YouTube2Text

Uji Publik RUU Hak Asasi Manusia | Padang, 18 Juni 2026 — Transcript

by Sepaham Indonesia · 20,617 words · 4,046 segments · language en · Watch on YouTube

Full transcript

  1. 0:02Yang terutama sekali marilah kita
  2. 0:04ucapkan puji dan syukur kita ke hadirat
  3. 0:06Allah Subhanahu wa taala yang mana pada
  4. 0:08kesempatan kali ini kita telah dapat
  5. 0:10berkumpul bersama dalam rangka
  6. 0:12melaksanakan acara kita diskusi publik
  7. 0:15dalam rangka uji publik rancangan
  8. 0:17undang-undang tentang revisi
  9. 0:19Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Boleh
  10. 0:21mungkin kita tepuk tangan hadirin
  11. 0:23sekalian.
  12. 0:27Selawat beserta salam tak lupa dan
  13. 0:28takannya juga kita hadiahkan kepada
  14. 0:30arwah pimpinan umat Islam yakninya Nabi
  15. 0:33Besar Muhammad sallallahu alaihi
  16. 0:35wasallam.
  17. 0:37Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad
  18. 0:39wa ala ali sayyidina Muhammad. Yang kami
  19. 0:42hormati Bapak Dr. Charles Simabura,
  20. 0:45S.H., M.H. Selamat datang, Bang.
  21. 0:49Boleh kita berikan tepuk tangan hadirin
  22. 0:51semuanya. Selanjutnya [berdehem] yang
  23. 0:53sama-sama kita hormati Bapak Dr.
  24. 0:55Muktino, SHM, Philosop. Mari kita
  25. 0:58berikan tepuk tangan juga hadirin.
  26. 1:00Selamat datang, Bapak. Selanjutnya
  27. 1:01[berdehem]
  28. 1:02kami juga mengucapkan selamat datang dan
  29. 1:04terima kasih banyak karena sudah
  30. 1:05memenuhi undangan kami yaitu Bapak Farus
  31. 1:09Jehan, SH. MA. Selamat datang, Bapak.
  32. 1:12Selanjutnya kepada Bapak Feri Amsari,
  33. 1:15S.H., M.H., LLM. Selamat datang, Bang.
  34. 1:19Juga bersama kita di sini ada Ibu Jefri
  35. 1:22Harani, Sos, M.Si. Selamat datang, Ibu,
  36. 1:25dan terima kasih banyak sudah memenuhi
  37. 1:26undangan kami.
  38. 1:29Baiklah, mungkin tanpa memperlama acara
  39. 1:31kita, langsung saja kita masuk ke dalam
  40. 1:33rangkaian acara kita yang pertama,
  41. 1:35yakninya kata sambutan oleh Direktur
  42. 1:37Pusat Studi Konstitusi Bapak Dr. S.,
  43. 1:41M.H. Mungkin boleh kita berikan tepuk
  44. 1:43tangan yang meriah hadirin semuanya.
  45. 1:49Baik, makasih MC. Asalamualaikum
  46. 1:51warahmatullahi wabarakatuh.
  47. 1:52Waalaikumsalam.
  48. 1:54Ee yang saya hormati Ibu, Bapak semua,
  49. 1:57teman-teman jaringan,
  50. 2:00kawan-kawan yang berbahagia hari ini.
  51. 2:03Salam sehat, salam sejahtera untuk kita
  52. 2:04semua. Pertama
  53. 2:07saya mohon maaf ya ee settingan kita ini
  54. 2:10membuat kita seperti acara kita ya. di
  55. 2:14MC-nya pun juga kebawa-bawa suasana
  56. 2:16acara J MC kita memang MC internasional
  57. 2:19standar
  58. 2:21MC
  59. 2:24salah satu cirinya itu terlalu banyak
  60. 2:25penghormatan.
  61. 2:27Ee Ibu, Bapak yang saya hormati, hari
  62. 2:29ini kita akan diskusi
  63. 2:31tentang satu hal yang sangat krusial,
  64. 2:33yaitu rencana
  65. 2:36adanya revisi Undang-Undang tentang
  66. 2:38Asasi Manusia.
  67. 2:40Seperti yang sudah ee kami kirimkan di
  68. 2:42dalam undangan dan juga tadi ada bahan
  69. 2:44yang dibagikan. ee saat ini sudah masuk
  70. 2:47dalam prolnas prioritas
  71. 2:51untuk perbaikan atau Undang-Undang Hak
  72. 2:54Asasi Manusia undang-undang 39 tahun 99.
  73. 2:58Nah, eh sepaham bersama dengan
  74. 3:05kerja sama dengan kita dalam ketua rumah
  75. 3:07konstitusi sepah itu seringkat pengajar
  76. 3:10yang hari ini ada Maso selaku ketuanya
  77. 3:13hadir untuk eh membersama kita. Lalu
  78. 3:17juga Bang ya sudah hadir.
  79. 3:21Topiknya adalah bagaimana kemudian kita
  80. 3:22mengkritisi
  81. 3:24apa yang sudah e disiapkan oleh
  82. 3:26pemerintah ya. Jadi memang ini ee
  83. 3:30drafnya itu kalau enggak salah saya itu
  84. 3:31disiapkan oleh pemerintah.
  85. 3:34Nah, ini kemudian mari kita sama-sama
  86. 3:36diskusikan ee diskursuskan rencana
  87. 3:39revisi ini. Ada beberapa topik yang
  88. 3:42kemudian cukup krusial terkait dengan
  89. 3:45revision undang-undang HAM ini. Salah
  90. 3:47satunya memang ee bagaimana
  91. 3:50undang-undang ini hendak
  92. 3:51mengintegrasikan
  93. 3:53fungsi koordinasi dari lembaga-lembaga
  94. 3:56asasi manusia yang ada. Kita tahu ada
  95. 3:58komnas HAM, ada komnas perempuan, Komnas
  96. 4:01Anak, Komnas Nasional, Komnas ee
  97. 4:05disabilitas ya juga sudah ada dan ini
  98. 4:09akan terbagi di undang sektoran itu satu
  99. 4:11isu. Lalu yang kedua bagaimana pula
  100. 4:15dengan peran Kementerian HAM dan juga
  101. 4:17dimensi di dalam undang-undang ini? Kita
  102. 4:20tahu hari ini pemerintah punya satu
  103. 4:21kementerian khusus yaitu Kementerian
  104. 4:22Asasi Manusia yang juga ee cukup
  105. 4:25berperan ya dalam konteks institusi
  106. 4:27pemerintah dalam asasi manusia. Yang
  107. 4:30ketiga, substansi-substansi lainnya
  108. 4:33menyangkut beberapa hak-hak ya, apakah
  109. 4:36hak asasi manusia di kelompok minoritas
  110. 4:40masyarakat adat yang juga ditambahkan di
  111. 4:42dalam ee rancang undang-undang. Nah,
  112. 4:45termasuk juga terakhir ee di
  113. 4:47undang-undang ini juga mengatur ee
  114. 4:50tentang para pekerja HAM ya ataupun para
  115. 4:55eh Defender itu perlindingungan seperti
  116. 4:58apa dan dia. Jadi ini mungkin bisa jadi
  117. 5:01kabar baik buat kita semua atau justru
  118. 5:04menjadi sebuah kebuduran karena memang
  119. 5:06kita tahu undang-undang ini lahir ya
  120. 5:09tahun 99 sebagai bentuk progresivitas
  121. 5:12pemerintah pada waktu itu. Ketika kita
  122. 5:14setelah reformasi, kita tahu tahun '99
  123. 5:17itu banyak sekali undang-undang yang
  124. 5:18progresif. Undang-undang Tipikal, Undang
  125. 5:20lingkungan, undang-undang pers termasuk
  126. 5:24Undang-Undang Asasi Manusia lahir pada
  127. 5:26tahun 99 di era transisi ya pada waktu
  128. 5:29itu pemintanya para dan tentu politik
  129. 5:32hukumnya dan sebutnya pada waktu itu
  130. 5:34berbeda dengan apa yang kita rasakan
  131. 5:35hari ini. Nah, apakah ini akan mereduksi
  132. 5:38atau juga justru memperkuat posisi
  133. 5:42perlindungan hak asasi manusia terhadap
  134. 5:44ee dari negara terhadap ee masyarakat
  135. 5:47ini yang akan kita diskusikan bersama.
  136. 5:50Makanya kemudian ee kita berharap Bapak
  137. 5:52Ibu semua di sini yang hadir terima
  138. 5:53kasih banyak atas kehadirannya sudah
  139. 5:56berkenan hadir dengan menghadiri
  140. 5:57undangan kami rangka untuk mendiskusi
  141. 6:00kita dan ini agak panjang karena memang
  142. 6:03ee informasi terakhir ini belum masuk ke
  143. 6:05dalam agenda pembahasan antara
  144. 6:06pemerintahan dan DPR tapi kita harus
  145. 6:08hati-hati. Nah, pemerintah dan DPR ini
  146. 6:11kan suka
  147. 6:13apa ya, suka curi-curi ya. Diam, diam,
  148. 6:15diam. Rupanya besok dapat aja yang kita
  149. 6:18enggak tahu. Jadi mudah-mudahan ini
  150. 6:20menjadi ee masukan bersama kita untuk
  151. 6:23penyipurnaan dan di situ juga di-share
  152. 6:26ya kepada teman-teman tim yang disusun
  153. 6:28oleh kawan-kawan sepakat dan tim untuk
  154. 6:31ee mungkin kita lungkapi dengan kita
  155. 6:33semalam. Itu aja mungkin sambutan dari
  156. 6:36saya sebagai pengantar dan membuka
  157. 6:38diskusi kita hari ini. Nanti bisa kita
  158. 6:40diskusikan bersama berikan substansi
  159. 6:42yang kemudian kita akan ee bahas.
  160. 6:47Akhir kata, demikian. Asalamualaikum
  161. 6:49warahmatullah wabarakatuh.
  162. 6:49Waalaikumsalam warahmatullahi
  163. 6:51wabarakatuh. Terima kasih banyak, Bang.
  164. 6:52Mungkin boleh kita berikan tepuk tangan
  165. 6:53hadirin sekalian.
  166. 6:56Selanjutnya ee tak lupa juga kita akan
  167. 6:59sama-sama mendengarkan kata sambutan
  168. 7:01yang akan disampaikan oleh Ketua Umum
  169. 7:04Sepaham Indonesia yakninya Bapak Dr.
  170. 7:06Muktiono SHM. Philosophy. Kepada Bapak
  171. 7:09disilakan.
  172. 7:23Baik, terima kasih. Asalamualaikum
  173. 7:24warahmatullahi wabarakatuh.
  174. 7:28Alhamdulillahbilamin wasatu wasalamu ala
  175. 7:30mursalin waa albihi ajmain. Ba'du.
  176. 7:33Eh yang saya hormati [berdehem] Direktur
  177. 7:35Pusako,
  178. 7:37Bang Cares Mapura, yang saya hormati
  179. 7:40para narasumber ada Bang Assari,
  180. 7:43kemudian ada Mas eh
  181. 7:47Valeri
  182. 7:49dan yang saya hormati juga eh ada Bu
  183. 7:52siapa tadi namanya? Y
  184. 7:54Bu YRI ya. Mohon maaf, Bu, baru bertemu
  185. 7:58bersama jadi ee saya lupa. Yang saya
  186. 8:00hormati Bapak Ibu ee perwakilan dari
  187. 8:03lembaga-lembaga nas yang ada di Sumatera
  188. 8:05Barat, dari Kemasan, dari kementerian.
  189. 8:08Yang saya hormati teman-teman dari ee
  190. 8:12organasi masyarakat sipil, jurnalis dan
  191. 8:15juga para akademisi.
  192. 8:18Pertama eeucapkan
  193. 8:20syukur kepada Tuhan bahwa pada siang
  194. 8:22hari ini kita diberi kesempatan untuk
  195. 8:25menyelenggarakan salah satu program dari
  196. 8:27program basis paham menyajikan yaitu ee
  197. 8:32kita mengadvokasi rancangan mengawalkan
  198. 8:35manusia.
  199. 8:38Kemudian ee saya mengucapkan banyak
  200. 8:41terima kasih kepada semuanya yang sudah
  201. 8:43hadir, para narasumber
  202. 8:46ee Pak Heri juga di sini. Ini anu ya
  203. 8:50memenuhi apa algoritma media sosial
  204. 8:53saya. pada publik mesti muncul
  205. 8:57secara otomatis masih menyempatkan ke
  206. 8:59sini dan saya terima kasih kepada
  207. 9:04ya karena ini merupakan momentum pertama
  208. 9:07dari lima rangkaian jadi nanti kita
  209. 9:09menyelenggarakan di lima titik di area
  210. 9:13Sumatera di sini Padang kemudian di Jawa
  211. 9:16ada di Bandung dan juga di Jember Lalu
  212. 9:20kita di timur ada di Makassar dan juga
  213. 9:23nanti ada di Sumatara. Jadi kita ingin
  214. 9:26ee menguji publik ruham ini ee agar
  215. 9:30lebih minimful begitu. Kita mencoba
  216. 9:32untuk mendengarkan ee apa yang menjadi
  217. 9:35suara-suara dari ee darah-darah ya dari
  218. 9:38barat sampai ke ke timur. Nah, itu salah
  219. 9:41satu ee upaya kami ee untuk memberikan
  220. 9:45ee balancing begitu dengan apa yang
  221. 9:47dilakukan oleh Kementerian Asasi Manusia
  222. 9:50ee
  223. 9:52sejak 2024. Nah, ada semacam paradoks
  224. 9:56begitu ya dalam ee setting atau
  225. 9:59arsitektur kelembagaan e hak asasi
  226. 10:01manusia karena ee Presiden Prabowo
  227. 10:05kemudian mendirikan Kementerian HAM
  228. 10:07secara tersendiri gitu ya. dan lalu
  229. 10:09mereka mengeluarkan ee rancangan
  230. 10:11undang-undang asasi manusia yang mana
  231. 10:14kemudian menjadi pertanyaan urgensinya
  232. 10:16adalah [berdehem]
  233. 10:17pengawalnya seperti [tertawa] apa
  234. 10:18terhadap
  235. 10:22apa human right exit apakah hal tersebut
  236. 10:25akan secara struktural itu memperlemah
  237. 10:29atau menguajang
  238. 10:30karena eh perlu kita bahwa dalam konteks
  239. 10:34lembaga nasional ada standar
  240. 10:37internasional yang perlu kita penuhi
  241. 10:38yaitu ee apa paris princiipal gitu ya
  242. 10:41terkait dengan HAM nasional begitu. Dan
  243. 10:46kalau kita berkaca perbandingan dari ee
  244. 10:49negara di Bonaria dan di Filipina
  245. 10:53ee ada semacam kekhawatiran begitu ya,
  246. 10:56bahwa kemudian
  247. 10:59domain HAM itu yang kemudian diambil
  248. 11:01alih oleh lembaga eksekutif itu secara
  249. 11:04struktural akan ee meminggirkan begitu
  250. 11:07peran dari atau kapasitas dari
  251. 11:10lembaga-lembaga HAM yang sifatnya
  252. 11:12independen.
  253. 11:13Nah, yang paling mengkhawatirkan
  254. 11:16tentunya bagi kami di Sepang adanya ee
  255. 11:20pergeseran legitimasi
  256. 11:22atau ee legitimasi displacement. Nanti
  257. 11:26kalau apa peran dari ee eksekutif itu
  258. 11:30kemudian secara legal mengambil alih
  259. 11:33peran-peran dari lembaga yang independen
  260. 11:35nanti bagaimana pada aspek
  261. 11:37pengawasannya, monitoringnya. Padahal
  262. 11:39dalam konteks asasi manusia
  263. 11:42eh Paris princiipal bahwa lembaga HAM
  264. 11:45itu harus eh independen dan mereka
  265. 11:48memberikan evaluasi terhadap
  266. 11:51eh compliance dari pemerintah dalam
  267. 11:54konteks melindungi, memenuhi, dan
  268. 11:56menghormati asasi manusia. Kalau domain
  269. 11:58itu kemudian diambil alih oleh
  270. 12:00eksekutif, pertanyaan terbesarnya adalah
  271. 12:02apakah itu ke depannya akan berpengaruh
  272. 12:04kepada kemajuan dan lebih jauh dari itu
  273. 12:08tentunya berpengaruh kepada aspek
  274. 12:10demokratisasi.
  275. 12:12Setting dari situasi ini adalah adanya
  276. 12:15situasi democratic backsliding di
  277. 12:18Indonesia. Bahwa dari semua indikator,
  278. 12:20dari semua riset menunjukkan bahwa
  279. 12:23demokrasi kita akhir-akhir ini mengalami
  280. 12:26penurunan. Oleh sebab itu kami dari
  281. 12:28Paham sangat konsen terhadap ee hal
  282. 12:31tersebut baik dari sisi ee perlindungan
  283. 12:34asasi manusia maupun dari sisi masa
  284. 12:36depan demokrasi di Indonesia pada
  285. 12:39umumnya. Oleh sebab itu kami dalam
  286. 12:42program basis building an enabling
  287. 12:46environment for stronger society di
  288. 12:48Indonesia eh kerja sama antara YAPIK
  289. 12:52sepaham dan juga dibantu oleh Eropa.
  290. 12:57Kita berusaha mengawal agar RUUHAM itu
  291. 13:00ee tidak berdampak buruk agar mereka
  292. 13:03juga bisa memperkuat pada aspek
  293. 13:06perlindungan, pemenuhan, dan
  294. 13:07penghormatan asasi manusia di Indonesia.
  295. 13:09Oleh sebab itu, kami sangat berharap
  296. 13:11Bapak, Ibu semuanya dapat memberikan ee
  297. 13:16himuan yang kritis terhadap RUHAM ini
  298. 13:19yang kemudian nanti bisa kita jadikan
  299. 13:21sama-sama rekomendasi kepada proses yang
  300. 13:24akan berlangsung di PPR. Mungkin itu
  301. 13:28yang bisa saya sampaikan. Sekali lagi
  302. 13:30terima kasih kepada ee Pusako dan
  303. 13:32seluruh tim panitia dan juga Bapak Ibu
  304. 13:34semuanya. Semoga yang kita kerjakan di
  305. 13:38ee siang menjelang sore ini dapat
  306. 13:40menjadi berkah buat kita dan bagi
  307. 13:42Indonesia.
  308. 13:44Kurang lebihnya saya mohon maaf. Billahi
  309. 13:46taufik walhidayah. Wasalamualaikum
  310. 13:47warahmatullahi wabarakatuh.
  311. 13:49Waalaikumsalam warahmatullahi
  312. 13:51wabarakatuh.
  313. 13:52Terima kasih banyak Bapak atas kata
  314. 13:54sambutannya Bapak.
  315. 13:56Baik hadirin sekalian, mungkin langsung
  316. 13:59saja kita masuk ke dalam acara kita pada
  317. 14:01hari ini. Acara kita yakinya diskusi
  318. 14:04publik. RUHAM yang akan dipandu langsung
  319. 14:07oleh moderator cantik kita yakninya Ibu
  320. 14:10Prima Widya Putri, S.H., M.H. P. Kep.
  321. 14:12Ibu disilakan.
  322. 14:21Kita berikan tepuk tangan yang meriah
  323. 14:23hadirin semuanya.
  324. 14:29Asalamualaikum warahmatullahi
  325. 14:31wabarakatuh. [batuk]
  326. 14:34Ee selamat datang Bapak Ibu sekalian.
  327. 14:37Untuk salam penghormatan saya titipkan
  328. 14:39kepada MC sebelumnya. Hari ini kita ee
  329. 14:44datang di acara uji publik rancangan
  330. 14:46Undang-Undang tentang revisi
  331. 14:48Undang-Undang HAM. di mana undang-undang
  332. 14:50HAM kita ini sudah dari tahun 1999
  333. 14:53sudah lebih dari 1/4at abad belum
  334. 14:56direvisi. Nah, sehingga ada ee pihak
  335. 14:58pemerintah ee berinisiasi untuk
  336. 15:01melakukan revisi terhadap ee
  337. 15:04undang-undang HAM tersebut. Namun ada
  338. 15:06beberapa catatan kritis tentunya terkait
  339. 15:09dengan ee revisi undang-undang HAM di
  340. 15:12mana salah satunya bagaimana dengan
  341. 15:15kelembagaan penegakan HAM yaitu Kominas
  342. 15:17Hab. Tentu kita ee sudah mendatangkan
  343. 15:22narasumber yang pakar pada bidangnya.
  344. 15:24Yang pertama kita sambut Bapak Feri
  345. 15:27Amsari, S.H., M.H., LL.M. selaku
  346. 15:31akademisi [tepuk tangan]
  347. 15:33tataegara Fakultas Hukum Universitas
  348. 15:36Andalas. Kepada Bapak waktu dan tempat
  349. 15:38dipersilakan.
  350. 15:41Yang kedua,
  351. 15:43saya tidak sendiri perempuan, ada
  352. 15:45perempuan juga.
  353. 15:47Ibu Jefri Hereni, Esos, M.Si. selaku
  354. 15:51aktivis perempuan. Dipersilakan kepada
  355. 15:54Ibu untuk mengambil tempat.
  356. 15:57Dan terakhir
  357. 15:59Bapak Valerius
  358. 16:01Beata JSH, MH dari sepaham dan juga YK.
  359. 16:06Silakan Bapak untuk mengambil tempat.
  360. 16:31Ee Bapak, Ibu sekalian, tentu kita
  361. 16:33harapkan acara ini ee dapat memberikan
  362. 16:37masukan terhadap revisi Undang-Undang
  363. 16:39HAM dan ee akan ada dua sesi. Sesi
  364. 16:42pertama [tertawa] akan adanya pemaparan
  365. 16:45materi yang masing-masing akan
  366. 16:46disampaikan maksimal 15 menit dari
  367. 16:49masing-masing narasumber serta ee ada
  368. 16:52diskusi dan tanya jawab pada sesi kedua.
  369. 16:55Mungkin tidak berlama-lama untuk
  370. 16:57mempersingkat waktu,
  371. 16:59Ibu bersedia terlebih dahulu untuk
  372. 17:02memaparkan Hati-hati, Bu. Iya.
  373. 17:37Oke, kalau begitu karena ini sudah
  374. 17:39perempuan yang ee berbicara duluan. Nah,
  375. 17:41jadi kita berikan ee waktu dan
  376. 17:43kesempatan kepada Bapak Valerius ee 15
  377. 17:46menit untuk menyampaikan ee poin-poin
  378. 17:48penting dalam ee materi diskusi ee uji
  379. 17:51publik.
  380. 17:56Baik, terima kasih. Asalamualaikum
  381. 17:59warahmatullahi wabarakatuh.
  382. 18:03Ee Bapak Ibu terima kasih untuk
  383. 18:05kesempatannya.
  384. 18:07Pertama, perkenalkan nama saya Valeri
  385. 18:09Jahanum, biasa bisa gitu. Saya dari
  386. 18:13Sepaham, sehari-hari mengajar di
  387. 18:16Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  388. 18:19Bandung.
  389. 18:20Eh,
  390. 18:21salam hangat kepada Bapak Ibu sekalian.
  391. 18:23Salam kenal.
  392. 18:25ee saya hadir di sini dalam kapasitas
  393. 18:27sebetulnya diminta oleh Asosiasi Serikat
  394. 18:31Pengajaran Asasi Manusia Pakim ee dan
  395. 18:35tim untuk membantu memberikan catatan
  396. 18:39terhadap rancangan undang-undang yang
  397. 18:42telah disusun oleh pemerintah. Jadi yang
  398. 18:45tadi dibagikan di depan Bapak, Ibu itu
  399. 18:48adalah rancangan undang-undang HAM yang
  400. 18:50disusun pemerintah. Jadi bukan yang
  401. 18:53disusun oleh saya atau tim YPIK atau tim
  402. 18:56sepaham. Justru kami memberikan catatan
  403. 18:58terhadap rancangan undang-undang yang
  404. 19:01sudah di ee bagikan juga kepada Bapak
  405. 19:04Ibu. Artinya catatan dalam ee yang akan
  406. 19:08saya sampaikan ini adalah catatan
  407. 19:09terhadap draf yang dibagikan per 17
  408. 19:14April 2020. tentu saja ee
  409. 19:19tidak bermaksud untuk kemudian secara
  410. 19:21menyeluruh memberikan poin-poin krusial
  411. 19:24terhadap apa yang perlu menjadi
  412. 19:26perhatian kita bersama, perlu menjadi
  413. 19:28perhatian dan masukan dari masyarakat
  414. 19:30sipil. Saya dalam kesempatan hari ini
  415. 19:33akan ee memberikan highlight awal
  416. 19:36terkait dengan apa yang akan diubah
  417. 19:40melalui revisi Undang-Undang Asasi
  418. 19:41Manusia. Jadi kalau ee
  419. 19:46kita membaca naskah akademik maupun
  420. 19:50draf rancangan undang-undang itu ada
  421. 19:53beberapa hal yang sepertinya menjadi
  422. 19:57konser dari e pembentuk rancangan
  423. 20:00undang-undang hal ini dalam hal ini
  424. 20:01adalah pemerintah. Tadi sudah
  425. 20:03disampaikan oleh Pak Muktiono di awal
  426. 20:05dipengantar bahwa yang akan
  427. 20:09sangat dominan di dalam ranjaan
  428. 20:10undang-undang ini adalah aspek
  429. 20:13arsitektural kelembagaan. Jadi ini
  430. 20:15berkaitan dengan desain ee lembaga
  431. 20:18nasional hak asasi manusia. Ada satu
  432. 20:20istilah di sana yaitu lembaga nasional h
  433. 20:23yang di dalamnya ternyata tidak hanya
  434. 20:26pemasar Bapak Ibu. Jadi Komisi Nasional
  435. 20:29Perakuan, Komisi Perlindungan Anak, dan
  436. 20:33Komisi Nasional Disabilitas itu
  437. 20:36tergabung di dalam payung lembaga
  438. 20:38nasional asasi manusia. Yang sebetulnya
  439. 20:40kita tahu, yang sebelumnya kita tahu
  440. 20:42bahwa Undang-Undang 39 99 itu hanya ee
  441. 20:46terkenal ada Komnasam di sana. Nah,
  442. 20:48sekarang arsitektur kelembagaannya ini
  443. 20:50mau membicarakan Pemnasar dan
  444. 20:53komisi-komisi lain yang e bergerak di
  445. 20:55bidang asasi manusia bisa diampilkan
  446. 21:00bisa ditang.
  447. 21:02Itu yang pertama. Dan yang kedua tadi
  448. 21:04juga sudah disinggung oleh Pak Mukti ini
  449. 21:06berkaitan dengan posisi Kementerian Hak
  450. 21:08Asasi Manusia. Jadi tema besar memang
  451. 21:11yang paling terlihat dalam rancangan
  452. 21:14Undang-Undang Hak Asasi Manusia ini
  453. 21:15adalah berkaitan dengan hubungan antara
  454. 21:18eksekutif dalam hal Kementerian Asasi
  455. 21:20Manusia dan lembaga-lembaga yang
  456. 21:22bersifat independen ini. Jadi Komnasam
  457. 21:25KPAI dan eh Komnas Perempuan dan Komisi
  458. 21:29Nasional disabilitas. saya menyiapkan
  459. 21:32catatan nanti ee nah ini
  460. 21:36yang saya temukan dari ee bahan yang
  461. 21:40dibuat oleh tim pemerintah setidaknya
  462. 21:43berawal dari sini. Jadi kenapa perlu
  463. 21:45revisi undang-undang HAM? Ini ada
  464. 21:47beberapa pertanyaan. Namun yang paling
  465. 21:50terasa yang paling dominan adalah
  466. 21:52persoalan arsitektur sedang belek. Kita
  467. 21:55tahu ya Bapak Ibu bahwa
  468. 21:57amanaman, Pak.
  469. 21:59Undang-undang hak Asasi Manusia itu mau
  470. 22:04pertama ada terkaitan haknya, hak asasi
  471. 22:06manusia dan kedua adalah persoalan.
  472. 22:09ini adalah pilihan yang kemudian nanti
  473. 22:10bisa kita berikan masukan untuk kita
  474. 22:12berikan catatan karena kalau misalnya
  475. 22:14kita bandingkan dengan
  476. 22:17juga materi muatannya berkaitan dengan
  477. 22:19hukum pemilu dan ada kelembagaan pemilu.
  478. 22:22Namun nanti kita akan lihat bahwa apakah
  479. 22:25kemudian rancangan undang-undang ini
  480. 22:26memberikan perhatian yang terhadap hak
  481. 22:31dan urusan kelembagaannya atau
  482. 22:32jangan-jangan berat sebelah.
  483. 22:34Jadi lebih banyak bicara tentang aspek
  484. 22:36kelembaganya daripada ee hak asasi
  485. 22:38manusia.
  486. 22:39Nanti kita akan melihat satu persatu
  487. 22:41mungkin gak khawatir keselamatan tapi
  488. 22:44keselamatan anak. Nah, temuan dari kami
  489. 22:46dari tim ee yang memberikan catatan
  490. 22:49ditugaskan untuk memberikan catatan
  491. 22:50terhadap perancangan ini. Setidaknya ada
  492. 22:52beberapa klustter persoalan yang perlu
  493. 22:54diskusi dalam kesempatan kali ini.
  494. 22:56Pertama adalah tata kelola lembaga. Yang
  495. 22:59kedua adalah pengaruh utama hak kelompok
  496. 23:01rentan. Sebagai informasi Bapak Ibu, di
  497. 23:03dalam raj Undang-Undang ini juga
  498. 23:04disebutkan mengenai hak perempuan, hak
  499. 23:07anak, hak masyarakat Anda, dan hak
  500. 23:11penyandang disabilitas. Tentu kita bisa
  501. 23:13diskusi apakah definisi rentan itu ee
  502. 23:16terbatas pada subjek-subjek yang
  503. 23:19dicantumkan di dalam atau kemudian perlu
  504. 23:21perluasan.
  505. 23:22Dan ketiga adalah ee subjek hukum hak
  506. 23:25asasi manusia. Selama ini kita tahu
  507. 23:27bahwa negara adalah pengembangan
  508. 23:29kewajiban.
  509. 23:31Di dalam rancangan asasi manusia
  510. 23:33diintrodusir satu subjek lagi yaitu
  511. 23:35badan usaha. Badan usaha
  512. 23:37dengan kend. di badan usaha itu
  513. 23:39disebutkan sebagai subjek hukum yang ee
  514. 23:42punya kewajiban untuk patuh terhadap
  515. 23:45asasi.
  516. 23:46Yang keempat dalam peran kementerian
  517. 23:48yang tadi sudah saya sampaikan di awal
  518. 23:50menariknya peran kementerian ini juga
  519. 23:53cukup besar didesain di dalam rangus.
  520. 23:56Pertama Kementerian HAM kementerian yang
  521. 23:58bergerak di bidang asasi manusia itu
  522. 24:01akan punya kewenangan untuk melakukan ee
  523. 24:04penilaian masih mertahan
  524. 24:07dulu gitu. Kedua, mengelola dana abadi
  525. 24:11isu terkait dengan dana abadi. Dan yang
  526. 24:13ketiga adalah melaksanakan penyelesaian
  527. 24:15pelanggaran HAM melalui jalur nonisal.
  528. 24:19Yang terakhir nanti kita akan coba coba
  529. 24:21singgung mengenai apa kaitannya dengan
  530. 24:23peregakan pemulihan dan akses kehadiran.
  531. 24:26Jadi saya akan menyampaikan dari lima
  532. 24:28lima ee perspektif ini
  533. 24:31tapi yang khusus-khusus itu
  534. 24:33nah secara garis besar ee dari
  535. 24:43di awal kita diskusi oke kita akan
  536. 24:45bicara tentang hak asasi manusia dan
  537. 24:46desain kelembagaannya tapi nuansa yang
  538. 24:49ditemukan dalam materi muatan yang
  539. 24:51setidaknya sampai hari ini diedarkan
  540. 24:53kepada publik ada ketimpangan di sana
  541. 24:55karena tidak secara proporsional
  542. 24:57meletakkan isu hak dan isu kelembagaan.
  543. 25:00Jadi lebih banyak ee desain RUU ini
  544. 25:02menghabiskan kensi pengaturan lebih
  545. 25:04kepada urusan kelembagaan. Jadi
  546. 25:06lembaga-lembaga nasional HAM beserta
  547. 25:08kewenangan-kewenangannya.
