11terima kasih e pertanyaan-pertanyaannya.
- 1:57:14Ee untuk Bango pada prinsipnya ini soal
- 1:57:19pembelaan HAM ya. Belaan HAM itu siapa
- 1:57:22saja dia mau diakui hak tidak diakui
- 1:57:26haknya oleh orang yang melakukan
- 1:57:29pelanggaran ya dia tetap diingi.
- 1:57:33Ee ada beberapa hal yang menarik baik
- 1:57:35dari perspektif agama maupun dalam
- 1:57:38bentuk tilem. Saya ingat dulu ada film
- 1:57:41judulnya Philadelphia. Bang mungkin juga
- 1:57:44pernah nonton aktornya.
- 1:57:49dia lawyer, dia tidak terlalu nyaman
- 1:57:51dengan kelompok LGBTQ gitu ya. Tapi ada
- 1:57:56satu waktu karena kelompok ini ee
- 1:58:00mengalami tekanan, dia mencoba menjadi
- 1:58:03pembelanya.
- 1:58:05Sialnya dia gara-gara dia gagah ya,
- 1:58:08tiba-tiba dia malah digoda oleh kelompok
- 1:58:11LGQ ya.
- 1:58:13ee dia mengatakan bahwa saya membela hak
- 1:58:16Anda, bukan kemudian saya suka dengan
- 1:58:19pilihan Anda.
- 1:58:22Di dalam perspektif agama, di dalam
- 1:58:25berbagai hadis diungkapkan kaum ini juga
- 1:58:28sudah ada di era Nabi ya. Karena dia
- 1:58:31kaum Nabi Luth ya. Ya, tentu ada di era
- 1:58:34Nabi Muhammad juga.
- 1:58:37Tetapi Nabi Muhammad tidak melakukan
- 1:58:39penghukuman, cuman melakukan pelarangan
- 1:58:42dan ee sanksi lebih rendah dari yang
- 1:58:45kita bayangkan.
- 1:58:46Misalnya ada larangan terhadap kaum
- 1:58:49perempuan untuk berasik masuk ya ee
- 1:58:53dengan kaum ee banci. ee bentuk
- 1:58:58pelarangannya itu adalah jangan satu
- 1:59:01selimut dengan mereka karena di jauh di
- 1:59:05dalam dirinya masih ada nafsu laki-laki
- 1:59:08itu. Jadi dilarang tu ada satu peristiwa
- 1:59:12ee beberapa sahabat membawa laki-laki
- 1:59:14yang memberikan inai di kuku-kukunya.
- 1:59:19Ee lalu Nabi kemudian ee diminta oleh
- 1:59:24para sahabat memberikan hukuman. Tapi
- 1:59:27Nabi hanya meminta dia diungsikan ke
- 1:59:29naki. Naki ini bukan baki ya, ke naki.
- 1:59:34Ee lalu sahabat-sahabat bilang, "Kenapa
- 1:59:36tidak dibunuh saja ya Rasulullah?"
- 1:59:39Lalu Nabi mengatakan, "Saya tidak
- 1:59:41membunuh orang yang salat."
- 1:59:43Jadi ee ada dua dan tentu saja banyak
- 1:59:46interpretasi soal hadis-hadis itu. Tapi
- 1:59:49saya berkeyakinan dan saya pikir Pusako
- 1:59:52juga begitu ya. Yang kami lakukan adalah
- 1:59:55soal pembelahan haknya. Siapapun
- 1:59:57orangnya banci juga punya hak. Misal hak
- 2:00:01atas pendidikan.
- 2:00:03Saya misalnya benci dengan militer ya.
- 2:00:05Tapi kalau ada militer yang dipukulin
- 2:00:08oleh atasannya atau gajinya tidak layak
- 2:00:11untuk hidup.
- 2:00:12Ya, saya juga harus membel
- 2:00:15karena itu hak. Walaupun kemarin dia
- 2:00:18baru saja memukul kawan-kawan saya,
- 2:00:20misal Charles dipukulin oleh tentara,
- 2:00:22besok dia bercerita soal hak dia
- 2:00:25mendapat gaji yang patut. Saya harus
- 2:00:27bela dia.
- 2:00:30Nah, perbedaan ini yang mungkin perlu
- 2:00:33kita seragamkan dalam hal soal
- 2:00:35pembelaan. Saya juga tidak suka dengan
- 2:00:39ee aliran seksual jenis seperti ini ya.
- 2:00:43Tetapi kalau dia berkaitan dengan
- 2:00:45haknya, bagi saya itu ee tugas saya ikut
- 2:00:49melakukan pembelaan.
- 2:00:52di ruang itu bisa diketahui bahwa revisi
- 2:00:55undang-undang ini harus bicara soal
- 2:00:57pembelaan hak, bukan perdebatan soal
- 2:01:01apakah jenis seksual ini ee disahkan
- 2:01:05oleh negara atau tidak. Nah, ini
- 2:01:07perdebatan yang berat. mungkin kita akan
- 2:01:09panjang mendiskusikan ini. Misalnya yang
- 2:01:13terjadi di beberapa kampus termasuk
- 2:01:15kampus kami ya. Ee apakah ee yang
- 2:01:20terjadi dalam kasus kekerasan seksual
- 2:01:23itu adalah ee tindakan dia karena dia
- 2:01:27LGBTQ? Menurut saya itu eh seksual
- 2:01:30harassment atau lebih jauh dari itu
- 2:01:33apapun ee aliran seksualitasnya dia bisa
- 2:01:37melakukan itu. Jangan karena kaum LGBTQ
- 2:01:41lalu kemudian dia dihukum parah ee tanpa
- 2:01:46proses hukum. Ee sementara dosen-dosen
- 2:01:50dan guru besar tidak dihukum-hukum.
- 2:01:52Bango di kampus Bang Charles itu ada
- 2:01:55kekalan khusus tu guru besar
- 2:01:58kalau fakultas lain sudah banyak kena
- 2:02:00kecuali Fakultas Hukum.
- 2:02:01Iya. Iya. Kok bisa
- 2:02:03ya? Kalau kenapa kok bisanya mungkin
- 2:02:05karena profesional nanti melakukan
- 2:02:08kejahatannya agak profesional.
- 2:02:12Kalau di kampus Bank Israel sudah ada
- 2:02:14yang kenal. Saya
- 2:02:15sudah satu
- 2:02:16sisip juga sudah ada yang kena tukungnya
- 2:02:19agak sakti sedikit ya. Padahal sudah
- 2:02:21berkali-kali kan diomongin kan.
- 2:02:22Iya. Tapi mungkin ya itu kejahatan kalau
- 2:02:25dilakukan dengan profesional dia adalah
- 2:02:27ee bisa menghindari banyak
- 2:02:29bisanya menyiapkan alibi yang baik gitu
- 2:02:32ya. Nah di perspektif itu ee pendekatan
- 2:02:35kami Bang tidak lebih dari itu ya.
- 2:02:39Ee kedua ee sebenarnya penjelasan Helmi
- 2:02:44soal pasal 65 tadi sebenarnya itu
- 2:02:47jawaban yang harusnya jadi perspektif
- 2:02:50kita bersama ya, bahwa tidak bisa hak
- 2:02:53masyarakat adat ee
- 2:02:57dikurangi melalui peraturan
- 2:02:59perundang-undangan
- 2:03:01karena dua pendekatannya berbeda ya.
- 2:03:04Satu pendekatan hukum alam, satu luar
- 2:03:07itu positivistifik. dan itu tidak akan
- 2:03:09bertemu.
- 2:03:11Kalau hak masyarakat adat ditentukan
- 2:03:13oleh ketentuan peraturan
- 2:03:15perundang-undangan,
- 2:03:17saya yakin ee
- 2:03:21akan hilang ee segala hak masyarakat
- 2:03:24adat dalam waktu dekat. Ya, jadi memang
- 2:03:27perlu di ee
- 2:03:30ee dipastikan bahwa
- 2:03:33ee frasa yang mengediri hak masyarakat
- 2:03:38hukum mad tadi itu bisa dihilangkan dan
- 2:03:41kembali dipastikan bahwa hak masyarakat
- 2:03:44hukum adat itu berdiri sendiri ya. Kalau
- 2:03:47hukum adatnya menyatakan seperti itu
- 2:03:50maka itu harus ee ditegaskan. Memang ada
- 2:03:55problematika juga dengan hukum adat.
- 2:03:57Mana yang hukum adat yang sudah mereka
- 2:03:59tegakkan, mana tiba-tiba hukum adat itu
- 2:04:02muncul. Itu juga ee menjadi perdebatan.
- 2:04:07Apakah kemudian itu bermakna hukum adat
- 2:04:09itu ee perlu ee dituliskan, dicatat gitu
- 2:04:14ya, sehingga pemerintah juga harus
- 2:04:17mematuhinya. Tapi ketika hukum adat
- 2:04:20dituliskan, dia jadi tidak hukum adat
- 2:04:22lagi kan gitu. Nah, ini problematika
- 2:04:25problematika yang harus segera
- 2:04:26dituntaskan di tengah rezim pemerintahan
- 2:04:28yang ee lebih condong ee untuk ee apa
- 2:04:34namanya menggunakan kekuasaannya melalui
- 2:04:37peraturan perundang-undangan untuk
- 2:04:39mengurangi hak orang, maka keterasan ee
- 2:04:43berbagai paksa itu sangat. Kalau ya akan
- 2:04:48banyak ee ruang masyarakat dan
- 2:04:52saya pikir itu responnya.
- 2:04:56Ee terima kasih Bangi atas ee respon
- 2:04:59dari beberapa pertanyaan yang
- 2:05:01disampaikan. Eh selanjutnya mungkin akan
- 2:05:04expon pertanyaan kedua ya oleh eh Bu
- 2:05:07Mutia dan Komnasham eh kepada Mas Valeri
- 2:05:11mengenai bagaimana eh RU HAM ini dapat
- 2:05:14mengurangi dependensi daripada komnas
- 2:05:17HAM juga terkait dengan bagaimana relasi
- 2:05:20antara Komnas HAM dengan komnas-komas
- 2:05:22yang lain dan eh beberapa pasal terkait
- 2:05:26dengan pasal 86 dan juga pasal 8 78 ee
- 2:05:31H ini serta penghilangan daripada fungsi
- 2:05:35penyuluhan di Komnas HAM. Mungkin ee
- 2:05:38kepada Mas Peri eh ada respon yang akan
- 2:05:41disampaikan. Silakan
- 2:05:43ya. Terima kasih Brian tadi
- 2:05:45pertanyaannya. Sebetulnya tadi di
- 2:05:49kesempatan menyampaikan paparan ee
- 2:05:53kelihatan ini ada kebimbangan dari
- 2:05:55penyusun Rajang ya dalam
- 2:05:59mengatur peruangan lembaga kasar. Tadi
- 2:06:01saya sampaikan bahwa kalau kita baca
- 2:06:05definisi jelas ada kekurangan karena
- 2:06:08hanya melakukan pemajuan dan
- 2:06:09perlindungan. jawab.
