YouTube2Text

Uji Publik RUU Hak Asasi Manusia | Mataram, 30 Juni 2026 — Transcript

by Sepaham Indonesia · 23,711 words · 4,635 segments · language en · Watch on YouTube

Full transcript

  1. 1:16ب
  2. 2:27Cik satu. Oh, iya. Oke.
  3. 3:34Cik satatu cik
  4. 5:09Ayo cik cik
  5. 7:33Oh ini gak entak dia langsung di sini
  6. 7:35dia. H. Nah,
  7. 7:39belum hidupin Yon. Yang anu
  8. 7:44itu yang anu.
  9. 7:47Cik cek cek.
  10. 7:59Yang mic anu empat empat channel.
  11. 8:04Cek satu
  12. 8:08yang mic 4 channel coba.
  13. 8:13Cek sat satu. Cek cek ya. Tes satu. Cek
  14. 8:16cek.
  15. 14:47Tes 1 2 3
  16. 14:50bersama sama Ibu Amel di sini moderator
  17. 14:54handal kita
  18. 15:00yang sedang flu delay dia kayaknya
  19. 15:04ya ada kan
  20. 15:09iya soalnya dia delay dia ada ya
  21. 16:38Cek. Sat du 1 du
  22. 16:46cek 12
  23. 16:48mic dicek
  24. 17:01cek 1 du mik dicoba H
  25. 20:19Cek sat du dicoba Ah.
  26. 20:40Cek sat du. dicoba
  27. 20:47coba
  28. 20:51report
  29. 20:52report HP enggak ada
  30. 20:58cek 1 du 1
  31. 21:07Teri
  32. 21:12kepeng ter
  33. 21:19cek sat du sat du bassnya kurang
  34. 21:24cek 1 du 1 du cik nah ini mantap
  35. 21:29Cek 1 2 3. Mic dicoba
  36. 21:33ya. Mana lagi?
  37. 21:36Cek 1 du 1 du
  38. 21:44cek 1 du 1 du
  39. 21:53hijau
  40. 21:54ni.
  41. 21:55Iya,
  42. 21:57tiga.
  43. 21:58Nah, kalau tiga gak apa-apa dah satu nih
  44. 21:59kasih.
  45. 22:03Cek cek
  46. 22:06cek cek 1 du dicoba.
  47. 22:16Cek cek ini besaran ini, Pak.
  48. 22:20Cek sound. Cek. Memang ada satu yang di
  49. 22:23anu
  50. 22:24cek
  51. 22:25coba
  52. 22:27coba
  53. 22:28cek cek
  54. 22:29cek.
  55. 22:30Iya sama sudah settingannya di belakang
  56. 22:32gak apa-apa dah. Cik sat du cik
  57. 22:37cik 12
  58. 22:39MC
  59. 22:43cek 1 du
  60. 22:55cik s du cek cek sat
  61. 51:10Asalamualaikum warahmatullahi
  62. 51:11wabarakatuh. Selamat pagi Bapak Ibu.
  63. 51:14Dipersilakan untuk menikmati hisri dulu.
  64. 51:17Ada teh topi. Mari menunggu teh sekitar
  65. 51:2110 menit lagi akan mulai kegiatan kita.
  66. 51:24Dipersilakan untuk kopi atau teh ke
  67. 51:27depan. Terima kasih.
  68. 54:34Misi Anda secara online dengan
  69. 54:36domain.org dari hostinger. Clim domain
  70. 54:39Anda.
  71. 54:44What if you can make a song using only
  72. 54:45your voice? Let's start with the drums.
  73. 54:50I'm going to hit drums and click cover.
  74. 54:54Yes,
  75. 54:57this is good. Okay, perfect. I feel like
  76. 54:59the song needs a rhythm guitar.
  77. 55:06Changing it to guitar. I'm going to type
  78. 55:08in rhythm guitar.
  79. 55:13Okay, I like this track. I'm going to
  80. 55:14copy it to the main. All right, now
  81. 55:15we're adding some base. Bum bum bum bum
  82. 55:18bum bum bum bum bum bum bum bum bum bum
  83. 55:22bum. Okay, let's click on base. And I'm
  84. 55:24going to just click cover.
  85. 55:28Yes, I like this. Okay, good. All right.
  86. 55:30Adding a synth. The chorus
  87. 55:38pulsing ambient synth.
  88. 55:42Ooh,
  89. 55:43that's awesome. Okay, I'm going to copy
  90. 55:45the synth to the main track. Let's out a
  91. 55:47shaker.
  92. 55:50I'm going to click on percussion. And
  93. 55:52here I'm just typing in shaker and
  94. 55:54clicking cover.
  95. 55:57Let's add it to the main track. Now,
  96. 55:58let's put it all together. And I'm going
  97. 56:00to sing absolutely unexpected.
  98. 56:03Maybe that's the best part.
  99. 56:06Yeah, I know that we connected not just
  100. 56:09music but our hearts.
  101. 56:12I know based on my tri recorder.
  102. 56:15I tend to pick the worst. I know I
  103. 56:18deserve a good guy. Maybe you could be
  104. 56:21the first.
  105. 56:24I know we all grow from our past
  106. 56:26mistakes cuz now you're a risk that I'm
  107. 56:29willing to take. You're making me hours
  108. 56:32fly by making me smile so now I never
  109. 56:37felt more like myself than when you join
  110. 56:41me with your spell. What if I don't have
  111. 56:44to hide? What if it was you all this
  112. 56:47time? And every lonely melody I get was
  113. 56:51waiting for your voice in my do it.
  114. 56:55All I made is pretty scary.
  115. 57:27Sh.
  116. 59:35buat aset bergaya khas merek dengan
  117. 59:36pembuat desain berteknologi AI dari
  118. 59:39Kanva tanpa waktu lama. Ketik saja ID,
  119. 59:42lalu lihat hasilnya. Desain yang dapat
  120. 59:44disesuaikan sepenuhnya dengan satu
  121. 59:46perintah. Coba AI Kanva sekarang.
  122. 1:03:20Mulai dengan solusi Google Cloud, lalu
  123. 1:03:22akses langsung ke kredit gratis untuk
  124. 1:03:24seluruh penggunaan produk. Sebagai
  125. 1:03:26pengguna baru, Anda akan dapat kredit
  126. 1:03:29300 untuk 90 hari pertama bebas risiko
  127. 1:03:33tanpa biaya saat tamat uji coba kecuali
  128. 1:03:36peningkatan tahap akun manual. Tingkatan
  129. 1:03:39gratis memberi semua pengguna peluang
  130. 1:03:40menceburi layanan Google Cloud dengan
  131. 1:03:43batas bulanan termasuk komputasi cloud
  132. 1:03:45dan gudang data. Coba Google Cloud
  133. 1:03:48secara gratis sekarang.
  134. 1:03:57Client brief 2 hours. Here's how I
  135. 1:03:59delivered it. I go to Invado. Footage
  136. 1:04:01check. Sound effects check. Unlimited AI
  137. 1:04:04generations check. One subscription.
  138. 1:04:06Project delivered on time. Try Invado
  139. 1:04:08now.
  140. 1:09:15Hey.
  141. 1:09:25So, you see that fan? Would be a shame
  142. 1:09:28if something hit it. You thought your
  143. 1:09:30e-commerce site was ready, but your
  144. 1:09:32flash sale could turn into a flash fail.
  145. 1:09:34Cloud FL's business
  146. 1:10:06Izin Bapak Ibu.
  147. 1:10:09Cek. Bismillahirrahmanirrahim.
  148. 1:10:11Asalamualaikum warahmatullahi
  149. 1:10:12wabarakatuh. Selamat pagi. Om
  150. 1:10:15swastiastu. Namo buddhaya. Salam
  151. 1:10:17kebajikan. Alhamdulillah
  152. 1:10:20kesempatan hari ini tanggal 30
  153. 1:10:23Juni 2026 sesuai undangan kita akan
  154. 1:10:26melaksanakan ee uji publik advokasi
  155. 1:10:29penguatan sistem ee perlindungan HAM di
  156. 1:10:33Indonesia.
  157. 1:10:35Ee mohon izin menyampaikan Bapak Ibu
  158. 1:10:37untuk agenda kali ini kita kerja sama
  159. 1:10:40dengan sepaham Indonesia, kemudian IAPK
  160. 1:10:44dan tentu sorot kamera Visip Undram.
  161. 1:10:48ee penting juga disampaikan
  162. 1:10:50ee sorot kamera ini di sini ada ee Prof.
  163. 1:10:54Mirza dari Sepaham juga Mbak Yunita ee
  164. 1:10:58dan Bapak Ibu sekalian. kita di Fakultas
  165. 1:11:01Hukum punya ee agenda program diskusi
  166. 1:11:04rutin. Jadi, setiap bulan
  167. 1:11:07setidak-tidaknya sekali sebulan kadang 2
  168. 1:11:10bulan kita diskusi rutin untuk
  169. 1:11:12menghidupkan atmosfer akademik, isu-isu
  170. 1:11:16aktual yang berkembang. Terakhir juga
  171. 1:11:20diskusi berkaitan dengan kebebasan sipil
  172. 1:11:23yang irisannya tentu juga dengan hak
  173. 1:11:25asasi manusia. kita mulai di tahun 2023
  174. 1:11:29kita sudah punya produk publikasi ee di
  175. 1:11:33setiap seri itu kita ee mencatat dan itu
  176. 1:11:37menjadi pemikiran ya yang kami bungkus
  177. 1:11:41ee dikemas di dalam ee bentuk buku
  178. 1:11:44teman-teman e kami libatkan teman-teman
  179. 1:11:47ee mahasiswa untuk ee menyusun publikasi
  180. 1:11:50itu.