  548. 25:10[mendengus]
  549. 25:11Selanjutnya
  550. 25:14ya ini beberapa bagian yang berkaitan
  551. 25:16dengan ee tata kelola lembaga
  552. 25:21di dalam rancangan undang-undang itu
  553. 25:23kalau kita buka definisi ya komnasham di
  554. 25:26bagian awal di pasal 1 disebutkan bahwa
  555. 25:29Pemnasham adalah lembaga yang berfungsi
  556. 25:30melakukan pemajuan dan perlindungan.
  557. 25:32Jadi agak direduksi dari undang-undang
  558. 25:34yang lama. Jadi fungsinya hanya pada
  559. 25:36pemajuan dan perlindungan. Namun kalau
  560. 25:39dibaca secara keseluruhan di dalam
  561. 25:42materi muatannya, di dalam batang
  562. 25:43tubuhnya itu terlihat bahwa fungsinya
  563. 25:45tidak hanya itu. Ternyata jadi bukan
  564. 25:48hanya pemajuan dan perlindungan. Ada
  565. 25:50banyak hal yang juga dilakukan termasuk
  566. 25:52melakukan pemantauan, pengkajian,
  567. 25:55mediasi, penyuluhan, pelayanan
  568. 25:57konsultasi, penyelidikan, dan
  569. 25:59pendidikan, serta dapat memberikanus
  570. 26:02ke pengadilan dalam kasus-kasus yang
  571. 26:05berkaitan dengan
  572. 26:07hal ini kita perlu untuk konsistensi.
  573. 26:10Jadi maunya apa? Nasah mau dikurangi
  574. 26:13hanya pada
  575. 26:16atau mau memperkuat itu adalah ada
  576. 26:19ambilitas di arahnya ke mana karena apa
  577. 26:21yang diatur difinisi
  578. 26:23dengan apa yang di dalam materi ee
  579. 26:26nah yang kedua adalah
  580. 26:28ee setan melihat bahwa
  581. 26:31ada nua ada kesan bahwa pemeras itu kan
  582. 26:35menjadi ada hubungan subordinasi yang
  583. 26:38berpotensi terjadi. Jadi seolah-olah ini
  584. 26:40hak dari komisi-komisi yang ee selama
  585. 26:44ini
  586. 26:47eh isu-isu e dalam kategori yang lebih
  587. 26:50sektoral misalnya komnas perempuan,
  588. 26:53komisi perlindungan anak dan komisi
  589. 26:55nasional disabilitas. Di mana kita bisa
  590. 26:57temukan itu? Di dalam pasal 85 R6
  591. 27:00disebutkan bahwa mengkoordinasikan
  592. 27:03penanganan dugaan pelanggaran HAM yang
  593. 27:05terkait dengan kewenangan lembaga
  594. 27:07nasional HAM lainnya. ini bisa
  595. 27:09perdebatan apakah ini sesuatu yang
  596. 27:11positif. Artinya Kasang ke depan akan
  597. 27:14mengkoordinasikan ee gerak dari
  598. 27:17komisi-komisi yang selama ini berjalan
  599. 27:20sendiri-sendiri. Dengan demikian ada
  600. 27:22kepaduan atau juga bisa dibaca
  601. 27:24sebaliknya bahwa ini akan ee berpotensi
  602. 27:27menimbulkan subordinasi secara de facto.
  603. 27:29Jadi derajat independensi dari Komnas
  604. 27:32Perakuan, KPAI dan Komisi Nasional
  605. 27:35Disabilitas ee bisa dibaca akan sangat
  606. 27:37bergantung pada ee Komnasa.
  607. 27:40Selanjutnya
  608. 27:47berkaitan juga dengan isu kelembagaan ee
  609. 27:49kami menemukan bahwa ee lagi-lagi ada
  610. 27:53yang tidak berimbang karena kewenangan
  611. 27:56Komnas Ham diatur begitu panjang rigid.
  612. 27:59Tapi Komnas Perempuan, KPAI dan Komisi
  613. 28:02Nasional Disabilitas itu nyaris lebih
  614. 28:06sedikit porsi pengaturannya dibandingkan
  615. 28:08dengan komenasan. Jadi kalau memang
  616. 28:10niatnya mau membuat satu payung
  617. 28:13undang-undang untuk Lembaga Nasional
  618. 28:15Asasi Manusia, perlu dipertimbangkan
  619. 28:17untuk juga mendiskusikan bagaimana
  620. 28:20mengangkat independensi dan ee bagaimana
  621. 28:23kemudian mau mengatur lembaga-lembaga
  622. 28:25nasional hak Asasi Manusia lain selain
  623. 28:27Komnasan. Karena dari jumlah pasalnya
  624. 28:29saja kelihatan bahwa lebih banyak
  625. 28:31kekerasan dibandingkan dengan ee
  626. 28:33komisi-komisi yang lain. Yang menarik
  627. 28:36juga nuansa tidak proporsional itu
  628. 28:39muncul ketika ada pasal tentang dewan
  629. 28:40etik, Bapak, Ibu. Jadi, ada dewan etik
  630. 28:43untuk Komnasham.
  631. 28:45Jadi, isu integritas dari komisioner
  632. 28:47Komnasham itu perlu kemudian ada dewan
  633. 28:49etik. Tapi di komisi yang lain enggak
  634. 28:50ada.
  635. 28:52Jadi itu kemudian kenapa kemudian kami
  636. 28:54sebut bahwa ee tampaknya ini perlu
  637. 28:57didiskusikan lebih lanjut agar
  638. 29:00pengaturan atau desain kelembagaannya
  639. 29:01itu juga ee tidak terkesan bahwa Komnas
  640. 29:06itu ada di atas dari komisi-komisi
  641. 29:08lainnya.
  642. 29:09Selanjutnya,
  643. 29:12nah ini pengaturan hak kelompok rentan,
  644. 29:14Bapak, Ibu.
  645. 29:16Ada empat faktor rentan yang disebutkan
  646. 29:18secara eksplisit di dalam RUU ini.
  647. 29:20Pertama adalah ee perempuan, yang kedua
  648. 29:23anak, yang ketiga masyarakat adat, dan
  649. 29:25yang keempat disabilitas. Tapi perusan
  650. 29:30ee normannya dalam catatan kami sifatnya
  651. 29:32hanya deklaratif. Misalnya apa? Itu
  652. 29:35contohnya misal pasal 54, hak perempuan
  653. 29:39merupakan hak asasi manusia. Ini kan
  654. 29:41sesuatu yang ya kita tahu itu gitu apa
  655. 29:44signifikansinya. kemudian dicatatkan
  656. 29:46dengan rumulusan yang semacam itu. Jadi
  657. 29:48kalau misalnya memang mau ee apa
  658. 29:52memperkuat aspek perlindungan haknya,
  659. 29:54agaknya kita perlu mendiskusikan lebih
  660. 29:56lanjut mengenai apa sih kerentanan yang
  661. 29:59dialami oleh kelompok-kelompok rentan
  662. 30:01ini yang selama ini belum di-capture di
  663. 30:02dalam peraturan perundang-undangan. Nah,
  664. 30:04ini yang justru tidak ada. Jadi jaminan
  665. 30:07secara deklaratifnya ada, tetapi
  666. 30:10aspek-aspek ee perlindungan dan kemudian
  667. 30:12perlakuan khusus yang perlu dijamin
  668. 30:14tidak diatur lebih lanjut. Artinya ini
  669. 30:17berpotensi hanya semacam ee jaminan yang
  670. 30:20sifatnya deklaratif saja, tapi kemudian
  671. 30:22masuk kepada ee tantangan-tantangan yang
  672. 30:24lebih serius, hambatan-hambatan
  673. 30:26pelanggaran hak yang lebih serius itu
  674. 30:28tidak diatasi oleh e perubahan
  675. 30:31undang-undang ini.
  676. 30:33Berikutnya,
  677. 30:35nah ini subjek hukum Bapak, Ibu badan
  678. 30:37usaha tadi. Seperti yang saya sampaikan
  679. 30:39di awal, salah satu kemauan dalam
  680. 30:41rancangan undang-undang ini adalah
  681. 30:42memperluas subjek pelaku pelanggaran HAM
  682. 30:44hingga mencakup badan usaha dan
  683. 30:47organisasi.
  684. 30:49Badan usaha dan organisasi. Nah, di
  685. 30:51dalam hal ini itu ada beberapa hal yang
  686. 30:53perlu didiskusikan nanti dalam
  687. 30:55kesempatan ini. Pertama, terkait dengan
  688. 30:57penggunaan istilah badan usaha.
  689. 31:02kami terpikir apakah kemudian
  690. 31:04terminologi badan usaha ini ee
  691. 31:08perlu untuk disesuaikan dengan ee
  692. 31:11penggunaan terminologi yang juga diatur
  693. 31:13misalnya di dalam peraturan
  694. 31:14perundang-undang lain. Contoh KUHP itu
  695. 31:16menggunakan istilah korporasi bukan
  696. 31:17badan usaha. Kenapa? Karena kalau badan
  697. 31:20usaha, karena kalau itu yang diatur
  698. 31:23hanya badan usaha, maka akan ada
  699. 31:25keterbatasan rancangan undang-undang ini
  700. 31:27untuk menjangkau entitas lain seperti
  701. 31:29yayasan dan perkumpulan
  702. 31:31yang berada di luar kategori badan
  703. 31:34usaha.
  704. 31:35Sebetulnya juga dalam diskusi kami ee
  705. 31:40ini enggak harus ditolak mentah-mentah
  706. 31:42ee tidak setuju dengan penggunaan
  707. 31:44istilah badan usaha dan lebih memilih
  708. 31:45istilah korporasi. Karena satu sisi juga
  709. 31:48ada pendapat yang mengatakan bahwa yang
  710. 31:50berpotensi melakukan pelanggaran asasi
  711. 31:52manusia itu lebih banyak di aktivitas
  712. 31:54berusaha sehingga kemudian cukup dengan
  713. 31:56istilah badan usaha. Tapi kita juga
  714. 31:57tidak bisa nafikan bahwa pelanggaran HAM
  715. 32:00juga mungkin dilakukan oleh ee subjek
  716. 32:02badan hukum lain di luar badan usaha
  717. 32:04misalnya di yayasan atau di perkumpulan.
  718. 32:08Dosen yang ee bekerja di perguruan
  719. 32:10tinggi swasta itu kan tunduknya pada ee
  720. 32:14badan hukum yayasan bukan badan usaha.
  721. 32:16Jadi, penggunaan istilah ini kemudian
  722. 32:18nanti perlu didiskusikan agar juga
  723. 32:20sebangun dengan ee beberapa istilah yang
  724. 32:23juga akhir-akhir ini kita temukan
  725. 32:24misalnya di dalam KUHP atau di dalam
  726. 32:27Peraturan Mahkamah Agung yang ee
  727. 32:29menggunakan istilah ee korporasi.
  728. 32:32Nah, persoalan lain yang berkaitan
  729. 32:34dengan badan usaha yang juga perlu di ee
  730. 32:38intip dan diberikan catatan adalah
  731. 32:40berkaitan dengan tidak adanya materi
  732. 32:43terkait dengan tanggung jawab badan
  733. 32:44usaha.
  734. 32:46Jadi anehnya adalah badan usaha masuk
  735. 32:48sebagai subjek, tapi pasal tentang
  736. 32:50pertanggungjawaban badan usaha terhadap
  737. 32:52hak asasi manusia tidak diatur.
  738. 32:55Jadi hanya ada perluasan subjek, tapi
  739. 32:57kemudian apa sih tanggung jawabnya badan
  740. 32:59usaha terhadap ee hak asasi manusia itu
  741. 33:02tidak diatur di dalam rancangan
  742. 33:03undang-undang ini. Kita menemukan
  743. 33:05misalnya tanggung jawab pemerintah,
  744. 33:06tetapi kita tidak menemukan tanggung
  745. 33:08jawab dari badan usaha di selanjutnya
  746. 33:12ini penilaian kepatuhan dan uju tuntas.
  747. 33:15ini yang tadi juga kami singgung di awal
  748. 33:17bahwa RUU ini memberikan kewenangan
  749. 33:19untuk melakukan penilaian kepatuhan hak
  750. 33:21asasi manusia kepada kementerian. Jadi,
  751. 33:23kementerian akan punya kewenangan untuk
  752. 33:26ee menilai kepatuhan hak asasi manusia
  753. 33:28dari siapa? Dari negara, aktor negara,
  754. 33:31maupun aktor-aktor di luar negara
  755. 33:32termasuk tadi badan usaha. Kementerian
  756. 33:35kemudian akan menyelenggarakan
  757. 33:36penelitian kepatuhan ee hak asasi
  758. 33:38manusia. Ini persoalan dari dua sisi.
  759. 33:40Pertama, sebenarnya begini. Kalau
  760. 33:43Kementerian Hak Asasi Manusianya
  761. 33:44menyelenggarakan, maka ini berpotensi
  762. 33:47terjadi konflik kepentingan. Bagaimana
  763. 33:49ketika aktor yang kemudian harus diuji
  764. 33:51kepatuhannya adalah negara itu sendiri.
  765. 33:53Karena kementerian adalah negara ya.
  766. 33:56Negara kemudian menilai dirinya sendiri.
  767. 33:58ini tentu sesuatu yang ee
  768. 34:02apa persoalan karena selain daripada itu
  769. 34:04adalah soal standar independensinya,
  770. 34:06bagaimana mekanisme pengawasan terhadap
  771. 34:08proses penilaian ee itu tidak dijelaskan
  772. 34:11di dalam rancangan undang-undang ini.
  773. 34:13Dan yang kedua ini juga akan membuka
  774. 34:15ruang-ruang ee proyek untuk kemudian
  775. 34:18mengadakan ee penilaian-penilaian
  776. 34:20kepatuhan. Jadi berpotensi setidaknya
  777. 34:23hanya sekedar formalitas dijalankan tapi
  778. 34:26kemudian tidak meaningful. atau ya
  779. 34:28digunakan sebagai ajang ee project untuk
  780. 34:31menilai kepatuhan.
  781. 34:34Ee penilaian uji tuntas juga berhubungan
  782. 34:38dengan Knasa karena di dalam pasal 89
  783. 34:41itu disebutkan salah satu kewenangan
  784. 34:43satu salah satu fungsi keasan adalah
  785. 34:45meminta persetujuan penilaian kepatuhan
  786. 34:48dari kementerian sebelum mengajukan
  787. 34:50Amikus. Nah, ini jadi isu
  788. 34:51independensinya di sana. Jadi kalau NASA
  789. 34:54mau mengajukan Amikus, maka mensyaratkan
  790. 34:57ada penilaian kepatuhan dulu dari ee
  791. 35:00kementerian. Jadi artinya ee ya Amikus
  792. 35:04Korea ini kan sebetulnya prasyaratnya
  793. 35:06adalah penilaian yang bebas. Jadi enggak
  794. 35:08bebas karena kemudian harus menunggu
  795. 35:10dulu adanya ee quote and quote
  796. 35:13persetujuan dari kementerian.
  797. 35:16Selanjutnya,
  798. 35:19nah ini dana abadi Bapak, Ibu. Di dalam
  799. 35:21rancangan undang-undang ini juga ada
  800. 35:23satu hal yang perlu kita diskusikan,
  801. 35:25yaitu dana abadi. Jadi dalam rangka
  802. 35:28pemajuan hak asasi manusia disebutkan di
  803. 35:30dalam RU ini bahwa kementerian
  804. 35:32kementerian itu akan mengelola e dia
  805. 35:34menjadi ee dia akan memainkan peranan
  806. 35:38untuk dalam rangka pemajuan HAM
  807. 35:40menggelontorkan atau memberikan dana
  808. 35:41abadi. Dana abadi ini akan diberikan
  809. 35:43kepada siapa? Aktornya macam-macam ya.
  810. 35:46Aktornya macam-macam. Termasuk di
  811. 35:48antaranya adalah yang perlu kita kritisi
  812. 35:50adalah organisasi politik. Karena di
  813. 35:53dalam RU ini ada ada istilah organisasi
  814. 35:55politik. Jadi organisasi politik bisa
  815. 35:57terlibat dalam ee pemajuan hak asasi
  816. 36:00manusia. Sampai di sana
  817. 36:04ini juga menjadi pendebatan. Boleh
  818. 36:06enggak misalnya kalau partai politik
  819. 36:08terlibat dalam ee pemajuan HAM atau
  820. 36:10partai politik terlibat mengelola dana
  821. 36:12abadi untuk ee pemajuan hak asasi
  822. 36:15manusia. Ya, kita bisa setuju dan bisa
  823. 36:18tidak di sana. Tetapi yang menjadi
  824. 36:20persoalan di sini adalah rancangan
  825. 36:22undang-undang ini belum secara detail
  826. 36:24menawarkan mekanisme berkaitan dengan
  827. 36:27pengalokasian dan abadi. Jadi, kriteria
  828. 36:29penerimanya siapa? Mekanisme seleksinya
  829. 36:32bagaimana?
  830. 36:33dan kemudian ee
  831. 36:36pelaporan berkalannya bagaimana,
  832. 36:38penggunaan dana abadi, peruntukannya
  833. 36:40seperti apa, hal-hal yang sebetulnya
  834. 36:42juga ee penting untuk dijelaskan lebih
  835. 36:45lanjut di lafal di dalam ee
  836. 36:47undang-undang. Karena kalau kita baca
  837. 36:49materinya, urusan dana abadi ini akan
  838. 36:52didelegasikan lebih lanjut ke peraturan
  839. 36:54ee presiden. Nah, ini kerentanan yang
  840. 36:56kemudian artinya kalau tata kelolanya
  841. 36:58itu diselenggarakan oleh atau diserahkan
  842. 37:00dilimpahkan kepada Presiden, maka ya
  843. 37:03kita akan ee lebih terbatas ruangnya
  844. 37:06untuk kemudian mendiskusikan materi yang
  845. 37:08berkaitan dengan dampak B.
  846. 37:11Berikutnya
  847. 37:15ini proses pemulihan nonjudisial. Ini
  848. 37:18yang kami highlight adalah di dalam
  849. 37:20undang-undang ini disebutkan bahwa
  850. 37:22penyelesaian pelanggaran HAM ee berat
  851. 37:25itu juga dapat dilakukan melalui
  852. 37:26mekanisme nonjudisial. Sebetulnya sama
  853. 37:29dengan Undang-Undang 3999.
  854. 37:31Cuma masalahnya adalah ee keberadaan
  855. 37:33Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang
  856. 37:35sebelumnya dimandatkan itu sudah enggak
  857. 37:36ada. Jadi yang melakukan penyelesaian
  858. 37:39mekanisme nonjudisial itu kementerian
  859. 37:41pemerintah istilahnya atau kata yang
  860. 37:44digunakan memang dapat ya. Nah, jadi
  861. 37:45negara itu dalam hal ini ee arah
  862. 37:49penyelesaian mekanisme nonjudisial itu
  863. 37:50akan diberikan kepada kementerian. Dan
  864. 37:53ini bukan hal yang baru ya, karena
  865. 37:54Jokowi kan juga melakukan mekanisme itu
  866. 37:56ya, menyusun mekanisme itu. Hal yang
  867. 37:58kemudian perlu kita perhatikan adalah
  868. 38:00sebetulnya mandat penyelesaian nonisial
  869. 38:02itu harusnya dikelola oleh sebuah
  870. 38:03lembaga independen bukan oleh ee lembaga
  871. 38:06eksekutif. Nah, ini juga perlu masukan
  872. 38:09dan perlu pandangan nanti dari Bapak
  873. 38:11Ibu.
  874. 38:12Selanjutnya
  875. 38:16ee penyelidikan dan penyelidikan KOMAS
  876. 38:18ini di dalam rancangan undang-undang ini
  877. 38:22dipertahankan. Jadi KOMAS terlibat dalam
  878. 38:25penyelidikan dan penyidikan pelanggaran
  879. 38:27HAM berat masih seperti ee rezim yang
  880. 38:30sebelumnya. Cuman satu isu yang
  881. 38:32tertinggal adalah soal ee tindak lanjut
  882. 38:35ya dari penyelidikan dan penyelidikan.
  883. 38:37itu salah satu tantangan penyelesaian
  884. 38:38pelanggaran HERAT adalah ya kewenangan
  885. 38:41penyelidikan dan penyelidikan itu
  886. 38:42kemudian tidak bisa didorong atau
  887. 38:44didesarkan tindak lanjutnya ee karena
  888. 38:47ada ada peran jaksa Agung di sana yang
  889. 38:50akan menentukan apakah perkaranya itu
  890. 38:52dilanjutkan atau tidak. Jadi kalau
  891. 38:54misalnya ini momentum untuk kemudian
  892. 38:56membuat penyelesaian pelanggaran HAM
  893. 38:58berat itu punya ee harapan ya kayaknya
  894. 39:02kalau dilihat dari rancangan
  895. 39:03undang-undangnya ini masih belum ada
  896. 39:05perubahan dari yang sebelumnya
  897. 39:08juga ada ee nah ini juga desain
  898. 39:11perwundangan memungkinkan Kemenas HAM
  899. 39:13itu terlibat dalam penanganan
  900. 39:15perkara-perkara di luar pelanggaran HAM
  901. 39:17berat asal ada kaitannya dengan
  902. 39:19pelanggaran HAM itu untuk pengerasan
  903. 39:20bisa masuk di sana tapi yang perlu
  904. 39:22dipersoalkan dan perlu dicatat output
  905. 39:24dari keterlibatan Komnas dalam hal ini
  906. 39:26masih enggak jelas pro yustisi atau
  907. 39:29tidak mengikat secara hukum atau tidak
  908. 39:32dan kalau itu tidak mengikat maka ya
  909. 39:35artinya kita mengulangi ee kisah lama ya
  910. 39:38cerita yang lama di mana
  911. 39:40rekomendasi-rekomendasi yang disusun
  912. 39:41oleh UNASAM itu tidak ee punya tajib,
  913. 39:45tidak punya gidip.
  914. 39:47Selanjutnya
  915. 39:49ini berkaitan dengan rekomendasi dari
  916. 39:51KOMNAS.
  917. 39:57Nah, ini kekuatan hukum rekomendasi
  918. 40:00disebutkan Bapak, Ibu bahwa di dalam
  919. 40:02pasal 86 itu bahwa rekomendasi harus
  920. 40:05melalui sidang paripurna dan bersifat
  921. 40:06mengikat.
  922. 40:08Ada kata mengikatnya harus ditindak
  923. 40:10lanjuti. Tapi yang menjadi persoalan e
  924. 40:12yang menjadi persoalan dalam catatan
  925. 40:14kami begini, implikasinya apa kalau
  926. 40:16tidak ditinggal lanjut itu enggak
  927. 40:18diatur. Jadi ini seolah-olah mengikat
  928. 40:21tapi sebetulnya ya berpotensi juga untuk
  929. 40:23disimpangi.
  930. 40:24Jadi ada kata mengikatnya di sana tetapi
  931. 40:27tidak ada implikasinya apabila itu tidak
  932. 40:29ditindaklanjuti.
  933. 40:31Maka kami kemudian memikirkan apakah
  934. 40:34perlu ada mekanisme follow up yang
  935. 40:36terstruktur di mana ee
  936. 40:40harusnya pihak yang
  937. 40:43melaksanakan itu juga berkewajiban untuk
  938. 40:46memberikan pelaporan secara berkala. Apa
  939. 40:48yang sudah dilakukan, apa yang belum
  940. 40:50dilakukan, apa hambatannya. Karena ini
  941. 40:53hanya disebut mengikat, tapi
  942. 40:54implikasinya jika tidak dilakukan tidak
  943. 40:56dituliskan di dalam rancangan
  944. 40:57undang-undang ini.
  945. 41:00Berikutnya.
  946. 41:02Nah, ini terakhir ini catatan lintas
  947. 41:04kluster yang tadi di luar lima tema yang
  948. 41:06kami catat. Pertama ee terkait dengan ee
  949. 41:12kategori non derogable range ya. hal-hal
  950. 41:15yang bisa disimpangi muncul di pasal ee
  951. 41:197. Tetapi kemudian kriteria-kriteria
  952. 41:22pembatasan atau kriteria kriteria ee
  953. 41:25pengecualian terhadap ee pemenuhan
  954. 41:27hak-hak yang bisa disimpangi itu tidak
  955. 41:29disebutkan. Nah, kita kan selama ini
  956. 41:31ketemu dengan problem di mana ee negara
  957. 41:34kan selalu yang penting ada
  958. 41:35undang-undangnya selesai, yang penting
  959. 41:37ada undang-undangnya beres. Padahal
  960. 41:39sebetulnya kriteria pembatasan terhadap
  961. 41:41asasi manusia itu bukan hanya itu, tapi
  962. 41:43dia harus proporsional.
  963. 41:45harus kemudian dilakukan dalam konteks
  964. 41:47masyarakat yang demokratis dan kemudian
  965. 41:50mengedepankan prinsip non diskriminasi.
  966. 41:53Jadi kalau tanpa itu, nah ini sebetulnya
  967. 41:55hanya ee mengulang apa yang sudah ada.
  968. 41:59Yang kedua adalah definisi pembela HAM.
  969. 42:01Bapak, Ibu, ada dua istilah di sana. Ada
  970. 42:03pembela HAM, ada pegiat HAM. Yang saya
  971. 42:05enggak ngerti ini kenapa ada istilah
  972. 42:06pegiat HAM, ya. Karena muncul di
  973. 42:08definisi, tapi di batang tubuh enggak
  974. 42:10ada.
  975. 42:11Pembela HAM. Ini yang perlu jadi
  976. 42:13perhatian adalah karena di dalam pasal 1
  977. 42:15angk 13 ada kata begini. Siapa itu
  978. 42:18pembela HAM? Mereka yang memiliki
  979. 42:19pengetahuan, memiliki keahlian dan atau
  980. 42:23keterampilan melalui pendidikan atau
  981. 42:26pelatihan tertentu di bidang asasi
  982. 42:29manusia.
  983. 42:31Ini berpotensi menimbulkan state eh
  984. 42:35license terhadap siapa yang
  985. 42:36berkualifikasi sebagai pembela HAM atau
  986. 42:39bukan. Jadi kalau misalnya ee Pak Upti
  987. 42:42melakukan advokasi itu nanti dicek dulu
  988. 42:44apakah kemudian pernah ikut pelatihan
  989. 42:47punya pengetahuan atau punya
  990. 42:48keterampilan enggak untuk ee di bidang
  991. 42:51hak asasi manusia.
  992. 42:53Padahal deklarasi pembelahan itu enggak
  993. 42:56ada ketentuan-ketentuan semacam itu.
  994. 42:57Deklarasi pembelaan itu jelas bahwa
  995. 42:59setiap orang mempunyai hak
  996. 43:01sendiri-sendiri atau bersama-sama
  997. 43:02memajukan dan memperjuangkan
  998. 43:04perlindungan dan pemeran asas manusia.
  999. 43:06Jadi ada ada hal yang potensial
  1000. 43:08digunakan untuk mengkualifikasi siapa
  1001. 43:10yang bisa jadi pembela HAM dan mana yang
  1002. 43:12tidak. Di pasal 115 juga perlu dicatat
  1003. 43:15bahwa pembela HAM ee yang melakukan
  1004. 43:17aktivitas pembelaan HAM itu ada
  1005. 43:19prasyaratnya. Jadi bisa mendapatkan
  1006. 43:21perlindungan kalau pembela HAM itu
  1007. 43:23melakukan pembelaan dengan itikat baik.
  1008. 43:25Nah, pertanyaannya siapa yang menentukan
  1009. 43:27itikat baik?
  1010. 43:29Kalau kemudian perlindungan itu
  1011. 43:31bersyarat dengan tadi apakah
  1012. 43:33terkualifikasi sebagai subjek pembelahan
  1013. 43:35dan yang kedua apakah tindakannya itu
  1014. 43:37dengan etikat baik atau tidak. Saya rasa
  1015. 43:39nanti yang terjadi di implementasinya
  1016. 43:40justru akan menimbulkan ee persoalan
  1017. 43:43karena kemudian kita akan
  1018. 43:45mengkotak-kotakkan mana yang dapat
  1019. 43:46diberikan perlindungan dan mana yang
  1020. 43:48kita. Dan yang terakhir ee berkaitan
  1021. 43:51dengan pengadilan HAM. Bapak Ibu isu
  1022. 43:52pengadilan HAM masih disebutkan tetapi
  1023. 43:55ini dilemparkan ke undang-undang
  1024. 43:56tersendiri.
  1025. 43:58Saya kira kalau ini jadi momentum untuk
  1026. 44:00kita banyak membicarakan tentang aspek
  1027. 44:02real asasi manusia dan politik hukumnya
  1028. 44:04undang-undang ini membicarakan penguatan
  1029. 44:05hak kelembagaan,
  1030. 44:08paradoksnya justru ee pengadilan hak
  1031. 44:11asasi manusia justru tidak tidak banyak
  1032. 44:14di disebut. Jadi enggak ke mana-mana
  1033. 44:15terkait dengan pengadilan asasi manusia.
  1034. 44:18Itu ada di antara apa yang kami coba
  1035. 44:21tawarkan untuk nanti didiskusikan dan
  1036. 44:23dikembangkan. Dan saya kira dari saya
  1037. 44:26cukup. Terima kasih. Wasalamualaikum
  1038. 44:28warahmatullahi wabarakatuh.
  1039. 44:31Waalaikumsalam warahmatullahi
  1040. 44:32wabarakatuh. Mungkin bisa kita berikan
  1041. 44:34tepuk tangan kepada Mas Kaleri. Jadi,
  1042. 44:38ada beberapa catatan ya terkait apa yang
  1043. 44:40disampaikan oleh Mas Kalori tadi. Yang
  1044. 44:42pertama itu terkait dengan bagaimana
  1045. 44:43tata kelola ee kewenangan lembaga gaham.
  1046. 44:47Ee adanya kelompok entan badan usaha
  1047. 44:49yang dijadikan sebagai subjek hukum.
  1048. 44:51Namun tanggung jawabnya tidak
  1049. 44:53disebutkan. Lalu ada ee peran daripada
  1050. 44:56Kementerian HAM, penegakan, pemulihan,
  1051. 45:00dan juga akses ee keadilan. Dan juga ada
  1052. 45:03beberapa hal yang tidak termasuk ke
  1053. 45:05dalam kluster tadi di mana ada pembela
  1054. 45:07HAM dan penggiat HAM ini ee maksudnya
  1055. 45:10apa gitu di dalam ee Undang-Undang HAM.
  1056. 45:14Ee selanjutnya kita berikan kesempatan
  1057. 45:16kepada Bapak Feri Amsari, SH.H., M.H.,
  1058. 45:19LL.M untuk memaparkan beberapa catatan
  1059. 45:23beliau. terkait dengan revisi
  1060. 45:24undang-undang hak kepada Paki kami
  1061. 45:26silakan.
  1062. 45:29Bismillah. Asalamualaikum warahmatullahi
  1063. 45:32wabarakatuh.
  1064. 45:33Waalaikumsalam warahmatullahi
  1065. 45:34wabarakatuh.
  1066. 45:35Alhamdulillahiabbil alamin. Allahumma
  1067. 45:37shalli ala Muhammad.
  1068. 45:40ee memang ee ada beberapa pertanyaan
  1069. 45:45yang besar ketika pemerintah rezim
  1070. 45:48Prabowo
  1071. 45:50ee merancang dan berupaya membentuk
  1072. 45:55Undang-Undang Hak Asaziasi Manusia.
  1073. 45:59Tentu pertanyaan-pertanyaan itu muncul
  1074. 46:02dalam batas penalaran yang wajar
  1075. 46:05disebabkan ee Prabowo sendiri punya
  1076. 46:09berbagai persoalan soal hak asasi
  1077. 46:10manusia.
  1078. 46:12tidak saja di isu masa lalu, tetapi juga
  1079. 46:16saat ini.
  1080. 46:18Misalnya berbagai isu pelanggaran hak
  1081. 46:21asasi manusia, terutama dalam isu hak
  1082. 46:25kemerdekaan berpendapat
  1083. 46:27yang kemudian ee banyak sekali
  1084. 46:30pelanggaran HAM yang dilakukan oleh
  1085. 46:33negara.
  1086. 46:35Namun lepas dari berbagai kecurigaan itu
  1087. 46:38tentu saja sebagai masyarakat sipil
  1088. 46:41pembahasan rancangan undang-undang ini
  1089. 46:43perlu dikawal
  1090. 46:45jauh lebih serius [mendengus] mestinya
  1091. 46:47ya. Ini bukan tugasnya PIKA ee sepaham
  1092. 46:51atau pusaka saja. Ini tugas banyak
  1093. 46:54elemen publik yang harus bekerja
  1094. 46:56sama-sama.