- 2:06:10Tapi kalau baca batas hukum ternyata
- 2:06:13kemajuan perlindungan plus-plinnya tetap
- 2:06:16ada. Jadi ee artinya kan sebetulnya ini
- 2:06:21diskusi yang masih berjalan ya, tapi
- 2:06:24nuansa bahwa ada
- 2:06:27pengurangan-pengekangannya itu muncul
- 2:06:29dan terbaca di dalam definisi. Dan tadi
- 2:06:32persis seperti yang disampaikan
- 2:06:34ee ada satu hal yang terkait dengan
- 2:06:36fungsi dewan yang dihilangkan. Saya kira
- 2:06:39ini karena ada kerangka berpikir yang
- 2:06:42ingin ee
- 2:06:45menata ulang kelembagaan HAM. terutama
- 2:06:49kalau dulu imajinasinya itu kan hanya
- 2:06:51satu komisi yang independen. Sekarang
- 2:06:54ada kepertian
- 2:06:57komisi-komisi yang tadi muncul secara
- 2:06:59organik disampaikan oleh Buagaimana
- 2:07:03itu ingin di ditata kelola depan
- 2:07:09jadi
- 2:07:12kalau saya ditanya apakah ada kemajuan
- 2:07:15terkait kerasan segala macam
- 2:07:21agak sedap kita akan definisinya jelas
- 2:07:24tercatat bahwa ada pengurangan keanasan
- 2:07:29dan beberapa hal yang berkaitan dengan
- 2:07:31isu-isu strategis justru yang kita
- 2:07:33bayangkan harusnya diselenggarakan oleh
- 2:07:35komisi yang bersifat independen tapi ini
- 2:07:37malah diberikan kepada pemerintah
- 2:07:40mencari beberapa hal itu adalah
- 2:07:45kalau perilakunya tu kadang-kadang ohis
- 2:07:49rapi-rapi
- 2:07:50tapi belakangan kan jarang
- 2:07:53juga di awal yang berkaitan dengan
- 2:07:56penentuan ee amigos juga.
- 2:08:00Jadi baru digambarkan ada subordinasi
- 2:08:03dan justru yang paling atas di sini yang
- 2:08:05paling luar
- 2:08:07memang apa kaitannya dengan e prinsip ya
- 2:08:11paris prinsip yang kita diskusikan kalau
- 2:08:19keren kayak seperti
- 2:08:26juga dan orang ean ini jadi biseksual
- 2:08:30bla bla bla orang
- 2:08:32tapi kalau memang dari
- 2:08:34apa namanya nanti terhadap akreditasi
- 2:08:36saya dipaksa untuk jadi perempuan atau
- 2:08:38dipaksa jadi laki-lakitnya
- 2:08:40ini akan mempengaruhi karena
- 2:08:44dari dulu meskipun ya di sana sini juga
- 2:08:47ada diskusi apa sihnya akreditasi
- 2:08:49nasional internasional yang pada
- 2:08:51akhirnya juga postur lembaganya enggak
- 2:08:54bisa ee
- 2:08:56seperti yang diharapkan oleh publik
- 2:08:59kayaknya kita perlu juga masuk ke dalam
- 2:09:01isu-isu yang disimana
- 2:09:05memastikan supaya
- 2:09:08atau
- 2:09:08pemenuhan asasi manusianya itu yang
- 2:09:10justru harusnya lebih banyak dibanding
- 2:09:13isu tentang kelembagaan di
- 2:09:19kalau boleh itu merespon yang pasal
- 2:09:22terkait dengan masyarakat yang tadi
- 2:09:23disampaikan
- 2:09:26ini ya.
- 2:09:27Iya. Ini satu hal yang menarik melihat
- 2:09:29bahwa konstruksinya kemudian itu salah
- 2:09:32satunya
- 2:09:32satu sisi ini sebetulnya ada proses
- 2:09:34rekogisi terhadap masyarakat adat. Tapi
- 2:09:37kan sebetulnya di konstitusi juga sudah
- 2:09:38ada setuju setuju. Nah, problemnya
- 2:09:40adalah ee kalau kita baca secara
- 2:09:43sistematis jangan-jangan nanti untuk
- 2:09:45menambahkan saja tadi yang dibaca oleh
- 2:09:47Prof.
- 2:09:49Pasal 4 itu menerapkan apa ditempatkan
- 2:09:52lebih awal dibandingkan dengan
- 2:09:54aspek-aspek yang berkaitan dengan
- 2:09:56pembangunan.
- 2:09:57Itu artinya kalau kita baca sistematis
- 2:10:00berarti
- 2:10:02hak atas pengakuan itu lebih dukung.
- 2:10:04kemudian nanti bisa bicara tentang
- 2:10:06mempertahankan hak lain.
- 2:10:09Problemnya sekarang
- 2:10:11pengakuan itu kan bersyarat
- 2:10:13sebagai seorang
- 2:10:14pemerintah misalnya punya peraturan
- 2:10:15menteri dalam negeri nomor 52 tahun 2012
- 2:10:19untuk mengkualifikasi siapa itu
- 2:10:21masyarakat.
- 2:10:23Kebetulan kami di Jawa Barat punya
- 2:10:25pengalaman itu. Jadi teman-teman diubur
- 2:10:28di akan terbaik untuk melakukan peranya
- 2:10:33itu tidak diakui karena dianggap tidak
- 2:10:35komplai dengan definisi masyarakat adat
- 2:10:37yang ada di dalam peraturan negeri.
- 2:10:39Jadi artinya ini juga berpotensi menjadi
- 2:10:43cek kosong kalau kalau tidak diu sebagai
- 2:10:45masyarakat adat bagaimana mau mengklaim
- 2:10:47objeknya kan mengklaimnya. Jadi ada dua
- 2:10:50hal yang yang saya kira juga bisa
- 2:10:52melengkapi tadi. Yang uniknya justru di
- 2:10:55konstitusi itu ee pengakuan kan
- 2:10:57disebutkan jelas negara
- 2:11:00tapi turunannya justru pengakuan itu
- 2:11:02menjadi persyarat
- 2:11:05dan menarik juga tadi mengikuti catatan
- 2:11:08dari Bang
- 2:11:12ee ulayat beserta hak tradisional itu
- 2:11:14akhirnya
- 2:11:16orang
- 2:11:16hak tradisional itu kan spektrumnya luas
- 2:11:18sekali termasuk di antaranya adalah
- 2:11:20hak untuk mempunyai kepercayaan yang
- 2:11:24berbeda dengan agama-agama yang ya kita
- 2:11:27sebut sebagai agama-agama yang diakui.
- 2:11:30Bagaimana misalnya ketika masyarakat
- 2:11:32adat berhadapan dengan pembangunan
- 2:11:35punya ritus upacara di satu tempat gitu
- 2:11:37yang itu sakral dan tidak tergantikan.
- 2:11:39Masalahnya di sini kan disebutkan ganti
- 2:11:41rugian seadat. Kadang-kadang kannya
- 2:11:44masyarakat adat itu ini ya resikal. Jadi
- 2:11:47mau diganti uang berapa pun kan enggak
- 2:11:49akan mau kalau itu nilainya seperti
- 2:11:52menjual ibunya sendiri. Jadi
- 2:11:53kadang-kadang ada konstruksi berpikir
- 2:11:55yang juga enggak bisa dengan mudah itu
- 2:11:58didamaikan gitu ketika berhadapan dengan
- 2:12:01masyarakat. Saya kira imajinasi kita
- 2:12:03tentang pengaturan hak masyarakat
- 2:12:04sejalan dengan catatan awal tadi itu
- 2:12:07perlu memotret dan di APBD
- 2:12:11dengan baik hambatan-hambatan krusial
- 2:12:14apa yang sebetulnya dialami sehingga
- 2:12:16harapannya RU ini bukan sekedar
- 2:12:18penjaminan deklaratif gitu ya tetapi
- 2:12:20juga menyelesaikan atau menjawab
- 2:12:22tantangan-tantangan yang sifatnya
- 2:12:24spesifik yang satu kelompok dan kelompok
- 2:12:27lain pertamanya ada bahasa di sana dan
- 2:12:31itu kira-kira sebagai
- 2:12:34namunasi
- 2:12:37mungkin kita minta tanggapan juga ya
- 2:12:39kepada ee ini ee ada pertanyaan juga
- 2:12:43tadi bagaimana terkait dengan penyediaan
- 2:12:45fasilitas ee umum untuk ee apa namanya
- 2:12:49ee kaum disabilitas ee mungkin ee
- 2:12:52bagaimana relasi ee antara Komunas HAM
- 2:12:55dan juga lembaga lainnya dan ee
- 2:12:58bagaimana ee terkait dengan pasang
- 2:13:01kepentingan umum dan investasi itu
- 2:13:03digabungas
- 2:13:04mungkin ada tanggapan dari
- 2:13:06Oke, makasih. Ee kalau apa namanya ee
- 2:13:11sebagai masukan tadi pasal kepentingan
- 2:13:13umum dan apa namanya ee
- 2:13:16ee kepentingan umum dan apa tadi
- 2:13:22mana tadi ya? Ee kepentingan umum dan
- 2:13:24investasi itu kan masukan. Jadi enggak
- 2:13:26perlu kita perdebatkan rasanya gitu. dan
- 2:13:28itu menjadi apa masukan yang apa namanya
- 2:13:31yang yang pentinglah menurut saya gitu
- 2:13:33ya. Jadi ee oke gitu ya. Terus ee
- 2:13:36berikutnya itu terkait dengan ee memang
- 2:13:40ada banyak fasilitas ee yang belum ee
- 2:13:44apa menjawab kebutuhan kawan-kawan
- 2:13:47penyandang disabilitas. Nah ee bagian
- 2:13:50ini memang PR penting buat kita
- 2:13:52bersama-sama ya. Dan saya setuju tuh
- 2:13:54Miko bilang itu apa sih sanksi buat
- 2:13:57mereka yang tidak melakukan pemenuhan
- 2:13:59itu gitu. Nah, sebetulnya ee apa
- 2:14:02mengingat apa yang pernah dilakukan oleh
- 2:14:05ee apa oleh ee Ombudsman hampir setiap
- 2:14:09tahun itu dilakukan penilaian kepatuhan
- 2:14:11terhadap standar layanan publik. Salah
- 2:14:14satu standar layanan publik itu kan
- 2:14:15memastikan fasilitas-fasilitas
- 2:14:18untuk layanan khusus bagi orang-orang
- 2:14:20dengan kebutuhan khusus gitu ya. Nah,
- 2:14:23memang persoalannya itu di kita adalah
- 2:14:26sanksi itu kan sering tidak bersifat
- 2:14:28mengikat ya. Itu yang menjadi catatan
- 2:14:30penting. Enggak tahu nanti feri gimana
- 2:14:31sih supaya sanksi itu bersifat mengikat
- 2:14:34meskipun di Ombusman itu menurut saya
- 2:14:36itu cukup mengikat gitu ya karena dia
- 2:14:38bisa disekolahkan sementara bisa
- 2:14:40dinonaktifkan gitu ya. Tetapi memang
- 2:14:43tidak ya yang tadi itu dari T seperti
- 2:14:45bilang tidak ditegakkan gitu. Nah, ini
- 2:14:48ini persoalan di negara kita. Ada banyak
- 2:14:51sanksi-sanksi yang tidak ditegakkan
- 2:14:52gitu. Nah, itu menjadi apa? Itu PR-PR
- 2:14:55kita bersama-sama supaya ketika ada
- 2:14:58revisi undang-undang ini bagaimana sih
- 2:15:00ketika kita memahami memahami itu
- 2:15:03sebagai pelanggaran HAM, apa yang di
- 2:15:05harus dilakukan untuk melakukan
- 2:15:06penegakan terhadap hal yang sudah kita
- 2:15:09anggap sebagai sebuah pelanggaran gitu.