  181. 1:11:52Ini kalau hitungannya ini Prof. pemirsa
  182. 1:11:55dari Sepaham. Ini seri kita yang ke-20
  183. 1:11:59dari ee 2023 seri yang ke-20. Ee tentu
  184. 1:12:04kami senang sekali bekerja sama dengan
  185. 1:12:07ee sepaham atau Serikat Pengajar Hak
  186. 1:12:10Asasi Manusia Indonesia. Nah, kesempatan
  187. 1:12:13ini kita akan membahas ee uji publik
  188. 1:12:16ruha. Nah, selanjutnya nanti akan
  189. 1:12:17dipandu oleh Mbak Ayu Riska Amaliah ee
  190. 1:12:22berkaitan dengan kegiatan kita. Kepada
  191. 1:12:25Mbak Disk, Mbak Amel saya persilakan.
  192. 1:12:37Asalamualaikum warahmatullahi
  193. 1:12:39wabarakatuh. Selamat pagi dan salam
  194. 1:12:41sejahtera untuk kita semua. Yang saya
  195. 1:12:45hormati Bapak Dekan Fakultas Hukum Ilmu
  196. 1:12:47Sosial dan Ilmu Politik Universitas
  197. 1:12:49Mataram Bapak Dr. Lalu Pria Sohartana,
  198. 1:12:53Tim sepaham Indonesia, para narasumber,
  199. 1:12:55serta seluruh peserta undangan yang
  200. 1:12:57berbahagia. Selamat datang di sorot
  201. 1:13:00kamera uji publik rancangan
  202. 1:13:02Undang-Undang Hak Asasi Manusia Advokasi
  203. 1:13:06Penguatan Sistem Perlindungan HAM di
  204. 1:13:09Indonesia. Bersama sepaham Serikat
  205. 1:13:12Pengajar Hak Asasi Manusia Indonesia
  206. 1:13:14bekerja sama dengan YAPIK, Yayasan
  207. 1:13:17Penguatan Partisipasi Inisiatif dan
  208. 1:13:20Kemitraan Masyarakat. Perkenalkan saya
  209. 1:13:22Ayu Rizka Amalia bertugas sebagai
  210. 1:13:25moderator dalam memandu diskusi hari
  211. 1:13:28ini. Merupakan suatu kehormatan bagi
  212. 1:13:30saya untuk mendampingi Bapak Ibu
  213. 1:13:33sekalian dalam ee peserta dalam forum
  214. 1:13:36yang sangat penting ini. Hadirin
  215. 1:13:38sekalian, pemerintah saat ini setengah
  216. 1:13:41menyusun rancangan Undang-Undang Hak
  217. 1:13:43Asasi Manusia dalam pembaruan
  218. 1:13:45Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
  219. 1:13:50sebagai bagian dari proses pembentukan
  220. 1:13:52peraturan perundang-undangan tentunya
  221. 1:13:54partisipasi dari publik menjadi sesuatu
  222. 1:13:58unsur yang sangat penting. Oleh karena
  223. 1:14:00itu, forum uji publik pada hari ini
  224. 1:14:03bertujuan untuk menghimpun berbagai
  225. 1:14:05pandangan dan juga masukan yang
  226. 1:14:07konstruktif tentunya bagi penyempurnaan
  227. 1:14:11rancangan Undang-Undang Hak Asasi
  228. 1:14:13Manusia dan juga memperkuat sistem
  229. 1:14:16perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
  230. 1:14:19pemenuhan hak asasi manusia di
  231. 1:14:22Indonesia. Untuk mengawali kegiatan pada
  232. 1:14:25pagi hari ini, kita akan mendengarkan
  233. 1:14:27terlebih dahulu sambutan sekaligus
  234. 1:14:30keynote speech dari Dekan Fakultas Hukum
  235. 1:14:33Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
  236. 1:14:36Mataram. Kepada Bapak Dr. Lalu Pria
  237. 1:14:39Sohartana, SH. MH kami persilakan.
  238. 1:14:42Silakan, Bapak.
  239. 1:14:56Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum
  240. 1:14:58warahmatullahi wabarakatuh.
  241. 1:15:01Alhamdulillahiabbil alamin. Wasalatu
  242. 1:15:03wasalamu ala asrofili iya wal mursalin
  243. 1:15:05waa alihi wasbihi ajmain. Amma ba'du.
  244. 1:15:09Alhamdulillah
  245. 1:15:12pada kesempatan hari ini kita dapat
  246. 1:15:13melaksanakan kegiatan
  247. 1:15:16uji publik RUU Rancangan Undang-Undang
  248. 1:15:20Hak Asasi Manusia.
  249. 1:15:22Hadir di sini Prof. Mirza Buana dari
  250. 1:15:26Universitas Lampung Mangkuran. Terima
  251. 1:15:27kasih telah hadir di Fakultas Hukum
  252. 1:15:32dan Mbak Yunita dari Universitas
  253. 1:15:35Parayangan. Ada Pak Rismen juga.
  254. 1:15:39singkatnya para hadirin yang hadir pada
  255. 1:15:41kesempatan hari ini yang ikut aktif
  256. 1:15:45dalam kegiatan
  257. 1:15:48uji publik rancangan undang-undang.
  258. 1:15:52Prof. ee Fakultas Hukum ini sejak tahun
  259. 1:15:562023 sudah berubah namanya menjadi
  260. 1:16:00bertambah ya nomenklatur untuk Fakultas
  261. 1:16:03Hukum menjadi Fakultas Hukum
  262. 1:16:06Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Jadi di
  263. 1:16:08sini ada tujuh prodi. Di samping
  264. 1:16:11Fakultas Hukum, ada hubungan
  265. 1:16:13internasional, ada sosiologi, ada dan
  266. 1:16:17ada komunikasi.
  267. 1:16:19Jadi ada tujuh prodi selain pasca juga.
  268. 1:16:23ee sehingga ini memudahkan kami juga
  269. 1:16:25dalam ee
  270. 1:16:29apa namanya komunikasi interdisipliner
  271. 1:16:31terkait dengan isu-isu yang ada di baik
  272. 1:16:34di level lokal, nasional, maupun
  273. 1:16:37internasional. dan sorot kamera juga
  274. 1:16:41mendiskusikan isu-isu baik pada level
  275. 1:16:44internasional seperti pelanggaran AM di
  276. 1:16:48Palestina sempat itu menjadi isu
  277. 1:16:51genosida. Kemudian termasuk juga aspek
  278. 1:16:56ee hubungan internasional kaitan dengan
  279. 1:16:58perdagangan ya. Kemudian kalau isu-isu
  280. 1:17:02nasional sudah banyak, termasuk juga isu
  281. 1:17:04yang tidak pernah berakhir, never
  282. 1:17:06ending, isu ijazah nasional sempat
  283. 1:17:09menjadi
  284. 1:17:10ee tema dalam
  285. 1:17:13isu surat kamera.
  286. 1:17:16Saya tidak panjang
  287. 1:17:18ee mungkin terkait ee uji publik ini
  288. 1:17:23karena nanti ada pendalaman dari para
  289. 1:17:24narasumber.
  290. 1:17:26Tapi berkaitan dengan hal ini, saya coba
  291. 1:17:29melihat mer-review sedikit
  292. 1:17:33peristiwa yang ada di Bali tahun 2002
  293. 1:17:38itu ada peristiwa terorisme terbesar di
  294. 1:17:42Indonesia dalam sejarah dan menewaskan
  295. 1:17:45202.
  296. 1:17:49Saya ingin melihat bahwa
  297. 1:17:52di dalam suatu pembentukan peraturan
  298. 1:17:54perundang-undangan harusnya ada
  299. 1:17:56keterkaitan dengan aspek lain. Nah,
  300. 1:17:59berkaitan dengan peristiwa tersebut yang
  301. 1:18:01kita lihat
  302. 1:18:03di sana ternyata
  303. 1:18:07tidak sesuai dengan prinsip peraturan
  304. 1:18:09perundang-undangan atau pemahaman kita
  305. 1:18:11di dalam melihat ketentuan peraturan
  306. 1:18:14perundang-undangan.
  307. 1:18:16karena di sana ada
  308. 1:18:21ee ketidaksesuaian ya dengan prinsip
  309. 1:18:26yang ada di dalam hukum pidana. Kalau
  310. 1:18:28kita lihat peristiwa itu kan terjadi
  311. 1:18:30pada tanggal 12 ya. Nah, peristiwa itu
  312. 1:18:33masih kita ingat karena jaraknya masih
  313. 1:18:36dekat, Prof. di sini Mbak karena itu
  314. 1:18:38seringkiali menjadi contoh bagi kita.
  315. 1:18:4112 Oktober 2002 itu peristiwa terjadi.
  316. 1:18:44Kemudian 6 hari setelah itu dibentuklah
  317. 1:18:47Perpu, Perpu 1 tahun 2002
  318. 1:18:51tentang terorisme.
  319. 1:18:53Kemudian lalu dibentuk juga Perpu 2 yang
  320. 1:18:57memperlakukan Perpu 1 2002 untuk kasus
  321. 1:19:00Bali. Nah, di dalam konteks tersebut
  322. 1:19:04kita lihat ada
  323. 1:19:06usaha untuk meretroaktif
  324. 1:19:09ya. pelanggaran-pelanggaran dalam
  325. 1:19:12pidana.
  326. 1:19:14Nah, ini sebenarnya kan menyalahi
  327. 1:19:17prinsip yang menjadi inti di dalam hukum
  328. 1:19:20pidana adalah legalitas non retroaktif.
  329. 1:19:24Lex previa itu ternyata
  330. 1:19:27berlaku pada kasus pidana atau
  331. 1:19:30pelanggaran atau terorisme yang ada di
  332. 1:19:32Bali.
  333. 1:19:35Nah, seharusnya saya melihat
  334. 1:19:38di dalam pembentukan peraturan
  335. 1:19:39perundang-undang harus ada kajian
  336. 1:19:41sistematik ya, melihat juga
  337. 1:19:43aturan-aturan yang terkait dalam konteks
  338. 1:19:45HAM.
  339. 1:19:49Ee kalau kita lihat RUU ini
  340. 1:19:53ada lembaga nasional HAM.
