Uji Publik RUU Hak Asasi Manusia | Mataram, 30 Juni 2026 — Transcript
Full transcript
- 1:16ب
- 2:27Cik satu. Oh, iya. Oke.
- 3:34Cik satatu cik
- 5:09Ayo cik cik
- 7:33Oh ini gak entak dia langsung di sini
- 7:35dia. H. Nah,
- 7:39belum hidupin Yon. Yang anu
- 7:44itu yang anu.
- 7:47Cik cek cek.
- 7:59Yang mic anu empat empat channel.
- 8:04Cek satu
- 8:08yang mic 4 channel coba.
- 8:13Cek sat satu. Cek cek ya. Tes satu. Cek
- 8:16cek.
- 14:47Tes 1 2 3
- 14:50bersama sama Ibu Amel di sini moderator
- 14:54handal kita
- 15:00yang sedang flu delay dia kayaknya
- 15:04ya ada kan
- 15:09iya soalnya dia delay dia ada ya
- 16:38Cek. Sat du 1 du
- 16:46cek 12
- 16:48mic dicek
- 17:01cek 1 du mik dicoba H
- 20:19Cek sat du dicoba Ah.
- 20:40Cek sat du. dicoba
- 20:47coba
- 20:51report
- 20:52report HP enggak ada
- 20:58cek 1 du 1
- 21:07Teri
- 21:12kepeng ter
- 21:19cek sat du sat du bassnya kurang
- 21:24cek 1 du 1 du cik nah ini mantap
- 21:29Cek 1 2 3. Mic dicoba
- 21:33ya. Mana lagi?
- 21:36Cek 1 du 1 du
- 21:44cek 1 du 1 du
- 21:53hijau
- 21:54ni.
- 21:55Iya,
- 21:57tiga.
- 21:58Nah, kalau tiga gak apa-apa dah satu nih
- 21:59kasih.
- 22:03Cek cek
- 22:06cek cek 1 du dicoba.
- 22:16Cek cek ini besaran ini, Pak.
- 22:20Cek sound. Cek. Memang ada satu yang di
- 22:23anu
- 22:24cek
- 22:25coba
- 22:27coba
- 22:28cek cek
- 22:29cek.
- 22:30Iya sama sudah settingannya di belakang
- 22:32gak apa-apa dah. Cik sat du cik
- 22:37cik 12
- 22:39MC
- 22:43cek 1 du
- 22:55cik s du cek cek sat
- 51:10Asalamualaikum warahmatullahi
- 51:11wabarakatuh. Selamat pagi Bapak Ibu.
- 51:14Dipersilakan untuk menikmati hisri dulu.
- 51:17Ada teh topi. Mari menunggu teh sekitar
- 51:2110 menit lagi akan mulai kegiatan kita.
- 51:24Dipersilakan untuk kopi atau teh ke
- 51:27depan. Terima kasih.
- 54:34Misi Anda secara online dengan
- 54:36domain.org dari hostinger. Clim domain
- 54:39Anda.
- 54:44What if you can make a song using only
- 54:45your voice? Let's start with the drums.
- 54:50I'm going to hit drums and click cover.
- 54:54Yes,
- 54:57this is good. Okay, perfect. I feel like
- 54:59the song needs a rhythm guitar.
- 55:06Changing it to guitar. I'm going to type
- 55:08in rhythm guitar.
- 55:13Okay, I like this track. I'm going to
- 55:14copy it to the main. All right, now
- 55:15we're adding some base. Bum bum bum bum
- 55:18bum bum bum bum bum bum bum bum bum bum
- 55:22bum. Okay, let's click on base. And I'm
- 55:24going to just click cover.
- 55:28Yes, I like this. Okay, good. All right.
- 55:30Adding a synth. The chorus
- 55:38pulsing ambient synth.
- 55:42Ooh,
- 55:43that's awesome. Okay, I'm going to copy
- 55:45the synth to the main track. Let's out a
- 55:47shaker.
- 55:50I'm going to click on percussion. And
- 55:52here I'm just typing in shaker and
- 55:54clicking cover.
- 55:57Let's add it to the main track. Now,
- 55:58let's put it all together. And I'm going
- 56:00to sing absolutely unexpected.
- 56:03Maybe that's the best part.
- 56:06Yeah, I know that we connected not just
- 56:09music but our hearts.
- 56:12I know based on my tri recorder.
- 56:15I tend to pick the worst. I know I
- 56:18deserve a good guy. Maybe you could be
- 56:21the first.
- 56:24I know we all grow from our past
- 56:26mistakes cuz now you're a risk that I'm
- 56:29willing to take. You're making me hours
- 56:32fly by making me smile so now I never
- 56:37felt more like myself than when you join
- 56:41me with your spell. What if I don't have
- 56:44to hide? What if it was you all this
- 56:47time? And every lonely melody I get was
- 56:51waiting for your voice in my do it.
- 56:55All I made is pretty scary.
- 57:27Sh.
- 59:35buat aset bergaya khas merek dengan
- 59:36pembuat desain berteknologi AI dari
- 59:39Kanva tanpa waktu lama. Ketik saja ID,
- 59:42lalu lihat hasilnya. Desain yang dapat
- 59:44disesuaikan sepenuhnya dengan satu
- 59:46perintah. Coba AI Kanva sekarang.
- 1:03:20Mulai dengan solusi Google Cloud, lalu
- 1:03:22akses langsung ke kredit gratis untuk
- 1:03:24seluruh penggunaan produk. Sebagai
- 1:03:26pengguna baru, Anda akan dapat kredit
- 1:03:29300 untuk 90 hari pertama bebas risiko
- 1:03:33tanpa biaya saat tamat uji coba kecuali
- 1:03:36peningkatan tahap akun manual. Tingkatan
- 1:03:39gratis memberi semua pengguna peluang
- 1:03:40menceburi layanan Google Cloud dengan
- 1:03:43batas bulanan termasuk komputasi cloud
- 1:03:45dan gudang data. Coba Google Cloud
- 1:03:48secara gratis sekarang.
- 1:03:57Client brief 2 hours. Here's how I
- 1:03:59delivered it. I go to Invado. Footage
- 1:04:01check. Sound effects check. Unlimited AI
- 1:04:04generations check. One subscription.
- 1:04:06Project delivered on time. Try Invado
- 1:04:08now.
- 1:09:15Hey.
- 1:09:25So, you see that fan? Would be a shame
- 1:09:28if something hit it. You thought your
- 1:09:30e-commerce site was ready, but your
- 1:09:32flash sale could turn into a flash fail.
- 1:09:34Cloud FL's business
- 1:10:06Izin Bapak Ibu.
- 1:10:09Cek. Bismillahirrahmanirrahim.
- 1:10:11Asalamualaikum warahmatullahi
- 1:10:12wabarakatuh. Selamat pagi. Om
- 1:10:15swastiastu. Namo buddhaya. Salam
- 1:10:17kebajikan. Alhamdulillah
- 1:10:20kesempatan hari ini tanggal 30
- 1:10:23Juni 2026 sesuai undangan kita akan
- 1:10:26melaksanakan ee uji publik advokasi
- 1:10:29penguatan sistem ee perlindungan HAM di
- 1:10:33Indonesia.
- 1:10:35Ee mohon izin menyampaikan Bapak Ibu
- 1:10:37untuk agenda kali ini kita kerja sama
- 1:10:40dengan sepaham Indonesia, kemudian IAPK
- 1:10:44dan tentu sorot kamera Visip Undram.
- 1:10:48ee penting juga disampaikan
- 1:10:50ee sorot kamera ini di sini ada ee Prof.
- 1:10:54Mirza dari Sepaham juga Mbak Yunita ee
- 1:10:58dan Bapak Ibu sekalian. kita di Fakultas
- 1:11:01Hukum punya ee agenda program diskusi
- 1:11:04rutin. Jadi, setiap bulan
- 1:11:07setidak-tidaknya sekali sebulan kadang 2
- 1:11:10bulan kita diskusi rutin untuk
- 1:11:12menghidupkan atmosfer akademik, isu-isu
- 1:11:16aktual yang berkembang. Terakhir juga
- 1:11:20diskusi berkaitan dengan kebebasan sipil
- 1:11:23yang irisannya tentu juga dengan hak
- 1:11:25asasi manusia. kita mulai di tahun 2023
- 1:11:29kita sudah punya produk publikasi ee di
- 1:11:33setiap seri itu kita ee mencatat dan itu
- 1:11:37menjadi pemikiran ya yang kami bungkus
- 1:11:41ee dikemas di dalam ee bentuk buku
- 1:11:44teman-teman e kami libatkan teman-teman
- 1:11:47ee mahasiswa untuk ee menyusun publikasi
- 1:11:50itu.
- 1:11:52Ini kalau hitungannya ini Prof. pemirsa
- 1:11:55dari Sepaham. Ini seri kita yang ke-20
- 1:11:59dari ee 2023 seri yang ke-20. Ee tentu
- 1:12:04kami senang sekali bekerja sama dengan
- 1:12:07ee sepaham atau Serikat Pengajar Hak
- 1:12:10Asasi Manusia Indonesia. Nah, kesempatan
- 1:12:13ini kita akan membahas ee uji publik
- 1:12:16ruha. Nah, selanjutnya nanti akan
- 1:12:17dipandu oleh Mbak Ayu Riska Amaliah ee
- 1:12:22berkaitan dengan kegiatan kita. Kepada
- 1:12:25Mbak Disk, Mbak Amel saya persilakan.
- 1:12:37Asalamualaikum warahmatullahi
- 1:12:39wabarakatuh. Selamat pagi dan salam
- 1:12:41sejahtera untuk kita semua. Yang saya
- 1:12:45hormati Bapak Dekan Fakultas Hukum Ilmu
- 1:12:47Sosial dan Ilmu Politik Universitas
- 1:12:49Mataram Bapak Dr. Lalu Pria Sohartana,
- 1:12:53Tim sepaham Indonesia, para narasumber,
- 1:12:55serta seluruh peserta undangan yang
- 1:12:57berbahagia. Selamat datang di sorot
- 1:13:00kamera uji publik rancangan
- 1:13:02Undang-Undang Hak Asasi Manusia Advokasi
- 1:13:06Penguatan Sistem Perlindungan HAM di
- 1:13:09Indonesia. Bersama sepaham Serikat
- 1:13:12Pengajar Hak Asasi Manusia Indonesia
- 1:13:14bekerja sama dengan YAPIK, Yayasan
- 1:13:17Penguatan Partisipasi Inisiatif dan
- 1:13:20Kemitraan Masyarakat. Perkenalkan saya
- 1:13:22Ayu Rizka Amalia bertugas sebagai
- 1:13:25moderator dalam memandu diskusi hari
- 1:13:28ini. Merupakan suatu kehormatan bagi
- 1:13:30saya untuk mendampingi Bapak Ibu
- 1:13:33sekalian dalam ee peserta dalam forum
- 1:13:36yang sangat penting ini. Hadirin
- 1:13:38sekalian, pemerintah saat ini setengah
- 1:13:41menyusun rancangan Undang-Undang Hak
- 1:13:43Asasi Manusia dalam pembaruan
- 1:13:45Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
- 1:13:50sebagai bagian dari proses pembentukan
- 1:13:52peraturan perundang-undangan tentunya
- 1:13:54partisipasi dari publik menjadi sesuatu
- 1:13:58unsur yang sangat penting. Oleh karena
- 1:14:00itu, forum uji publik pada hari ini
- 1:14:03bertujuan untuk menghimpun berbagai
- 1:14:05pandangan dan juga masukan yang
- 1:14:07konstruktif tentunya bagi penyempurnaan
- 1:14:11rancangan Undang-Undang Hak Asasi
- 1:14:13Manusia dan juga memperkuat sistem
- 1:14:16perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
- 1:14:19pemenuhan hak asasi manusia di
- 1:14:22Indonesia. Untuk mengawali kegiatan pada
- 1:14:25pagi hari ini, kita akan mendengarkan
- 1:14:27terlebih dahulu sambutan sekaligus
- 1:14:30keynote speech dari Dekan Fakultas Hukum
- 1:14:33Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
- 1:14:36Mataram. Kepada Bapak Dr. Lalu Pria
- 1:14:39Sohartana, SH. MH kami persilakan.
- 1:14:42Silakan, Bapak.
- 1:14:56Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum
- 1:14:58warahmatullahi wabarakatuh.
- 1:15:01Alhamdulillahiabbil alamin. Wasalatu
- 1:15:03wasalamu ala asrofili iya wal mursalin
- 1:15:05waa alihi wasbihi ajmain. Amma ba'du.
- 1:15:09Alhamdulillah
- 1:15:12pada kesempatan hari ini kita dapat
- 1:15:13melaksanakan kegiatan
- 1:15:16uji publik RUU Rancangan Undang-Undang
- 1:15:20Hak Asasi Manusia.
- 1:15:22Hadir di sini Prof. Mirza Buana dari
- 1:15:26Universitas Lampung Mangkuran. Terima
- 1:15:27kasih telah hadir di Fakultas Hukum
- 1:15:32dan Mbak Yunita dari Universitas
- 1:15:35Parayangan. Ada Pak Rismen juga.
- 1:15:39singkatnya para hadirin yang hadir pada
- 1:15:41kesempatan hari ini yang ikut aktif
- 1:15:45dalam kegiatan
- 1:15:48uji publik rancangan undang-undang.
- 1:15:52Prof. ee Fakultas Hukum ini sejak tahun
- 1:15:562023 sudah berubah namanya menjadi
- 1:16:00bertambah ya nomenklatur untuk Fakultas
- 1:16:03Hukum menjadi Fakultas Hukum
- 1:16:06Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Jadi di
- 1:16:08sini ada tujuh prodi. Di samping
- 1:16:11Fakultas Hukum, ada hubungan
- 1:16:13internasional, ada sosiologi, ada dan
- 1:16:17ada komunikasi.
- 1:16:19Jadi ada tujuh prodi selain pasca juga.
- 1:16:23ee sehingga ini memudahkan kami juga
- 1:16:25dalam ee
- 1:16:29apa namanya komunikasi interdisipliner
- 1:16:31terkait dengan isu-isu yang ada di baik
- 1:16:34di level lokal, nasional, maupun
- 1:16:37internasional. dan sorot kamera juga
- 1:16:41mendiskusikan isu-isu baik pada level
- 1:16:44internasional seperti pelanggaran AM di
- 1:16:48Palestina sempat itu menjadi isu
- 1:16:51genosida. Kemudian termasuk juga aspek
- 1:16:56ee hubungan internasional kaitan dengan
- 1:16:58perdagangan ya. Kemudian kalau isu-isu
- 1:17:02nasional sudah banyak, termasuk juga isu
- 1:17:04yang tidak pernah berakhir, never
- 1:17:06ending, isu ijazah nasional sempat
- 1:17:09menjadi
- 1:17:10ee tema dalam
- 1:17:13isu surat kamera.
- 1:17:16Saya tidak panjang
- 1:17:18ee mungkin terkait ee uji publik ini
- 1:17:23karena nanti ada pendalaman dari para
- 1:17:24narasumber.
- 1:17:26Tapi berkaitan dengan hal ini, saya coba
- 1:17:29melihat mer-review sedikit
- 1:17:33peristiwa yang ada di Bali tahun 2002
- 1:17:38itu ada peristiwa terorisme terbesar di
- 1:17:42Indonesia dalam sejarah dan menewaskan
- 1:17:45202.
- 1:17:49Saya ingin melihat bahwa
- 1:17:52di dalam suatu pembentukan peraturan
- 1:17:54perundang-undangan harusnya ada
- 1:17:56keterkaitan dengan aspek lain. Nah,
- 1:17:59berkaitan dengan peristiwa tersebut yang
- 1:18:01kita lihat
- 1:18:03di sana ternyata
- 1:18:07tidak sesuai dengan prinsip peraturan
- 1:18:09perundang-undangan atau pemahaman kita
- 1:18:11di dalam melihat ketentuan peraturan
- 1:18:14perundang-undangan.
- 1:18:16karena di sana ada
- 1:18:21ee ketidaksesuaian ya dengan prinsip
- 1:18:26yang ada di dalam hukum pidana. Kalau
- 1:18:28kita lihat peristiwa itu kan terjadi
- 1:18:30pada tanggal 12 ya. Nah, peristiwa itu
- 1:18:33masih kita ingat karena jaraknya masih
- 1:18:36dekat, Prof. di sini Mbak karena itu
- 1:18:38seringkiali menjadi contoh bagi kita.
- 1:18:4112 Oktober 2002 itu peristiwa terjadi.
- 1:18:44Kemudian 6 hari setelah itu dibentuklah
- 1:18:47Perpu, Perpu 1 tahun 2002
- 1:18:51tentang terorisme.
- 1:18:53Kemudian lalu dibentuk juga Perpu 2 yang
- 1:18:57memperlakukan Perpu 1 2002 untuk kasus
- 1:19:00Bali. Nah, di dalam konteks tersebut
- 1:19:04kita lihat ada
- 1:19:06usaha untuk meretroaktif
- 1:19:09ya. pelanggaran-pelanggaran dalam
- 1:19:12pidana.
- 1:19:14Nah, ini sebenarnya kan menyalahi
- 1:19:17prinsip yang menjadi inti di dalam hukum
- 1:19:20pidana adalah legalitas non retroaktif.
- 1:19:24Lex previa itu ternyata
- 1:19:27berlaku pada kasus pidana atau
- 1:19:30pelanggaran atau terorisme yang ada di
- 1:19:32Bali.
- 1:19:35Nah, seharusnya saya melihat
- 1:19:38di dalam pembentukan peraturan
- 1:19:39perundang-undang harus ada kajian
- 1:19:41sistematik ya, melihat juga
- 1:19:43aturan-aturan yang terkait dalam konteks
- 1:19:45HAM.
- 1:19:49Ee kalau kita lihat RUU ini
- 1:19:53ada lembaga nasional HAM.
- 1:19:56Di samping Komnas HAM ada Komnas
- 1:19:58Perempuan, ada KPAI yang mengurus anak,
- 1:20:01ada kemudian Komisi Disabilitas.
- 1:20:05Nah, cuma di dalam di dalam lembaga
- 1:20:08nasional yang kelihatan cukup rigid ya
- 1:20:14mengurai tupoksi dari lembaga tersebut
- 1:20:18adalah Komnas HAM dan sampai Komnas HAM
- 1:20:21ini memiliki sudah bergeser dari lembaga
- 1:20:25yang
- 1:20:27ee kalau kita lihat dalam ketentuan umum
- 1:20:30itu dia memajukan HAM ya, memajukan dan
- 1:20:33memberikan perlindungan tetapi dia sudah
- 1:20:35bergeser pada ee apa namanya
- 1:20:40ee aspek yudisial.
- 1:20:43Nah, ini yang ingin saya coba
- 1:20:45perhatikan.
- 1:20:49Yang menjadi pertanyaan di sini
- 1:20:53untuk pelanggaran-pelanggaran HAM kalau
- 1:20:56kita lihat ada dua kategori kan, ada
- 1:20:57pelanggaran yang berat dan dan ada yang
- 1:21:00ringan. berat itu ada yang berkaitan
- 1:21:02dengan genosida dan kejahatan terhadap
- 1:21:05kemanusiaan.
- 1:21:07Nah, ini yang menjadi pertanyaan apakah
- 1:21:09mana yang menjadi ranah dari Komnasam
- 1:21:11kalau Komnasam itu diberikan wilayah
- 1:21:15untuk memberi untuk memediasi
- 1:21:18pelanggaran-pelanggaran HAM yang
- 1:21:19seharusnya yang sebenarnya ini adalah
- 1:21:21konteks pidana kalau saya lihat.
- 1:21:25Jadi dia memiliki kewenan mediasi dan
- 1:21:29produknya adalah final binding seperti
- 1:21:34mahkamah.
- 1:21:38Nah,
- 1:21:43kalau dalam konteks pidana
- 1:21:47proses mediasi ini memang ada peluang
- 1:21:49sekarang dalam Undang-Undang 1 tahun
- 1:21:522023 ya dengan restorative justice.
- 1:21:56Tetapi
- 1:22:02ee
- 1:22:04di dalam restorative justice itu kan ada
- 1:22:07prasyarat-prasyarat
- 1:22:10seperti salah satunya adalah tidak boleh
- 1:22:12melampaui 5 tahun
- 1:22:15di samping ketentuan harus ada ee
- 1:22:17kesepakatan antara pelaku dan korban.
- 1:22:21Nah, apakah model kayak gini, model
- 1:22:23seperti ini yang akan diadopsi oleh
- 1:22:26Komnlasam?
- 1:22:27Yang kita lihat pelanggaran-pelanggaran
- 1:22:30yang belum eksplisit terlihat mana yang
- 1:22:33menjadi ranah dari Komnasaan.
- 1:22:38Nah,
- 1:22:40kemudian satu sisi juga
- 1:22:43kalau kita lihat pola mediasi yang ada
- 1:22:45di yang akan diterapkan itu kan artinya
- 1:22:49nanti ada kesepakatan
- 1:22:52antara pelaku dengan korban.
- 1:22:56Artinya kalau di pidana itu ada
- 1:22:59beginning ya, ada pengakuan bersalah dan
- 1:23:02ada pengakuan juga sebagai pelaku.
- 1:23:06Tetapi produknya tetapi itu tidak
- 1:23:10menghentikan
- 1:23:11proses. Dia memang mengefisiensikan
- 1:23:15proses, tetapi dia tidak menghentikan.
- 1:23:18Tetapi kalau ini ditarik
- 1:23:21pada ranah
- 1:23:24ee
- 1:23:25yang kita lihat pada KNASHAM dengan
- 1:23:28produk final binding itu artinya dia ini
- 1:23:31satu sisi
- 1:23:33ingin menghentikan proses itu.
- 1:23:36Menggeser
- 1:23:38pelanggaran pidana ini menjadi
- 1:23:41pelanggaran yang dapat dimediasi.
- 1:23:50Nah, ini salah satu yang menjadi
- 1:23:55ee
- 1:23:57apa namanya? Hal yang menjadi pertanyaan
- 1:23:59buat saya ketika kemarin dikasih
- 1:24:01RUU-nya.
- 1:24:05Nah, satu sisi juga kalau secara
- 1:24:07kelembagaan kita lihat
- 1:24:10lembaga nasional HAM ini kan tidak hanya
- 1:24:12Komnas HAM, ada KPHI, ada Komisi
- 1:24:17Disabilitas, ada Komisi Perempuan,
- 1:24:20tetapi kalau kita lihat di pasal 119 itu
- 1:24:23bahwa penyelesaian
- 1:24:25kasus dapat melalui peradilan dan komisi
- 1:24:31dan lembaga nasional HAM.
- 1:24:35Nah, cuma di dalam RUU itu yang kita
- 1:24:38lihat yang memiliki kewenangan tersebut
- 1:24:40hanya pemasaan. Apakah kewenangan ini
- 1:24:44juga dimiliki ya oleh lembaga-lembaga
- 1:24:49HAM lainnya
- 1:24:51dengan produk yang sama viral banding?
- 1:24:58Itu saja yang mungkin dapat saya
- 1:25:00sampaikan.
- 1:25:02nanti kurang lebih dan pendalaman baik
- 1:25:05dari aspek ee substansi ya kalau kita
- 1:25:08lihat ee RUU ini memang mengadopsi ya
- 1:25:12dari konvensi-konvensi internasional ada
- 1:25:15dari saya lihat dari Universal
- 1:25:17Declaration of Human Right dari ICPR ya
- 1:25:22civil and political right kemudian dari
- 1:25:25konvensi internasional tentang ekonomi,
- 1:25:28sosial dan cultural right
- 1:25:31ee selamat Selamat berdiskusi. Terima
- 1:25:34kasih sekali lagi p para hadirin dan
- 1:25:36juga para narasumber yang sudah sempat
- 1:25:40hadir dan mohon maaf kepada Bapak yang
- 1:25:45ee bersusah payah ya naik ke lantai 3.
- 1:25:49Insyaallah pada tahun ini sudah diac
- 1:25:53untuk dibuat lif. Memang ini kendala
- 1:25:55kita
- 1:25:57ee di Fakultas Hukum.
- 1:26:01Ee semoga kegiatannya bisa berjalan
- 1:26:04lancar.
- 1:26:08Itu saja yang dapat sampaikan, mohon
- 1:26:10maaf kurang lebih. Wasalamualaikum
- 1:26:13warahmatullahi wabarakatuh.
- 1:26:21Baik, ee terima kasih kami ucapkan
- 1:26:23kepada Bapak Dekan atas sambutan dan
- 1:26:25juga arahan yang telah disampaikan. Kita
- 1:26:28peroleh gambaran bahwa penyusunan RUU
- 1:26:31HAM masih menyesakkan isu penting yang
- 1:26:33ternyata masih memerlukan pendalaman
- 1:26:36baik tadi dari mekanisme penyelenggaraan
- 1:26:38HAM maupun penguatan kelembagaan dalam
- 1:26:39sistem perlindungan HAM di Indonesia.
- 1:26:42Selanjutnya kita akan mendengarkan
- 1:26:44pengantar selayang pandang mengenai
- 1:26:46rancangan Undang-Undang Hak Asasi
- 1:26:48Manusia dari Tim sepaham Indonesia yang
- 1:26:53diwakili oleh Prof. Mirza Buana, S.H.,
- 1:26:56LM., PhD. Kami persilakan untuk
- 1:27:00menyampaikan pengantarnya. Silakan,
- 1:27:02Prof.
- 1:27:14Bismillahirrahmanirrahim.
- 1:27:16Asalamualaikum warahmatullahi
- 1:27:17wabarakatuh. Selamat pagi Bapak, Ibu
- 1:27:20sekalian, kawan-kawan. Ee yang saya
- 1:27:23hormati Pak Dekan FH ISIP Universitas
- 1:27:26Mataram. Ee saya diminta memberikan
- 1:27:29pengantar ya ee selayang pandang gitu
- 1:27:32ya. Tapi karena kita suasananya suasana
- 1:27:36yang saya rasa kita membersamai
- 1:27:38masyarakat sipil ya, Bapak, Ibu,
- 1:27:39kawan-kawan sekalian, maka pengantarnya
- 1:27:42mungkin tidak perlu terlalu formal gitu
- 1:27:44ya. Jadi kalau pengantar formal kan
- 1:27:46biasanya saya harus menyebutkan hierarki
- 1:27:48dulu ya. Ini cukup Pak Dekan saja. Jadi
- 1:27:51Pak Dekan tadi juga sudah memberikan
- 1:27:52pengantar. Jadi saya tidak ingin terlalu
- 1:27:55banyak menggarami lautan Bapak Ibu
- 1:27:57sekalian. Jadi, pertama-tama saya hadir
- 1:28:00di sini untuk mewakili ketua sepaham
- 1:28:02yaitu Bapak Dr. Muktiono Empil yang hari
- 1:28:07itu bisa hadir. Beliau titip salam.
- 1:28:09Semoga acara uji publik kita sukses
- 1:28:12sampai akhir, Bapak, Ibu sekalian.
- 1:28:14Kemudian saya juga ee mewakili
- 1:28:16kawan-kawan dari YAAPIKA action 8 eh
- 1:28:19dalam program basis tentunya karena ee
- 1:28:23program ini sebenarnya juga setarikan
- 1:28:25nafas dengan program basis yang kami
- 1:28:28handle bersama-sama dengan ee IAPA.
- 1:28:32Bapak, Ibu sekalian ee berkaitan dengan
- 1:28:35rancangan undang-undang HAM. Bapak, Ibu
- 1:28:37sebagai orang hukum dan juga mungkin di
- 1:28:40sini juga ada politik, masyarakat sipil
- 1:28:42gitu ya, mungkin memahami ya bahwa
- 1:28:44seharusnya undang-undang
- 1:28:46adalah suatu ee pranata yang berlaku erg
- 1:28:50omnes ya, berarti dia berlaku publik
- 1:28:52gitu ya. Nah, tetapi sayangnya dalam
- 1:28:54proses pembuatannya, perencanaan dan
- 1:28:57lain-lain sangat minim terhadap aspek
- 1:29:00aspirasi publik. Jadi sangat susah
- 1:29:03dicari meaningful participation-nya.
- 1:29:06Nah, makanya sepaham dengan YAPIKA
- 1:29:09berikhtiar bagaimana kita bisa membuka
- 1:29:12ruang sipil untuk bisa mengelaborasi
- 1:29:16rancangan undang-undang HAM ini.
- 1:29:18Harapannya tentu saja jangan sampai
- 1:29:20kemudian rancangan undang-undang ini
- 1:29:22menjadi hesty law making ya atau
- 1:29:26peraturan perundang-undangan yang
- 1:29:27terburu-buru atau disembunyikan. Ya,
- 1:29:31jadi istilah shepil itu dia menyebut
- 1:29:33sebagai autocratic legalism.
- 1:29:36Ya, jadi hukum semata dipandang sebagai
- 1:29:39pemberi stempel saja atas
- 1:29:41tindakan-tindakan otokratik pemerintah.
- 1:29:44Bapak, Ibu sekalian ee kami di sepaham
- 1:29:47sudah membentuk tim DM sebenarnya ya.
- 1:29:51Jadi menginventarisasi masalah ee tim
- 1:29:54Dim sepaham ini ada tiga orang. yang
- 1:29:56hadir hari ini adalah Ibu Yunita dari
- 1:30:00Unpar, kemudian juga ada Pak Valeri dan
- 1:30:04juga ada Pak Syafi'i dari Universitas
- 1:30:06Islam Indonesia. Nah, tiga orang ini
- 1:30:09yang kami bawa road show ya. Jadi ini
- 1:30:12road show kedua kami, Pak Dekan dan
- 1:30:14Bapak-bapak, Ibu. Jadi, road show
- 1:30:16pertama kami itu di Padang seminggu yang
- 1:30:19lalu. Rad show kedua hari ini di UNRAM.
- 1:30:23ee tanggal 2 nanti kita akan road show
- 1:30:25di Jember, uji publik juga di Jember,
- 1:30:28kemudian di Makassar dan terakhir nanti
- 1:30:31tanggal 24 Juli di Kota Bandung.
- 1:30:34Harapannya Bapak, Ibu sekalian uji
- 1:30:36publik ini kita mendiseminasikan, kita
- 1:30:39mengelaborasi
- 1:30:40ee isu-isu berkaitan dengan ee rancangan
- 1:30:44Undang-Undang HAM ini. Sebagai suatu
- 1:30:47diskusi tentunya kita ingin fair dan
- 1:30:49objektif. Maka beberapa panitia tanya
- 1:30:53sama saya, termasuk juga ee Pak Risnain
- 1:30:55nanya, "Apakah perlu kita undang
- 1:30:57kawan-kawan Kanwil Kementerian HAM?"
- 1:31:00Saya jawab, "Harus." Supaya tidak cover,
- 1:31:03supaya kita cover both sides, supaya
- 1:31:06tidak dianggap bahwa kegiatan diseminasi
- 1:31:09publik kita ini seperti ecochamber gitu
- 1:31:13ya. Jadi, the more the marrier menurut
- 1:31:15saya. Jadi semakin banyak kawan-kawan
- 1:31:17yang terlibat baik dari pemerintah, baik
- 1:31:20dari masyarakat sipil itu tentu akan
- 1:31:22lebih memperkaya diskursus RUU HAM ini.
- 1:31:27Harapannya tentu saja supaya RUU HAM ini
- 1:31:30memang benar-benar mengakomodir
- 1:31:32kepentingan, kebutuhan, dan aspirasi
- 1:31:35masyarakat atas tegaknya negara hukum
- 1:31:38dan demokrasi di Indonesia.
- 1:31:40Bapak, Ibu sekalian, saya mengucapkan
- 1:31:42selamat berdiskusi. Saya yakin
- 1:31:45narasumber yang hadir hari ini kami
- 1:31:48membawa dari ee Bandung dan kemudian
- 1:31:51juga narsum lokal saya rasa juga tentu
- 1:31:53sangat mumpuni. Kami malah ingin lebih
- 1:31:55banyak mendapatkan aspek-aspek kelokalan
- 1:31:58gitu loh. Apa sih yang unik, apa sih
- 1:32:01yang urgen untuk kita elaborasi dalam
- 1:32:03konteks NTB misalnya. Nah, hari ini
- 1:32:06nanti ee kawan-kawan Pak Risnain dan
- 1:32:09kawan-kawan UNRAM juga akan
- 1:32:11mengelaborasinya. Dan terima kasih Pak
- 1:32:13Dekan, kawan-kawan dari ee FH ISIP bisa
- 1:32:18menjadi host hari ini dan membersamai
- 1:32:20program ini. Ee semoga program ini dapat
- 1:32:23berjalan dengan lancar dan ee bermanfaat
- 1:32:26bagi kita semua. Demikian Bapak Ibu
- 1:32:28sekalian. Terima kasih. Wabillahi taufik
- 1:32:30wal hidayah. Wasalamualaikum
- 1:32:32warahmatullahi wabarakatuh.
- 1:32:35Waalaikumsalam warahmatullahi
- 1:32:36wabarakatuh. Kita berikan tepuk tangan
- 1:32:38untuk Prof. Mirza Buana. E, selanjutnya,
- 1:32:42Bapak, Ibu sekalian, tamu undangan yang
- 1:32:44saya hormati, kita akan memasuki sesi
- 1:32:47utama yaitu diskusi panel. Sebelum kita
- 1:32:50memulai diskusinya, maka tentunya kami
- 1:32:53mengundang kepada para narasumber untuk
- 1:32:55mengisi tempat yang sudah disediakan di
- 1:32:59depan. Silakan kepada
- 1:33:02Ibu Yunita, SH.H. H,
- 1:33:06tim sepaham Indonesia. Silakan maju ke
- 1:33:10depan Ibu. Begitu pula dengan Bapak Dr.
- 1:33:13Muhammad Risnain, SH.H., M.H. Beliau
- 1:33:16merupakan dosen pengajar dan juga pakar
- 1:33:18HAM eh di UNRAM. Kepada Ibu Dr.
- 1:33:23Zunurini, S.H., M.H. dipersilakan untuk
- 1:33:27mengisi tempat yang sudah disiapkan.
- 1:33:30Apakah Ibu Haizpeda sudah hadir?