- 2:15:11Nah, terkait dengan ee kelembagaan yang
- 2:15:16digabungkan saya tadi saya memang
- 2:15:18meskipun ya kalau saya lihat di revisi
- 2:15:21kayaknya saya punya revisi per 21 Mei
- 2:15:23gitu ya. Ee per 21 Mei itu apa saya
- 2:15:26salah baca atau enggak gitu ya. ee
- 2:15:29sepertinya memang sudah tidak ada lagi
- 2:15:32penggabungan itu yang saya yang saya
- 2:15:34tangkap dari revisi per 21 Mei. Tetapi
- 2:15:37memang saya setuju dengan Mutia bahwa
- 2:15:39ketika dilakukan penggabungan kalau
- 2:15:41misalnya masih ditafsirkan sebagai
- 2:15:43penggabungan itu sangat merugikan gitu
- 2:15:46ya. sangat merugikan karena saya
- 2:15:48membayangkan ketika Komnas Perempuan
- 2:15:50digabung ke Komnas Perempuan eh ke
- 2:15:52Komnas HAM gitu ya ee apa generalisasi
- 2:15:57itu pasti akan terjadi padahal kita
- 2:15:59sudah membuatnya secara khusus dengan
- 2:16:02kapasitas-kapasitas yang khusus gitu ya.
- 2:16:04dias perempuan orang sudah punya
- 2:16:06kapasitas yang khusus, sudah punya
- 2:16:07pembelajaran yang khusus terkait dengan
- 2:16:09bagaimana penanganan berbagai
- 2:16:11kasus-kasus kekerasan atau upaya
- 2:16:13penghapusan kekerasan terhadap perempuan
- 2:16:16berbasis gender gitu ya. Nah, ketika
- 2:16:18digabungkan ini PR penting lagi buat
- 2:16:20kita. Jadi memang ee tidak akan efektif,
- 2:16:24tidak akan kondusif kalau itu dilakukan
- 2:16:26penggabungan. tetapi menjadikan setiap
- 2:16:28lembaga itu sebagai lembaga negara yang
- 2:16:31independen untuk mengurusi hak azazi
- 2:16:33baik itu perempuan secara umum apa hak
- 2:16:36mengurus hak azazi manusia secara ee
- 2:16:38secara umum terus dengan penyandang
- 2:16:40disabilitas dan kemudian masyarakat dan
- 2:16:42yang lain-lainnya itu memang menjadi
- 2:16:44sesuatu yang strategis dan harus
- 2:16:46dipastikan gitu. Nah, saya apa berterima
- 2:16:49kasih ke apa ke Feri sudah menjawab
- 2:16:53pertanyaan pertama dan miko gitu ya. ee
- 2:16:56saya saya apa namanya senang sekali
- 2:16:58seorang laki-laki ee bisa jawab secara
- 2:17:01clear. Tadi saya mau menjawab hal yang
- 2:17:02mirip karena saya pernah ditanyai juga
- 2:17:04ketika wawancara RRI gitu ya terkait
- 2:17:07dengan apa namanya ee apa ee ee
- 2:17:11penyandang disabilitas gitu ya. Dan
- 2:17:14menurut saya memang memastikan bahwa ee
- 2:17:17bagaimana pembelaan terhadap hak Azazi
- 2:17:20itu menjadi bagian yang penting gitu.
- 2:17:23Dan ee apa kita mungkin bisa bersepakat
- 2:17:27terkait dengan tidak setuju dengan
- 2:17:29perilaku tetapi saya yakin juga ee
- 2:17:33Daniko ee pasti akan melakukan hal yang
- 2:17:36tidak jauh berbeda gitu ya untuk
- 2:17:38pembelaan HAMnya itu menjadi PR buat
- 2:17:41kita bersama-sama gitu. ee kan katanya
- 2:17:43berbeda boleh gitu ya, berbeda boleh.
- 2:17:45Tetapi hal yang prinsip karena memang
- 2:17:48prinsip dari ee apa namanya hak itu
- 2:17:51adalah universal. Itu kan sesuatu yang
- 2:17:53harus kita pegang juga gitu. Terima
- 2:17:55kasih.
- 2:17:56Oke, terima kasih responnya. Ee iya Pak,
- 2:18:00ini kita membuka ee sesi masukan ya,
- 2:18:02Pak. Jadi boleh silakan memberikan
- 2:18:04masukan. Setiap peserta diperbolehkan
- 2:18:06untuk memberikan ee respon dan masukan.
- 2:18:09Silakan, Pak.
- 2:18:13Oke.
- 2:18:19Jangan orang kasih.
- 2:18:21Jadi
- 2:18:23[mendengus] dan apa Bu YRI sepertinya
- 2:18:26salah. Ini bukan soal perbedaan hak.
- 2:18:30Tadi saya kami bertiga juga bicara kalau
- 2:18:33soal hak ketika
- 2:18:37ada persoalan kita ada yang minta
- 2:18:38bantuan
- 2:18:41gak masalah
- 2:18:42itu adalah kewajiban kita untuk
- 2:18:44membantu. Persoalannya adalah saya
- 2:18:48melihat
- 2:18:50undang-undang ini itu akan dijadikan
- 2:18:53pintu masuk untuk kita bergabung dengan
- 2:18:55tiga penjara lainnya melakukan
- 2:18:58legalisasi terhadap
- 2:19:00LGBP
- 2:19:02kawin sejenis
- 2:19:04kan yang sedang terjadi di universal di
- 2:19:08dunia ini sedang mengarah ke situ
- 2:19:13dan undang-undang ini juga memberikan
- 2:19:16kesempatan
- 2:19:19itu ya itu yang saya pribadi yang saya
- 2:19:22takutkan
- 2:19:24itu loh. Jadi tolong dibedakan
- 2:19:27antara perbedaan hak kalau mereka
- 2:19:30melakukan yang begitu lalu kemudian
- 2:19:32mereka dipukul oleh orang lain mereka
- 2:19:35diberlakukan secara melawan hukum kita
- 2:19:38akan bela. tadi kekwatiran sekali lagi
- 2:19:41saya tekankan kekhawatiran itu adalah
- 2:19:45undang-undang ini akan dijadikan pintu
- 2:19:47masuk untuk kita bergabung dengan 30
- 2:19:50negara lainnya.
- 2:19:52Nah, saya enggak tahu nih apakah ini
- 2:19:53pesan pesan istana
- 2:19:56yang beginian
- 2:19:59seperti isu-isu di luar itu.
- 2:20:02[tertawa]
- 2:20:03Nah, jadi [mendengus] itu ee Bu ya itu
- 2:20:06maksud saya bukan soal
- 2:20:08pembelaan-pendelaan itu. Saya paham
- 2:20:10betul kalau soal pembelaan-pendelaan
- 2:20:11itu. Tapi kekhawatirannya adalah ini
- 2:20:15jadikan pintu masuk untuk tempat
- 2:20:17bergantung bahwa undang-undang hak asasi
- 2:20:21manusia yang baru sudah memberikan
- 2:20:24kesempatan untuk kita melakukan
- 2:20:25legalisasi. Mau apaagi?
- 2:20:28Makasih
- 2:20:30ya. Boleh Pak ini kita apa ya ee apa
- 2:20:34namanya sesi masuk ya
- 2:20:36saya respon ya.
- 2:20:38Mut kita [tertawa]
- 2:20:43jelaskan dulu posisi kita hari ini sama
- 2:20:46Bang kita mengkritisi undang-undang yang
- 2:20:49disiapkan pemerintah.
- 2:20:52Jadi draf yang kita bagi ke teman-teman
- 2:20:55itu bukan kita yang nyusun, bukan dari
- 2:20:57masyarakat sipil yang nyusun, tapi itu
- 2:20:59draf yang disiapkan pemerintah. Nah,
- 2:21:01hari ini kita jal undang-undang itu.
- 2:21:05Teman-teman, ini pemerintah lagi nyampai
- 2:21:07ini. Ayo kita sama-sama kritisi. Kritisi
- 2:21:10Bang Mingko tadi saya bisa sepakat ya,
- 2:21:13bahwa ada diskusi yang harus kita
- 2:21:15lakukan terkait dengan asas
- 2:21:17universalisme.