  341. 1:19:56Di samping Komnas HAM ada Komnas
  342. 1:19:58Perempuan, ada KPAI yang mengurus anak,
  343. 1:20:01ada kemudian Komisi Disabilitas.
  344. 1:20:05Nah, cuma di dalam di dalam lembaga
  345. 1:20:08nasional yang kelihatan cukup rigid ya
  346. 1:20:14mengurai tupoksi dari lembaga tersebut
  347. 1:20:18adalah Komnas HAM dan sampai Komnas HAM
  348. 1:20:21ini memiliki sudah bergeser dari lembaga
  349. 1:20:25yang
  350. 1:20:27ee kalau kita lihat dalam ketentuan umum
  351. 1:20:30itu dia memajukan HAM ya, memajukan dan
  352. 1:20:33memberikan perlindungan tetapi dia sudah
  353. 1:20:35bergeser pada ee apa namanya
  354. 1:20:40ee aspek yudisial.
  355. 1:20:43Nah, ini yang ingin saya coba
  356. 1:20:45perhatikan.
  357. 1:20:49Yang menjadi pertanyaan di sini
  358. 1:20:53untuk pelanggaran-pelanggaran HAM kalau
  359. 1:20:56kita lihat ada dua kategori kan, ada
  360. 1:20:57pelanggaran yang berat dan dan ada yang
  361. 1:21:00ringan. berat itu ada yang berkaitan
  362. 1:21:02dengan genosida dan kejahatan terhadap
  363. 1:21:05kemanusiaan.
  364. 1:21:07Nah, ini yang menjadi pertanyaan apakah
  365. 1:21:09mana yang menjadi ranah dari Komnasam
  366. 1:21:11kalau Komnasam itu diberikan wilayah
  367. 1:21:15untuk memberi untuk memediasi
  368. 1:21:18pelanggaran-pelanggaran HAM yang
  369. 1:21:19seharusnya yang sebenarnya ini adalah
  370. 1:21:21konteks pidana kalau saya lihat.
  371. 1:21:25Jadi dia memiliki kewenan mediasi dan
  372. 1:21:29produknya adalah final binding seperti
  373. 1:21:34mahkamah.
  374. 1:21:38Nah,
  375. 1:21:43kalau dalam konteks pidana
  376. 1:21:47proses mediasi ini memang ada peluang
  377. 1:21:49sekarang dalam Undang-Undang 1 tahun
  378. 1:21:522023 ya dengan restorative justice.
  379. 1:21:56Tetapi
  380. 1:22:02ee
  381. 1:22:04di dalam restorative justice itu kan ada
  382. 1:22:07prasyarat-prasyarat
  383. 1:22:10seperti salah satunya adalah tidak boleh
  384. 1:22:12melampaui 5 tahun
  385. 1:22:15di samping ketentuan harus ada ee
  386. 1:22:17kesepakatan antara pelaku dan korban.
  387. 1:22:21Nah, apakah model kayak gini, model
  388. 1:22:23seperti ini yang akan diadopsi oleh
  389. 1:22:26Komnlasam?
  390. 1:22:27Yang kita lihat pelanggaran-pelanggaran
  391. 1:22:30yang belum eksplisit terlihat mana yang
  392. 1:22:33menjadi ranah dari Komnasaan.
  393. 1:22:38Nah,
  394. 1:22:40kemudian satu sisi juga
  395. 1:22:43kalau kita lihat pola mediasi yang ada
  396. 1:22:45di yang akan diterapkan itu kan artinya
  397. 1:22:49nanti ada kesepakatan
  398. 1:22:52antara pelaku dengan korban.
  399. 1:22:56Artinya kalau di pidana itu ada
  400. 1:22:59beginning ya, ada pengakuan bersalah dan
  401. 1:23:02ada pengakuan juga sebagai pelaku.
  402. 1:23:06Tetapi produknya tetapi itu tidak
  403. 1:23:10menghentikan
  404. 1:23:11proses. Dia memang mengefisiensikan
  405. 1:23:15proses, tetapi dia tidak menghentikan.
  406. 1:23:18Tetapi kalau ini ditarik
  407. 1:23:21pada ranah
  408. 1:23:24ee
  409. 1:23:25yang kita lihat pada KNASHAM dengan
  410. 1:23:28produk final binding itu artinya dia ini
  411. 1:23:31satu sisi
  412. 1:23:33ingin menghentikan proses itu.
  413. 1:23:36Menggeser
  414. 1:23:38pelanggaran pidana ini menjadi
  415. 1:23:41pelanggaran yang dapat dimediasi.
  416. 1:23:50Nah, ini salah satu yang menjadi
  417. 1:23:55ee
  418. 1:23:57apa namanya? Hal yang menjadi pertanyaan
  419. 1:23:59buat saya ketika kemarin dikasih
  420. 1:24:01RUU-nya.
  421. 1:24:05Nah, satu sisi juga kalau secara
  422. 1:24:07kelembagaan kita lihat
  423. 1:24:10lembaga nasional HAM ini kan tidak hanya
  424. 1:24:12Komnas HAM, ada KPHI, ada Komisi
  425. 1:24:17Disabilitas, ada Komisi Perempuan,
  426. 1:24:20tetapi kalau kita lihat di pasal 119 itu
  427. 1:24:23bahwa penyelesaian
  428. 1:24:25kasus dapat melalui peradilan dan komisi
  429. 1:24:31dan lembaga nasional HAM.
  430. 1:24:35Nah, cuma di dalam RUU itu yang kita
  431. 1:24:38lihat yang memiliki kewenangan tersebut
  432. 1:24:40hanya pemasaan. Apakah kewenangan ini
  433. 1:24:44juga dimiliki ya oleh lembaga-lembaga
  434. 1:24:49HAM lainnya
  435. 1:24:51dengan produk yang sama viral banding?
  436. 1:24:58Itu saja yang mungkin dapat saya
  437. 1:25:00sampaikan.
  438. 1:25:02nanti kurang lebih dan pendalaman baik
  439. 1:25:05dari aspek ee substansi ya kalau kita
  440. 1:25:08lihat ee RUU ini memang mengadopsi ya
  441. 1:25:12dari konvensi-konvensi internasional ada
  442. 1:25:15dari saya lihat dari Universal
  443. 1:25:17Declaration of Human Right dari ICPR ya
  444. 1:25:22civil and political right kemudian dari
  445. 1:25:25konvensi internasional tentang ekonomi,
  446. 1:25:28sosial dan cultural right
  447. 1:25:31ee selamat Selamat berdiskusi. Terima
  448. 1:25:34kasih sekali lagi p para hadirin dan
  449. 1:25:36juga para narasumber yang sudah sempat
  450. 1:25:40hadir dan mohon maaf kepada Bapak yang
  451. 1:25:45ee bersusah payah ya naik ke lantai 3.
  452. 1:25:49Insyaallah pada tahun ini sudah diac
  453. 1:25:53untuk dibuat lif. Memang ini kendala
  454. 1:25:55kita
  455. 1:25:57ee di Fakultas Hukum.
  456. 1:26:01Ee semoga kegiatannya bisa berjalan
  457. 1:26:04lancar.
  458. 1:26:08Itu saja yang dapat sampaikan, mohon
  459. 1:26:10maaf kurang lebih. Wasalamualaikum
  460. 1:26:13warahmatullahi wabarakatuh.
  461. 1:26:21Baik, ee terima kasih kami ucapkan
  462. 1:26:23kepada Bapak Dekan atas sambutan dan
  463. 1:26:25juga arahan yang telah disampaikan. Kita
  464. 1:26:28peroleh gambaran bahwa penyusunan RUU
  465. 1:26:31HAM masih menyesakkan isu penting yang
  466. 1:26:33ternyata masih memerlukan pendalaman
  467. 1:26:36baik tadi dari mekanisme penyelenggaraan
  468. 1:26:38HAM maupun penguatan kelembagaan dalam
  469. 1:26:39sistem perlindungan HAM di Indonesia.
  470. 1:26:42Selanjutnya kita akan mendengarkan
  471. 1:26:44pengantar selayang pandang mengenai
  472. 1:26:46rancangan Undang-Undang Hak Asasi
  473. 1:26:48Manusia dari Tim sepaham Indonesia yang
  474. 1:26:53diwakili oleh Prof. Mirza Buana, S.H.,
  475. 1:26:56LM., PhD. Kami persilakan untuk
  476. 1:27:00menyampaikan pengantarnya. Silakan,
  477. 1:27:02Prof.
  478. 1:27:14Bismillahirrahmanirrahim.
  479. 1:27:16Asalamualaikum warahmatullahi
  480. 1:27:17wabarakatuh. Selamat pagi Bapak, Ibu
  481. 1:27:20sekalian, kawan-kawan. Ee yang saya
  482. 1:27:23hormati Pak Dekan FH ISIP Universitas
  483. 1:27:26Mataram. Ee saya diminta memberikan
  484. 1:27:29pengantar ya ee selayang pandang gitu
  485. 1:27:32ya. Tapi karena kita suasananya suasana
  486. 1:27:36yang saya rasa kita membersamai
  487. 1:27:38masyarakat sipil ya, Bapak, Ibu,
  488. 1:27:39kawan-kawan sekalian, maka pengantarnya
  489. 1:27:42mungkin tidak perlu terlalu formal gitu
  490. 1:27:44ya. Jadi kalau pengantar formal kan
  491. 1:27:46biasanya saya harus menyebutkan hierarki
  492. 1:27:48dulu ya. Ini cukup Pak Dekan saja. Jadi
  493. 1:27:51Pak Dekan tadi juga sudah memberikan
  494. 1:27:52pengantar. Jadi saya tidak ingin terlalu
  495. 1:27:55banyak menggarami lautan Bapak Ibu
  496. 1:27:57sekalian. Jadi, pertama-tama saya hadir
  497. 1:28:00di sini untuk mewakili ketua sepaham
  498. 1:28:02yaitu Bapak Dr. Muktiono Empil yang hari
  499. 1:28:07itu bisa hadir. Beliau titip salam.