  1095. 47:00meskipun saya tidak terlalu setuju
  1096. 47:02dengan
  1097. 47:04ee konsep kabinet Prabowo Subianto ya,
  1098. 47:08tapi keberadaan kementerian Kementerian
  1099. 47:10HAM menurut saya sesuatu yang sangat
  1100. 47:12menarik.
  1101. 47:14ee ini lepas percakapan menterinya
  1102. 47:16siapa, tapi keberadaan kementerian ini
  1103. 47:19bagi saya sangat menarik karena ada
  1104. 47:22kesan dan seharusnya kesan itu
  1105. 47:25diwujudkan
  1106. 47:26bahwa pemerintah punya keseriusan dalam
  1107. 47:28upaya penegakan hak asasi manusia.
  1108. 47:32Nah, sejauh ini masalahnya adalah
  1109. 47:36saya tidak melihat
  1110. 47:39[berdehem]
  1111. 47:40korelasi apa dalam ee upaya penegak HAM,
  1112. 47:44penegakan HAM, keberadaan kementerian
  1113. 47:47ini dan kerja samamanya dengan berbagai
  1114. 47:50unsur penegakan HAM yang lain. Sebut
  1115. 47:53saja Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK
  1116. 47:56dan lain-lain. [mendengus] Nah, saya
  1117. 47:58tidak melihat korelasinya terlalu jauh.
  1118. 48:02itu artinya memang undang-undang kita
  1119. 48:04sendiri memang butuh perbaikan.
  1120. 48:09Tapi ya ee
  1121. 48:13rezim ini punya catatan serius soal
  1122. 48:16menempatkan
  1123. 48:18unsur-unsur
  1124. 48:21hak azazi manusia ke dalam pasal
  1125. 48:24ketentuan
  1126. 48:26undang-undang yang bersifat umum.
  1127. 48:28misalnya di dalam KUHP
  1128. 48:33tentu ini mereduksi
  1129. 48:35nilai-nilai kekhususan
  1130. 48:38pasal-pasal hak azazi manusia
  1131. 48:42dan ketika kekhususan pasal-pasal itu
  1132. 48:46direduksi dengan KUHP pada titik
  1133. 48:49tertentu menurut saya
  1134. 48:52itu juga mereduksi kewenangan
  1135. 48:54lembaga-lembaga khusus seperti Komnas
  1136. 48:56HAM
  1137. 48:59Misalnya kalau di Undang-Undang HAM,
  1138. 49:03Undang-Undang Pengadilan HAM, keberadaan
  1139. 49:06Komnas HAM sangat penting. Walaupun ada
  1140. 49:09peran kejaksaan di dalamnya, tetapi
  1141. 49:12lembaga ini yang menginisiasi terlebih
  1142. 49:14dahulu terbentuknya pengadilan HAM dan
  1143. 49:18proses penyelidikan-penyidikan dalam
  1144. 49:20kasus
  1145. 49:23dengan pindahnya ke KUHP.
  1146. 49:27ruangnya pindah kepada kejaksaan.
  1147. 49:32Nah, uniknya lagi ini pengalaman saya
  1148. 49:37ketika KUHP memberlakukan
  1149. 49:40prinsip universal dalam pelanggaran HAM,
  1150. 49:43artinya Indonesia bisa menegakkan
  1151. 49:47perlindungan hak asazi manusia jika
  1152. 49:50pelaku dan peristiwanya terjadi di luar
  1153. 49:53teritorial Indonesia. H
  1154. 49:55pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9 ee
  1155. 50:00KUHP yang baru.
  1156. 50:03Nah, artinya kita berhak melaporkan
  1157. 50:06kejaksaan bahwa telah terjadi
  1158. 50:08pelanggaran HAM atas nama kemanusiaan
  1159. 50:12menurut prinsip itu bisa kemudian
  1160. 50:14pelakunya dilaporkan dalam sistem hukum
  1161. 50:18Indonesia.
  1162. 50:20Saya laporkanlah sama Mas Fadli itu
  1163. 50:24ke kejaksaan.
  1164. 50:26Kejaksaan bilang dia terkejut juga ada
  1165. 50:29pasal prinsip universal
  1166. 50:32sampai mereka mengatakan mereka perlu
  1167. 50:34pelajari bagaimana mekanismenya.
  1168. 50:39Mungkin waktu itu karena yang kami
  1169. 50:41laporkan adalah Benyamin Netanyahu dan
  1170. 50:43Israel
  1171. 50:45dia jadi ragu juga bagaimana kemudian
  1172. 50:48menegakkan pasal 6 ini. Padahal pasal
  1173. 50:50itu ada disebutkan eksplisit di dalam
  1174. 50:54undang-undang soal kewenangan kejaksaan.
  1175. 50:59Nah, Kejaksaan sendiri dalam berbagai
  1176. 51:02peristiwa soal KUHP ini mengaku bahwa
  1177. 51:05KUHP ini sudah disosialisasikan dengan
  1178. 51:08baik.
  1179. 51:10Begitu kita praktikkan, mereka merasa
  1180. 51:12tidak tahu ada pasal-pasal itu.
  1181. 51:15Saya hanya ingin mengatakan bahwa
  1182. 51:18perpindahan-perindahan gagasan penegakan
  1183. 51:21hak azazi manusia di lapangan akan
  1184. 51:24berjumpa dengan
  1185. 51:27ketidaktahuan atau kepura-pura tidak
  1186. 51:30tahu
  1187. 51:32aparat penegak hukum.
  1188. 51:34Jika ke depan memang ini hendak diatur
  1189. 51:37lagi di dalam Undang-Undang HAM,
  1190. 51:40pastikan prinsip ini tidak bertabrakan
  1191. 51:44atau ditafsirkan berbeda-beda oleh
  1192. 51:47aparat penegak hukum.
  1193. 51:50Pas Mukti mungkin juga paham itu.
  1194. 51:54Kalau kemudian ada dua ketentuan yang
  1195. 51:57berbeda, tentu akan berlaku sifat
  1196. 52:01kekhususan dari sebuah undang-undang.
  1197. 52:04Nah, kita kalau ini jadi
  1198. 52:09ketentuan-ketentuan universal HAM juga
  1199. 52:11jadi,
  1200. 52:13pastikan tidak ada benturan-benturan itu
  1201. 52:15dan tafsir-tafsir yang potensial
  1202. 52:19disalahgunakan oleh aparat penegak hukum
  1203. 52:22dipakai
  1204. 52:23jika kemudian itu dibutuhkan oleh negara
  1205. 52:27untuk dipakai.
  1206. 52:29diabaikan jika negara memang merasa itu
  1207. 52:32mengancam negara.
  1208. 52:35E contohnya kasus kasus itu. Kedua,
  1209. 52:38kalau dilihat sekilas draf undang-undang
  1210. 52:41ini,
  1211. 52:44[mendengus]
  1212. 52:45gagasan ee pendekatan ee
  1213. 52:49ketentuan-ketentuan
  1214. 52:51hukum internasional terasa. misalnya
  1215. 52:53dimulai dengan salah satu bab soal ee
  1216. 52:58hak sipol misalnya e kosong dan lainlin.
  1217. 53:06Tetapi saya punya pendapat yang berbeda
  1218. 53:09dalam pengelompokan bab-bab hak asasi
  1219. 53:12manusia itu. Karena tidak pun kita beri
  1220. 53:16titik tekan
  1221. 53:18kepada tiga generasi HAM ya, hak soal
  1222. 53:23Simpol, Ekosop, persaudaraan dan
  1223. 53:25lingkungan dan lain-lain itu pada
  1224. 53:27dasarnya sudah ada konvenan
  1225. 53:29internasional yang mengaturnya dan itu
  1226. 53:32mengikat kepada negara yang
  1227. 53:34meratifikasi.
  1228. 53:37Jadi penekanan seperti itu menurut saya
  1229. 53:40tidak diperlukan lagi. Tapi penekanan
  1230. 53:43seperti apa yang harus dibentuk di dalam
  1231. 53:46Undang-Undang HAM? Saya punya pendapat
  1232. 53:49bahwa di konstitusi kita itu ada dua
  1233. 53:53tipe HAM
  1234. 53:55yang jadi tidak titik tekannya.
  1235. 53:59Pertama, hak tiap-tiap orang.
  1236. 54:03Kedua, hak warga negara.
  1237. 54:06Hak tiap-tiap orang itu dibunyikan dalam
  1238. 54:09setiap pasal-pasal konstitusi itu.
  1239. 54:12Tiap-tiap tiap-tiap orang e berhak untuk
  1240. 54:17ya setiap warga negara
  1241. 54:20berhak untuk. Nah, itu yang jadi titik
  1242. 54:23tekannya.
  1243. 54:24Begitu bicara hak setiap orang, kita
  1244. 54:27jabarkan hak setiap orang itu apa saja
  1245. 54:30yang ada di konstitusi kita dan
  1246. 54:33bagaimana proses penegakannya. di dalam
  1247. 54:35undang-undang.
  1248. 54:39Ee banyak juga orang
  1249. 54:43bertanya-tanya ya misalnya yang harus
  1250. 54:46ditegakkan dan itu sangat sulit untuk
  1251. 54:48ditegakkan dengan perspektif yang ada di
  1252. 54:51kepala hakim konstitusi ya. Misalnya
  1253. 54:55pasal 28i dan pasal 28J mengatur hak
  1254. 54:58untuk hidup
  1255. 55:00yang sifatnya non derogable rights tidak
  1256. 55:04dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
  1257. 55:09Dan pernyataannya adalah itu adalah hak
  1258. 55:13setiap orang. Berarti hak universal. Mau
  1259. 55:17dia warga negara Indonesia, mau dia
  1260. 55:19warga negara asing, dia punya hak untuk
  1261. 55:22dilindungi, untuk hidup dan tidak dapat
  1262. 55:25dikurangi dalam keadaan apapun.
  1263. 55:28Pertanyaannya
  1264. 55:30jika
  1265. 55:32warga negara asing melakukan
  1266. 55:34penyelundupan narkoba
  1267. 55:37di Indonesia,
  1268. 55:38dia dihukum mati misalnya ancaman hukum
  1269. 55:40mati, ke mana dia bisa memperjuangkan
  1270. 55:45haknya? misalnya salah satunya menguji
  1271. 55:48undang-undang
  1272. 55:50di Mahkamah Konstitusi. Eh, Mahkamah
  1273. 55:52Konstitusinya membatasi
  1274. 55:55legal standing orang, tidak boleh warga
  1275. 55:59negara asing.
  1276. 56:02Artinya
  1277. 56:04perspektif soal konsep perlindungan hak
  1278. 56:08dengan instrumen hukum yang tersedia
  1279. 56:11tidak matching.
  1280. 56:14Nah, ini ee
  1281. 56:17perlu juga dikaji bagaimana di dalam
  1282. 56:20Undang-Undang HAM ada pengecualian juga.
  1283. 56:24Ini contohnya sebenarnya kalau contohnya
  1284. 56:27narkoba ini Bang Miko bisa marah juga
  1285. 56:29ya. Tapi kurang lebih seperti itulah
  1286. 56:31contohnya ya. Ada benturan
  1287. 56:34instrumen dan hak setiap orang. Nah, hak
  1288. 56:38warga negara. hak warga negara mendapat
  1289. 56:42kebutuhan hidup misalnya pekerjaan yang
  1290. 56:45layak itu bagaimana penguraian dan
  1291. 56:48jabarannya di dalam undang-undang kami
  1292. 56:49hamil
  1293. 56:52apakah MBG adalah bagian dari hak itu
  1294. 56:56atau sama sekali itu bukan hal yang
  1295. 56:58dibicarakan. Yang dibutuhkan adalah hak
  1296. 57:01untuk mendapatkan pekerjaan yang layak
  1297. 57:04yang kemudian dia bisa membiayai
  1298. 57:06kebutuhan hidup keluarganya sendiri.
  1299. 57:10ee bukan ee hak untuk mendirikan SPPG
  1300. 57:14yang lain. Nah, dua tipe H itu menurut
  1301. 57:18saya harusnya menjadi konsentrasi
  1302. 57:21ee di dalam RU HM. Jadi, tidak lagi
  1303. 57:25mengikuti pola standar internasional
  1304. 57:28karena itu juga sudah ada, tapi pola
  1305. 57:31kita sendiri yang mendukung e konvenan
  1306. 57:34yang ada. Nah, makanya di titik ini, Mas
  1307. 57:37Muktiono,
  1308. 57:39saya
  1309. 57:41menyarankan teman-teman sepaham ya,
  1310. 57:44Pikaus
  1311. 57:46mestinya membuat naskah akademik
  1312. 57:49berbeda dengan versi pemerintah.
  1313. 57:52[mendengus]
  1314. 57:54Ee kenapa? karena cakrawalanya akan jauh
  1315. 57:57lebih teknis dan potensialnya naskah
  1316. 58:00akademik akan jauh lebih rapi. Ee naskah
  1317. 58:04akademik dalam artian naskah kajian dan
  1318. 58:07draf rancangan undang-undang ya ee untuk
  1319. 58:11dibuat dan itu berbeda.
  1320. 58:13Ee jadi ada harapan e apa
  1321. 58:19ya kita bisa punya naskah pembandinglah
  1322. 58:22ya. Tapi saya tidak tahu waktunya ini
  1323. 58:25apakah waktunya terlalu mepet untuk
  1324. 58:27mengejar draf pemerintah yang sudah
  1325. 58:30tersedia atau tidak. Tapi ini kebutuhan
  1326. 58:33yang layak ee untuk kemudian diuji coba
  1327. 58:37agar kita bisa melihat perbedaan ee dari
  1328. 58:41buatan pemerintah.
  1329. 58:43Yang tiga ada ee
  1330. 58:47hal yang perlu dibaca juga apakah ee
  1331. 58:51tidak sepatutnya
  1332. 58:53draf Undang-Undang HAM ini beriringan
  1333. 58:56dengan draf Undang Pengadilan HAM gitu
  1334. 59:00ya. ee karena ee perlindungan HAM tidak
  1335. 59:04ada gunanya kalau proses pengadilannya
  1336. 59:07ee tidak terwujud. Ee apalagi ada
  1337. 59:12keyakinan sifat pengadil ee peradilan
  1338. 59:15HAM, pengadilan HAM hanya adekuensi
  1339. 59:20juga kepada kita semua.
  1340. 59:23Ee kemudian yang menarik disinggung juga
  1341. 59:27dan itu gaya konfen internasional juga
  1342. 59:29perlindungan perempuan ya ee dia mau
  1343. 59:31menguk [berdehem] dan lain-lain
  1344. 59:33sebanyak-banyaknya.
  1345. 59:35Nah, karakter perlindungan perempuan di
  1346. 59:37Indonesia ni yang akan bicara lebih
  1347. 59:40panjang soal ini tentu sangat berbeda
  1348. 59:42ya. Indonesia punya tradisi
  1349. 59:45menyembunyikan rasa sakit, keterlukaan,
  1350. 59:47dan lain-lain ya. ee itu bagaimana pola
  1351. 59:51perlindungan HAMnya. Tentu akan ada
  1352. 59:53upaya khusus untuk itu ya. Ee tidak
  1353. 59:57semua korban ee KDRT itu yang mau
  1354. 1:00:00mengungkapkan ee ee masalahnya malu
  1355. 1:00:04dengan tetangga karena tradisi dan
  1356. 1:00:06segala macam itu jadi persoalan penting.
  1357. 1:00:09Dan perlu kita ingat Indonesia itu ada
  1358. 1:00:11ee 17.000 pulau pulau dengan 38
  1359. 1:00:14provinsi. karakter tradisi dan budayanya
  1360. 1:00:17itu berbeda-beda. Itu bagaimana kemudian
  1361. 1:00:21ee perlindungan terhadap perempuan
  1362. 1:00:23sebagai minoritas tertentu ee juga harus
  1363. 1:00:27lebih rapi dan ee lebih baik.
  1364. 1:00:31Nah, ee terkait perlindungan perempuan
  1365. 1:00:34ee saya juga mungkin agak berdebat nanti
  1366. 1:00:38dengan niat ya, tapi enggak apa-apalah
  1367. 1:00:39dia akan saya juga. [mendengus]
  1368. 1:00:42Saya termasuk yang tidak terlalu suka
  1369. 1:00:44dengan perlindungan terhadap perempuan
  1370. 1:00:47berbasis angka-angka atau kepentingan
  1371. 1:00:50politik. Angka-angka misalnya
  1372. 1:00:52perlindungan hak perempuan dalam politik
  1373. 1:00:54ya. Ee apa korelasinya 30% perempuan
  1374. 1:00:59dengan perjuangan hak perempuan? Ada
  1375. 1:01:01yang mengatakan ya 30% itu penting untuk
  1376. 1:01:05memastikan ada keterwakilan perempuan.
  1377. 1:01:07Apa makna 30% perempuan dan keterwakilan
  1378. 1:01:10perempuan? Kalau dia tidak berjuang soal
  1379. 1:01:12perempuan.
  1380. 1:01:14[mendengus]
  1381. 1:01:15Misalnya saya saya ambil contoh Mulan
  1382. 1:01:18Jamila itu tidak terpilih
  1383. 1:01:20ee di 2019,
  1384. 1:01:23tapi Prasky kan memecat tiga orang di
  1385. 1:01:26atasnya ya. Sehingga Mulan Jamilah naik
  1386. 1:01:30dan diangkat menjadi anggota parlemen di
  1387. 1:01:332019. Apa korelasi dia dengan
  1388. 1:01:36perlindungan lahak perempuan? Kan itu
  1389. 1:01:39menambah persentase perempuan tuh ya.
  1390. 1:01:41Jadi perlindungan perempuan tidak lagi
  1391. 1:01:44bicara angka-angka, tetapi memastikan
  1392. 1:01:46yang mewakili perempuan itu adalah orang
  1393. 1:01:50yang betul-betul memperjuangkan hak
  1394. 1:01:52perempuan.
  1395. 1:01:54Nah, mungkin ada kewajiban bagi
  1396. 1:01:58partai-partai ya ee untuk menempatkan ya
  1397. 1:02:02orang yang punya pengalaman di isu-isu
  1398. 1:02:04HAM dalam ee list ee kandidasi mereka ke
  1399. 1:02:09depannya itu mungkin jauh lebih berakti
  1400. 1:02:13walaupun ini berkaitan dengan ee
  1401. 1:02:15Undang-Undang Partai Politik ya, tetapi
  1402. 1:02:17saya pikir ini juga hal yang penting
  1403. 1:02:20untuk kemudian ditekankan di dalam
  1404. 1:02:22undang undang HAM soal perlindungan
  1405. 1:02:24perempuan, terutama soal hak politik dan
  1406. 1:02:28ee hak pencalonan mereka.
  1407. 1:02:32Terakhir ee yang saya agak khawatirkan
  1408. 1:02:35dengan kondisi sekarang dan mungkin juga
  1409. 1:02:37tidak akan e terlalu banyak [mendengus]
  1410. 1:02:39ee bisa dilindungi oleh undang-undang
  1411. 1:02:41HAM adalah ee konsentrasi atau
  1412. 1:02:45kehilangan fokus kita terhadap proses
  1413. 1:02:47penegakan HAM dengan lahirnya
  1414. 1:02:49Kementerian HAM ya, Komnas HAM, Komnas
  1415. 1:02:53Perempuan,
  1416. 1:02:55berbagai ee lembaga baru yang berkaitan
  1417. 1:02:57dengan perempuan baik di kepolisian dan
  1418. 1:03:00[mendengus] ee dan di militer begitu ya
  1419. 1:03:03yang pada dasarnya tidak punya korelasi
  1420. 1:03:06yang dalam ee dan fokus dalam isu
  1421. 1:03:10penegakan hak azazi manusia.
  1422. 1:03:13adaakanya mungkin ini agak menyakitkan
  1423. 1:03:16ya ee bagi perempuan bagi
  1424. 1:03:19lembaga-lembaga yang tidak ada
  1425. 1:03:21korelasinya dengan perlindungan hak
  1426. 1:03:23azasi manusia dan perempuan.
  1427. 1:03:25Organisasi-organisasi
  1428. 1:03:26tertentu yang berbasis atas dasar nama
  1429. 1:03:29perempuan dibubarkan saja. misalnya
  1430. 1:03:32Dharma Wanita
  1431. 1:03:34itu menghabiskan uang negara ee tidak
  1432. 1:03:37memperjuangkan perempuan juga cuman ee
  1433. 1:03:40dikasih aja pekerjaan istri bos untuk
  1434. 1:03:44ada seremonial tertentu. Ini merugikan
  1435. 1:03:47ee keuangan negara, tidak menolong
  1436. 1:03:50perempuan juga ee dan lebih banyak
  1437. 1:03:53foya-foyanya bagi saya. Nah, ini apakah
  1438. 1:03:56ini perlu ada di Undang-Undang HAM?
  1439. 1:03:59Karena bagi saya ini pelanggaran HAM
  1440. 1:04:02berbentuk ee tertentu juga yang menurut
  1441. 1:04:05saya perlu di ee tekankan. Mungkin
  1442. 1:04:08bahasanya tidak ee to the point ya,
  1443. 1:04:11tetapi bisa mengarah bahwa unsur-unsur
  1444. 1:04:14tertentu yang menggunakan entitas
  1445. 1:04:17perempuan tapi tidak berkaitan dengan
  1446. 1:04:19perlindungan hak asil manusia ee yang
  1447. 1:04:22kegiatannya dibiayai oleh negara itu
  1448. 1:04:24untuk dihapuskan saja. Saja
  1449. 1:04:27ya. Saya pikir itu. Terima kasih.
  1450. 1:04:32Baik, terima kasih Pak Feri. Boleh tepuk
  1451. 1:04:34tangannya sekalian. [tepuk tangan]
  1452. 1:04:36Ada beberapa poin penting ya yang
  1453. 1:04:37disampaikan oleh Bang Peri. Yang pertama
  1454. 1:04:40itu terkait dengan bagaimana RUUAM ini
  1455. 1:04:42harus juga dengan ee KUHP ee jangan
  1456. 1:04:46sampai nanti ada tumpang tinggi. Lalu
  1457. 1:04:48beliau juga ee memfasi ada dua tipe hak
  1458. 1:04:52di dalam konstitusi, yaitu hak setiap
  1459. 1:04:54orang dan juga hak warga negara. ee di
  1460. 1:04:57mana konsep perlindungan HAM dan juga
  1461. 1:04:59instrumen penegakan HAM ee jadi tidak ee
  1462. 1:05:02matching misalnya terkait dengan ee hak
  1463. 1:05:04hidup tadi di pasal 28i dan 28J
  1464. 1:05:08Undang-Undang Dasar 1945. Lalu ee
  1465. 1:05:11terkait dengan ter undang-undang HAM
  1466. 1:05:13seharusnya diselaraskan juga dengan
  1467. 1:05:15pengadilan HAM agar secara materiil dan
  1468. 1:05:18formilnya dapat ditegakkan. Lalu terkait
  1469. 1:05:21dengan bagaimana marketing action ya eh
  1470. 1:05:23keterwakilan perempuan 30% ini eh yang
  1471. 1:05:28tidak hanya bersifat ee kuantitatif saja
  1472. 1:05:31harusnya harusnya bagaimana e hak-hak
  1473. 1:05:33perempuan ini secara ee kualitas yang
  1474. 1:05:36diharapkan untuk diperjuangkan bukan
  1475. 1:05:38hanya asker-angka saja serta ee terkait
  1476. 1:05:40dengan entitas ee perempuan yang tidak
  1477. 1:05:43memperjuangkan hak perempuan itu juga
  1478. 1:05:45menjadi ee catatan buat kita semua.
  1479. 1:05:48Terakhir eh kita berikan kesempatan eh
  1480. 1:05:51kepada UI sebagai aktivis perempuan
  1481. 1:05:54untuk menyampaikan beberapa catatannya
  1482. 1:05:57terkait dengan RUU RUUH kepada Uni.
  1483. 1:06:01Terima kasih. Asalamualaikum
  1484. 1:06:02warahmatullahi wabarakatuh. Selamat sore
  1485. 1:06:05kawan-kawan semua. Ee saya punya sedikit
  1486. 1:06:09catatan kecil gitu ya. Ee pertama saya
  1487. 1:06:13mulai dengan beberapa kasus yang ee
  1488. 1:06:16sering ada di ee terkait dengan berbagai
  1489. 1:06:21isu-isu perempuan [batuk] ee termasuk
  1490. 1:06:24itu saya ambil juga beberapa ee isu
  1491. 1:06:27layanan publik gitu ya. Ee pertama itu
  1492. 1:06:30ee kita menyadari bahwa tindakan yang
  1493. 1:06:34berdampak pada penderitaan dan kesakitan
  1494. 1:06:36baik secara fisik, seksual, dan
  1495. 1:06:38psikologis serta ekonomi termasuk
  1496. 1:06:40ancaman paksaan, dan pembatasan
  1497. 1:06:42kebebasan di ruang publik ataupun
  1498. 1:06:44domestik yang disebabkan relasi kuasa
  1499. 1:06:47yang tidak setara itu rentan terjadi
  1500. 1:06:50pada perempuan yang menimbulkan berbagai
  1501. 1:06:52kasus-kasus kekerasan berbasis gender
  1502. 1:06:54gitu. Dan kita memahami bahwa
  1503. 1:06:56kasus-kasus kekerasan berbasis gender
  1504. 1:06:59dari waktu ke waktu secara kuantitas
  1505. 1:07:02ataupun kualitas. Karena kualitas saya
  1506. 1:07:04sampaikan kekerasan berbasis gender itu
  1507. 1:07:06tidak hanya berbentuk candaan lagi yang
  1508. 1:07:08sering terjadi di tengah-tengah ee
  1509. 1:07:10masyarakat kita, tetapi juga sudah ada
  1510. 1:07:13ancaman fisik yang luar biasa bahkan
  1511. 1:07:15pembunuhan perempuan yang kita sebut
  1512. 1:07:17sebagai femisida. Hal-hal seperti ini
  1513. 1:07:19menjadi sesuatu yang perlu kita apa
  1514. 1:07:21namanya pahami bahwa berbagai
  1515. 1:07:24kasus-kasus kerasan terhadap perempuan
  1516. 1:07:26yang merupakan pelanggaran HAM itu dekat
  1517. 1:07:29sekali di hadapan kita. Tapi nyaris tadi
  1518. 1:07:32ee tidak dianggap sebagai satu
  1519. 1:07:34pelanggaran HAM, hanya dianggap sebagai
  1520. 1:07:37kasus perempuan gitu ya. Padahal sudah
  1521. 1:07:39menghilangkan nyawa. tidak satu dua
  1522. 1:07:41nyawa, tapi ratusan nyawa sudah hilang
  1523. 1:07:44karena memang kebencian pada perempuan
  1524. 1:07:47atau karena ketidakadilan pada perempuan
  1525. 1:07:50yang itu adalah pelanggaran hak azazi
  1526. 1:07:52manusia. Hingga saat ini ee kita tahu
  1527. 1:07:56banyak korban yang tidak mendapatkan ee
  1528. 1:07:59hak-hak mereka gitu ya. Ee baik dalam
  1529. 1:08:02bentuk apa ee penghormatan terhadap
  1530. 1:08:06harkat dan martabatnya gitu. Hak atas
  1531. 1:08:08pemulihan. Jadi banyak korban karena
  1532. 1:08:11memang karena jarak gitu ya. Tadi
  1533. 1:08:13disampaikan oleh Feri jarak tidak tahu
  1534. 1:08:16ke mana harus mengadukan gitu ya
  1535. 1:08:18sehingga dia tidak punya kesempatan
  1536. 1:08:21untuk mendapatkan pemulihan. Sementara
  1537. 1:08:23harkat dan martabatnya di tengah-tengah
  1538. 1:08:25masyarakat ataupun penyelenggara layanan
  1539. 1:08:27negara atau publik yang ada di wilayah
  1540. 1:08:30mereka, mereka justru mendapatkan
  1541. 1:08:31ancaman dikucilkan di tengah-tengah
  1542. 1:08:33masyarakat mereka. itu menjadi satu
  1543. 1:08:36persoalan yang sangat ee dirasakan oleh
  1544. 1:08:39banyak perempuan-perempuan yang menjadi
  1545. 1:08:42korban kekerasan seksual eh korban
  1546. 1:08:44kekerasan berbasis gender termasuk di
  1547. 1:08:46dalamnya tentu korban kekerasan seksual
  1548. 1:08:48gitu. Jadi pemulihan baik dalam bentuk
  1549. 1:08:51kesehatan, psikologis, hak ee untuk
  1550. 1:08:54menentukan jadi hak mereka untuk
  1551. 1:08:56menentukan keputusan sendiri. Karena
  1552. 1:08:58ketika mereka harus berhadapan dengan
  1553. 1:09:00APH misalnya, keputusan itu ternyata
  1554. 1:09:03tidak pada korban gitu, tetapi pada
  1555. 1:09:05APH-nya. Ini menjadi catatan penting
  1556. 1:09:08ketika kita melakukan penanganan dan
  1557. 1:09:10pendampingan pada korban termasuk hak
  1558. 1:09:12atas kerahasiaan identitas. Bayangkan
  1559. 1:09:15sampai hari ini sampai hari ini di
  1560. 1:09:18banyak apa namanya? Jadi kalau
  1561. 1:09:20perusahaan kan termasuk itu perusahaan
  1562. 1:09:22media ya gitu ya. termasuk perusahaan
  1563. 1:09:24media di antaranya gitu masih m-publish
  1564. 1:09:27nama korban, masih menuliskan di mana
  1565. 1:09:31sekolah korban, di mana apa namanya
  1566. 1:09:33tempat tinggal korban, siapa orang tua
  1567. 1:09:36korban, dan lain-lainnya. Artinya
  1568. 1:09:38identitas korban itu masih dipublikasi
  1569. 1:09:41padahal itu jelas jelas adalah rahasia
  1570. 1:09:44yang harus dihargai gitu ya sebagai hak
  1571. 1:09:47korban. Hak untuk mendapatkan informasi
  1572. 1:09:50juga menjadi tantangan bagi korban. hak
  1573. 1:09:52atas kompensasi. Meskipun LPSK sudah
  1574. 1:09:55berupaya di dalam undang-undangnya gitu
  1575. 1:09:57ya, tetapi ini tidak tidak mudah untuk
  1576. 1:09:59mendapatkannya. Apalagi rehapsos yang
  1577. 1:10:02apa namanya yang hingga saat ini juga
  1578. 1:10:04menjadi tantangan bagi korban. Penangan
  1579. 1:10:07pengaduan. Jadi penanganan pengaduan
  1580. 1:10:09karena tadi mungkin aksesnya kepada ee
  1581. 1:10:11apa kepada layanan ee penanganan bagi
  1582. 1:10:15korban kekerasan berbasis gendeng itu
  1583. 1:10:17sangat sulit gitu ya. atau kalaupun dia
  1584. 1:10:19sudah mengakses, tapi sampai hari ini
  1585. 1:10:21masih ada korban-korban yang diminta
  1586. 1:10:23pulang ketika mengakses layanan-layanan
  1587. 1:10:25yang disediakan oleh negara seperti
  1588. 1:10:28kepolisian ataupun lembaga-lembaga lain
  1589. 1:10:31UPT misalnya yang saat ini sudah
  1590. 1:10:32dibentuk oleh Kementerian Pembilaian
  1591. 1:10:34Perempuan. Ee termasuk juga yang menjadi
  1592. 1:10:38soal adalah kemudahan dalam proses
  1593. 1:10:40peradilan dan pendampingan. Jadi untuk
  1594. 1:10:43sampai ke proses peradilan itu bagi
  1595. 1:10:44korban itu tidak mudah gitu ya. itu
  1596. 1:10:46menjadi perjalanan yang panjang bagi
  1597. 1:10:48korban. Bahkan tidak sedikit korban
  1598. 1:10:51sampai belasan tahun atau bertahun-tahun
  1599. 1:10:55untuk memperjuangkan haknya sehingga dia
  1600. 1:10:57masuk ke dalam proses peradilan. Nah, ee
  1601. 1:11:00ini saya ini karena catatan-catatan apa
  1602. 1:11:03namanya angota-ahutan saya gitu ya. Ee
  1603. 1:11:05ini sebetulnya yang termasuk syarat
  1604. 1:11:07untuk pekerjaan dan perusahaan itu
  1605. 1:11:08adalah bagian dan lain-lain gitu. tidak
  1606. 1:11:10sedikit perempuan-perempuan ee juga
  1607. 1:11:12mengalami banyak persoalan gitu ketika
  1608. 1:11:16dia harus ee apa ee ee berurusan dengan
  1609. 1:11:20ee apa pekerjaan. Masuk kerja harus
  1610. 1:11:23dipastikan belum menikah, tidak hamil
  1611. 1:11:26gitu ya. Tidak boleh hamil gitu ya untuk
  1612. 1:11:28sekian tahun. Ini kan persoalan hak
  1613. 1:11:31perempuan gitu ya. Hak reproduksi dan
  1614. 1:11:32hak seksualitas perempuan, hak perempuan
  1615. 1:11:35atas tubuhnya. Tetapi ini masih di di
  1616. 1:11:37apa namanya? di ee diatur oleh negara
  1617. 1:11:41sedemikian rupa atau diatur oleh
  1618. 1:11:43perusahaan, oleh yayasan, apapunlah itu
  1619. 1:11:46gitu ya. Sehingga ee ini ee menurut
  1620. 1:11:48pandangan kami ini persoalan yang harus
  1621. 1:11:50diselesaikan juga dan harus dijawab juga
  1622. 1:11:53oleh undang-undang ini. Akses layanan
  1623. 1:11:56publik gitu ya. Setiap orang ternyata
  1624. 1:11:57tidak memiliki akses yang sama. termasuk
  1625. 1:12:00juga di dalamnya tidak hanya kawan-kawan
  1626. 1:12:01penyandang dan disabilitas, tapi juga
  1627. 1:12:04dengan isu-isu persoalan kesehatan
  1628. 1:12:05tertentu. Ee sampai hari ini kawan-kawan
  1629. 1:12:08yang kusta masih sulit untuk mendapatkan
  1630. 1:12:10akses layanan kesehatan gitu ya. Masih
  1631. 1:12:12ada yang masih sulit untuk mendapatkan
  1632. 1:12:15layanan kesehatan. Kawan-kawan HIV AIDS
  1633. 1:12:17termasuk di dalamnya. Saya ingat satu
  1634. 1:12:19catatan dari kawan-kawan HIV AIDS ketika
  1635. 1:12:22ee terjadi
  1636. 1:12:24apa? banjir yang membuat jalan putus
  1637. 1:12:27Padang Pariaman Padang gitu ya. Mereka
  1638. 1:12:29akan sulit mendapatkan ee apa obatnya
  1639. 1:12:32kok saya lupa nama obatnya ya. Ee yang
  1640. 1:12:35rutin yang harus dia makan. Ada
  1641. 1:12:36kawan-kawan yang ingat? Jadi ada obat
  1642. 1:12:38yang rutin harus dimakan oleh
  1643. 1:12:40kawan-kawan ee apa penyandang ee HIV
  1644. 1:12:44AIDS gitu ya. Tetapi itu tidak dapat
  1645. 1:12:46mereka dapat, tidak mudah mereka
  1646. 1:12:48dapatkan obat-obatan itu gitu. Padahal
  1647. 1:12:50itu hak dia untuk mendapatkannya gitu
  1648. 1:12:52dengan berbagai syarat yang harus dia
  1649. 1:12:54dia apa namanya dia perjuangkan sehingga
  1650. 1:12:56dia harus dapat. Terus seorang perempuan
  1651. 1:12:59ee ada kasus ini seorang perempuan yang
  1652. 1:13:02tidak menggunakan penutup kepala ketika
  1653. 1:13:04mengakses layanan publik di sebuah
  1654. 1:13:06negari di Sumatera Barat dia tidak bisa
  1655. 1:13:09mendapatkan, dia harus menggunakan
  1656. 1:13:11penutup kepala dan ee suka teman-teman
  1657. 1:13:14ee mendengarkan ada kasus-kasus di mana
  1658. 1:13:17padahal padahal si perempuan itu bukan
  1659. 1:13:20beragama, bukanlah muslim gitu ya. Jadi
  1660. 1:13:23ee dipaksa untuk menggunakan penutup
  1661. 1:13:25kepala untuk mengakses layanan publik
  1662. 1:13:27tertentu. Nah, kemudian juga tadi saya
  1663. 1:13:30sempat sebut bahwa seorang penyandang
  1664. 1:13:32disabilitas akan kesulitan tidak hanya
  1665. 1:13:35mengakses ee apa tidak hanya karena
  1666. 1:13:37tidak aksesiblenya layanan publik
  1667. 1:13:40khususnya ketika bencana. Ini kan
  1668. 1:13:42kasus-kasus yang terbaru yang terjadi di
  1669. 1:13:44Sumatera Barat gitu ya. Tetapi termasuk
  1670. 1:13:46juga layanan publik-layan publik yang
  1671. 1:13:48lainnya. meskipun di dalam Undang-Undang
  1672. 1:13:50Pelayanan Publik sudah menyatakan
  1673. 1:13:52sebetulnya bahwa ee apa ada layanan
  1674. 1:13:56khusus dan fasilitas khusus yang harus
  1675. 1:13:58disiapkan oleh untuk penyandang
  1676. 1:13:59disabilitas. Tapi sampai akhir ini juga
  1677. 1:14:02ini menjadi catatan penting dan
  1678. 1:14:03mudah-mudahan undangan-undang ini gitu
  1679. 1:14:05ya bisa menjawab walaupun ketika kita
  1680. 1:14:08baca itu tidak kelihatan bagaimana upaya
  1681. 1:14:12undang-undang ini untuk memastikan agar
  1682. 1:14:14undang-undang pelayanan publik itu
  1683. 1:14:16betul-betul menjadi tekanan gitu ya dan
  1684. 1:14:18harus dilakukan oleh negara itu enggak
  1685. 1:14:20kelihatan di dalam ee undang-undang ini.