- 2:21:18Karena dalam hal juga saya dial asas
- 2:21:20relativisme itu posisinya gimana. Nah,
- 2:21:23itu jadi catatan kita masukkan dari
- 2:21:25sutra catatan
- 2:21:27enggak apa-apa. Jadi saya pada posisi
- 2:21:29defek bahwa apa yang disampaikan oleh
- 2:21:32ini paling ini kita juga di sini ya itu
- 2:21:36ya jadi janganul ditanya di sana itu
- 2:21:40bahaya itu Pak
- 2:21:43karena kita ada pendapat pada istana
- 2:21:44justru kita akan melawan itu ini
- 2:21:45disiapkan oleh kebidan ya Bang ya nah
- 2:21:49kita di sini
- 2:21:51apa ya mendiskusikannya ki jadi kan
- 2:21:53seperti itu ya
- 2:21:55iya
- 2:21:55oke nah terkait yang tadi suai Saya gak
- 2:21:58terjadi lagi isu kedua kali ya di pusat
- 2:22:00kro ya yang jenis peramin itu. Itu saya
- 2:22:04jujurnya tegaskan itu to respect saya.
- 2:22:06Iya respect
- 2:22:07to respect.
- 2:22:07Iya
- 2:22:08bahwa ada itu kita respek. Silakan dia
- 2:22:11diberi kebebasan untuk isi dia mau isi
- 2:22:13laki-laki perempuan yang lain silakan
- 2:22:15merespek itu bukan mengakui ya.
- 2:22:17Iya iya. Jadi jangan digeser lagi nih
- 2:22:19kalau ada teman-teman media kan pusaku
- 2:22:22sudah diserang oleh pazer pada waktu
- 2:22:24yang lalu ya pilihan itu. Nah saya
- 2:22:28bilang tidak itu muncul dalam segera
- 2:22:30untuk respek bahwa itu pengakuan saya
- 2:22:32pikir kita bisa diskusi di depan
- 2:22:34terlebih dahulu itu ya. Makasih.
- 2:22:38Oke makasih Pak Cres. Nah jadi ini kita
- 2:22:40saya di sesi kedua ini semuanya suruh
- 2:22:43bicara kalau gak ngaku sudah dibakar
- 2:22:45ya. ee Bapak, Ibu sekalian. Nah, jadi
- 2:22:47ini kita posisinya sama-sama memberikan
- 2:22:50masukan ya terhadap ee apa namanya?
- 2:22:52revisi Undang-Undang HAM. Ee dan jangan
- 2:22:56lupa untuk ee menyantap udapan yang
- 2:22:59telah tersedia. Ee dan nanti di akhir
- 2:23:02sesi jangan lupa untuk ee registrasi
- 2:23:05registrasi ee ya silakan Pak. Ada
- 2:23:08masukan
- 2:23:11yang ini dulu ada bertiga.
- 2:23:13Iya. Yang pertama tadi si Didi, Dugi,
- 2:23:16terus si ini si bertiga. Tiga bertiga
- 2:23:20i saya
- 2:23:24tadi.
- 2:23:25Terima kasih
- 2:23:26yang merasa tua. Ee
- 2:23:29saya mungkin melihat tadi habis diskusi
- 2:23:33dengan ini drum memang sudah
- 2:23:36namanya drum banyak yang
- 2:23:39ee dengan bahasanya yang belum ee
- 2:23:42layaknya sebuah apaan
- 2:23:46pembangangan bukan kita tidak
- 2:23:47menghormati saya agak ada beberapa
- 2:23:49bahasa yang lalu itu tidak bisa
- 2:23:54nanti diterapkan
- 2:23:57teringat menteri juga kadang-kadang
- 2:24:00ada mengenai
- 2:24:03apa di di pengertian di pas
- 2:24:07ee angka 6 itu
- 2:24:10mengenai pelanggaran HAM
- 2:24:12itu ee kalau dipahami seperti yang di
- 2:24:17ee angka enam itu, itu tidak bisa
- 2:24:20memperlihatkan perbedaan antara
- 2:24:21pelanggaran HAM dengan pelanggaran SE.
- 2:24:24Ee seingat saya ketika mendiskusikan HAM
- 2:24:29itu ada perbedaan batas yang jelas
- 2:24:32antara pelanggaran HAM dengan
- 2:24:34pelanggaran hukum.
- 2:24:36Di mana titik beratnya kalau pelanggaran
- 2:24:38HAM itu adalah
- 2:24:39ee negara
- 2:24:41gitu.
- 2:24:42Nah, jadi ada yang melalui tindakan atau
- 2:24:46ada yang melalui ee pan, ada yang
- 2:24:49melalui pakai nomor yang ikut [berdehem]
- 2:24:50ya.
- 2:24:53Nah, itu komponen pelanggaran HAM yang
- 2:24:55terjadi. Lalu kemudian ada pelanggaran
- 2:24:57HAM yang dilakukan oleh subjek yang
- 2:24:59merupakan aktor non negara. Nah, ini
- 2:25:03harus ee saya kira jadi catatan serius
- 2:25:05kalau seperti ini apa bedanya dengan
- 2:25:07pelanggaran itu. Nah, yang kedua
- 2:25:11mengenai
- 2:25:13prinsip yang dibahas Bang Niko dan Bang
- 2:25:16Charles tadi.
- 2:25:18ee di redaksi di situ ee tadi sudah
- 2:25:21dijelaskan bahwa oleh ee charget soal
- 2:25:27prinsip universalisme dan relatifisme
- 2:25:29itu
- 2:25:30nah ini kan belum terbahasakan di situ
- 2:25:32universalnya itu memang tidak mencakup
- 2:25:35pengertian relatif atau bahwa kami itu
- 2:25:38memang universal tapi harapannya kan
- 2:25:40partikular enggak bisa diterapkan
- 2:25:43seperti di ee ilandia misalnya Ya, kalau
- 2:25:47di Taiwan orang boneka kan lucu gitu kan
- 2:25:52ya aja ada juga yang nikah. Nah, ini kan
- 2:25:55harus nah bahasa seperti itu memang ini
- 2:25:58yang saya katakan memang bentuk-bentuk
- 2:26:00gerak tidak layak menjadi yang ee harus
- 2:26:05kita diskusikan dulu gitu. nomor baru.
- 2:26:07Nah, kemudian
- 2:26:08nomor baru
- 2:26:09catatan lagi ee di pasal kita satu lalap
- 2:26:15dia pakai kalau lagunya nomor gak dia
- 2:26:18pakai pakai nomor tukuran
- 2:26:20kebetulannya
- 2:26:21tidak relevan
- 2:26:23itu juga saya kira akan menimbulkan hal
- 2:26:26yang ee
- 2:26:28muti tafsir nanti di ayat 1.
- 2:26:32Nah, kemudian di pasal 49
- 2:26:35gak usah disimpan nomor
- 2:26:38pasal 49 juga
- 2:26:39nomor simpan.
- 2:26:41Nah, ini.
- 2:26:44Nah, ini juga ee di ayat berikutnya di
- 2:26:48ayat yang terak. Nah, ini kalau susunan
- 2:26:53redaksi seperti daya 3 itu berpotensi
- 2:26:55justru ee
- 2:26:58membatasi kebebasan untuk melakukan
- 2:27:01aksi.
- 2:27:02aksi ini apa maksudnya? Nah, ini kan
- 2:27:06juga belum merasa seperti ini ya
- 2:27:08membingungkan gitu.
- 2:27:09Pekerja berhak melakukan eh termasuk
- 2:27:12tadi ada ee integritas apa gitu
- 2:27:15integritas ee tubuh apa ya perempuan
- 2:27:18wajib
- 2:27:20dilindungi integritas tubuhnya ada
- 2:27:24yang lain
- 2:27:25otonomi tubuh gak integritas otonomi
- 2:27:28bukan. Nah, ini saja dulu ya. Ya, ini
- 2:27:32kan agak
- 2:27:36ee di apa yang dimaksudkan ee di ayat di
- 2:27:40pasal 31 tadi itu akan potensi tafsir
- 2:27:44kita baca. Nah, ini
- 2:27:47ini maksudnya
- 2:27:50ee penggunaan bahasanya itu kan agak
- 2:27:52agak masih bisa membuka ruang penafsiran
- 2:27:56ke mana-mana gitu. Nah, kemudian
- 2:28:00pasal 54 mengenai masyarakat adat itu.
- 2:28:04Nah, ini kan bertentangan dengan diksi
- 2:28:06yang ada di dalam konstitusi kita.
- 2:28:09Konstitusi kita itu mengatur tentang
- 2:28:11masyarakat hukum adat, bukan masyarakat
- 2:28:14adat. Secara konsep ini jelas dua hal
- 2:28:16yang kita dan ini akan ee membelokkan
- 2:28:19arah ee kampanye pemajuan masyarakat
- 2:28:22adat yang dicita-citakan di dalam
- 2:28:24institusi bidang.
- 2:28:26Nah, kemudian
- 2:28:29pasal 68
- 2:28:31di mengenai pelaksanaan ee
- 2:28:36dan ini sebenarnya bukan di pasal 68
- 2:28:38saja, nanti ada juga pasal-pasal
- 2:28:40ikutannya mengenai bagaimana tanggung
- 2:28:43jawab kewajiban HAM yang diatur pasal 6
- 2:28:45HAM ini nanti akan menimbulkan
- 2:28:50permasalahan dengan pelaksanaan otonomi
- 2:28:52daerah di kewenangan.
- 2:28:55Kita lihat misalnya di ayat 3 itu di
- 2:28:57prasa terakhir ee dikoordinasikan oleh
- 2:29:00instansi verikal kementerian daerah,
- 2:29:02kementerian di daerah misalnya
- 2:29:06pelaksanaan apa? pelaksanaan pembuatan
- 2:29:09regulasi ee kebijakan ee apakah yang
- 2:29:12dimaktans
- 2:29:14regulasi kebijakan ee berkaitan dengan
- 2:29:17HAM di peraturan daerah itu di bawah
- 2:29:20koordinasi
- 2:29:22atau dikoordinasikan dengan itu kan
- 2:29:24enggak jelas dengan ee institusi pusat
- 2:29:27yang ada di daerah. Nah, lalu kemudian
- 2:29:30batasan kewenangan daerah Matur HAM itu
- 2:29:33sejauh mana? Karena ini kan pemerintahan
- 2:29:35daerah saya kira soal apanya gitu
- 2:29:38misalnya perlindungan terhadap
- 2:29:40peningkatan hukum apa kewajiban daerah
- 2:29:42di situ nah itu kan bukan wewenang
- 2:29:46provinsi kabupaten. Bahkan ketika
- 2:29:48dihubungkan dengan ayat 3 ini juga
- 2:29:51semakin mengumungkan. Termasuk nanti ada
- 2:29:53pasal-pasal lain kalau gak salah di
- 2:29:55pasal 77 tadi yang berkaitan dengan
- 2:29:57pasal 66.