  500. 1:28:09Semoga acara uji publik kita sukses
  501. 1:28:12sampai akhir, Bapak, Ibu sekalian.
  502. 1:28:14Kemudian saya juga ee mewakili
  503. 1:28:16kawan-kawan dari YAAPIKA action 8 eh
  504. 1:28:19dalam program basis tentunya karena ee
  505. 1:28:23program ini sebenarnya juga setarikan
  506. 1:28:25nafas dengan program basis yang kami
  507. 1:28:28handle bersama-sama dengan ee IAPA.
  508. 1:28:32Bapak, Ibu sekalian ee berkaitan dengan
  509. 1:28:35rancangan undang-undang HAM. Bapak, Ibu
  510. 1:28:37sebagai orang hukum dan juga mungkin di
  511. 1:28:40sini juga ada politik, masyarakat sipil
  512. 1:28:42gitu ya, mungkin memahami ya bahwa
  513. 1:28:44seharusnya undang-undang
  514. 1:28:46adalah suatu ee pranata yang berlaku erg
  515. 1:28:50omnes ya, berarti dia berlaku publik
  516. 1:28:52gitu ya. Nah, tetapi sayangnya dalam
  517. 1:28:54proses pembuatannya, perencanaan dan
  518. 1:28:57lain-lain sangat minim terhadap aspek
  519. 1:29:00aspirasi publik. Jadi sangat susah
  520. 1:29:03dicari meaningful participation-nya.
  521. 1:29:06Nah, makanya sepaham dengan YAPIKA
  522. 1:29:09berikhtiar bagaimana kita bisa membuka
  523. 1:29:12ruang sipil untuk bisa mengelaborasi
  524. 1:29:16rancangan undang-undang HAM ini.
  525. 1:29:18Harapannya tentu saja jangan sampai
  526. 1:29:20kemudian rancangan undang-undang ini
  527. 1:29:22menjadi hesty law making ya atau
  528. 1:29:26peraturan perundang-undangan yang
  529. 1:29:27terburu-buru atau disembunyikan. Ya,
  530. 1:29:31jadi istilah shepil itu dia menyebut
  531. 1:29:33sebagai autocratic legalism.
  532. 1:29:36Ya, jadi hukum semata dipandang sebagai
  533. 1:29:39pemberi stempel saja atas
  534. 1:29:41tindakan-tindakan otokratik pemerintah.
  535. 1:29:44Bapak, Ibu sekalian ee kami di sepaham
  536. 1:29:47sudah membentuk tim DM sebenarnya ya.
  537. 1:29:51Jadi menginventarisasi masalah ee tim
  538. 1:29:54Dim sepaham ini ada tiga orang. yang
  539. 1:29:56hadir hari ini adalah Ibu Yunita dari
  540. 1:30:00Unpar, kemudian juga ada Pak Valeri dan
  541. 1:30:04juga ada Pak Syafi'i dari Universitas
  542. 1:30:06Islam Indonesia. Nah, tiga orang ini
  543. 1:30:09yang kami bawa road show ya. Jadi ini
  544. 1:30:12road show kedua kami, Pak Dekan dan
  545. 1:30:14Bapak-bapak, Ibu. Jadi, road show
  546. 1:30:16pertama kami itu di Padang seminggu yang
  547. 1:30:19lalu. Rad show kedua hari ini di UNRAM.
  548. 1:30:23ee tanggal 2 nanti kita akan road show
  549. 1:30:25di Jember, uji publik juga di Jember,
  550. 1:30:28kemudian di Makassar dan terakhir nanti
  551. 1:30:31tanggal 24 Juli di Kota Bandung.
  552. 1:30:34Harapannya Bapak, Ibu sekalian uji
  553. 1:30:36publik ini kita mendiseminasikan, kita
  554. 1:30:39mengelaborasi
  555. 1:30:40ee isu-isu berkaitan dengan ee rancangan
  556. 1:30:44Undang-Undang HAM ini. Sebagai suatu
  557. 1:30:47diskusi tentunya kita ingin fair dan
  558. 1:30:49objektif. Maka beberapa panitia tanya
  559. 1:30:53sama saya, termasuk juga ee Pak Risnain
  560. 1:30:55nanya, "Apakah perlu kita undang
  561. 1:30:57kawan-kawan Kanwil Kementerian HAM?"
  562. 1:31:00Saya jawab, "Harus." Supaya tidak cover,
  563. 1:31:03supaya kita cover both sides, supaya
  564. 1:31:06tidak dianggap bahwa kegiatan diseminasi
  565. 1:31:09publik kita ini seperti ecochamber gitu
  566. 1:31:13ya. Jadi, the more the marrier menurut
  567. 1:31:15saya. Jadi semakin banyak kawan-kawan
  568. 1:31:17yang terlibat baik dari pemerintah, baik
  569. 1:31:20dari masyarakat sipil itu tentu akan
  570. 1:31:22lebih memperkaya diskursus RUU HAM ini.
  571. 1:31:27Harapannya tentu saja supaya RUU HAM ini
  572. 1:31:30memang benar-benar mengakomodir
  573. 1:31:32kepentingan, kebutuhan, dan aspirasi
  574. 1:31:35masyarakat atas tegaknya negara hukum
  575. 1:31:38dan demokrasi di Indonesia.
  576. 1:31:40Bapak, Ibu sekalian, saya mengucapkan
  577. 1:31:42selamat berdiskusi. Saya yakin
  578. 1:31:45narasumber yang hadir hari ini kami
  579. 1:31:48membawa dari ee Bandung dan kemudian
  580. 1:31:51juga narsum lokal saya rasa juga tentu
  581. 1:31:53sangat mumpuni. Kami malah ingin lebih
  582. 1:31:55banyak mendapatkan aspek-aspek kelokalan
  583. 1:31:58gitu loh. Apa sih yang unik, apa sih
  584. 1:32:01yang urgen untuk kita elaborasi dalam
  585. 1:32:03konteks NTB misalnya. Nah, hari ini
  586. 1:32:06nanti ee kawan-kawan Pak Risnain dan
  587. 1:32:09kawan-kawan UNRAM juga akan
  588. 1:32:11mengelaborasinya. Dan terima kasih Pak
  589. 1:32:13Dekan, kawan-kawan dari ee FH ISIP bisa
  590. 1:32:18menjadi host hari ini dan membersamai
  591. 1:32:20program ini. Ee semoga program ini dapat
  592. 1:32:23berjalan dengan lancar dan ee bermanfaat
  593. 1:32:26bagi kita semua. Demikian Bapak Ibu
  594. 1:32:28sekalian. Terima kasih. Wabillahi taufik
  595. 1:32:30wal hidayah. Wasalamualaikum
  596. 1:32:32warahmatullahi wabarakatuh.
  597. 1:32:35Waalaikumsalam warahmatullahi
  598. 1:32:36wabarakatuh. Kita berikan tepuk tangan
  599. 1:32:38untuk Prof. Mirza Buana. E, selanjutnya,
  600. 1:32:42Bapak, Ibu sekalian, tamu undangan yang
  601. 1:32:44saya hormati, kita akan memasuki sesi
  602. 1:32:47utama yaitu diskusi panel. Sebelum kita
  603. 1:32:50memulai diskusinya, maka tentunya kami
  604. 1:32:53mengundang kepada para narasumber untuk
  605. 1:32:55mengisi tempat yang sudah disediakan di
  606. 1:32:59depan. Silakan kepada
  607. 1:33:02Ibu Yunita, SH.H. H,
  608. 1:33:06tim sepaham Indonesia. Silakan maju ke
  609. 1:33:10depan Ibu. Begitu pula dengan Bapak Dr.
  610. 1:33:13Muhammad Risnain, SH.H., M.H. Beliau
  611. 1:33:16merupakan dosen pengajar dan juga pakar
  612. 1:33:18HAM eh di UNRAM. Kepada Ibu Dr.
  613. 1:33:23Zunurini, S.H., M.H. dipersilakan untuk
  614. 1:33:27mengisi tempat yang sudah disiapkan.
  615. 1:33:30Apakah Ibu Haizpeda sudah hadir?
  616. 1:33:36Oke. Oke. Ee sambil menunggu seluruh
  617. 1:33:39narasumber yang ada untuk hadir di
  618. 1:33:43hadapan kita, kita akan ee memulai sesi
  619. 1:33:47diskusi ini. Ee hadirin sekalian
  620. 1:33:54ya. Eh hadirin sekalian, terdapat
  621. 1:33:57beberapa isu strategis yang menjadi
  622. 1:33:59perhatian di dalam pembahasan rancangan
  623. 1:34:01Undang-Undang Hak Asasi Manusia ini. di
  624. 1:34:03antaranya mengenai desain terkait dengan
  625. 1:34:06kelembagaan hak asasi manusia nasional,
  626. 1:34:09kemudian juga bagaimana independensi
  627. 1:34:11Komnas Hak Asasi Manusia, definisi
  628. 1:34:14pelanggaran hak asasi manusia itu
  629. 1:34:15sendiri, tanggung jawab negara dan
  630. 1:34:18korporasi, perlindungan kelompok rentan
  631. 1:34:20hingga mekanisme pemulihan terhadap
  632. 1:34:23pelanggaran bag ee pemulihan bagi korban
  633. 1:34:26pelanggaran hak asasi manusia. tentunya
  634. 1:34:30berbagai isu tersebut akan kita bahas
  635. 1:34:32lebih komprehensif bersama kita di sini
  636. 1:34:35sudah ada narasumber. Silakan Ibu Ibu
  637. 1:34:39Haiziah, S.Pd. dari Gema Alam NTB.
  638. 1:34:43Silakan. Ee untuk itu kita akan langsung
  639. 1:34:47masuk ke sesi ee diskusi. Tapi tentunya
  640. 1:34:49sebelumnya akan ada pemaparan dari para
  641. 1:34:52narasumber kita. Yang pertama ada Ibu
  642. 1:34:55Yunita SH LLAM dari tim Sepaham
  643. 1:34:59Indonesia. Kepada Ibu dipersilakan.