  1686. 1:14:22Isu lingkungan gitu ya. Isu lingkungan.
  1687. 1:14:24Jadi ee walaupun saya agak malu-malu
  1688. 1:14:27untuk ngomong ini gitu, tetapi ini
  1689. 1:14:28banyak pengalaman ori gitu ya ee terkait
  1690. 1:14:31dengan apa namanya ee penanganan isu-isu
  1691. 1:14:35lingkungan gitu. ee tetapi ee memang
  1692. 1:14:39bagian yang terpenting yang sering di
  1693. 1:14:42tekankan oleh pelapor adalah bahwa
  1694. 1:14:45masyarakat di lingkungan tersebut,
  1695. 1:14:47masyarakat adat apa segala macam sejak
  1696. 1:14:50awal tidak mendapatkan tidak didengarkan
  1697. 1:14:52suara mereka hampir seluruh isu-isu
  1698. 1:14:54lingkungan. maka apa namanya ee yang
  1699. 1:14:58sudah diratifikasi oleh ee negara kita
  1700. 1:15:01itu kayak ee FBI gitu ya ee itu menjadi
  1701. 1:15:05bagian yang terpenting yang harus
  1702. 1:15:07dilakukan karena tidak sedikit
  1703. 1:15:08masyarakat yang ee mengadukan ee
  1704. 1:15:11berbagai persoalan-persoalan mereka itu
  1705. 1:15:13mereka dalam ancaman dan intimidasi gitu
  1706. 1:15:15ya. Dan selalu saja itu tidak dianggap
  1707. 1:15:18persoalan HAM, itu dianggap persoalan
  1708. 1:15:20masyarakat dengan perusahaan itu saja
  1709. 1:15:22atau masyarakat justru di di apa
  1710. 1:15:26dibenturkan dengan masyarakat sendiri
  1711. 1:15:28gitu. Itu menjadi catatan terakhir.
  1712. 1:15:30Seorang perempuan yang kita dengar
  1713. 1:15:32dengan eh yang kita kenal dengan nama
  1714. 1:15:33Nenek Saudah atau Ibu Saudah itu kan
  1715. 1:15:36sebetulnya dia dibenturkan dengan
  1716. 1:15:37masyarakatnya sendiri gitu ya. Dan itu
  1717. 1:15:40menjadi catatan miris dan apa namanya ee
  1718. 1:15:43dan hampir tidak pernah kita sebut ee
  1719. 1:15:45apa bukan kita itu maksudnya bukan
  1720. 1:15:47kawan-kawan pembela HAM ya. Pemerintah
  1721. 1:15:50menyebutnya sebagai pelanggaran HAM.
  1722. 1:15:52Kalau kalau kawan-kawan pembela HAM
  1723. 1:15:53pasti bicara itu
  1724. 1:15:55pelakunya kan pemerintah.
  1725. 1:15:56Iya pelakunya pemerintah dan masyarakat
  1726. 1:15:58juga kan itu menjadi catatan pentingnya
  1727. 1:16:00kita gitu. Nah, ee kemudian ee hal lain
  1728. 1:16:04tidak sedikit kawan-kawan yang ee apa
  1729. 1:16:07namanya yang menjadi korban kekerasan
  1730. 1:16:10termasuk terakhir itu kasus LGBT di UNP
  1731. 1:16:13gitu ya. Walaupun kita masih debat tebal
  1732. 1:16:16tentang penerimaan atau tidak diterima
  1733. 1:16:17di Sumatera Barat tentang apa namanya ee
  1734. 1:16:20ee orientasi seksual ini, tetapi ee apa
  1735. 1:16:23namanya tindakan intimidasi, tindakan ee
  1736. 1:16:27apa yang kita menyuruh orang pergi
  1737. 1:16:29dengan paksa, itu apa istilahnya Bu,
  1738. 1:16:31saya lupa. Termasuk juga ee doxing gitu
  1739. 1:16:34ya. Ee itu menjadi PR besar buat kita.
  1740. 1:16:38Jadi identitas kalau memang iya ya sudah
  1741. 1:16:40diselesaikan identitas dia yang mungkin
  1742. 1:16:43dalam tanda kutip kalau saya menempatkan
  1743. 1:16:45tetap dia menjadi korban gitu ya itu
  1744. 1:16:47sebetulnya perlu di dilindungi. Termasuk
  1745. 1:16:49juga dalam soal apa namanya doxing ini
  1746. 1:16:53terjadi pada kawan-kawan yang menjadi
  1747. 1:16:55korban kekerasan berbasis gender gitu.
  1748. 1:16:57tidak sedikit mereka apa data mereka
  1749. 1:17:00disebar karena itu apa namanya muatan
  1750. 1:17:03kebencian kepada korban itu mesti
  1751. 1:17:04menjadi sesuatu yang melekat di apa
  1752. 1:17:07namanya mindsetnya ee karena memang
  1753. 1:17:10ideologi patriarki itu gitu. itu itu
  1754. 1:17:12menjadi apa namanya ee catatan penting
  1755. 1:17:15bahwa korban itu mengalami banyak
  1756. 1:17:18masalah gitu ya ee dan nyaris tidak
  1757. 1:17:21mendapatkan perlindungan ketika dia ee
  1758. 1:17:24apa menjadi ee korban pelanggaran HAM ee
  1759. 1:17:27yang selama ini dianggap sebagai ya
  1760. 1:17:29perempuan menjadi kasus kekerasan
  1761. 1:17:31perempuan itu saja. Tapi kasus kekerasan
  1762. 1:17:33perempuan sekali lagi kita sampaikan
  1763. 1:17:34bahwa itu adalah sebuah pelanggaran HAM
  1764. 1:17:36yang berat karena memang sudah sampai
  1765. 1:17:38pembunuhan terhadap perempuan itu
  1766. 1:17:39sendiri. Tadi Feri bicara juga tentang
  1767. 1:17:41kepemimpinan perempuan gitu ya. Buat
  1768. 1:17:44buat apa namanya 30% itu sebetulnya
  1769. 1:17:47adalah langkah awal. Langkah awal itu
  1770. 1:17:49menurut kami langkah awal walaupun
  1771. 1:17:50langkah awal itu sudah hampir pula 20
  1772. 1:17:52tahun gitu ya.
  1773. 1:17:54[tertawa]
  1774. 1:17:55awal itu tetapi itu lagi-lagi PR yang
  1775. 1:17:58harus kita advokasi kepada banyak partai
  1776. 1:18:00politik gitu yang sebetulnya yang
  1777. 1:18:02diharapkan di tahap awal karena memang
  1778. 1:18:04apa star perempuan dan laki-laki itu
  1779. 1:18:06berbeda, maka penting untuk memastikan
  1780. 1:18:09hak bagi perempuan untuk diprioritaskan
  1781. 1:18:12apa namanya jumlahnya gitu. Tetapi kita
  1782. 1:18:15harus juga memastikan bahwa jumlah itu
  1783. 1:18:17tidak hanya sekedar jumlah. Jumlah itu
  1784. 1:18:20ber apa namanya? beriringan dengan
  1785. 1:18:22kualitas dan kepedulian atau konsernnya
  1786. 1:18:26untuk memastikan bahwa isu perempuan itu
  1787. 1:18:28adalah isu yang harus diperjuangkan
  1788. 1:18:30karena memang sangat banyak
  1789. 1:18:31masalah-masalah ee ketidakadilan gender
  1790. 1:18:34yang harus dihadapi oleh perempuan yang
  1791. 1:18:37itu merugikan diri perempuan itu
  1792. 1:18:39sendiri. Ketika perempuan dirugikan,
  1793. 1:18:41yakinlah laki-laki juga akan rugi. Itu
  1794. 1:18:43yang harus saya sampaikan juga gitu ya.
  1795. 1:18:45Nah, ee tadi apa namanya? Ee itu hal
  1796. 1:18:50yang apa yang yang perlu ee saya
  1797. 1:18:53pastikan bahwa ada banyak
  1798. 1:18:54persoalan-persoalan perempuan, tetapi
  1799. 1:18:56memang seperti tadi disampaikan oleh Mas
  1800. 1:18:58Fero, Mas Valeri gitu kok Mas Fero Mas
  1801. 1:19:02Valeri gitu ya. Ee pada saat ini di
  1802. 1:19:05dalam di dalam undang RUU yang ada itu
  1803. 1:19:08sepertinya normatif saja gitu ya. Saya
  1804. 1:19:10juga tadi mencatat sebetulnya di di
  1805. 1:19:12slide saya ini juga mencatat bahwa
  1806. 1:19:14dinyatakan bahwa ee apa namanya ee
  1807. 1:19:20apa ee ee nanti saya saya lihat ee ee
  1808. 1:19:23ada bagian yang saya sampaikan. Nah,
  1809. 1:19:26tetapi ee satu hal yang perlu apa yang
  1810. 1:19:29perlu saya sampaikan juga ee bahwa
  1811. 1:19:32sebagai salah satu tonggak demokrasi dan
  1812. 1:19:34setelah 27 tahun Undang-Undang HAM ya 27
  1813. 1:19:38tahun ya Mas ya sekarang itu gitu ya. ee
  1814. 1:19:41ee barangkali ini barangkali karena
  1815. 1:19:44memang tadi kan banyak nih
  1816. 1:19:45catatan-catatan yang disampaikan gitu
  1817. 1:19:47ya. Ee kita menemukan
  1818. 1:19:49tantangan-tantangan yang baru karena ini
  1819. 1:19:52memang catatan penting kita itu kita
  1820. 1:19:53menemukan tantangan yang baru. Tadi Fi
  1821. 1:19:56bicara ini tidak hanya soal warga negara
  1822. 1:19:58tetapi juga soal individu-individu yang
  1823. 1:20:00ada di dalam negara ini dengan
  1824. 1:20:02pemerintahnya tapi juga berbagai isu
  1825. 1:20:05kelompok rentan. Jadi memang isu
  1826. 1:20:07kelompok utan itu menjadi bagian penting
  1827. 1:20:09yang harus ee apa namanya ee menjadi
  1828. 1:20:12perhatian di dalam undang-undang ini.
  1829. 1:20:14Tetapi tidak hanya sekedar normatif
  1830. 1:20:16ditulis begitu saja, tetapi bagaimana
  1831. 1:20:18implementasinya, bagaimana persoalan itu
  1832. 1:20:20menjadi jelas, bagaimana perlindungan
  1833. 1:20:21itu menjadi clear untuk
  1834. 1:20:23kelompok-kelompok rentan itu. Itu
  1835. 1:20:24menjadi catatan penting. Termasuk di
  1836. 1:20:26dalamnya berbagai persoalan-persoalan
  1837. 1:20:28lingkungan yang terjadi yang juga sudah
  1838. 1:20:30membunuh banyak perempuan gitu ya.
  1839. 1:20:32persoalan lingkungan itu sudah banyak
  1840. 1:20:34membunuh perempuan dan berdampak juga
  1841. 1:20:36pada kesehatan perempuan yang juga
  1842. 1:20:38sebetulnya itu adalah hak perempuan
  1843. 1:20:39untuk mendapatkan kesehatan yang baik
  1844. 1:20:41gitu. Tapi itu menjadi catatan yang
  1845. 1:20:43belum ee apa termuat dengan jelas gitu
  1846. 1:20:46ya di dalam di dalam undang-undang ini.
  1847. 1:20:49Terus ee isu-isu tentang ruang digital
  1848. 1:20:51itu juga sudah dimuat tetapi belum clear
  1849. 1:20:54juga menurut kami gitu. Nah, termasuk
  1850. 1:20:56tadi kecegak kekuatan, perlindungan data
  1851. 1:20:58pribadi tadi sudah disampaikan, terus
  1852. 1:21:00perlindungan pembela HAM tadi ee
  1853. 1:21:02dijelaskan juga tapi nanti kita bisa
  1854. 1:21:04diskusikan juga lebih lanjut khususnya
  1855. 1:21:07pembelaan perempuan serta tanggung jawab
  1856. 1:21:09koperasi ee yang saat ini perlu
  1857. 1:21:12dirumuskan lebih dalam dan lebih detail
  1858. 1:21:15seperti yang sudah diberikan catatan
  1859. 1:21:17oleh Mas tadi. Seperti yang teman-teman
  1860. 1:21:20ketahui, hak azazi manusia secara
  1861. 1:21:22pengertian hak dasar yang melekat pada
  1862. 1:21:24setiap individu. Prinsipnya universal,
  1863. 1:21:26tapi hingga saat ini catatan tentang
  1864. 1:21:28universal itu dipertegas oleh Feri bahwa
  1865. 1:21:31itu tidak duduk gitu ya. Ee dia
  1866. 1:21:34nondiskriminasi, non diskriminatif,
  1867. 1:21:36inklusif, dan berkeadilan. Nah, apakah
  1868. 1:21:40Undang RUU ini akan menjawab
  1869. 1:21:42inklusivitas dan keadilan gitu ya
  1870. 1:21:44ataupun universal itu memang menjadi PR
  1871. 1:21:47kita bersama-sama untuk menelisik RUU
  1872. 1:21:49ini lebih dalam. Nah, pentingnya tentu
  1873. 1:21:52menciptakan apa namanya martabat manusia
  1874. 1:21:55gitu, kesejahteraan dan keadilan
  1875. 1:21:57bersama. Nah, itu apa ee mudah-mudahan
  1876. 1:22:00di undang-undang ini bisa terjawab. Nah,
  1877. 1:22:02perubahan undang-undang ee rasanya
  1878. 1:22:05memang perlu ya dengan berbagai
  1879. 1:22:07catatan-catatan yang sudah ada karena
  1880. 1:22:09memang usianya yang sudah 25 tahun ini
  1881. 1:22:12menjadi ee ada banyak hal yang belum
  1882. 1:22:15termuat karena memang ada banyak hak-hak
  1883. 1:22:17yang baru yang muncul gitu ya ee yang
  1884. 1:22:20harus juga ee dipastikan dipenuhi oleh
  1885. 1:22:23negara. Ee kemudian tadi dijelaskan juga
  1886. 1:22:26terkait dengan lembaga-lembaga HAM yang
  1887. 1:22:28juga ada yang baru, tetapi memang sistem
  1888. 1:22:30koordinasinya kah atau penguatannya kah
  1889. 1:22:33atau penghilangan. Jadi kalau si Anis
  1890. 1:22:35kan selalu bilang banyak nih apa namanya
  1891. 1:22:37kewenangan kami yang dicabut gitu ya.
  1892. 1:22:40Nah, ini kan memang menjadi catatan
  1893. 1:22:41penting termasuk juga lembaga HAM
  1894. 1:22:44seperti Komnas Perempuan gitu. Yang saya
  1895. 1:22:46tahu Komnas HAM Perempuan itu sejak
  1896. 1:22:49awalnya tidak pernah bersentuhan dengan
  1897. 1:22:51DPR ketika pemilihan pimpinannya gitu
  1898. 1:22:53ya. Nah, komisionernya saat ini di dalam
  1899. 1:22:56undang-undang terlihat bahwa sel memang
  1900. 1:22:59apa kekuatan baiknya itu adalah tim
  1901. 1:23:02sel-nya dipilih oleh paripurna, tidak
  1902. 1:23:04seperti ori dan yang lain-lainnya yang
  1903. 1:23:07timsnya ditentukan oleh presiden dan
  1904. 1:23:08hasilnya seperti hal ini gitu kan.
  1905. 1:23:11Tetapi ee di Komnas HAM dan di Komnas
  1906. 1:23:15Perempuan tim Snya tetap mereka yang
  1907. 1:23:17yang siapkan. Tetapi nanti proses
  1908. 1:23:19berikutnya itu ada di DPR gitu. Jadi
  1909. 1:23:21proses politis ini membuat kami sebagai
  1910. 1:23:24orang yang sering berhubungan
  1911. 1:23:28dengan apa lembaga dan orang yang sering
  1912. 1:23:30berhubungan dengan Komnas Perempuan agak
  1913. 1:23:32khawatir juga dengan keberadaan Komnas
  1914. 1:23:34Perempuan ke depannya gitu ya. Apakah
  1915. 1:23:37orang-orang yang sudah dipilih oleh
  1916. 1:23:38timsel tapi karena
  1917. 1:23:39kepentingan-kepentingan politis tertentu
  1918. 1:23:42akhirnya orang-orang yang diharapkan
  1919. 1:23:44yang sudah tadi kalau misalnya Fi bilang
  1920. 1:23:46orang itu sudah punya pengalaman gerakan
  1921. 1:23:48panjang sebagai pembela HAM justru
  1922. 1:23:50mereka tidak masuk. Apalagi kalau
  1923. 1:23:52misalnya pembela HAM itu harus diseleksi
  1924. 1:23:54oleh kementerian gitu ya. Dia enggak
  1925. 1:23:56lolos seleksi bulan nanti gitu. Itu kan
  1926. 1:23:58menjadi catatan yang luar biasa buat
  1927. 1:24:00kita. Jadi kekhawatir kekhawatiran buat
  1928. 1:24:02kita. ee terus tentang apa namanya ee
  1929. 1:24:06pelanggaran HAM di apa di dunia maya itu
  1930. 1:24:09juga menjadi bagian yang apa yang perlu.
  1931. 1:24:13Terus ee bagian yang lain yang kita ee
  1932. 1:24:16apa ee perlu kan amandemen kedua
  1933. 1:24:18undang-undang kita itu kan pasca ee apa
  1934. 1:24:21namanya undang-undang ee HAM dibuat ya
  1935. 1:24:24amandemen kedua itu 2000 undang-undang
  1936. 1:24:26HAM 99. Nah, ada banyak hak-hak yang
  1937. 1:24:29sudah ada di amandemen sampai sekarang
  1938. 1:24:31gitu yang juga belum masuk kan dimuatkan
  1939. 1:24:32ke dalam ee Undang-Undang HAM itu
  1940. 1:24:35menjadi bagian yang semestinya enggak
  1941. 1:24:37perlu juga di kalau sudah ada di
  1942. 1:24:38Undang-Undang Dasar itu kan sesuatu yang
  1943. 1:24:40harus dijalankan ya. ee tetapi kayaknya
  1944. 1:24:42itu juga menjadi bagian yang terpenting.
  1945. 1:24:45Terus ee tadi juga disampaikan bahwa ada
  1946. 1:24:48banyak instrumen HAM internasional yang
  1947. 1:24:50sudah kita ratifikasi yang itu perlu
  1948. 1:24:52juga ditegaskan di dalam apa namanya ee
  1949. 1:24:55revisi undang-undang yang ada dengan
  1950. 1:24:57berbagai catatan yang tadi disampaikan
  1951. 1:24:59oleh Feri gitu. termasuk juga hak-hak
  1952. 1:25:01yang baru yang penting untuk kita
  1953. 1:25:04pastikan ee masuk dan dia tidak hanya
  1954. 1:25:07sekedar masuk tetapi memang memperoleh
  1955. 1:25:10apa namanya perlindungan HAM itu menjadi
  1956. 1:25:12bagian yang terpenting ketika
  1957. 1:25:14Undang-Undang HAM itu ada. Nah, saya
  1958. 1:25:16melihat bahwa ee Undang-Undang HAM itu
  1959. 1:25:20salah satu eh revisi Undang-Undang HAM
  1960. 1:25:23ya, bukan Undang-Undang HAM. Revisi
  1961. 1:25:24Undang-Undang HAM itu ee harus
  1962. 1:25:27memastikan no one left behind gitu ya.
  1963. 1:25:29Tidak ada seorang pun yang terabaikan
  1964. 1:25:31dari revisi undang-undang itu. Meskipun
  1965. 1:25:34dinyatakan bahwa dari pasal 54 sampai
  1966. 1:25:38pasal 65 gitu ya, itu terkait dengan apa
  1967. 1:25:42ee dengan ee hak perempuan, hak ee anak,
  1968. 1:25:45hak penyandang disabilitas, dan hak
  1969. 1:25:47masyarakat adat. Tetapi ini memang masih
  1970. 1:25:50tadi seperti yang kita sampaikan itu
  1971. 1:25:52normatif walaupun sudah bicara tentang
  1972. 1:25:55apa namanya ee hak kesehatan reproduksi
  1973. 1:25:58yang selama ini hanya ada di
  1974. 1:25:59Undang-Undang Kesehatan gitu ya, tetapi
  1975. 1:26:02sekarang sudah masuk sebagai undang di
  1976. 1:26:03dalam undang-undang. Tetapi bagaimana
  1977. 1:26:05upaya untuk memastikan hak reproduksi,
  1978. 1:26:08hak seksualitas perempuan itu atau
  1979. 1:26:10otonomi perempuan atas tubuhnya itu itu
  1980. 1:26:13betul-betul menjadi sesuatu yang memang
  1981. 1:26:16melekat pada diri perempuan tanpa ada
  1982. 1:26:18hambatan karena dia menjadi hak azazi
  1983. 1:26:20manusia gitu ya. Nah, ini menjadi PR
  1984. 1:26:23yang yang apa namanya yang perlu
  1985. 1:26:25dilihat. saya punya beberapa
  1986. 1:26:27catatan-catatan terkait dengan apa
  1987. 1:26:29namanya ee ee pasal 54 sampai 57 itu ee
  1988. 1:26:35kalau kalau kami melihat prinsip
  1989. 1:26:37utamanya itu adalah tadi konteks
  1990. 1:26:40afirmatifnya itu dipertegas gitu ya,
  1991. 1:26:43otonomi atas tubuh, kesehatan seksual,
  1992. 1:26:45dan kesehatan reproduksi yang selama ini
  1993. 1:26:47tidak dibincangkan. Mungkin karena ada
  1994. 1:26:49undang-undang TPKS tindak pidana
  1995. 1:26:51kekerasan seksual ini menjadi bagian
  1996. 1:26:53yang terpenting yang harus di yang harus
  1997. 1:26:56dilekatkan ke dalam undang-undang HAM
  1998. 1:26:57karena dia adalah hak ee hazazi ee
  1999. 1:27:01perempuan juga gitu ya. Nah, tapi memang
  2000. 1:27:04yang tadi itu yang Mas Mas ee Valeri
  2001. 1:27:06bilang itu di situ hanya dituliskan hak
  2002. 1:27:08perempuan merupakan HAM. Nah, saya juga
  2003. 1:27:10nulis itu hak perempuan hanya menulis
  2004. 1:27:12itu apa gitu ya. itu kan memang sudah
  2005. 1:27:15menjadi kata yang yang kita bincangkan
  2006. 1:27:17dari waktu ke waktu. Tapi apa sih yang
  2007. 1:27:20harus kita turunkan tentang hak azazi
  2008. 1:27:23hak perempuan adalah hak apa misalnya
  2009. 1:27:25gitu. Apa sih yang kita maksudkan dengan
  2010. 1:27:27itu gitu. Nah, itu belum belum
  2011. 1:27:30dirumuskan dengan jelas ya
  2012. 1:27:33di dirumuskan di dalam undang-undang
  2013. 1:27:35tersebut. Jadi ee kemudian ee apa ee ee
  2014. 1:27:41ee ee saya lihat ya biar ini ini
  2015. 1:27:45beberapa sudah disampaikan di
  2016. 1:27:48pernyataan-pernyataan sebelumnya. Terus
  2017. 1:27:51ee
  2018. 1:27:53khususnya untuk penyandang disabilitas
  2019. 1:27:55karena dari tadi memang sedikit gitu ya.
  2020. 1:27:57Penyandang disabilitas itu berhak untuk
  2021. 1:28:00hidup secara mandiri. Jadi bayangkan
  2022. 1:28:02gimana dia bisa hidup secara mandiri
  2023. 1:28:04sementara fasilitasnya itu tidak ada
  2024. 1:28:06gitu ya. Nyaris apa namanya dana-dana
  2025. 1:28:08yang seharusnya dibangun fasilitas untuk
  2026. 1:28:10kawan-kawan penyandang disabilitas
  2027. 1:28:12ternyata dikorupsi gitu kan. Dan tidak
  2028. 1:28:14sedikit jumlah dana yang semestinya bisa
  2029. 1:28:17untuk memperbaiki fasilitas dan ee apa
  2030. 1:28:20namanya layanan yang harusnya diberikan
  2031. 1:28:22kepada mereka gitu. Nah, ee untuk hak
  2032. 1:28:26masyarakat adat tadi sudah sempat dipil
  2033. 1:28:29sebelumnya. Slide berikutnya ee ini ee
  2034. 1:28:34ya saya bincang sedikit tentang apa
  2035. 1:28:36namanya FIC itu free prior info itu
  2036. 1:28:40menjadi bagian jadi kita saya ngelihat
  2037. 1:28:42itu sebetulnya menjadi bagian perluasan
  2038. 1:28:44dari tanggung jawab dan penghormatan
  2039. 1:28:46perlindungan pemuhan pernegaraan
  2040. 1:28:48pemajuan HAM ee karena memang ee Dewan
  2041. 1:28:51HAM sudah mengeluarkan deklarasi terkait
  2042. 1:28:53dengan bisnis dan HAM tersebut gitu ya.
  2043. 1:28:56Eh,
  2044. 1:29:00kita sih berharap FIC itu betul-betul
  2045. 1:29:03betul-betul ee bisa di apa namanya? dia
  2046. 1:29:08ada. Jadi, dia ada di revisi itu dan dia
  2047. 1:29:10memang nanti ke depan itu memang
  2048. 1:29:12implementif eh implementatif gitu ya,
  2049. 1:29:14bisa dilakukan ee untuk memastikan bahwa
  2050. 1:29:18sejak awal sejak awal masyarakat Azaj
  2051. 1:29:23terlibat untuk membincangkan terkait
  2052. 1:29:26dengan risiko-risiko yang akan mereka
  2053. 1:29:28hadapi, terutama risiko-resiko
  2054. 1:29:30pelanggaran HAM yang akan mereka hadapi
  2055. 1:29:33dan bagaimana juga ee upaya untuk
  2056. 1:29:35penghormatan hak-hak masyarakat.
  2057. 1:29:36masyarakat setempat di mana perusahaan
  2058. 1:29:39akan mengembangkan bisnisnya. Nah,
  2059. 1:29:41membincangkan tentang diskriminasi yang
  2060. 1:29:43tadi kita sampaikan bahwa sudah terjadi
  2061. 1:29:45perluasan makna diskriminasi di dalam
  2062. 1:29:48RUU ini gitu ya. Nah, ee seperti yang
  2063. 1:29:53kawan-kawan lihat saya tuliskan bahwa di
  2064. 1:29:55dalam RUU disampaikan bahwa setiap
  2065. 1:29:58pembedaan ee diskriminasi itu adalah
  2066. 1:30:00setiap pembedaan, pembatasan,
  2067. 1:30:02pengecualian ee yang langsung ataupun
  2068. 1:30:04tidak langsung atas dasar agama.