- 2:29:59Artinya apa? ee pembagian ee
- 2:30:02pengaturannya harus disesuaikan dengan
- 2:30:05kewenangan ee daerah dalam rangka
- 2:30:08pelaksanaan pemerintahan
- 2:30:10ee pelaksanaan ekonomi daerah atau
- 2:30:12pelaksana pemerintahan di daerah. Jadi
- 2:30:13harus di harmonisasikan
- 2:30:17ee kalau kalau perlu ya kalau memang
- 2:30:19tidak ada kewenangannya ngapain juga
- 2:30:21harus diperjatukan oleh kewenang daerah
- 2:30:23gitu.
- 2:30:25Nah,
- 2:30:29nah saya kira itu hanya beberapa catatan
- 2:30:31yang baru saya bisa tuliti. Masih banyak
- 2:30:34sebenarnya ee oranger ya, tapi mungkin
- 2:30:38yang lain ya. Oke, Bang ya.
- 2:30:41Oke. Tadi masih ada pertanyaan silakan
- 2:30:43Pak eh sori respon ya ee masukan.
- 2:30:47Oh iya, Pak Didi.
- 2:30:49Terima kasih. Bismillahirrahmanirrahim.
- 2:30:52Eh nama saya Dari Universitas
- 2:30:54Muhammadiyah.
- 2:30:55Ee ini ini saya baca
- 2:31:00baca cepat aja ya. Ee jadi mungkin ee
- 2:31:04proeditornya itu
- 2:31:08eh revisi ini adalah
- 2:31:11perkembangan global.
- 2:31:12Enggak boleh tapi enggak boleh. Tetapi
- 2:31:14ketika saya baca kuasa
- 2:31:17perkembangan HAM global itu tidak
- 2:31:20terasa.
- 2:31:22kita masih berputar pada isu-isu yang
- 2:31:25mengulang ya, isu masyarakat tentang
- 2:31:27masyarakat adat, lalu juga hak pekerja,
- 2:31:32hak perempuan
- 2:31:34itu kan sesuatu yang memang mengulang
- 2:31:37hal-hal yang sudah lama dibicarakan dan
- 2:31:41ee apa namanya tidak ada yang baru. Nah,
- 2:31:47ee hari ini ada namanya ee aktivitas di
- 2:31:50dunia digital yang mungkin sebagian
- 2:31:54besar kita ee sering berbagi informasi,
- 2:32:00data dan juga apalagi di sosial media
- 2:32:02kita sering berdebat dan meri
- 2:32:04pemerintah.
- 2:32:06Ee dan hal-hal tersebut saya kira ee
- 2:32:09kurang perlindungan dari negara ya. ee
- 2:32:13ya meskipun mungkin ada saya tidak paham
- 2:32:16ada beberapa undang-undang juga yang
- 2:32:17menimbul hak kebebasan terkspresi di
- 2:32:20dunia digital.
- 2:32:22Ee saya melihat begini ada tren namanya
- 2:32:25AI
- 2:32:27dan ee penggunaan AI sekarang ini masif
- 2:32:30sekali ada CGBT, ada cloud, ada
- 2:32:36macam-macam.
- 2:32:37Dan sayangnya Indonesia tidak apa
- 2:32:42namanya ee contoh di Malaysia itu sudah
- 2:32:45punya data center yang tidak langsung ke
- 2:32:49jadi data itu diolah dari
- 2:32:51negara mereka. Jadi data itu tidak
- 2:32:53langsung
- 2:32:54ke pusatnya cloud atau
- 2:32:57atau Kik ya atau yang cloud itu atau
- 2:33:00juga Google. Jadi data itu tidak
- 2:33:02langsung ke sana, tapi langsung diproses
- 2:33:04di jadi negara punya punya ee transit
- 2:33:08duluan supaya data sensitif itu tidak
- 2:33:11langsung ke mereka nanti diolah dulu.
- 2:33:14Nah, saya melihat ada pasal 34 di situ.
- 2:33:16Tapi di pasal 34 tidak serta-merta
- 2:33:19berbicara soal perkembangan global hari
- 2:33:21ini, yaitu penggunaan ee artificial
- 2:33:25intelligence.
- 2:33:28ee aku kira ee perlu di ee apa ya perlu
- 2:33:33didiskusikan lebih lanjut lah ya.
- 2:33:34Persoal perlundang data pribadi ini kan
- 2:33:37ee luas sekali ya, tapi perlu perlu ada
- 2:33:41nuansa globalnya seperti apa
- 2:33:43perkembangan ee global perembungan data
- 2:33:45pribadi di global. Nah, saya kira ee
- 2:33:49mungkin ada gabaran lebih detail lagi
- 2:33:52mungkin dalam bentuk ayat 1 2 3 tidak
- 2:33:54hanya pasal 34 yang terlalu general ee
- 2:33:59dan saya kira ee perlu dituntut juga
- 2:34:02negara ee aware dengan isu ee apa
- 2:34:06namanya perkembangan ee penggunaan data
- 2:34:11ee
- 2:34:12arus ya data pribadi yang hari ini saya
- 2:34:15kira di Indonesia belum begitu. itu ee
- 2:34:18mendapatkan perhatian ee cukup dari
- 2:34:20negara. Saya kira itu.
- 2:34:24Oke, Pak. Makasih masukannya. Silakan,
- 2:34:27Bu Ita.
- 2:34:37Baik, terima kasih moderator.
- 2:34:38Asalamualaikum warahmatullahi
- 2:34:39wabarakatuh.
- 2:34:40Waalaikumsalam. ee kepada para
- 2:34:42narasumber dan juga ee semua peserta di
- 2:34:46sini berkaitan dengan tu publik, maka
- 2:34:48dari kita tentu diharapkan apa yang
- 2:34:50dimaksudkan oleh penyelenggara
- 2:34:51mendapatkan output dan bisa dicatatkan
- 2:34:53sebagai kemudian dibawa untuk ke ee
- 2:34:57tahapan untuk bisa didiskusikan lebih
- 2:34:58lanjut di pusat. Ee yang pertama saya
- 2:35:03mencoba untuk fokusnya kepada di bidang
- 2:35:06hukum pidana. tadi juga ee beberapa kali
- 2:35:09kita sudah ee dibahas oleh ee para
- 2:35:11narakter. Ee pertama sebelum masuk ke
- 2:35:15dalam hukum pidana tentu kita melihat
- 2:35:17ini adalah RUU tentang revisi undang dan
- 2:35:19HAM. Maka yang dimaksudkan oleh pembuat
- 2:35:22undang-undang ini apakah undang-undang
- 2:35:24HAM ini adalah sebagai Undang-Undang
- 2:35:26payung semua hak azazi manusia yang
- 2:35:30diturunkan dari Undang-Undang Dasar 45
- 2:35:32itu dulu. Kenapa? Karena di bagian dari
- 2:35:36sistematika bab 3nya tadi juga
- 2:35:38disampaikan bahwa penggunaan kosakatanya
- 2:35:41masih belum dengan kaidah bahasa
- 2:35:43Indonesia hukum yang baik dan benar.
- 2:35:45Misal contoh salah satu hak sipil dan
- 2:35:48politik tempat kediaman siapapun tidak
- 2:35:51boleh digabung. Kemudian yang kedua
- 2:35:54memasuki suatu kekarangan gagal bla ee
- 2:35:57hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang
- 2:35:59telah ditetapkan oleh umum. Maka
- 2:36:02pemaknaan kita ketika ini sebagai
- 2:36:04Undang-Undang HAM ya saya mencoba untuk
- 2:36:07melihat 130 pasal dengan ee sini
- 2:36:10pembacaan cepat yang terdiri dari
- 2:36:14ee
- 2:36:16sampai dengan bab 7 ya, penyelesaian
- 2:36:19pelan-raangan kemudian masuk ke tempat
- 2:36:21pelang.
- 2:36:23Nah, maka ketika kita mengkaitkan dia
- 2:36:26sebagai undang-undang itu ee jaminan
- 2:36:29kita tentu konstitusi dasar 1945.
- 2:36:32Turunan dari apa jenis-jenis hak-hak
- 2:36:35pasal 28 tersebut yang diucikan terhadap
- 2:36:39ee konstitusi maka diturunkan oleh
- 2:36:41Undang-Undang HAM. Maka yang dimaksudkan
- 2:36:44kita membaca Undang-Undang HAM
- 2:36:46sebelumnya dengan membanding revisi yang
- 2:36:49sekarang misal dimasukkan ee hak sipil
- 2:36:53dan politik apa-apa saja jenisnya, hak
- 2:36:56ekonomi, sosial, dan budaya apa-apa saja
- 2:36:58jenisnya. Jadi tidak ada
- 2:36:59pengulangan-pengulangan itu terkait
- 2:37:02dengan jenis hak. Kemudian yang kedua,
- 2:37:04siapa subjek yang dilindungi. Di sini
- 2:37:07disebutkan perempuan ee anak penyandang
- 2:37:11disabilitas dan masyarakat adat. Nah, di
- 2:37:13sini kalau mengacu kepada ee FUHAP,
- 2:37:18komponen masyarakat transpar itu juga
- 2:37:20termasuk lanjut usia. Nah, itu dekat.