- 1:33:36Oke. Oke. Ee sambil menunggu seluruh
- 1:33:39narasumber yang ada untuk hadir di
- 1:33:43hadapan kita, kita akan ee memulai sesi
- 1:33:47diskusi ini. Ee hadirin sekalian
- 1:33:54ya. Eh hadirin sekalian, terdapat
- 1:33:57beberapa isu strategis yang menjadi
- 1:33:59perhatian di dalam pembahasan rancangan
- 1:34:01Undang-Undang Hak Asasi Manusia ini. di
- 1:34:03antaranya mengenai desain terkait dengan
- 1:34:06kelembagaan hak asasi manusia nasional,
- 1:34:09kemudian juga bagaimana independensi
- 1:34:11Komnas Hak Asasi Manusia, definisi
- 1:34:14pelanggaran hak asasi manusia itu
- 1:34:15sendiri, tanggung jawab negara dan
- 1:34:18korporasi, perlindungan kelompok rentan
- 1:34:20hingga mekanisme pemulihan terhadap
- 1:34:23pelanggaran bag ee pemulihan bagi korban
- 1:34:26pelanggaran hak asasi manusia. tentunya
- 1:34:30berbagai isu tersebut akan kita bahas
- 1:34:32lebih komprehensif bersama kita di sini
- 1:34:35sudah ada narasumber. Silakan Ibu Ibu
- 1:34:39Haiziah, S.Pd. dari Gema Alam NTB.
- 1:34:43Silakan. Ee untuk itu kita akan langsung
- 1:34:47masuk ke sesi ee diskusi. Tapi tentunya
- 1:34:49sebelumnya akan ada pemaparan dari para
- 1:34:52narasumber kita. Yang pertama ada Ibu
- 1:34:55Yunita SH LLAM dari tim Sepaham
- 1:34:59Indonesia. Kepada Ibu dipersilakan.
- 1:35:28Yuk, slides-nya bisa diperlihatkan.
- 1:35:35Baik, selamat pagi kawan-kawan semuanya.
- 1:35:39Ya, perkenalkan saya Yunita dari
- 1:35:41Sepaham.
- 1:35:43Pada hari ini ee saya mewakili sepaham
- 1:35:46untuk memaparkan ee sebenarnya diskusi
- 1:35:49kritis. Jadi hanya elbrch dari Rancangan
- 1:35:52Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang
- 1:35:54saat ini dibahas. Sekedar disclaimer,
- 1:35:56kami bukan tim perumus RUU-nya. Jadi ee
- 1:36:01ini adalah inisiatif dari sepaham untuk
- 1:36:04memberikan ee masukan kepada ee RUU ini.
- 1:36:09Ee tentu saja hasil dari diskusi ini
- 1:36:11kami juga meminta masukan dari Bapak Ibu
- 1:36:13semua ee tentang ee apa saja yang
- 1:36:15harusnya masuk. Jadi
- 1:36:19ee
- 1:36:22catatan ini dibuat oleh ee tiga orang.
- 1:36:26Jadi ini bukan hasil karya saya sendiri,
- 1:36:28tapi mungkin kita bisa diskusikan ini
- 1:36:29secara bersama-sama dan apakah ini tepat
- 1:36:32atau tidak, apakah akan ada yang
- 1:36:34ditambah atau tidak karena sifatnya
- 1:36:36adalah ee draft sehingga Bapak dan Ibu
- 1:36:38boleh ee memberikan masukan terkait hal
- 1:36:41ini.
- 1:36:42Ini adalah hasil ee temuan dari RU HAM
- 1:36:46yang kami ee bahas dari draf April 2026.
- 1:36:51ee draf yang terbaru sekarang Bapak Ibu
- 1:36:53bisa cari di ee Kementerian ee HAM ee
- 1:36:58draf terakhir Juni 2026, tapi sebenarnya
- 1:37:01hampir sama semua yang berbeda hanyalah
- 1:37:03ee masalah pembela HAM dan juga masalah
- 1:37:07ee sifat daripada ee lembaga nasional
- 1:37:09HAM. Beberapa aturan ee beberapa hal
- 1:37:13yang kami lihat. pertama isu pertama ada
- 1:37:16isu universalisme dan partikularisme.
- 1:37:20Ee
- 1:37:22seperti yang kita ketahui, hak asasi
- 1:37:24manusia ini sifatnya universal, tapi
- 1:37:27kenyataannya dibatasi oleh ee
- 1:37:29nilai-nilai seperti Pancasila dan Undang
- 1:37:31Undang-Undang Dasar 1945.
- 1:37:34Permasalahannya adalah apakah kita ingin
- 1:37:36berpacu pada nilai universal hak asasi
- 1:37:39manusia itu sendiri atau sebenarnya
- 1:37:40ingin membatasi kepada nilai Pancasila
- 1:37:42dan Undang-Undang Dasar. Karena ada
- 1:37:44beberapa hak misalkan seperti LGBT itu
- 1:37:48dianggap melawan nilai Pancasila ee dan
- 1:37:51Undang-Undang Dasar atau mungkin ee
- 1:37:53ateisme yang jelas bertentangan dengan
- 1:37:55Pancasila.
- 1:37:57Kedua, nanti kita juga akan berbicara
- 1:37:58mengenai subjek hukum hakk asasi manusia
- 1:38:01ee mengenai perlindungan ee
- 1:38:05adanya inkonsistensi antara ee hak warga
- 1:38:08negara dan hak asasi manusia. Dan yang
- 1:38:10kedua adanya inkonsistensi mengenai
- 1:38:12badan usaha.
- 1:38:15Yang ketiga ada masalah minimnya
- 1:38:17perlindungan terhadap kelompok rentan.
- 1:38:20Di undang-undang ini nanti ada lima,
- 1:38:23setidaknya ada lima kelompok yang
- 1:38:25dinyatakan kelompok rentan, tapi hanya
- 1:38:28empat yang dibahas dan empat pun tidak
- 1:38:30dinyatakan secara spesifik.
- 1:38:33Kemudian ada tata kelola kelembagaan.
- 1:38:36Sebenarnya kalau dilihat ee kami tim Dim
- 1:38:41menyatakan bahwa mayoritas dari ee
- 1:38:44perubahan RU yang baru ini ee terletak
- 1:38:47pada tata kelola ee kelembagaan HAM.
- 1:38:50Sementara hak-hak lainnya itu sama
- 1:38:52hampir tidak banyak berkembang.
- 1:38:56Next.
- 1:39:01Ini mungkin isu universalisme dan
- 1:39:03partikularisme.
- 1:39:04Jadi ee RUU mengakui nilai universalisme
- 1:39:08tapi juga mengakui ee nilai
- 1:39:10partikularisme. Di mana saja ee
- 1:39:13diaturnya,
- 1:39:15pengakuan universal itu bisa dilihat di
- 1:39:17konsiderance huruf A. Dia mengatakan hak
- 1:39:20asasi manusia adalah nilai yang
- 1:39:21universal tapi dibatasi oleh Pancasila
- 1:39:24dan Undang-Undang Dasar.
- 1:39:26Di pasal 3C juga dinyatakan ada
- 1:39:29universalnya. Tapi di pasal lainnya ada
- 1:39:33di konsideraran A pasal 7, Pasal 2,
- 1:39:36pasal 76A menyatakan harus dilakukan
- 1:39:39berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
- 1:39:41Dasar. Jadi sebenarnya salah satu dia
- 1:39:43mengakui universal atau salah satu lain
- 1:39:45dia mengakui partikular. Lalu yang mana
- 1:39:48yang dipakai? seolah-olah ini ee pada
- 1:39:52akhirnya pada dasarnya universal tetapi
- 1:39:54harus ee partikularisme. Jadi, jadi
- 1:39:57sepertinya intinya kecendongannya adalah
- 1:40:00ke yang relativisme itu, yang
- 1:40:02partikularisme itu. Nah, sebaiknya
- 1:40:04apakah ee kita setuju dengan hal ini
- 1:40:07atau tidak, apakah perdebatannya ee pas
- 1:40:10atau tidak, tentu saja kita akan
- 1:40:11diskusikan di ruangan ini karena kami
- 1:40:13juga tidak mau memberikan solusi tanpa
- 1:40:15masukan dari Bapak Ibu semua.
- 1:40:18Yang kedua, ee meskipun RU ini adalah RU
- 1:40:23hak asasi manusia, kenyataannya ada
- 1:40:25beberapa pasal yang menyasih menyatakan
- 1:40:27hak warga negara.
- 1:40:29Di mana hak warga negara itu misalkan
- 1:40:31ada di pasal 27 ayat 2, hak meninggalkan
- 1:40:35dan masuk wilayah Indonesia itu adalah
- 1:40:38hak warga negara. Lalu hak memilih
- 1:40:41dipilih berpartisipasi dalam
- 1:40:43pemerintahan hanya diberikan kepada WNI.
- 1:40:47Hak atas pekerjaan yang layak itu juga
- 1:40:49hanya WNI. Jadi buruh migran asing itu
- 1:40:52enggak bisa. Hak atas jaminan sosial itu
- 1:40:55juga hanya menjadi hak WNI. Jadi
- 1:40:57kelompok rentan mungkin refugis,
- 1:40:59pengungsi itu juga ee tidak akan dapat
- 1:41:02itu dari pasal 48 ayat 1 dan 51.
- 1:41:05Terlepas dari perdebatannya, tentu saja
- 1:41:08meskipun namanya hak asasi manusia, ada
- 1:41:11juga hak-hak warga negara di sini yang
- 1:41:14pada akhirnya sebenarnya
- 1:41:16ee hak asasi manusia itu kan meliputi
- 1:41:19pada seluruh manusia tidak terbatas atas
- 1:41:21kewarganegaraan. Jadi, ada pencampuran
- 1:41:24apakah ini ee mau membahas hak asasi
- 1:41:26manusia atau hak atas warga negara.
- 1:41:32Eh, next-nya lagi
- 1:41:34ee salah satu hal yang kami bahas tentu
- 1:41:37saja kami diskusikan pada Bapak Ibu
- 1:41:39adalah masalah terminologi badan usaha.
- 1:41:42Jadi di pasal 1 ayat 3 ada definisi
- 1:41:45mengenai badan usaha. Apa itu badan
- 1:41:48usaha? Badan usaha kalau menurut RUU-nya
- 1:41:52adalah badan usaha berbentuk badan hukum
- 1:41:56atau tidak berbentuk badan hukum yang
- 1:41:59melakukan kegiatan usaha dan atau
- 1:42:01kegiatan pada bidang tertentu. Tapi
- 1:42:04kalau Bapak Ibu ee belajar hukum atau
- 1:42:07mungkin tahu beberapa banyak hukum di
- 1:42:09berbagai peraturan perundang-undangan
- 1:42:11kita banyak menyebutkan entitas yang
- 1:42:13hampir mirip untuk hal ini. di KUHP baru
- 1:42:18misalkan kami kita menyebutnya
- 1:42:19korporasi, tapi jelas ini lebih luas.
- 1:42:21Korporasi itu kan badan hukum ee apa?
- 1:42:24Badan hukum yang dipersamakan dengan
- 1:42:26BUMN, PT. Ada juga badan usaha baik
- 1:42:29berbadan hukum maupun tidak atau ee
- 1:42:32perkumpulan baik yang berbadan hukum
- 1:42:34maupun tidak. Korporasi jadi lebih luas.
- 1:42:37Jadi lebih luas daripada badan usaha.
- 1:42:39Kemudian ada badan hukum juga ada.
- 1:42:42Apakah badan hukum perdata yang dimaksud
- 1:42:43hanya PT e CV? Tidak masuk.
- 1:42:47atau pada pelaku usaha. Nah, Bapak Ibu
- 1:42:50sebenarnya saat ini ee kita sedang ada
- 1:42:54Perpres. Jadi, pemerintah pada saat ini
- 1:42:56sedang mengatur Perpres mengenai uji
- 1:42:58tuntas pelaku usaha untuk melakukan eh
- 1:43:02human rights to diligence.
- 1:43:04Tapi definisi yang mereka pakai atau
- 1:43:06istilah yang mereka pakai itu adalah
- 1:43:08pelaku usaha. Jadi di undang-undangnya
- 1:43:10mereka pakai istilah badan usaha. di
- 1:43:13Perpres-nya, draft Perpres-nya mereka
- 1:43:15pakai istilah pelaku usaha. Lalu
- 1:43:18pertanyaannya istilah mana yang mau kita
- 1:43:20pakai? Badan usaha, pelaku usaha atau
- 1:43:23yang lainnya atau korporasi yang lebih
- 1:43:25luas? Nah, ini ada positif negatifnya.
- 1:43:29Kalau korporasi jelas mereka menyangkut
- 1:43:31semuanya. Badan hukum kena, perkumpulan
- 1:43:34maupun yayasan pun kena.
- 1:43:36ee karena kalau badan ee kalau yayasan
- 1:43:39atau perkumpulan itu butuh penafsiran
- 1:43:42tertentu untuk dapat dinyatakan sebagai
- 1:43:43badan usaha.
- 1:43:47Ee sebelumnya lagi ee ini saya juga
- 1:43:50mungkin di sini ada dosen hukum perdata,
- 1:43:52saya diskusi juga dengan dosen hukum
- 1:43:54perdata bagaimana dengan istilah pelaku
- 1:43:56usaha atau badan usaha. ee pelaku usaha
- 1:43:59itu ee yang saya dengar mungkin bisa
- 1:44:01diklarifikasi lebih luas dibandingkan
- 1:44:05ee badan usaha. Pelaku usaha itu
- 1:44:08menyangkut juga contohnya lawyer atau
- 1:44:11dokter yang melakukan kegiatan usaha.
- 1:44:14Kalau badan usaha itu jauh lebih sempit
- 1:44:16dibandingkan itu. Nah, pertanyaannya nah
- 1:44:19di dalam RUHAM ini kita mau menggunakan
- 1:44:21istilah yang mana?
- 1:44:24Yang kedua, selain ada masalah istilah
- 1:44:27ee tidak ada tanggung jawab mengenai
- 1:44:31ee pelaku usaha atau badan usaha atau
- 1:44:33korporasi ini atau organisasi ini.
- 1:44:36Sementara ada draf perpres mengenai uji
- 1:44:39tuntas badan usaha atau pelaku usaha,
- 1:44:42tapi tidak ada keterangan mengenai uji
- 1:44:44tuntas ee tentang badan usaha ini atau
- 1:44:47pelaku usaha ini atau apapun istilahnya
- 1:44:49yang nanti kita akan sepakati. Ee
- 1:44:52padahal sebenarnya ee dunia
- 1:44:54internasional juga sudah banyak
- 1:44:57berbicara mengenai bisnis and human
- 1:44:59rights. Bagaimana entitas bisnis juga
- 1:45:01seharusnya ikut bertanggung jawab karena
- 1:45:03banyak juga mereka melakukan pelanggaran
- 1:45:05HAM. Oleh karena itu perlu dilakukan uji
- 1:45:07tuntas.
- 1:45:10Tapi sayangnya RU ini justru tidak ada
- 1:45:12kewajiban terhadap korporasi atau
- 1:45:13terhadap pelaku usaha atau badan usaha.
- 1:45:16Tidak ada sama sekali. Sayangnya di
- 1:45:18sana.
- 1:45:20Next-nya lagi
- 1:45:24ee Bapak Ibu semua mungkin klaster
- 1:45:27ketiga yang tim kami kumpulkan
- 1:45:30ada minimnya pengarus utamaan kelompok
- 1:45:32rentan.
- 1:45:34RUHAM ini kan baru setelah RUUHAM yang
- 1:45:37lama tahun 1999 itu artinya 20 juta
- 1:45:41tahun yang lalu pasti kita ingin RUU ini
- 1:45:43jauh lebih komprehensif tapi
- 1:45:45kenyataannya ee tidak terlalu banyak hak
- 1:45:48yang progresif.
- 1:45:51E tapi mungkin kita bisa diskusikan lagi
- 1:45:53ee contoh ee tapi kami punya alasan
- 1:45:57mengapa kami berargumen seperti itu. Eh
- 1:46:00next-nya.
- 1:46:03Jadi ada lima kategori ee yang
- 1:46:06dikategorikan sebagai kelompok rentan.
- 1:46:09Perempuan, anak, disabilitas, masyarakat
- 1:46:11adat, dan lanjut usia. Tapi yang di ee
- 1:46:14dinyatakan secara tegas itu adalah
- 1:46:16empat, perempuan, anak, disabilitas,
- 1:46:19masyarakat adat.
- 1:46:21Masalahnya ini kan kelompok rentan.
- 1:46:23Harusnya ada perlindungan khusus dong.
- 1:46:25Coba kita lihat pasalnya. Pasal 54, hak
- 1:46:28perempuan adalah HAM. Pasal 58, hak anak
- 1:46:32adalah HAM. Disabilitas pasal 61, hak
- 1:46:35penyandang disabilitas adalah HAM.
- 1:46:37Masyarakat adat pasal 63 hak masyarakat
- 1:46:40adalah hak. Barunya mana? Ini kan cuman
- 1:46:43ngomong doang. Terus di perlindungan
- 1:46:45khususnya mana? Yang namanya masyarakat
- 1:46:47rentan perlindungan lebih tinggi. Mana
- 1:46:48perlindungan lebih tingginya? tidak ada.
- 1:46:51Berarti di mana progresifnya? Padahal
- 1:46:53kan harusnya mengatur lebih detail.
- 1:46:56Dan kemudian ada satu yang luput,
- 1:46:59kelompok lanjut usia. Sempat dimention
- 1:47:02di pasal berapa itu? Ada ee di bawahnya
- 1:47:07di pasal 8 ayat 2. Oh, I next ya. 8 ayat
- 1:47:112 menyatakan kelompok lanjut usia juga
- 1:47:13kelompok rentan. Dunia internasional
- 1:47:16juga sudah mengatakan lanjut usia adalah
- 1:47:18kelompok rentan. ada hak-haknya tapi
- 1:47:21tidak diatur secara khusus.
- 1:47:22Diekspisitkan pun tidak, didclare pun
- 1:47:25tidak secara eksplisit.
- 1:47:28Padahal kalau kita lihat 2045 20% dari
- 1:47:32populasi kita itu orang lanjut usia.
- 1:47:35Lalu bagaimana dengan perlindungan
- 1:47:37terhadap mereka? Itu tidak disebutkan
- 1:47:41sama sekali dan tidak ada
- 1:47:42perlindungannya sama sekali. Jadi ee
- 1:47:45sebaiknya air waham ini juga mengatur
- 1:47:48mengenai hal tersebut.
- 1:47:53Ee beberapa hal lain yang ee dibahas
- 1:47:57adalah masalah non derigable rights.
- 1:48:00Jadi hak yang tidak bisa disimpangi
- 1:48:02dalam keadaan apapun.
- 1:48:04Hal ini diatur di dalam pasal 7. Pasal 7
- 1:48:08mengatakan bahwa hak hidup, hak bebas
- 1:48:10dari penyiksaan, kebebasan ee pikiran,
- 1:48:13beragama, perbudakan diakui dan ee
- 1:48:18dia tidak bisa dikurangi. Nah,
- 1:48:20permasalahannya kalau di ICCPR
- 1:48:24itu ada syarat mekanisme derogasinya
- 1:48:26gimana. Ee apa saja ada ee ada
- 1:48:31proklamasi resmi, ada proporsionalitas,
- 1:48:33ada non diskriminasi, ada pemberitahuan.
- 1:48:36Tapi sayangnya ini tidak dijelaskan sama
- 1:48:38sekali di ee pembatasan ini tidak
- 1:48:40dibatasi di Undang-Undang HAM. Nah, ini
- 1:48:43takutnya akan ee menimbulkan ee
- 1:48:46kesenang-wenangan.
- 1:48:50Next. Yang lagi. Ee bagaimana dengan
- 1:48:54hukum acara? Kita sudah bicara mengenai
- 1:48:55hukum ee substantif. Hukum acaranya
- 1:48:58bagaimana? Hukum acaranya tidak ada
- 1:49:00perkembangan signifikan. hanya satu
- 1:49:02pasal yang mengatakan mengenai
- 1:49:03pengadilan HAM, yaitu ee
- 1:49:08undang-undang mengenai pengadilan HAM
- 1:49:09akan diatur dalam undang-undang sendiri,
- 1:49:10gitu. Itu aja hukum acaranya. Jadi
- 1:49:14Undang-Undang Peradilan HAM akan
- 1:49:16dililakukan undang-undang lebih lanjut.
- 1:49:17Jadi tidak diatur sama sekali di ee
- 1:49:20sini. Jadi tidak ada ee progresifnya
- 1:49:23sama sekali.
- 1:49:24Nextnya lagi
- 1:49:30tentu saja ini kami lakukan kan dari
- 1:49:32berdasarkan draf April, sekarang sudah
- 1:49:35draf Juni. Ee hal signifikan yang
- 1:49:38berubah itu adalah definisi pembela HAM
- 1:49:40dan ada yang namanya neurats.
- 1:49:43Ee kalau pembela HAM di definisi April
- 1:49:46dia mengatakan pembela HAM adalah setiap
- 1:49:48orang yang mengabdikan diri dan terlibat
- 1:49:50dalam P5 HAM itu juga sudah dihapus.
- 1:49:52perlindungan penegakan HAM itu yang
- 1:49:55memiliki pengetahuan, keahlian,
- 1:49:57dan atau keterampilan melalui pendidikan
- 1:50:01atau pelatihan tertentu di bidang HAM.
- 1:50:03Nah, ini yang ditakutkan artinya lisensi
- 1:50:05dari negara. Jadi, kalau pembela HAM
- 1:50:08kesannya ada harus ada izin atau
- 1:50:11sertifikat dari negara. Nah, itu yang di
- 1:50:14banyak diprotes. Definisi Juni Bapak,
- 1:50:16Ibu itu sudah tidak ada. definisinya
- 1:50:19menjadi individu dan atau kelompok yang
- 1:50:21melakukan aktivitas secara damai dan
- 1:50:24atau tanpa kekerasan untuk perlindungan
- 1:50:26pemajuan ya ini P5AM tadi baik sendiri
- 1:50:29maupun bersama-sama. Jadi state
- 1:50:30licensing-nya sudah tidak ada
- 1:50:36ya. Ini yang definisi Juni jadi sudah
- 1:50:39enggak ada. Ee kemudian di di RUU yang
- 1:50:43April itu ada namanya definisi pegiat
- 1:50:45HAM. Itu juga sudah dihapus.
- 1:50:49ee pegiat HAM sudah tidak ada. Itu juga
- 1:50:51membingungkan apa bedanya pembela HAM
- 1:50:53sama pegiat HAM. Pegiat HAM-nya sudah
- 1:50:54tidak ada. Ee dan ada juga ee di
- 1:50:58definisi lembaga nasional HAM sebelumnya
- 1:51:01kan ditulis ini adalah lembaga yang
- 1:51:02bersifat mandiri. Nah, bersifatnya itu
- 1:51:05sudah dihapus. Jadi, sekarang ee lembaga
- 1:51:08nasional HAM kayak KPAI dan lain-lain
- 1:51:10itu sudah lembaga mandiri gitu. Jadi
- 1:51:12bersifatnya sudah tidak ada. Eh bedanya
- 1:51:14di sana sama di pasal 30 ayat 3 itu ada
- 1:51:19penambahan neurits. Jadi hak atas
- 1:51:21otonomi sistem saraf, kebebasan kognitif
- 1:51:24dan integritas mental. Ini baru pasal 30
- 1:51:27ayat 3
- 1:51:29ini yang saya lihat. Nah, jadi Bapak Ibu
- 1:51:33kalau kita lihat secara intinya begini,
- 1:51:34secara substantif tidak ada pembahasan
- 1:51:36yang signifikan.
- 1:51:38Secara substantif masyarakat rentannya
- 1:51:40ya begitu-gitu aja ya. ee ya mungkin ada
- 1:51:44istilah pembela HAM yang sudah diubah ee
- 1:51:48masalah ee
- 1:51:52partikularisme tadi gitu. Jadi tidak
- 1:51:54secara substansi tidak terlalu banyak
- 1:51:55relevansinya. Justru masalah yang paling
- 1:51:58banyak yang ee berubah itu mengenai tata
- 1:52:01kelola. Next.
- 1:52:07RUU ini mengalokasikan porsi yang sangat
- 1:52:09besar pada pengaturan kelembagaan.
- 1:52:13daripada pengaturan hak-hak
- 1:52:14substantifnya
- 1:52:17bisa dilihat dari mana? Pertama ee
- 1:52:20kelembagaan antar lembaga nasional HAM
- 1:52:22sendiri. Yang kedua, pengaturan antar
- 1:52:26Komnas HAM dengan
- 1:52:28ee Kementerian HAM. Yang ketiga, peran
- 1:52:31masing-masing. Peran Komnas HAM, peran
- 1:52:33ee sama peran Kementerian HAM. Kita coba
- 1:52:36lihat yang pertama.
- 1:52:38Next-nya
- 1:52:40antar lembaga nasional hak.
- 1:52:43Bapak, Ibu semua, di RUU dinyatakan
- 1:52:47bahwa lembaga nasional HAM itu ada
- 1:52:50empat. Ada Komnas HAM, Komnas Perempuan,
- 1:52:54Komisi Nasional Disabilitas, dan Komisi
- 1:52:56Perlindungan Anak Indonesia dan Komisi
- 1:52:58lainnya mungkin kalau ada.
- 1:53:01Tapi sementara yang disebutkan secara
- 1:53:02eksplisit empat ini masalahnya adalah di
- 1:53:06mana posisi mereka, apakah semuanya
- 1:53:08setara atau Komnashham di atas
- 1:53:12komisi-komisi lainnya.
- 1:53:14Nah, ini yang menjadi
- 1:53:16permasalahan. Apakah argumennya mau
- 1:53:19karena Komnasham kan aksasi manusia
- 1:53:21secara umum, kalau hak anak, hak
- 1:53:24disabilitas sama hak perempuan kan hak
- 1:53:25khusus. Jadi di bawah komnas saham atau
- 1:53:27seharusnya dinyatakan secara?
- 1:53:30Nah, ini harus didiskusikan bersama.
- 1:53:33Kalau dilihat Bapak, Ibu, dilihat dari
- 1:53:36RU HAM, sepertinya Komnash HAM memang
- 1:53:39berada lebih tinggi dibandingkan
- 1:53:42tiga komisi yang lain.
- 1:53:44Dapat kami lihat dari mana? Dari pasal
- 1:53:4785 dinyatakan Komnas HAM diberi
- 1:53:49kewenangan mengkoordinasikan penanganan
- 1:53:51dan pelanggaran HAM, mengkoordinasikan
- 1:53:54lembaga nasional HAM lainnya. itu
- 1:53:56artinya komen lebih memang kedudukannya
- 1:53:58lebih tinggi.
- 1:54:00Yang kedua, pengaturan Komnas HAM itu
- 1:54:02sangat banyak. Pengaturan yang lain
- 1:54:05hampir enggak ada.
- 1:54:08Bahkan Dewan Etik adanya di Komnash yang
- 1:54:10lainnya tidak ada. Berarti memang
- 1:54:13Komnash HAM jauh lebih powerful. Nah,
- 1:54:16pertanyaannya kita mau memilih yang
- 1:54:18mana? Apakah setuju dengan ini atau yang
- 1:54:21lainnya?
- 1:54:23Nextnya lagi.
- 1:54:26Yang kedua, Bapak Ibu, tata kelola
- 1:54:29ada tarik-menarik kewenangan antara
- 1:54:31Komnas HAM dengan Kementerian HAM yang
- 1:54:36berada di dalam ee lembaga eksekutif.
- 1:54:40Setidaknya ada tiga pasal kita bisa
- 1:54:42lihat. Satu, pasal 86 ayat 3 dia
- 1:54:46menyatakan rekomendasi Komnashham. Jadi
- 1:54:49rekomendasi kaum NASASHAM terkait hak
- 1:54:52ekonomi, sosial, budaya itu harus
- 1:54:54dikoordinasikan oleh menteri.
- 1:54:57Yang kedua,
- 1:54:59pasal 84 huruf G. Kalau Komnas H mau
- 1:55:03mengirimkan Amikus qure, itu harus ada
- 1:55:06penilaian kepatuhan dari kementerian.
- 1:55:07Jadi harus minta izin dulu tuh sesuai
- 1:55:09enggak sama menteri
- 1:55:11pasal 119 ayat 2. Kalau mau pemulihan
- 1:55:15non yudisial itu harus dilakukan oleh
- 1:55:17kementerian.
- 1:55:19itu Kementerian HAM kan eksekutif
- 1:55:22apa kewajiban HAM kan di pemerintah.
- 1:55:25Nah, kalau pemulihan nonudisialnya
- 1:55:28di eksekutif nanti bagaimana cara
- 1:55:31menjamin independensinya?
- 1:55:33Ya meskipun nanti kita
- 1:55:35ee bisa diskusi juga karena Pak Jokowi
- 1:55:37kan pernah melakukan ini KKR itu ya
- 1:55:40sedangkan KKR ini kan sudah tidak ada.
- 1:55:42Nah, ini bisa dilihat tarik-menariknya.
- 1:55:45Apakah ini harusnya menjadi kewenangan
- 1:55:47kementerian atau ini menjadi kewenangan
- 1:55:50Komnas HAM atau justru ee sebenarnya
- 1:55:53tidak diperlukan apa ee intervensinya
- 1:55:56karena itu akan mengurangi independensi
- 1:55:58dari KomnasHAM sebagai lembaga yang
- 1:56:01independen.
- 1:56:05Itu tarik-menariknya. Yang ketiga adalah
- 1:56:07mengenai peranan Komnas HAM.
- 1:56:10Di dalam RU ini ada perluasan kewenangan
- 1:56:14penyelidikan dan penyidikan komnas HAM.
- 1:56:18Ee
- 1:56:20untuk penyelidikan HAM berat sebelumnya
- 1:56:23Komnas HAM itu hanya memiliki kewenangan
- 1:56:25penyelidikan.
- 1:56:27Tapi sekarang di dalam undang-undang ini
- 1:56:30RUU ini Komnash HAM punya kewenangan
- 1:56:32penyelidikan dan penyidikan terhadap
- 1:56:34pelanggaran HAMAT. ini yang baru.
- 1:56:38Tapi yang ee di pasal yang sama RUU juga
- 1:56:42mengatakan
- 1:56:44ee
- 1:56:46Komnash juga dapat menjadi penyelidik
- 1:56:48dan Komnas HAM punya upaya paksa. Jadi
- 1:56:50bisa menggeledah, bisa suvena, bisa ee
- 1:56:53memanggil paksa gitu ya.
- 1:56:55Jadi pertanyaannya Komnas HAM ini
- 1:56:57penyelidik atau penyidik? Jadi kesannya
- 1:56:59Bapak Ibu, Komnas HAM ini adalah
- 1:57:01penyelidik dan penyidik untuk
- 1:57:02pelanggaran HAM berat.
- 1:57:04tapi bisa menjadi penyelidik untuk semua
- 1:57:07jenis pelanggaran HAM. Kalau dibacanya
- 1:57:09ya, tapi tentu saja ini ada
- 1:57:10multitafsirnya.
- 1:57:12Tapi konsekuensinya ada beberapa upaya
- 1:57:14paksa. Kalau ada upaya paksa untuk
- 1:57:17penyelidikan seluruh pelanggaran HAM,
- 1:57:20pelanggaran beran HAM itu kan yang semua
- 1:57:22jenis itu kan bisa banyak kasus.
- 1:57:25Perdata, bisa, administrasi, bisa,
- 1:57:28pidana, bisa,
- 1:57:30sedangkan penyelidikan kan memang
- 1:57:31kewenangannya tindak pidana.
- 1:57:34Nah, jadi kita bagaimana ee pembagiannya
- 1:57:36gitu karena tidak terlalu jelas.
- 1:57:40Ee
- 1:57:42di samping ya kalau penyidikannya juga
- 1:57:45pelanggaran HAM berat Komnasam, kita
- 1:57:46juga harus mengubah ee UU Pengadilan
- 1:57:50HAM-nya karena saat ini Undang-Undang
- 1:57:52Pengadilan HAM penyidikan itu masih di
- 1:57:54Jaksa Agung, bukan di KomnasHAM.
- 1:57:59Ini ee perluasan KomnasHAM. Tapi
- 1:58:02meskipun demikian, meskipun Komnas HAM
- 1:58:05punya ee perluasan,
- 1:58:08rekomendasi yang dikeluarkan oleh
- 1:58:10Komnash HAM mengikat tapi tidak ada
- 1:58:12sanksinya. Jadi pasal 6 ayat 1
- 1:58:15mengatakan rekomendasi Komunang Saham
- 1:58:17dinyatakan mengikat setelah ee sidang
- 1:58:20paripurna. Tapi ya udah gitu aja
- 1:58:24ya rekomendasinya mengikat terus kalau
- 1:58:26enggak dilaksanakan apa gunanya gitu
- 1:58:28loh. Atau pasal 6 ayat 2 mengatakan
- 1:58:31kementerian lembaga pemda wajib menindak
- 1:58:33lanjuti rekomendasi. Kita sudah banyak
- 1:58:36aturan-aturan wajib wajib wajib. Tapi ya
- 1:58:39kalau enggak dilaksanakan mau apa
- 1:58:43sama yang 86 ayat 3 sama ya. rekomendasi
- 1:58:45hak ekosop khusus hak ekosop loh
- 1:58:48dikoordinasikan oleh menteri. Ini yang
- 1:58:49tadi tarik menarik antara komunas saham
- 1:58:52dengan
- 1:58:53kementerian kewenangan tadi.
- 1:58:56Jadi melemahkan independensi Komunas
- 1:58:58saham sendiri.
- 1:59:03Itu baru kewenangan Komnas HAM yang
- 1:59:05terakhir Kementerian HAM. Jadi kan tadi
- 1:59:07antar lembaga nasional HAM,
- 1:59:10tarik-menarik antara Kementerian HAM
- 1:59:11sama lembaga nasional HAM, ee
- 1:59:15kewenangannya Komnas HAM, terakhir
- 1:59:17kewenangannya Kementerian HAM. Nah, ada
- 1:59:19dua hal besar yang tim DIIM lihat.
- 1:59:22Pertama, Kementerian HAM ini punya peran
- 1:59:26sangat strategis yaitu bisa mengelola
- 1:59:29dana abadi
- 1:59:31besar itu. Jadi, untuk apa dana
- 1:59:34abadinya? untuk pemajuan HAM dan
- 1:59:36demokrasi.