  2069. 1:30:07Kepercayaan. Tadinya hanya agama saja,
  2070. 1:30:09sekarang sudah ada kepercayaan. suku,
  2071. 1:30:12ras, warna kulit, etnik, bahasa, asal
  2072. 1:30:14usul, golongan, kelas sosial dan ekonomi
  2073. 1:30:17termasuk jenis kelamin, identitas
  2074. 1:30:20gender, usia, keyakinan politik, ee
  2075. 1:30:23disabilitas, status status perkawinan,
  2076. 1:30:27status kesehatan, atau atas dasar
  2077. 1:30:30lainnya yang bertujuan dan atau garing
  2078. 1:30:34atau berakibat pada pengurangan
  2079. 1:30:36penyimpangan atau penghapusan atas
  2080. 1:30:39pengakuan, pemenuhan dan perlindungan
  2081. 1:30:41paham dan kebebasan dasar dalam
  2082. 1:30:44kehidupan baik individual maupun
  2083. 1:30:46kolektif ini ya diskriminatif. Saya
  2084. 1:30:49minta sedikit lagi ya perlindungan
  2085. 1:30:51pembela HAM gitu ya. perlindungan
  2086. 1:30:52pembelahan memang menjadi catatan
  2087. 1:30:54penting juga yang saya apa yang saya apa
  2088. 1:30:56namanya saya garis bawahi. Nah, ee
  2089. 1:31:00pembela HAM di dalam undang-undang ini
  2090. 1:31:03dikatakan sebagai ee orang atau apa yang
  2091. 1:31:07melakukan aktivitas pembelaan HAM dengan
  2092. 1:31:10itikat baik. Nah, itikad baik itu nanti
  2093. 1:31:12dinilai oleh siapa tadi disampaikan juga
  2094. 1:31:14gitu ya. Itikat baik itu siapa yang
  2095. 1:31:15menilai. Kalau misalnya yang nilai itu
  2096. 1:31:17adalah pemerintah, itu kan sesuatu yang
  2097. 1:31:19tidak adil gitu ya. itu sesuatu yang
  2098. 1:31:21enggak enggak enggak enggak fair gitu
  2099. 1:31:23dan tidak dapat dituntut secara bidang
  2100. 1:31:25maupun digugat secara perdata. Nah, ee
  2101. 1:31:28keberadaan pembela HAM. Nah, jadi saya
  2102. 1:31:31apa? Keberadaan pembela HAM adalah
  2103. 1:31:33sebagai mekanisme kontrol kerja
  2104. 1:31:36pemerintah. Jadi kalau misalnya dia
  2105. 1:31:38mekanisme kontrol kerja pemerintah terus
  2106. 1:31:39dinilai oleh pemerintah, itu lucu gitu
  2107. 1:31:42ya. Negara tidak tidak punya hak. Jadi
  2108. 1:31:45saya bertegas bahwa negara tidak punya
  2109. 1:31:47hak untuk mengakui atau tidak mengakui
  2110. 1:31:49siapa membela hak. Jadi ee apalagi akan
  2111. 1:31:53berimplikasi pada siapa yang layak atau
  2112. 1:31:55tidak layak dibela dan dilindungi
  2113. 1:31:57melalui undang-undang ini. Jadi enggak
  2114. 1:31:59ada itu gitu. Jadi harus dipastikan
  2115. 1:32:01bahwa pembela HAM ya itu yang muncul di
  2116. 1:32:03masyarakat dan dia melakukan perjuangan
  2117. 1:32:05untuk melakukan pembelaan HAM. Nah,
  2118. 1:32:07tindakan ini menjadi catatan penting
  2119. 1:32:10kita bahwa apa ee totalitarisme
  2120. 1:32:14negara itu masih kelihatan di dalam
  2121. 1:32:17undang eh revisi undang-undang ini gitu.
  2122. 1:32:20Kalau memang harus dilakukan
  2123. 1:32:22penilaian-penilaian tersebut.
  2124. 1:32:24Pembela HAM. Pembela HAM itu dalam makna
  2125. 1:32:27yang kita pahami gitu ya. ee siapapun
  2126. 1:32:31yang membela hak azazi bisa individu,
  2127. 1:32:34bisa kelompok ataupun organisasi. Jadi
  2128. 1:32:37siapapun gitu yang melakukan kawan-kawan
  2129. 1:32:40jurnalis juga kawan-kawan ee apa bisa
  2130. 1:32:43saja kiai yang melakukan pemilaan ustaz
  2131. 1:32:46tapi kalau dia melakukan kekerasan
  2132. 1:32:47menjadi pelaku kekerasan itu ya
  2133. 1:32:49enggaklah gitu ya. Dia pelanggar hak.
  2134. 1:32:51Nah, mengakui hak Azazi universal itu
  2135. 1:32:53dia yang pembela HAM gitu, tidak
  2136. 1:32:56parsial. Seperti jadi pembela HAM itu
  2137. 1:32:58dia enggak parsial. Misalnya dia apa
  2138. 1:33:01namanya? Dia setuju hak pendidikan tapi
  2139. 1:33:04tak setuju penghormatan keyakinan orang
  2140. 1:33:07lain. Ya kan? Itu banyak terjadi di
  2141. 1:33:10tengah-tengah kita gitu. Atau di publik
  2142. 1:33:13dia teriak hak politik sampai di rumah
  2143. 1:33:16dia menampar istri dan anaknya gitu.
  2144. 1:33:19Nah, itu itu dia enggak enggak apa
  2145. 1:33:21namanya tidak konsisten gitu ya. Dan
  2146. 1:33:23mungkin ini menjadi catatan kita juga
  2147. 1:33:26siapa tuh yang apa yang kita anggap
  2148. 1:33:28sebagai sebagai ee apa namanya? Pembela
  2149. 1:33:30HAM yang melakukan perjuangan tanpa
  2150. 1:33:33kekerasan. Seringnya seringnya gitu ya
  2151. 1:33:36upaya membela diri pembela HAM. Jadi
  2152. 1:33:39pembela HAM itu tidak melakukan
  2153. 1:33:41kekerasan tapi ketika dia membela diri
  2154. 1:33:43dianggap dia kriminalisasi gitu dan itu
  2155. 1:33:45dilaporkan. Nah, ini menjadi catatan
  2156. 1:33:47lain lagi ketika apa namanya ee bicara
  2157. 1:33:51tentang ee apa pembelaham. Terus
  2158. 1:33:53pembelaham itu bisa volunteristik. Jadi
  2159. 1:33:56para aktivis gitu kan itu sangat volun
  2160. 1:33:59volunteer gitu. Peksos mungkin ustaz
  2161. 1:34:01bukan kiai. Tapi juga dia bisa juga
  2162. 1:34:04profesional kayak advokat gitu dia
  2163. 1:34:07profesional atau dokter perawat gitu ya
  2164. 1:34:10yang membantu kawan-kawan yang menjadi
  2165. 1:34:12korban kekerasan seksual gitu ya. Dia
  2166. 1:34:15pembela hak gitu. Nah, tetapi ini kan
  2167. 1:34:17tidak tercatatkan dan lain-lain. Nah,
  2168. 1:34:19perlindungan bagi pembela HAM.
  2169. 1:34:21Perlindungan bagi pembela HAM itu ini
  2170. 1:34:24dalam pasal ee 116 dia sampaikan ini
  2171. 1:34:27saya enggak perlu bacakan, teman-teman
  2172. 1:34:28bisa baca. Tetapi
  2173. 1:34:31saya perlu sampaikan bahwa kerentanan
  2174. 1:34:33pembela HAM. Kerentanan pembela HAM itu
  2175. 1:34:35pasti tentang terkait dengan
  2176. 1:34:36kriminalisasi, kekerasan dan intimidasi,
  2177. 1:34:39serangan digital, resiko ganda. Jadi
  2178. 1:34:42reviktimisasi itu sering terjadi gitu ya
  2179. 1:34:45untuk sudah dia apa e itu itu sering
  2180. 1:34:47terjadi. Terus satunya lagi aktor pelaku
  2181. 1:34:50gitu ya. Ancaman dari APH itu sering
  2182. 1:34:53dialami oleh kawan-kawan apa namanya
  2183. 1:34:55pembela HAM bahkan kemarin yang disiram
  2184. 1:34:58dengan air keras gitu ya oleh pejabat
  2185. 1:35:01maupun oleh apa namanya perusahaan
  2186. 1:35:04swasta.
  2187. 1:35:06ee perlindungan khusus pembela HAM ini
  2188. 1:35:09bisa dilihat juga di dalam ee apa
  2189. 1:35:12namanya Undang-Undang Adapun Perempuan
  2190. 1:35:14di dalam penjelasan Undang-Undang
  2191. 1:35:15dituliskan gitu ya ada empat itu ee
  2192. 1:35:18perlindungan khusus diberikan tetapi apa
  2193. 1:35:20bentuk perlindungan khusus seperti tadi
  2194. 1:35:21sampaikan itu tidak dijelaskan sampai di
  2195. 1:35:24penjelasan dari RUU itu enggak kelihatan
  2196. 1:35:26gitu. Nah, ganti rugi dan ee pemulihan
  2197. 1:35:30korban. Nah, ganti rugi dan pemulihan
  2198. 1:35:32korban itu tadi seperti yang saya
  2199. 1:35:33sampaikan ee di apa namanya di ee
  2200. 1:35:37Undang-Undang
  2201. 1:35:39ee saksi korban itu sebetulnya sudah ada
  2202. 1:35:42gitu ya apa namanya ganti rugi dan ee
  2203. 1:35:44pemulihan gitu ya, pemulihan korban.
  2204. 1:35:47Tapi memang ee dengan mempertegas ganti
  2205. 1:35:49rugi dan pemulihan ini kita mau
  2206. 1:35:51memastikan juga bahwa ini menjadi hak
  2207. 1:35:54dasar hak dari dari korban untuk
  2208. 1:35:57mendapatkan ganti rugi dan pemulihan.
  2209. 1:36:00Nah, dana abadi kalau tadi disampaikan
  2210. 1:36:02bahwa dana abadi itu penting, setuju
  2211. 1:36:04kita dana abadi itu penting. Tapi dalam
  2212. 1:36:06kondisi negara yang seperti ini rentan
  2213. 1:36:08korupsi gitu ya dan pengelolaannya kalau
  2214. 1:36:12di Kemenkumham dilakukan pengelolaan
  2215. 1:36:14ketidakjelasan dan lain-lain itu kita
  2216. 1:36:16masih mempertanyakan seberapa dan
  2217. 1:36:19bagaimana dana abadi ini menjadi hal
  2218. 1:36:22yang dia hal yang strategis tetapi itu
  2219. 1:36:25betul-betul menjadi ee sesuatu yang apa
  2220. 1:36:30ya yang ee akan menjadi penguat bagi
  2221. 1:36:34pembelahan bukan menjadi pembungkam
  2222. 1:36:37pembelaham kira-kira itu karena memang
  2223. 1:36:40nanti dana dikasih nanti pembelahamnya
  2224. 1:36:42dibungkam gitu kan. Nah, strategi ini
  2225. 1:36:44kan banyak terjadi di berbagai tempat.
  2226. 1:36:46Nah, apa namanya kira-kira itu yang bisa
  2227. 1:36:49saya sampaikan. Terima kasih.
  2228. 1:36:50Asalamualaikum warahmatullahi
  2229. 1:36:51wabarakatuh.
  2230. 1:36:52Waalaikumsalam warahmatullahi
  2231. 1:36:54wabarakatuh. Terima kasih YRI Sheryani
  2232. 1:36:57sudah ee menyampaikan ya ee terkait
  2233. 1:36:59bagaimana perspektif HAM ee untuk ee
  2234. 1:37:03kalangan pembela asasi manusia di
  2235. 1:37:05kalangan ee pembela perempuan ee sudah
  2236. 1:37:08dijabarkan juga ee secara tuntas tadi.
  2237. 1:37:11Sekarang kita masuk kepada ee sesi yang
  2238. 1:37:13kedua yaitu sesi diskusi dan juga tanya
  2239. 1:37:17jawab ee maksimal 1 jam. Nah, jadi
  2240. 1:37:20mungkin kita buka sesi ee ini untuk tiga
  2241. 1:37:24pertanyaan terlebih dahulu. Ada
  2242. 1:37:26pertanyaan dari Bapak Ibu sekalian ya.
  2243. 1:37:28Silakan ee Pak Miko. Ada pertanyaan dari
  2244. 1:37:32Pak Miko. Boleh dibantu untuk ee
  2245. 1:37:34mikrofonnya.
  2246. 1:37:51Baik. Ee asalamualaikum warahmatullahi
  2247. 1:37:54wabarakatuh.
  2248. 1:37:55Waalaikumsalam warahmatullahi
  2249. 1:37:56wabarakatuh.
  2250. 1:37:57Sebenarnya
  2251. 1:37:59banyak sebetulnya yang mau saya
  2252. 1:38:01tanyakan, tapi karena sudah disampaikan
  2253. 1:38:04oleh Bu, saya tinggal satu atau dua aja.
  2254. 1:38:08Ee yang pertama
  2255. 1:38:12saya baca soal
  2256. 1:38:15prinsip universalitas
  2257. 1:38:18dan sebetulnya memang kita tahulah dari
  2258. 1:38:21dulu bahwa memang dari SD dari SMA kita
  2259. 1:38:26belajar HAM itu adalah universal
  2260. 1:38:28prinsipnya berlaku di mana saja gitu.
  2261. 1:38:32di dunia ini yang namanya H itu ya sama
  2262. 1:38:35sampai SJ LH juga belajarnya begitu.
  2263. 1:38:39Nah, tapi kemudian kan ada terjadi
  2264. 1:38:43perkembangan-perkembangan
  2265. 1:38:45di tengah-tengah masyarakat kita yang
  2266. 1:38:48secara lokalitas
  2267. 1:38:51rasanya kita enggak bisa terima.
  2268. 1:38:53Saya conj soal LGBT tadi juga sudah
  2269. 1:38:57disebut ee apa
  2270. 1:39:00ee terminologi itu oleh tapi bukan dalam
  2271. 1:39:04mau saya bicarakan.
  2272. 1:39:09Kalau saya barusan lihat data, ternyata
  2273. 1:39:13sudah 30 negara di dunia yang mengakui
  2274. 1:39:15LGBT dan kawin senis.
  2275. 1:39:19Dan itu
  2276. 1:39:21tentu prinsip yang mendasari itu adalah
  2277. 1:39:22ya prinsip salah satunya ya prinsip
  2278. 1:39:25universalitas.
  2279. 1:39:29Jadi pertanyaannya dalam konteks kita
  2280. 1:39:32sekarang
  2281. 1:39:34apakah kita juga mau
  2282. 1:39:37mau mengarah ke situ?
  2283. 1:39:40Saya
  2284. 1:39:42sebetulnya dari waktu datang pertama
  2285. 1:39:43kali dengan Israel itu
  2286. 1:39:47di apa di daftar hadir itu jenis
  2287. 1:39:51kelaminnya apa? Laki perempuan yang
  2288. 1:39:53ketiga ada lainnya.
  2289. 1:39:57Nah, saya berpikir apakah ini bagian
  2290. 1:39:59dari dari yang mau kita bicarakan juga
  2291. 1:40:02dalam ini soal universalitas?
  2292. 1:40:06Bahwa ketika di negara-negara lain itu
  2293. 1:40:10soal orang kawin sejenis itu biasa saja
  2294. 1:40:14karena itu adalah hak betul adalah hak
  2295. 1:40:16azadnya.
  2296. 1:40:18Lalu kemudian kita yang ada di Indonesia
  2297. 1:40:21atau kita yang ada di Sumatera Barat
  2298. 1:40:24kemudian juga harus ngikutin itu karena
  2299. 1:40:27unit salon. [batuk]
  2300. 1:40:29Mari baca
  2301. 1:40:32penjelasan dari pasal
  2302. 1:40:36soal prinsip universitas itu universitas
  2303. 1:40:39itu
  2304. 1:40:41di
  2305. 1:40:46jadi prinsipnya itu ada di pasal 3.
  2306. 1:40:49Kemudian
  2307. 1:40:51kita sama-sama baca penjelasan dari
  2308. 1:40:55panjang.
  2309. 1:40:58Di situ disebutkan bahwa univers
  2310. 1:41:01universalitas adalah hak azazi manusia
  2311. 1:41:05berlaku untuk semua orang di manaun
  2312. 1:41:09tanpa bergantung pada status
  2313. 1:41:10kewarganegaraan, budaya atau ideologi.
  2314. 1:41:14Nah, yang menariknya yang yang apa diisi
  2315. 1:41:16setelahnya, kalimat setelahnya, negara
  2316. 1:41:20tidak boleh menafsirkan secara sempit
  2317. 1:41:23dengan alasan lokalitas atau moralitas
  2318. 1:41:27semata.
  2319. 1:41:29Kalau kalau bagi saya ini fix
  2320. 1:41:32bahwa kita mau melegalkan apa yang sudah
  2321. 1:41:35dilegalkan oleh negara-negara lain.
  2322. 1:41:40Nah, pertanyaannya ya tergantung kita
  2323. 1:41:43semua sih negara warganegara Indonesia
  2324. 1:41:45ini. Pertama kita mau melegalkan itu
  2325. 1:41:48dengan kemudian setelah undang-undang
  2326. 1:41:50ini disahkan lalu kemudian ini dijadikan
  2327. 1:41:53campokan atau dasar untuk melegalkan
  2328. 1:41:57yang bagi kita bagi sebagian orang atau
  2329. 1:42:00paling tidak saya sendiri itu adalah
  2330. 1:42:01sesuatu yang memimpikan.
  2331. 1:42:08Nah, ini harus mening harus kita
  2332. 1:42:12diskusikan.
  2333. 1:42:17Lalu apakah memang begitu caranya?
  2334. 1:42:22Begitu yang dimaui. Sekali lagi saya
  2335. 1:42:25dalam hari ini kita disorotkan
  2336. 1:42:28ya diberikan
  2337. 1:42:30pilihan kita ini laki, perempuan atau
  2338. 1:42:34lainnya.
  2339. 1:42:36Coba lihat di daftar hadir yang tadi.
  2340. 1:42:40Nah, ini bagi saya pribadi adalah soal
  2341. 1:42:44serius.
  2342. 1:42:45Betul ada prinsip universit
  2343. 1:42:48universalitas itu.
  2344. 1:42:51Tapi kita juga mengakui nilai-nilai
  2345. 1:42:54lokal atau lokalitas
  2346. 1:42:57moral yang moralitasnya itu juga
  2347. 1:43:00ukurannya juga adalah lokal
  2348. 1:43:03ya. Gak bisa kita samakan
  2349. 1:43:07apa yang ada di barat sana di Amerika,
  2350. 1:43:10di Australia. yang kita termasuk yang
  2351. 1:43:12beberapa negara sudah melegalkan itu.
  2352. 1:43:15Australia juga sudah melegalkan itu.
  2353. 1:43:16Lalu kemudian kita apakah ikut juga
  2354. 1:43:19dengan itu. Yang mohon maaf kalau saya
  2355. 1:43:21adalah sesuatu yang sangat
  2356. 1:43:24dan saya rasanya
  2357. 1:43:27tidak hal saya kita tidak bisa menerima
  2358. 1:43:30itu.
  2359. 1:43:33Itu yang pertama yang yang memang agak
  2360. 1:43:35serius gitu ya. Yang kedua adalah
  2361. 1:43:39soal
  2362. 1:43:40kelompok rentan yang disabilitas.
  2363. 1:43:44Nah, memang ada pasalnya di sini. Ada
  2364. 1:43:47pasal yang menyebutkan itu yang khusus
  2365. 1:43:50ya ada di pasal 62.
  2366. 1:43:54Tapi persoalannya dari dari dulu sampai
  2367. 1:43:56sekarang itu kan masih berhenti di pasal
  2368. 1:44:00itu tidak ada action yang kuat untuk
  2369. 1:44:03memphukum terutama negara. itu yang
  2370. 1:44:06memang abai dengan hak para penjenang
  2371. 1:44:08disabilitas
  2372. 1:44:11termasuk abaynya itu bukan tidak hanya
  2373. 1:44:13menyediakan
  2374. 1:44:15fasilitas yang layak diakses oleh para
  2375. 1:44:18saudara-saudara kita penang disabilitas
  2376. 1:44:20ini, tapi juga bagaimana pemahaman
  2377. 1:44:25masyarakat lainnya terhadap kebutuhan
  2378. 1:44:28para penyertaan disabilitas.
  2379. 1:44:30Saya kasih contoh
  2380. 1:44:33ini hal yang ini sangat penting untuk
  2381. 1:44:35mohon sebuah pendatan. Contoh soal
  2382. 1:44:38trotoar
  2383. 1:44:41trotoar
  2384. 1:44:43dibikin trotoar bagus-bagus kemudian
  2385. 1:44:46diokupasi oleh saudara-saudara kita juga
  2386. 1:44:49pada lima atau di tempat parkir
  2387. 1:44:52kenderaan.
  2388. 1:44:55pertama tidak ada tidak ada action dari
  2389. 1:44:57pemerintah. Kemudian yang kedua ini kan
  2390. 1:44:59membuktikan bahwa pemerintah sudah gagal
  2391. 1:45:01juga memberikan pemahaman kepada warga
  2392. 1:45:03negaranya bahwa itu adalah
  2393. 1:45:06hanya untuk jalan kaki. Kemudian di
  2394. 1:45:09atasnya itu juga dibutuhkan oleh para
  2395. 1:45:12penyerang disabilitas namanya Gimbing
  2396. 1:45:15Brock, ada gotdot, macam-macamlah di
  2397. 1:45:18situ.
  2398. 1:45:20Jadi
  2399. 1:45:22saya lihat tidak ada tidak ada sanksi
  2400. 1:45:25yang bisa dijatuhkan
  2401. 1:45:27kepada penyelenggara negara yang abai
  2402. 1:45:29terhadap itu, abai terhadap advokat,
  2403. 1:45:33abai terhadap penyediaan fasilitas umum
  2404. 1:45:36yang ramah di sat. Kemudian abai
  2405. 1:45:39terhadap tidak ada sanksi yang diberikan
  2406. 1:45:42kepada orang-orang yang tidak
  2407. 1:45:43bertanggung jawab. Kemudian juga Abai
  2408. 1:45:47telah memberikan pencerahan kepada
  2409. 1:45:50masyarakat kita bahwa yang begitu jangan
  2410. 1:45:53dilakukan karena ada hak ada di
  2411. 1:45:56Indonesia atau hak orang lain juga
  2412. 1:45:58terang.
  2413. 1:45:59Terima kasih. Asalamualaikum
  2414. 1:46:00warahmatullahi wabarakatuh.
  2415. 1:46:02Waalaikumsalam warahmatullahi
  2416. 1:46:03wabarakatuh. Mungkin nanti ee apa
  2417. 1:46:05namanya akan direspon oleh ee pembicara
  2418. 1:46:08kita. Ee selanjutnya ee ada pertanyaan
  2419. 1:46:12singkat, padat, dan jelas ya. Silakan
  2420. 1:46:15kakak yang berjilbab.
  2421. 1:46:21Perkenalkan nama.
  2422. 1:46:22Oh iya, sor
  2423. 1:46:24semua berjaya.
  2424. 1:46:27Asalamualaikum warahmatullahi
  2425. 1:46:28wabarakatuh.
  2426. 1:46:28Waalaikumsalam war
  2427. 1:46:30ee perkenalkan saya dariam.
  2428. 1:46:33Ee
  2429. 1:46:36ee kapasitas saya sebenarnya di sini
  2430. 1:46:38adalah untuk mewakili kepala yang ee ee
  2431. 1:46:41pada
  2432. 1:46:43hari
  2433. 1:46:45ee untuk perubahan Undang-Undang 3 tahun
  2434. 1:46:4899 ini ee merupakan ee sebenarnya telah
  2435. 1:46:53membentuk penting bagi kita semua dalam
  2436. 1:46:55ee sistem perlindungan HAM. Namun ee
  2437. 1:46:59menikir prediksi ini kan ee kemuatannya
  2438. 1:47:02justru melemahkan. yang kami lihat ee
  2439. 1:47:04dari rancangan ee naskah rancangan yang
  2440. 1:47:07telah dikeluarkan oleh Kementerian HAM
  2441. 1:47:10ee yang tidak sampai tahun lalu. Kami
  2442. 1:47:13juga telah menelaah ee dari rancangan
  2443. 1:47:16naskah ini ada beberapa poin yang
  2444. 1:47:19terdapat di dalam susansinya itu yang
  2445. 1:47:22perlu diperkuat, diperbaiki, bahkan ada
  2446. 1:47:24yang perlu dihapus menurut kami yang
  2447. 1:47:26tadi sudah sebagian juga sudah
  2448. 1:47:28dipaparkan oleh Mas Sali. Yang pertama
  2449. 1:47:31itu terkait naskah rancangan ini itu
  2450. 1:47:34bertentangan dengan ee keputusan Dewan
  2451. 1:47:37Perwakilan LA nomor 9 tahun 2026
  2452. 1:47:412025-2026 yang perubahan kedua ee
  2453. 1:47:45terhadap perubahan kedua proeknas yang
  2454. 1:47:47di mana keputusan keputusan ya keputusan
  2455. 1:47:50itu adalah ini merupakan perubahan bukan
  2456. 1:47:54untuk pencabutan atau menggantikan
  2457. 1:47:56undang-undang 39 tahun. Yang kedua
  2458. 1:47:59adalah naskah rancangan ini juga
  2459. 1:48:02mengurangi ee kematian atau intervenasi
  2460. 1:48:07dari Komasan yang awalnya adalah lembaga
  2461. 1:48:10Mandiri yang setakat dengan lembaga
  2462. 1:48:12negara lainnya menjadi negara independen
  2463. 1:48:15yang menjalankan fungsi pemajuan dan
  2464. 1:48:18perlindungan hak yang mana kita ketahui
  2465. 1:48:21perlindungan dan pemajuan hak itu adalah
  2466. 1:48:23tugas dan tanggung jawab dari
  2467. 1:48:25pemerintah.
  2468. 1:48:26Dan yang ketiga juga telah diinvide sama
  2469. 1:48:29Mas Firi ada beberapa pasal yang sangat
  2470. 1:48:32bertentangan dan mengurangi dari mandat.
  2471. 1:48:35Yang pertama itu pasal 84 ayat 5 terkait
  2472. 1:48:39penyampaian amikusai. Kalau seandainya
  2473. 1:48:41amikus itu ada ee adanya melampilkan
  2474. 1:48:46kepatuhan ee kepatuhan dari kementerian
  2475. 1:48:48berarti nanti akan ada kompliti
  2476. 1:48:51kementerian. Ee [berdehem] kemudian ada
  2477. 1:48:54pasal 86 terkait rekomendasi ee
  2478. 1:48:57rekomendasi terkait eOS itu pun juga
  2479. 1:48:59harus persetujuan dari menteri. Ini
  2480. 1:49:02pasti akan ada konflikasi juga. Jadi ee
  2481. 1:49:06terus terus lagi ada fakta 78 yang mana
  2482. 1:49:10ini menangkan ee fungsi penyeluaran
  2483. 1:49:12komnasam yang mana kita ketahui Komnasam
  2484. 1:49:15itu sekarang ini ada lima fungsinya. ada
  2485. 1:49:18kewenangannya itu terkait penyuluhan,
  2486. 1:49:20pendidikan, pengkajian ee ee pemantauan
  2487. 1:49:23dan mediasi. Dan sekarang itu dihapus
  2488. 1:49:26untuk fungsi penyuluhan penyuluhan ee di
  2489. 1:49:28mana kita ketahui adalah untuk
  2490. 1:49:30pencegahan dari pelanggaran HAM. Kalau
  2491. 1:49:32seandainya penyuluhannya dihapus ee
  2492. 1:49:35kewenangan di pengam berarti tugas kami
  2493. 1:49:37hanya sebagai menerima pengaduan. itu
  2494. 1:49:40berarti akan ada pelanggaran HAM yang
  2495. 1:49:42akan banyak lagi yang ada di Indonesia
  2496. 1:49:43ini. Ee selain itu ini juga merupakan
  2497. 1:49:46adalah ee bagian dari pemajuan HAM. Nah,
  2498. 1:49:50salah seandainya dari untuk saat ini
  2499. 1:49:54kita mendapatkan predikat A dari GANRI
  2500. 1:49:56terkait dengan kemajuan HAM. Apabila
  2501. 1:49:59terkait ini ee apakah nanti akan
  2502. 1:50:03menurunkan predikat status kita di ee
  2503. 1:50:07apa ee internasional.
  2504. 1:50:09Yang ketiga itu kewajiban dan kemudi
  2505. 1:50:11pemerintah atas perlindungan dan
  2506. 1:50:14perajuan peningkatan pemunan HAM itu ee
  2507. 1:50:16merupakan Kementerian Bidang HAM yang
  2508. 1:50:19mana kita ketahui tugas dan kewajiban
  2509. 1:50:22perlindungan dan kemajuan itu adalah
  2510. 1:50:23dari pemerintah. Kenapa sekarang
  2511. 1:50:25dialihkan kepada Kementerian HAM?
  2512. 1:50:27Nah, yang keempat lagi adalah terkait
  2513. 1:50:31nas perancangan ini. Tadi Mas juga telah
  2514. 1:50:34ee menyinggung terkait adanya tayum
  2515. 1:50:37antara Komnasam ee ee Komisi ee
  2516. 1:50:41disabilitas dan ee Komnas Perempuan
  2517. 1:50:44serta dengan ee KPAI akan ada di kodir
  2518. 1:50:48oleh Komnas. Menurut kami ini akan ee
  2519. 1:50:52apa menurunkan atau ee independensi dari
  2520. 1:50:56lembaga-lembaga dari PPAI ee dari ee
  2521. 1:51:00Komisi Nasional disabilitas dan ee
  2522. 1:51:03komunas perempuan ini akan menurun akan
  2523. 1:51:05lebih sebenarnya kan lembaga ini lebih
  2524. 1:51:08kepada fungsi ee kolaboratif dan
  2525. 1:51:12kolaborasi antara lembaga HAM bukan
  2526. 1:51:14antara bawahan dengan ee atasan.
  2527. 1:51:19Yang kelima, kami menyambut baik terkait
  2528. 1:51:21adanya dimasukkan terkait dengan
  2529. 1:51:23pembelahan. Ee
  2530. 1:51:27di dalam pembelahan ini kami meminta di
  2531. 1:51:30dalam peraturan itu kalau bisa terkait
  2532. 1:51:34dengan itu diatur dalam
  2533. 1:51:38kalau peraturan kan pasti ada komit
  2534. 1:51:41peril. Ee yang jadi pertanyaan bagi saya
  2535. 1:51:44ini adalah [berdehem]
  2536. 1:51:46apakah revisi undang-undang ini
  2537. 1:51:48benar-benar dirancang untuk memperkuat
  2538. 1:51:51keuntungan HAM dan identik lembaga HAM
  2539. 1:51:54nasional atau justru berpotensi
  2540. 1:51:57mempersempit mandat, mengurangi
  2541. 1:51:59identiksi atau melakukan mekanisme
  2542. 1:52:01pengawasan terhadap negara. Ee demikian.
  2543. 1:52:05Asalamualaikum warahmatullahi
  2544. 1:52:06wabarakatuh.
  2545. 1:52:07Waalaikumsalam warahmatullahi
  2546. 1:52:08wabarakatuh. Jadi pertanyaan ya.
  2547. 1:52:13Ee selanjutnya untuk sesi ini pertanyaan
  2548. 1:52:16yang ketiga
  2549. 1:52:18silakan
  2550. 1:52:20duluan Bapak I.
  2551. 1:52:23Baik. Ee bismillahirrahmanirrahim.
  2552. 1:52:25Asalamualaikum warahmatullahi
  2553. 1:52:26wabarakatuh.
  2554. 1:52:27Waalaikumsalam waren nama saya Hi dari
  2555. 1:52:30Universitas Pharta.
  2556. 1:52:32Ee
  2557. 1:52:34saya jujur baru baca belum baca secara
  2558. 1:52:38utuh draf. Ru ini ee cukup banyak dan
  2559. 1:52:42keterbatasan waktu. Cuman setelah
  2560. 1:52:45membawa balik ada isu yang ternyata bisa
  2561. 1:52:49saya ee kasih catatan karena ee belah
  2562. 1:52:52kanan juga konsen saya tulis begitu ya.
  2563. 1:52:55Nah, yang ini
  2564. 1:52:56Mas namanya tadi Mas
  2565. 1:52:57Helmi
  2566. 1:52:58dari
  2567. 1:53:01khusus di pasal 65
  2568. 1:53:04bagian hak masyarakat adat.