- 2:37:23Harusnya kalau kita pakai usia ee anak,
- 2:37:26maka ada usia yang ee lanjut usianya
- 2:37:30karena itu yang kelompok dari kita. Nah,
- 2:37:33kemudian tadi juga sudah disampaikan
- 2:37:35oleh narasumullah pembolosan pasal di
- 2:37:37setiap perempuan anak disabilitas dan
- 2:37:41masyarakat ada ya hak perempuan ee
- 2:37:44adalah hak dan eh apa segala macamnya
- 2:37:46tadi. Nah, itu harusnya tidak usah. Maka
- 2:37:48jenis-jenisnya apa? Jenis hak perempuan
- 2:37:50yang dilindungi, apa jenis hak anak apa
- 2:37:53jenis hak penjagan disabilitas kemudian
- 2:37:56masyarakat adat dan menambahkan untuk
- 2:37:58kelompokan utamanya adalah laju yaitu
- 2:38:00sebagai masukan. Nah, kemudian yang
- 2:38:03kedua adalah untuk melihat ketika dia
- 2:38:05sebagai undang-undang payung apakah
- 2:38:08sudah disesuaikan dengan harmonisasi
- 2:38:11dari semua undang-undang yang mencakup
- 2:38:13tentang HAM. Karena banyak
- 2:38:16pengulangan-pengulangan dan justru
- 2:38:18menimbulkan ketidakjelasan. Kita pakai
- 2:38:20acuan penjelasan cukup jelas, cukup
- 2:38:22jelas tapi itu menimbulkan motir yang
- 2:38:24lain. Ini kita baru berbicara tentang
- 2:38:26haknya saja. Misal tentang disabilitas
- 2:38:29di dalam hak. hak penyandang disabilitas
- 2:38:32ditentukan dalam ee diatur lebih lanjut
- 2:38:35dalam peraturan pemerintah. Yang sampai
- 2:38:37sekarang pun kita bisa bertaruh berapa
- 2:38:39PP yang sudah diturunkan dari berlakunya
- 2:38:42ee KUHP dan PH. Kemudian kita
- 2:38:45menggunakan undang-undang yang mana.
- 2:38:48Jadi ketika dia sebagai undang-undang
- 2:38:49payu maka undang-undang h ini harus
- 2:38:52menurunkan bukan membuat norma baru yang
- 2:38:54menimbulkan ketidakjelasan atau
- 2:38:56melahirkan lembaga baru.
- 2:38:59Kemudian yang ketiga berkaitan dengan
- 2:39:03ee contohnya
- 2:39:06dari hak terkait dengan penangkapan
- 2:39:10penahanan pasal 23. Nah, yang dimaksud
- 2:39:13dengan penangkapan penahanan di sini
- 2:39:15apakah bagian dari upaya paksa dalam
- 2:39:17proses peradilan atau apakah boleh
- 2:39:21negara menang menahan orang tanpa apa
- 2:39:24dasar hukum yang ee terlibat dengan
- 2:39:27orang yang ditangkap atau ditahan
- 2:39:29tersebut. Maka cukup kita pakai kalau
- 2:39:33sudah ada diatur di dalam UHP jangan
- 2:39:35membelikan mobiitas tafsir yang baru
- 2:39:37karena pastinya harmonisasinya akan
- 2:39:40sulit nanti untuk memaknai ee koordinasi
- 2:39:43dengan ee yang sudah ada pay
- 2:39:45undang-undang payung kita tentang hukum
- 2:39:46pidana dan hukum acara pidana harus
- 2:39:48merujuk kepada itu. Apakah penangkapan
- 2:39:52dan penahanan itu sebagai bagian dari
- 2:39:54upaya paksa untuk pemeriksaan atau
- 2:39:56bentuk lainnya? Karena kan dalam pedoman
- 2:39:59dan tuju pemidanan, pemidanan tidak
- 2:40:01dimaksudkan untuk merendahkan mata. Nah,
- 2:40:04kemudian ada juga di undang-undang hak
- 2:40:06untuk ee
- 2:40:08mendapatkan pelakuan hukum yang adil dan
- 2:40:10juga kepastian hukum. Di dalam pedoman
- 2:40:13pemidanaan disampaikan dalam menegakkan
- 2:40:16antara harus ee penegakan hukum hukum
- 2:40:19harus sesuai dengan ee keadilan dan
- 2:40:21kepastian hukum. Apabila terjadi
- 2:40:23pertentangan antara keadilan dengan
- 2:40:25kepastian hukum, maka yang dipakai
- 2:40:26adalah keadilan. Nah, maka Undang-Undang
- 2:40:29HAM ini harus juga sejalan kepada
- 2:40:30Undang-Undang Induk di hukum pidana,
- 2:40:33hukum acaranya. Kemudian yang ketiga
- 2:40:37adalah ee masih didapatkan istilah
- 2:40:41pelanggaran HAM gerak. Sementara
- 2:40:45Undang-Undang Pengadilan HAM telah
- 2:40:47memasukkan dia sebagai bagian dari
- 2:40:49tindak pidana khusus yang dinamakan
- 2:40:52dengan tindak pidana berat HAM, bukan
- 2:40:54pelanggaran berat HAM. Maka konsistensi
- 2:40:56dari pemaknaan itu harus disesuaikan
- 2:40:59karena KomnasHAM masih sebagai penegak
- 2:41:02hukum dari berlakunya undang-undang
- 2:41:04khusus tersebut. Nah, maka ini
- 2:41:06sepertinya belum tersentuh pada rezim
- 2:41:10dengan sesuai berlakunya KUHP dan UK
- 2:41:13baru.
- 2:41:14Kemudian yang keempat adalah ketika kita
- 2:41:18menggunakan kata-kata tindakan. Tindakan
- 2:41:21masih dimaknai dengan ee istilah di sini
- 2:41:24adalah bentuk perbuatan bla bla bla ya.
- 2:41:26Di dalam pasal 1 angka 6 ya.
- 2:41:30Ee definisi pelangaran HAM dan
- 2:41:32sekiannya. Tapi kalau dalam hukum
- 2:41:35pidana, pidana dan tindakan itu adalah
- 2:41:38bentuk sanksi. Maka jangan apa
- 2:41:42menggunakan multitafsir masih memuat
- 2:41:44adanya tindakan harus disamakan dengan
- 2:41:47pemaknaan dari KUHP. Pelanggaran HAM
- 2:41:50adalah segala macam bahwa kalau ingin
- 2:41:52masih menggunakan perbuatan maka
- 2:41:53tindakan harus dihapuskan karena
- 2:41:55tindakan itu adalah bagian dari sanksi
- 2:41:57selain pidana. Kemudian ada kata-kata
- 2:42:00dengan sengaja dan tidak sengaja koma
- 2:42:03kelalaian. Kalau kita bertujuan untuk
- 2:42:06penegakan hukum, hukum pidana tidak
- 2:42:08mengenal adanya kata-kata tidak sengaja.
- 2:42:11Kalau sengaja, kalau tidak dengan ee
- 2:42:14tidak dengan sengaja itu hanyalah
- 2:42:15kelalai. Tidak dimaknai sengaja atau
- 2:42:17tidak sengaja. Maka dolus atau kulpa.
- 2:42:20Maka harus penegakan itu karena nanti
- 2:42:22akan repot kita penegakan hukumnya
- 2:42:25menggunakan undang-undang induk yang
- 2:42:27mana. Jadi sepertinya yang membuat
- 2:42:31undang-undang ini eh sori membuat draf
- 2:42:33ini tidak mengacu kepada apa
- 2:42:35undang-undang induk yang akan
- 2:42:36dimasukkan. Nah, jadi itu juga
- 2:42:38berpotensi ketika nanti di penegakan
- 2:42:42hukumnya kita tidak mengenal kata-kata
- 2:42:44tidak sengaja. Yang ada di hukum pidana
- 2:42:46hanya sengaja dan lalai. meskipun di KUB
- 2:42:49tidak lagi menggunakan kata-kata dengan
- 2:42:50sengaja karena lalainya karena salahnya
- 2:42:53selain daripada itu sama dengan sengaja.
- 2:42:55Itu adalah rezim di KP yang baru. Nah,
- 2:42:58kemudian berikutnya
- 2:43:01ee tentang HAM pasal 6 tadi juga
- 2:43:04disampaikan oleh Pak Feri, hak untuk
- 2:43:06hidup
- 2:43:08tidak dapat dikurangi ee dalam keadaan
- 2:43:11apapun. Nah, kita sepakat atau tidak
- 2:43:13sepakat tapi tidak pada perdebatan
- 2:43:15pidana mati walaupun dengan percobaan 10
- 2:43:17tahun masih berlaku. Dua kali diajukan
- 2:43:20di Mahkamah Konstitusi masih berlaku.
- 2:43:22Jadi apakah ini bisa dipertamakan?
- 2:43:25Karena nanti akan menjadi kita mau pakai
- 2:43:27undang-undang yang mana? Kemudian
- 2:43:30beragama atau berkeyakinan. Kalau di
- 2:43:32dalam KUHP tindak pidana terhadap
- 2:43:34beragama atau terhadap agama atau
- 2:43:38kepercayaan. Jadi konsistensi tentu kita
- 2:43:41tidak orang bahasa yang memahami apa
- 2:43:44beda kepercayaan dengan keyakinan. Di
- 2:43:47dalam Undang-Undang NUU HAM ini geraknya
- 2:43:50berkeyakinan. Di dalam tindak pidana di
- 2:43:53KUHP adalah tindak pidana terhadap
- 2:43:56kehidupan beragama atau kepercayaan.
- 2:43:59Nah, jadi konsistensi itu nanti juga
- 2:44:01akan menjadikan potensi masalah. Pasal 9
- 2:44:05karena kita berkaitan dengan nasional
- 2:44:07dan internasional. Saya memaknai hal
- 2:44:09yang dijadin dalam undang-undang ini
- 2:44:11berlaku dan dilindungi baik di luar
- 2:44:12maupun di dalam jaringan. Saya tidak
- 2:44:14terpikir dalam dan luar jaringan ini
- 2:44:17adalah daring atau turing. Baru kita
- 2:44:20membacanya itu di penjelasan fasa.
- 2:44:22Karena kita menggunakan ada universal,
- 2:44:24ada nasional, ada internasional. Maka ee
- 2:44:27pikiran saya pada saat membaca tadi
- 2:44:29jaringan itu adalah jaringan nasional
- 2:44:31ataupun internasional. dimaksud oleh
- 2:44:33penjelasan pasal adalah dunia maya ee
- 2:44:36nyata dan digital. Jadi jaringan yang
- 2:44:40dimaksud itu sangat jauh dari ketika
- 2:44:42kita tidak membaca di penjelasan
- 2:44:44pasalnya.