- 1:59:39Ee
- 1:59:41masalahnya Kementerian HAM ini kan
- 1:59:43eksekutif ya. Ee terus ee kadang-kadang
- 1:59:46kan ee pelaku tindak apa pelanggaran HAM
- 1:59:49kan pemerintah juga. Bagaimana kita
- 1:59:51menjamin bahwa Kementerian HAM tetap
- 1:59:54dapat netral
- 1:59:56dalam hal ini? Bagaimana program-program
- 1:59:59pemajuan HAM dan demokrasi benar-benar
- 2:00:01tidak konflik kepentingan.
- 2:00:04Bagaimana jika ada organisasi membela
- 2:00:06HAM tapi ternyata membela HAM lawannya
- 2:00:09negara?
- 2:00:11Kira-kira masih dikategorikan pemajuan
- 2:00:13HAM dan demokrasi enggak? Itu satu. Yang
- 2:00:16kedua, skema Pasal 121 sebenarnya
- 2:00:18baik-baik saja, tapi kan dana abadi ini
- 2:00:21untuk kemajuan HAM dan demokrasi. Ada
- 2:00:24satu pasal mengenai pemajuan HAM di
- 2:00:26pasal 113. Pasal 113 mengatakan setiap
- 2:00:30individu, kelompok organisasi politik,
- 2:00:33organisasi masyarakat, lembaga LSM dan
- 2:00:36lembaga lainnya berhak berpartisipasi
- 2:00:38dalam perlindungan penegakan dan
- 2:00:40pemajuan HAM.
- 2:00:43Pertanyaannya
- 2:00:45apakah organisasi politik boleh tidak
- 2:00:48melakukan pemajuan HAM? Kalau boleh,
- 2:00:52apakah organisasi politik berhak tidak
- 2:00:54mendapatkan dana abadi dari Kementerian
- 2:00:57HAM?
- 2:00:58Kalau boleh
- 2:01:00akuntabilitasnya bagaimana?
- 2:01:03Bagaimana kalau itu dana kampanye
- 2:01:04politik tapi
- 2:01:07dipakai untuk atas nama pemajuan HAM?
- 2:01:10Dan ini kan beda-beda tipis ya.
- 2:01:12Kadang-kadang politik juga bisa pemajuan
- 2:01:14HAM. Bagaimana indikatornya? Ini yang
- 2:01:16harus kita diskusikan bersama.
- 2:01:19Yang penting adalah bagaimana tata
- 2:01:20caranya agar dana ini benar-benar
- 2:01:23dipergunakan dengan maksimal, bukan
- 2:01:25disalahgunakan dengan pertanggungjawaban
- 2:01:27yang jelas.
- 2:01:31Yang kedua, konflik kepentingan
- 2:01:34Kementerian HAM. Kementerian HAM di
- 2:01:36pasal 71 huruf C diberikan kewenangan
- 2:01:41untuk apa? Menyelenggarakan penilaian
- 2:01:45kepatutan HAM.
- 2:01:47Jadi, human rights du diligence ya
- 2:01:49diselenggarakan katanya diselenggarakan
- 2:01:52oleh Kementerian HAM. Berarti
- 2:01:53Kementerian HAM yang ngelakuin itu uji
- 2:01:55tuntas.
- 2:01:57Kepada siapa dia harus melakukan uji
- 2:01:58tuntas? Kepada negara, kepada
- 2:02:01pemerintah, kepada badan usaha, kepada
- 2:02:04masyarakat, kepada komunitas.
- 2:02:06Semuanya yang ngelakuin uji tuntas
- 2:02:08Kementerian HAM.
- 2:02:10berani dia ngelakuin uji tuntas presiden
- 2:02:13enggak kabur itu dipecat besok gimana
- 2:02:16itu konflik kepentingannya bagaimana
- 2:02:18kita menjamin agar uji tuntasnya itu
- 2:02:20netral sementara ee
- 2:02:24negara itu kan salah satu ee
- 2:02:27ini ya yang bertanggung jawab atas HAM
- 2:02:30dan kemungkinan besar ya kewajiban
- 2:02:33penegakan HAM ada di negara. Bagaimana
- 2:02:35kita bisa menjamin netralitas terhal
- 2:02:37tersebut gitu. Bagaimana dengan badan
- 2:02:40usaha? Karena yang menyelenggarakan
- 2:02:41adalah Kementerian HAM. Bag sebaiknya
- 2:02:45kami berpikir kenapa tidak fungsi
- 2:02:47koordinatif atau fungsi mengatur
- 2:02:49syarat-syarat uji kepatutan? Kalau dia
- 2:02:52yang menyelenggarakan, bukankah ini akan
- 2:02:53menjadi sangat sulit?
- 2:02:55Apalagi salah satu yang harus di
- 2:02:58melakukan uji tuntasham adalah
- 2:02:59masyarakat dan komunitas.
- 2:03:02Bagaimana caranya masyarakat atau
- 2:03:03komunitas itu juga harus diuji tuntas
- 2:03:05HAM. Padahal mayoritas korban
- 2:03:08pelanggaran HAM itu adalah masyarakat
- 2:03:10dan komunitas.
- 2:03:16Itu beberapa catatan dari kami. Tentu
- 2:03:18saja tujuan dari diskusi ini adalah kami
- 2:03:21ingin mendapatkan masukan dari Bapak
- 2:03:23Ibu. Siapa tahu Bapak dan Ibu
- 2:03:25mendapatkan hal-hal lain dari yang kami
- 2:03:28belum ee dapatkan atau mungkin Bapak dan
- 2:03:31Ibu ingin ee tidak setuju dengan hal ini
- 2:03:34juga kami sangat terbuka. karena memang
- 2:03:36hasil dari diskusi ini akan kami
- 2:03:38masukkan ke dalam draf final yang akan
- 2:03:40kami masukkan dan berikan catatan nanti
- 2:03:43ee dari sepaham kepada pihak-pihak
- 2:03:46terkait. Mungkin dari itu dari saya
- 2:03:48ya. Terima kasih kepada Ibu Yunita, SH.
- 2:03:51LM sebagai bagian dari tim sepaham
- 2:03:53Indonesia yang baru saja memberikan
- 2:03:54beberapa kritiknya dan catatan terhadap
- 2:03:58Rancangan Undang-Undang Hak Asasi
- 2:03:59Manusia. Di beberapa catatan tadi bisa
- 2:04:02kita lihat. Yang pertama terkait dengan
- 2:04:04isu universalisme, hak asasi manusia ee
- 2:04:07dan partikularisme. Apakah kemudian
- 2:04:10penafsiran Pancasila yang digunakan
- 2:04:12dapat membatasi hak-hak universal yang
- 2:04:14dijelaskan di dalam ee rancangan
- 2:04:16undang-undang tersebut? Kemudian juga
- 2:04:18ada inkonsistensi antara hak warga
- 2:04:20negara dengan hak asasi manusia. ada
- 2:04:22permasalahan terkait terminologi badan
- 2:04:24usaha dan juga ada pertanyaan terkait
- 2:04:28perlindungan kelompok rentan yang tidak
- 2:04:31menyebutkan perlindungan afirmatif
- 2:04:33terhadap kelompok rentan secara
- 2:04:35eksplisit di dalam rancangan
- 2:04:37undang-undang tersebut. Kemudian juga
- 2:04:38yang terakhir tadi ada ee permasalahan
- 2:04:41dalam tara kelola kelembagaan. bagaimana
- 2:04:43hubungan antar lembaga-lembaga ee
- 2:04:46nasional hak asasi manusia, apakah
- 2:04:48mereka bersifat koordinatif atau
- 2:04:50bersifat subordinatif dan juga ada
- 2:04:52kewenangan-kewenangan dari Kementerian
- 2:04:54Hak Asasi Manusia yang merupakan bagian
- 2:04:56dari eksekutif yang ber ee potensi untuk
- 2:04:59ee dipertanyakan. Itu tadi yang
- 2:05:01merupakan beberapa catatan dari sepaham
- 2:05:04Indonesia yang nantinya tentunya akan
- 2:05:06sangat menarik untuk kita diskusikan,
- 2:05:08masukan, dan juga kritikan ee apakah
- 2:05:11kita setuju atau tidak setuju dan
- 2:05:12masukan-masukan apa yang harus kita
- 2:05:14berikan terhadap rancangan undang-undang
- 2:05:16ini untuk penguatan terhadap
- 2:05:17perlindungan hak asasi manusia.
- 2:05:19Selanjutnya ee kita persilakan kepada
- 2:05:22Bapak Dr. Muhammad Risnain, SH. M.H.
- 2:05:26selaku dosen pengajar hak asasi manusia
- 2:05:28dan juga pakar HAM di dari Universitas
- 2:05:31Mataram. Kepada Bapak dipersilakan.
- 2:05:33Terima kasih moderator.
- 2:05:35Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum
- 2:05:36warahmatullahi wabarakatuh. Selamat
- 2:05:38pagi, salam sejahtera untuk kita semua.
- 2:05:41Yang saya hormati
- 2:05:43Profana
- 2:05:45dari ee Sepaham, Pak Dekan Fakultas
- 2:05:50Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
- 2:05:53Bapak Ibu narasumber dan Bapak Ibu
- 2:05:56peserta ee uji publik hari ini yang
- 2:05:59kebanyakan saya lihat dari akademisi dan
- 2:06:03ee
- 2:06:04ee lembaga suadaya masyarakat yang
- 2:06:08berkaitan dengan HAM
- 2:06:10dan ada teman dari Kementerian HAM, Mas
- 2:06:15Adit yang kami undang khusus pada hari
- 2:06:17ini. Eh, pertama kami ucapkan terima
- 2:06:22kasih kepada teman-teman sepaham yang
- 2:06:25sudah mengajak Fakultas Hukum untuk
- 2:06:29kemudian kita berkolaborasi dalam rangka
- 2:06:33memberikan masukan yang sistematis
- 2:06:37dalam proses penyusunan RUU HAM. Kalau
- 2:06:40kita lihat di dalam ee historisnya
- 2:06:43teman-teman di Kementerian HAM sudah
- 2:06:46mulai melakukan proses untuk menguji
- 2:06:49publik ya lewat YouTube dan di kita di
- 2:06:54masyarakat sipil akademisi juga sudah
- 2:06:56mulai untuk mendiskusikan ini sebenarnya
- 2:06:59tujuannya sama sebenarnya untuk
- 2:07:02bagaimana menyempurnakan
- 2:07:04naskah RUU ini yang kalau tadi
- 2:07:07disampaikan oleh Pak Yunita ternyata
- 2:07:09masih banyak kelemahan-kelemahan,
- 2:07:11catatan-catatan yang ada di dalamnya.
- 2:07:15Nah, saya juga akan berikan beberapa
- 2:07:17catatan masukan terhadap RUU ini. Saya
- 2:07:20mulai dari ee kita bicara
- 2:07:25hak asasi manusia dalam konteks
- 2:07:27pengaturannya di Indonesia itu dalam
- 2:07:29kita bicara sistem hukum HAM di
- 2:07:32Indonesia. Maka saya ngambil ada empat
- 2:07:35poin kalau kita bicara tentang sistem
- 2:07:37hukum. Yang pertama kita bicara asasnya,
- 2:07:40kita bicara tentang norma atau kaidah,
- 2:07:43ketiga proses, yang keempat kelembagaan.
- 2:07:47Ini empat poin ini sebenarnya yang kita
- 2:07:48bicarakan di dalam RUUHAM ini. Kalau
- 2:07:51kita lihat
- 2:07:53ee asas-asas atau
- 2:07:57fundamental norm, ground norm yang ada
- 2:08:00di dalam kita bicara tentang hak asasi
- 2:08:02manusia, maka enggak bisa kita lepas
- 2:08:04dari bicara tentang sila kemanusiaan
- 2:08:06yang ada di dalam Pancasila dan
- 2:08:09pasal-pasal tentang HAM yang ada di
- 2:08:11dalam Undang-Undang Dasar itu sebagai
- 2:08:15philosophical GR lah. Kalau kita bicara
- 2:08:18tentang hak asasi manusia, maka
- 2:08:22jauh sebelum ada DUHAM PBB pun kita
- 2:08:25sudah punya
- 2:08:27satu
- 2:08:29kearifan lokal yang namanya yang ada di
- 2:08:31dalam Pancasila itu sila kemanusiaan.
- 2:08:33Kalau kita lihat historisnya lagi pasal
- 2:08:3628 ini itu ada setelah Undang-Undang HAM
- 2:08:40ada.
- 2:08:41Jadi Undang-Undang HAM itu Undang-Undang
- 2:08:4339 tahun 99. Tapi pasal-pasal tentang
- 2:08:45HAM ada pada perubahan di tahun 2022.
- 2:08:49Profesor Mahfud bilang bahwa norma yang
- 2:08:52ada di pasal 28 itu dia ambil dari pasal
- 2:08:5439
- 2:08:56ya, pasal 39 ee ee dalam Undang-Undang
- 2:08:5939 tahun 99 itu dari sisi asas. Yang
- 2:09:03kedua dari sisi norma dan kaidah. Tentu
- 2:09:07pasal ee konstitusi kita pasal 28 sampai
- 2:09:11pasal 31 itu mengatur tentang hak asasi
- 2:09:13manusia ya. Ada yang diamandemen, ada
- 2:09:16juga yang tidak. Yang kedua, kalau kita
- 2:09:20bicara tentang kaidah norma hak asasi
- 2:09:23manusia, maka kita tidak lepas dari
- 2:09:24bicara tentang perjanjian internasional
- 2:09:26bidang hak yang sudah kita ratifikasi
- 2:09:29baik sebelum kita amandemen maupun
- 2:09:31sesudah amandemen. Sebelum amandemen
- 2:09:34kita sudah ratifikasi konvensi tentang
- 2:09:36sido, konvensi tentang hak anak. Setelah
- 2:09:39amandemen atau bahkan 99 itu kita
- 2:09:42ratifikasi konvensi tentang
- 2:09:45ee antidiskriminasi, antigenosida
- 2:09:48dan konvensi-konvensi hak sipil,
- 2:09:50politik, disabilitas dan
- 2:09:52konvensi-konferensi yang berkaitan
- 2:09:54dengan ee perempuan dan anak.
- 2:09:57Dan undang-undang yang spesifik yang
- 2:10:00kita bicarakan hari ini perubahannya
- 2:10:01adalah Undang-Undang 39 tahun 99 tentang
- 2:10:04HAM. Nah, berikutnya yang kalau kita
- 2:10:07bicara hak asasi manusia sebagai sebuah
- 2:10:09sistem, maka kita bicara prosesnya, kita
- 2:10:13bicara tentang hukum acaranya. Hukum
- 2:10:15acara hak asasi manusia sekarang
- 2:10:18ya, hukum acara penyelesaian pelanggaran
- 2:10:21HAM. Kita sudah punya Undang-Undang
- 2:10:23Nomor 24 Tahun 2000 sudah dipakai. Ada
- 2:10:25empat kasus yang telah diselesaikan
- 2:10:27dengan undang-undang itu ya.
- 2:10:30Ada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
- 2:10:33walaupun sekarang sudah tidak aktif lagi
- 2:10:36karena undang-undangnya sudah
- 2:10:37dibatalkan.
- 2:10:40Ada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
- 2:10:43yang ada di Aceh dan Papua. Walaupun
- 2:10:45sampai saat ini belum bisa dilaksanakan
- 2:10:47dengan baik bahkan terkesan hanya
- 2:10:50pajangan aja di dalam Undang-Undang
- 2:10:52Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang
- 2:10:53Papua. Lalu dalam konteks kita dengan
- 2:10:58Timor Leste, kita punya Komisi Kebenaran
- 2:11:01dan Persahabatan KKP tahun 2008. Nah,
- 2:11:06pada perspektif kelembagaan kita punya
- 2:11:09Pengadilan HAM, Komnas HAM, Kementerian
- 2:11:12HAM, KKR daerah di Papua dan Aceh. Jadi
- 2:11:15kalau kita bicara sistem hukum hak asasi
- 2:11:18manusia di kita itu sudah komplit
- 2:11:19sebenarnya. Sudah komplit sebenarnya.
- 2:11:22Cuma memang ada beberapa kelemahan di
- 2:11:24dalam perkembangan hak asasi manusia.
- 2:11:28Nah, ini kalau kita review di dalam
- 2:11:30Undang-Undang 39 tahun 99.
- 2:11:33Nah, kita bangsa Indonesia itu kan baru
- 2:11:36konsen dengan HAM. Tahun 93 ketika
- 2:11:39Komnas 1 ada ya banyak sorotan
- 2:11:42internasional yang kemudian melihat
- 2:11:45peristiwa
- 2:11:47apa namanya
- 2:11:49e Tanjung Priuk, peristiwa Talangsari.
- 2:11:52penghilangan paksa peristiwa 65 itu
- 2:11:55konsen dunia internasional memandang
- 2:11:57bahwa di Indonesia itu ada pelanggaran
- 2:11:59HAM. Lalu dibentuklah Komnrasa tahun 93.
- 2:12:03Nah, baru kita betul-betul punya
- 2:12:05undang-undang yang bersifat materiil itu
- 2:12:07Undang-Undang 39 tahun 99. Dan kalau
- 2:12:10kita lihat sekarang itu sudah berlaku
- 2:12:12sekitar
- 2:12:1427 tahun ya. 27 tahun dan sekarang masuk
- 2:12:18di dalam prolegnas 2004-2009 untuk
- 2:12:22kemudian di ee lakukan perubahan. Nah,
- 2:12:27pada empat aspek tadi undang-undang HAM
- 2:12:29itu mengalami dinamika.
- 2:12:31Asasnya, normalnya, prosedurnya,
- 2:12:34lembaganya. Banyak yang berkembang. dari
- 2:12:37tadi hanya Komnas HAM kemudian
- 2:12:39berkembang KKR daerah berkembang
- 2:12:41lembaga-lembaga yang ee bergerak di
- 2:12:44bidang HAM yaitu apa Komnas Anak KPI dan
- 2:12:47lain sebagainya.
- 2:12:49Nah, yang kedua Indonesia telah
- 2:12:51mengesahkan perjanjian internasional.
- 2:12:53Setidak-tidaknya ada delapan perjanjian
- 2:12:55internasional yang berkaitan dengan HAM
- 2:12:57yang kemudian mempengaruhi hukum materil
- 2:12:59yang berkait hak asasi manusia itu. Nah,
- 2:13:03berikutnya dinamika penyelesaian
- 2:13:05pelanggaran HAM.
- 2:13:06Masih ada 11 kasus pelanggaran HAM yang
- 2:13:09tidak terselesaikan sampai saat ini.
- 2:13:11Baru ada empat kasus. Dan itu menjadi
- 2:13:13catatan siapapun yang menjadi presiden
- 2:13:15pasti ditagih itu biasanya ketika
- 2:13:18kampanye presiden itu masih ada 11
- 2:13:22urusan HAM yang belum terselesaikan.
- 2:13:25Dinamika kelembagaan.
- 2:13:27Ya, kalau sebelumnya hanya ada Komnas
- 2:13:30HAM kemudian berkembang sekarang dulu
- 2:13:32ada Dirjen HAM, sekarang ada Kementerian
- 2:13:34HAM ya. ada Kementerian HAM. Keberadaan
- 2:13:37kelembagaan HAM di daerah tadi saya
- 2:13:39sampaikan ada Komisi
- 2:13:42ee apa? Kebenaran dan Rekonsiliasi di
- 2:13:44Aceh, ada Komisi Kebenaran dan
- 2:13:46Rekoniliasi di Papua.
- 2:13:49Nah, persoalan kemudian apakah RUU
- 2:13:54yang baru yang kalau judulnya di
- 2:13:57prolegnasi itu perubahan terhadap
- 2:13:59undang-undang tapi di RUUI ini kalau
- 2:14:02kita lihat itu dia penggantian
- 2:14:04itu memperkaya substansi baru di dalam
- 2:14:07RUUHAM
- 2:14:09atau menguatkan kelembagaan dan hukum
- 2:14:12acara hak asasi manusia
- 2:14:15misalnya menambah hak yang baru misalnya
- 2:14:17hak atas data pribadi, right to forget.
- 2:14:21Kalau kita lihat nanti hak-hak ini
- 2:14:24sebenarnya sudah tersebar di berbagai
- 2:14:25peraturan perundang-undangan yang
- 2:14:27spesifik mengatur itu. Tapi tidak
- 2:14:29menyebutkan dia sebagai undang-undang
- 2:14:32hak. Misalnya right to forgotten itu
- 2:14:35sudah ada di Undang-Undang IT ya. Hak
- 2:14:37atas di pribadi kita sudah punya
- 2:14:39undang-undang data pribadi gitu. Nah,
- 2:14:42lalu pertanyaan berikutnya, pertanyaan
- 2:14:43awalnya, betulkah perubahan
- 2:14:45Undang-Undang 39 itu menjadi dasar
- 2:14:48karena dia tidak sesuai lagi dengan
- 2:14:50perkembangan hak asasi manusia,
- 2:14:52kelembagaan hak asasi manusia,
- 2:14:54perkembangan teknologi informasi dan
- 2:14:57komunikasi yang ada di dalam masyarakat.
- 2:15:00Itu pertanyaan pertama yang perlu kita
- 2:15:02jawab untuk kemudian kita memberikan
- 2:15:04masukan terhadap RUU ini. Nah,
- 2:15:06berikutnya. Nah, ini saya kira Bapak Ibu
- 2:15:09sudah baca ada 10 bab 128 pasal asas
- 2:15:14prinsip dan tujuan sampai pada
- 2:15:16penyelesaian pelanggaran HAM. Kalau kita
- 2:15:19lihat strukturnya tidak jauh berbeda
- 2:15:22dengan struktur yang lama. Cuma ada
- 2:15:24perbedaannya pada pembagian hak ekonomi,
- 2:15:26sosial, dan politik. Itu aja sebenarnya
- 2:15:28yang agak berbeda. Nah, berikutnya.
- 2:15:33Nah, ada beberapa isu krusial kalau kita
- 2:15:35lihat di pemberitaan itu antara Komnas
- 2:15:39HAM dengan Komnas ee apa dengan
- 2:15:42Kementerian HAM itu sudah mulai ee panas
- 2:15:45dingin ya. Komnash HAM menyatakan bahwa
- 2:15:48kok kami enggak dilibatkan di dalam
- 2:15:50proses penyusunan RUU. Kok RUUI ini
- 2:15:52kemudian melemahkan
- 2:15:55posisi Komnash gitu. Maka beberapa isu
- 2:15:59krusial yang ee yang ada di dalam HAM
- 2:16:02ini. Pertama, apakah RUU HAM ini
- 2:16:06merupakan kelembagaan HAM atau penguatan
- 2:16:10perima HAM? Ini istilah yang ada di
- 2:16:12teman-teman Kementerian HAM. Nah, yang
- 2:16:15kedua isu yang krusial itu adalah
- 2:16:17bagaimana kedudukan undang-undang HAM
- 2:16:19ini dengan perjanjian internasional yang
- 2:16:20sudah kita ratifikasi ya. Apakah norma
- 2:16:24HAM yang sudah yang ada di dalam
- 2:16:26perjanjian internasional itu kita anggap
- 2:16:28sebagai hukum materil dari HAM atau dia
- 2:16:32terpisah harus harus dituangkan di dalam
- 2:16:35undang-undang HAM.
- 2:16:37Kelembagaan organisasi HAM misalnya
- 2:16:40kalau dalam undang-undang yang lama
- 2:16:42hanya Komnas HAM. Kemudian RUU yang baru
- 2:16:45ini ada lembaga yang kemudian diakui
- 2:16:48sebagai lembaga HAM nasional yaitu KPAI,
- 2:16:52Komisi Disabilitas dan Komisi Komnas
- 2:16:55Perempuan dan berkaitan dengan hubungan
- 2:16:58kelembagaan Komnas Perempuan dan Lembaga
- 2:17:00lain. Berikutnya.
- 2:17:02Nah,
- 2:17:05nah ini yang menarik Bapak Ibu. ruang
- 2:17:08lingkup berlakunya HAM dalam RU ini dia
- 2:17:11menganut
- 2:17:13dua yaitu perlindungan HAM dalam konteks
- 2:17:17dalam jaringan. Artinya bahwa hak asasi
- 2:17:20manusia itu bukan hanya di dalam konteks
- 2:17:23kehidupan yang offline kita, tetapi
- 2:17:25paradigmanya yang baru ini adalah hak
- 2:17:28asasi manusia yang melekat di dalam
- 2:17:29dunia orang lain, yaitu hak data
- 2:17:32pribadi, right to forgotten tadi itu.
- 2:17:37Namun tidak mengatur secara yurisdiksi.
- 2:17:40Apakah kita menganut yurisdiksi
- 2:17:42ekstrateritorial
- 2:17:44ya seperti yang ada di dalam KUHP. Kalau
- 2:17:47kita lihat KUHP yang kemudian kalau kita
- 2:17:50lihat kasus terakhirnya kenapa beberapa
- 2:17:52teman kemudian mengajukan melaporkan ke
- 2:17:56Kejaksaan Agung untuk mengadili
- 2:17:58pelanggaran pelaku pelanggaran HAM di
- 2:18:00Myanmar. Ini menarik lagi di dalam
- 2:18:02konteks hukum e internasional ya. Nah,
- 2:18:05kalau kita lihat kalau Undang-Undang HAM
- 2:18:08yang lama eh sori Undang-Undang HAM yang
- 2:18:10lama dan Undang-Undang Pengadilan HAM
- 2:18:11berlaku ekst ekstrateritorial.
- 2:18:14Undang-undang IT kita berlaku
- 2:18:16eksteritorial. Apakah asasnya juga kita
- 2:18:18perlakukan seperti itu? Nah, yang
- 2:18:21menarik Bapak, Ibu, pasal 10 ayat 1 dan
- 2:18:23ayat 2, keterkaitan antara HAM dengan
- 2:18:28korupsi ini menarik memang. Tapi dari
- 2:18:31sisi legal drafting ini menjadi
- 2:18:33persoalan menurut saya karena kita mau
- 2:18:35fokus mengatur HAM. Undang-undang
- 2:18:37korupsi itu ada sendiri walaupun korupsi
- 2:18:40itu bagian dari pelanggaran HAM itu hak
- 2:18:43asasi manusia sebenarnya kan. Cuma
- 2:18:45kenapa perlu harus diatur di sini ya?
- 2:18:47Perlu diatur di sini berkaitan dengan
- 2:18:49hak asas manusia.
- 2:18:52Nah, berikutnya. Nah, catatan terhadap
- 2:18:57pengaturan tentang hak sipil dan
- 2:18:58politik. Nah, RUI ini membagi tuntas
- 2:19:02antara hak sipil dan politik. Ada 27
- 2:19:05pasal yang berkaitan dengan hak sipil
- 2:19:06politik. Kalau saya lihat sih sebenarnya
- 2:19:10mengadopsi yang norma yang ada dalam
- 2:19:12Undang-Undang 399 dan mengadopsi
- 2:19:16norma yang ada di dalam kovenan hak
- 2:19:18sipil dan politik ya. Nah,
- 2:19:22ini sudah diatur di dalam undang-undang
- 2:19:24yang lain
- 2:19:26dan di dalam perjanjian internasional.
- 2:19:28Pertanyaan berikutnya adalah
- 2:19:32apakah
- 2:19:34keberadaan hak-hak sipil dan politik
- 2:19:36yang ada di dalam kovenan hak sipil dan
- 2:19:38politik kita anggap sebagai bagian dari
- 2:19:40sistem hukum nasional kita
- 2:19:43atau tidak? Kenapa mesti diatur lagi di
- 2:19:46dalam Undang-Undang HAM ini? Karena
- 2:19:49Undang-Undang 12 tahun ee 2005 tentang
- 2:19:53ini kalau kita bicara tentang bagaimana
- 2:19:55hubungan antara hukum internasional dan
- 2:19:57hukum nasional kita ketika kita
- 2:19:59ratifikasi sebuah perjanjian
- 2:20:00internasional maka itu adalah bagian
- 2:20:02dari hukum nasional Indonesia.
- 2:20:06Nah, nah berikutnya.
- 2:20:09Nah, cacat yang ber terhadap ee hak
- 2:20:14ekonomi, sosial, dan budaya. Nah, ini
- 2:20:16sebenarnya juga sama.
- 2:20:19ada 27 pasal mengatur secara khusus hak
- 2:20:22anak, hak perempuan, hak disabilitas,
- 2:20:25dan hak masyarakat ada. Nah, kebetulan
- 2:20:29hak ini di samping sudah ada
- 2:20:31undang-undang tersendiri, undang-undang
- 2:20:33tentang perlindungan anak, undang-undang
- 2:20:35terhadap perlindungan
- 2:20:36perempuan, dan kita sudah ratifikasi
- 2:20:38berbagai perjanjian internasional.
- 2:20:40Misalnya konvensi tentang hak anak sudah
- 2:20:42kita ratifikasi,
- 2:20:44SIDA kita sudah ratifikasi, konvensi
- 2:20:46tentang disabilitas kita ee sudah kita
- 2:20:48ratifikasi. Lalu kenapa perlu diatur
- 2:20:51lagi di Undang-Undang HAM ini? Padahal
- 2:20:53sudah diatur di dalam berbagai
- 2:20:54Undang-Undang sektoral dan konvensi
- 2:20:56internasional. Nah, apakah paradigmanya
- 2:20:58Undang-Undang HAM ini menjadi
- 2:21:00Undang-Undang Palang atau Umbrella
- 2:21:02ketika tidak diatur di dalam atau
- 2:21:05undang-undang yang mengatur tentang
- 2:21:07anak, tentang hak perempuan, tentang
- 2:21:09disabilitas itu sudah dicabut atau
- 2:21:12diubah, maka masih ada cantolannya yaitu
- 2:21:15Undang-Undang HAMIL.
- 2:21:17Nah, ini berikutnya.
- 2:21:21Nah, ini berkaitan dengan ee
- 2:21:25kewajiban pemerintah.
- 2:21:27Kalau kita lihat
- 2:21:29dalam RUU HAM ini beban tanggung jawab
- 2:21:33untuk pemajuan hak asasi manusia itu
- 2:21:35memang ada ada pemerintah. Karena
- 2:21:38logisnya kenapa pemerintah itu
- 2:21:40dibebankan tanggung jawab? Karena
- 2:21:41pemerintah itu pemegang keuangan.
- 2:21:44APBN pajak semua kita itu dibebankan
- 2:21:48kepada rakyat. Kemudian wajar kemudian
- 2:21:50kalau pemerintah itu dibebankan untuk
- 2:21:53memenuhi hak asasi manusia itu. Oleh
- 2:21:56karena itu
- 2:21:58ee apa namanya paradigma
- 2:22:03hak asasi manusia, tanggung jawab ada
- 2:22:06pada pemerintah itu saya kira wajar.
- 2:22:09Karena persoalan pemenuhan hak asasi
- 2:22:12manusia itu nonsen kalau kita tidak
- 2:22:14bicara pada persoalan anggaran APBN.
- 2:22:17keberpihakan anggaran. Bagaimana kita
- 2:22:20bicara tentang pemenuhan hak atas
- 2:22:21kesehatan kalau APB APBD-nya tidak
- 2:22:25menjamin ee pelayanan kesehatan
- 2:22:29kalau APBN-nya tidak menjamin pelayanan
- 2:22:32hak atas pendidikan.
- 2:22:35Nah,
- 2:22:37yang kedua
- 2:22:40bagaimana mengawasi pelaksanaan oleh
- 2:22:43perlindungan, penegakan, pemenuhan
- 2:22:44penghormatan HAM oleh Provinsi dan
- 2:22:47Pemdan Kabupaten Ini menarik karena
- 2:22:50undang-undang HAM ini secara eksplisit
- 2:22:52membebankan tanggung jawab pemenuhan hak
- 2:22:54itu bukan hanya pada pemerintah pusat
- 2:22:57tetapi ada pada pemerintah provinsi,
- 2:22:59pemda, dan kabupaten. ini dari sisi
- 2:23:03pemenuhan hak atas pendidikan, hak atas
- 2:23:06kesehatan ini harus menjadi konsen ya.
- 2:23:09Karena walaupun sudah diwajibkan di
- 2:23:12dalam
- 2:23:14Undang-Undang Dasar kita 20% hak atas
- 2:23:16pendidikan, terus hak atas kesehatan,
- 2:23:19tapi apakah semua APBN dan APBD seluruh
- 2:23:22Indonesia itu sudah memenuhi 20% tadi?
- 2:23:27Bahkan APBN 20% tidak terpenuhi karena
- 2:23:31harusnya anggaran pendidikan itu konsen
- 2:23:33untuk pendidikan.
- 2:23:36Dan yang kedua yang menarik Bapak Ibu
- 2:23:38pada dokumen pembangunan berbasis HAM
- 2:23:40kalau kita lihat di dalam RUU ini
- 2:23:44belum mengatur secara jelas bagaimana
- 2:23:47dokumen berbasis saham itu keterkaitan
- 2:23:49dengan RPJP,
- 2:23:52RPJPD, RPJMN, RPJMD.
- 2:23:56Kita lihat memang selama ini urusan HAM
- 2:23:59itu tidak menjadi konsen pada pemerintah
- 2:24:01daerah
- 2:24:02karena luput dari perencanaan
- 2:24:04pembangunan.
- 2:24:06Luput dari perencanaan pembangunan.
- 2:24:07Dengan adanya undang-undang ini, RUU ini
- 2:24:09sebenarnya untuk mendorong bagaimana
- 2:24:11pemerintah daerah itu berpartisipasi.
- 2:24:13Cuma pada persoalan kelembagaan.
- 2:24:16Persoalan kelembagaan di kalau enggak
- 2:24:19salah di Pemrovinsi ini sudah ada ee
- 2:24:21biro hukum dan HAM. Cuma HAM itu saya
- 2:24:25lihat apa programnya enggak ada program
- 2:24:28HAMnya itu di kabupaten dan kota apalagi
- 2:24:32ya hanya ada bagian hukumnya HAMnya
- 2:24:35enggak ada. Ini kalau ada ini kemudian
- 2:24:37bisa didorong bagaimana pemdak
- 2:24:39kabupaten, kota, provinsi itu mendorong
- 2:24:42untuk konsen terhadap hak asasi manusia
- 2:24:44itu juga saya kira ee menarik gitu.