  2569. 1:53:08Jika kita komparasi di Undang-Undang HAM
  2570. 1:53:11yang lama dengan RUU yang baru ini
  2571. 1:53:15memang ada
  2572. 1:53:17frasa yang membedakan yang coba diubah
  2573. 1:53:20dengan RU yang baru dibandingkan yang
  2574. 1:53:22lama. Pasal 65 khususnya ayat 2 dan ayat
  2575. 1:53:253 itu di ayat 2 yang pertama itu frasa
  2576. 1:53:29sepanjang sesuai dengan ketentuan
  2577. 1:53:31perundang-undangan. Kalau di ulama itu
  2578. 1:53:34kan pakai bahasa selaras dengan
  2579. 1:53:36perkembangan zaman.
  2580. 1:53:38Yang lama itu memang karet sekali, tapi
  2581. 1:53:41yang kedua ini menurut saya rasa
  2582. 1:53:43penundukan.
  2583. 1:53:45Secara tidak langsung ketika kita baru
  2584. 1:53:48membaca ini, kita seperti oh iya ini
  2585. 1:53:51sepertinya akan direvers ke pasal 18
  2586. 1:53:55Konstitusi 1. Tapi dalam praktiknya
  2587. 1:53:58tidak pun saya karena itu akan langsung
  2588. 1:54:01diadu dalam implementasi dengan
  2589. 1:54:03subordinasi undang-undang yang setara
  2590. 1:54:05yang mengatur secara spesifik. Misalnya
  2591. 1:54:09hak tanulai masyarakat itu diakui
  2592. 1:54:11sepanjang sesuai dengan ketentuan
  2593. 1:54:13perundang-undangan. Kalau diadu dengan
  2594. 1:54:15menambah pertambangan tunduk ya itu
  2595. 1:54:18karena sesuai dengan harus sesuai dengan
  2596. 1:54:19menambang pertambangan. Kalau diadu
  2597. 1:54:22dengan kehutanan dia karena diadu dengan
  2598. 1:54:25peraturan perembangan sepanjang berlaku
  2599. 1:54:27itu begitu juga dengan cipta kerja. Itu
  2600. 1:54:29yang pertama perasa sepanjang sesuai
  2601. 1:54:31dengan peraturan perubahan. Yang kedua
  2602. 1:54:34tanah itu ini di 65 ayat 3nya rasa
  2603. 1:54:40kepentingan umum pembangunan itu untuk
  2604. 1:54:43kepentingan umum. dan atau investasi di
  2605. 1:54:46tanah
  2606. 1:54:47wajib dilakukan dengan pemberitoran awal
  2607. 1:54:50memperoleh persetujuan masyarakat adat
  2608. 1:54:52dan tanpa paksaan.
  2609. 1:54:54Yang menurut saya butuh catatan rasa
  2610. 1:54:57kepentingan umum dan atau investasi itu
  2611. 1:55:00digabung dalam satu ayat.
  2612. 1:55:04Padahal kepentingan umum dan investasi
  2613. 1:55:06kan dua hal yang berbeda. Mestinya itu
  2614. 1:55:08dipisahkan publik dan swastanya.
  2615. 1:55:11Seolah-olah kita mau di digambarkan
  2616. 1:55:14bahwa kepentingan umum itu ya bentuk
  2617. 1:55:17investasi. Investasi ya kepentingan
  2618. 1:55:18umum. Padahal kadang di praktik di
  2619. 1:55:20lapangan berbeda. Kesinya dipisah
  2620. 1:55:22investasi diatur sendiri kepentingan
  2621. 1:55:24umumnya diatur sendiri. Dan yang
  2622. 1:55:27terakhir masih di pasal 65 ayat 3 itu di
  2623. 1:55:30ujungnya disebutkan bahwa
  2624. 1:55:33wajib dilakukan satu pemberitahuan awal,
  2625. 1:55:36dua memperoleh persetujuan masyarakat
  2626. 1:55:38adat dan
  2627. 1:55:40tata paksaan tapi tidak ada frasa hak
  2628. 1:55:44untuk menolak di situ. Right to say no
  2629. 1:55:47masyarakat ada. Kalau masyarakat tidak
  2630. 1:55:49mau gimana?
  2631. 1:55:51Saya takutnya tiga instrumen yang
  2632. 1:55:53diwajibkan ini sepanjang ee memenuhi
  2633. 1:55:56ayat 3 ini bahwa
  2634. 1:55:59pemberitahuan awal, memperoleh
  2635. 1:56:01persetujuan dan paksaan itu nanti hanya
  2636. 1:56:03ilusi seolah-olah seperti eh
  2637. 1:56:06manipulative participation saja.
  2638. 1:56:09dimanipulasi seolah-olah itu bisa
  2639. 1:56:11dilakukan dan memenuhi prasaran ini.
  2640. 1:56:14Mestinya ada ayat lain yang punya hak
  2641. 1:56:16menolak adat yang kalau masyarakat tidak
  2642. 1:56:19mau tidak ada jalan keluarnya itu
  2643. 1:56:21menurut saya bisa dihantam dengan
  2644. 1:56:24penundukan sepanjang peraturan
  2645. 1:56:26perundang-undang. Kalau itu tidak lewat
  2646. 1:56:28maka dibuatlah memenuhi tiga prasyarat
  2647. 1:56:31tadi seolah-olah masyarakat setuju dan
  2648. 1:56:33telah melaluinya. Jadi saya kira itu
  2649. 1:56:35catatan saya di dua frasa di pasal 65
  2650. 1:56:39ayat 2 dan ayat 3. Terima kasih.
  2651. 1:56:40Asalamualaikum warahmatullahi
  2652. 1:56:41wabarakatuh.
  2653. 1:56:42Waalaikumsalam warahmatullahi
  2654. 1:56:43wabarakatuh. Nah, jadi di sesi ini ada
  2655. 1:56:45tiga pertanyaan ya. Yang pertama terkait
  2656. 1:56:48ee dari Pak Miko terkait dengan prinsip
  2657. 1:56:51universalitas dibenturkan dengan
  2658. 1:56:53moralitas dan lokalitas. Nah, jadi ee
  2659. 1:56:56mungkin dari pembicara yang pertama ee
  2660. 1:57:00Pak mau merespon terlebih dahulu terkait
  2661. 1:57:03dengan ee prinsip universalitas ini.
  2662. 1:57:08Yang lain
  2663. 1:57:10[berdehem]
  2664. 1:57:11terima kasih e pertanyaan-pertanyaannya.
  2665. 1:57:14Ee untuk Bango pada prinsipnya ini soal
  2666. 1:57:19pembelaan HAM ya. Belaan HAM itu siapa
  2667. 1:57:22saja dia mau diakui hak tidak diakui
  2668. 1:57:26haknya oleh orang yang melakukan
  2669. 1:57:29pelanggaran ya dia tetap diingi.
  2670. 1:57:33Ee ada beberapa hal yang menarik baik
  2671. 1:57:35dari perspektif agama maupun dalam
  2672. 1:57:38bentuk tilem. Saya ingat dulu ada film
  2673. 1:57:41judulnya Philadelphia. Bang mungkin juga
  2674. 1:57:44pernah nonton aktornya.
  2675. 1:57:49dia lawyer, dia tidak terlalu nyaman
  2676. 1:57:51dengan kelompok LGBTQ gitu ya. Tapi ada
  2677. 1:57:56satu waktu karena kelompok ini ee
  2678. 1:58:00mengalami tekanan, dia mencoba menjadi
  2679. 1:58:03pembelanya.
  2680. 1:58:05Sialnya dia gara-gara dia gagah ya,
  2681. 1:58:08tiba-tiba dia malah digoda oleh kelompok
  2682. 1:58:11LGQ ya.
  2683. 1:58:13ee dia mengatakan bahwa saya membela hak
  2684. 1:58:16Anda, bukan kemudian saya suka dengan
  2685. 1:58:19pilihan Anda.
  2686. 1:58:22Di dalam perspektif agama, di dalam
  2687. 1:58:25berbagai hadis diungkapkan kaum ini juga
  2688. 1:58:28sudah ada di era Nabi ya. Karena dia
  2689. 1:58:31kaum Nabi Luth ya. Ya, tentu ada di era
  2690. 1:58:34Nabi Muhammad juga.
  2691. 1:58:37Tetapi Nabi Muhammad tidak melakukan
  2692. 1:58:39penghukuman, cuman melakukan pelarangan
  2693. 1:58:42dan ee sanksi lebih rendah dari yang
  2694. 1:58:45kita bayangkan.
  2695. 1:58:46Misalnya ada larangan terhadap kaum
  2696. 1:58:49perempuan untuk berasik masuk ya ee
  2697. 1:58:53dengan kaum ee banci. ee bentuk
  2698. 1:58:58pelarangannya itu adalah jangan satu
  2699. 1:59:01selimut dengan mereka karena di jauh di
  2700. 1:59:05dalam dirinya masih ada nafsu laki-laki
  2701. 1:59:08itu. Jadi dilarang tu ada satu peristiwa
  2702. 1:59:12ee beberapa sahabat membawa laki-laki
  2703. 1:59:14yang memberikan inai di kuku-kukunya.
  2704. 1:59:19Ee lalu Nabi kemudian ee diminta oleh
  2705. 1:59:24para sahabat memberikan hukuman. Tapi
  2706. 1:59:27Nabi hanya meminta dia diungsikan ke
  2707. 1:59:29naki. Naki ini bukan baki ya, ke naki.
  2708. 1:59:34Ee lalu sahabat-sahabat bilang, "Kenapa
  2709. 1:59:36tidak dibunuh saja ya Rasulullah?"
  2710. 1:59:39Lalu Nabi mengatakan, "Saya tidak
  2711. 1:59:41membunuh orang yang salat."
  2712. 1:59:43Jadi ee ada dua dan tentu saja banyak
  2713. 1:59:46interpretasi soal hadis-hadis itu. Tapi
  2714. 1:59:49saya berkeyakinan dan saya pikir Pusako
  2715. 1:59:52juga begitu ya. Yang kami lakukan adalah
  2716. 1:59:55soal pembelahan haknya. Siapapun
  2717. 1:59:57orangnya banci juga punya hak. Misal hak
  2718. 2:00:01atas pendidikan.
  2719. 2:00:03Saya misalnya benci dengan militer ya.
  2720. 2:00:05Tapi kalau ada militer yang dipukulin
  2721. 2:00:08oleh atasannya atau gajinya tidak layak
  2722. 2:00:11untuk hidup.
  2723. 2:00:12Ya, saya juga harus membel
  2724. 2:00:15karena itu hak. Walaupun kemarin dia
  2725. 2:00:18baru saja memukul kawan-kawan saya,
  2726. 2:00:20misal Charles dipukulin oleh tentara,
  2727. 2:00:22besok dia bercerita soal hak dia
  2728. 2:00:25mendapat gaji yang patut. Saya harus
  2729. 2:00:27bela dia.
  2730. 2:00:30Nah, perbedaan ini yang mungkin perlu
  2731. 2:00:33kita seragamkan dalam hal soal
  2732. 2:00:35pembelaan. Saya juga tidak suka dengan
  2733. 2:00:39ee aliran seksual jenis seperti ini ya.
  2734. 2:00:43Tetapi kalau dia berkaitan dengan
  2735. 2:00:45haknya, bagi saya itu ee tugas saya ikut
  2736. 2:00:49melakukan pembelaan.
  2737. 2:00:52di ruang itu bisa diketahui bahwa revisi
  2738. 2:00:55undang-undang ini harus bicara soal
  2739. 2:00:57pembelaan hak, bukan perdebatan soal
  2740. 2:01:01apakah jenis seksual ini ee disahkan
  2741. 2:01:05oleh negara atau tidak. Nah, ini
  2742. 2:01:07perdebatan yang berat. mungkin kita akan
  2743. 2:01:09panjang mendiskusikan ini. Misalnya yang
  2744. 2:01:13terjadi di beberapa kampus termasuk
  2745. 2:01:15kampus kami ya. Ee apakah ee yang
  2746. 2:01:20terjadi dalam kasus kekerasan seksual
  2747. 2:01:23itu adalah ee tindakan dia karena dia
  2748. 2:01:27LGBTQ? Menurut saya itu eh seksual
  2749. 2:01:30harassment atau lebih jauh dari itu
  2750. 2:01:33apapun ee aliran seksualitasnya dia bisa
  2751. 2:01:37melakukan itu. Jangan karena kaum LGBTQ
  2752. 2:01:41lalu kemudian dia dihukum parah ee tanpa
  2753. 2:01:46proses hukum. Ee sementara dosen-dosen
  2754. 2:01:50dan guru besar tidak dihukum-hukum.
  2755. 2:01:52Bango di kampus Bang Charles itu ada
  2756. 2:01:55kekalan khusus tu guru besar
  2757. 2:01:58kalau fakultas lain sudah banyak kena
  2758. 2:02:00kecuali Fakultas Hukum.
  2759. 2:02:01Iya. Iya. Kok bisa
  2760. 2:02:03ya? Kalau kenapa kok bisanya mungkin
  2761. 2:02:05karena profesional nanti melakukan
  2762. 2:02:08kejahatannya agak profesional.
  2763. 2:02:12Kalau di kampus Bank Israel sudah ada
  2764. 2:02:14yang kenal. Saya
  2765. 2:02:15sudah satu
  2766. 2:02:16sisip juga sudah ada yang kena tukungnya
  2767. 2:02:19agak sakti sedikit ya. Padahal sudah
  2768. 2:02:21berkali-kali kan diomongin kan.
  2769. 2:02:22Iya. Tapi mungkin ya itu kejahatan kalau
  2770. 2:02:25dilakukan dengan profesional dia adalah
  2771. 2:02:27ee bisa menghindari banyak
  2772. 2:02:29bisanya menyiapkan alibi yang baik gitu
  2773. 2:02:32ya. Nah di perspektif itu ee pendekatan
  2774. 2:02:35kami Bang tidak lebih dari itu ya.
  2775. 2:02:39Ee kedua ee sebenarnya penjelasan Helmi
  2776. 2:02:44soal pasal 65 tadi sebenarnya itu
  2777. 2:02:47jawaban yang harusnya jadi perspektif
  2778. 2:02:50kita bersama ya, bahwa tidak bisa hak
  2779. 2:02:53masyarakat adat ee
  2780. 2:02:57dikurangi melalui peraturan
  2781. 2:02:59perundang-undangan
  2782. 2:03:01karena dua pendekatannya berbeda ya.
  2783. 2:03:04Satu pendekatan hukum alam, satu luar
  2784. 2:03:07itu positivistifik. dan itu tidak akan
  2785. 2:03:09bertemu.
  2786. 2:03:11Kalau hak masyarakat adat ditentukan
  2787. 2:03:13oleh ketentuan peraturan
  2788. 2:03:15perundang-undangan,
  2789. 2:03:17saya yakin ee
  2790. 2:03:21akan hilang ee segala hak masyarakat
  2791. 2:03:24adat dalam waktu dekat. Ya, jadi memang
  2792. 2:03:27perlu di ee
  2793. 2:03:30ee dipastikan bahwa
  2794. 2:03:33ee frasa yang mengediri hak masyarakat
  2795. 2:03:38hukum mad tadi itu bisa dihilangkan dan
  2796. 2:03:41kembali dipastikan bahwa hak masyarakat
  2797. 2:03:44hukum adat itu berdiri sendiri ya. Kalau
  2798. 2:03:47hukum adatnya menyatakan seperti itu
  2799. 2:03:50maka itu harus ee ditegaskan. Memang ada
  2800. 2:03:55problematika juga dengan hukum adat.
  2801. 2:03:57Mana yang hukum adat yang sudah mereka
  2802. 2:03:59tegakkan, mana tiba-tiba hukum adat itu
  2803. 2:04:02muncul. Itu juga ee menjadi perdebatan.
  2804. 2:04:07Apakah kemudian itu bermakna hukum adat
  2805. 2:04:09itu ee perlu ee dituliskan, dicatat gitu
  2806. 2:04:14ya, sehingga pemerintah juga harus
  2807. 2:04:17mematuhinya. Tapi ketika hukum adat
  2808. 2:04:20dituliskan, dia jadi tidak hukum adat
  2809. 2:04:22lagi kan gitu. Nah, ini problematika
  2810. 2:04:25problematika yang harus segera
  2811. 2:04:26dituntaskan di tengah rezim pemerintahan
  2812. 2:04:28yang ee lebih condong ee untuk ee apa
  2813. 2:04:34namanya menggunakan kekuasaannya melalui
  2814. 2:04:37peraturan perundang-undangan untuk
  2815. 2:04:39mengurangi hak orang, maka keterasan ee
  2816. 2:04:43berbagai paksa itu sangat. Kalau ya akan
  2817. 2:04:48banyak ee ruang masyarakat dan
  2818. 2:04:52saya pikir itu responnya.
  2819. 2:04:56Ee terima kasih Bangi atas ee respon
  2820. 2:04:59dari beberapa pertanyaan yang
  2821. 2:05:01disampaikan. Eh selanjutnya mungkin akan
  2822. 2:05:04expon pertanyaan kedua ya oleh eh Bu
  2823. 2:05:07Mutia dan Komnasham eh kepada Mas Valeri
  2824. 2:05:11mengenai bagaimana eh RU HAM ini dapat
  2825. 2:05:14mengurangi dependensi daripada komnas
  2826. 2:05:17HAM juga terkait dengan bagaimana relasi
  2827. 2:05:20antara Komnas HAM dengan komnas-komas
  2828. 2:05:22yang lain dan eh beberapa pasal terkait
  2829. 2:05:26dengan pasal 86 dan juga pasal 8 78 ee
  2830. 2:05:31H ini serta penghilangan daripada fungsi
  2831. 2:05:35penyuluhan di Komnas HAM. Mungkin ee
  2832. 2:05:38kepada Mas Peri eh ada respon yang akan
  2833. 2:05:41disampaikan. Silakan
  2834. 2:05:43ya. Terima kasih Brian tadi
  2835. 2:05:45pertanyaannya. Sebetulnya tadi di
  2836. 2:05:49kesempatan menyampaikan paparan ee
  2837. 2:05:53kelihatan ini ada kebimbangan dari
  2838. 2:05:55penyusun Rajang ya dalam
  2839. 2:05:59mengatur peruangan lembaga kasar. Tadi
  2840. 2:06:01saya sampaikan bahwa kalau kita baca
  2841. 2:06:05definisi jelas ada kekurangan karena
  2842. 2:06:08hanya melakukan pemajuan dan
  2843. 2:06:09perlindungan. jawab.
  2844. 2:06:10Tapi kalau baca batas hukum ternyata
  2845. 2:06:13kemajuan perlindungan plus-plinnya tetap
  2846. 2:06:16ada. Jadi ee artinya kan sebetulnya ini
  2847. 2:06:21diskusi yang masih berjalan ya, tapi
  2848. 2:06:24nuansa bahwa ada
  2849. 2:06:27pengurangan-pengekangannya itu muncul
  2850. 2:06:29dan terbaca di dalam definisi. Dan tadi
  2851. 2:06:32persis seperti yang disampaikan
  2852. 2:06:34ee ada satu hal yang terkait dengan
  2853. 2:06:36fungsi dewan yang dihilangkan. Saya kira
  2854. 2:06:39ini karena ada kerangka berpikir yang
  2855. 2:06:42ingin ee
  2856. 2:06:45menata ulang kelembagaan HAM. terutama
  2857. 2:06:49kalau dulu imajinasinya itu kan hanya
  2858. 2:06:51satu komisi yang independen. Sekarang
  2859. 2:06:54ada kepertian
  2860. 2:06:57komisi-komisi yang tadi muncul secara
  2861. 2:06:59organik disampaikan oleh Buagaimana
  2862. 2:07:03itu ingin di ditata kelola depan
  2863. 2:07:09jadi
  2864. 2:07:12kalau saya ditanya apakah ada kemajuan
  2865. 2:07:15terkait kerasan segala macam
  2866. 2:07:21agak sedap kita akan definisinya jelas
  2867. 2:07:24tercatat bahwa ada pengurangan keanasan
  2868. 2:07:29dan beberapa hal yang berkaitan dengan
  2869. 2:07:31isu-isu strategis justru yang kita
  2870. 2:07:33bayangkan harusnya diselenggarakan oleh
  2871. 2:07:35komisi yang bersifat independen tapi ini
  2872. 2:07:37malah diberikan kepada pemerintah
  2873. 2:07:40mencari beberapa hal itu adalah
  2874. 2:07:45kalau perilakunya tu kadang-kadang ohis
  2875. 2:07:49rapi-rapi
  2876. 2:07:50tapi belakangan kan jarang
  2877. 2:07:53juga di awal yang berkaitan dengan
  2878. 2:07:56penentuan ee amigos juga.
  2879. 2:08:00Jadi baru digambarkan ada subordinasi
  2880. 2:08:03dan justru yang paling atas di sini yang
  2881. 2:08:05paling luar
  2882. 2:08:07memang apa kaitannya dengan e prinsip ya
  2883. 2:08:11paris prinsip yang kita diskusikan kalau
  2884. 2:08:19keren kayak seperti
  2885. 2:08:26juga dan orang ean ini jadi biseksual
  2886. 2:08:30bla bla bla orang
  2887. 2:08:32tapi kalau memang dari
  2888. 2:08:34apa namanya nanti terhadap akreditasi
  2889. 2:08:36saya dipaksa untuk jadi perempuan atau
  2890. 2:08:38dipaksa jadi laki-lakitnya
  2891. 2:08:40ini akan mempengaruhi karena
  2892. 2:08:44dari dulu meskipun ya di sana sini juga
  2893. 2:08:47ada diskusi apa sihnya akreditasi
  2894. 2:08:49nasional internasional yang pada
  2895. 2:08:51akhirnya juga postur lembaganya enggak
  2896. 2:08:54bisa ee
  2897. 2:08:56seperti yang diharapkan oleh publik
  2898. 2:08:59kayaknya kita perlu juga masuk ke dalam
  2899. 2:09:01isu-isu yang disimana
  2900. 2:09:05memastikan supaya
  2901. 2:09:08atau
  2902. 2:09:08pemenuhan asasi manusianya itu yang
  2903. 2:09:10justru harusnya lebih banyak dibanding
  2904. 2:09:13isu tentang kelembagaan di
  2905. 2:09:19kalau boleh itu merespon yang pasal
  2906. 2:09:22terkait dengan masyarakat yang tadi
  2907. 2:09:23disampaikan
  2908. 2:09:26ini ya.
  2909. 2:09:27Iya. Ini satu hal yang menarik melihat
  2910. 2:09:29bahwa konstruksinya kemudian itu salah
  2911. 2:09:32satunya
  2912. 2:09:32satu sisi ini sebetulnya ada proses
  2913. 2:09:34rekogisi terhadap masyarakat adat. Tapi
  2914. 2:09:37kan sebetulnya di konstitusi juga sudah
  2915. 2:09:38ada setuju setuju. Nah, problemnya
  2916. 2:09:40adalah ee kalau kita baca secara
  2917. 2:09:43sistematis jangan-jangan nanti untuk
  2918. 2:09:45menambahkan saja tadi yang dibaca oleh
  2919. 2:09:47Prof.
  2920. 2:09:49Pasal 4 itu menerapkan apa ditempatkan
  2921. 2:09:52lebih awal dibandingkan dengan
  2922. 2:09:54aspek-aspek yang berkaitan dengan
  2923. 2:09:56pembangunan.
  2924. 2:09:57Itu artinya kalau kita baca sistematis
  2925. 2:10:00berarti
  2926. 2:10:02hak atas pengakuan itu lebih dukung.
  2927. 2:10:04kemudian nanti bisa bicara tentang
  2928. 2:10:06mempertahankan hak lain.
  2929. 2:10:09Problemnya sekarang
  2930. 2:10:11pengakuan itu kan bersyarat
  2931. 2:10:13sebagai seorang
  2932. 2:10:14pemerintah misalnya punya peraturan
  2933. 2:10:15menteri dalam negeri nomor 52 tahun 2012
  2934. 2:10:19untuk mengkualifikasi siapa itu
  2935. 2:10:21masyarakat.
  2936. 2:10:23Kebetulan kami di Jawa Barat punya
  2937. 2:10:25pengalaman itu. Jadi teman-teman diubur
  2938. 2:10:28di akan terbaik untuk melakukan peranya
  2939. 2:10:33itu tidak diakui karena dianggap tidak
  2940. 2:10:35komplai dengan definisi masyarakat adat
  2941. 2:10:37yang ada di dalam peraturan negeri.
  2942. 2:10:39Jadi artinya ini juga berpotensi menjadi
  2943. 2:10:43cek kosong kalau kalau tidak diu sebagai
  2944. 2:10:45masyarakat adat bagaimana mau mengklaim
  2945. 2:10:47objeknya kan mengklaimnya. Jadi ada dua
  2946. 2:10:50hal yang yang saya kira juga bisa
  2947. 2:10:52melengkapi tadi. Yang uniknya justru di
  2948. 2:10:55konstitusi itu ee pengakuan kan
  2949. 2:10:57disebutkan jelas negara
  2950. 2:11:00tapi turunannya justru pengakuan itu
  2951. 2:11:02menjadi persyarat
  2952. 2:11:05dan menarik juga tadi mengikuti catatan
  2953. 2:11:08dari Bang
  2954. 2:11:12ee ulayat beserta hak tradisional itu
  2955. 2:11:14akhirnya
  2956. 2:11:16orang
  2957. 2:11:16hak tradisional itu kan spektrumnya luas
  2958. 2:11:18sekali termasuk di antaranya adalah
  2959. 2:11:20hak untuk mempunyai kepercayaan yang
  2960. 2:11:24berbeda dengan agama-agama yang ya kita
  2961. 2:11:27sebut sebagai agama-agama yang diakui.
  2962. 2:11:30Bagaimana misalnya ketika masyarakat
  2963. 2:11:32adat berhadapan dengan pembangunan
  2964. 2:11:35punya ritus upacara di satu tempat gitu
  2965. 2:11:37yang itu sakral dan tidak tergantikan.
  2966. 2:11:39Masalahnya di sini kan disebutkan ganti
  2967. 2:11:41rugian seadat. Kadang-kadang kannya
  2968. 2:11:44masyarakat adat itu ini ya resikal. Jadi
  2969. 2:11:47mau diganti uang berapa pun kan enggak
  2970. 2:11:49akan mau kalau itu nilainya seperti
  2971. 2:11:52menjual ibunya sendiri. Jadi
  2972. 2:11:53kadang-kadang ada konstruksi berpikir
  2973. 2:11:55yang juga enggak bisa dengan mudah itu
  2974. 2:11:58didamaikan gitu ketika berhadapan dengan
  2975. 2:12:01masyarakat. Saya kira imajinasi kita
  2976. 2:12:03tentang pengaturan hak masyarakat
  2977. 2:12:04sejalan dengan catatan awal tadi itu
  2978. 2:12:07perlu memotret dan di APBD
  2979. 2:12:11dengan baik hambatan-hambatan krusial
  2980. 2:12:14apa yang sebetulnya dialami sehingga
  2981. 2:12:16harapannya RU ini bukan sekedar
  2982. 2:12:18penjaminan deklaratif gitu ya tetapi
  2983. 2:12:20juga menyelesaikan atau menjawab
  2984. 2:12:22tantangan-tantangan yang sifatnya
  2985. 2:12:24spesifik yang satu kelompok dan kelompok
  2986. 2:12:27lain pertamanya ada bahasa di sana dan
  2987. 2:12:31itu kira-kira sebagai
  2988. 2:12:34namunasi
  2989. 2:12:37mungkin kita minta tanggapan juga ya
  2990. 2:12:39kepada ee ini ee ada pertanyaan juga
  2991. 2:12:43tadi bagaimana terkait dengan penyediaan
  2992. 2:12:45fasilitas ee umum untuk ee apa namanya
  2993. 2:12:49ee kaum disabilitas ee mungkin ee
  2994. 2:12:52bagaimana relasi ee antara Komunas HAM
  2995. 2:12:55dan juga lembaga lainnya dan ee
  2996. 2:12:58bagaimana ee terkait dengan pasang
  2997. 2:13:01kepentingan umum dan investasi itu
  2998. 2:13:03digabungas
  2999. 2:13:04mungkin ada tanggapan dari
  3000. 2:13:06Oke, makasih. Ee kalau apa namanya ee
  3001. 2:13:11sebagai masukan tadi pasal kepentingan
  3002. 2:13:13umum dan apa namanya ee
  3003. 2:13:16ee kepentingan umum dan apa tadi
  3004. 2:13:22mana tadi ya? Ee kepentingan umum dan
  3005. 2:13:24investasi itu kan masukan. Jadi enggak
  3006. 2:13:26perlu kita perdebatkan rasanya gitu. dan
  3007. 2:13:28itu menjadi apa masukan yang apa namanya
  3008. 2:13:31yang yang pentinglah menurut saya gitu
  3009. 2:13:33ya. Jadi ee oke gitu ya. Terus ee
  3010. 2:13:36berikutnya itu terkait dengan ee memang
  3011. 2:13:40ada banyak fasilitas ee yang belum ee
  3012. 2:13:44apa menjawab kebutuhan kawan-kawan
  3013. 2:13:47penyandang disabilitas. Nah ee bagian
  3014. 2:13:50ini memang PR penting buat kita
  3015. 2:13:52bersama-sama ya. Dan saya setuju tuh
  3016. 2:13:54Miko bilang itu apa sih sanksi buat
  3017. 2:13:57mereka yang tidak melakukan pemenuhan
  3018. 2:13:59itu gitu. Nah, sebetulnya ee apa
  3019. 2:14:02mengingat apa yang pernah dilakukan oleh
  3020. 2:14:05ee apa oleh ee Ombudsman hampir setiap
  3021. 2:14:09tahun itu dilakukan penilaian kepatuhan
  3022. 2:14:11terhadap standar layanan publik. Salah
  3023. 2:14:14satu standar layanan publik itu kan
  3024. 2:14:15memastikan fasilitas-fasilitas
  3025. 2:14:18untuk layanan khusus bagi orang-orang
  3026. 2:14:20dengan kebutuhan khusus gitu ya. Nah,
  3027. 2:14:23memang persoalannya itu di kita adalah
  3028. 2:14:26sanksi itu kan sering tidak bersifat
  3029. 2:14:28mengikat ya. Itu yang menjadi catatan
  3030. 2:14:30penting. Enggak tahu nanti feri gimana
  3031. 2:14:31sih supaya sanksi itu bersifat mengikat
  3032. 2:14:34meskipun di Ombusman itu menurut saya
  3033. 2:14:36itu cukup mengikat gitu ya karena dia
  3034. 2:14:38bisa disekolahkan sementara bisa
  3035. 2:14:40dinonaktifkan gitu ya. Tetapi memang
  3036. 2:14:43tidak ya yang tadi itu dari T seperti
  3037. 2:14:45bilang tidak ditegakkan gitu. Nah, ini
  3038. 2:14:48ini persoalan di negara kita. Ada banyak
  3039. 2:14:51sanksi-sanksi yang tidak ditegakkan
  3040. 2:14:52gitu. Nah, itu menjadi apa? Itu PR-PR
  3041. 2:14:55kita bersama-sama supaya ketika ada
  3042. 2:14:58revisi undang-undang ini bagaimana sih
  3043. 2:15:00ketika kita memahami memahami itu
  3044. 2:15:03sebagai pelanggaran HAM, apa yang di
  3045. 2:15:05harus dilakukan untuk melakukan
  3046. 2:15:06penegakan terhadap hal yang sudah kita
  3047. 2:15:09anggap sebagai sebuah pelanggaran gitu.
  3048. 2:15:11Nah, terkait dengan ee kelembagaan yang
  3049. 2:15:16digabungkan saya tadi saya memang
  3050. 2:15:18meskipun ya kalau saya lihat di revisi
  3051. 2:15:21kayaknya saya punya revisi per 21 Mei
  3052. 2:15:23gitu ya. Ee per 21 Mei itu apa saya
  3053. 2:15:26salah baca atau enggak gitu ya. ee
  3054. 2:15:29sepertinya memang sudah tidak ada lagi
  3055. 2:15:32penggabungan itu yang saya yang saya
  3056. 2:15:34tangkap dari revisi per 21 Mei. Tetapi
  3057. 2:15:37memang saya setuju dengan Mutia bahwa
  3058. 2:15:39ketika dilakukan penggabungan kalau
  3059. 2:15:41misalnya masih ditafsirkan sebagai
  3060. 2:15:43penggabungan itu sangat merugikan gitu
  3061. 2:15:46ya. sangat merugikan karena saya
  3062. 2:15:48membayangkan ketika Komnas Perempuan
  3063. 2:15:50digabung ke Komnas Perempuan eh ke
  3064. 2:15:52Komnas HAM gitu ya ee apa generalisasi
  3065. 2:15:57itu pasti akan terjadi padahal kita
  3066. 2:15:59sudah membuatnya secara khusus dengan
  3067. 2:16:02kapasitas-kapasitas yang khusus gitu ya.