- 2:44:46Nah, kemudian konversi tindak pidana
- 2:44:49berat HAM harus disesuaikan dengan pasal
- 2:44:53598 dan 599 KUHP karena itu mengambil
- 2:44:57dari pengadilan HAM ya yang mana pasal 8
- 2:45:029 dan 36-nya dengan Undang-Undang
- 2:45:04Pengalian HAM. Apakah di dalam RUU ini
- 2:45:08dia juga harus mensyarahkan karena di
- 2:45:11dalam ketentuan terakhir peralihan dan
- 2:45:13pengikut baru akan berlaku ketika sudah
- 2:45:15ada undang-undang pengadilan HAM yang
- 2:45:16baru. Nah, untuk menuntaskan satu
- 2:45:19Undang-Undang HAM menjadi revisi saja
- 2:45:22kita butuh waktu yang panjang dan
- 2:45:24[berdehem]
- 2:45:24akitasi. Kalau dengan demikian artinya
- 2:45:28tidak ada lagi eruh dari Undang-Undang
- 2:45:30Pengadilan HAM 262000. Sementara 262000
- 2:45:34dua pasarnya sudah dipindahkan ke KUHP
- 2:45:37sebagai tindak pidana khusus. Nah, ini
- 2:45:39nanti di penegakan hukum itu yang akan
- 2:45:41berpotensi menjadi masalah. Yang
- 2:45:44terakhir, penggunaan untuk 1 tahun, 2
- 2:45:47tahun, 3 tahun itu harus merupakan
- 2:45:51dinaskah akademik harus clear bagaimana
- 2:45:54penyebutan ketika di dalam ketentuan
- 2:45:56peralihan. Untuk KUHP saja 3 tahun,
- 2:45:59peraturan pemerintah saja 2 tahun. untuk
- 2:46:02masa transisi dan persiapan organ-organ
- 2:46:05yang dibentuk dari lembaga.
- 2:46:08Pasal 125. Dalam waktu paling lama 1
- 2:46:11tahun sejak berlakunya undang-undang
- 2:46:13ini, struktur organisasi, tata kerja,
- 2:46:15keanggotaan, dan lain-lain harus
- 2:46:17disesuaikan dengan undang-undang. Apakah
- 2:46:18ini masuk akal atau tidak? Jadi, kita
- 2:46:20membuat itu apakah bisa ee ter ee
- 2:46:23aplikasi atau tidak. di 129
- 2:46:27pemerintah pusat, DPD dan lain-lainnya
- 2:46:30wajib melakukan pemanfaatan dan
- 2:46:32peninjauan terhadap pasangan
- 2:46:33undang-undang ini 3 tahun setelah
- 2:46:35undang-undang. Jadi enggak ada dasar
- 2:46:37dasar indikator menggunakan matematika 1
- 2:46:40tahun, 2 tahun atau 3 tahun. Begitu juga
- 2:46:43dengan yang penangkapan dan penahanan
- 2:46:44tadi dalam waktu secepatnya. Enggak
- 2:46:46pernah itu ada kata-kata waktu
- 2:46:48secepatnya. 1 hari 1 kali 24 jam, 1
- 2:46:51minggu 7 hari, 1 bulan 30 hari. Jadi
- 2:46:54jangan nanti yang diletakkan di semua
- 2:46:57undang-undang penyebutan di draf ini
- 2:47:00adalah menimbulkan permasalahan baru
- 2:47:03ketika ada berkaitan dengan
- 2:47:05pembatasan-pembatasan hak orang lain.
- 2:47:07Jadi prinsip tadi ketika setiap individu
- 2:47:09yang ditahan wajib segera dihadapkan ke
- 2:47:12muka pengadilan.
- 2:47:14Penahanan itu bagian dari proses
- 2:47:18jangka waktu yang cepat atau dibebaskan.
- 2:47:21Kemudian di setiap individu yang
- 2:47:23ditangkap atau ditahan mengajukan berhak
- 2:47:26mengajukan peninjauan atau pengadilan
- 2:47:27untuk menentukan saat penatapan dan atau
- 2:47:31penahanannya dalam waktu secepatnya.
- 2:47:33Nah, batasan waktu secepatnya tidak ada
- 2:47:36penjelasannya. Waktu yang cepat tidak
- 2:47:38ada. Jadi penafsiran yang mana yang
- 2:47:40dipakai. Jadi itu jangan menimbulkan
- 2:47:43nanti semangat dari undang-undang
- 2:47:46induknya memang tadi usia 25 tahun
- 2:47:49dengan perkembangan-perkembangan kita
- 2:47:50perlu untuk revisi, tapi substansi
- 2:47:53revisinya harus disesuaikan dengan apa
- 2:47:57yang memang menjadi poin kebutuhannya,
- 2:47:59bukan melahirkan lembaga-lembaga baru,
- 2:48:02kekuasaan-kekuasaan baru dan menyebabkan
- 2:48:05potensi untuk menimbulkan ee tidak
- 2:48:09pidana baru di bidang HAM dalam hal
- 2:48:11penegapan. Mungkin itu beberapa catatan
- 2:48:14nanti ee saya serahkan kepada panitia.
- 2:48:17Terima kasih. Asalamualaikum
- 2:48:18warahmatullahi wabarakatuh.
- 2:48:19Waalaikumsalam warahmatullahi
- 2:48:21wabarakatuh. Terima kasih Bu Dita.
- 2:48:23Mungkin satu respon terakhir tadi Ibu
- 2:48:25yang diakah itu sudah dibuka kita sampai
- 2:48:28jam .00 ya Bapak Ibu sekalian.
- 2:48:31Ee terima kasih Bapak Ibu kesempatannya.
- 2:48:35Eh, saya Didia dari KWDI Wanitaas
- 2:48:39Indonesia Provinsi Sumatera Barat. Eh,
- 2:48:42terima kasih sebelumnya teman-teman yang
- 2:48:44sudah menambahkan terkait tentang ee
- 2:48:47tentang penyanaan disabilitas. Di sini
- 2:48:49saya juga ingin menambahkan sedikit
- 2:48:50tentang masukannya ee bahwa tentang
- 2:48:53pasal 109 sampai dengan ya pasal 19, 110
- 2:48:59dan seterusnya. ee di sini ada ee
- 2:49:03kelembagaan ee KNB ee belum terlihat ee
- 2:49:09apa ee
- 2:49:11peran dan perannya di sana ee hanya
- 2:49:14lebih menekankan kelembagaan. Kami ee
- 2:49:17mungkin tambahan nanti ke depannya atau
- 2:49:20mungkin sudah ada di revisi terbaru
- 2:49:21bahwa ee adanya ee peran yang lebih
- 2:49:25jelas. Karena apa? karena sudah 10 tahun
- 2:49:28lebih 10 tahun mengangka kenyataan sudah
- 2:49:30disahkan. Tapi ee konkritnya bahwa
- 2:49:33ketika ada actionnya itu belum ada
- 2:49:36ketika ada negara abai dan
- 2:49:38fasilitas-fasilitas. Karena seperti
- 2:49:40kalau seandainya negara tidak abai dalam
- 2:49:43hal ee
- 2:49:45ee hal-hal dari penyandaan disabilitas
- 2:49:47ini sebenarnya ee disabilitas itu tidak
- 2:49:49ada jika ee hambatan-hambatannya
- 2:49:53itu ee telah ee di laksanakan oleh
- 2:49:57pemerinta ketika hambatannya hilang
- 2:49:59otomatis mereka dapat beraktivitas
- 2:50:01secara biasa dan apa otomatis di mereka
- 2:50:04tidak bisa ee bisa bilang tidak
- 2:50:06diseritas lagi karena diseritas itu
- 2:50:08terbanyak akan datangnya dari ee
- 2:50:10lingkungan yang menghambat mereka
- 2:50:12menjadi besar untuk berpakti penuh di
- 2:50:14masyarakat seperti itu. Nah, di sini
- 2:50:17mungkin ee kami ingin menambahkan bahwa
- 2:50:19masukan bahwa ee agak lebih terinci lagi
- 2:50:21peran perannya KMJ ini ee seperti apa
- 2:50:25karena ee ee belum terlihat seperti itu.
- 2:50:28Mungkin itu masukan saya ya. Mungkin
- 2:50:30sudah teman-temannya sudah menambahkan
- 2:50:31itu ee masukan terakhir. Terima kasih.
- 2:50:36Baik. Ee terima kasih terakhir ya. Satu
- 2:50:39lagi
- 2:50:42ya. Saya karena keterbatasan waktu saya
- 2:50:44coba persingkat ya. Ee terima kasih
- 2:50:46moderator atas ee kesempatannya.
- 2:50:49Ee saya sebetulnya mencoba menguatkan
- 2:50:52apa yang sudah di ee coba dimulai oleh
- 2:50:55Bangas tadi ya. Sebetulnya ini cara
- 2:50:58berpikir atau paradigma yang terdapat
- 2:51:01dalam ee rancangan undang-undang ini
- 2:51:04tidak bermasalah dan salah atau salah
- 2:51:07frakis yang awalnya. So ini dapat kita
- 2:51:10lihat tadi bagaimana dia mengkonstruksi
- 2:51:13atau perumutan norma itu dimulai dari
- 2:51:17cara mengartikan dalam keum saja.
- 2:51:20Artinya ini akan berdampak secara
- 2:51:22sistemik terhadap substansi-substansi
- 2:51:26ee yang sangat substansial yang terdapat
- 2:51:28dalam ini. Ee terlepas dari rekonstruksi
- 2:51:32normal juga banyak bermasalah secara
- 2:51:33semangat.
- 2:51:36Nah, ee satu hal yang bagi saya yang ee
- 2:51:41perlu difollow up dari kritik yang
- 2:51:44disampaikan oleh Bang Pa tadi, ada
- 2:51:46beberapa lembaga negara
- 2:51:49yang disampaikan disebut
- 2:51:52dari organ atau lembaga negara
- 2:51:54penunjangan yang terdapat dalam
- 2:51:57setidaknya disebutkan dalam pasal ee
- 2:52:00pasal 1 angk ee 7 8 9 dan 10 ya.
- 2:52:06ee ini sebetulnya mereka enggak punya ee
- 2:52:09gagasan, enggak punya ee perspektif yang
- 2:52:13jelas soal ee menempatkan lembaga negara
- 2:52:17ini. Pada prinsipnya lembaga negara yang
- 2:52:20disebutkan sejak awal yang dikonstruksi
- 2:52:22yang kemudian dirumkan definisinya ini
- 2:52:25se enggak apa namanya antara satu dan
- 2:52:28lain itu enggak punya ee logika yang
- 2:52:31sama, enggak sinkron dan cacat logika
- 2:52:35gitu.