- 2:24:47Berikutnya.
- 2:24:50Nah, ini ee
- 2:24:53ini yang sering kita lakukan dengan ee
- 2:24:56Kementerian HAM
- 2:24:58memastikan bahwa peraturan
- 2:25:00perundang-undangan
- 2:25:02itu berbasis hak asasi manusia. Cuma
- 2:25:05pengaturan di dalam MUU ini pada tahap
- 2:25:08kapan
- 2:25:10ya Kementerian HAM ya ikut involve dalam
- 2:25:15proses pembentukan peraturan
- 2:25:16perundang-undangan itu. Misalnya Perda
- 2:25:19selama ini
- 2:25:22Perda yang di berbasis saham itu ketika
- 2:25:25Perda itu sudah berlaku.
- 2:25:28Tapi ketika Perda sedang dalam proses
- 2:25:30pembentukan
- 2:25:31itu, Kementerian HAM tidak bisa ikut
- 2:25:34karena di situ fasilitasi adalah
- 2:25:36Kementerian Hukum. Ini saya kira perlu
- 2:25:39dicari celahnya
- 2:25:41juga. Pemajuan hak asasi manusia,
- 2:25:44penegakan hak asasi manusia, pemenuhan
- 2:25:47pelimaham itu menjadi tanggung jawab
- 2:25:48pemerintah.
- 2:25:50Berikutnya.
- 2:25:53Nah, ini yang menarik yang menjadi
- 2:25:55konsens
- 2:25:57konsens
- 2:25:59di level nasional teman-teman di Komunas
- 2:26:01HAM dan Kementerian HAM itu pada lembaga
- 2:26:04nasional HAM. Nah, di dalam RUU yang
- 2:26:08lama memang hanya disebutkan hanya
- 2:26:11Komnash HAM yang kemudian diberikan
- 2:26:13kewenangan-kewenangan ee pengkajian,
- 2:26:16penyelidikan ya ee bahkan mediasi gitu.
- 2:26:21RUU yang baru ini mencoba untuk
- 2:26:24memperkenalkan kalau saya bagi menjadi
- 2:26:26tiga
- 2:26:27ee lembaga nasional HAM. Yang pertama
- 2:26:30pemerintah
- 2:26:32sekarang sudah ada Dirjen HAM sebelumnya
- 2:26:35eh sudah ada Kementerian HAM sebelumnya
- 2:26:37ada Dirjen HAM. Kedua, Komnash HAM dari
- 2:26:40tahun 93 sekarang sudah 30-an lebih
- 2:26:43tahun usia Komnas HAM dan komisi yang
- 2:26:48berkaitan dengan HAM tadi Komnas
- 2:26:51Perempuan, KPAI dan Komisi Disabilitas.
- 2:26:55Nah, berikutnya
- 2:26:59posisi pemerintah itu pada posisi yang
- 2:27:02mana? Apakah hanya segera
- 2:27:05Kementerian HAM itu hanya sekedar
- 2:27:07regulator?
- 2:27:08atau juga
- 2:27:10organ negara yang dibentuk untuk
- 2:27:12menghormati dan melindungi hak.
- 2:27:15Kalau kita lihat posisi pemerintah
- 2:27:17selama ini dalam kaitannya dengan
- 2:27:20bisnis, kaitannya dengan ini, dia adalah
- 2:27:22regulator. Tapi ada satu yang unik di
- 2:27:25dalam konteks SAM ini, pemerintah itu
- 2:27:27bukan hanya regulator tetapi juga aktor.
- 2:27:30Aktor untuk pemenuhan penghormatan hak
- 2:27:34asasi manusia gitu. Nah, apa perumusan
- 2:27:38penetapan pelaksanaan kebijakan. Nah,
- 2:27:40sekarang di Kementerian HAM itu ada dua
- 2:27:42Dirjen. Dirjen Instrumen dan Penguatan
- 2:27:45HAM dan Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan
- 2:27:48Hak Asasi Manusia. Nah, menurut saya
- 2:27:52apakah cukup fungsi pemerintah hanya dua
- 2:27:54ini atau perlu ditambah lagi?
- 2:27:58Nah,
- 2:28:02diskusi yang berkembang di teman-teman
- 2:28:04Komnas HAM ketika mereka melakukan
- 2:28:07penolakan terhadap UU HAM ini di samping
- 2:28:09tidak diikutkan tadi ada ada pada
- 2:28:12persoalan
- 2:28:15ee kedudukan dari Komnash HAM itu kalau
- 2:28:19kita lihat di dalam prinsip-prinsip
- 2:28:21Paris, Paris princiipal tentang
- 2:28:24kelembagaan HAM, maka kelembagaan HAM
- 2:28:27itu harus ada beberapa persyaratan yang
- 2:28:30harus ada di setiap lembaga HAM yang ada
- 2:28:32di dunia ini. Pertama,
- 2:28:35institusi itu harus diberikan kewenangan
- 2:28:37untuk melindungi dan memajukan hak asasi
- 2:28:40manusia. Ya. Yang kedua, harus diberikan
- 2:28:44mandat untuk mencatatkan komposisi dan
- 2:28:47kewenangan yang disebutkan secara
- 2:28:48eksplisit di dalam konstitusi atau
- 2:28:50legislatif. Kalau nasab undang-undang
- 2:28:53yang lama sudah secara eksplisit
- 2:28:55menyebutkan tugas dan kewenangan.
- 2:28:57dalam ee ee Komnasha
- 2:29:00yang ketiga berkaitan dengan komposisi
- 2:29:02dan institusi.
- 2:29:04Siapa yang mengisi jabatan dari
- 2:29:07Komnasham itu? Ya, perwakilan dari
- 2:29:11berbagai kalau kita lihat kelembagaan
- 2:29:13HAM sekarang ada dari disabilitas, ada
- 2:29:15dari komedisi, ada dari apa akademisi,
- 2:29:18ada dari NGO dan lain sebagainya.
- 2:29:20Keberadaan Komnasham sekarang. Nah,
- 2:29:23berikutnya.
- 2:29:25Nah, ini dilewat saja.
- 2:29:28Nah, ini saya coba bandingkan antara
- 2:29:32Undang-Undang 39 tahun 99 dengan RUU HAM
- 2:29:35yang baru.
- 2:29:38Fungsi Komnas HAM Undang-Undang 399
- 2:29:41pengkajian, penelitian, penyuluhan,
- 2:29:43pemantauan, dan mediasi tentang hak
- 2:29:46asasi manusia yang baru. Sebenarnya
- 2:29:48tidak banyak berubah. Pengkajian,
- 2:29:51pemantauan, penyelidikan, dan
- 2:29:54penyidikan.
- 2:29:55mediasi, rekonsiliasi dan perdamaian.
- 2:29:59Dan ada kewenangan baru di Komnas saham
- 2:30:01itu ada Amikus Guray dan di pengadilan
- 2:30:04dan ada satu kelembagaan baru yaitu kode
- 2:30:07etik dan dewan etik. Nah, saya kira ini
- 2:30:10baru juga apa suatu hal yang saya kira
- 2:30:13urgen juga teman-teman di komisioner
- 2:30:16Komnasham juga harus dilengkapi dengan
- 2:30:18kode etik dan dewan etik.
- 2:30:22Nah, berikutnya.
- 2:30:26Nah, ini kalau kita lihat
- 2:30:31perspektif yang ada di dalam
- 2:30:33Undang-Undang RUU yang baru, kelembagaan
- 2:30:36organisasi HAM itu kan dia
- 2:30:40ingin menggandeng semua lembaga yang
- 2:30:44konsen di bidang HAM, yaitu Komnas Anak,
- 2:30:48KPII, KP ee KPAI dan Komisi Disabilitas
- 2:30:52itu dalam satu organ yang namanya
- 2:30:55lembaga nasional HAM. Di dalamnya Komnas
- 2:30:58HAM itu ditempatkan sebagai koordinator.
- 2:31:02Pertanyaannya apakah perlu Komnas Saham
- 2:31:04itu sebagai fungsi regul fungsi
- 2:31:06koordinator?
- 2:31:08Bukankah Komnas saham itu biarkan dia
- 2:31:10berfungsi seperti yang ada sekarang
- 2:31:12dengan empat fungsi yang tadi? Yang lain
- 2:31:14dia biarkan konsen terhadap urusan
- 2:31:16masing-masing. Oleh karena itu menurut
- 2:31:18saya konsep yang ada sekarang ini perlu
- 2:31:22dipikirkan.
- 2:31:23Biarkan lembaga-lembaga ini berjalan
- 2:31:25sesuai dengan undang-undang
- 2:31:27masing-masing. Kalau kita lihat KPU ee
- 2:31:30Komnas Perempuan itu ditetapkan dengan
- 2:31:33Perpres 65 tahun 2005 dengan segala
- 2:31:35kewenangannya yang kalau kita lihat di
- 2:31:37dalam RUU konsep pengaturan yang ada di
- 2:31:40dalam Perpres itu dipindahkan saja ke
- 2:31:43RUU. Begitu juga di KPAI tentang
- 2:31:46Undang-Undang Perlindungan Anak. Konsep
- 2:31:47yang ada di Undang-Undang KPI kemudian
- 2:31:49dipindahkan ke RU. Komisi Nasional
- 2:31:51Disabilitas dan Undang-Undang
- 2:31:52Disabilitas juga dipindahkan ke RU
- 2:31:54Komnasal. Oleh karena itu, menurut saya
- 2:31:58perlu dipikirkan apakah perlu diatur
- 2:32:00kembali di dalam Undang-Undang RUUHAM
- 2:32:03atau apakah perlu diatur dalam satu
- 2:32:06organisasi yang namanya koordinasi antar
- 2:32:08lembaga. Karena ini bukan lembaga
- 2:32:11seperti lembaga eksekutif. mereka punya
- 2:32:13fungsi tugas, fungsi, dan kewenangan
- 2:32:16masing-masing.
- 2:32:18Nah, ada hal yang baru juga tadi
- 2:32:21berkaitan dengan ee pembela HAM. Yang
- 2:32:25menjadi pertanyaan adalah
- 2:32:30kalau di Undang-Undang Lingkungan
- 2:32:32yang dilindungi itu adalah pada
- 2:32:34organisasinya,
- 2:32:37bukan pada perorangannya. Nah, konsep
- 2:32:39yang ada di dalam RUU ini adalah pada
- 2:32:41pembelahan, pada seseorang yang
- 2:32:44melakukan pembelaan hak. Nah, cuma belum
- 2:32:47diatur kriterianya
- 2:32:49apa yang disebut dengan pembela hak,
- 2:32:51kapan dia mendapatkan perlindungan.
- 2:32:53Perlindungan apa yang dia dapat itu
- 2:32:55belum diatur secara jelas di dalam RUI.
- 2:32:59Nah, berikutnya.
- 2:33:02Nah, penyelesaian pelanggaran HAM
- 2:33:07ada satu norma yang ada di dalam RUU ini
- 2:33:11bahwa setiap individu berhak untuk
- 2:33:13menggunakan semua upaya hukum nasional
- 2:33:16dan atau internasional atas semua
- 2:33:18pelanggaran HAM.
- 2:33:21Kalau kita lihat mekanisme hukum
- 2:33:23nasional, kita sudah tahu ada empat
- 2:33:25kelembagaan tadi. Bahkan di pemerintahan
- 2:33:27ada Komnas, ada Kementerian HAM. Yang
- 2:33:31menjadi pertanyaannya adalah pada
- 2:33:33mekanisme
- 2:33:36ee internasional.
- 2:33:38Betul kita sudah ratifikasi konven hak
- 2:33:40sipil dan politik, tetapi kita belum
- 2:33:43meratifikasi addisional protokol tentang
- 2:33:45mekanisme pelaporan individunya.
- 2:33:48Nah, ini RUU ini mendahului
- 2:33:51apa? Mendahului sebuah perjanjian
- 2:33:54internasional yang belum kita
- 2:33:55ratifikasi. Oleh karena itu, saran saja
- 2:33:57kalau konsep apa ee mekanisme
- 2:34:01pelanggaran penyelesaian pelanggaran HAM
- 2:34:03lewat internasional, terlebih dahulu
- 2:34:05kita ratifikasi dulu kovenan tentang
- 2:34:07mekanisme pelaporan pribadi tadi supaya
- 2:34:10lengkap dia dengan konsep yang ada di
- 2:34:12dalam RUU.
- 2:34:15Yang berikutnya juga saya lihat ada yang
- 2:34:17hilang. Kalau RUU yang lama, Komisi
- 2:34:21Kebenaran dan Rekonsiliasi itu adalah
- 2:34:24salah satu mekanisme
- 2:34:26yang ada yang disiapkan oleh negara.
- 2:34:30Tapi RU yang ini
- 2:34:33tidak ada. Justru menurut saya momen
- 2:34:37inilah kemudian kita menghidupkan
- 2:34:39kembali Komisi Kebenaran dan
- 2:34:41Rekonsiliasi yang sudah dibatalkan oleh
- 2:34:43MK memperbaiki substansinya di dalam RU
- 2:34:46itu. Justru enggak dalam ini enggak ada.
- 2:34:49Karena penyelesaian pelanggaran HAM ini
- 2:34:52Bapak Ibu kalau kita menggunakan
- 2:34:54mekanisme pengadilan HAM 10 kasus yang
- 2:34:57sebelum tahun 2000 itu tidak akan
- 2:34:58terselesaikan
- 2:35:01akan menjadi PR bangsa kita sampai
- 2:35:03kapanpun.
- 2:35:04Tapi kalau kita mengambil misalnya
- 2:35:06Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,
- 2:35:09maka kita tidak lagi utang sejarah
- 2:35:12terhadap anak-anak
- 2:35:14kita nanti generasi yang akan datang
- 2:35:16bahwa kita punya catatan pelanggaran.
- 2:35:18Oleh karena itu menurut saya RU ini
- 2:35:20harusnya juga memperkenalkan atau
- 2:35:22menghidupkan kembali Komisi Kebenaran
- 2:35:24dan Rekonsiliasi itu gitu. ada di daerah
- 2:35:28dalam undang-undang pemerintahan Aceh,
- 2:35:30ada Undang-Undang Pemerintahan Papua,
- 2:35:32ada tapi sekarang tidak bisa. saya lihat
- 2:35:36tidak ada kegiatan apa-apa bahkan mati
- 2:35:39suri. Oleh karena itu menurut saya
- 2:35:42Komisi Kebenaran dan Rekonstiasi
- 2:35:44rekonsiliasi itu menjadi ee satu hal
- 2:35:48yang harus ada di dalam RUU ini kalau
- 2:35:51kita ingin mengakhiri perdebatan kita
- 2:35:53pada penyelesaian pelanggaran HAM masa
- 2:35:56lalu. Karena lewat pengadilan itu karena
- 2:35:58ada unsur politisnya di dalamnya itu
- 2:36:01berat Bapak Ibu. Pengalaman di Chili, di
- 2:36:04Afrika Selatan itu mengat menggunakan
- 2:36:07Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. kita
- 2:36:09dengan Timor Leste menyelesaikan
- 2:36:12persoalan Timor Leste yang tahun 99 itu
- 2:36:15kita menggunakan komisi kebenaran dan
- 2:36:18persahabatan dan selesai urusan itu.
- 2:36:20Nah, dalam ilmu ini rupanya tidak lagi
- 2:36:23memperkenalkan Komisi Kebenaran dan
- 2:36:25rekonsiliasi. Padahal ini konsep yang
- 2:36:27bagus yang kemudian kita bisa pakai
- 2:36:29untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa
- 2:36:31lalu ini yang menarik juga dana abadi
- 2:36:34HAM ya. Dana abadi HAM secara ini bagus
- 2:36:38Bapak Ibu ee karena kita dana ada abadi
- 2:36:41pendidikan ada di LPDP dana ada
- 2:36:43lingkungan dana abadi lingkungan ada di
- 2:36:45Kementerian Lingkungan, Kehutanan dana
- 2:36:48Abadi Hamid ini
- 2:36:50ee menjadi ini karena bersumber dari
- 2:36:53APBD. Kalau kita lihat kemampuan fiskal
- 2:36:56kita di ee dana transfer ke daerah ini
- 2:37:00kan semakin menipis. Apalagi kalau kita
- 2:37:03daerah untuk mempersiapkan dana abadi
- 2:37:06HAM di ee APBD itu memang agak berat ini
- 2:37:10secara praktik nantinya dan di
- 2:37:12kelembagaan OPD-nya seperti apa. Nah,
- 2:37:14berikutnya.
- 2:37:18Nah, ini saya masuk ke legal drafting
- 2:37:20yang terakhir. Ini tadi disampaikan oleh
- 2:37:23Mbak Yunita juga persoalan ada yang baru
- 2:37:27di sini.
- 2:37:29E pertama ketentuan umum.
- 2:37:34Definisi
- 2:37:36ee tidak apa ya tidak umum. Definisi
- 2:37:41tentang setiap individu
- 2:37:44biasanya di dalam definisi itu itu
- 2:37:47adalah setiap orang ya, setiap orang
- 2:37:50atau setiap manusia human being.
- 2:37:55Nah, dalam RUU HAM ini memperkenalkan
- 2:37:58hak
- 2:37:59individu ya. Kalau kita lihat di dalam
- 2:38:03konvensi-konvensi internasional
- 2:38:05menggunakan istilah peoples, all
- 2:38:08peopermination
- 2:38:10dalam
- 2:38:12pasal 1CPA. Saya enggak ngerti apa dasar
- 2:38:15pikirnya dasar pikirannya teman-teman di
- 2:38:18Kementerian HAM menggunakan
- 2:38:20setiap individu. Barangkali ingin di anu
- 2:38:24ingin dipisahkan antara orang karena
- 2:38:27orang itu bisa badan hukum, bisa ee
- 2:38:30individu ya. Nah, saya menyarankan lebih
- 2:38:34baik menggunakan istilah setiap orang.
- 2:38:38Setiap orang saja kalau kita lihat di
- 2:38:40dalam Undang-Undang Dasar itu setiap
- 2:38:41orang ya, setiap orang yang tadi juga
- 2:38:45kalau setiap orang itu dibebankan kepada
- 2:38:47hak asasi manusia
- 2:38:49dan di sisi lain terhadap badan usaha ya
- 2:38:53tadi badan usaha dibebankan kewajiban
- 2:38:55hak asasi manusia gitu.
- 2:38:58Nah, yang kedua arah pengaturannya
- 2:39:01apakah perubahan atau penggantian? Kalau
- 2:39:04di judul RUU-nya memang perubahan
- 2:39:06terhadap Undang-Undang 39 tahun 99. Tapi
- 2:39:09kalau semangat yang ada di sini ada 126
- 2:39:11pasal itu perubahan undang-undang HAM
- 2:39:13ya. Perubahan total. Menurut saya memang
- 2:39:17ya kalau dilihat pada perkembangannya
- 2:39:20sih sebenarnya cukup perubahan saja
- 2:39:23karena tidak jauh berbeda. Bahkan kalau
- 2:39:26menurut saya secara keseluruhan justru
- 2:39:28jauh lebih bagus Undang-Undang 39 tahun
- 2:39:30'99 itu daripada draf yang ada sekarang
- 2:39:33ini.
- 2:39:35Yang kedua ee tadi nah itu saja saya
- 2:39:40kira Bapak Ibu yang hal-hal yang
- 2:39:42bersifat legal drafting. Karena saya
- 2:39:45tidak diminta untuk bicara tentang legal
- 2:39:47draftingnya. Kalau kita bicara dari ee
- 2:39:49ketentuan umum sampai akhir, dari
- 2:39:51perspektif legal drafting masih banyak
- 2:39:53yang perlu di ee sampaikan. Ee saya
- 2:39:56bicara tentang hal-hal yang bersifat
- 2:39:57substansi saja. Nah, berikut terakhir
- 2:39:59kesimpulan saya
- 2:40:02terakhir, slide terakhir.
- 2:40:05Oh, enggak ada di situ. Di sini. Jadi ee
- 2:40:09menurut saya RUUHAM ini di dalam wacana
- 2:40:13akademik, wacana ini memang perlu
- 2:40:16kemudian
- 2:40:18di apa namanya diperdebatkan. tadi saya
- 2:40:22setuju jangan terburu-buru kita
- 2:40:24mengesahkan RUHAM ini. Biarkanlah kita
- 2:40:27berdebat, kita bertukar pikiran tentang
- 2:40:30bagaimana kemudian draf terbaik tentang
- 2:40:32terutama yang berkaitan dengan ee apa
- 2:40:36perubahan-perubahan dinamika
- 2:40:37kelembagaan, substansi HAM yang ada di
- 2:40:40dalam berbagai perjanjian internasional
- 2:40:42dan persoalan-persoalan dinamika
- 2:40:44kelembagaan, penyelesaian pelanggaran
- 2:40:46HAM. Itu yang menurut saya harus
- 2:40:49dipikirkan secara mendalam sehingga
- 2:40:51betul-betul RUU ini walaupun teman-teman
- 2:40:54di Kementerian HAM itu baru pada putaran
- 2:40:57pertama bicara tentang perubahan HAM,
- 2:40:59kita di akademisi ya, di NGO, masyarakat
- 2:41:03sipil yang kemudian melengkapi RUU itu
- 2:41:06sehingga RUU ini betul-betul nanti pada
- 2:41:10akhirnya kemudian diundangkan itu
- 2:41:12memiliki satu apa landat nilai-nilai
- 2:41:16yang kemudian bisa operasional, yang
- 2:41:18kemudian pada akhirnya hasrat kita untuk
- 2:41:21kemudian melindungi, memajukan,
- 2:41:24menghormati hak asasi manusia itu
- 2:41:26betul-betul ee tercapai. Saya kira
- 2:41:28begitu, Bu moderator.
- 2:41:30Terima kasih. Baik sekali ter ee terima
- 2:41:33kasih kepada Bapak Risnain atas ee
- 2:41:36pandangan ya, catatan dan mungkin juga
- 2:41:40tadi banyak pertanyaan-pertanyaan yang
- 2:41:42muncul terkait dengan rancangan
- 2:41:44Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang
- 2:41:46baru ini termasuk di dalamnya terkait
- 2:41:48dengan bagaimana penyelesaian
- 2:41:50pelanggaran HAM dan satu masukan penting
- 2:41:52tadi yang disebutkan oleh Pak Risnain
- 2:41:55yakni mungkin penyusunan rancangan
- 2:41:57undang-undang ini bisa menjadi
- 2:41:59kesempatan untuk menghidupkan kan
- 2:42:00kembali Komisi Kebenaran dan
- 2:42:03Rekonsiliasi untuk kemudian menjadi
- 2:42:05jawaban menyelesaikan pelanggaran hak
- 2:42:07asasi manusia di masa lalu. Nah,
- 2:42:09kemudian ee narasumber kita yang ketiga
- 2:42:13akan memaparkan materinya.
- 2:42:17Ee tempat dan waktu saya persilakan
- 2:42:19kepada Ibu Dr. Zunuraini, S.H., M.H.
- 2:42:22Ee baik, terima kasih Ibu moderator. Ee
- 2:42:26sebelumnya yang saya mau menyapa dulu
- 2:42:28yang terhormat Bapak Dekan Fakultas
- 2:42:31Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
- 2:42:34Universitas Mataram. Ee yang terhormat
- 2:42:37Bapak Wakil Ketua Sepaham Prof. Mirza.
- 2:42:41Lalu kemudian juga ee saya lihat di sini
- 2:42:44banyak sekali ee rekan-rekan akademisi
- 2:42:47yang pastinya juga nanti mungkin akan
- 2:42:49banyak memberikan masukan dan juga ee
- 2:42:52rekan-rekan dari berbagai unsur ee
- 2:42:54masyarakat seperti itu. Terima kasih
- 2:42:57juga sebelumnya kepada Spa memberikan
- 2:42:59kesempatan kepada kami dari e akademisi
- 2:43:02dan juga nanti dari berbagai elemen
- 2:43:04masyarakat di ee Lombok ini untuk
- 2:43:07memberikan masukan terhadap ee RUUHAM
- 2:43:10ini. Berharap bahwa ini akan menjadi
- 2:43:13bahan untuk menjadikan RUHAM ini memang
- 2:43:16ee betul-betul nantinya menjadi sebuah
- 2:43:19produk hukum yang dapat ee menjamin
- 2:43:21perlindungan dan pemenuhan hak asasi
- 2:43:24manusia.
- 2:43:25Nah, em
- 2:43:27saya sudah melihat ee dan mendengar tadi
- 2:43:30ya ee berbagai catatan terkait dengan
- 2:43:33RUUHAM. Kalau dari sepaham itu ee ada
- 2:43:37enam catatan ya yang sudah dibuat. Lalu
- 2:43:40kemudian juga dari narasumber pertama
- 2:43:43Mbak Yunita tadi sudah dan juga Pak Dr.
- 2:43:47Risnain itu banyak sekali sudah ee
- 2:43:49mengupas berbagai hal terkait dengan ee
- 2:43:52RUUHAM. apa yang kemudian memang masih
- 2:43:55kurang dan perlu di ee perbaiki. Nah,
- 2:43:58untuk saya sendiri maka saya tidak
- 2:44:00mengupas sebagaimana Pak Dr. Risnain
- 2:44:03maupun Bu ee Mbak Yunita tadi ya yang
- 2:44:06kemudian mengupas secara keseluruhan
- 2:44:08struktur dari RUUHAM ini. Saya ingin
- 2:44:11fokus kepada satu
- 2:44:14em masalah atau satu hal fundamental
- 2:44:18menurut saya dalam kaitannya dengan
- 2:44:21perlindungan HAM, tapi justru ini saya
- 2:44:24tidak temukan di dalam RUU HAM. Ee tadi
- 2:44:28sempat Mbak Yunita juga saya dengar
- 2:44:32menyampaikan ya terkait dengan ee
- 2:44:34derogasi. Jadi ini memang belum ada di
- 2:44:37dalam RUUHAM cuma karena tadi Mbak
- 2:44:39Yunita juga sudah sampaikan ee sudah
- 2:44:42disklaimer bukan termasuk penyusun RUU
- 2:44:45ya sehingga ini juga ee menjadi
- 2:44:47pertanyaan kenapa hal yang sebenarnya
- 2:44:50ini adalah suatu hal yang ee fundamental
- 2:44:53terkait dengan jaminan terhadap HAM ini
- 2:44:56kok justru ee tidak ada ya di dalam RUU
- 2:45:00HAM ini. Jadi apa sih sebenarnya
- 2:45:02derogasi? Jadi derogasi ini kan
- 2:45:04sebenarnya adalah ee
- 2:45:08ketentuan yang memberikan semacam
- 2:45:10kelonggaran seperti itu ya, semacam
- 2:45:12kelonggaran kepada negara sebagaimana
- 2:45:14yang ada di dalam Pasal 4 ee ICCPR ya.
- 2:45:18Jadi ee derogasi ini merupakan suatu
- 2:45:22langkah ya, suatu langkah yang tanda
- 2:45:25kutip itu dibenarkan. Memangnya di dalam
- 2:45:27ee ICCPR langkah yang diberikan kepada
- 2:45:31negara untuk melakukan penangguhan
- 2:45:33penangguhan sementara terhadap
- 2:45:34kewajiban-kewajiban tertentu di dalam
- 2:45:37ICCPR
- 2:45:38selama berlangsungnya keadaan darurat
- 2:45:41yang mengancam kehidupan bangsa. Em
- 2:45:44mungkin. Nah, ini tadi sebagaimana saya
- 2:45:47sebutkan ini dasarnya ada di dalam pasal
- 2:45:504 ee ISCPR atau kovenan tentang hak-hak
- 2:45:53sipil dan politik. ini kita Indonesia
- 2:45:57juga sudah meratifikasi ICCPR
- 2:46:00sebagaimana disampaikan oleh Pak R juga
- 2:46:01tadi sebenarnya isi di dalam sejumlah
- 2:46:04isi terkait dengan ee hak-hak ee sosial
- 2:46:08dan politik di dalam RUU Hamid itu
- 2:46:09sebenarnya mengambil dari ee isi ICCPR.
- 2:46:12Next.
- 2:46:16ee ee
- 2:46:19iya.
- 2:46:22Baik. Jadi ee
- 2:46:26ICCPR ini ada tiga pasal terkait dengan
- 2:46:28derogasi. Di dalam pasal eh sori ada
- 2:46:31tiga ayat ya. Jadi dalam Pasal 4 ayat 1
- 2:46:34ICCPR itu menyebutkan bahwa dalam suatu
- 2:46:38kondisi darurat umum ya atau dalam suatu
- 2:46:41kondisi darurat yang mana keadaan
- 2:46:44tersebut mengancam kehidupan bangsa.
- 2:46:47Lalu kemudian keadaan, nah ini menjadi
- 2:46:49kewajiban bagi negara bahwa kemudian
- 2:46:51darurat keadaan darurat tersebut harus
- 2:46:54dideklarasikan atau diumumkan secara
- 2:46:57resmi oleh negara bahwa keadaan darurat
- 2:47:01tadi itu lalu kemudian nanti negara
- 2:47:03apabila melakukan tindakan derogasi atau
- 2:47:06tindakan penangguhan tadi, maka tindakan
- 2:47:09derogasinya itu hanya dilakukan sejauh
- 2:47:12benar-benar diperlukan. Maka ini nanti
- 2:47:14ada namanya tes necessity atau tes ee
- 2:47:16apa
- 2:47:18apakah ini betul-betul diperlukan atau
- 2:47:20tidak tindakan derogasi ini dan kemudian
- 2:47:23bahwa tindakan derogasi ini tidak
- 2:47:25bertentangan dengan kewajiban
- 2:47:27internasional lainnya, tidak
- 2:47:28bertentangan dengan kewajiban negara
- 2:47:30dalam kaitannya dengan kewajiban
- 2:47:31internasional lainnya dan tidak boleh
- 2:47:33bersifat diskriminatif. Ya, jadi pada
- 2:47:36keadaan ee darurat negara tadi yang
- 2:47:39memang dan keadaan darurat negara ini
- 2:47:41sendiri juga bukan kemudian dibuat-buat
- 2:47:43ya dalam hukum internasional nanti ee di
- 2:47:47eh General Comen eh 29 eh dari Komite
- 2:47:52HAM. Lalu kemudian di dalam Sirakura
- 2:47:55Sirakura Sirakusa Principle atau
- 2:47:57prinsip-prinsip Sirakusa itu juga sudah
- 2:47:59ditegaskan mengenai ee bagaimana untuk
- 2:48:02menentukan tes apa yang dimaksud dengan
- 2:48:04keadaan darurat karena enggak enggak
- 2:48:07sembarangan juga kemudian menyatakan
- 2:48:08keadaan darurat. Jadi di antaranya itu
- 2:48:10adalah bahwa keadaan darurat itu memang
- 2:48:12suatu kondisi nyata, suatu kondisi real
- 2:48:15yang betul-betul akan mengancam ee
- 2:48:17kehidupan dari suatu negara atau suatu
- 2:48:19bangsa tadi ya. contohnya mungkin ee
- 2:48:23kondisi perang seperti itu. Nah, itu
- 2:48:26pada saat ee suatu negara menghadapi
- 2:48:29kondisi tersebut maka negara dapat
- 2:48:31melakukan tindakan ee derogasi.
- 2:48:35Tetapi kemudian di ayat 2-nya itu
- 2:48:38ditegaskan bahwa ada hak yang tidak
- 2:48:41dapat diderogasi. Jadi ee ICCPR itu kan
- 2:48:45mengatur seperangkat hak-hak terkait
- 2:48:47dengan hak-hak sipil dan politik ya.
- 2:48:50Nah, ee hak-hak sipil dan politik yang
- 2:48:52ada di dalam ICCPR itu dapat dilakukan
- 2:48:56derogasi atau penangguhan ya.
- 2:48:59Sebagaimana ketentuan dalam pasal 4 ayat
- 2:49:001 tadi, negara bisa melakukan itu.
- 2:49:03Tetapi kemudian dibatasi juga di dalam
- 2:49:05ee ayat 2-nya bahwa ada hak yang tidak
- 2:49:07dapat diderogasi yaitu ee ada hak hidup,
- 2:49:12lalu kemudian larangan penyiksaan,
- 2:49:14larangan perbudakan dan penghambaan,
- 2:49:17larangan pemenjaraan karena tidak mampu
- 2:49:19memenuhi kewajiban kontraktual, lalu ee
- 2:49:23larangan asas legalitas ya ee
- 2:49:26pelanggaran terhadap asas legalitas.
- 2:49:28maksudnya bahwa setiap orang tidak boleh
- 2:49:30dihukum ee apa namanya atas hukum yang
- 2:49:33berlaku surut seperti itu atau hukum
- 2:49:35yang ee ee baru saja berlaku. Nah,
- 2:49:39kemudian hak untuk diakui sebagai
- 2:49:41pribadi di hadapan hukum serta kebebasan
- 2:49:43berpikir ee dan ee hati nurai dan
- 2:49:46beragama ini adalah hak yang tidak dapat
- 2:49:48dikurangi. artinya bahkan dalam kondisi
- 2:49:51darurat tadi di mana kemudian negara
- 2:49:54mendeklarasikan misalnya bahwa
- 2:49:56keadaannya ee negaranya dalam keadaan
- 2:49:58state of emergency gitu, dalam kondisi
- 2:50:00darurat kemudian menyatakan atau
- 2:50:02melakukan derogasi. Derogasi ini tidak
- 2:50:05boleh dilakukan terhadap ee hak-hak yang
- 2:50:07ada disebutkan di dalam ayat 2 ini. Eh,
- 2:50:10next.