  644. 1:35:28Yuk, slides-nya bisa diperlihatkan.
  645. 1:35:35Baik, selamat pagi kawan-kawan semuanya.
  646. 1:35:39Ya, perkenalkan saya Yunita dari
  647. 1:35:41Sepaham.
  648. 1:35:43Pada hari ini ee saya mewakili sepaham
  649. 1:35:46untuk memaparkan ee sebenarnya diskusi
  650. 1:35:49kritis. Jadi hanya elbrch dari Rancangan
  651. 1:35:52Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang
  652. 1:35:54saat ini dibahas. Sekedar disclaimer,
  653. 1:35:56kami bukan tim perumus RUU-nya. Jadi ee
  654. 1:36:01ini adalah inisiatif dari sepaham untuk
  655. 1:36:04memberikan ee masukan kepada ee RUU ini.
  656. 1:36:09Ee tentu saja hasil dari diskusi ini
  657. 1:36:11kami juga meminta masukan dari Bapak Ibu
  658. 1:36:13semua ee tentang ee apa saja yang
  659. 1:36:15harusnya masuk. Jadi
  660. 1:36:19ee
  661. 1:36:22catatan ini dibuat oleh ee tiga orang.
  662. 1:36:26Jadi ini bukan hasil karya saya sendiri,
  663. 1:36:28tapi mungkin kita bisa diskusikan ini
  664. 1:36:29secara bersama-sama dan apakah ini tepat
  665. 1:36:32atau tidak, apakah akan ada yang
  666. 1:36:34ditambah atau tidak karena sifatnya
  667. 1:36:36adalah ee draft sehingga Bapak dan Ibu
  668. 1:36:38boleh ee memberikan masukan terkait hal
  669. 1:36:41ini.
  670. 1:36:42Ini adalah hasil ee temuan dari RU HAM
  671. 1:36:46yang kami ee bahas dari draf April 2026.
  672. 1:36:51ee draf yang terbaru sekarang Bapak Ibu
  673. 1:36:53bisa cari di ee Kementerian ee HAM ee
  674. 1:36:58draf terakhir Juni 2026, tapi sebenarnya
  675. 1:37:01hampir sama semua yang berbeda hanyalah
  676. 1:37:03ee masalah pembela HAM dan juga masalah
  677. 1:37:07ee sifat daripada ee lembaga nasional
  678. 1:37:09HAM. Beberapa aturan ee beberapa hal
  679. 1:37:13yang kami lihat. pertama isu pertama ada
  680. 1:37:16isu universalisme dan partikularisme.
  681. 1:37:20Ee
  682. 1:37:22seperti yang kita ketahui, hak asasi
  683. 1:37:24manusia ini sifatnya universal, tapi
  684. 1:37:27kenyataannya dibatasi oleh ee
  685. 1:37:29nilai-nilai seperti Pancasila dan Undang
  686. 1:37:31Undang-Undang Dasar 1945.
  687. 1:37:34Permasalahannya adalah apakah kita ingin
  688. 1:37:36berpacu pada nilai universal hak asasi
  689. 1:37:39manusia itu sendiri atau sebenarnya
  690. 1:37:40ingin membatasi kepada nilai Pancasila
  691. 1:37:42dan Undang-Undang Dasar. Karena ada
  692. 1:37:44beberapa hak misalkan seperti LGBT itu
  693. 1:37:48dianggap melawan nilai Pancasila ee dan
  694. 1:37:51Undang-Undang Dasar atau mungkin ee
  695. 1:37:53ateisme yang jelas bertentangan dengan
  696. 1:37:55Pancasila.
  697. 1:37:57Kedua, nanti kita juga akan berbicara
  698. 1:37:58mengenai subjek hukum hakk asasi manusia
  699. 1:38:01ee mengenai perlindungan ee
  700. 1:38:05adanya inkonsistensi antara ee hak warga
  701. 1:38:08negara dan hak asasi manusia. Dan yang
  702. 1:38:10kedua adanya inkonsistensi mengenai
  703. 1:38:12badan usaha.
  704. 1:38:15Yang ketiga ada masalah minimnya
  705. 1:38:17perlindungan terhadap kelompok rentan.
  706. 1:38:20Di undang-undang ini nanti ada lima,
  707. 1:38:23setidaknya ada lima kelompok yang
  708. 1:38:25dinyatakan kelompok rentan, tapi hanya
  709. 1:38:28empat yang dibahas dan empat pun tidak
  710. 1:38:30dinyatakan secara spesifik.
  711. 1:38:33Kemudian ada tata kelola kelembagaan.
  712. 1:38:36Sebenarnya kalau dilihat ee kami tim Dim
  713. 1:38:41menyatakan bahwa mayoritas dari ee
  714. 1:38:44perubahan RU yang baru ini ee terletak
  715. 1:38:47pada tata kelola ee kelembagaan HAM.
  716. 1:38:50Sementara hak-hak lainnya itu sama
  717. 1:38:52hampir tidak banyak berkembang.
  718. 1:38:56Next.
  719. 1:39:01Ini mungkin isu universalisme dan
  720. 1:39:03partikularisme.
  721. 1:39:04Jadi ee RUU mengakui nilai universalisme
  722. 1:39:08tapi juga mengakui ee nilai
  723. 1:39:10partikularisme. Di mana saja ee
  724. 1:39:13diaturnya,
  725. 1:39:15pengakuan universal itu bisa dilihat di
  726. 1:39:17konsiderance huruf A. Dia mengatakan hak
  727. 1:39:20asasi manusia adalah nilai yang
  728. 1:39:21universal tapi dibatasi oleh Pancasila
  729. 1:39:24dan Undang-Undang Dasar.
  730. 1:39:26Di pasal 3C juga dinyatakan ada
  731. 1:39:29universalnya. Tapi di pasal lainnya ada
  732. 1:39:33di konsideraran A pasal 7, Pasal 2,
  733. 1:39:36pasal 76A menyatakan harus dilakukan
  734. 1:39:39berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
  735. 1:39:41Dasar. Jadi sebenarnya salah satu dia
  736. 1:39:43mengakui universal atau salah satu lain
  737. 1:39:45dia mengakui partikular. Lalu yang mana
  738. 1:39:48yang dipakai? seolah-olah ini ee pada
  739. 1:39:52akhirnya pada dasarnya universal tetapi
  740. 1:39:54harus ee partikularisme. Jadi, jadi
  741. 1:39:57sepertinya intinya kecendongannya adalah
  742. 1:40:00ke yang relativisme itu, yang
  743. 1:40:02partikularisme itu. Nah, sebaiknya
  744. 1:40:04apakah ee kita setuju dengan hal ini
  745. 1:40:07atau tidak, apakah perdebatannya ee pas
  746. 1:40:10atau tidak, tentu saja kita akan
  747. 1:40:11diskusikan di ruangan ini karena kami
  748. 1:40:13juga tidak mau memberikan solusi tanpa
  749. 1:40:15masukan dari Bapak Ibu semua.
  750. 1:40:18Yang kedua, ee meskipun RU ini adalah RU
  751. 1:40:23hak asasi manusia, kenyataannya ada
  752. 1:40:25beberapa pasal yang menyasih menyatakan
  753. 1:40:27hak warga negara.
  754. 1:40:29Di mana hak warga negara itu misalkan
  755. 1:40:31ada di pasal 27 ayat 2, hak meninggalkan
  756. 1:40:35dan masuk wilayah Indonesia itu adalah
  757. 1:40:38hak warga negara. Lalu hak memilih
  758. 1:40:41dipilih berpartisipasi dalam
  759. 1:40:43pemerintahan hanya diberikan kepada WNI.
  760. 1:40:47Hak atas pekerjaan yang layak itu juga
  761. 1:40:49hanya WNI. Jadi buruh migran asing itu
  762. 1:40:52enggak bisa. Hak atas jaminan sosial itu
  763. 1:40:55juga hanya menjadi hak WNI. Jadi
  764. 1:40:57kelompok rentan mungkin refugis,
  765. 1:40:59pengungsi itu juga ee tidak akan dapat
  766. 1:41:02itu dari pasal 48 ayat 1 dan 51.
  767. 1:41:05Terlepas dari perdebatannya, tentu saja
  768. 1:41:08meskipun namanya hak asasi manusia, ada
  769. 1:41:11juga hak-hak warga negara di sini yang
  770. 1:41:14pada akhirnya sebenarnya
  771. 1:41:16ee hak asasi manusia itu kan meliputi
  772. 1:41:19pada seluruh manusia tidak terbatas atas
  773. 1:41:21kewarganegaraan. Jadi, ada pencampuran
  774. 1:41:24apakah ini ee mau membahas hak asasi
  775. 1:41:26manusia atau hak atas warga negara.
  776. 1:41:32Eh, next-nya lagi
  777. 1:41:34ee salah satu hal yang kami bahas tentu
  778. 1:41:37saja kami diskusikan pada Bapak Ibu
  779. 1:41:39adalah masalah terminologi badan usaha.
  780. 1:41:42Jadi di pasal 1 ayat 3 ada definisi
  781. 1:41:45mengenai badan usaha. Apa itu badan
  782. 1:41:48usaha? Badan usaha kalau menurut RUU-nya
  783. 1:41:52adalah badan usaha berbentuk badan hukum
  784. 1:41:56atau tidak berbentuk badan hukum yang
  785. 1:41:59melakukan kegiatan usaha dan atau
  786. 1:42:01kegiatan pada bidang tertentu. Tapi
  787. 1:42:04kalau Bapak Ibu ee belajar hukum atau
  788. 1:42:07mungkin tahu beberapa banyak hukum di
  789. 1:42:09berbagai peraturan perundang-undangan
  790. 1:42:11kita banyak menyebutkan entitas yang
  791. 1:42:13hampir mirip untuk hal ini. di KUHP baru
  792. 1:42:18misalkan kami kita menyebutnya
  793. 1:42:19korporasi, tapi jelas ini lebih luas.