- 2:52:36Nah, satu hal yang sebetulnya perlu
- 2:52:39dipelaraskan adalah lembaga negara ini
- 2:52:42ee sejak reformasi ee atau pasca
- 2:52:46reformasiah
- 2:52:47ini adal lembaga negara oversite gitu.
- 2:52:49Lembaga negara yang menjalankan fungsi
- 2:52:51kontrol atau fungsi pengawasan tapi
- 2:52:53justru enggak terlihat. Seperti yang
- 2:52:55sudah disinggung mengenai POMNASAM tadi,
- 2:52:58ee POMNASAM justru di ee tempatkan
- 2:53:03secara ini ya ee secara penalarannya
- 2:53:08sebagai lembaga negara ya. Tanggung
- 2:53:09jawab untuk melakukan pemenuhan apa
- 2:53:12namanya kemajuan dan apa yang yang
- 2:53:15disampaikan oleh ee
- 2:53:19lara fungsi pemajuan perlindungan. ini
- 2:53:22kan sebetulnya sudah jelas dalam
- 2:53:24konstitusi misalnya pasal 8I bahwa ini
- 2:53:28adalah tugas pemuda pemerintah gitu.
- 2:53:31Kemudian kalau dilihat cacat logika yang
- 2:53:33lebih parah itu terdapat di cara
- 2:53:36mengartikan lembaga lembaga negara yang
- 2:53:38lain seperti KMJ, perempuan justru
- 2:53:42enggak menempatkan sama sekali
- 2:53:43lembaga-lembaga negara terst eh dari
- 2:53:46organ ini sebagai lembaga negara yang
- 2:53:49bersifat oversight atau mengawasi atau
- 2:53:52punyai kontrol itu catanya. Sehingga ee
- 2:53:56itu rumuskanlah di pasal selanjutnya di
- 2:54:00angka mengenai pengertian kementerian
- 2:54:02atau menteri itu seolah-olah
- 2:54:05ee menteri yang punya tanggung jawab itu
- 2:54:07adalah Menteri HAM. Justru Menteri HAM
- 2:54:09itu enggak boleh sama sekali ada
- 2:54:13kecacatan itu makin nyata ketika RI
- 2:54:16Prabowo itu mengkristalisasi
- 2:54:19keberadaan
- 2:54:20Kementerian kami itu dan kemudian
- 2:54:22dikonkritkan dalam undang-undang ini.
- 2:54:25apa yang akan terjadi itu mendegradasi
- 2:54:28kemampuan pemahaman atau ee apa namanya
- 2:54:35ide dasar soal hak asasi ini bahwa semua
- 2:54:38kementerian atau lembaga-lembaga negara
- 2:54:39itu punya tanggung jawab terhadap
- 2:54:42pemajuan, pemenangan, dan perlindungan
- 2:54:44hak asasi manusia. itu saja yang salah
- 2:54:47katra sehingga
- 2:54:49ee secara sistemik ini membuat gagal dan
- 2:54:53cacat yang sangat besar terhadap rumusan
- 2:54:57substansi secara kesenuh dari
- 2:54:58undang-undang rancangan undang-undang
- 2:55:00itu aja ini sudah gagal.
- 2:55:03Oke, terima kasih. Nah, jadi sebenarnya
- 2:55:06sangat banyak ee respon ya yang kita
- 2:55:08terima ee dari uji publik rancangan
- 2:55:11undang-undang kami ini. Dan tentunya
- 2:55:13karena waktu jugalah yang membatasi kita
- 2:55:16semua tentunya catatan dari Bapak Ibu
- 2:55:18sekalian akan ee kami rangkum ee untuk
- 2:55:22menjadi masukan ee dalam ee penyusunan
- 2:55:26ee RUUHAM ini. Nah, ee selanjutnya
- 2:55:29mungkin saya berikan waktu kepada MC ya,
- 2:55:31kita tutup ee acara uji publik rancangan
- 2:55:36Undang-Undang tentang Revisi
- 2:55:37Undang-Undang HAM. Terima kasih kepada
- 2:55:40eh para pemapar Pak Feri Ansari, Ibu
- 2:55:43Jefri dan juga Mas Valeri serta Bapak
- 2:55:45Ibu sekalian yang telah memberikan e
- 2:55:47sumbangsih pemikirannya demi kemajuan
- 2:55:50hak asasi manusia di Indonesia. Jangan
- 2:55:52lupa Bapak Ibu untuk kondisi ee apa
- 2:55:55namanya ee administrasi ya di meja
- 2:55:58registrasi dan silakan ee untuk ee
- 2:56:01menikmati kudapat. Ee lebih dan
- 2:56:03kurangnya saya mohon maaf dengan
- 2:56:05mengucapkan alhamdulillahirabbil alamin.
- 2:56:07Asalamualaikum warahmatullahi
- 2:56:08wabarakatuh kepada MC dipersilakan.
- 2:56:12Terima kasih banyak. Berikan tepuk
- 2:56:14tangan meriah hadirin sekalian
- 2:56:17[tepuk tangan] sekali lagi terima kasih
- 2:56:18banyak atas diskusi yang aktif e hadirin
- 2:56:21semuanya. Selanjutnya kita akan memasuki
- 2:56:23sesi dokumentasi. Jadi kami harapkan
- 2:56:26kepada para narasumber mungkin boleh
- 2:56:28untuk dapat turun dari fakultas terlebih
- 2:56:30dahulu dan juga kami undang kepada
- 2:56:31seluruh peserta untuk dapat maju ke
- 2:56:34depan agar kita dapat berfoto bersama
- 2:56:35dengan narasumber kita. Boleh silakan ee
- 2:56:39terbalik narasumber bisa berfoto dengan
- 2:56:41kawan-kawan.
- 2:56:43[batuk]
- 2:56:53Para hadirin sekalian, mungkin boleh
- 2:56:54kita sama-sama berdiri terlebih dahulu
- 2:56:57lalu kita maju ke depan memperkatakan
- 2:56:59foto dengan narasumber kita semuanya.
- 2:57:11penjelasan pasal itu masuk ak
- 2:57:25enggak bagus
- 2:57:36Boleh Bapak Ibu sekalian, yuk kita ke
- 2:57:39depan yuk buat foto sama narasumber
- 2:57:41kita. Boleh mungkin tolong dibantu juga
- 2:57:43panitia untuk dapat mengarahkan para ee
- 2:57:45hadirin kita semuanya.
- 2:57:55foto
- 2:58:00[batuk]
- 2:58:29langsung ya.
- 2:58:38Mungkin boleh kita merapat terlebih
- 2:58:39dahulu Bapak, Ibu semuanya boleh
- 2:58:41dirapatkan dan juga mungkin kepada
- 2:58:43Bapak-bapak dan juga mahasiswa yang
- 2:58:46cukup tinggi boleh untuk ee ke belakang
- 2:58:48mungkin dan juga supaya ee juga di bawah
- 2:58:52juga enggak masalah kita jom aja bagi
- 2:58:55yang mahasiswa-mahasiswa bisa.
- 2:58:59Yuk boleh yuk kita rapatkan aja yuk
- 2:59:02hadirin sekalian.
- 2:59:08Mungkin kepada beberapa rekan-rekan
- 2:59:10mahasiswa boleh untuk di depan bisa
- 2:59:12untuk ee jongkok juga biar kelihatan
- 2:59:14wajah tampan dan santing lupawannya
- 2:59:16semuanya.
- 2:59:22Yang ujung sebelah kanan mungkin boleh,
- 2:59:24Bang. Kakak semuanya merapat dulu. Kita
- 2:59:27agak ke tengah sedikit biar bisa ee
- 2:59:29masuk frame semuanya.
- 2:59:43Oke, aba-aba dari Rehan. Bapak, Ibu
- 2:59:45hadirin sekalian.
- 3:00:041 2 3.
- 3:00:09Oke. Satu,
- 3:00:11dua, tig
- 3:00:15satu
- 3:00:18perlawanan
- 3:00:29[tertawa]
- 3:00:31undang-undang
- 3:00:45Satu, dua, tig tiga. Oke. Satu,
- 3:00:52dua, tigas.
- 3:01:05Boleh
- 3:01:25Bapak Ibu semuanya lambang perlawanan
- 3:01:27kalau kata Bang
- 3:01:31boleh untuk merapat lagi Bapak Ibu
- 3:01:33supaya kita masuk frame semuanya.
- 3:01:43Oke. Baik, terima kasih banyak, Bapak,
- 3:01:45Ibu hadirin semuanya dan juga
- 3:01:47teman-teman yang sudah hadir pada
- 3:01:49rangkaian acara diskusi publik kita
- 3:01:51terkait dengan rancangan undang-undangan
- 3:01:52pada hari ini. Ee namun kepada Bapak,
- 3:01:56Ibu hadirin semuanya mungkin boleh untuk
- 3:01:59dapat ee tidak langsung terburu-buru
- 3:02:01pulang. kita akan ada penampilan absen
- 3:02:04ee di luar sekali lagi dan juga mungkin
- 3:02:06ada sedikit ee yang akan diberikan
- 3:02:08kepada Bapak Ibu semuanya. Jadi boleh
- 3:02:10untuk tidak terlalu terburu-buru kita
- 3:02:12antri lagi di depan ya Bapak Ibu ya di
- 3:02:14meja tempat registrasi awalnya.
- 3:02:20Sekian mungkin yang dapat saya sampaikan
- 3:02:22akhir kata wasalamualaikum
- 3:02:24warahmatullahi wabarakatuh.
- 3:02:26Waalaikumsalam warahmatullahi
- 3:02:28wabarakatuh.
About this transcript
This page contains the full transcript of Uji Publik RUU Hak Asasi Manusia | Padang, 18 Juni 2026 by Sepaham Indonesia, generated from the public captions YouTube serves with the video. The transcript has 20,617 words across 4,046 segments, with the original timestamps preserved so you can click any line to jump to that moment in the embedded player.
What you can do with it
Use the transcript to take notes, quote the speaker, build a study guide, generate a summary with ChatGPT or Claude via the YouTube Summary tool, or export it as a timed subtitle file with YouTube to SRT. You can also re-open it in the transcriber to translate the transcript into 100+ languages.
Free YouTube transcript tool
YouTube2Text is a free YouTube transcript generator — no signup, no daily limit. Paste any YouTube link and get the full transcript instantly, with timestamps, click-to-jump, translation to 100+ languages, AI prompts for ChatGPT, Claude, and Gemini, and exports to TXT, SRT, VTT, or Markdown.