- 2:50:12Dan kemudian ee ada kewajiban ya ee di
- 2:50:15dalam ayat 3-nya itu kemudian ditegaskan
- 2:50:17kembali bahwa negara itu memiliki
- 2:50:19kewajiban untuk melakukan pelaporan ya
- 2:50:23pelaporan terhadap ee kondisi darurat
- 2:50:25tadi. Jadi ini di wajib dilaporkan
- 2:50:28kepada ee PBB, Sekjen PBB di mana di
- 2:50:32dalam laporan tersebut di antaranya itu
- 2:50:34memuat terkait dengan kenapa atau alasan
- 2:50:37dilakukannya derogasi, lalu kemudian apa
- 2:50:40saja hak yang diderogasi serta jangka
- 2:50:45waktunya. Ya, jadi ini ee juga salah
- 2:50:47satu hal yang penting terkait dengan
- 2:50:49derogasi itu adalah ee derogasi itu
- 2:50:53harus punya ee limitasi. Jadi, harus
- 2:50:57ditegaskan waktunya dari kapan sampai
- 2:50:59kapan akan berakhir ee derogasi
- 2:51:03tersebut. Di praktik beberapa negara
- 2:51:06kemudian memang ada kemudian yang ee
- 2:51:09menentukan misalnya berapa hari ya, 15
- 2:51:12hari awal. Kalau kemudian dianggap
- 2:51:14memang masih dalam kondisi darurat, maka
- 2:51:17dapat diperpanjang lagi. Tapi tetap
- 2:51:19harus ditentukan kapan ee jangka waktu
- 2:51:23derogasi tersebut. Kenapa? Karena ini
- 2:51:25terkait dengan tadi itu adanya
- 2:51:27penangguhan terhadap ee hak asasi
- 2:51:30manusia. Next.
- 2:51:34Nah, bagaimana dengan kita di Indonesia?
- 2:51:38Kalau di ee Indonesia memang biasanya
- 2:51:41kondisi darurat itu kalau dari aspek
- 2:51:44ketatanegaraan itu memang dasarnya itu
- 2:51:47adalah di dalam pasal 12 Undang-Undang
- 2:51:49Dasar 1945 ya, bahwa Presiden dapat
- 2:51:52menetapkan keadaan bahaya dan seterusnya
- 2:51:55seperti itu. Tapi ee tentu saja karena
- 2:51:57memang konstitusi normannya sangat umum
- 2:51:59yang menyatakan bahwa ee presiden dapat
- 2:52:02menetapkan keadaan bahaya tetapi
- 2:52:04kemudian konsekuensi dari penetapan
- 2:52:06keadaan bahaya ini seperti apa seperti
- 2:52:09itu ya. Ee lalu kemudian memang ada
- 2:52:12beberapa ee hukum nasional atau
- 2:52:16undang-undang yang terkait dengan
- 2:52:17keadaan bahaya ee dengan yang mungkin
- 2:52:21bisa dikaitkan dengan keadaan ee darurat
- 2:52:25public emergence tadi yang disebutkan di
- 2:52:27dalam pasal 4 ayat 1 misalnya di dalam
- 2:52:30Perpu nomor 23 tahun 1959 tentang
- 2:52:34keadaan bahaya. ini kan ada ee apa
- 2:52:36namanya tingkatannya ya dari keadaan
- 2:52:38darurat sipil, darurat militer sampai
- 2:52:41darurat perang. Tetapi dari tahun dibuat
- 2:52:45saja ini Perpu ini ee tahun 1959
- 2:52:49sehingga memang dari aspek isinya Perpu
- 2:52:52ini ee sudah cukup tertinggal ee tidak
- 2:52:55mengakomodir perkembangan di dalam ee
- 2:52:58prinsip-prinsip HAM seperti itu.
- 2:53:01Sementara Perpu ini menjadi dasar ya
- 2:53:03menjadi dasar kemudian
- 2:53:04penetapan-penetapan keadaan ee darurat
- 2:53:07sipil, darurat militer yang mana itu
- 2:53:10kemudian ee dapat menjadi dasar
- 2:53:13dilakukannya berbagai ee penangguhan
- 2:53:16terhadap hak asasi manusia. Misalnya ee
- 2:53:21darurat militer itu ee nanti ee dapat
- 2:53:25diambil alih oleh militer ya. Lalu
- 2:53:27kemudian ee hak-hak seperti misalnya
- 2:53:31penangkapan itu dapat dilakukan atas
- 2:53:33dasar ee adanya ee apa keadaan bahaya
- 2:53:37seperti itu tanpa mengikuti misalnya
- 2:53:39standar yang ada di dalam ee KUHAP
- 2:53:42misalnya seperti itu. Nah, ini ee ee apa
- 2:53:46namanya? Perpu ini memang ee sudah cukup
- 2:53:49lama seperti itu. Nah, lalu kemudian ee
- 2:53:52ada undang-undang sektoral lainnya
- 2:53:54misalnya ada undang-undang tentang ee
- 2:53:57kesehatan misalnya kemarin ya, bagaimana
- 2:54:00kita menghadapi COVID itu kemudian
- 2:54:03memang dilakukan ee sejumlah ee
- 2:54:07kebijakan terkait dengan pembatasan hak
- 2:54:10bergerak. Nah, ini juga kenapa penting
- 2:54:12nanti diatur mengenai derogasi? Karena
- 2:54:15dalam HAM itu ada derogasi dan ada
- 2:54:17limitasi seperti itu. Nah, limitasi ini
- 2:54:20sendiri memang ee
- 2:54:23sudah ditegaskan di dalam ee ICCPR ada
- 2:54:26terhadap beberapa hak misalnya terhadap
- 2:54:28kebebasan bergerak itu dapat dilakukan
- 2:54:30limitasi dan limitasi ini pada dasarnya
- 2:54:34itu ee dasar ee pada dasarnya yang
- 2:54:37menjadi ee dasar dapat dilakukannya
- 2:54:40limitasi itu adalah untuk kepentingan
- 2:54:42umum, kepentingan kesehatan sebagaimana
- 2:54:44pada masa COVID misalnya maka kemudian
- 2:54:47dikeluarkan
- 2:54:49kebijakan-kebijakan yang melimitasi ya,
- 2:54:52membatasi. Jadi pada limitasi itu haknya
- 2:54:55tetap ada. Haknya tetap ada tetapi
- 2:54:58kemudian dibuat aturan-aturan yang lebih
- 2:55:01ee apa ya lebih ketatlah daripada yang
- 2:55:04sebelumnya. Tapi tetap ada. Misalnya ee
- 2:55:08bergerak masih boleh tetap ada aturannya
- 2:55:10untuk bergerak. di aturan untuk bergerak
- 2:55:12itu misalnya bahwa melakukan ee harus
- 2:55:16les tes apa harus lulus tes SWAT COVID
- 2:55:20misalnya pada masa COVID seperti itu.
- 2:55:22Tapi kalau pada ee derogasi itu
- 2:55:26tingkatnya lebih ee apa namanya? lebih
- 2:55:28berat dan bahkan bisa ekstrem sampai
- 2:55:31betul-betul ee
- 2:55:33dihilangkan misalnya hak untuk kebebasan
- 2:55:36bergeraknya yaitu misalnya ee orang dari
- 2:55:38kota A sama sekali tidak boleh keluar
- 2:55:41misalnya dari kota tersebut. Nah, itu
- 2:55:44kenapa kemudian memang perlu ada aturan
- 2:55:46mengenai derogasi ini. Nah, kalau untuk
- 2:55:49kita di Indonesia saat ini tadi next ee
- 2:55:51akhirnya ini memang seharusnya derogasi
- 2:55:54karena merupakan bagian fundamental
- 2:55:56untuk ee kerangka normatif untuk
- 2:55:58pengaturan HAM yang juga nanti menjadi
- 2:56:01bisa menjadi dasar untuk undang-undang
- 2:56:03sektoral lainnya. misalnya tadi
- 2:56:04kesehatan ataupun juga undang-undang ee
- 2:56:08keadaan ee bahaya misalnya nanti atau
- 2:56:11kemudian tadi terkait dengan ee
- 2:56:13kebencanaan ee konflik sosial, maka
- 2:56:16kalaupun kemudian nanti negara akan
- 2:56:19melakukan tindakan-tindakan ee terkait
- 2:56:22dengan upaya penanggulangan konflik
- 2:56:24sosial misalnya atau keadaan bahaya,
- 2:56:26lalu kemudian melakukan derogasi, maka
- 2:56:28yang menjadi dasar normatifnya untuk
- 2:56:31melakukan derogasi itu harusnya adalah
- 2:56:33ada di dalam ee Undang-Undang HAM
- 2:56:36seperti itu. Nah, ini jadi kenapa
- 2:56:38kemudian ee derogasi itu perlu diatur di
- 2:56:41dalam ee RUU HAM ini karena tadi memang
- 2:56:45ee ya di dalam hukum nasional tidak ada
- 2:56:47ya bagaimana aturan mengenai standar
- 2:56:50pelaksanaan hak asasi manusia saat
- 2:56:52terjadi keadaan darurat ya. Dan memang
- 2:56:55seharusnya di sekali lagi memang
- 2:56:56seharusnya di RUHA di dalam
- 2:56:58undang-undang sektoral seperti tadi di
- 2:57:00kesehatan memang bisa terjadi darurat
- 2:57:02kesehatan seperti tadi ee bencana apa
- 2:57:05namanya wabah atau kemudian ee
- 2:57:08undang-undang kebencanaan. bisa saja
- 2:57:10kemudian terjadi bencana yang sangat
- 2:57:11ekstrem sebagaimana yang terjadi tsunami
- 2:57:13di Aceh beberapa tahun yang lalu. Tapi
- 2:57:16itu kan ee bersifat sektoral seperti
- 2:57:19itu. Sehingga untuk dasar ee normatif
- 2:57:22untuk kemudian menjadi ee standar
- 2:57:25pelaksanaan HAM pada saat terjadi
- 2:57:27keadaan darurat. Apapun itu ee bentuk
- 2:57:30keadaan daruratnya ini harusnya ada di
- 2:57:32dalam ee Undang-Undang HAM. ini juga
- 2:57:35untuk menjadi ee memberikan batasan
- 2:57:37syarat dan prinsip yang jelas. Kemudian
- 2:57:40agar derogasi ini dapat dilakukan secara
- 2:57:43sah, proporsional, dan sementara.
- 2:57:47Ini juga untuk menjadi instrumen untuk
- 2:57:50membatasi kekuasaan negara, bukan untuk
- 2:57:52memberikan kewenangan baru untuk
- 2:57:54membatasi HAM. ya memang ee
- 2:57:59kemudian ada kekhawatiran juga misalnya
- 2:58:02dari ee beberapa negara yang apabila
- 2:58:06kemudian ee secara ee sembarangan
- 2:58:10kemudian memberikan ee derogasi,
- 2:58:13memberikan kewenangan kepada pemerintah
- 2:58:15atau kepada negara untuk melakukan
- 2:58:17derogasi, justru derogasinya itu
- 2:58:19dimanfaatkan untuk melanggar hak asasi
- 2:58:21manusia itu sendiri. itu. Makanya nanti
- 2:58:25kalaupun kita akan mengatur mengenai
- 2:58:26derogasi di dalam RUUHAM, maka ini
- 2:58:29betul-betul harus mengikuti standar yang
- 2:58:31ada di dalam ee hukum internasional. Dan
- 2:58:34tentu saja ini juga bagian dari ee tadi
- 2:58:38ya karena kita sudah meratifikasi ICCPR,
- 2:58:41maka bagaimana kemudian Indonesia punya
- 2:58:44kewajiban untuk mengharmonisasikan
- 2:58:47hukum nasionalnya dengan ee ketentuan
- 2:58:49yang ada di dalam ee ICCPR. Eh, next.
- 2:58:57Nah, ini ee pemikiran saya bagaimana sih
- 2:58:59sebenarnya ee seharusnya derogasi itu
- 2:59:02diatur di dalam ee RUUHAM. Next. Ini
- 2:59:06saya e ya, next. J saya ee usulan secara
- 2:59:09general atau umum aja, tidak dalam
- 2:59:11bentuk betul-betul seperti legal
- 2:59:14drafting ya. Karena ee kalau legal
- 2:59:17drafting mungkin teman-teman dari ee apa
- 2:59:20namanya yang punya pengalaman legal
- 2:59:21drafter atau dari teman-teman dari HTM
- 2:59:25terutama mungkin yang lebih ee tahu
- 2:59:28tekniknya. Tapi hal-hal yang menurut
- 2:59:30saya sangat ee urgen kemudian untuk
- 2:59:33diatur apabila kita akan memasukkan
- 2:59:36mengenai derogasi dan memang seharusnya
- 2:59:38memasukkan mengenai derogasi ini dalam
- 2:59:40RUUHAM pertama itu ee RUHAM ini karena
- 2:59:45ee eh derogasi ini karena bukan hanya
- 2:59:48kemudian menyatakan bahwa negara dapat
- 2:59:50melakukan derogasi tetapi juga ada
- 2:59:54berbagai hal terkait derogasi ini yang
- 2:59:55perlu diatur. maka ee mungkin ee
- 2:59:58derogasi ini bisa dibuat menjadi suatu
- 3:00:01bab tersendiri misalnya
- 3:00:03atau dijadikan satu bab dengan limitasi
- 3:00:06atau pembatasan tadi ya. Jadi misalnya
- 3:00:08mengenai bab pembatasan dan derogasi
- 3:00:10HAM. Next.
- 3:00:13Lalu kemudian hal yang perlu diatur
- 3:00:15terkait dengan derogasi ini adalah
- 3:00:17bagaimana syarat pemberlakuannya
- 3:00:20ya. Jadi untuk kapan suat kapan negara
- 3:00:24kapan pemerintah dapat menyatakan akan
- 3:00:29memberlakukan derogasi maka ee di sini
- 3:00:32ee perlu penegasan mengenai syarat
- 3:00:35pemberlakuan derogasi yang mana syarat
- 3:00:37pemberlakuan derogasi ini nanti akan
- 3:00:38mengikuti ketentuan di dalam pasal 4
- 3:00:41ICCPR lalu kemudian memperhatikan
- 3:00:43general common eh 29 dari Covid HPB dan
- 3:00:47juga eh prinsip-prinsip eh Sirakus.
- 3:00:50usaha di antaranya itu adalah bahwa
- 3:00:53darurat memang negara betul-betul dalam
- 3:00:55keadaan darurat bahwa itu diumumkan
- 3:00:57secara resmi lulus tes necessity bahwa
- 3:01:00artinya ini betul-betul diperlukan
- 3:01:02betul-betul tidak ada langkah lain
- 3:01:04artinya apa? Artinya kalau masih ada
- 3:01:06langkah lain yang ee dapat digunakan
- 3:01:09untuk mengatasi ee kondisi darurat tadi,
- 3:01:12maka derogasi seharusnya tidak
- 3:01:13dilakukan, tidak melanggar kewajiban
- 3:01:16internasional, tidak diskriminatif, dan
- 3:01:20juga wajib memberikan notifikasi kepada
- 3:01:23Sekjen PBB. Next.
- 3:01:26Lalu kemudian juga terkait dengan
- 3:01:28prinsip-prinsip dari pelaksanaan
- 3:01:31derogasi ini tadi ee kembali juga
- 3:01:34melihat kepada prinsip-prinsip yang ada
- 3:01:36di dalam ee prinsip Sirakusa. Di
- 3:01:39antaranya itu adalah prinsip eh
- 3:01:41legalitas, eh necessity atau kebutuhan
- 3:01:45mutlak, proportionality ya. Lalu
- 3:01:48kemudian nondiskriminasi dan harus dapat
- 3:01:50diuji secara hukum. Artinya ee tindakan
- 3:01:55derogasi negara itu harus dapat diuji
- 3:02:00ke hadapan ee pengadilan seperti itu.
- 3:02:04Lalu kemudian penegasan hak non derible
- 3:02:08ya ini sebagaimana yang ada di dalam eh
- 3:02:11ICCPR dan juga sudah ditegaskan di dalam
- 3:02:14ee Undang-Undang Dasar 1945.
- 3:02:18Ee next.
- 3:02:20Dan yang terakhir saya rasa yang perlu
- 3:02:21dimasukkan terkait dengan derogasi ini
- 3:02:23adalah bagaimana evaluasi dan
- 3:02:25pengakhiran dari derogasi itu sendiri
- 3:02:28ya. Jadi derogasi itu wajib dievaluasi
- 3:02:31sesuai dengan standar ketentuan dalam ee
- 3:02:34hukum internasional, hukum hak asasi
- 3:02:37manusia internasional. Jadi derogasi itu
- 3:02:39harus selalu dievaluasi. Artinya apakah
- 3:02:41kondisi darurat itu sudah berakhir atau
- 3:02:44tidak ya. Apakah kondisi yang membuat
- 3:02:48derogasi itu ee dilakukan itu masih ada
- 3:02:52atau tidak seperti itu. Kalau tidak,
- 3:02:54maka derogasi itu harus segera diakhiri.
- 3:02:57Tapi kalau misalnya memang masih belum
- 3:03:01berakhir, maka kalaupun akan di ee
- 3:03:04perpanjang, maka ee bagaimana ee
- 3:03:07perpanjangan ee tersebut diatur juga
- 3:03:10seperti itu ya. Jadi ee derogasi ini
- 3:03:13harus dievaluasi secara berkala lalu
- 3:03:16kemudian
- 3:03:18ee wajib diakhiri seperti itu ya gitu.
- 3:03:22Jadi derogasi itu adalah tindakan yang
- 3:03:25bersifat sementara. Ini salah satu kata
- 3:03:27kunci penting dalam derogasi ini adalah
- 3:03:29bersifat sementara karena ini
- 3:03:30penangguhan hak ya seperti itu. Jadi
- 3:03:33jangan sampai kemudian negara malah
- 3:03:36keenakan gitu sudah menetapkan derogasi
- 3:03:38lalu ee di terus-terus ditetapkan tidak
- 3:03:42ee tidak di kemudian tidak dihentikan
- 3:03:45seperti itu. Nah, itu ee jadi derogasi
- 3:03:48itu harus kemudian ee ditentukan batas
- 3:03:52waktu berakhirnya terutama kemudian
- 3:03:54apabila memang kondisi darurat yang
- 3:03:56menjadi dasar dilakukannya derogasi itu
- 3:03:58sudah berakhir, maka ee derogasi
- 3:04:01tersebut harus di ee akhiri seperti itu.
- 3:04:05Jadi itu mungkin ee terakhir hal yang
- 3:04:07harus di ee atur terkait apabila
- 3:04:11kemudian ee derogasi ini akan dimasukkan
- 3:04:13di dalam ee RUUHAM. Nah, mungkin ee saya
- 3:04:17itu saja sebagaimana yang saya sebutkan
- 3:04:18tadi. Saya cuma menyampaikan satu hal
- 3:04:21karena tadi dari ee narasumber pertama
- 3:04:24dan narasumber kedua juga sudah cukup
- 3:04:26banyak dikupas terkait dengan ee RUUHAM.
- 3:04:29Demikian, terima kasih. Asalamualaikum
- 3:04:31warahmatullahi wabarakatuh.
- 3:04:33Waalaikumsalam warahmatullahi
- 3:04:34wabarakatuh. Terima kasih kepada Bu
- 3:04:37Zunurini yang telah menjelaskan terkait
- 3:04:40dengan derogasi Hak Asasi Manusia di
- 3:04:42mana dikatakan bahwa dalam rancangan
- 3:04:44Undang-Undang Hak Asasi Manusia ini yang
- 3:04:46baru belum mengatur rezim derogasi hak
- 3:04:48asasi manusia sebagaimana yang kita
- 3:04:50kenal di dalam hukum internasional.
- 3:04:53Padahal kalau dalam hukum HAM
- 3:04:54internasionalogasi itu merupakan sebuah
- 3:04:56konsep yang sangat penting terutama
- 3:04:59diatur di dalam International Cenci
- 3:05:01Civil and Political R pasal 4. Sehingga
- 3:05:04ketiadaan pengaturan terkait dengan
- 3:05:05derogasi ini bisa saja dipandang sebagai
- 3:05:08kekosongan normatif. Terutama karena
- 3:05:10rancangan undang-undang ini dimaksudkan
- 3:05:12untuk menggantikan Undang-Undang Nomor
- 3:05:1439 Tahun 1999 untuk menjadi rujukan
- 3:05:17utama dalam HAM di Indonesia. Nah,
- 3:05:20selanjutnya pembicara kita yang terakhir
- 3:05:24ada Ibu Haiziah, S.Pd. dari Gema Alam
- 3:05:28Nusa Tenggara Barat. Kepada Ibu
- 3:05:29dipersilakan.
- 3:05:32Baik. Ee terima kasih. Asalamualaikum
- 3:05:34warahmatullahi wabarakatuh.
- 3:05:37Selamat pagi menjelang siang.
- 3:05:39Perkenalkan nama saya tadi disampaikan
- 3:05:42oleh moderator nama Haiziah tapi nama
- 3:05:45panggungnya Ziko. Jadi kawan-kawan ee
- 3:05:47biasanya manggilnya Ziko. Saya dari
- 3:05:50Gebak Alam NTB dan ee kantor kami
- 3:05:53domisilinya di Kabupaten Lombok Timur.
- 3:05:56Jadi tadi perjalanan dari sini jam 0.00
- 3:05:58sampainya di sini jam 09.00 lebih. Em
- 3:06:01Gema Alam em bergerak di isu lingkungan
- 3:06:06hidup dan pengelolaan sumber daya alam.
- 3:06:09kami berdiri sejak 2004 ee sekarang
- 3:06:12hampir 20 2 lebih usianya dan ee sebagai
- 3:06:17praktisi hari ini saya hadir tentu saja
- 3:06:20membawa pengalaman apa yang dilakukan
- 3:06:22oleh Gema Alam selama ini selama
- 3:06:24melakukan ee riset partisipatif dan juga
- 3:06:27pendampingan-pendampingan di beberapa
- 3:06:29wilayah. Ee sebelumnya saya ucapkan
- 3:06:32terima kasih kepada Paham YAAPKA dan
- 3:06:34juga tentunya Universitas Mataram eh
- 3:06:37Fakultas Hukum yang sudah membuka ruang
- 3:06:40partisipatif buat ee kita semua sebagai
- 3:06:42warga negara Indonesia sehingga kita
- 3:06:45nanti bisa berkontribusi untuk ee
- 3:06:47rancangan undang-undang HAM ini
- 3:06:49terutama. Nah, ee sesuai dengan fokus
- 3:06:52isunya Gema Alam ee NTB, em pengalaman
- 3:06:58yang nanti akan saya sampaikan ini
- 3:06:59sebenarnya
- 3:07:01basisnya adalah riset partisipatif dan
- 3:07:04juga pendampingan yang kami lakukan. Em,
- 3:07:06ada beberapa wilayah termasuk di Kek
- 3:07:09Mandalika itu kami lakukan riset di
- 3:07:12tahun 2000 ee 2001 sampai 2003. Kemudian
- 3:07:17juga di em Dasangria dan Meninting ee
- 3:07:22untuk melihat seperti apa sebenarnya
- 3:07:24dampak dari pembangunan dan meninting
- 3:07:26terhadap ee kelompok rentan seperti yang
- 3:07:28disampaikan oleh Mbak Yunita tadi. Tapi
- 3:07:31ee selain itu ee kita mau melihat
- 3:07:34seperti apa sebenarnya hubungan dari isu
- 3:07:37lingkungan kemudian dengan HAM termasuk
- 3:07:39GETS-nya. Karena memang ee setelah
- 3:07:42membaca dari em apa ee rancangan
- 3:07:45undang-undang kemudian juga naskah
- 3:07:47akademis di sini kemudian kami bisa
- 3:07:49melihat bahwa sebenarnya ketika kami
- 3:07:53masuk di Desa Dasria ee Kabupaten Lombok
- 3:07:56Barat yang merupakan salah satu desa
- 3:07:59yang terdampak secara langsung dari
- 3:08:01pembangunan PSN Dameninting.
- 3:08:05Waktu itu kami mengadakan rapid care
- 3:08:07analisis untuk bisa melihat seperti apa
- 3:08:09kerja-kerja perawatan yang dilakukan
- 3:08:11oleh perempuan. Jadi di situ ada
- 3:08:14celetukan yang membuat kami cukup ee
- 3:08:16tersentak bahwa sejak pembangunan dan
- 3:08:19menyinting itu mereka kehilangan akses
- 3:08:21air bersih.
- 3:08:23Ee karena mereka ee sumber air mereka
- 3:08:27itu ada di hutan yang dikeruk oleh ee
- 3:08:30apa? perusahaan untuk membuat dan
- 3:08:32meninting. Jadi hutannya rusak kemudian
- 3:08:35mereka tidak punya akses air bersih.
- 3:08:37Jadi air yang waktu itu kami lihat yang
- 3:08:40diperlihatkan oleh teman-teman ee
- 3:08:41desa-desan itu warnanya coklat kayak
- 3:08:44kopi susu dan itu yang digunakan untuk
- 3:08:47sehari-hari. Tapi kalau untuk minum
- 3:08:50mereka harus membeli air galon.
- 3:08:54Jadi ada rentetan yang kemudian ini
- 3:08:58berdampak langsung kepada
- 3:09:00masyarakat terutama perempuan yang
- 3:09:02selama ini mengerjakan
- 3:09:04pekerjaan-pekerjaan domestik itu menjadi
- 3:09:07kehilangan hidup yang layak buat mereka.
- 3:09:10Karena dari hulunya dari hutan mereka
- 3:09:14dirusak, dibabat habis menjadi dam.
- 3:09:17Kemudian kehilangan mata air, krisis
- 3:09:20air, lalu juga kehilangan pangan. Karena
- 3:09:24ada beberapa
- 3:09:26di Dasria itu ada salah satu dusun yang
- 3:09:29mereka mata pencahariannya adalah
- 3:09:31perkebunan-perkebunan aren. Lalu itu
- 3:09:34dibabat habis. Mereka sekarang tidak
- 3:09:36memiliki pekerjaan lagi karena selama
- 3:09:38ini mereka mengambil aren untuk diolah
- 3:09:41menjadi
- 3:09:43sapu, gula, dan lain sebagainya. Jadi em
- 3:09:48dari persoalan ekologi ini kemudian
- 3:09:52berdampak langsung kepada kehidupan
- 3:09:55masyarakat terutama perempuan dan
- 3:09:58disabilitas.
- 3:10:00Kalau disabilitas itu rangkap lagi
- 3:10:02persoalan yang dihadapinya.
- 3:10:04Itu sebabnya kami dari Gema Alam
- 3:10:07kemudian melihat bahwa di rancangan
- 3:10:10Undang-Undang HAM ini isu ekologi itu,
- 3:10:14isu lingkungan itu hanya diposisikan
- 3:10:16sebagai sektor.
- 3:10:18Padahal kalau misal dari selama ee
- 3:10:21selama yang kami lakukan bersama Gema
- 3:10:24Alam itu kita bisa melihat bahwa
- 3:10:27persoalan HAM itu pintunya adalah
- 3:10:29persoalan lingkungan.
- 3:10:33Ini pengalaman pertama yang kami yang
- 3:10:35kami hadapi, yang kami lihat di Desa
- 3:10:39Dasangrie. Lalu ketika salah satu dusun
- 3:10:44ini digusur, mereka diminta untuk pindah
- 3:10:48tetapi tidak diminta untuk di mana mau
- 3:10:50pindah.
- 3:10:52Jadi mereka dipindah ke lokasi yang
- 3:10:54menurut perusahaan. Ya, sudah mereka
- 3:10:56pindah di situ. Dan saat ini sejak
- 3:10:59mereka dipindah 4 tahun yang lalu sampai
- 3:11:02saat ini mereka selalu merasa gelisah
- 3:11:04karena lokasi itu adalah lokasi rawan
- 3:11:08gempa dan longsor. Em kemarin salah satu
- 3:11:13em perempuan yang menjadi ee aktor kunci
- 3:11:16dari em organisasi yang didampingi oleh
- 3:11:19Gema Alam itu rumahnya kena longsor dan
- 3:11:24sekarang mereka tidak tahu mau pindah ke
- 3:11:26mana. Lalu negara ee perusahaan tidak
- 3:11:31memberikan jawaban apapun. Bahkan ketika
- 3:11:34kawan-kawan perempuan dan em kawan-kawan
- 3:11:37perempuan yang kemudian di-support oleh
- 3:11:39tokoh-tokoh ee di desa meminta untuk
- 3:11:43akses air bersih sumur bor mereka bilang
- 3:11:45e perusahaan bilang sudah telat
- 3:11:47proposalnya.
- 3:11:53Lalu negara hadir di mana?
- 3:11:58Nah, lewat situ kemudian teman-teman ee
- 3:12:00kami Gema Alam kemudian melakukan
- 3:12:02pengorganisasian, pendampingan kepada
- 3:12:05teman-teman perempuan yang ada di Desa
- 3:12:07Gerie dan sekarang mereka sudah bisa
- 3:12:08akses sumur bor komunal
- 3:12:12dan ini dibantu oleh pemerintah desa
- 3:12:15dengan ee melakukan advokasi ke beberapa
- 3:12:18stakeholder.
- 3:12:22Yang kedua, pengalaman Gema alam ketika
- 3:12:26melakukan
- 3:12:28em riset partisipatif juga dan
- 3:12:31pendampingan di salah satu desa namanya
- 3:12:35Pandan Indah, Kecamatan
- 3:12:38Peraya Barat Daya, Kabupaten Lombok
- 3:12:41Tengah. Mungkin ada yang tahu Pandan
- 3:12:43Indah di sini?
- 3:12:47Mataharinya 12.
- 3:12:51Saking panasnya nanti mungkin bisa
- 3:12:52dicoba ke sana selusin mataharinya di
- 3:12:55situ.
- 3:12:57Jadi di Pandan Indah ini musimnya
- 3:13:01musim kemarau itu dia bisa sampai 8
- 3:13:03bulan 9 bulan musim penghujan sisanya
- 3:13:09lalu terjadi krisis air karena hutan
- 3:13:12yang ada di sekitar mereka juga dialih
- 3:13:15fungsikan menjadi ladang jagung
- 3:13:19sehingga mereka mengalami krisis air.
- 3:13:22bagaimana mereka mendapatkan air bersih
- 3:13:25menunggu sekali atau dua kali dalam
- 3:13:28seminggu bantuan yang didop oleh Dinas
- 3:13:31Sosial dan beberapa orang. Selain itu
- 3:13:34mereka harus membeli.
- 3:13:37Kebutuhan yang mereka ee
- 3:13:40gunakan selama seminggu itu satu tangki
- 3:13:44harganya Rp200.000.
- 3:13:48Ini hanya untuk minum.
- 3:13:50Sehingga ketika kami melakukan ee riset
- 3:13:52dan pendampingan, kami malu untuk
- 3:13:54numpang ke toilet karena airnya krisis.
- 3:13:59Dan ee masyarakat bilang, "Lebih baik
- 3:14:01ibu sama bapak minta makan daripada
- 3:14:02minta minum."
- 3:14:04Akhirnya kami dari Gemak Alam tuh kalau
- 3:14:06ke Desa Pandan Indah selalu bawa galon
- 3:14:09sendiri.
- 3:14:12Dan di krisis air ini, ini salah satu
- 3:14:16foto di Dusun Panggongan, Desa Pandan
- 3:14:18Indah yang kami coba ambil waktu mereka
- 3:14:21ee antre untuk mendapatkan air bersih.
- 3:14:24Jadi kebanyakan memang yang antreia
- 3:14:28termasuk juga anak-anak. sehingga ketika
- 3:14:31misalnya kita bicara tentang krisis air
- 3:14:33ini pelanggaran yang kemudian
- 3:14:34berlapis-lapis termasuk disabilitas.
- 3:14:39Dan em
- 3:14:42pada saat kami sedang duduk dengan
- 3:14:43teman-teman, dengan ibu-ibu yang ada di
- 3:14:45Pandan Indah, mereka bilang begini,
- 3:14:49"Karena kami tidak punya air, jadi kalau
- 3:14:53kami mau misalnya memenuhi kebutuhan
- 3:14:57biologis kami dengan suami itu, kami
- 3:14:59perlu diskusi dulu
- 3:15:01siapa yang mau ambil air.
- 3:15:04Apakah saya atau dia? Nanti dia yang
- 3:15:06akan minta.
- 3:15:09Jadi kebutuhan biologis pun itu tidak
- 3:15:12bisa di tidak bisa dinikmati secara
- 3:15:16layak oleh masyarakat yang ada di situ.
- 3:15:19Bahkan mandi mereka bisa satu dua dalam
- 3:15:21seminggu.
- 3:15:24Sehingga waktu itu Gema Alang kemudian
- 3:15:25dengan teman-teman termasuk dengan SMKN
- 3:15:281 Lingsar menemukan solusinya
- 3:15:31karena mereka punya modalitas ada sumur
- 3:15:33bor yang dibangunkan oleh Kementerian
- 3:15:35ESDM 2015 yang tidak aktif. Itu yang
- 3:15:38kami gunakan karena mataharinya 12. Jadi
- 3:15:40kami membangun solar water pump untuk
- 3:15:42menaikkan air dari sumur bor. Itu
- 3:15:46yang diucapkan pertama kali oleh ibu-ibu
- 3:15:49ini adalah alhamdulillah kami bisa mandi
- 3:15:51setiap hari. Sekarang wajah kami bersih
- 3:15:54dan kami merasa sangat kaya.
- 3:16:00Kami merasa sangat sejahtera ketika kami
- 3:16:02bisa mendapatkan air dengan begitu
- 3:16:04mudahnya. Karena dengan solar waterpump
- 3:16:06ini hanya 2 jam ee dari jam 0.00 sampai
- 3:16:10jam 09.00 tandon yang 1000 15.000 Ibu
- 3:16:14itu bisa terisi penuh dan itu bisa
- 3:16:16mengairi tiga dusun yang memang
- 3:16:19mengalami krisis air.
- 3:16:25Dari kondisi ini sebenarnya ada
- 3:16:27suara-suara,
- 3:16:29ada sesuatu yang tidak terlihat yang
- 3:16:32kemudian ruang ini bisa memberikan kita
- 3:16:35untuk menyampaikannya sehingga ini saya
- 3:16:37pikir bisa menjadi perspektif yang
- 3:16:39berbeda ketika nanti kita bisa melihat
- 3:16:42ee rancangan undang-undang ini lagi.
- 3:16:47Tidak sesederhana perempuan tidak dapat
- 3:16:49air, tetapi ada dampak-dampak yang
- 3:16:52sangat berlapis, terutama berkaitan
- 3:16:55dengan bertambahnya beban kerja
- 3:16:59perawatan terhadap perempuan.