  3068. 2:16:04dias perempuan orang sudah punya
  3069. 2:16:06kapasitas yang khusus, sudah punya
  3070. 2:16:07pembelajaran yang khusus terkait dengan
  3071. 2:16:09bagaimana penanganan berbagai
  3072. 2:16:11kasus-kasus kekerasan atau upaya
  3073. 2:16:13penghapusan kekerasan terhadap perempuan
  3074. 2:16:16berbasis gender gitu ya. Nah, ketika
  3075. 2:16:18digabungkan ini PR penting lagi buat
  3076. 2:16:20kita. Jadi memang ee tidak akan efektif,
  3077. 2:16:24tidak akan kondusif kalau itu dilakukan
  3078. 2:16:26penggabungan. tetapi menjadikan setiap
  3079. 2:16:28lembaga itu sebagai lembaga negara yang
  3080. 2:16:31independen untuk mengurusi hak azazi
  3081. 2:16:33baik itu perempuan secara umum apa hak
  3082. 2:16:36mengurus hak azazi manusia secara ee
  3083. 2:16:38secara umum terus dengan penyandang
  3084. 2:16:40disabilitas dan kemudian masyarakat dan
  3085. 2:16:42yang lain-lainnya itu memang menjadi
  3086. 2:16:44sesuatu yang strategis dan harus
  3087. 2:16:46dipastikan gitu. Nah, saya apa berterima
  3088. 2:16:49kasih ke apa ke Feri sudah menjawab
  3089. 2:16:53pertanyaan pertama dan miko gitu ya. ee
  3090. 2:16:56saya saya apa namanya senang sekali
  3091. 2:16:58seorang laki-laki ee bisa jawab secara
  3092. 2:17:01clear. Tadi saya mau menjawab hal yang
  3093. 2:17:02mirip karena saya pernah ditanyai juga
  3094. 2:17:04ketika wawancara RRI gitu ya terkait
  3095. 2:17:07dengan apa namanya ee apa ee ee
  3096. 2:17:11penyandang disabilitas gitu ya. Dan
  3097. 2:17:14menurut saya memang memastikan bahwa ee
  3098. 2:17:17bagaimana pembelaan terhadap hak Azazi
  3099. 2:17:20itu menjadi bagian yang penting gitu.
  3100. 2:17:23Dan ee apa kita mungkin bisa bersepakat
  3101. 2:17:27terkait dengan tidak setuju dengan
  3102. 2:17:29perilaku tetapi saya yakin juga ee
  3103. 2:17:33Daniko ee pasti akan melakukan hal yang
  3104. 2:17:36tidak jauh berbeda gitu ya untuk
  3105. 2:17:38pembelaan HAMnya itu menjadi PR buat
  3106. 2:17:41kita bersama-sama gitu. ee kan katanya
  3107. 2:17:43berbeda boleh gitu ya, berbeda boleh.
  3108. 2:17:45Tetapi hal yang prinsip karena memang
  3109. 2:17:48prinsip dari ee apa namanya hak itu
  3110. 2:17:51adalah universal. Itu kan sesuatu yang
  3111. 2:17:53harus kita pegang juga gitu. Terima
  3112. 2:17:55kasih.
  3113. 2:17:56Oke, terima kasih responnya. Ee iya Pak,
  3114. 2:18:00ini kita membuka ee sesi masukan ya,
  3115. 2:18:02Pak. Jadi boleh silakan memberikan
  3116. 2:18:04masukan. Setiap peserta diperbolehkan
  3117. 2:18:06untuk memberikan ee respon dan masukan.
  3118. 2:18:09Silakan, Pak.
  3119. 2:18:13Oke.
  3120. 2:18:19Jangan orang kasih.
  3121. 2:18:21Jadi
  3122. 2:18:23[mendengus] dan apa Bu YRI sepertinya
  3123. 2:18:26salah. Ini bukan soal perbedaan hak.
  3124. 2:18:30Tadi saya kami bertiga juga bicara kalau
  3125. 2:18:33soal hak ketika
  3126. 2:18:37ada persoalan kita ada yang minta
  3127. 2:18:38bantuan
  3128. 2:18:41gak masalah
  3129. 2:18:42itu adalah kewajiban kita untuk
  3130. 2:18:44membantu. Persoalannya adalah saya
  3131. 2:18:48melihat
  3132. 2:18:50undang-undang ini itu akan dijadikan
  3133. 2:18:53pintu masuk untuk kita bergabung dengan
  3134. 2:18:55tiga penjara lainnya melakukan
  3135. 2:18:58legalisasi terhadap
  3136. 2:19:00LGBP
  3137. 2:19:02kawin sejenis
  3138. 2:19:04kan yang sedang terjadi di universal di
  3139. 2:19:08dunia ini sedang mengarah ke situ
  3140. 2:19:13dan undang-undang ini juga memberikan
  3141. 2:19:16kesempatan
  3142. 2:19:19itu ya itu yang saya pribadi yang saya
  3143. 2:19:22takutkan
  3144. 2:19:24itu loh. Jadi tolong dibedakan
  3145. 2:19:27antara perbedaan hak kalau mereka
  3146. 2:19:30melakukan yang begitu lalu kemudian
  3147. 2:19:32mereka dipukul oleh orang lain mereka
  3148. 2:19:35diberlakukan secara melawan hukum kita
  3149. 2:19:38akan bela. tadi kekwatiran sekali lagi
  3150. 2:19:41saya tekankan kekhawatiran itu adalah
  3151. 2:19:45undang-undang ini akan dijadikan pintu
  3152. 2:19:47masuk untuk kita bergabung dengan 30
  3153. 2:19:50negara lainnya.
  3154. 2:19:52Nah, saya enggak tahu nih apakah ini
  3155. 2:19:53pesan pesan istana
  3156. 2:19:56yang beginian
  3157. 2:19:59seperti isu-isu di luar itu.
  3158. 2:20:02[tertawa]
  3159. 2:20:03Nah, jadi [mendengus] itu ee Bu ya itu
  3160. 2:20:06maksud saya bukan soal
  3161. 2:20:08pembelaan-pendelaan itu. Saya paham
  3162. 2:20:10betul kalau soal pembelaan-pendelaan
  3163. 2:20:11itu. Tapi kekhawatirannya adalah ini
  3164. 2:20:15jadikan pintu masuk untuk tempat
  3165. 2:20:17bergantung bahwa undang-undang hak asasi
  3166. 2:20:21manusia yang baru sudah memberikan
  3167. 2:20:24kesempatan untuk kita melakukan
  3168. 2:20:25legalisasi. Mau apaagi?
  3169. 2:20:28Makasih
  3170. 2:20:30ya. Boleh Pak ini kita apa ya ee apa
  3171. 2:20:34namanya sesi masuk ya
  3172. 2:20:36saya respon ya.
  3173. 2:20:38Mut kita [tertawa]
  3174. 2:20:43jelaskan dulu posisi kita hari ini sama
  3175. 2:20:46Bang kita mengkritisi undang-undang yang
  3176. 2:20:49disiapkan pemerintah.
  3177. 2:20:52Jadi draf yang kita bagi ke teman-teman
  3178. 2:20:55itu bukan kita yang nyusun, bukan dari
  3179. 2:20:57masyarakat sipil yang nyusun, tapi itu
  3180. 2:20:59draf yang disiapkan pemerintah. Nah,
  3181. 2:21:01hari ini kita jal undang-undang itu.
  3182. 2:21:05Teman-teman, ini pemerintah lagi nyampai
  3183. 2:21:07ini. Ayo kita sama-sama kritisi. Kritisi
  3184. 2:21:10Bang Mingko tadi saya bisa sepakat ya,
  3185. 2:21:13bahwa ada diskusi yang harus kita
  3186. 2:21:15lakukan terkait dengan asas
  3187. 2:21:17universalisme.
  3188. 2:21:18Karena dalam hal juga saya dial asas
  3189. 2:21:20relativisme itu posisinya gimana. Nah,
  3190. 2:21:23itu jadi catatan kita masukkan dari
  3191. 2:21:25sutra catatan
  3192. 2:21:27enggak apa-apa. Jadi saya pada posisi
  3193. 2:21:29defek bahwa apa yang disampaikan oleh
  3194. 2:21:32ini paling ini kita juga di sini ya itu
  3195. 2:21:36ya jadi janganul ditanya di sana itu
  3196. 2:21:40bahaya itu Pak
  3197. 2:21:43karena kita ada pendapat pada istana
  3198. 2:21:44justru kita akan melawan itu ini
  3199. 2:21:45disiapkan oleh kebidan ya Bang ya nah
  3200. 2:21:49kita di sini
  3201. 2:21:51apa ya mendiskusikannya ki jadi kan
  3202. 2:21:53seperti itu ya
  3203. 2:21:55iya
  3204. 2:21:55oke nah terkait yang tadi suai Saya gak
  3205. 2:21:58terjadi lagi isu kedua kali ya di pusat
  3206. 2:22:00kro ya yang jenis peramin itu. Itu saya
  3207. 2:22:04jujurnya tegaskan itu to respect saya.
  3208. 2:22:06Iya respect
  3209. 2:22:07to respect.
  3210. 2:22:07Iya
  3211. 2:22:08bahwa ada itu kita respek. Silakan dia
  3212. 2:22:11diberi kebebasan untuk isi dia mau isi
  3213. 2:22:13laki-laki perempuan yang lain silakan
  3214. 2:22:15merespek itu bukan mengakui ya.
  3215. 2:22:17Iya iya. Jadi jangan digeser lagi nih
  3216. 2:22:19kalau ada teman-teman media kan pusaku
  3217. 2:22:22sudah diserang oleh pazer pada waktu
  3218. 2:22:24yang lalu ya pilihan itu. Nah saya
  3219. 2:22:28bilang tidak itu muncul dalam segera
  3220. 2:22:30untuk respek bahwa itu pengakuan saya
  3221. 2:22:32pikir kita bisa diskusi di depan
  3222. 2:22:34terlebih dahulu itu ya. Makasih.
  3223. 2:22:38Oke makasih Pak Cres. Nah jadi ini kita
  3224. 2:22:40saya di sesi kedua ini semuanya suruh
  3225. 2:22:43bicara kalau gak ngaku sudah dibakar
  3226. 2:22:45ya. ee Bapak, Ibu sekalian. Nah, jadi
  3227. 2:22:47ini kita posisinya sama-sama memberikan
  3228. 2:22:50masukan ya terhadap ee apa namanya?
  3229. 2:22:52revisi Undang-Undang HAM. Ee dan jangan
  3230. 2:22:56lupa untuk ee menyantap udapan yang
  3231. 2:22:59telah tersedia. Ee dan nanti di akhir
  3232. 2:23:02sesi jangan lupa untuk ee registrasi
  3233. 2:23:05registrasi ee ya silakan Pak. Ada
  3234. 2:23:08masukan
  3235. 2:23:11yang ini dulu ada bertiga.
  3236. 2:23:13Iya. Yang pertama tadi si Didi, Dugi,
  3237. 2:23:16terus si ini si bertiga. Tiga bertiga
  3238. 2:23:20i saya
  3239. 2:23:24tadi.
  3240. 2:23:25Terima kasih
  3241. 2:23:26yang merasa tua. Ee
  3242. 2:23:29saya mungkin melihat tadi habis diskusi
  3243. 2:23:33dengan ini drum memang sudah
  3244. 2:23:36namanya drum banyak yang
  3245. 2:23:39ee dengan bahasanya yang belum ee
  3246. 2:23:42layaknya sebuah apaan
  3247. 2:23:46pembangangan bukan kita tidak
  3248. 2:23:47menghormati saya agak ada beberapa
  3249. 2:23:49bahasa yang lalu itu tidak bisa
  3250. 2:23:54nanti diterapkan
  3251. 2:23:57teringat menteri juga kadang-kadang
  3252. 2:24:00ada mengenai
  3253. 2:24:03apa di di pengertian di pas
  3254. 2:24:07ee angka 6 itu
  3255. 2:24:10mengenai pelanggaran HAM
  3256. 2:24:12itu ee kalau dipahami seperti yang di
  3257. 2:24:17ee angka enam itu, itu tidak bisa
  3258. 2:24:20memperlihatkan perbedaan antara
  3259. 2:24:21pelanggaran HAM dengan pelanggaran SE.
  3260. 2:24:24Ee seingat saya ketika mendiskusikan HAM
  3261. 2:24:29itu ada perbedaan batas yang jelas
  3262. 2:24:32antara pelanggaran HAM dengan
  3263. 2:24:34pelanggaran hukum.
  3264. 2:24:36Di mana titik beratnya kalau pelanggaran
  3265. 2:24:38HAM itu adalah
  3266. 2:24:39ee negara
  3267. 2:24:41gitu.
  3268. 2:24:42Nah, jadi ada yang melalui tindakan atau
  3269. 2:24:46ada yang melalui ee pan, ada yang
  3270. 2:24:49melalui pakai nomor yang ikut [berdehem]
  3271. 2:24:50ya.
  3272. 2:24:53Nah, itu komponen pelanggaran HAM yang
  3273. 2:24:55terjadi. Lalu kemudian ada pelanggaran
  3274. 2:24:57HAM yang dilakukan oleh subjek yang
  3275. 2:24:59merupakan aktor non negara. Nah, ini
  3276. 2:25:03harus ee saya kira jadi catatan serius
  3277. 2:25:05kalau seperti ini apa bedanya dengan
  3278. 2:25:07pelanggaran itu. Nah, yang kedua
  3279. 2:25:11mengenai
  3280. 2:25:13prinsip yang dibahas Bang Niko dan Bang
  3281. 2:25:16Charles tadi.
  3282. 2:25:18ee di redaksi di situ ee tadi sudah
  3283. 2:25:21dijelaskan bahwa oleh ee charget soal
  3284. 2:25:27prinsip universalisme dan relatifisme
  3285. 2:25:29itu
  3286. 2:25:30nah ini kan belum terbahasakan di situ
  3287. 2:25:32universalnya itu memang tidak mencakup
  3288. 2:25:35pengertian relatif atau bahwa kami itu
  3289. 2:25:38memang universal tapi harapannya kan
  3290. 2:25:40partikular enggak bisa diterapkan
  3291. 2:25:43seperti di ee ilandia misalnya Ya, kalau
  3292. 2:25:47di Taiwan orang boneka kan lucu gitu kan
  3293. 2:25:52ya aja ada juga yang nikah. Nah, ini kan
  3294. 2:25:55harus nah bahasa seperti itu memang ini
  3295. 2:25:58yang saya katakan memang bentuk-bentuk
  3296. 2:26:00gerak tidak layak menjadi yang ee harus
  3297. 2:26:05kita diskusikan dulu gitu. nomor baru.
  3298. 2:26:07Nah, kemudian
  3299. 2:26:08nomor baru
  3300. 2:26:09catatan lagi ee di pasal kita satu lalap
  3301. 2:26:15dia pakai kalau lagunya nomor gak dia
  3302. 2:26:18pakai pakai nomor tukuran
  3303. 2:26:20kebetulannya
  3304. 2:26:21tidak relevan
  3305. 2:26:23itu juga saya kira akan menimbulkan hal
  3306. 2:26:26yang ee
  3307. 2:26:28muti tafsir nanti di ayat 1.
  3308. 2:26:32Nah, kemudian di pasal 49
  3309. 2:26:35gak usah disimpan nomor
  3310. 2:26:38pasal 49 juga
  3311. 2:26:39nomor simpan.
  3312. 2:26:41Nah, ini.
  3313. 2:26:44Nah, ini juga ee di ayat berikutnya di
  3314. 2:26:48ayat yang terak. Nah, ini kalau susunan
  3315. 2:26:53redaksi seperti daya 3 itu berpotensi
  3316. 2:26:55justru ee
  3317. 2:26:58membatasi kebebasan untuk melakukan
  3318. 2:27:01aksi.
  3319. 2:27:02aksi ini apa maksudnya? Nah, ini kan
  3320. 2:27:06juga belum merasa seperti ini ya
  3321. 2:27:08membingungkan gitu.
  3322. 2:27:09Pekerja berhak melakukan eh termasuk
  3323. 2:27:12tadi ada ee integritas apa gitu
  3324. 2:27:15integritas ee tubuh apa ya perempuan
  3325. 2:27:18wajib
  3326. 2:27:20dilindungi integritas tubuhnya ada
  3327. 2:27:24yang lain
  3328. 2:27:25otonomi tubuh gak integritas otonomi
  3329. 2:27:28bukan. Nah, ini saja dulu ya. Ya, ini
  3330. 2:27:32kan agak
  3331. 2:27:36ee di apa yang dimaksudkan ee di ayat di
  3332. 2:27:40pasal 31 tadi itu akan potensi tafsir
  3333. 2:27:44kita baca. Nah, ini
  3334. 2:27:47ini maksudnya
  3335. 2:27:50ee penggunaan bahasanya itu kan agak
  3336. 2:27:52agak masih bisa membuka ruang penafsiran
  3337. 2:27:56ke mana-mana gitu. Nah, kemudian
  3338. 2:28:00pasal 54 mengenai masyarakat adat itu.
  3339. 2:28:04Nah, ini kan bertentangan dengan diksi
  3340. 2:28:06yang ada di dalam konstitusi kita.
  3341. 2:28:09Konstitusi kita itu mengatur tentang
  3342. 2:28:11masyarakat hukum adat, bukan masyarakat
  3343. 2:28:14adat. Secara konsep ini jelas dua hal
  3344. 2:28:16yang kita dan ini akan ee membelokkan
  3345. 2:28:19arah ee kampanye pemajuan masyarakat
  3346. 2:28:22adat yang dicita-citakan di dalam
  3347. 2:28:24institusi bidang.
  3348. 2:28:26Nah, kemudian
  3349. 2:28:29pasal 68
  3350. 2:28:31di mengenai pelaksanaan ee
  3351. 2:28:36dan ini sebenarnya bukan di pasal 68
  3352. 2:28:38saja, nanti ada juga pasal-pasal
  3353. 2:28:40ikutannya mengenai bagaimana tanggung
  3354. 2:28:43jawab kewajiban HAM yang diatur pasal 6
  3355. 2:28:45HAM ini nanti akan menimbulkan
  3356. 2:28:50permasalahan dengan pelaksanaan otonomi
  3357. 2:28:52daerah di kewenangan.
  3358. 2:28:55Kita lihat misalnya di ayat 3 itu di
  3359. 2:28:57prasa terakhir ee dikoordinasikan oleh
  3360. 2:29:00instansi verikal kementerian daerah,
  3361. 2:29:02kementerian di daerah misalnya
  3362. 2:29:06pelaksanaan apa? pelaksanaan pembuatan
  3363. 2:29:09regulasi ee kebijakan ee apakah yang
  3364. 2:29:12dimaktans
  3365. 2:29:14regulasi kebijakan ee berkaitan dengan
  3366. 2:29:17HAM di peraturan daerah itu di bawah
  3367. 2:29:20koordinasi
  3368. 2:29:22atau dikoordinasikan dengan itu kan
  3369. 2:29:24enggak jelas dengan ee institusi pusat
  3370. 2:29:27yang ada di daerah. Nah, lalu kemudian
  3371. 2:29:30batasan kewenangan daerah Matur HAM itu
  3372. 2:29:33sejauh mana? Karena ini kan pemerintahan
  3373. 2:29:35daerah saya kira soal apanya gitu
  3374. 2:29:38misalnya perlindungan terhadap
  3375. 2:29:40peningkatan hukum apa kewajiban daerah
  3376. 2:29:42di situ nah itu kan bukan wewenang
  3377. 2:29:46provinsi kabupaten. Bahkan ketika
  3378. 2:29:48dihubungkan dengan ayat 3 ini juga
  3379. 2:29:51semakin mengumungkan. Termasuk nanti ada
  3380. 2:29:53pasal-pasal lain kalau gak salah di
  3381. 2:29:55pasal 77 tadi yang berkaitan dengan
  3382. 2:29:57pasal 66.
  3383. 2:29:59Artinya apa? ee pembagian ee
  3384. 2:30:02pengaturannya harus disesuaikan dengan
  3385. 2:30:05kewenangan ee daerah dalam rangka
  3386. 2:30:08pelaksanaan pemerintahan
  3387. 2:30:10ee pelaksanaan ekonomi daerah atau
  3388. 2:30:12pelaksana pemerintahan di daerah. Jadi
  3389. 2:30:13harus di harmonisasikan
  3390. 2:30:17ee kalau kalau perlu ya kalau memang
  3391. 2:30:19tidak ada kewenangannya ngapain juga
  3392. 2:30:21harus diperjatukan oleh kewenang daerah
  3393. 2:30:23gitu.
  3394. 2:30:25Nah,
  3395. 2:30:29nah saya kira itu hanya beberapa catatan
  3396. 2:30:31yang baru saya bisa tuliti. Masih banyak
  3397. 2:30:34sebenarnya ee oranger ya, tapi mungkin
  3398. 2:30:38yang lain ya. Oke, Bang ya.
  3399. 2:30:41Oke. Tadi masih ada pertanyaan silakan
  3400. 2:30:43Pak eh sori respon ya ee masukan.
  3401. 2:30:47Oh iya, Pak Didi.
  3402. 2:30:49Terima kasih. Bismillahirrahmanirrahim.
  3403. 2:30:52Eh nama saya Dari Universitas
  3404. 2:30:54Muhammadiyah.
  3405. 2:30:55Ee ini ini saya baca
  3406. 2:31:00baca cepat aja ya. Ee jadi mungkin ee
  3407. 2:31:04proeditornya itu
  3408. 2:31:08eh revisi ini adalah
  3409. 2:31:11perkembangan global.
  3410. 2:31:12Enggak boleh tapi enggak boleh. Tetapi
  3411. 2:31:14ketika saya baca kuasa
  3412. 2:31:17perkembangan HAM global itu tidak
  3413. 2:31:20terasa.
  3414. 2:31:22kita masih berputar pada isu-isu yang
  3415. 2:31:25mengulang ya, isu masyarakat tentang
  3416. 2:31:27masyarakat adat, lalu juga hak pekerja,
  3417. 2:31:32hak perempuan
  3418. 2:31:34itu kan sesuatu yang memang mengulang
  3419. 2:31:37hal-hal yang sudah lama dibicarakan dan
  3420. 2:31:41ee apa namanya tidak ada yang baru. Nah,
  3421. 2:31:47ee hari ini ada namanya ee aktivitas di
  3422. 2:31:50dunia digital yang mungkin sebagian
  3423. 2:31:54besar kita ee sering berbagi informasi,
  3424. 2:32:00data dan juga apalagi di sosial media
  3425. 2:32:02kita sering berdebat dan meri
  3426. 2:32:04pemerintah.
  3427. 2:32:06Ee dan hal-hal tersebut saya kira ee
  3428. 2:32:09kurang perlindungan dari negara ya. ee
  3429. 2:32:13ya meskipun mungkin ada saya tidak paham
  3430. 2:32:16ada beberapa undang-undang juga yang
  3431. 2:32:17menimbul hak kebebasan terkspresi di
  3432. 2:32:20dunia digital.
  3433. 2:32:22Ee saya melihat begini ada tren namanya
  3434. 2:32:25AI
  3435. 2:32:27dan ee penggunaan AI sekarang ini masif
  3436. 2:32:30sekali ada CGBT, ada cloud, ada
  3437. 2:32:36macam-macam.
  3438. 2:32:37Dan sayangnya Indonesia tidak apa
  3439. 2:32:42namanya ee contoh di Malaysia itu sudah
  3440. 2:32:45punya data center yang tidak langsung ke
  3441. 2:32:49jadi data itu diolah dari
  3442. 2:32:51negara mereka. Jadi data itu tidak
  3443. 2:32:53langsung
  3444. 2:32:54ke pusatnya cloud atau
  3445. 2:32:57atau Kik ya atau yang cloud itu atau
  3446. 2:33:00juga Google. Jadi data itu tidak
  3447. 2:33:02langsung ke sana, tapi langsung diproses
  3448. 2:33:04di jadi negara punya punya ee transit
  3449. 2:33:08duluan supaya data sensitif itu tidak
  3450. 2:33:11langsung ke mereka nanti diolah dulu.
  3451. 2:33:14Nah, saya melihat ada pasal 34 di situ.
  3452. 2:33:16Tapi di pasal 34 tidak serta-merta
  3453. 2:33:19berbicara soal perkembangan global hari
  3454. 2:33:21ini, yaitu penggunaan ee artificial
  3455. 2:33:25intelligence.
  3456. 2:33:28ee aku kira ee perlu di ee apa ya perlu
  3457. 2:33:33didiskusikan lebih lanjut lah ya.
  3458. 2:33:34Persoal perlundang data pribadi ini kan
  3459. 2:33:37ee luas sekali ya, tapi perlu perlu ada
  3460. 2:33:41nuansa globalnya seperti apa
  3461. 2:33:43perkembangan ee global perembungan data
  3462. 2:33:45pribadi di global. Nah, saya kira ee
  3463. 2:33:49mungkin ada gabaran lebih detail lagi
  3464. 2:33:52mungkin dalam bentuk ayat 1 2 3 tidak
  3465. 2:33:54hanya pasal 34 yang terlalu general ee
  3466. 2:33:59dan saya kira ee perlu dituntut juga
  3467. 2:34:02negara ee aware dengan isu ee apa
  3468. 2:34:06namanya perkembangan ee penggunaan data
  3469. 2:34:11ee
  3470. 2:34:12arus ya data pribadi yang hari ini saya
  3471. 2:34:15kira di Indonesia belum begitu. itu ee
  3472. 2:34:18mendapatkan perhatian ee cukup dari
  3473. 2:34:20negara. Saya kira itu.
  3474. 2:34:24Oke, Pak. Makasih masukannya. Silakan,
  3475. 2:34:27Bu Ita.
  3476. 2:34:37Baik, terima kasih moderator.
  3477. 2:34:38Asalamualaikum warahmatullahi
  3478. 2:34:39wabarakatuh.
  3479. 2:34:40Waalaikumsalam. ee kepada para
  3480. 2:34:42narasumber dan juga ee semua peserta di
  3481. 2:34:46sini berkaitan dengan tu publik, maka
  3482. 2:34:48dari kita tentu diharapkan apa yang
  3483. 2:34:50dimaksudkan oleh penyelenggara
  3484. 2:34:51mendapatkan output dan bisa dicatatkan
  3485. 2:34:53sebagai kemudian dibawa untuk ke ee
  3486. 2:34:57tahapan untuk bisa didiskusikan lebih
  3487. 2:34:58lanjut di pusat. Ee yang pertama saya
  3488. 2:35:03mencoba untuk fokusnya kepada di bidang
  3489. 2:35:06hukum pidana. tadi juga ee beberapa kali
  3490. 2:35:09kita sudah ee dibahas oleh ee para
  3491. 2:35:11narakter. Ee pertama sebelum masuk ke
  3492. 2:35:15dalam hukum pidana tentu kita melihat
  3493. 2:35:17ini adalah RUU tentang revisi undang dan
  3494. 2:35:19HAM. Maka yang dimaksudkan oleh pembuat
  3495. 2:35:22undang-undang ini apakah undang-undang
  3496. 2:35:24HAM ini adalah sebagai Undang-Undang
  3497. 2:35:26payung semua hak azazi manusia yang
  3498. 2:35:30diturunkan dari Undang-Undang Dasar 45
  3499. 2:35:32itu dulu. Kenapa? Karena di bagian dari
  3500. 2:35:36sistematika bab 3nya tadi juga
  3501. 2:35:38disampaikan bahwa penggunaan kosakatanya
  3502. 2:35:41masih belum dengan kaidah bahasa
  3503. 2:35:43Indonesia hukum yang baik dan benar.
  3504. 2:35:45Misal contoh salah satu hak sipil dan
  3505. 2:35:48politik tempat kediaman siapapun tidak
  3506. 2:35:51boleh digabung. Kemudian yang kedua
  3507. 2:35:54memasuki suatu kekarangan gagal bla ee
  3508. 2:35:57hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang
  3509. 2:35:59telah ditetapkan oleh umum. Maka
  3510. 2:36:02pemaknaan kita ketika ini sebagai
  3511. 2:36:04Undang-Undang HAM ya saya mencoba untuk
  3512. 2:36:07melihat 130 pasal dengan ee sini
  3513. 2:36:10pembacaan cepat yang terdiri dari
  3514. 2:36:14ee
  3515. 2:36:16sampai dengan bab 7 ya, penyelesaian
  3516. 2:36:19pelan-raangan kemudian masuk ke tempat
  3517. 2:36:21pelang.
  3518. 2:36:23Nah, maka ketika kita mengkaitkan dia
  3519. 2:36:26sebagai undang-undang itu ee jaminan
  3520. 2:36:29kita tentu konstitusi dasar 1945.
  3521. 2:36:32Turunan dari apa jenis-jenis hak-hak
  3522. 2:36:35pasal 28 tersebut yang diucikan terhadap
  3523. 2:36:39ee konstitusi maka diturunkan oleh
  3524. 2:36:41Undang-Undang HAM. Maka yang dimaksudkan
  3525. 2:36:44kita membaca Undang-Undang HAM
  3526. 2:36:46sebelumnya dengan membanding revisi yang
  3527. 2:36:49sekarang misal dimasukkan ee hak sipil
  3528. 2:36:53dan politik apa-apa saja jenisnya, hak
  3529. 2:36:56ekonomi, sosial, dan budaya apa-apa saja
  3530. 2:36:58jenisnya. Jadi tidak ada
  3531. 2:36:59pengulangan-pengulangan itu terkait
  3532. 2:37:02dengan jenis hak. Kemudian yang kedua,
  3533. 2:37:04siapa subjek yang dilindungi. Di sini
  3534. 2:37:07disebutkan perempuan ee anak penyandang
  3535. 2:37:11disabilitas dan masyarakat adat. Nah, di
  3536. 2:37:13sini kalau mengacu kepada ee FUHAP,
  3537. 2:37:18komponen masyarakat transpar itu juga
  3538. 2:37:20termasuk lanjut usia. Nah, itu dekat.
  3539. 2:37:23Harusnya kalau kita pakai usia ee anak,
  3540. 2:37:26maka ada usia yang ee lanjut usianya
  3541. 2:37:30karena itu yang kelompok dari kita. Nah,
  3542. 2:37:33kemudian tadi juga sudah disampaikan
  3543. 2:37:35oleh narasumullah pembolosan pasal di
  3544. 2:37:37setiap perempuan anak disabilitas dan
  3545. 2:37:41masyarakat ada ya hak perempuan ee
  3546. 2:37:44adalah hak dan eh apa segala macamnya
  3547. 2:37:46tadi. Nah, itu harusnya tidak usah. Maka
  3548. 2:37:48jenis-jenisnya apa? Jenis hak perempuan
  3549. 2:37:50yang dilindungi, apa jenis hak anak apa
  3550. 2:37:53jenis hak penjagan disabilitas kemudian
  3551. 2:37:56masyarakat adat dan menambahkan untuk
  3552. 2:37:58kelompokan utamanya adalah laju yaitu
  3553. 2:38:00sebagai masukan. Nah, kemudian yang
  3554. 2:38:03kedua adalah untuk melihat ketika dia
  3555. 2:38:05sebagai undang-undang payung apakah
  3556. 2:38:08sudah disesuaikan dengan harmonisasi
  3557. 2:38:11dari semua undang-undang yang mencakup
  3558. 2:38:13tentang HAM. Karena banyak
  3559. 2:38:16pengulangan-pengulangan dan justru
  3560. 2:38:18menimbulkan ketidakjelasan. Kita pakai
  3561. 2:38:20acuan penjelasan cukup jelas, cukup
  3562. 2:38:22jelas tapi itu menimbulkan motir yang
  3563. 2:38:24lain. Ini kita baru berbicara tentang
  3564. 2:38:26haknya saja. Misal tentang disabilitas
  3565. 2:38:29di dalam hak. hak penyandang disabilitas
  3566. 2:38:32ditentukan dalam ee diatur lebih lanjut
  3567. 2:38:35dalam peraturan pemerintah. Yang sampai
  3568. 2:38:37sekarang pun kita bisa bertaruh berapa
  3569. 2:38:39PP yang sudah diturunkan dari berlakunya
  3570. 2:38:42ee KUHP dan PH. Kemudian kita
  3571. 2:38:45menggunakan undang-undang yang mana.
  3572. 2:38:48Jadi ketika dia sebagai undang-undang
  3573. 2:38:49payu maka undang-undang h ini harus
  3574. 2:38:52menurunkan bukan membuat norma baru yang
  3575. 2:38:54menimbulkan ketidakjelasan atau
  3576. 2:38:56melahirkan lembaga baru.