  794. 1:42:21Korporasi itu kan badan hukum ee apa?
  795. 1:42:24Badan hukum yang dipersamakan dengan
  796. 1:42:26BUMN, PT. Ada juga badan usaha baik
  797. 1:42:29berbadan hukum maupun tidak atau ee
  798. 1:42:32perkumpulan baik yang berbadan hukum
  799. 1:42:34maupun tidak. Korporasi jadi lebih luas.
  800. 1:42:37Jadi lebih luas daripada badan usaha.
  801. 1:42:39Kemudian ada badan hukum juga ada.
  802. 1:42:42Apakah badan hukum perdata yang dimaksud
  803. 1:42:43hanya PT e CV? Tidak masuk.
  804. 1:42:47atau pada pelaku usaha. Nah, Bapak Ibu
  805. 1:42:50sebenarnya saat ini ee kita sedang ada
  806. 1:42:54Perpres. Jadi, pemerintah pada saat ini
  807. 1:42:56sedang mengatur Perpres mengenai uji
  808. 1:42:58tuntas pelaku usaha untuk melakukan eh
  809. 1:43:02human rights to diligence.
  810. 1:43:04Tapi definisi yang mereka pakai atau
  811. 1:43:06istilah yang mereka pakai itu adalah
  812. 1:43:08pelaku usaha. Jadi di undang-undangnya
  813. 1:43:10mereka pakai istilah badan usaha. di
  814. 1:43:13Perpres-nya, draft Perpres-nya mereka
  815. 1:43:15pakai istilah pelaku usaha. Lalu
  816. 1:43:18pertanyaannya istilah mana yang mau kita
  817. 1:43:20pakai? Badan usaha, pelaku usaha atau
  818. 1:43:23yang lainnya atau korporasi yang lebih
  819. 1:43:25luas? Nah, ini ada positif negatifnya.
  820. 1:43:29Kalau korporasi jelas mereka menyangkut
  821. 1:43:31semuanya. Badan hukum kena, perkumpulan
  822. 1:43:34maupun yayasan pun kena.
  823. 1:43:36ee karena kalau badan ee kalau yayasan
  824. 1:43:39atau perkumpulan itu butuh penafsiran
  825. 1:43:42tertentu untuk dapat dinyatakan sebagai
  826. 1:43:43badan usaha.
  827. 1:43:47Ee sebelumnya lagi ee ini saya juga
  828. 1:43:50mungkin di sini ada dosen hukum perdata,
  829. 1:43:52saya diskusi juga dengan dosen hukum
  830. 1:43:54perdata bagaimana dengan istilah pelaku
  831. 1:43:56usaha atau badan usaha. ee pelaku usaha
  832. 1:43:59itu ee yang saya dengar mungkin bisa
  833. 1:44:01diklarifikasi lebih luas dibandingkan
  834. 1:44:05ee badan usaha. Pelaku usaha itu
  835. 1:44:08menyangkut juga contohnya lawyer atau
  836. 1:44:11dokter yang melakukan kegiatan usaha.
  837. 1:44:14Kalau badan usaha itu jauh lebih sempit
  838. 1:44:16dibandingkan itu. Nah, pertanyaannya nah
  839. 1:44:19di dalam RUHAM ini kita mau menggunakan
  840. 1:44:21istilah yang mana?
  841. 1:44:24Yang kedua, selain ada masalah istilah
  842. 1:44:27ee tidak ada tanggung jawab mengenai
  843. 1:44:31ee pelaku usaha atau badan usaha atau
  844. 1:44:33korporasi ini atau organisasi ini.
  845. 1:44:36Sementara ada draf perpres mengenai uji
  846. 1:44:39tuntas badan usaha atau pelaku usaha,
  847. 1:44:42tapi tidak ada keterangan mengenai uji
  848. 1:44:44tuntas ee tentang badan usaha ini atau
  849. 1:44:47pelaku usaha ini atau apapun istilahnya
  850. 1:44:49yang nanti kita akan sepakati. Ee
  851. 1:44:52padahal sebenarnya ee dunia
  852. 1:44:54internasional juga sudah banyak
  853. 1:44:57berbicara mengenai bisnis and human
  854. 1:44:59rights. Bagaimana entitas bisnis juga
  855. 1:45:01seharusnya ikut bertanggung jawab karena
  856. 1:45:03banyak juga mereka melakukan pelanggaran
  857. 1:45:05HAM. Oleh karena itu perlu dilakukan uji
  858. 1:45:07tuntas.
  859. 1:45:10Tapi sayangnya RU ini justru tidak ada
  860. 1:45:12kewajiban terhadap korporasi atau
  861. 1:45:13terhadap pelaku usaha atau badan usaha.
  862. 1:45:16Tidak ada sama sekali. Sayangnya di
  863. 1:45:18sana.
  864. 1:45:20Next-nya lagi
  865. 1:45:24ee Bapak Ibu semua mungkin klaster
  866. 1:45:27ketiga yang tim kami kumpulkan
  867. 1:45:30ada minimnya pengarus utamaan kelompok
  868. 1:45:32rentan.
  869. 1:45:34RUHAM ini kan baru setelah RUUHAM yang
  870. 1:45:37lama tahun 1999 itu artinya 20 juta
  871. 1:45:41tahun yang lalu pasti kita ingin RUU ini
  872. 1:45:43jauh lebih komprehensif tapi
  873. 1:45:45kenyataannya ee tidak terlalu banyak hak
  874. 1:45:48yang progresif.
  875. 1:45:51E tapi mungkin kita bisa diskusikan lagi
  876. 1:45:53ee contoh ee tapi kami punya alasan
  877. 1:45:57mengapa kami berargumen seperti itu. Eh
  878. 1:46:00next-nya.
  879. 1:46:03Jadi ada lima kategori ee yang
  880. 1:46:06dikategorikan sebagai kelompok rentan.
  881. 1:46:09Perempuan, anak, disabilitas, masyarakat
  882. 1:46:11adat, dan lanjut usia. Tapi yang di ee
  883. 1:46:14dinyatakan secara tegas itu adalah
  884. 1:46:16empat, perempuan, anak, disabilitas,
  885. 1:46:19masyarakat adat.
  886. 1:46:21Masalahnya ini kan kelompok rentan.
  887. 1:46:23Harusnya ada perlindungan khusus dong.
  888. 1:46:25Coba kita lihat pasalnya. Pasal 54, hak
  889. 1:46:28perempuan adalah HAM. Pasal 58, hak anak
  890. 1:46:32adalah HAM. Disabilitas pasal 61, hak
  891. 1:46:35penyandang disabilitas adalah HAM.
  892. 1:46:37Masyarakat adat pasal 63 hak masyarakat
  893. 1:46:40adalah hak. Barunya mana? Ini kan cuman
  894. 1:46:43ngomong doang. Terus di perlindungan
  895. 1:46:45khususnya mana? Yang namanya masyarakat
  896. 1:46:47rentan perlindungan lebih tinggi. Mana
  897. 1:46:48perlindungan lebih tingginya? tidak ada.
  898. 1:46:51Berarti di mana progresifnya? Padahal
  899. 1:46:53kan harusnya mengatur lebih detail.
  900. 1:46:56Dan kemudian ada satu yang luput,
  901. 1:46:59kelompok lanjut usia. Sempat dimention
  902. 1:47:02di pasal berapa itu? Ada ee di bawahnya
  903. 1:47:07di pasal 8 ayat 2. Oh, I next ya. 8 ayat
  904. 1:47:112 menyatakan kelompok lanjut usia juga
  905. 1:47:13kelompok rentan. Dunia internasional
  906. 1:47:16juga sudah mengatakan lanjut usia adalah
  907. 1:47:18kelompok rentan. ada hak-haknya tapi
  908. 1:47:21tidak diatur secara khusus.
  909. 1:47:22Diekspisitkan pun tidak, didclare pun
  910. 1:47:25tidak secara eksplisit.
  911. 1:47:28Padahal kalau kita lihat 2045 20% dari
  912. 1:47:32populasi kita itu orang lanjut usia.
  913. 1:47:35Lalu bagaimana dengan perlindungan
  914. 1:47:37terhadap mereka? Itu tidak disebutkan
  915. 1:47:41sama sekali dan tidak ada
  916. 1:47:42perlindungannya sama sekali. Jadi ee
  917. 1:47:45sebaiknya air waham ini juga mengatur
  918. 1:47:48mengenai hal tersebut.
  919. 1:47:53Ee beberapa hal lain yang ee dibahas
  920. 1:47:57adalah masalah non derigable rights.
  921. 1:48:00Jadi hak yang tidak bisa disimpangi
  922. 1:48:02dalam keadaan apapun.
  923. 1:48:04Hal ini diatur di dalam pasal 7. Pasal 7
  924. 1:48:08mengatakan bahwa hak hidup, hak bebas
  925. 1:48:10dari penyiksaan, kebebasan ee pikiran,
  926. 1:48:13beragama, perbudakan diakui dan ee
  927. 1:48:18dia tidak bisa dikurangi. Nah,
  928. 1:48:20permasalahannya kalau di ICCPR
  929. 1:48:24itu ada syarat mekanisme derogasinya
  930. 1:48:26gimana. Ee apa saja ada ee ada
  931. 1:48:31proklamasi resmi, ada proporsionalitas,
  932. 1:48:33ada non diskriminasi, ada pemberitahuan.
  933. 1:48:36Tapi sayangnya ini tidak dijelaskan sama
  934. 1:48:38sekali di ee pembatasan ini tidak
  935. 1:48:40dibatasi di Undang-Undang HAM. Nah, ini
  936. 1:48:43takutnya akan ee menimbulkan ee
  937. 1:48:46kesenang-wenangan.