- 3:17:02Gema Alam sejak 2018 sangat konsern
- 3:17:06melakukan yang namanya rapid care
- 3:17:08analisis untuk bisa melihat seperti apa
- 3:17:11dampak kerja-kerja perawatan yang
- 3:17:14dilakukan oleh perempuan yang ternyata
- 3:17:16dibandingkan dengan laki-laki dia bisa
- 3:17:18mengerjakannya sampai 9 jam.
- 3:17:23merawat ibu, memasak, mengurus anak,
- 3:17:27pokoknya kerja-kerja perawatan yang
- 3:17:29selama ini kita anggap ya memang wajib
- 3:17:31kewajibannya perempuan.
- 3:17:37Jadi, krisis air itu ada
- 3:17:40persoalan-persoalan pelanggaran HAM yang
- 3:17:42cukup krusial yang harus kita lihat
- 3:17:45bersama-sama.
- 3:17:46Jadi pelanggaran terhadap ee pelanggaran
- 3:17:49hak terhadap perempuan, kemudian juga
- 3:17:51anak, termasuk juga kesehatan dan hidup
- 3:17:55yang layak. Jadi anak-anak di sana juga
- 3:17:58ikut antri. Padahal mereka harusnya bisa
- 3:18:00bermain, bisa berpendidikan.
- 3:18:02Dan perempuan-perempuan ini kehilangan
- 3:18:05waktu produktif untuk ikut belajar
- 3:18:07bersama di dalam sebuah organisasi
- 3:18:10karena mereka harus menghabiskan
- 3:18:12waktunya untuk mengerjakan pekerjaan em
- 3:18:15domestik.
- 3:18:17Nah, kemudian seperti yang tadi saya
- 3:18:20sampaikan bahwa em akhirnya perempuan
- 3:18:25sebagai jenis kelamin yang memang sudah
- 3:18:29disematkan untuk mengerjakan
- 3:18:30pekerjaan-pekerjaan domestik ini, ini
- 3:18:33menanggung beban yang cukup besar.
- 3:18:35Pekerjaan-pekerjaan perawatan yang
- 3:18:37dilakukan oleh perempuan dari hasil
- 3:18:39riset yang dilakukan Gema Alam itu
- 3:18:41menjadi semacam spon.
- 3:18:44Spon itu kalau misalnya kita cuci piring
- 3:18:47ada spon atau cuci muka dan lain
- 3:18:49sebagainya ada spon yang kemudian
- 3:18:50menyerap dampak dari perubahan iklim
- 3:18:52lebih berat dibandingkan laki-laki.
- 3:18:57Kenapa? Karena selama ini yang
- 3:18:58mengerjakan pekerjaan yang berkaitan
- 3:19:00dengan sumber daya alam, air, pangan,
- 3:19:03dan lain energi dan lain sebagainya itu
- 3:19:05adalah perempuan.
- 3:19:07Sementara saat ini kita tahu krisis
- 3:19:10ekonomi juga semakin memberatkan ee
- 3:19:12perempuan. Sehingga ketika kami melihat
- 3:19:16ee rancangan undang-undang ini di sana
- 3:19:18hanya menyebutkan perempuan
- 3:19:21secara normatif
- 3:19:24tetapi gagal melakukan analisis gender.
- 3:19:29Di sini ada Mbak Ririn saya lihat dan eh
- 3:19:31Ibu Yanti yang saya pikir juga nanti
- 3:19:33akan bisa memberikan
- 3:19:35apa insight yang lebih kuat terkait
- 3:19:37dengan eh GEI ini dan ada Pak Wisnu juga
- 3:19:40di situ. Termasuk kita perlu
- 3:19:43memperhatikan kerja-kerja perawatan yang
- 3:19:46dilakukan oleh perempuan. Lanjut.
- 3:19:51Nah, em
- 3:19:53lensa Gets ini kemudian bisa
- 3:19:57memperlihatkan kelompok rentan yang tadi
- 3:20:00disebutkan oleh Mbak Yunita. Ada
- 3:20:02perempuan, ada anak, ada disabilitas,
- 3:20:05ada lansia.
- 3:20:07Ee tapi kalau kita bicara tentang
- 3:20:09perempuan, dia punya layer-layer yang
- 3:20:11berbeda juga. Jadi ada elit, ada memang
- 3:20:14grass root. Betul. Dan mereka mengalami
- 3:20:17dampak yang berbeda juga. Nah, em dari
- 3:20:20lensa GSI ini kita bisa melihat bahwa
- 3:20:24dari enam desa yang diampingi oleh Gema
- 3:20:28Alam saat ini di tiga kabupaten itu bisa
- 3:20:31melihat bahwa ini menjadi ee kukungan
- 3:20:35kemiskinan buat kelompok rentan ini.
- 3:20:42Sehingga em
- 3:20:44dari lensa GSI ini ee kita bisa melihat
- 3:20:48bahwa
- 3:20:49disabilitas itu bicara tentang kebutuhan
- 3:20:53dasarnya saja itu masih jadi persoalan.
- 3:20:57Di enam desa yang kami dampingi itu ada
- 3:20:59yang belum punya KK, KTP.
- 3:21:04Ini masih layanan dasar. Tapi kita bisa,
- 3:21:07kami menemukan bahwa ternyata persoalan
- 3:21:10yang dihadapi oleh disabilitas itu masih
- 3:21:13lebih parah dibandingkan kelompok rentan
- 3:21:17yang lainnya.
- 3:21:20Sehingga saya pikir ini bisa menjadi ee
- 3:21:22apa konsern konsern kita ketika misalnya
- 3:21:25nanti kita memberikan masukan dan lain
- 3:21:28sebagainya terkait dengan RUU ini.
- 3:21:30Lanjut.
- 3:21:32Nah, ee saat ini sejak tahun 2023 sampai
- 3:21:37saat ini Gema Alam itu sedang ee
- 3:21:40menjalankan sebuah proyek yang bicara
- 3:21:42tentang ee kepemimpinan perempuan di
- 3:21:44dalam mewujudkan transisi energi
- 3:21:46berkeadilan.
- 3:21:49dari riset yang kami lakukan termasuk
- 3:21:52dari pendampingan ini
- 3:21:55perempuan itu ketika misalnya terjadi
- 3:21:58kelangkaan LPG 2 bulan yang lalu
- 3:22:01sepertinya terjadi kelangkaan LPG dan
- 3:22:04yang selalu melakukan antre menghabiskan
- 3:22:06waktu berjam-jam dari siang sampai malam
- 3:22:10itu selalu perempuan.
- 3:22:12Bahkan ketika dia harus ee mengerjakan
- 3:22:16misalnya bekerja sebagai guru siang dari
- 3:22:20sekolah dia harus pergi untuk antrep.
- 3:22:27Tetapi pada saat terjadi transisi energi
- 3:22:31yang dulu dari kayu bakar lalu sekarang
- 3:22:33dari ee listrik,
- 3:22:36perempuan yang ada di desa yang
- 3:22:39didampingi Gema alam
- 3:22:42tidak ada yang terlibat.
- 3:22:44Makanya kalau kita bicara tentang
- 3:22:45transisi energi, perempuan tidak tahu.
- 3:22:47Tapi kalau kita beritahu kalau misalnya
- 3:22:50tahun berapa pindah dari kayu bakar ke
- 3:22:52minyak tanah, minyak tanah ke LPG, LPG
- 3:22:55ke listrik, mereka tahu. Kenapa? Itu
- 3:22:58membuktikan bahwa bahasa transisi energi
- 3:23:00itu terlalu melangit. Sementara
- 3:23:03persoalannya itu ada di akar rumput.
- 3:23:07di dalam rancangan undang-undang
- 3:23:10HAM ini kami tidak melihat itu sehingga
- 3:23:15em padahal
- 3:23:17terkait dengan energi ini bisa berdampak
- 3:23:20kependidikan, kesehatan termasuk ekonomi
- 3:23:23dan keselamatan.
- 3:23:28Saat ini Gema Alam dengan teman-teman
- 3:23:30yang ada di enam desa itu sedang
- 3:23:32berupaya untuk bagaimana kemudian bisa
- 3:23:34mewujudkan
- 3:23:35ee energi yang adil bagi perempuan
- 3:23:38melalui solar water pump, biogas, biogas
- 3:23:42portable, kemudian juga eh apa em
- 3:23:49briket dan lain sebagainya yang bisa
- 3:23:50dimanfaatkan terutama oleh
- 3:23:52perempuan-perempuan grass root.
- 3:23:56Saya pikir ee apa yang dilakukan oleh
- 3:23:58Gema Alam dan teman-teman CO lainnya ini
- 3:24:00bisa menjadi masukan-masukan. Lanjut.
- 3:24:05Nah, ee 2000
- 3:24:082021 sampai 2023 kami melakukan riset di
- 3:24:12Kute dan emm
- 3:24:20sangat menyedihkan,
- 3:24:23miris.
- 3:24:26Ketika melihat hotel raja yang berdiri
- 3:24:29gagah di pinggir pantai Kuta itu, itu
- 3:24:31ada dua dusun yang di
- 3:24:35yang digusur.
- 3:24:44Lalu ketika masyarakat Kuta yang tidak
- 3:24:47pernah tahu namanya banjir, sekarang
- 3:24:49harus selalu waspada karena banjir
- 3:24:52tiba-tiba datang.
- 3:24:55karena hutannya
- 3:24:58sudah dibuat sirkuit
- 3:25:01dan ada 11 KK yang kami temukan di salah
- 3:25:05satu dusun di depan Hotel Pulmen itu
- 3:25:09tidak mau pindah.
- 3:25:11Bukan sekedar mempertahankan tempat
- 3:25:13tinggalnya, tapi ada kebudayaan, ada
- 3:25:16makam di situ,
- 3:25:18ada cerita, ada mata pencaharian dan
- 3:25:21lain sebagainya.
- 3:25:24riset diket Mandalika ini cukup menguras
- 3:25:28cukup menguras emosi
- 3:25:31atas nama pembangunan PSN yang dari
- 3:25:34Jokowi ini, tapi menghancurkan
- 3:25:40warga yang ada di situ.
- 3:25:44Makanya sejak ada sirkuit sama sekali
- 3:25:47saya tidak pernah mau mampir ke sirkuit
- 3:25:48itu.
- 3:25:50Karena ketika kita masuk ke situ, ada
- 3:25:52bapak-bapak yang sedang menggembalakan
- 3:25:54sapinya di situ. Padahal itu memang
- 3:25:56ruang mereka.
- 3:25:59ini perlu diperhatikan di rancang ee
- 3:26:03undang-undang ini karena ruang hidup itu
- 3:26:06bukan soal tanah,
- 3:26:09tapi terkait dengan budaya, identitasnya
- 3:26:12warga yang ada di situ, hubungan sosial
- 3:26:14gotongroyong,
- 3:26:16kemudian juga termasuk kedaulatan
- 3:26:18ekonominya.
- 3:26:21Ada perempuan yang menjadi petani rumput
- 3:26:23laut, akhirnya
- 3:26:26menjadi
- 3:26:29asisten rumah tangga,
- 3:26:31pekerja di
- 3:26:34restoran,
- 3:26:36ee bar, hotel yang semuanya adalah
- 3:26:39miliknya orang luar dari Kute itu.
- 3:26:59Jadi ada persoalan-persoalan agraria
- 3:27:06yang kita hadapi,
- 3:27:10tetapi Tapi ini
- 3:27:15lepas
- 3:27:17dari tanggung jawab negara dan saya
- 3:27:21berharap sebenarnya dari rancangan ini
- 3:27:23nanti kita bisa memasukkan ini untuk
- 3:27:26kita semua.
- 3:27:28Lanjut ke slide berikutnya.
- 3:27:31Nah, ini em hasil dari riset yang kami
- 3:27:34lakukan ee dan ini sudah kami publish di
- 3:27:36website-nya Gema Alam. Jadi ruang hidup,
- 3:27:41hutan, pesisir yang di em kelola oleh
- 3:27:46masyarakat secara komunal itu sudah
- 3:27:47hilang. Sekarang di pagar-pagar tuh jadi
- 3:27:50milik hotel, jadi milik sirkuit, ITDC
- 3:27:53dan lain sebagainya. Jadi utan raja.
- 3:27:57Jadi ee dokumentasi-dokumentasi yang ada
- 3:27:59di slide ini, ini dokumentasi yang kami
- 3:28:02ambil pada saat melakukan riset.
- 3:28:05Kemudian mata air yang ee hilang mereka
- 3:28:08harus membeli. Lalu rumah yang lebih
- 3:28:12bawah dibandingkan jalan sehingga ketika
- 3:28:15banjir eh ketika hujan mereka harus
- 3:28:17mengalami banjir.
- 3:28:21Mata pencaharian yang semula nelayan,
- 3:28:23peternak,
- 3:28:25em petani rumput laut itu sekarang
- 3:28:27semuanya hilang.
- 3:28:29mereka harus
- 3:28:31berpacu dengan perkembangan yang ada di
- 3:28:33Kute, ya sudah jadi pelayan
- 3:28:37dan lain sebagainya.
- 3:28:40Lalu perpindahan masing-masing ini yang
- 3:28:42membuat ee hubungan sosial yang cukup
- 3:28:45kuat di antara masyarakat kemudian
- 3:28:48hilang.
- 3:28:54Lanjut.
- 3:28:58Ini kami em
- 3:29:01di Gemam itu bahasanya agak sedikit ee
- 3:29:04frontal siklus setan dari
- 3:29:11pelanggaran HAM yang dilakukan oleh
- 3:29:16negara lewat PSN-nya.
- 3:29:23ada perampasan
- 3:29:26tempat tinggal.
- 3:29:32Kemudian sumber-sumber daya alam mereka
- 3:29:34dirusak, dihancurkan, dirubah menjadi
- 3:29:37sirkuit.
- 3:29:40Lalu nanti mereka dipindahkan ke lokasi
- 3:29:42yang mereka tidak tahu mau melakukan apa
- 3:29:45di tempat itu. Dan ada juga yang
- 3:29:48kemudian mereka terjerat hutang dan
- 3:29:50harus membayar ganti rugi.
- 3:29:56Jadi ketika
- 3:29:58PSN dibangun itu banyak sekali
- 3:30:01pelanggaran-pelanggaran HAM yang
- 3:30:02dilakukan yang pintunya adalah kerusakan
- 3:30:05ekologi,
- 3:30:13pemindahan paksa dan lain sebagainya ee
- 3:30:16tanpa meminta persetujuan, tanpa
- 3:30:18melibatkan masyarakat untuk ee apa untuk
- 3:30:22berdiskusi mau dipindah ke mana. Lalu
- 3:30:24masyarakat dibenturkan dengan masyarakat
- 3:30:26lainnya.
- 3:30:29Ketika masyarakat meminta haknya
- 3:30:31dibenturkan dengan sesama masyarakatnya.
- 3:30:36Ini yang tidak pernah kemudian menjadi
- 3:30:38perhatian kita semua. Jadi masyarakat
- 3:30:41kemudian teman-teman yang berjuang
- 3:30:43bagaimana kemudian untuk ee memenuhi hak
- 3:30:47asasinya manusia yang ada di
- 3:30:48lokasi-lokasi ini itu masih menjadi em
- 3:30:53PR kita semua. Bagaimana kemudian
- 3:30:56melindungi kawan-kawan ketika bergerak
- 3:30:58untuk menuntut haknya.
- 3:31:01Lanjut.
- 3:31:04Nah, em
- 3:31:08pembela HAM ini ada dari level terkecil
- 3:31:12di desa sampai kemudian teman-teman yang
- 3:31:14bergerak di CSO.
- 3:31:18Tetapi
- 3:31:20lawannya itu cukup besar.
- 3:31:26Bahkan ketika kami melakukan riset yang
- 3:31:28ada di Kuta itu juga kami mendapatkan
- 3:31:30semacam ee teror, ancaman dan lain
- 3:31:33sebagainya.
- 3:31:38Iya, sama katanya Pak Ririn.
- 3:31:46Sehingga ee saya pikir nanti kita bisa
- 3:31:49mendiskusikan emm tawaran-tawaran
- 3:31:54yang saya tuangkan di dalam em slide
- 3:31:57ini. Foto ini kami ambil di salah satu
- 3:32:01dusun.
- 3:32:04E ekskavator ini sedang bergerak
- 3:32:06menggerus bukit dan di bawah itu rumah
- 3:32:09ibu yang sedang hamil.
- 3:32:18Ekskavator ini miliknya perusahaan
- 3:32:22dan ibu yang pemilik rumah ini tidak
- 3:32:24tahu kami mau melapor ke mana ketika
- 3:32:26terjadi
- 3:32:28longsor.
- 3:32:31Makanya kalau malam ibu-ibu tidak ada
- 3:32:33yang tidur
- 3:32:35karena khawatir dengan terjadinya
- 3:32:36longsor. Mungkin bagi kita sederhana
- 3:32:39tapi itu adalah persoalan yang cukup
- 3:32:41mendasar buat kita semua. tidak berani
- 3:32:44tidur.
- 3:32:51Jadi ketika misalnya ada pembangunan
- 3:32:54atas nama proyek strategis nasional,
- 3:32:58kewajiban kewajiban dari perusahaan
- 3:33:03itu perlu kita tuntut
- 3:33:06dan perlu dilihat apakah mereka sudah
- 3:33:09menjalankan mekanisme
- 3:33:11yang kemudian dia terhubung dengan hak
- 3:33:14asasi warga yang ada di situ.
- 3:33:20Lanjut.
- 3:33:23Nah, ee ini kesenjangan dari ee
- 3:33:26kebijakan yang kami ee coba lihat
- 3:33:29setelah ee membaca dari naskah akademis
- 3:33:32dan juga rancangannya dan ee kami
- 3:33:35berharap bahwa
- 3:33:37hak ekologis dan energi besi ini bisa
- 3:33:40menjadi pondasi dari hak asasi manusia
- 3:33:43tidak lagi menjadi sektor saja. Lalu
- 3:33:46kewajiban analisis beban perawatan
- 3:33:49gender itu harus dilakukan. Kemudian
- 3:33:51juga pengakuan hukum atas hak ruang
- 3:33:53hidup. Kemudian harus ada ee klausul
- 3:33:56anti slap yang mengikat termasuk
- 3:33:58mandatori dari ee uji tuntas HAM itu
- 3:34:01bagi seluruh proyek pembangunan. Apalagi
- 3:34:04yang mengatasnamakan dirinya adalah PSN.
- 3:34:08Lanjut.
- 3:34:10Nah, ee ini ada enam usulan konkret di
- 3:34:12revisi ee RU HAM ini. Yang pertama tadi
- 3:34:16pengakuan hak atas lingkungan hidup yang
- 3:34:18sehat, kemudian juga pengakuan hak atas
- 3:34:21ruang hidup, lalu pengakuan hak atas
- 3:34:23energi bersih, perlindungan ee definitif
- 3:34:27bagi pembela HAM, kemudian juga
- 3:34:29kewajiban analisis gender yang
- 3:34:31integratif dan kewajiban uji tuntas dan
- 3:34:34ee apa e bagi korporasi.
- 3:34:38Ee selanjutnya ini sepertinya slide
- 3:34:40terakhir dan ee kami berharap bahwa HAM
- 3:34:44ini bisa dikembalikan pada ruang
- 3:34:46hidupnya sehingga ada beberapa pasal
- 3:34:48yang ee kemudian mungkin ini bisa
- 3:34:50menjadi pemantik kita untuk berdiskusi
- 3:34:53pasal hak ekologis, kemudian ee pasal
- 3:34:56gender dan juga ee pasal pembela hak.
- 3:34:58Jadi, setiap orang berhak atas
- 3:35:00lingkungan hidup yang sehat,
- 3:35:01berkelanjutan, akses terhadap air,
- 3:35:03pangan, energi bersih, serta ruang hidup
- 3:35:06yang menjadi dasar pemenuhan HAM
- 3:35:08lainnya. Kemudian di pasal gender ini,
- 3:35:10setiap proyek pembangunan wajib
- 3:35:12melakukan analisis HAM responsive gender
- 3:35:14dan menjamin partisipasi bermakna
- 3:35:16perempuan. Kemudian ee untuk pasal
- 3:35:19pembela HAMnya, negara wajib memberikan
- 3:35:20perlindungan dari ee kriminalisasi
- 3:35:23terhadap pembelaham lingkungan. ee pesan
- 3:35:27ee dari ee saya selaku ee praktisi dari
- 3:35:31Gema Alam ini jika RUU HAM ingin
- 3:35:34benar-benar melindungi manusia,
- 3:35:37maka juga harus mampu melindungi ruang
- 3:35:40hidup tempat manusia menggantungkan
- 3:35:42kehidupannya.
- 3:35:44Tidak ada hak
- 3:35:46asasi yang dapat dinikmati ketika
- 3:35:49ekosistem terus dirusak. Begitu. Terima
- 3:35:53kasih. Asalamualaikum warahmatullahi
- 3:35:54wabarakatuh. Terima kasih kepada Ibu
- 3:35:57Haiti atau Ibu Ziko atas eh pemaparan
- 3:36:02materi terkait dengan ee berdasarkan
- 3:36:04pengalaman di lapangan terkait dengan
- 3:36:07bagaimana sebenarnya hak ekologis ini
- 3:36:09juga merupakan pintu masuk terhadap
- 3:36:11seluruh hak yang lainnya. Karena kita
- 3:36:12tahu bahwa hak asasi manusia itu
- 3:36:14bersifat interelasi dan juga
- 3:36:15interdependensi. Sehingga ketika satu
- 3:36:18hak itu tercederai maka itu juga akan
- 3:36:20berdampak kepada hak-hak yang lainnya.
- 3:36:23Dan tadi sudah disebutkan juga bahwa ee
- 3:36:26rancangan Undang-Undang HAM ini tidak ee
- 3:36:28belum mengakui terkait dengan hak atas
- 3:36:31energi yang mungkin bisa dijadikan
- 3:36:34masukan untuk kemudian ee penguatan
- 3:36:37dalam rancangan Undang-Undang Hak Asasi
- 3:36:39Manusia yang ada. Terima kasih kepada
- 3:36:41para narasumber. Sekarang kita masuk
- 3:36:43kepada sesi diskusi. Saya mengundang
- 3:36:46seluruh peserta yang ingin kemudian
- 3:36:48menyampaikan pertanyaan, tanggapan,
- 3:36:50ataupun pandangan terhadap materi yang
- 3:36:52telah dipaparkan oleh para narasumber
- 3:36:53kita di depan. Silakan mungkin ee kepada
- 3:36:59para peserta kita buka tiga atau empat
- 3:37:02pertanyaan. Silakan ee disebutkan nama,
- 3:37:07instansi asal, dan kepada siapa
- 3:37:09pertanyaannya ditujukan. Mungkin yang
- 3:37:11pertama kepada Mbak yang di belakang
- 3:37:15duluan, Mbak Vina.
- 3:37:18Silakan.
- 3:37:30Iya.
- 3:37:33Iya.
- 3:37:58Ee terima kasih atas kesempatan yang
- 3:38:00diberikan oleh moderator. Izin bertanya.
- 3:38:02Perkenalkan nama saya Hera Alvina, salah
- 3:38:04satu dosen di Visip. Ee terkait ee saya
- 3:38:07sudah membaca rancangan undang-undang
- 3:38:10yang sudah disampaikan ee yang saya
- 3:38:12baca. Jadi saya mau memention di dalam
- 3:38:14pasal 63 ayat 65 ayat 3 di sana
- 3:38:20dikatakan bahwa
- 3:38:23wajib dilakukan dengan pemberitahuan
- 3:38:25awal memperoleh persetujuan masyarakat
- 3:38:27adat dan tanpa paksaan. Jadi kalau bisa
- 3:38:30saya tafsirkan dalam klausul ini memang
- 3:38:34tidak ada mengatur akibat hukum apabila
- 3:38:37ada investasi atau pembangunan tetap
- 3:38:40berjalan tanpa persetujuan tersebut.
- 3:38:42Nah, apakah di sini pertanyaan saya
- 3:38:45apakah ketika tidak ada persetujuan oleh
- 3:38:48masyarakat adat ketika tayat mereka
- 3:38:50digunakan apakah ee termasuk dalam
- 3:38:54kategori pelanggaran HAM administratif
- 3:38:58atau pidana? Terus bagaimana kejelasan
- 3:39:00akibat hukum ketika sudah diberlakukan
- 3:39:03di sana? Jadi menurut saya bisa menimpa
- 3:39:06pasal ee 1 eh sori pasal 65 ayat 3 ini
- 3:39:11bisa berpotensi menjadi ee kekosongan
- 3:39:15hukum. Nah, pertanyaan saya ee bagaimana
- 3:39:20mungkin ee Ibu Reni ya, bagaimana
- 3:39:23menurut Ibu, bagaimana menurut Ibu
- 3:39:26ketika tidak ada pengaturan terhadap
- 3:39:29akibat hukum yang disangkakan di dalam
- 3:39:32pasal 63 ayat 3? Terima kasih.
- 3:39:38Iya, terima kasih kepada eh Mbak atas
- 3:39:41pertanyaannya. Kemudian tadi buat baju
- 3:39:44pink di depan ya.
- 3:39:46Ya.
- 3:39:53Baik, terima kasih ya. Selamat siang. Ee
- 3:39:58perkenalkan saya Ririn Hayudi dari
- 3:40:00Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra
- 3:40:02atau LPSDM di NTB, tetangganya JIKO. I,
- 3:40:08terima kasih Jiko atas insight-nya. ee
- 3:40:12sedih, bercampur aduk deh dalam situasi
- 3:40:15negara saat ini gitu ya. Ee dikatakan
- 3:40:18baik, mungkin sedang tidak baik-baik
- 3:40:21saja gitu. Dan ee dengan adanya uji
- 3:40:26publik diskusi untuk ee apa masukan RUU
- 3:40:31HAM ini ini menjadi satu diskusi yang
- 3:40:35sangat ee intensif ya di teman-teman CSO
- 3:40:39sehingga teman-teman ee di dalam
- 3:40:42jaringan perempuan pembela HAM itu sudah
- 3:40:46mengeluarkan petisi tolak untuk ee
- 3:40:52sertifikat ASI pembela HAM gitu. Jadi
- 3:40:55mungkin ini juga nanti ee apa ee saya
- 3:40:59pertanyakan kepada para narasumber gitu.
- 3:41:02Yang pertama dari sebenarnya bukan
- 3:41:05pertanyaan ya, mungkin klarifikasi dan
- 3:41:07saya sepakat tadi sama Mbak Yunita ya
- 3:41:10dari sepaham Indonesia ee bahwa
- 3:41:14universalisme dan partikularisme itu
- 3:41:18mengacunya pada pendekatan HAM tetapi
- 3:41:20universal dan sesuai dengan Pancasila
- 3:41:25dan Undang-Undang Dasar 45. rujukannya
- 3:41:28kalau misalnya kita mau ngomongin
- 3:41:32perempuan pembela HAM, pendekatannya HAM
- 3:41:34memang hak asasi manusia gitu. Nah, ini
- 3:41:39ee apa dalam konteks ee
- 3:41:43pegiat HAM, pembela HAM itu sebenarnya
- 3:41:46siapa sih
- 3:41:49gitu kan? Kalau ee dengan diperdebatkan
- 3:41:53dengan presentasinya Pak
- 3:41:57ee Dr. Risnain tadi itu juga
- 3:42:00dipertanyakan
- 3:42:02tentang istilah-istilah biasanya bahasa
- 3:42:05hukum setiap orang.
- 3:42:07Sedangkan ini akan di RUU itu akan ada
- 3:42:12setiap individu karena memang diksinya
- 3:42:15berbeda. Kalau setiap orang itu atas
- 3:42:18kebersamaan. Tapi setiap individu itu
- 3:42:21melekat hak-haknya
- 3:42:23dan karakteristiknya
- 3:42:26yang setiap orang diyakini, setiap
- 3:42:28individu yang lahir itu unik dan utuh.
- 3:42:32dia melekat sifat-sifatnya
- 3:42:35dan semuanya harus dihargai, dihormati,
- 3:42:38gitu. Jadi ee apa ini saya memang agak
- 3:42:45bingung yang pasti kami saya dari
- 3:42:47perempuan pembela HAM NTB ee itu menolak
- 3:42:51sertifikasi pembela HAM atas dasar apa?
- 3:42:55Kalau kemudian pembela HAM itu perempuan
- 3:42:58yang ada di komunitas gitu yang
- 3:43:01memisahkan kasus-kasus perkawinan anak
- 3:43:04yang memisahkan ee apa menangani ee
- 3:43:09mendeteksi pertama korban kekerasan
- 3:43:12seksual itu apakah bisa dikatakan
- 3:43:15pembelaham?
- 3:43:17Kalau itu ada sertifikasi nanti seperti
- 3:43:20apa kriteria dari sertifikasi? Apa
- 3:43:23konsekuensinya negara
- 3:43:26dengan adanya sertifikasi tersebut?
- 3:43:29Kayak gitu. Jadi ee
- 3:43:33apa ya urgensinya gitu? Karena
- 3:43:36sebenarnya orang yang melakukan
- 3:43:37pembelaan ya itu dikatakan pembela HAM
- 3:43:41gitu. itu karena mengacu pada
- 3:43:45penghargaan penghormatan pada
- 3:43:49penegakan hak asasi manusia dengan
- 3:43:52prinsip Pancasila dan Undang-Undang
- 3:43:55Dasar 45. Jangan dibalik gitu. Mungkin
- 3:43:58itu pemahaman saya nanti mungkin dapat
- 3:44:00pencerahan.
- 3:44:02Eh, kedua
- 3:44:04saya khusus pada ee Pak Risnain
- 3:44:07mempertanyakan
- 3:44:09apa sih kaitannya bagaimana
- 3:44:11Undang-Undang HAM ini nanti
- 3:44:12diimplementasikan? Merujuk pada pasal 68
- 3:44:17itu
- 3:44:18HAM, undang-undang HAM itu harus
- 3:44:21diimplementasikan sampai tingkat daerah,
- 3:44:24provinsi, kabupaten, kota, gitu. itu
- 3:44:27pasal 68
- 3:44:29itu kalau misalnya diimplementasikan
- 3:44:33itu akan tertuang pada dokumen RPJMD
- 3:44:36untuk pemantauan upaya-upaya pemajuan,
- 3:44:40pemenuhan perlindungan HAM ini seperti
- 3:44:44apa dapat bisa dipastikan gitu ya.
- 3:44:47Karena sebenarnya belum semua kita
- 3:44:51ngelihat deh dari Aceh sampai Papua
- 3:44:54ngomongin partisipasi kelompok rentan
- 3:44:57belum semua diakomodir.
- 3:45:00Kelompok rentan tadi disebutkan Mbak
- 3:45:02Yunita di sana hanya lima, tetapi yang
- 3:45:06disebutkan di dalam UHAM itu hanya
- 3:45:09empat. Ini yang di sebelah saya sudah
- 3:45:11mau protes nih.
- 3:45:13Gitu. ini penting untuk di ee pastikan
- 3:45:17bagaimana itu implementasinya di daerah
- 3:45:21provinsi kabupaten kota. Kalau itu akan
- 3:45:23diimplementasikan, siapa yang akan
- 3:45:26memantau? Siapa akan yang ee akan
- 3:45:29menilai kriteria indikator yang seperti
- 3:45:32apa yang harus dipenuhi? Karena ee
- 3:45:36semuanya sudah ada undang Undang-Undang
- 3:45:38Perlindungan Anak, Undang-Undang
- 3:45:39Perempuan dan sebagainya. Pertanyaan
- 3:45:42berikutnya ya masih Pak Risnain terkait
- 3:45:46dengan rekonsiliasi pelanggar HAM
- 3:45:51itu.
- 3:45:52Bu ee
- 3:45:55Zunur Raini ya gitu. Tadi soal eee apa
- 3:45:59namanya ee
- 3:46:03juga ada rekonsiliasi
- 3:46:05ee pelanggar HAM supaya
- 3:46:08tidak menjadi hutan masa depan. Sudah
- 3:46:13selesai di masa lalu. Tapi gimana
- 3:46:17penyelesaiannya negara belum
- 3:46:19menyelesaikan semuanya.
- 3:46:24merujuk pada ee apa namanya? Situasi
- 3:46:28saat ini banyak sekali yang melakukan
- 3:46:30pelanggaran HAM, tidak diproses dengan
- 3:46:33baik gitu
- 3:46:35seperti itu. Dan kemudian mm Ibu
- 3:46:41Zunarini itu konteksnya saya enggak
- 3:46:44tahu, Bu bahasa hukum. Saya memang bukan
- 3:46:46orang hukum gitu ya. Tapi saya memaknai
- 3:46:51dari derogasi ini larangan ee apa?
- 3:46:55Penangguhan ya. Penangguhan untuk
- 3:46:58pelanggar HAM.
- 3:47:01Iya kan? Penangguhan untuk pelanggaran
- 3:47:04HAM. Nah, dalam konteks bangsa dalam
- 3:47:07keadaan darurat. Dalam keadaan darurat
- 3:47:11seperti apa? bencana seperti COVID tadi
- 3:47:15dicontohkan sama ee COVID-19
- 3:47:19dilakukan pembatasan dan lain
- 3:47:21sebagainya. Banyak daerah-daerah yang
- 3:47:23mengalami konflik tetapi penyelesaiannya
- 3:47:26juga tidak
- 3:47:28diselesaikan dengan baik oleh negara
- 3:47:30padahal negara punya UUHAM gitu. Jadi
- 3:47:36derogasi ini ee apa seperti apa
- 3:47:41bentuknya gitu. Apakah memang diperlukan
- 3:47:45pembatasan HAM tadi? Tadi kalau enggak
- 3:47:47salah ada pembatasan HAM. Pembatasan HAM
- 3:47:50itu yang seperti apa? Bentuknya
- 3:47:52bagaimana? Ini apakah konteksnya dalam
- 3:47:54negara ya kita itu seperti apa saat ini
- 3:47:58gitu. Kalau dikaitkan dengan realitas
- 3:48:02kehidupan yang tadi dipaparkan oleh ee
- 3:48:05Jiko dengan sangat
- 3:48:09mengaduk-ngaduk perasaan gitu. bagaimana
- 3:48:11negara negara itu konteksnya kan sudah
- 3:48:14melanggar HAM gitu, merusak ekosistemat
- 3:48:19itu sepertinya yang kemudian ee apa saya
- 3:48:24pengin dapat klarifikasi dan pencerahan
- 3:48:26kalau untuk ZIKO saya menyepakati apa
- 3:48:30yang menjadi usulannya. Penting memang
- 3:48:32mengintegrasikan perspektif GEI di dalam
- 3:48:35UUHAM. satu memang pernyataan kami
- 3:48:38sangat menolak dengan sertifikasi itu
- 3:48:41gitu.