  3577. 2:38:59Kemudian yang ketiga berkaitan dengan
  3578. 2:39:03ee contohnya
  3579. 2:39:06dari hak terkait dengan penangkapan
  3580. 2:39:10penahanan pasal 23. Nah, yang dimaksud
  3581. 2:39:13dengan penangkapan penahanan di sini
  3582. 2:39:15apakah bagian dari upaya paksa dalam
  3583. 2:39:17proses peradilan atau apakah boleh
  3584. 2:39:21negara menang menahan orang tanpa apa
  3585. 2:39:24dasar hukum yang ee terlibat dengan
  3586. 2:39:27orang yang ditangkap atau ditahan
  3587. 2:39:29tersebut. Maka cukup kita pakai kalau
  3588. 2:39:33sudah ada diatur di dalam UHP jangan
  3589. 2:39:35membelikan mobiitas tafsir yang baru
  3590. 2:39:37karena pastinya harmonisasinya akan
  3591. 2:39:40sulit nanti untuk memaknai ee koordinasi
  3592. 2:39:43dengan ee yang sudah ada pay
  3593. 2:39:45undang-undang payung kita tentang hukum
  3594. 2:39:46pidana dan hukum acara pidana harus
  3595. 2:39:48merujuk kepada itu. Apakah penangkapan
  3596. 2:39:52dan penahanan itu sebagai bagian dari
  3597. 2:39:54upaya paksa untuk pemeriksaan atau
  3598. 2:39:56bentuk lainnya? Karena kan dalam pedoman
  3599. 2:39:59dan tuju pemidanan, pemidanan tidak
  3600. 2:40:01dimaksudkan untuk merendahkan mata. Nah,
  3601. 2:40:04kemudian ada juga di undang-undang hak
  3602. 2:40:06untuk ee
  3603. 2:40:08mendapatkan pelakuan hukum yang adil dan
  3604. 2:40:10juga kepastian hukum. Di dalam pedoman
  3605. 2:40:13pemidanaan disampaikan dalam menegakkan
  3606. 2:40:16antara harus ee penegakan hukum hukum
  3607. 2:40:19harus sesuai dengan ee keadilan dan
  3608. 2:40:21kepastian hukum. Apabila terjadi
  3609. 2:40:23pertentangan antara keadilan dengan
  3610. 2:40:25kepastian hukum, maka yang dipakai
  3611. 2:40:26adalah keadilan. Nah, maka Undang-Undang
  3612. 2:40:29HAM ini harus juga sejalan kepada
  3613. 2:40:30Undang-Undang Induk di hukum pidana,
  3614. 2:40:33hukum acaranya. Kemudian yang ketiga
  3615. 2:40:37adalah ee masih didapatkan istilah
  3616. 2:40:41pelanggaran HAM gerak. Sementara
  3617. 2:40:45Undang-Undang Pengadilan HAM telah
  3618. 2:40:47memasukkan dia sebagai bagian dari
  3619. 2:40:49tindak pidana khusus yang dinamakan
  3620. 2:40:52dengan tindak pidana berat HAM, bukan
  3621. 2:40:54pelanggaran berat HAM. Maka konsistensi
  3622. 2:40:56dari pemaknaan itu harus disesuaikan
  3623. 2:40:59karena KomnasHAM masih sebagai penegak
  3624. 2:41:02hukum dari berlakunya undang-undang
  3625. 2:41:04khusus tersebut. Nah, maka ini
  3626. 2:41:06sepertinya belum tersentuh pada rezim
  3627. 2:41:10dengan sesuai berlakunya KUHP dan UK
  3628. 2:41:13baru.
  3629. 2:41:14Kemudian yang keempat adalah ketika kita
  3630. 2:41:18menggunakan kata-kata tindakan. Tindakan
  3631. 2:41:21masih dimaknai dengan ee istilah di sini
  3632. 2:41:24adalah bentuk perbuatan bla bla bla ya.
  3633. 2:41:26Di dalam pasal 1 angka 6 ya.
  3634. 2:41:30Ee definisi pelangaran HAM dan
  3635. 2:41:32sekiannya. Tapi kalau dalam hukum
  3636. 2:41:35pidana, pidana dan tindakan itu adalah
  3637. 2:41:38bentuk sanksi. Maka jangan apa
  3638. 2:41:42menggunakan multitafsir masih memuat
  3639. 2:41:44adanya tindakan harus disamakan dengan
  3640. 2:41:47pemaknaan dari KUHP. Pelanggaran HAM
  3641. 2:41:50adalah segala macam bahwa kalau ingin
  3642. 2:41:52masih menggunakan perbuatan maka
  3643. 2:41:53tindakan harus dihapuskan karena
  3644. 2:41:55tindakan itu adalah bagian dari sanksi
  3645. 2:41:57selain pidana. Kemudian ada kata-kata
  3646. 2:42:00dengan sengaja dan tidak sengaja koma
  3647. 2:42:03kelalaian. Kalau kita bertujuan untuk
  3648. 2:42:06penegakan hukum, hukum pidana tidak
  3649. 2:42:08mengenal adanya kata-kata tidak sengaja.
  3650. 2:42:11Kalau sengaja, kalau tidak dengan ee
  3651. 2:42:14tidak dengan sengaja itu hanyalah
  3652. 2:42:15kelalai. Tidak dimaknai sengaja atau
  3653. 2:42:17tidak sengaja. Maka dolus atau kulpa.
  3654. 2:42:20Maka harus penegakan itu karena nanti
  3655. 2:42:22akan repot kita penegakan hukumnya
  3656. 2:42:25menggunakan undang-undang induk yang
  3657. 2:42:27mana. Jadi sepertinya yang membuat
  3658. 2:42:31undang-undang ini eh sori membuat draf
  3659. 2:42:33ini tidak mengacu kepada apa
  3660. 2:42:35undang-undang induk yang akan
  3661. 2:42:36dimasukkan. Nah, jadi itu juga
  3662. 2:42:38berpotensi ketika nanti di penegakan
  3663. 2:42:42hukumnya kita tidak mengenal kata-kata
  3664. 2:42:44tidak sengaja. Yang ada di hukum pidana
  3665. 2:42:46hanya sengaja dan lalai. meskipun di KUB
  3666. 2:42:49tidak lagi menggunakan kata-kata dengan
  3667. 2:42:50sengaja karena lalainya karena salahnya
  3668. 2:42:53selain daripada itu sama dengan sengaja.
  3669. 2:42:55Itu adalah rezim di KP yang baru. Nah,
  3670. 2:42:58kemudian berikutnya
  3671. 2:43:01ee tentang HAM pasal 6 tadi juga
  3672. 2:43:04disampaikan oleh Pak Feri, hak untuk
  3673. 2:43:06hidup
  3674. 2:43:08tidak dapat dikurangi ee dalam keadaan
  3675. 2:43:11apapun. Nah, kita sepakat atau tidak
  3676. 2:43:13sepakat tapi tidak pada perdebatan
  3677. 2:43:15pidana mati walaupun dengan percobaan 10
  3678. 2:43:17tahun masih berlaku. Dua kali diajukan
  3679. 2:43:20di Mahkamah Konstitusi masih berlaku.
  3680. 2:43:22Jadi apakah ini bisa dipertamakan?
  3681. 2:43:25Karena nanti akan menjadi kita mau pakai
  3682. 2:43:27undang-undang yang mana? Kemudian
  3683. 2:43:30beragama atau berkeyakinan. Kalau di
  3684. 2:43:32dalam KUHP tindak pidana terhadap
  3685. 2:43:34beragama atau terhadap agama atau
  3686. 2:43:38kepercayaan. Jadi konsistensi tentu kita
  3687. 2:43:41tidak orang bahasa yang memahami apa
  3688. 2:43:44beda kepercayaan dengan keyakinan. Di
  3689. 2:43:47dalam Undang-Undang NUU HAM ini geraknya
  3690. 2:43:50berkeyakinan. Di dalam tindak pidana di
  3691. 2:43:53KUHP adalah tindak pidana terhadap
  3692. 2:43:56kehidupan beragama atau kepercayaan.
  3693. 2:43:59Nah, jadi konsistensi itu nanti juga
  3694. 2:44:01akan menjadikan potensi masalah. Pasal 9
  3695. 2:44:05karena kita berkaitan dengan nasional
  3696. 2:44:07dan internasional. Saya memaknai hal
  3697. 2:44:09yang dijadin dalam undang-undang ini
  3698. 2:44:11berlaku dan dilindungi baik di luar
  3699. 2:44:12maupun di dalam jaringan. Saya tidak
  3700. 2:44:14terpikir dalam dan luar jaringan ini
  3701. 2:44:17adalah daring atau turing. Baru kita
  3702. 2:44:20membacanya itu di penjelasan fasa.
  3703. 2:44:22Karena kita menggunakan ada universal,
  3704. 2:44:24ada nasional, ada internasional. Maka ee
  3705. 2:44:27pikiran saya pada saat membaca tadi
  3706. 2:44:29jaringan itu adalah jaringan nasional
  3707. 2:44:31ataupun internasional. dimaksud oleh
  3708. 2:44:33penjelasan pasal adalah dunia maya ee
  3709. 2:44:36nyata dan digital. Jadi jaringan yang
  3710. 2:44:40dimaksud itu sangat jauh dari ketika
  3711. 2:44:42kita tidak membaca di penjelasan
  3712. 2:44:44pasalnya.
  3713. 2:44:46Nah, kemudian konversi tindak pidana
  3714. 2:44:49berat HAM harus disesuaikan dengan pasal
  3715. 2:44:53598 dan 599 KUHP karena itu mengambil
  3716. 2:44:57dari pengadilan HAM ya yang mana pasal 8
  3717. 2:45:029 dan 36-nya dengan Undang-Undang
  3718. 2:45:04Pengalian HAM. Apakah di dalam RUU ini
  3719. 2:45:08dia juga harus mensyarahkan karena di
  3720. 2:45:11dalam ketentuan terakhir peralihan dan
  3721. 2:45:13pengikut baru akan berlaku ketika sudah
  3722. 2:45:15ada undang-undang pengadilan HAM yang
  3723. 2:45:16baru. Nah, untuk menuntaskan satu
  3724. 2:45:19Undang-Undang HAM menjadi revisi saja
  3725. 2:45:22kita butuh waktu yang panjang dan
  3726. 2:45:24[berdehem]
  3727. 2:45:24akitasi. Kalau dengan demikian artinya
  3728. 2:45:28tidak ada lagi eruh dari Undang-Undang
  3729. 2:45:30Pengadilan HAM 262000. Sementara 262000
  3730. 2:45:34dua pasarnya sudah dipindahkan ke KUHP
  3731. 2:45:37sebagai tindak pidana khusus. Nah, ini
  3732. 2:45:39nanti di penegakan hukum itu yang akan
  3733. 2:45:41berpotensi menjadi masalah. Yang
  3734. 2:45:44terakhir, penggunaan untuk 1 tahun, 2
  3735. 2:45:47tahun, 3 tahun itu harus merupakan
  3736. 2:45:51dinaskah akademik harus clear bagaimana
  3737. 2:45:54penyebutan ketika di dalam ketentuan
  3738. 2:45:56peralihan. Untuk KUHP saja 3 tahun,
  3739. 2:45:59peraturan pemerintah saja 2 tahun. untuk
  3740. 2:46:02masa transisi dan persiapan organ-organ
  3741. 2:46:05yang dibentuk dari lembaga.
  3742. 2:46:08Pasal 125. Dalam waktu paling lama 1
  3743. 2:46:11tahun sejak berlakunya undang-undang
  3744. 2:46:13ini, struktur organisasi, tata kerja,
  3745. 2:46:15keanggotaan, dan lain-lain harus
  3746. 2:46:17disesuaikan dengan undang-undang. Apakah
  3747. 2:46:18ini masuk akal atau tidak? Jadi, kita
  3748. 2:46:20membuat itu apakah bisa ee ter ee
  3749. 2:46:23aplikasi atau tidak. di 129
  3750. 2:46:27pemerintah pusat, DPD dan lain-lainnya
  3751. 2:46:30wajib melakukan pemanfaatan dan
  3752. 2:46:32peninjauan terhadap pasangan
  3753. 2:46:33undang-undang ini 3 tahun setelah
  3754. 2:46:35undang-undang. Jadi enggak ada dasar
  3755. 2:46:37dasar indikator menggunakan matematika 1
  3756. 2:46:40tahun, 2 tahun atau 3 tahun. Begitu juga
  3757. 2:46:43dengan yang penangkapan dan penahanan
  3758. 2:46:44tadi dalam waktu secepatnya. Enggak
  3759. 2:46:46pernah itu ada kata-kata waktu
  3760. 2:46:48secepatnya. 1 hari 1 kali 24 jam, 1
  3761. 2:46:51minggu 7 hari, 1 bulan 30 hari. Jadi
  3762. 2:46:54jangan nanti yang diletakkan di semua
  3763. 2:46:57undang-undang penyebutan di draf ini
  3764. 2:47:00adalah menimbulkan permasalahan baru
  3765. 2:47:03ketika ada berkaitan dengan
  3766. 2:47:05pembatasan-pembatasan hak orang lain.
  3767. 2:47:07Jadi prinsip tadi ketika setiap individu
  3768. 2:47:09yang ditahan wajib segera dihadapkan ke
  3769. 2:47:12muka pengadilan.
  3770. 2:47:14Penahanan itu bagian dari proses
  3771. 2:47:18jangka waktu yang cepat atau dibebaskan.
  3772. 2:47:21Kemudian di setiap individu yang
  3773. 2:47:23ditangkap atau ditahan mengajukan berhak
  3774. 2:47:26mengajukan peninjauan atau pengadilan
  3775. 2:47:27untuk menentukan saat penatapan dan atau
  3776. 2:47:31penahanannya dalam waktu secepatnya.
  3777. 2:47:33Nah, batasan waktu secepatnya tidak ada
  3778. 2:47:36penjelasannya. Waktu yang cepat tidak
  3779. 2:47:38ada. Jadi penafsiran yang mana yang
  3780. 2:47:40dipakai. Jadi itu jangan menimbulkan
  3781. 2:47:43nanti semangat dari undang-undang
  3782. 2:47:46induknya memang tadi usia 25 tahun
  3783. 2:47:49dengan perkembangan-perkembangan kita
  3784. 2:47:50perlu untuk revisi, tapi substansi
  3785. 2:47:53revisinya harus disesuaikan dengan apa
  3786. 2:47:57yang memang menjadi poin kebutuhannya,
  3787. 2:47:59bukan melahirkan lembaga-lembaga baru,
  3788. 2:48:02kekuasaan-kekuasaan baru dan menyebabkan
  3789. 2:48:05potensi untuk menimbulkan ee tidak
  3790. 2:48:09pidana baru di bidang HAM dalam hal
  3791. 2:48:11penegapan. Mungkin itu beberapa catatan
  3792. 2:48:14nanti ee saya serahkan kepada panitia.
  3793. 2:48:17Terima kasih. Asalamualaikum
  3794. 2:48:18warahmatullahi wabarakatuh.
  3795. 2:48:19Waalaikumsalam warahmatullahi
  3796. 2:48:21wabarakatuh. Terima kasih Bu Dita.
  3797. 2:48:23Mungkin satu respon terakhir tadi Ibu
  3798. 2:48:25yang diakah itu sudah dibuka kita sampai
  3799. 2:48:28jam .00 ya Bapak Ibu sekalian.
  3800. 2:48:31Ee terima kasih Bapak Ibu kesempatannya.
  3801. 2:48:35Eh, saya Didia dari KWDI Wanitaas
  3802. 2:48:39Indonesia Provinsi Sumatera Barat. Eh,
  3803. 2:48:42terima kasih sebelumnya teman-teman yang
  3804. 2:48:44sudah menambahkan terkait tentang ee
  3805. 2:48:47tentang penyanaan disabilitas. Di sini
  3806. 2:48:49saya juga ingin menambahkan sedikit
  3807. 2:48:50tentang masukannya ee bahwa tentang
  3808. 2:48:53pasal 109 sampai dengan ya pasal 19, 110
  3809. 2:48:59dan seterusnya. ee di sini ada ee
  3810. 2:49:03kelembagaan ee KNB ee belum terlihat ee
  3811. 2:49:09apa ee
  3812. 2:49:11peran dan perannya di sana ee hanya
  3813. 2:49:14lebih menekankan kelembagaan. Kami ee
  3814. 2:49:17mungkin tambahan nanti ke depannya atau
  3815. 2:49:20mungkin sudah ada di revisi terbaru
  3816. 2:49:21bahwa ee adanya ee peran yang lebih
  3817. 2:49:25jelas. Karena apa? karena sudah 10 tahun
  3818. 2:49:28lebih 10 tahun mengangka kenyataan sudah
  3819. 2:49:30disahkan. Tapi ee konkritnya bahwa
  3820. 2:49:33ketika ada actionnya itu belum ada
  3821. 2:49:36ketika ada negara abai dan
  3822. 2:49:38fasilitas-fasilitas. Karena seperti
  3823. 2:49:40kalau seandainya negara tidak abai dalam
  3824. 2:49:43hal ee
  3825. 2:49:45ee hal-hal dari penyandaan disabilitas
  3826. 2:49:47ini sebenarnya ee disabilitas itu tidak
  3827. 2:49:49ada jika ee hambatan-hambatannya
  3828. 2:49:53itu ee telah ee di laksanakan oleh
  3829. 2:49:57pemerinta ketika hambatannya hilang
  3830. 2:49:59otomatis mereka dapat beraktivitas
  3831. 2:50:01secara biasa dan apa otomatis di mereka
  3832. 2:50:04tidak bisa ee bisa bilang tidak
  3833. 2:50:06diseritas lagi karena diseritas itu
  3834. 2:50:08terbanyak akan datangnya dari ee
  3835. 2:50:10lingkungan yang menghambat mereka
  3836. 2:50:12menjadi besar untuk berpakti penuh di
  3837. 2:50:14masyarakat seperti itu. Nah, di sini
  3838. 2:50:17mungkin ee kami ingin menambahkan bahwa
  3839. 2:50:19masukan bahwa ee agak lebih terinci lagi
  3840. 2:50:21peran perannya KMJ ini ee seperti apa
  3841. 2:50:25karena ee ee belum terlihat seperti itu.
  3842. 2:50:28Mungkin itu masukan saya ya. Mungkin
  3843. 2:50:30sudah teman-temannya sudah menambahkan
  3844. 2:50:31itu ee masukan terakhir. Terima kasih.
  3845. 2:50:36Baik. Ee terima kasih terakhir ya. Satu
  3846. 2:50:39lagi
  3847. 2:50:42ya. Saya karena keterbatasan waktu saya
  3848. 2:50:44coba persingkat ya. Ee terima kasih
  3849. 2:50:46moderator atas ee kesempatannya.
  3850. 2:50:49Ee saya sebetulnya mencoba menguatkan
  3851. 2:50:52apa yang sudah di ee coba dimulai oleh
  3852. 2:50:55Bangas tadi ya. Sebetulnya ini cara
  3853. 2:50:58berpikir atau paradigma yang terdapat
  3854. 2:51:01dalam ee rancangan undang-undang ini
  3855. 2:51:04tidak bermasalah dan salah atau salah
  3856. 2:51:07frakis yang awalnya. So ini dapat kita
  3857. 2:51:10lihat tadi bagaimana dia mengkonstruksi
  3858. 2:51:13atau perumutan norma itu dimulai dari
  3859. 2:51:17cara mengartikan dalam keum saja.
  3860. 2:51:20Artinya ini akan berdampak secara
  3861. 2:51:22sistemik terhadap substansi-substansi
  3862. 2:51:26ee yang sangat substansial yang terdapat
  3863. 2:51:28dalam ini. Ee terlepas dari rekonstruksi
  3864. 2:51:32normal juga banyak bermasalah secara
  3865. 2:51:33semangat.
  3866. 2:51:36Nah, ee satu hal yang bagi saya yang ee
  3867. 2:51:41perlu difollow up dari kritik yang
  3868. 2:51:44disampaikan oleh Bang Pa tadi, ada
  3869. 2:51:46beberapa lembaga negara
  3870. 2:51:49yang disampaikan disebut
  3871. 2:51:52dari organ atau lembaga negara
  3872. 2:51:54penunjangan yang terdapat dalam
  3873. 2:51:57setidaknya disebutkan dalam pasal ee
  3874. 2:52:00pasal 1 angk ee 7 8 9 dan 10 ya.
  3875. 2:52:06ee ini sebetulnya mereka enggak punya ee
  3876. 2:52:09gagasan, enggak punya ee perspektif yang
  3877. 2:52:13jelas soal ee menempatkan lembaga negara
  3878. 2:52:17ini. Pada prinsipnya lembaga negara yang
  3879. 2:52:20disebutkan sejak awal yang dikonstruksi
  3880. 2:52:22yang kemudian dirumkan definisinya ini
  3881. 2:52:25se enggak apa namanya antara satu dan
  3882. 2:52:28lain itu enggak punya ee logika yang
  3883. 2:52:31sama, enggak sinkron dan cacat logika
  3884. 2:52:35gitu.
  3885. 2:52:36Nah, satu hal yang sebetulnya perlu
  3886. 2:52:39dipelaraskan adalah lembaga negara ini
  3887. 2:52:42ee sejak reformasi ee atau pasca
  3888. 2:52:46reformasiah
  3889. 2:52:47ini adal lembaga negara oversite gitu.
  3890. 2:52:49Lembaga negara yang menjalankan fungsi
  3891. 2:52:51kontrol atau fungsi pengawasan tapi
  3892. 2:52:53justru enggak terlihat. Seperti yang
  3893. 2:52:55sudah disinggung mengenai POMNASAM tadi,
  3894. 2:52:58ee POMNASAM justru di ee tempatkan
  3895. 2:53:03secara ini ya ee secara penalarannya
  3896. 2:53:08sebagai lembaga negara ya. Tanggung
  3897. 2:53:09jawab untuk melakukan pemenuhan apa
  3898. 2:53:12namanya kemajuan dan apa yang yang
  3899. 2:53:15disampaikan oleh ee
  3900. 2:53:19lara fungsi pemajuan perlindungan. ini
  3901. 2:53:22kan sebetulnya sudah jelas dalam
  3902. 2:53:24konstitusi misalnya pasal 8I bahwa ini
  3903. 2:53:28adalah tugas pemuda pemerintah gitu.
  3904. 2:53:31Kemudian kalau dilihat cacat logika yang
  3905. 2:53:33lebih parah itu terdapat di cara
  3906. 2:53:36mengartikan lembaga lembaga negara yang
  3907. 2:53:38lain seperti KMJ, perempuan justru
  3908. 2:53:42enggak menempatkan sama sekali
  3909. 2:53:43lembaga-lembaga negara terst eh dari
  3910. 2:53:46organ ini sebagai lembaga negara yang
  3911. 2:53:49bersifat oversight atau mengawasi atau
  3912. 2:53:52punyai kontrol itu catanya. Sehingga ee
  3913. 2:53:56itu rumuskanlah di pasal selanjutnya di
  3914. 2:54:00angka mengenai pengertian kementerian
  3915. 2:54:02atau menteri itu seolah-olah
  3916. 2:54:05ee menteri yang punya tanggung jawab itu
  3917. 2:54:07adalah Menteri HAM. Justru Menteri HAM
  3918. 2:54:09itu enggak boleh sama sekali ada
  3919. 2:54:13kecacatan itu makin nyata ketika RI
  3920. 2:54:16Prabowo itu mengkristalisasi
  3921. 2:54:19keberadaan
  3922. 2:54:20Kementerian kami itu dan kemudian
  3923. 2:54:22dikonkritkan dalam undang-undang ini.
  3924. 2:54:25apa yang akan terjadi itu mendegradasi
  3925. 2:54:28kemampuan pemahaman atau ee apa namanya
  3926. 2:54:35ide dasar soal hak asasi ini bahwa semua
  3927. 2:54:38kementerian atau lembaga-lembaga negara
  3928. 2:54:39itu punya tanggung jawab terhadap
  3929. 2:54:42pemajuan, pemenangan, dan perlindungan
  3930. 2:54:44hak asasi manusia. itu saja yang salah
  3931. 2:54:47katra sehingga
  3932. 2:54:49ee secara sistemik ini membuat gagal dan
  3933. 2:54:53cacat yang sangat besar terhadap rumusan
  3934. 2:54:57substansi secara kesenuh dari
  3935. 2:54:58undang-undang rancangan undang-undang
  3936. 2:55:00itu aja ini sudah gagal.
  3937. 2:55:03Oke, terima kasih. Nah, jadi sebenarnya
  3938. 2:55:06sangat banyak ee respon ya yang kita
  3939. 2:55:08terima ee dari uji publik rancangan
  3940. 2:55:11undang-undang kami ini. Dan tentunya
  3941. 2:55:13karena waktu jugalah yang membatasi kita
  3942. 2:55:16semua tentunya catatan dari Bapak Ibu
  3943. 2:55:18sekalian akan ee kami rangkum ee untuk
  3944. 2:55:22menjadi masukan ee dalam ee penyusunan
  3945. 2:55:26ee RUUHAM ini. Nah, ee selanjutnya
  3946. 2:55:29mungkin saya berikan waktu kepada MC ya,
  3947. 2:55:31kita tutup ee acara uji publik rancangan
  3948. 2:55:36Undang-Undang tentang Revisi
  3949. 2:55:37Undang-Undang HAM. Terima kasih kepada
  3950. 2:55:40eh para pemapar Pak Feri Ansari, Ibu
  3951. 2:55:43Jefri dan juga Mas Valeri serta Bapak
  3952. 2:55:45Ibu sekalian yang telah memberikan e
  3953. 2:55:47sumbangsih pemikirannya demi kemajuan
  3954. 2:55:50hak asasi manusia di Indonesia. Jangan
  3955. 2:55:52lupa Bapak Ibu untuk kondisi ee apa
  3956. 2:55:55namanya ee administrasi ya di meja
  3957. 2:55:58registrasi dan silakan ee untuk ee
  3958. 2:56:01menikmati kudapat. Ee lebih dan
  3959. 2:56:03kurangnya saya mohon maaf dengan
  3960. 2:56:05mengucapkan alhamdulillahirabbil alamin.
  3961. 2:56:07Asalamualaikum warahmatullahi
  3962. 2:56:08wabarakatuh kepada MC dipersilakan.
  3963. 2:56:12Terima kasih banyak. Berikan tepuk
  3964. 2:56:14tangan meriah hadirin sekalian
  3965. 2:56:17[tepuk tangan] sekali lagi terima kasih
  3966. 2:56:18banyak atas diskusi yang aktif e hadirin
  3967. 2:56:21semuanya. Selanjutnya kita akan memasuki
  3968. 2:56:23sesi dokumentasi. Jadi kami harapkan
  3969. 2:56:26kepada para narasumber mungkin boleh
  3970. 2:56:28untuk dapat turun dari fakultas terlebih
  3971. 2:56:30dahulu dan juga kami undang kepada
  3972. 2:56:31seluruh peserta untuk dapat maju ke
  3973. 2:56:34depan agar kita dapat berfoto bersama
  3974. 2:56:35dengan narasumber kita. Boleh silakan ee
  3975. 2:56:39terbalik narasumber bisa berfoto dengan
  3976. 2:56:41kawan-kawan.
  3977. 2:56:43[batuk]
  3978. 2:56:53Para hadirin sekalian, mungkin boleh
  3979. 2:56:54kita sama-sama berdiri terlebih dahulu
  3980. 2:56:57lalu kita maju ke depan memperkatakan
  3981. 2:56:59foto dengan narasumber kita semuanya.
  3982. 2:57:11penjelasan pasal itu masuk ak
  3983. 2:57:25enggak bagus
  3984. 2:57:36Boleh Bapak Ibu sekalian, yuk kita ke
  3985. 2:57:39depan yuk buat foto sama narasumber
  3986. 2:57:41kita. Boleh mungkin tolong dibantu juga
  3987. 2:57:43panitia untuk dapat mengarahkan para ee
  3988. 2:57:45hadirin kita semuanya.
  3989. 2:57:55foto
  3990. 2:58:00[batuk]
  3991. 2:58:29langsung ya.
  3992. 2:58:38Mungkin boleh kita merapat terlebih
  3993. 2:58:39dahulu Bapak, Ibu semuanya boleh
  3994. 2:58:41dirapatkan dan juga mungkin kepada
  3995. 2:58:43Bapak-bapak dan juga mahasiswa yang
  3996. 2:58:46cukup tinggi boleh untuk ee ke belakang
  3997. 2:58:48mungkin dan juga supaya ee juga di bawah
  3998. 2:58:52juga enggak masalah kita jom aja bagi
  3999. 2:58:55yang mahasiswa-mahasiswa bisa.
  4000. 2:58:59Yuk boleh yuk kita rapatkan aja yuk
  4001. 2:59:02hadirin sekalian.
  4002. 2:59:08Mungkin kepada beberapa rekan-rekan
  4003. 2:59:10mahasiswa boleh untuk di depan bisa
  4004. 2:59:12untuk ee jongkok juga biar kelihatan
  4005. 2:59:14wajah tampan dan santing lupawannya
  4006. 2:59:16semuanya.
  4007. 2:59:22Yang ujung sebelah kanan mungkin boleh,
  4008. 2:59:24Bang. Kakak semuanya merapat dulu. Kita
  4009. 2:59:27agak ke tengah sedikit biar bisa ee
  4010. 2:59:29masuk frame semuanya.
  4011. 2:59:43Oke, aba-aba dari Rehan. Bapak, Ibu
  4012. 2:59:45hadirin sekalian.
  4013. 3:00:041 2 3.
  4014. 3:00:09Oke. Satu,
  4015. 3:00:11dua, tig
  4016. 3:00:15satu
  4017. 3:00:18perlawanan
  4018. 3:00:29[tertawa]
  4019. 3:00:31undang-undang
  4020. 3:00:45Satu, dua, tig tiga. Oke. Satu,
  4021. 3:00:52dua, tigas.
  4022. 3:01:05Boleh
  4023. 3:01:25Bapak Ibu semuanya lambang perlawanan
  4024. 3:01:27kalau kata Bang
  4025. 3:01:31boleh untuk merapat lagi Bapak Ibu
  4026. 3:01:33supaya kita masuk frame semuanya.
  4027. 3:01:43Oke. Baik, terima kasih banyak, Bapak,
  4028. 3:01:45Ibu hadirin semuanya dan juga
  4029. 3:01:47teman-teman yang sudah hadir pada
  4030. 3:01:49rangkaian acara diskusi publik kita
  4031. 3:01:51terkait dengan rancangan undang-undangan
  4032. 3:01:52pada hari ini. Ee namun kepada Bapak,
  4033. 3:01:56Ibu hadirin semuanya mungkin boleh untuk
  4034. 3:01:59dapat ee tidak langsung terburu-buru
  4035. 3:02:01pulang. kita akan ada penampilan absen
  4036. 3:02:04ee di luar sekali lagi dan juga mungkin
  4037. 3:02:06ada sedikit ee yang akan diberikan
  4038. 3:02:08kepada Bapak Ibu semuanya. Jadi boleh
  4039. 3:02:10untuk tidak terlalu terburu-buru kita
  4040. 3:02:12antri lagi di depan ya Bapak Ibu ya di
  4041. 3:02:14meja tempat registrasi awalnya.
  4042. 3:02:20Sekian mungkin yang dapat saya sampaikan
  4043. 3:02:22akhir kata wasalamualaikum
  4044. 3:02:24warahmatullahi wabarakatuh.
  4045. 3:02:26Waalaikumsalam warahmatullahi
  4046. 3:02:28wabarakatuh.

About this transcript

This page contains the full transcript of Uji Publik RUU Hak Asasi Manusia | Padang, 18 Juni 2026 by Sepaham Indonesia, generated from the public captions YouTube serves with the video. The transcript has 20,617 words across 4,046 segments, with the original timestamps preserved so you can click any line to jump to that moment in the embedded player.

What you can do with it

Use the transcript to take notes, quote the speaker, build a study guide, generate a summary with ChatGPT or Claude via the YouTube Summary tool, or export it as a timed subtitle file with YouTube to SRT. You can also re-open it in the transcriber to translate the transcript into 100+ languages.

Free YouTube transcript tool

YouTube2Text is a free YouTube transcript generator — no signup, no daily limit. Paste any YouTube link and get the full transcript instantly, with timestamps, click-to-jump, translation to 100+ languages, AI prompts for ChatGPT, Claude, and Gemini, and exports to TXT, SRT, VTT, or Markdown.