  938. 1:48:50Next. Yang lagi. Ee bagaimana dengan
  939. 1:48:54hukum acara? Kita sudah bicara mengenai
  940. 1:48:55hukum ee substantif. Hukum acaranya
  941. 1:48:58bagaimana? Hukum acaranya tidak ada
  942. 1:49:00perkembangan signifikan. hanya satu
  943. 1:49:02pasal yang mengatakan mengenai
  944. 1:49:03pengadilan HAM, yaitu ee
  945. 1:49:08undang-undang mengenai pengadilan HAM
  946. 1:49:09akan diatur dalam undang-undang sendiri,
  947. 1:49:10gitu. Itu aja hukum acaranya. Jadi
  948. 1:49:14Undang-Undang Peradilan HAM akan
  949. 1:49:16dililakukan undang-undang lebih lanjut.
  950. 1:49:17Jadi tidak diatur sama sekali di ee
  951. 1:49:20sini. Jadi tidak ada ee progresifnya
  952. 1:49:23sama sekali.
  953. 1:49:24Nextnya lagi
  954. 1:49:30tentu saja ini kami lakukan kan dari
  955. 1:49:32berdasarkan draf April, sekarang sudah
  956. 1:49:35draf Juni. Ee hal signifikan yang
  957. 1:49:38berubah itu adalah definisi pembela HAM
  958. 1:49:40dan ada yang namanya neurats.
  959. 1:49:43Ee kalau pembela HAM di definisi April
  960. 1:49:46dia mengatakan pembela HAM adalah setiap
  961. 1:49:48orang yang mengabdikan diri dan terlibat
  962. 1:49:50dalam P5 HAM itu juga sudah dihapus.
  963. 1:49:52perlindungan penegakan HAM itu yang
  964. 1:49:55memiliki pengetahuan, keahlian,
  965. 1:49:57dan atau keterampilan melalui pendidikan
  966. 1:50:01atau pelatihan tertentu di bidang HAM.
  967. 1:50:03Nah, ini yang ditakutkan artinya lisensi
  968. 1:50:05dari negara. Jadi, kalau pembela HAM
  969. 1:50:08kesannya ada harus ada izin atau
  970. 1:50:11sertifikat dari negara. Nah, itu yang di
  971. 1:50:14banyak diprotes. Definisi Juni Bapak,
  972. 1:50:16Ibu itu sudah tidak ada. definisinya
  973. 1:50:19menjadi individu dan atau kelompok yang
  974. 1:50:21melakukan aktivitas secara damai dan
  975. 1:50:24atau tanpa kekerasan untuk perlindungan
  976. 1:50:26pemajuan ya ini P5AM tadi baik sendiri
  977. 1:50:29maupun bersama-sama. Jadi state
  978. 1:50:30licensing-nya sudah tidak ada
  979. 1:50:36ya. Ini yang definisi Juni jadi sudah
  980. 1:50:39enggak ada. Ee kemudian di di RUU yang
  981. 1:50:43April itu ada namanya definisi pegiat
  982. 1:50:45HAM. Itu juga sudah dihapus.
  983. 1:50:49ee pegiat HAM sudah tidak ada. Itu juga
  984. 1:50:51membingungkan apa bedanya pembela HAM
  985. 1:50:53sama pegiat HAM. Pegiat HAM-nya sudah
  986. 1:50:54tidak ada. Ee dan ada juga ee di
  987. 1:50:58definisi lembaga nasional HAM sebelumnya
  988. 1:51:01kan ditulis ini adalah lembaga yang
  989. 1:51:02bersifat mandiri. Nah, bersifatnya itu
  990. 1:51:05sudah dihapus. Jadi, sekarang ee lembaga
  991. 1:51:08nasional HAM kayak KPAI dan lain-lain
  992. 1:51:10itu sudah lembaga mandiri gitu. Jadi
  993. 1:51:12bersifatnya sudah tidak ada. Eh bedanya
  994. 1:51:14di sana sama di pasal 30 ayat 3 itu ada
  995. 1:51:19penambahan neurits. Jadi hak atas
  996. 1:51:21otonomi sistem saraf, kebebasan kognitif
  997. 1:51:24dan integritas mental. Ini baru pasal 30
  998. 1:51:27ayat 3
  999. 1:51:29ini yang saya lihat. Nah, jadi Bapak Ibu
  1000. 1:51:33kalau kita lihat secara intinya begini,
  1001. 1:51:34secara substantif tidak ada pembahasan
  1002. 1:51:36yang signifikan.
  1003. 1:51:38Secara substantif masyarakat rentannya
  1004. 1:51:40ya begitu-gitu aja ya. ee ya mungkin ada
  1005. 1:51:44istilah pembela HAM yang sudah diubah ee
  1006. 1:51:48masalah ee
  1007. 1:51:52partikularisme tadi gitu. Jadi tidak
  1008. 1:51:54secara substansi tidak terlalu banyak
  1009. 1:51:55relevansinya. Justru masalah yang paling
  1010. 1:51:58banyak yang ee berubah itu mengenai tata
  1011. 1:52:01kelola. Next.
  1012. 1:52:07RUU ini mengalokasikan porsi yang sangat
  1013. 1:52:09besar pada pengaturan kelembagaan.
  1014. 1:52:13daripada pengaturan hak-hak
  1015. 1:52:14substantifnya
  1016. 1:52:17bisa dilihat dari mana? Pertama ee
  1017. 1:52:20kelembagaan antar lembaga nasional HAM
  1018. 1:52:22sendiri. Yang kedua, pengaturan antar
  1019. 1:52:26Komnas HAM dengan
  1020. 1:52:28ee Kementerian HAM. Yang ketiga, peran
  1021. 1:52:31masing-masing. Peran Komnas HAM, peran
  1022. 1:52:33ee sama peran Kementerian HAM. Kita coba
  1023. 1:52:36lihat yang pertama.
  1024. 1:52:38Next-nya
  1025. 1:52:40antar lembaga nasional hak.
  1026. 1:52:43Bapak, Ibu semua, di RUU dinyatakan
  1027. 1:52:47bahwa lembaga nasional HAM itu ada
  1028. 1:52:50empat. Ada Komnas HAM, Komnas Perempuan,
  1029. 1:52:54Komisi Nasional Disabilitas, dan Komisi
  1030. 1:52:56Perlindungan Anak Indonesia dan Komisi
  1031. 1:52:58lainnya mungkin kalau ada.
  1032. 1:53:01Tapi sementara yang disebutkan secara
  1033. 1:53:02eksplisit empat ini masalahnya adalah di
  1034. 1:53:06mana posisi mereka, apakah semuanya
  1035. 1:53:08setara atau Komnashham di atas
  1036. 1:53:12komisi-komisi lainnya.
  1037. 1:53:14Nah, ini yang menjadi
  1038. 1:53:16permasalahan. Apakah argumennya mau
  1039. 1:53:19karena Komnasham kan aksasi manusia
  1040. 1:53:21secara umum, kalau hak anak, hak
  1041. 1:53:24disabilitas sama hak perempuan kan hak
  1042. 1:53:25khusus. Jadi di bawah komnas saham atau
  1043. 1:53:27seharusnya dinyatakan secara?
  1044. 1:53:30Nah, ini harus didiskusikan bersama.
  1045. 1:53:33Kalau dilihat Bapak, Ibu, dilihat dari
  1046. 1:53:36RU HAM, sepertinya Komnash HAM memang
  1047. 1:53:39berada lebih tinggi dibandingkan
  1048. 1:53:42tiga komisi yang lain.
  1049. 1:53:44Dapat kami lihat dari mana? Dari pasal
  1050. 1:53:4785 dinyatakan Komnas HAM diberi
  1051. 1:53:49kewenangan mengkoordinasikan penanganan
  1052. 1:53:51dan pelanggaran HAM, mengkoordinasikan
  1053. 1:53:54lembaga nasional HAM lainnya. itu
  1054. 1:53:56artinya komen lebih memang kedudukannya
  1055. 1:53:58lebih tinggi.
  1056. 1:54:00Yang kedua, pengaturan Komnas HAM itu
  1057. 1:54:02sangat banyak. Pengaturan yang lain
  1058. 1:54:05hampir enggak ada.
  1059. 1:54:08Bahkan Dewan Etik adanya di Komnash yang
  1060. 1:54:10lainnya tidak ada. Berarti memang
  1061. 1:54:13Komnash HAM jauh lebih powerful. Nah,
  1062. 1:54:16pertanyaannya kita mau memilih yang
  1063. 1:54:18mana? Apakah setuju dengan ini atau yang
  1064. 1:54:21lainnya?
  1065. 1:54:23Nextnya lagi.
  1066. 1:54:26Yang kedua, Bapak Ibu, tata kelola
  1067. 1:54:29ada tarik-menarik kewenangan antara
  1068. 1:54:31Komnas HAM dengan Kementerian HAM yang
  1069. 1:54:36berada di dalam ee lembaga eksekutif.
  1070. 1:54:40Setidaknya ada tiga pasal kita bisa
  1071. 1:54:42lihat. Satu, pasal 86 ayat 3 dia
  1072. 1:54:46menyatakan rekomendasi Komnashham. Jadi
  1073. 1:54:49rekomendasi kaum NASASHAM terkait hak
  1074. 1:54:52ekonomi, sosial, budaya itu harus
  1075. 1:54:54dikoordinasikan oleh menteri.
  1076. 1:54:57Yang kedua,
  1077. 1:54:59pasal 84 huruf G. Kalau Komnas H mau
  1078. 1:55:03mengirimkan Amikus qure, itu harus ada
  1079. 1:55:06penilaian kepatuhan dari kementerian.
  1080. 1:55:07Jadi harus minta izin dulu tuh sesuai
  1081. 1:55:09enggak sama menteri
  1082. 1:55:11pasal 119 ayat 2. Kalau mau pemulihan
  1083. 1:55:15non yudisial itu harus dilakukan oleh
  1084. 1:55:17kementerian.
  1085. 1:55:19itu Kementerian HAM kan eksekutif
  1086. 1:55:22apa kewajiban HAM kan di pemerintah.
  1087. 1:55:25Nah, kalau pemulihan nonudisialnya
  1088. 1:55:28di eksekutif nanti bagaimana cara
  1089. 1:55:31menjamin independensinya?