- 3:48:43Itu ee ee apa namanya usulannya sudah
- 3:48:47sepakat dengan yang Ciko tadi sampaikan.
- 3:48:49Terima kasih.
- 3:48:52Baik kepada Bu Ririn yang telah ee
- 3:48:55muteran pertanyaannya juga kepada para
- 3:48:57narasumber. Satu lagi mungkin pertanyaan
- 3:48:59banyak sekali di sisi kiri saya, Bapak
- 3:49:04I
- 3:49:06yang baju hitam
- 3:49:11sini.
- 3:49:34Baik. Bismillahirrahmanirrahim.
- 3:49:35Asalamualaikum warahmatullahi
- 3:49:36wabarakatuh.
- 3:49:37Waalaikumsalam.
- 3:49:38Ee terima kasih atas kesempatan yang
- 3:49:40diberikan kepada saya. Perkenalkan nama
- 3:49:43saya adalah Lalu Ahmad Riskan dari
- 3:49:45Lapasdam PWNTb.
- 3:49:49Nah,
- 3:49:51ee tadi memang di dalam proses diskusi
- 3:49:54memang disebutkan tentang ee bagaimana
- 3:49:58sih arah ee
- 3:50:01draf Undang-Undang Hak Asusia ini apakah
- 3:50:04mengacu pada ee konsep HAM secara
- 3:50:07universal atau tetap terbatas pada
- 3:50:10konsep HAM yang dibatasi oleh ee konsep
- 3:50:14Undang-Undang 45. Begitu. Nah, yang
- 3:50:18kalau kita melihat misalkan ee saya
- 3:50:20langsung saja pada pasal 14 misalkan itu
- 3:50:23ee terkait ada ee klausa yang mengatakan
- 3:50:27bahwa
- 3:50:29ada namanya moral publik. Nah, nah
- 3:50:34konsep moral publik dalam undang-undang
- 3:50:37draf Undang-Undang HAM ini mengacu
- 3:50:40kepada konsep dasar yang masih di bisa
- 3:50:43diperdebatkan dan tidak pasti dalam
- 3:50:46konteks penerapannya.
- 3:50:48Di dalam penjelasan Undang-Undang HAM
- 3:50:51ini, dalam penjelasan ini terdapat dalam
- 3:50:54ee penjelasan ee apa? Pasal 21
- 3:50:59pada poin ke dikatakan publik itu ee
- 3:51:05tidak boleh dimaknai secara subjektif
- 3:51:09dan berdasarkan pada non diskriminasi
- 3:51:11yang berasaskan pada universitas hak
- 3:51:14asasi manusia.
- 3:51:16Nah, di dalam hal ini ee di dalam
- 3:51:19konteks apa namanya itu di dalam konteks
- 3:51:26apa namanya itu yang tentang publik tadi
- 3:51:29itu
- 3:51:34moral publik itu belum tuntas secara ee
- 3:51:37makna dalam pelaksanaannya. Justru
- 3:51:39misalkan dalam pasal 14 hak mendirikan
- 3:51:44ibadah, tempat ibadah.
- 3:51:46Nah, di NTB sendiri ee permasalahan yang
- 3:51:49paling mendasar mengakibatkan terjadi
- 3:51:51kompleks bias antara masyarakat satu
- 3:51:54dengan masyarakat lain adalah tetap
- 3:51:55pendirian ee tempat ibadah yang justru
- 3:51:58dalam hal ini ee terjadi apa namanya itu
- 3:52:02ada potensi pelanggaran HAM yang apabila
- 3:52:05mengacu tentang ee batas pelaksanaan
- 3:52:09kebolehan atau tidak boleh dilakukan
- 3:52:11pendirian PT ibadah itu mengacu pada
- 3:52:14moral publik.
- 3:52:15Kalau moral publik yang dimaksud itu
- 3:52:17adalah tentang konsep dasar eh HAM
- 3:52:21universal, maka setiap orang yang
- 3:52:24memilik yang telah diakui keagamaannya
- 3:52:27di Indonesia maka ber ee memperoleh hak
- 3:52:30untuk mendirikan tempat ibadah. Tapi
- 3:52:32justru secara ee jika mengacu kepada
- 3:52:36moral publik tentang Undang-Undang Dasar
- 3:52:38eh Undang Pancasila maka mengacu kepada
- 3:52:41tentang syarat-syarat yang dikeluarkan
- 3:52:43oleh Kementerian Agama tentang ee kapan
- 3:52:46seseorang boleh melakukan mendirikan
- 3:52:47tempat ibadah itu yang lebih afirmatif.
- 3:52:49tapi mengacu kepada pada isu publik
- 3:52:52tentang moral publik, maka akan terjadi
- 3:52:54kerancuan tentang siapa yang sebetulnya
- 3:52:56yang boleh melindungi dan tidak boleh
- 3:52:58dilindungi oleh masyarakat dalam upaya
- 3:53:00pendirian ibadah. Untuk diketahui bahwa
- 3:53:02di NTB sendiri ee isu-isu tentang ee
- 3:53:05perusakan tempat ibadah ee baik karena
- 3:53:09perbedaan agama atau keyakinan itu marah
- 3:53:11terjadi dan perlindungan terkait hal ini
- 3:53:15ee justru memang ee menjadi apakah ee
- 3:53:20apa namanya itu apakah
- 3:53:22moral publik ini mendasari kebolehan
- 3:53:25masyarakat untuk menolak pendirian
- 3:53:27ibadah pada masyarakat-masyarakat
- 3:53:29tertentu atau justru
- 3:53:31dapat mengakomodir peneraman ibadah
- 3:53:33karena atas dasar ee apa namanya
- 3:53:37universitasuniversitasan
- 3:53:39hak asasi manusia yang ada di ee
- 3:53:41penjelasan terkait ee apa ee penjelasan
- 3:53:46terkait
- 3:53:48publik ini ya e universitas apa
- 3:53:51pemahaman publik ini ya dalam moral
- 3:53:54publik maksud saya. Nah, ee yang saya
- 3:53:57pengin tanyakan di sini apakah ee apakah
- 3:54:00cukup cukup ee pembahasan penjelasan ee
- 3:54:04terkait moral publik ini mengacu kepada
- 3:54:06tidak harus mengacu kepada ee
- 3:54:10universitas eh ke universitas
- 3:54:13universitas e hak azamanis Indonesia
- 3:54:16atau saya lebih mengacu kepada bagaimana
- 3:54:19pembatasan kepada ee kepada
- 3:54:25moral publik ini pada asas yang kita
- 3:54:28sudah akui bersama yaitu ee Pancasila
- 3:54:31dan Undang-Undang 45.
- 3:54:33Oke, terima kasih Bapak ee Pak Rizak ya.
- 3:54:36Kemudian yang terakhir yang di belakang
- 3:54:39satu lagi di belakang ada tadi. Iya di
- 3:54:41belakang
- 3:54:48yang yang
- 3:54:52di belakang dulu tadi. Sudah.
- 3:54:57Baik, terima kasih. Selamat siang. Eh,
- 3:54:59nama saya Aurelius eh dosen di program
- 3:55:02studi Ilmu Komunikasi Fisik UNRAM.
- 3:55:07Ee mungkin ini
- 3:55:10pertanyaan terutama untuk Ibu dari
- 3:55:12Sepaham dan juga ee Pak Dr. Rismain ee
- 3:55:16sejauh pembacaan terhadap isi tapi juga
- 3:55:19mungkin memperhatikan proses ee
- 3:55:22penyusunan RUU HAM ini. Ee
- 3:55:26karena saya dari ilmu komunikasi, saya
- 3:55:28melihat ee ada satu topik atau
- 3:55:32katakanlah ruang lingkup yang belum
- 3:55:33dielaborasi.
- 3:55:35baik dalam diskusi ini maupun kalau saya
- 3:55:38membaca ee draf RUU ini berkait adalah
- 3:55:42ee berkaitan dengan membicarakan dan
- 3:55:45mengatur melindungi HAM dalam konteks
- 3:55:48masyarakat digital.
- 3:55:50Jadi ee sekalipun di pasal 9 di draf RUU
- 3:55:55ini sudah menyebutkan bahwa ee
- 3:55:58perlindungan HAM ini juga terjadi dalam
- 3:56:02ee jaringan dan di luar jaringan. Sudah
- 3:56:05daring juga disebutkan. Tetapi saya
- 3:56:07melihat sepertinya ini perspektif saya
- 3:56:11pandangan saya. saya melihat ee
- 3:56:13elaborasi terhadap ee perlindungan
- 3:56:18HAM dalam konteks masyarakat JIT ini
- 3:56:20masih kurang. Padahal menurut ee saya
- 3:56:25justru saat ini satu ancaman terhadap
- 3:56:29HAM yang bekerja dengan efektif tapi
- 3:56:33tidak kita sadari justru bekerja melalui
- 3:56:37ranah digital.
- 3:56:39saat ini seperti yang disebutkan
- 3:56:42misalnya di pasal 30 dan itu berkaitan
- 3:56:44dengan ee data pribadi, neurodata, dan
- 3:56:48sebagainya
- 3:56:50ee apa ya pelanggaran terhadap HAM di
- 3:56:53ranah digital tidak lagi hanya sebatas
- 3:56:58memperjualbelikan data pribadi dan
- 3:57:00sebagainya. Tapi yang kita lihat
- 3:57:02akhir-akhir ini adalah sudah terjadi apa
- 3:57:05yang disebut dengan manipulasi perilaku
- 3:57:10pikiran orang, mengemudikan orang dengan
- 3:57:14memanfaatkan neurodata.
- 3:57:16Dan saya kira kita semua paham bahwa
- 3:57:18hadirnya AI saat ini tidak lagi hanya
- 3:57:20untuk mengumpulkan dan mengolah data,
- 3:57:23memprediksi nanti orang akan seperti
- 3:57:25apa, tetapi juga bisa menyetir orang.
- 3:57:28Masalahnya, masalahnya sejauh pembacaan
- 3:57:31saya di misalnya yang Undang-Undang
- 3:57:32Perlindungan Data Pribadi, neurodata
- 3:57:35tidak masuk dalam konteks ee apa ya,
- 3:57:38data sensitif yang harus dilindungi
- 3:57:40secara khusus gitu ya. Karena itu ee
- 3:57:43menurut saya penting untuk pembuat
- 3:57:48undang-undang ini mungkin membaca juga
- 3:57:51dan memperdalam
- 3:57:53konteks perlindungan HAM dalam konteks
- 3:57:55digital. membaca ee aturan-aturan atau
- 3:57:58mungkin produk-produk hukum lain secara
- 3:58:01di apa ya secara internasional
- 3:58:04ee untuk bisa memperhatikan
- 3:58:07ruang lingkup, tapi juga kira-kira
- 3:58:10apakah cukup hanya dilindungi saja atau
- 3:58:13bisa memperkuat subjek terutama individu
- 3:58:16dalam melindungi hak-haknya di ruang
- 3:58:18digital. Saya memberi contoh saja
- 3:58:20beberapa pas apa ayat di pasal 30
- 3:58:23misalnya
- 3:58:24misalnya ee
- 3:58:28pasal 30 ayat 1. Setiap individu berhak
- 3:58:31atas perlindungan privasi dan diri dan
- 3:58:33pribadi dan seterusnya.
- 3:58:36Kemudian pasal 30 ayat 3, setiap
- 3:58:38individu berhak atas otonomi aktivitas
- 3:58:40sistem saraf dan otak, kebebasan hut dan
- 3:58:41sebagainya. di situ disebutkan tetapi
- 3:58:44kesannya seolah-olah
- 3:58:47individu tidak diberi ruang untuk dia
- 3:58:49harus melakukan apa.
- 3:58:52Pasif sementara kita melihat bahwa
- 3:58:56yang terjadi, manipulasi terjadi itu
- 3:58:58bukan karena individunya tidak tahu,
- 3:59:01tetapi justru karena fasilitasi,
- 3:59:04infrastruktur, regulasi tidak dibuat
- 3:59:08untuk memberanikan dan memfasilitasi
- 3:59:10orang dengan mudah. Bahkan kalau melihat
- 3:59:13pasal 31, pasal 31 menurut saya ini kok
- 3:59:17bisa ya ada seperti ini gitu ya.
- 3:59:19Misalnya begini, setiap individu berhak
- 3:59:21atas penghapusan atau pembatasan akses
- 3:59:24atas informasi mengenai diri pribadinya
- 3:59:27yang sudah tidak relevan melalui
- 3:59:29penetapan pengadilan.
- 3:59:31Bayangkan saya punya data yang saya
- 3:59:33tidak ingin diketahui oleh banyak orang,
- 3:59:36sudah tidak relevan lagi. Saya mau
- 3:59:38delete dan itu ada di database-nya
- 3:59:43perusahaan apalagi yang maha besar itu,
- 3:59:45perusahaan-perusahaan teknologi. Dan itu
- 3:59:47harus melalui proses pengadilan.
- 3:59:50Sementara bagai ya kita menyaksikan
- 3:59:52sendiri bagaimana proses pengadilan
- 3:59:53bukan proses yang murah dan cepat gitu
- 3:59:55ya. Jadi ee menurut saya pasal-pasal
- 3:59:59semacam ini saya melihat ini karena
- 4:00:02belum tanda kutip apa ya menjadikan
- 4:00:05pertimbangan ee perlindungan HAM di
- 4:00:08ranah digital itu sebagai salah satu
- 4:00:10arus utama pemikiran atau mungkin bisa
- 4:00:13ya harus dijadikan juga paradigma untuk
- 4:00:15menyusun ee undang-undang ini. Pasal 9
- 4:00:20saja tidak cukup hanya untuk menyebutkan
- 4:00:23perlindungan ini juga diranah daring.
- 4:00:28perlu untuk di pasal-pasal berikutnya
- 4:00:31itu juga memasukkan mungkin juga
- 4:00:34kosakata-kosakata yang memang ee relevan
- 4:00:39sesuai dengan konteks saat ini yang juga
- 4:00:42dipakai di dalam ee aturan
- 4:00:45perundang-undangan atau ee produk hukum
- 4:00:49internasional yang mengatur berkaitan
- 4:00:50dengan HAM dalam konteks komunikasi
- 4:00:53digital dan aktivitas teknologi digital
- 4:00:55pada umumnya. Mungkin ee itu masukan
- 4:01:00dari saya dan tambahan satu lagi adalah
- 4:01:04di pasal 33
- 4:01:06karena ini masih ranah jital ee saya
- 4:01:09kira mungkin ini disuruti juga oleh para
- 4:01:11aktivis yang lain terutama berkaitan
- 4:01:13dengan kemerdekaan berpendapat dan
- 4:01:15sebagainya. Misalnya ee kemerdeka pasal
- 4:01:1733 bunyinya begini saya baca.
- 4:01:19Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan
- 4:01:21surat-menyurat termasuk komunikasi
- 4:01:23melalui sarana elektronik tidak boleh
- 4:01:25diganggu kecuali atas perintah
- 4:01:27pengadilan atau kekuasaan lain yang sah.
- 4:01:31Nah, yang terakhir, pihak terakhir
- 4:01:33kekuasaan lain yang sah kayaknya perlu
- 4:01:35di diperdebatkan kalau perlu dihapus
- 4:01:38kalau menurut saya gitu ya. Karena
- 4:01:40praktiknya bahwa pembatasan aktivitas
- 4:01:44elektronik dengan tidak jelas siapa yang
- 4:01:47membatasi apalagi memberi ruang ee
- 4:01:50kekuasaan lain yang sah tanpa definisi
- 4:01:52yang jelas. Ya, akhirnya yang seperti
- 4:01:54kita sampaikan misalnya dulu ketika
- 4:01:56demonstrasi ee rasisme Papua itu kan
- 4:02:00pemerintah pernah membatasi akses
- 4:02:02internet di Papua dan MK pengadilan
- 4:02:04memutuskan pemerintah bersalah artinya
- 4:02:07melanggar itu. Nah, apakah semacam itu
- 4:02:10juga tetap masuk di dalam undang-undang
- 4:02:12ini? Kalau melihat bunyi pasal seperti
- 4:02:15ini, peluang itu tetap ada. Karena itu
- 4:02:18perlu untuk ee memikirkan juga
- 4:02:20perspektif ee digital untuk ee menyusun
- 4:02:25ee undang-undang ini karena bagaimanapun
- 4:02:27saat ini pelanggaran HAM tidak lagi
- 4:02:30diranah offline. Terima kasih.
- 4:02:32I, terima kasih kepada Bapak Aurelius.
- 4:02:35Yang satu lagi penanya
- 4:02:39silakan Bapak.
- 4:02:43Karena keterbatasan waktu, kita hanya
- 4:02:46memberikan satu lagi pertanyaan.
- 4:02:54Irahmanirrahim. Asalamualaikum
- 4:02:56warahmatullahi wabarakatuh. Ee terima
- 4:02:59kasih Ibu moderator karena telah
- 4:03:01diberikan kesempatan ya untuk ee
- 4:03:05menyampaikan
- 4:03:07tanggapan dari ee revisi R UU HAM ini.
- 4:03:14Perkenalkan saya Lalu SNU Pradipta dari
- 4:03:17Lombok Independen Disabilitas Indonesia
- 4:03:19atau Lidi NTB.
- 4:03:22izin untuk ee menanggapi ee RUU
- 4:03:27disabilitas ini ee karena
- 4:03:31semalam ya coba coba saya buka, saya
- 4:03:34coba catat beberapa poin yang menjadi
- 4:03:37perhatian saya. Tetapi terlebih dahulu
- 4:03:40ee dari bagian-bagian yang saya telah
- 4:03:43ini draf revisi undang-undang
- 4:03:46ini sudah jauh lebih baik ya kalau
- 4:03:48menurut saya dari Undang-Undang ee Nomor
- 4:03:5139 Tahun ee 99
- 4:03:561999.
- 4:03:58Nah, karena memasukkan disabilitas
- 4:04:00sebagai salah satu dasar ee
- 4:04:02diskriminasi, terus ee mengakui Komisi
- 4:04:05Nasional Disabilitas ee sebagai lembaga
- 4:04:08HAM nasional memiliki satu bab khusus
- 4:04:12untuk disabilitas.
- 4:04:14Ee itu yang sangat e bagus. Namun jika
- 4:04:17ditinjau dengan menggunakan persektif ee
- 4:04:21CRVD itu masih ee atau Undang-Undang
- 4:04:25Nomor 8 ya itu masih ada kekurangan di
- 4:04:29situ. Karena kalau dari CRPD itu ee
- 4:04:35menyebutkan hak teman-teman disabilitas
- 4:04:38itu ada 12 kalau enggak salah. Sementara
- 4:04:41di sini di pasal 2 apa? Pasal 62 itu
- 4:04:45hanya disebutkan hanya empat.
- 4:04:48Nah, kemudian ee pengaturan diserahkan
- 4:04:51lagi kepada perundang-undangan yang
- 4:04:53lain. Terus yang kedua juga belum
- 4:04:58menggunakan pendekatan HAM modern
- 4:05:02karena penyandang disabilitas ee masih
- 4:05:04memperoleh perlakuan khusus. Itu
- 4:05:06bahasanya di sana. ee padahal dari
- 4:05:09paradigma CRVD bukan belas kasihan atau
- 4:05:12perlakuan khusus sebenarnya ee melainkan
- 4:05:15kesetaraan hak ee penghapusan hambatan,
- 4:05:19penghormatan pilihan individu atau non
- 4:05:22ee diskriminasi atau partisipasi penuh.
- 4:05:26Karena kalau kita ee menggunakan ee
- 4:05:30kata penyandang di sekitas memperoleh
- 4:05:33perlakuan khusus itu masih condong ke
- 4:05:36rasa belas kasihan. Kalau nah itu yang
- 4:05:39ingin ee coba kita hilangkan. Misalnya
- 4:05:42pasal 52 juga masih menggunakan perasa
- 4:05:45berhak memperoleh kemudahan dan
- 4:05:48perlakuan khusus. masih ada kata
- 4:05:50perlakuan khusus di situ. Nah, istilah
- 4:05:54ini kan sudah mulai ditinggalkan ee
- 4:05:56dalam ee pendekatan HAM modern gitu.
- 4:06:00Yang ketiga,
- 4:06:02tidak ada pengakuan kapasitas hukum.
- 4:06:06ini justru salah satu hak yang paling ee
- 4:06:08penting dalam ee Sat P dan yang
- 4:06:12menegaskan bahwa pemenang disabilitas
- 4:06:14diakui sebagai subjek hukum penuh bebas
- 4:06:18membuat keputusan sendiri atau
- 4:06:21memperoleh dukungan dalam bidang
- 4:06:23keputusan. Padahal ini merupakan pasal
- 4:06:28ee yang ada di CRPD pasal 12 kalau yang
- 4:06:32ini. Nah, tidak ada hak atas akses
- 4:06:37terhadap peradilan. Nah, belum ada
- 4:06:39ketentuan yang mewajibkan misalnya
- 4:06:41pengadilan menyediakan dulu bahasa
- 4:06:43isyarat. Nah, di NTB sudah beberapa kali
- 4:06:46disabilitas yang bermasalah dengan
- 4:06:48hukum. kesulitannya di situ. Sering saya
- 4:06:51dihubungi, "Pak, minta tolong untuk
- 4:06:53dicarikan juru bahasa isyarat karena
- 4:06:57tidak ada kewajiban sehingga tidak
- 4:06:59tersedia di ee berbagai fasilitas ee ee
- 4:07:04yang ada di ee pemerintahan itu sendiri
- 4:07:07gitu.
- 4:07:09ee dokumen-dokumen yang mudah dibaca
- 4:07:11misalnya huruf beril apa sebagai ee
- 4:07:14sebagai ee kelengkapan ee untuk
- 4:07:17pemenuhan misalnya di saat ee
- 4:07:19teman-teman ini berhadapan dengan hukum
- 4:07:21atau segala macam itu kan juga menjadi
- 4:07:23salah satu hak yang harus dipenuhi.
- 4:07:26Terus yang kelima, tidak ada kewajiban
- 4:07:28universal ee desain di situ. Universal
- 4:07:31desainnya, desain inklusifnya, pelayanan
- 4:07:33publiknya itu seperti apa, itu tidak ada
- 4:07:35sama sekali. tidak mengatur ee akses
- 4:07:38informasi, terus tidak mengatur
- 4:07:40perlindungan pada situasi bencana. Nah,
- 4:07:42ini yang paling penting. Nah, di dalam
- 4:07:45ee ini di dalam RUU ini tidak ada ee
- 4:07:49pasal yang menyatakan penyandang
- 4:07:50disabilitas berhak memperoleh
- 4:07:53apa evakuasi inklusif misalnya informasi
- 4:07:56peringatan dini yang aksesibel, tempat
- 4:07:59pengungsian yang aksesibel, rehabilitas
- 4:08:02pasal bencana. Karena ini sangat penting
- 4:08:03karena mengingat NTB itu adalah ee
- 4:08:07sebuah wilayah yang sangat rentan dengan
- 4:08:10kebencanaan itu sendiri. Nah, ini
- 4:08:13mungkin menjadi masukan juga ya ee buat
- 4:08:16teman-teman ee yang
- 4:08:18ee waktu saya cuman ingin mengatakan
- 4:08:22bahwa mau tidak mau kita harus mengakui
- 4:08:25bahwa disabilitas itu belum sepenuhnya
- 4:08:29dianggap menjadi bagian daripada
- 4:08:32masyarakat itu sendiri. Contohnya
- 4:08:34seperti apa? di saat ada sebuah program
- 4:08:37misalnya judulnya pemberdayaan
- 4:08:39masyarakat, apakah disabilitas terlibat
- 4:08:41di sana?
- 4:08:44Kalau tidak terlibat berarti mas apa
- 4:08:46disabilitas itu belum menjadi bagian
- 4:08:49daripada
- 4:08:52ee masyarakat itu sendiri. Nah, kita
- 4:08:54lihat ee yang dari situ itu yang membuat
- 4:08:59penanganan terhadap atau perhatian
- 4:09:01terhadap ee disabilitas ee di Nusa
- 4:09:04Tenggara ini masih agak lambat. Contoh
- 4:09:07di lulah pendidikan misalnya kalau kita
- 4:09:09bandingkan dengan teman-teman yang non
- 4:09:12disabilitas dengan ee memiliki ee
- 4:09:16instrumen dalam tubuh mereka yang cepat
- 4:09:18misalnya bisa berjalan jauh atau apa
- 4:09:19segala macam, tapi mereka disiapkan oleh
- 4:09:22pemerintah
- 4:09:24fasilitas pendidikan yang dekat dengan
- 4:09:26dirinya. Tetapi di saat apa disabilitas
- 4:09:29ini yang memiliki ee kendala bahwa dia
- 4:09:34tidak mampu untuk berjalan jauh,
- 4:09:37tapi harus menempuh pendidikan yang
- 4:09:39cukup jauh. Nah, ini yang membuat ee
- 4:09:42kemandirian teman-teman disabilitas dari
- 4:09:44sisi ekonomi itu semakin lambat. Karena
- 4:09:47di saat disabilitas ini membutuhkan
- 4:09:50pendidikan yang layak, ada orang tua
- 4:09:52yang selama ini mencari nafkah, tidak
- 4:09:55mencari nafkah karena harus mendampingi
- 4:09:57anaknya atau mengantar anaknya untuk
- 4:09:59menempuh sebuah pendidikan. Ini
- 4:10:01sangat-sangat tidak ee apa ya, tidak
- 4:10:06adillah buat ee kehidupan ee teman-teman
- 4:10:08ee kita yang ee disabilitas. Mungkin itu
- 4:10:11aja yang bisa saya sampaikan. Terima
- 4:10:13kasih atas waktunya. Wasalamualaikum
- 4:10:15warahmatullahi wabarakatuh.
- 4:10:17Waalaikumsalam warahmatullahi
- 4:10:18wabarakatuh. Terima kasih Bapak atas ee
- 4:10:21ee masukan dan juga pertanyaan tadi.
- 4:10:23Silakan kepada para narasumber bisa
- 4:10:26langsung dijawab pertanyaan dari dan
- 4:10:29tanggapan juga dari para peserta mungkin
- 4:10:31mulai dari
- 4:10:34ee sepaham Indonesia terlebih dahulu.
- 4:10:49Ee baik, mungkin saya berkomentar
- 4:10:51beberapa hal ee meskipun ee saya memang
- 4:10:54bukan perumus ya, tapi semua masukan
- 4:10:56Bapak Ibu akan kami masukkan semuanya.
- 4:10:59Ee pertama untuk sertifikasi pembela HAM
- 4:11:02ee pada draf RUU HAM di April itu memang
- 4:11:06masih ada masih ada ee
- 4:11:10masih ada definisi di mana ee PPELA ini
- 4:11:15wajib memiliki pengetahuan, keahlian dan
- 4:11:17atau keterampilan melalui pendidikan
- 4:11:19atau ee pelatihan tertentu di bidang
- 4:11:21HAM. ini yang yang tadi disebutkan bahwa
- 4:11:24ini adalah kemungkinan disertifikasi dan
- 4:11:26itu yang ditolak di di ee jadi RU Bapak
- 4:11:30Ibu nanti RU ini akan selalu berubah
- 4:11:31tiap bulan ya. April masih ada, Juni
- 4:11:33sudah tidak ada. Jadi sudah tidak ada.
- 4:11:36Definisinya berubah menjadi setiap
- 4:11:39individu dan atau kelompok
- 4:11:42Juni
- 4:11:44ini yang paling baru baru saya download
- 4:11:47berapa hari yang lalu. Jadi masih sama
- 4:11:49mungkin yang Mei pokoknya masih sama.
- 4:11:51Nah, jadi ee definisi yang sekarang yang
- 4:11:54didodot per hari ini pun masih sama.
- 4:11:56Jadi individu dan atau kelompok. Jadi
- 4:11:59yang tadi ee organisasi juga bisa yang
- 4:12:02melakukan aktivitas secara damai dan
- 4:12:04atau tanpa kekerasan untuk perlindungan,
- 4:12:07pemajuan, penegakan, pemenuhan
- 4:12:09penghormatan HAM baik sendiri maupun
- 4:12:10bersama-sama. Itu definisi yang paling
- 4:12:12baru. Jadi untuk sertifikasi sudah tidak
- 4:12:14ada, ee pegiat HAM juga sudah tidak ada.
- 4:12:19Jadi itu ee
- 4:12:21diskusi. Jadi kita bisa melihat Bapak
- 4:12:23Ibu bahwa diskusi mengenai RUAM ini
- 4:12:25berjalan. Jadi masukan-masukan bisa jadi
- 4:12:28diterima dan diubah. Jadi
- 4:12:30masukan-masukan Bapak dan Ibu akan kami
- 4:12:32kumpulkan semuanya dengan ee kami akan
- 4:12:34coba bawa ke ee ke pemerintah.
- 4:12:41Nanti bagaimana dengan rekonsiliasi
- 4:12:42pelanggaran? Nanti biar Bapak ini ee di
- 4:12:46ee di sana. Tapi memang
- 4:12:49memang kita harus menentukan bagaimana
- 4:12:51rekonsiliasi ee pelanggaran HAM ini
- 4:12:54karena sudah tidak ada. Lalu ee siapa
- 4:12:57yang ee menjalankan apakah ee
- 4:13:00Kementerian HAM, apakah ee Komnas HAM,
- 4:13:03tapi siapapun yang menjalankan kita
- 4:13:05harus memastikan bagaimana mekanismenya
- 4:13:07agar ee efektif.
- 4:13:10masukan-masukan misalkan seperti konsep
- 4:13:13hak yang universal atau dibatasi ee
- 4:13:16terutama mengenai moral publik.
- 4:13:19Tentu saja ini harus ee dibahas juga dan
- 4:13:23harus di
- 4:13:25diklasifikasi lebih detail.
- 4:13:27Dan soal hak digital. Betul. Memang kita
- 4:13:31di dalam RUHAM itu ee Bapak memang hanya
- 4:13:34dicantumkan bahwa ini berlaku tadi di
- 4:13:36prestasi yang lain juga ada di dalam dan
- 4:13:39di luar jaringan. Apa yang dimaksud di
- 4:13:41dalam dan luar jaringan? Ternyata itu
- 4:13:43adalah ee digital dan memang meskipun
- 4:13:46agak membingungkan ee masukan atas
- 4:13:49melalui penetapan pengadilan yang
- 4:13:51kecenderungannya sulit akan kami catat.
- 4:13:54ee dan frasa-frasa mengenai kekuasaan
- 4:13:57yang sah dan tentang bagaimana masukan
- 4:14:00terhadap ee kaum disabilitas itu akan
- 4:14:03kami catat. Tapi mungkin nanti juga bisa
- 4:14:05menjadi salah satu diskusi kita ee
- 4:14:08apakah nanti Undang-Undang HAM ini
- 4:14:10memang menjadi undang-undang payung gitu
- 4:14:13atau bukan. Karena kan kita juga ada
- 4:14:15undang-undang lain. Tadi Pak ini sudah
- 4:14:17ngomong juga kita ada ICCPR, ada ini,
- 4:14:20ada CAT, ada ada peraturan
- 4:14:22perundang-undangan lainnya. Apakah nanti
- 4:14:24semuanya mau kita masukkan ke dalam
- 4:14:26Undang-Undang HAM jadi satu atau
- 4:14:28berbeda? Nah, itu diskusi juga kita,
- 4:14:30Pak. Jadi ee kalaupun iya, apa saja yang
- 4:14:33harus masuk di undang-undang ini? Ee ini
- 4:14:35ini diskusi bersama sejauh mana hak-hak
- 4:14:37itu masuk, sejauh mana tidak. Tapi
- 4:14:39mungkin kita bisa diskusi bersama ya,
- 4:14:41Pak.
- 4:14:43Makasih, Pakita. Ee sebenarnya kan gini
- 4:14:47ee posisi kami sebagai narasumber ini
- 4:14:49kan sama seperti kita menyoroti apa yang
- 4:14:52ada di dalam RUU bukan ee pada posisi
- 4:14:55kami itu sebagai penyusun RUU yang bisa
- 4:14:59menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ee
- 4:15:01apa menusuk tadi itu. Tapi kita pada
- 4:15:04posisi ya apa ya ee kita masukan
- 4:15:08terhadap reguru ini. Yang pertama
- 4:15:12terkait dengan sertifikasi pembela HAM.
- 4:15:15Saya pikir ini tidak perlulah kemudian
- 4:15:20pembelahan itu disertifikasi karena
- 4:15:22memang kebiasaan kita ini zaman
- 4:15:24sertifikasi semua. Ustaz mau
- 4:15:27disertifikasi
- 4:15:28ya ee siapa lagi? Nah, karena begini,
- 4:15:33filosofi seorang pembela HAM itu adalah
- 4:15:36orang yang mau berjuang untuk orang
- 4:15:38lain.
- 4:15:40Dia berhadapan dengan kepolisian, dia
- 4:15:42berhadapan dengan tentara, Mbak ee Jib.
- 4:15:49Jarang orang yang mau seperti itu.
- 4:15:52Kalau orang mau disertifikasi dulu baru
- 4:15:54dia baru berak ee ber e beraktivitas
- 4:15:57sebagai pembelahan, enggak ada orang
- 4:15:58yang malu. Oleh karena itu, negara
- 4:16:01sebenarnya harus mengapresiasi ada orang
- 4:16:04yang mau membela hak-haknya, hak-hak
- 4:16:06warga negaranya. Oleh karena itu menurut
- 4:16:08saya enggak logis kemudian kalau
- 4:16:10disertifikasi dulu enggak ada orang mau
- 4:16:13karena orang-orang ini adalah yang
- 4:16:14berkorban untuk orang lain. Tadi Mas
- 4:16:16Joko ada beliau pembela hak-hak anak.
- 4:16:20Siapa yang mau menyibukkan diri
- 4:16:22berhadapan dengan kepolisian, berhadapan
- 4:16:24dengan pelaku, kecuali orang-orang yang
- 4:16:27betul-betul mau orang orang itu yang
- 4:16:30betul-betul mau berkorban untuk orang
- 4:16:31lain. Kalau dilibetkan dengan urusan
- 4:16:34sertifikasi
- 4:16:35enggak logis menurut saya.
- 4:16:37Oleh karena itu, saya setuju bahwa di
- 4:16:39dalam RU ini tidak perlu lagi dicatumkan
- 4:16:42tentang sertifikasi pembelahan yang di
- 4:16:45dalam undang-undang lingkungan itu kita
- 4:16:47lihat misalnya itu untuk kelembagaannya,
- 4:16:50organisasi yang bergerak di bidang
- 4:16:52lingkungan hidup, ada
- 4:16:53persyaratan-persyaratannya
- 4:16:55ketika dia mengajukan gugatan di
- 4:16:57pengadilan.
- 4:16:58Itu wajar sebagai organisasinya. Tapi
- 4:17:00kalau sebagai
- 4:17:04pembela HAM saya kira enggak logis kalau
- 4:17:05kemudian diatur
- 4:17:08ee tentang ee pembela HAM itu.
- 4:17:12Yang kedua
- 4:17:16ee
- 4:17:21nah saya melihat di dalam ada kemajuan
- 4:17:25juga. Jadi, jadi RUU ini tidak ee kita
- 4:17:28harus menyampaikan secara objektif juga.
- 4:17:30Ada juga yang baru misalnya ada
- 4:17:32kewajiban bagi pemerintah daerah untuk
- 4:17:35kemudian memasukkan di dalam rencana
- 4:17:38pembangunan jangka
- 4:17:41panjang daerah, jangka menengah itu ada
- 4:17:43aspek-aspek HAM di dalamnya.
- 4:17:46Nah, yang selama ini memang pemerintah
- 4:17:48daerah itu luput ya. Kalau kita lihat
- 4:17:52janji-janji kempany gubernur, bupati itu
- 4:17:54enggak ada yang urusan urusan HAM
- 4:17:57yang berurusan dengan urusan HAM.
- 4:17:59Padahal kalau kita lihat semua aspek
- 4:18:01pembangunan itu pasti bersentuhan dengan
- 4:18:04HAM. Oleh karena itu menurut saya ke
- 4:18:07depan RPJP, RPJMD, RPJM itu paradigmanya
- 4:18:12adalah paradigma hak asasi manusia.
- 4:18:14Kalau kita lihat keseluruhan aktivitas
- 4:18:16pemerintahan itu, keseluruhan
- 4:18:18aktivitasnya itu adalah dalam rangka
- 4:18:20pemenuhan hak asasi manusia.
- 4:18:22Mudah-mudahan adanya pasal ini kemudian
- 4:18:24kepada pemerintah daerah nanti ada beban
- 4:18:27bagi pemerintah daerah bahwa program di
- 4:18:29bidang kesehatan, program di bidang
- 4:18:31sosial, program di bidang pendidikan itu
- 4:18:34basisnya adalah pemenuhan penghormatan
- 4:18:36terhadap asasi manusia. Cuma sekali lagi
- 4:18:39persoalan yang tadi adalah bagaimana
- 4:18:42cara memantaunya, indikator pemenuhannya
- 4:18:45itu. Oleh karena itu nanti
- 4:18:47ee fungsi Kementerian HAM di situ ya,
- 4:18:50fungsi kementerian Kementerian HAM bila
- 4:18:53perlu RPJP, RPJMD itu kontennya dinilai
- 4:18:57oleh Kementerian HAM. Sudah berbasis HAM
- 4:19:00atau tidak?
- 4:19:01Kalau APBD,
- 4:19:03RTRW, APBD misalnya dievaluasi oleh
- 4:19:06Kementerian Keuangan, RTRW-nya
- 4:19:09dievaluasi oleh Kementerian apa?
- 4:19:11Kementerian ee Tata Ruang. HAMnya, aspek
- 4:19:15HAM di dalam dokumen-dokumen pembangunan
- 4:19:17itu dievaluasi oleh Kementerian HAM.
- 4:19:19Menurut saya ee begitu.
- 4:19:22Nah, yang berikutnya berkaitan dengan
- 4:19:25persoalan rekonsiliasi pelanggaran HAM.
- 4:19:28Sebenarnya
- 4:19:31ee
- 4:19:32Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi itu
- 4:19:35konsep yang kita adopsi dari
- 4:19:38negara-negara lain yang
- 4:19:41terlebih dahulu menyelesaikan
- 4:19:42pelanggaran HAM itu dengan mekanisme di
- 4:19:44luar pengadilan, yaitu Komisi Kebenaran
- 4:19:47dan Rekonsiliasi yang di Chili, di
- 4:19:50Afrika Selatan, di ee apa ee
- 4:19:56nah dalam Undang-Undang HAM yang lama
- 4:19:59kita masih mencantumkan itu, Bu Rid ya,
- 4:20:03Bu. Ee kemudian diamanatkan dibuat dalam
- 4:20:06bentuk undang-undang sendiri. Cuman
- 4:20:08sayangnya undang-undang KKR itu sudah
- 4:20:10dicabut oleh MK dan bukan hanya satu
- 4:20:12pasal, undang-undangnya dicabut oleh MK
- 4:20:15sehingga sekarang ini terjadi kekosongan
- 4:20:17hukum. Padahal menurut saya dengan
- 4:20:19Komisi Kebenaran Dekoniliasi ini adalah
- 4:20:22harapan bagi kita untuk menyelesaikan
- 4:20:24pelanggaran masa lalu. Ada konsep yang
- 4:20:26sangat ini di situ. Forgive and
- 4:20:28forgotten.
- 4:20:30Korban, keluarga korban memaafkan dan
- 4:20:33negara mengakui kesalahan masa lalu
- 4:20:36dengan memberikan santunan kepada masa.
- 4:20:38Kalau kita mengandalkan hanya melalui
- 4:20:40pengadilan HAM, terutama 10 kasus
- 4:20:42pelanggaran HAM masa lalu itu tidak akan
- 4:20:45tercapai. Kenapa? Karena ada mekanisme
- 4:20:49di luar due process of flow di situ,
- 4:20:51yaitu mekanisme politik. Untuk
- 4:20:53terbentuknya pengadilan HAM masa lalu
- 4:20:55itu harus dengan persetujuan politik
- 4:20:57dari DPR. Nah, ini yang agak susah untuk
- 4:21:01mendapatkan persetujuan DPR untuk
- 4:21:03kemudian membentuk Pengadilan HAM itu
- 4:21:05yang berat. Nah, RUU ini menurut saya
- 4:21:08mesti juga ditambahkan lagi mekanisme
- 4:21:11penyelesaian pelanggaran HAM melalui
- 4:21:13Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
- 4:21:16hidupkan kembali undang-undang yang
- 4:21:17sudah dimatikan oleh KPK tadi, tapi
- 4:21:19dengan memperbaiki substansi yang ada di
- 4:21:21bab pasal tentang penyelesaian
- 4:21:23pelanggaran.
- 4:21:25Nah,
- 4:21:28ee
- 4:21:30nah itu tadi Bu Bu Reni yang diogasi.
- 4:21:34Nah, berkaitan dengan
- 4:21:38dari Mas ee Lakestam PBN ee NU
- 4:21:43memang konsep HAM ini bahkan konsep
- 4:21:47hukum pidana di manaun tidak ada yang
- 4:21:50absolut
- 4:21:52pasti ada partikularistik termasuk
- 4:21:55persoalan-persoalan yang berkaitan
- 4:21:57dengan moral publik pasti ada pembatasan
- 4:22:01hak hidup sekalipun yang kita anggap
- 4:22:04sebagai fundamental right nondigable
- 4:22:06right oleh negara dalam kasus-kasus
- 4:22:09tertentu bisa di ditangguhkanil
- 4:22:13oleh negara misalnya dengan hukuman mati
- 4:22:15walaupun sekarang itu hukuman khusus
- 4:22:17bagi hukuman mati tapi ada negara yang
- 4:22:20masih menganut hukuman mati ada negara
- 4:22:21juga yang tidak lagi menganut
- 4:22:24tergantung kepada partikularistik dari
- 4:22:27negara ya partikularistik negara
- 4:22:31universal dia nonable right I tetapi
- 4:22:33pada hal-hal tertentu bisa dibatasi
- 4:22:37oleh negara dalam bentuk misalnya ee
- 4:22:40hukuman mati. N oleh karena itu menurut
- 4:22:42saya
- 4:22:43moral publik itu masih bisa menjadi
- 4:22:46salah satu unsur yang kemudian bisa
- 4:22:48membatasi hak asasi manusia. Kalau kita
- 4:22:51lihat di pasal 28J kalau tidak salah ada
- 4:22:54dua aspek yang kemudian bisa membatasi
- 4:22:56hak asasi manusia. Pertama instrumennya
- 4:22:59harus dengan undang-undang. Yang kedua,
- 4:23:02dalam konteks apa bisa jadi termasuk
- 4:23:04salah satunya adalah moral publik. Nah,
- 4:23:07moral publik itulah yang kemudian
- 4:23:09menjadi ee cakupan salah satu alasan
- 4:23:13untuk kemudian
- 4:23:15ee pembatasan terhadap manusia. Nah, Pak
- 4:23:18yang berikutnya Mas Pak Arulius ee
- 4:23:23beliau ahli komunikasi ini. Eh,
- 4:23:27kalau kita lihat ada justru saya melihat
- 4:23:30ada sedikit kemajuan dalam undang-undang
- 4:23:32ini karena kalau Undang-Undang 39 tahun
- 4:23:3699 masih basisnya offline. Karena pada
- 4:23:39waktu itu 27 tahun yang lalu
- 4:23:43ya 27 tahun yang lalu perkembangan kita
- 4:23:47tentang HAM itu masih sangat minim.
- 4:23:50Bahkan pada waktu itu kita belum punya
- 4:23:53undang-undang HAM kan baru satu
- 4:23:54Undang-Undang 39 tahun '99 yang kita
- 4:23:57punya. Nah, sekarang berkembang dengan
- 4:23:59teknologi informasi yang di dalamnya
- 4:24:03potensi terjadi pelanggaran. Oleh karena
- 4:24:06itu saya melihat apa ya Undang-Undang
- 4:24:10HAM ini tidak bisa mengatasi semuanya.
- 4:24:13Oleh karena itu Undang-Undang HAM ini
- 4:24:15bukan Undang-Undang SAT Jagat menurut
- 4:24:17saya. Undang-undang HAM ini harus
- 4:24:19didukung oleh undang-undang yang lain.
- 4:24:21Misalnya Undang-Undang Informasi dan
- 4:24:23Teknologi Informasi. Di sanalah kemudian
- 4:24:26kita melihat right to forgotten tadi,
- 4:24:29hak untuk dilupakan.
- 4:24:32bukan bukan melupakan ininya. Jadi
- 4:24:36begini, Bapak, Ibu,
- 4:24:39ada pemberitaan buruk tentang kita
- 4:24:42misalnya Luna Maya 20 tahun yang lalu,
- 4:24:48dia pengin supaya videonya itu di atau
- 4:24:51Aril, Aril dia pengin supaya videonya
- 4:24:54itu sudah enggak ada lagi di Google.
- 4:24:58maka dia bisa mengajukan ke pengadilan
- 4:25:00untuk meminta kepada Google untuk mendad
- 4:25:03down berita tentang dia. Itu right to.
- 4:25:06Nah, saya kira ini juga kemajuan cuma
- 4:25:08persoalannya di kita persoalannya itu
- 4:25:11melalui mekanisme penetapan pengadilan.
- 4:25:13Saya setuju, Pak Arielol tidak perlu
- 4:25:15pengadilan
- 4:25:17karena saya yang merasa loh saya sudah
- 4:25:19dihukum misalnya saya sudah dihukum
- 4:25:22sosial, saya sudah dihukum masyarakat,
- 4:25:24kok masih ada berita buruk tentang saya
- 4:25:26di situ misalnya. Oleh karena itu
- 4:25:27menurut saya cukup dia berkomunikasi
- 4:25:30dengan si Google tadi.
- 4:25:33Tidak perlu lagi penetapan pengadilan
- 4:25:35yang butuh waktu panjang, prosesnya
- 4:25:37panjang. Oleh karena itu menurut saya
- 4:25:41right to forgotten itu tetap ada. Tetapi
- 4:25:43mekanisme pemenuhan right to forget itu
- 4:25:45yang harus dipermudah. Tidak perlu lewat
- 4:25:48penetapan pengadilan. Karena kita tidak
- 4:25:50sedang mendapatkan hak yang baru ee hak
- 4:25:54yang baru, tapi kita sedang meminta
- 4:25:57pemberitaan tentang kita tadi yang ada
- 4:26:00hak pemberitaan itu ada pada Google.
- 4:26:03Kita minta ke Google supaya pemberitaan
- 4:26:06buruk tentang kita itu dihapuskan.
- 4:26:10Oleh karena itu,
- 4:26:12perlindungan HAM di dalam konteks
- 4:26:14digital, data pribadi kita ditelepon
- 4:26:17tiap hari oleh penipu-penipu itu
- 4:26:20sebenarnya
- 4:26:22baru bisa terlaksana. Itu melalui
- 4:26:24mekanisme penegakan hukum.
- 4:26:28Kondilah yang berperan di sini
- 4:26:33ke mana
- 4:26:37pata pribadi kita bisa diperdagangkan.
- 4:26:40Oleh karena itu menurut saya
- 4:26:43di samping aspek pengaturan yang jelas
- 4:26:46di situ pada proses ini adalah
- 4:26:48kepolisian dan KOMDI yang punya peran
- 4:26:50besar di dalam pemenuhan penghormatan
- 4:26:53hak atas individu di dunia digital ini.
- 4:26:59Nah,
- 4:27:01ya yang terakhir saya kira ee itulah ee
- 4:27:05ee saran saya terhadap undang-undang
- 4:27:07ini. tidak perlu mengatur semua hal yang
- 4:27:10sudah diatur di dalam undang-undang
- 4:27:12lain.
- 4:27:13Undang-undang penyandang disabilitas
- 4:27:16jauh lebih baik, lebih bagus diadopsi
- 4:27:20dari konvensi tentang disabilitas itu
- 4:27:22kemudian dimasukkan di dalam
- 4:27:23undang-undang. Kalau dalam RUU ini hanya
- 4:27:25empat, padahal ada 12 poin hak-hak
- 4:27:28disabilitas. Itu menurut saya inlah
- 4:27:31diatur undang-undang disabilitas tak
- 4:27:33perlu diatur lagi di sini.
- 4:27:36Nah, oleh karena itu saya katakan tadi
- 4:27:38apakah konsep dasarnya ini konsep
- 4:27:41dasarnya itu adalah konsep sebagai
- 4:27:43umbrella atau undang-undang P ya atau
- 4:27:47mau mengkodifikasi semua yang hak hakhak
- 4:27:51asasi yang ada di luar undang-undang itu
- 4:27:53kemudian diadopsi semua di sini. Nah,
- 4:27:55kalau menurut saya cukup dia sebagai
- 4:27:57undang-undang kepala saja. Umbrella.
- 4:27:59Biarkan undang-undang yang lain itu
- 4:28:01mengatur tentang hak asasi manusia. Saya
- 4:28:04kira begitu.
- 4:28:10Eh, baik, terima kasih. Jadi, em
- 4:28:14menyambung dari apa yang sudah
- 4:28:15disampaikan Pak Risnain terhusus
- 4:28:17menanggapi pertanyaan Ibu tadi terkait
- 4:28:20dengan derogasi ya. Eh, jadi memang
- 4:28:23sebagaimana yang disampaikan Pak dan Bu
- 4:28:26ee Yunita tadi, tampaknya memang
- 4:28:28sebaiknya RUU HAM ini kita jadikan
- 4:28:31sebagai ee payung gitu ya. Sehingga
- 4:28:34sebagai payung maka seharusnya memang
- 4:28:36yang diatur itu adalah norma-norma dasar
- 4:28:38di dalam ee hak asasi manusia. Termasuk
- 4:28:41tadi terkait dengan derogasi. Jadi kalau
- 4:28:44ditanya derogasi itu apa? Kalau padanan
- 4:28:47ee padanan resmi bahasa Indonesianya
- 4:28:50atau kalau terjemah mau diterjemahkan
- 4:28:52apa gitu dalam bahasa Indonesia derogasi
- 4:28:55atau derogation di dalam pasal 4 ICCPR
- 4:28:58itu saya rasa ee tidak sesimpel itu ya.
- 4:29:01Karena ee derogasi ini sendiri bisa
- 4:29:04kalau dari pendapat ee berbagai sarjana
- 4:29:07derogasi ini sebenarnya merupakan ee
- 4:29:11bisa berupa bentuk ee penangguhan. Lalu
- 4:29:15kemudian pengurangan, pembatasan atau
- 4:29:18bahkan penghilangan ya penangguhan
- 4:29:19tertentu penghilangan sama sekali ee
- 4:29:22hak-hak tertentu di dalam ee apa
- 4:29:24namanya? di dalam ICCPR. Jadi dalam
- 4:29:26ICCPR itu kan membebankan kewajiban
- 4:29:29kepada negara untuk menjamin ee
- 4:29:32menghormati, menjamin memenuhi hak asasi
- 4:29:35manusia. Tetapi di dalam kondisi
- 4:29:37sebagaimana yang ditentukan di dalam
- 4:29:38pasal 4, maka negara boleh
- 4:29:42melakukan derogasi tadi, yaitu kemudian
- 4:29:44untuk tidak atau untuk menahan sementara
- 4:29:47sejumlah hak-hak tertentu tadi. Ee kalau
- 4:29:51dalam konteks Indonesia, saya rasa kita
- 4:29:54bisa contohkan kondisi pada saat Aceh ee
- 4:29:57mengalami ee konflik konflik bersenjata
- 4:30:01ya. Gerakan Aceh Merdeka itu kan ee di
- 4:30:05mana intensitasnya sangat tinggi sekitar
- 4:30:07tahun 2000-an itu sampai kemudian
- 4:30:09Presiden mengeluarkan Kepres ee tahun
- 4:30:122003 itu e untuk menetapkan Aceh sebagai
- 4:30:16ee daerah darurat militer. Nah, sebagai
- 4:30:20sebuah daerah dengan status darurat
- 4:30:23militer itu hukumnya tidak sama dengan
- 4:30:25hukum yang normal kita pada saat ini.
- 4:30:29Karena di antaranya itu untuk pada masa
- 4:30:31darurat militer itu penguasa
- 4:30:33tertingginya khususnya di daerah itu
- 4:30:35adalah penguasa militer. Jadi bukan
- 4:30:37kepala daerah sipil lagi penguasanya
- 4:30:39tapi penguasa ee militer. Lalu kemudian
- 4:30:42militer memiliki keangan yang ee cukup
- 4:30:45luat bahkan sangat luas termasuk
- 4:30:46melakukan penangkapan, penahanan yang
- 4:30:48mana hal-hal ini sebenarnya kalau dalam
- 4:30:50kondisi normal kan berupa bukan
- 4:30:52merupakan bagian dari kewenangan militer
- 4:30:55seperti itu. Nah, ini kemudian yang ee
- 4:30:57menurut saya di dalam ee RUU apa
- 4:31:01namanya? RUU HAM ini itu harus diatur
- 4:31:04mengenai tadi itu derogasi itu apa, lalu
- 4:31:08kemudian bagaimana perbedaannya dengan
- 4:31:10limitasi, lalu penegasan mengenai bahwa
- 4:31:13dalam kondisi apa derogasi itu bisa
- 4:31:15dilakukan sesuai dengan ketentuan di
- 4:31:18dalam hukum hak asasi manusia. Lalu
- 4:31:20kemudian prinsip-prinsipnya ya,
- 4:31:22prinsip-prinsip apa yang menjadi dasar
- 4:31:24dapat dilakukan derogasi. Lalu kemudian
- 4:31:27termasuk tadi mengenai bagaimana
- 4:31:29pelaksanaannya itu adalah evaluasi dan
- 4:31:31juga ee kapan kemudian derogasi itu
- 4:31:34harus dihentikan. Bahkan termasuk
- 4:31:36mengenai ee
- 4:31:38ya tadi itu terkait dengan Presip. Nah,
- 4:31:40karena begini, karena keadaan darurat
- 4:31:43itu ee tadi saya contohkan ee konflik
- 4:31:46bersjata, tapi keadaan darurat ini bisa
- 4:31:48juga karena terjadinya bencana alam.
- 4:31:51Nah, itu nanti masuk di dalam
- 4:31:52undang-undang bencana. Bisa juga karena
- 4:31:55kondisi wabah yang luar biasa itu
- 4:31:58mungkin masuk di dalam undang-undang
- 4:31:59kesehatan. Nah, nanti undang-undang
- 4:32:02sektoral sektoral lainnya ini kemudian
- 4:32:05ee dasar atau pondasi normatifnya untuk
- 4:32:08melakukan ee apa untuk menjadi dasar
- 4:32:11kemudian negara menyatakan kita sedang
- 4:32:13dalam kondisi darurat sehingga akan
- 4:32:15melakukan derogasi itu adanya baik
- 4:32:18karena kesehatan baik karena alasan tadi
- 4:32:20darurat kesehatan atau darurat ee karena
- 4:32:24konflik bersenjata ataukun karena
- 4:32:26bencana alam maka itu adalah dasarnya
- 4:32:28ada di dalam ee undang undang-undang HAM
- 4:32:31seperti itu. Tapi ternyata kan di RUU
- 4:32:33HAM ee tidak ada yang saya lihat sejauh
- 4:32:36ini. Enggak tahu nanti kalau ke depannya
- 4:32:38dengan ee dorongan dari masukan-masukan
- 4:32:41masyarakat mungkin seperti tadi kan ee
- 4:32:43soal pembelahan ternyata ada perubahan.
- 4:32:46Nah, kita harap juga hal-hal penting
- 4:32:48yang masih luput ini bisa dimasukkan.
- 4:32:51Lalu kemudian tadi saya kalau enggak
- 4:32:52salah ada disebut dimention namanya sama
- 4:32:55Mbak Heraina ya. saya saya agak tidak
- 4:32:58mengikuti tadi agak kaget karena memang
- 4:33:00tadi kan saya tidak membahas terkait
- 4:33:02dengan masyarakat adat ya karena terkait
- 4:33:05dengan pasal 63 masyarakat adat ya saya
- 4:33:07pikir nanti justru yang lebih menguasai
- 4:33:09ini Mbak Zico ya tapi ya ini juga
- 4:33:13sebagaimana yang disampaikan oleh Pak
- 4:33:14Dr. dan juga Mbak Yusnita. Ee ini
- 4:33:19sebenarnya ee ya kalau kita mau jadikan
- 4:33:22RUUAM ini sebagai e umbrella ya
- 4:33:27kita harusnya tentang masyarakat ini
- 4:33:29masyarakat adat ini fokus aja di RUU.
- 4:33:31Masyarakat adat kan masih RUU ya kalau
- 4:33:33tidak salah ya. Masyarakat kalau
- 4:33:35masyarakat adat tuh masih RUU dan sudah
- 4:33:36lama sekali saya dengar itu RUU
- 4:33:38masyarakat adat ini kok enggak apa
- 4:33:40namanya belum juga selesai sampai
- 4:33:44sekarang. Kalau dari aspek ee politik
- 4:33:47hukum ini memang ee katanya kalau dari
- 4:33:50aspek politik hukum itu biasanya produk
- 4:33:53perundang-undangan yang erat kaitannya
- 4:33:55dengan kekuasaan itu cepat selesainya.
- 4:33:57yang kayak undang-undang polit eh apa
- 4:34:00undang-undang pemilu itu bisa selesai
- 4:34:02dalam waktu yang cepat gitu. Tapi ini
- 4:34:05karena mau tapi ini kenapa nih RUU
- 4:34:08tentang masyarakat adat ini kok lama
- 4:34:10sekali selesainya. Sementara di akar
- 4:34:13rumput itu justru itu masalah utamanya.
- 4:34:16Apalagi kalau berkaitan dengan PSN tadi
- 4:34:18ya, proyek strategis nasional
- 4:34:20sebagaimana yang disampaikan Mbak Ziko
- 4:34:21yang terjadi di Lombok tadi dan bukan
- 4:34:23hanya di Lombok kemarin ada juga di
- 4:34:25Papua yang serta jadi kehebohan. Lalu
- 4:34:28kemudian diberagai cukup banyak ya Mbak
- 4:34:31ya PSN itu yang kemudian berhadapan
- 4:34:35dengan masyarakat dan yang paling nah
- 4:34:37itu terkait dengan masyarakat ada tuh
- 4:34:38kan ada harus ada pengakuan formal dari
- 4:34:42negara ini juga saya pikir menjadi
- 4:34:44tantangan apalagi kemudian sebagaimana
- 4:34:46yang disampaikan Mbak Ziko tadi juga
- 4:34:48yang sering terjadi itu adalah
- 4:34:50pembenturan ya pembenturan antara
- 4:34:52masyarakat jadi di satu sisi ada
- 4:34:55masyarakat adat mungkin yang ingin
- 4:34:57kemudian melindungi apa yang menjadi
- 4:35:00tradisi mereka. Tapi di sisi lain
- 4:35:02kemudian digunakan semacam digunakanlah
- 4:35:05mungkin masyarakat lain yang punya yang
- 4:35:07nantinya akan mendapat benefit gitu dari
- 4:35:10ee perusahaan ya. itu kemudian ee
- 4:35:12dibenturkan sebenarnya itu yang paling
- 4:35:14apa namanya apa ya menurut saya itu
- 4:35:17paling menjedihkan sebenarnya pada saat
- 4:35:18antar masyarakat yang dibenturkan
- 4:35:21padahal kita sama-sama berada di bawah
- 4:35:23seperti itu. Nah, ee kalau menurut saya
- 4:35:27itu ee sebenarnya masyarakat adat ini
- 4:35:29justru lebih baik selesaikan aja di
- 4:35:31dalam satu ee apa namanya ee
- 4:35:34undang-undang tersendirinya tadi itu RUU
- 4:35:37masyarakat adat itu saja dulu selesaikan
- 4:35:39tapi ternyata sampai sekarang belum
- 4:35:41selesai gitu ya. Mungkin ee itu saja
- 4:35:44dari saya. Mungkin nanti ada tamarik.
- 4:35:49Saya respon sedikit untuk Ibu Pina
- 4:35:52berkaitan dengan ee hak masyarakat adat.
- 4:35:55Jadi tadi pertanyaan apakah itu termasuk
- 4:35:57pelanggaran atau tidak gitu. di slide
- 4:35:59saya sebenarnya tadi ada yang ee FPC itu
- 4:36:03yang berkaitan dengan em apa hak
- 4:36:07masyarakat adat untuk mengetahui,
- 4:36:09kemudian memahami dan memberikan atau
- 4:36:12menolak persetujuan atas suatu proyek
- 4:36:15atau kebijakan sebelum dilaksanakan di
- 4:36:17wilayah atau tanah mereka. Jadi kalau
- 4:36:19misalnya dari empat unsur ini tidak
- 4:36:23terpenuhi, saya pikir itu menjadi ee
- 4:36:25sebuah pelanggaran. empat unsurnya itu
- 4:36:28di sini em bebas. Jadi masyarakat itu
- 4:36:31perlu ada persetujuan diberikan tanpa
- 4:36:34paksaan, kemudian juga ancaman atau
- 4:36:37tekanan dari pihak manapun. Itu yang
- 4:36:39pertama ee unsurnya. Kemudian yang kedua
- 4:36:42itu ee prior atau sebelumnya. Jadi ini
- 4:36:45ada informasi dan proses ee konsultasi
- 4:36:48harus diberikan jauh sebelum proyek
- 4:36:50dimulai atau keputusan diambil. Itu yang
- 4:36:53kedua. Kemudian ada inform ini
- 4:36:55terinformasi masyarakat itu berhak untuk
- 4:36:58mendapatkan informasi yang jelas
- 4:36:59kemudian transparan dan mudah dipahami
- 4:37:02mengenai dampak dari proyek terhadap
- 4:37:04lingkungan dan kehidupan mereka. Yang
- 4:37:06terakhir itu adalah ee konsern atau
- 4:37:08persetujuan. Jadi, hak masyarakat untuk
- 4:37:10menerima atau menolak rencana yang
- 4:37:12diusulkan setelah memahami seluruh
- 4:37:14informasi. Kalau misalnya dari empat
- 4:37:17unsur ini ada salah satu yang kemudian
- 4:37:19tidak di ee apa tidak dijalankan, maka
- 4:37:22saya pikir itu adalah pelanggaran ee
- 4:37:24terhadap hak ee masyarakat Anda. Itu
- 4:37:27sih. Terima kasih
- 4:37:31ya. Terima kasih kepada Bu Ziko.
- 4:37:37Oke. Ee baik, karena keterbatasan waktu
- 4:37:40juga Bapak Ibu sekalian kita ee saya
- 4:37:44harus mengatakan bahwa kita harus
- 4:37:45mengakhiri diskusi pada hari ini. Terima
- 4:37:48kasih kepada para narasumber, Ibu
- 4:37:51Yunitap eh Bapak Dr.
- 4:37:53kemudian B Nurin dan juga ee Mbak Ziko
- 4:37:56atas ee apa namanya ee sudah mengupas ee
- 4:38:00RUU HAM ini dengan ee sangat ee baik dan
- 4:38:05juga terima kasih kepada para peserta
- 4:38:07atas ee partisipasinya, tanggapannya dan
- 4:38:09semoga semua catatan, masukan, dan juga
- 4:38:12ee hal-hal yang telah diberikan terhadap
- 4:38:14Rancangan Undang-Undang Hak Asasi
- 4:38:16Manusia yang ada saat ini bisa kemudian
- 4:38:19ee bermanfaat dan juga ee tentunya bisa
- 4:38:23ee digunakan untuk dalam penguatan dan
- 4:38:25penyempurnaan rancangan Undang-Undang
- 4:38:27Hak Asasi Manusia ee yang ada pada saat
- 4:38:31ini. Em sebab itu terima kasih ee kepada
- 4:38:36para peserta yang ada dan untuk menutup
- 4:38:41ee diskusi dan wujud publik pada hari
- 4:38:44ini mungkin kepada Bapak Dekan untuk
- 4:38:47berkenan menyampaikan arahan sekaligus
- 4:38:49menutup acara ini secara resmi kepada
- 4:38:52Bapak Dekan kami persilakan.
- 4:38:55Cek. Ee baik, terima kasih Mbak Amir
- 4:38:59sudah memandu. Terima kasih untuk
- 4:39:01narasumber kita dan Bapak Ibu sekalian.
- 4:39:03Mohon izin Bapak Ibu. Selanjutnya akan
- 4:39:06ada penandatanganan ee kerja sama antara
- 4:39:11ee Dekan Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan
- 4:39:13Ilmu Politik serta ee Serikat Pengajar
- 4:39:18Hak Asasi Manusia Indonesia. Mohon
- 4:39:19kesediaan dari Bapak Dekan dan Bapak
- 4:39:24perwakilan dari tim sepaham Indonesia.
- 4:39:27Kami mohon waktunya ee
- 4:39:30didampingi oleh narasumber. Dipersilakan
- 4:39:33narasumber untuk ee menempati kepada
- 4:39:36narasumber
- 4:39:37I
- 4:39:38dan juga moderatornya dong.
- 4:40:07Ya, kita beri tepuk tangan untuk kita
- 4:40:09semua.
- 4:40:11Selanjutnya penyerahan sertifikat
- 4:40:13penghargaan kepada narasumber.
- 4:40:16Ee yang pertama
- 4:40:32mohon bersabar Bapak Ibu sekalian. Pas
- 4:40:34Wita jadwal kita 12.30 30 ya sesuai
- 4:40:37dengan jadwal pertama pelakat dulu Pak
- 4:40:39Dekan sama ini sepaham ya ada pelakat ya
- 4:41:02baik penyerahan pelakar dari Dekan
- 4:41:04Fakultas Hukum kepada Tim Serikat
- 4:41:06Mengajar HAM Indonesia.
- 4:41:10Iya, kita beri tepuk tangan.
- 4:41:15Iya. Selanjutnya mohon kes Pak Dekan
- 4:41:18masih di tempat untuk menyerahkan ee
- 4:41:21sertifikat penghargaan kepada yang
- 4:41:23pertama Pak Dr. Risnain diserahkan oleh
- 4:41:26Pak Dekan.
- 4:41:31Selanjutnya
- 4:41:33Ibu Dr. Junuraini.
- 4:41:35Iya.
- 4:41:41Iya. Tepuk tangan. Selanjutnya Ibu
- 4:41:44Yunita dari tim sepaham juga. Makasih,
- 4:41:46Bu.
- 4:41:51Selanjutnya Bu atau Mbak Jiko. Makasih,
- 4:41:54Bu.
- 4:41:56Iya.
- 4:42:02luar biasa.
- 4:42:05Nah, terakhir nih eh Pak Dekan untuk
- 4:42:08moderator hebat kita, Mbak Amel. Tepuk
- 4:42:11tangan untuk Mbak Amel. Terima kasih
- 4:42:13Bapak Ibu semuanya. Alhamdulillah
- 4:42:15rangkaian acara kita pada hari ini
- 4:42:18selesai pas di jam 12.30.
- 4:42:21Sekali lagi terima kasih luar biasa ee
- 4:42:24acara ini ee Pak Dekan dan juga
About this transcript
This page contains the full transcript of Uji Publik RUU Hak Asasi Manusia | Mataram, 30 Juni 2026 by Sepaham Indonesia, generated from the public captions YouTube serves with the video. The transcript has 23,711 words across 4,635 segments, with the original timestamps preserved so you can click any line to jump to that moment in the embedded player.
What you can do with it
Use the transcript to take notes, quote the speaker, build a study guide, generate a summary with ChatGPT or Claude via the YouTube Summary tool, or export it as a timed subtitle file with YouTube to SRT. You can also re-open it in the transcriber to translate the transcript into 100+ languages.
Free YouTube transcript tool
YouTube2Text is a free YouTube transcript generator — no signup, no daily limit. Paste any YouTube link and get the full transcript instantly, with timestamps, click-to-jump, translation to 100+ languages, AI prompts for ChatGPT, Claude, and Gemini, and exports to TXT, SRT, VTT, or Markdown.