  1090. 1:55:33Ya meskipun nanti kita
  1091. 1:55:35ee bisa diskusi juga karena Pak Jokowi
  1092. 1:55:37kan pernah melakukan ini KKR itu ya
  1093. 1:55:40sedangkan KKR ini kan sudah tidak ada.
  1094. 1:55:42Nah, ini bisa dilihat tarik-menariknya.
  1095. 1:55:45Apakah ini harusnya menjadi kewenangan
  1096. 1:55:47kementerian atau ini menjadi kewenangan
  1097. 1:55:50Komnas HAM atau justru ee sebenarnya
  1098. 1:55:53tidak diperlukan apa ee intervensinya
  1099. 1:55:56karena itu akan mengurangi independensi
  1100. 1:55:58dari KomnasHAM sebagai lembaga yang
  1101. 1:56:01independen.
  1102. 1:56:05Itu tarik-menariknya. Yang ketiga adalah
  1103. 1:56:07mengenai peranan Komnas HAM.
  1104. 1:56:10Di dalam RU ini ada perluasan kewenangan
  1105. 1:56:14penyelidikan dan penyidikan komnas HAM.
  1106. 1:56:18Ee
  1107. 1:56:20untuk penyelidikan HAM berat sebelumnya
  1108. 1:56:23Komnas HAM itu hanya memiliki kewenangan
  1109. 1:56:25penyelidikan.
  1110. 1:56:27Tapi sekarang di dalam undang-undang ini
  1111. 1:56:30RUU ini Komnash HAM punya kewenangan
  1112. 1:56:32penyelidikan dan penyidikan terhadap
  1113. 1:56:34pelanggaran HAMAT. ini yang baru.
  1114. 1:56:38Tapi yang ee di pasal yang sama RUU juga
  1115. 1:56:42mengatakan
  1116. 1:56:44ee
  1117. 1:56:46Komnash juga dapat menjadi penyelidik
  1118. 1:56:48dan Komnas HAM punya upaya paksa. Jadi
  1119. 1:56:50bisa menggeledah, bisa suvena, bisa ee
  1120. 1:56:53memanggil paksa gitu ya.
  1121. 1:56:55Jadi pertanyaannya Komnas HAM ini
  1122. 1:56:57penyelidik atau penyidik? Jadi kesannya
  1123. 1:56:59Bapak Ibu, Komnas HAM ini adalah
  1124. 1:57:01penyelidik dan penyidik untuk
  1125. 1:57:02pelanggaran HAM berat.
  1126. 1:57:04tapi bisa menjadi penyelidik untuk semua
  1127. 1:57:07jenis pelanggaran HAM. Kalau dibacanya
  1128. 1:57:09ya, tapi tentu saja ini ada
  1129. 1:57:10multitafsirnya.
  1130. 1:57:12Tapi konsekuensinya ada beberapa upaya
  1131. 1:57:14paksa. Kalau ada upaya paksa untuk
  1132. 1:57:17penyelidikan seluruh pelanggaran HAM,
  1133. 1:57:20pelanggaran beran HAM itu kan yang semua
  1134. 1:57:22jenis itu kan bisa banyak kasus.
  1135. 1:57:25Perdata, bisa, administrasi, bisa,
  1136. 1:57:28pidana, bisa,
  1137. 1:57:30sedangkan penyelidikan kan memang
  1138. 1:57:31kewenangannya tindak pidana.
  1139. 1:57:34Nah, jadi kita bagaimana ee pembagiannya
  1140. 1:57:36gitu karena tidak terlalu jelas.
  1141. 1:57:40Ee
  1142. 1:57:42di samping ya kalau penyidikannya juga
  1143. 1:57:45pelanggaran HAM berat Komnasam, kita
  1144. 1:57:46juga harus mengubah ee UU Pengadilan
  1145. 1:57:50HAM-nya karena saat ini Undang-Undang
  1146. 1:57:52Pengadilan HAM penyidikan itu masih di
  1147. 1:57:54Jaksa Agung, bukan di KomnasHAM.
  1148. 1:57:59Ini ee perluasan KomnasHAM. Tapi
  1149. 1:58:02meskipun demikian, meskipun Komnas HAM
  1150. 1:58:05punya ee perluasan,
  1151. 1:58:08rekomendasi yang dikeluarkan oleh
  1152. 1:58:10Komnash HAM mengikat tapi tidak ada
  1153. 1:58:12sanksinya. Jadi pasal 6 ayat 1
  1154. 1:58:15mengatakan rekomendasi Komunang Saham
  1155. 1:58:17dinyatakan mengikat setelah ee sidang
  1156. 1:58:20paripurna. Tapi ya udah gitu aja
  1157. 1:58:24ya rekomendasinya mengikat terus kalau
  1158. 1:58:26enggak dilaksanakan apa gunanya gitu
  1159. 1:58:28loh. Atau pasal 6 ayat 2 mengatakan
  1160. 1:58:31kementerian lembaga pemda wajib menindak
  1161. 1:58:33lanjuti rekomendasi. Kita sudah banyak
  1162. 1:58:36aturan-aturan wajib wajib wajib. Tapi ya
  1163. 1:58:39kalau enggak dilaksanakan mau apa
  1164. 1:58:43sama yang 86 ayat 3 sama ya. rekomendasi
  1165. 1:58:45hak ekosop khusus hak ekosop loh
  1166. 1:58:48dikoordinasikan oleh menteri. Ini yang
  1167. 1:58:49tadi tarik menarik antara komunas saham
  1168. 1:58:52dengan
  1169. 1:58:53kementerian kewenangan tadi.
  1170. 1:58:56Jadi melemahkan independensi Komunas
  1171. 1:58:58saham sendiri.
  1172. 1:59:03Itu baru kewenangan Komnas HAM yang
  1173. 1:59:05terakhir Kementerian HAM. Jadi kan tadi
  1174. 1:59:07antar lembaga nasional HAM,
  1175. 1:59:10tarik-menarik antara Kementerian HAM
  1176. 1:59:11sama lembaga nasional HAM, ee
  1177. 1:59:15kewenangannya Komnas HAM, terakhir
  1178. 1:59:17kewenangannya Kementerian HAM. Nah, ada
  1179. 1:59:19dua hal besar yang tim DIIM lihat.
  1180. 1:59:22Pertama, Kementerian HAM ini punya peran
  1181. 1:59:26sangat strategis yaitu bisa mengelola
  1182. 1:59:29dana abadi
  1183. 1:59:31besar itu. Jadi, untuk apa dana
  1184. 1:59:34abadinya? untuk pemajuan HAM dan
  1185. 1:59:36demokrasi.
  1186. 1:59:39Ee
  1187. 1:59:41masalahnya Kementerian HAM ini kan
  1188. 1:59:43eksekutif ya. Ee terus ee kadang-kadang
  1189. 1:59:46kan ee pelaku tindak apa pelanggaran HAM
  1190. 1:59:49kan pemerintah juga. Bagaimana kita
  1191. 1:59:51menjamin bahwa Kementerian HAM tetap
  1192. 1:59:54dapat netral
  1193. 1:59:56dalam hal ini? Bagaimana program-program
  1194. 1:59:59pemajuan HAM dan demokrasi benar-benar
  1195. 2:00:01tidak konflik kepentingan.
  1196. 2:00:04Bagaimana jika ada organisasi membela
  1197. 2:00:06HAM tapi ternyata membela HAM lawannya
  1198. 2:00:09negara?
  1199. 2:00:11Kira-kira masih dikategorikan pemajuan
  1200. 2:00:13HAM dan demokrasi enggak? Itu satu. Yang
  1201. 2:00:16kedua, skema Pasal 121 sebenarnya
  1202. 2:00:18baik-baik saja, tapi kan dana abadi ini
  1203. 2:00:21untuk kemajuan HAM dan demokrasi. Ada
  1204. 2:00:24satu pasal mengenai pemajuan HAM di
  1205. 2:00:26pasal 113. Pasal 113 mengatakan setiap
  1206. 2:00:30individu, kelompok organisasi politik,
  1207. 2:00:33organisasi masyarakat, lembaga LSM dan
  1208. 2:00:36lembaga lainnya berhak berpartisipasi
  1209. 2:00:38dalam perlindungan penegakan dan
  1210. 2:00:40pemajuan HAM.
  1211. 2:00:43Pertanyaannya
  1212. 2:00:45apakah organisasi politik boleh tidak
  1213. 2:00:48melakukan pemajuan HAM? Kalau boleh,
  1214. 2:00:52apakah organisasi politik berhak tidak
  1215. 2:00:54mendapatkan dana abadi dari Kementerian
  1216. 2:00:57HAM?
  1217. 2:00:58Kalau boleh
  1218. 2:01:00akuntabilitasnya bagaimana?
  1219. 2:01:03Bagaimana kalau itu dana kampanye
  1220. 2:01:04politik tapi
  1221. 2:01:07dipakai untuk atas nama pemajuan HAM?
  1222. 2:01:10Dan ini kan beda-beda tipis ya.
  1223. 2:01:12Kadang-kadang politik juga bisa pemajuan
  1224. 2:01:14HAM. Bagaimana indikatornya? Ini yang
  1225. 2:01:16harus kita diskusikan bersama.
  1226. 2:01:19Yang penting adalah bagaimana tata
  1227. 2:01:20caranya agar dana ini benar-benar
  1228. 2:01:23dipergunakan dengan maksimal, bukan
  1229. 2:01:25disalahgunakan dengan pertanggungjawaban
  1230. 2:01:27yang jelas.
  1231. 2:01:31Yang kedua, konflik kepentingan
  1232. 2:01:34Kementerian HAM. Kementerian HAM di
  1233. 2:01:36pasal 71 huruf C diberikan kewenangan
  1234. 2:01:41untuk apa? Menyelenggarakan penilaian
  1235. 2:01:45kepatutan HAM.
  1236. 2:01:47Jadi, human rights du diligence ya
  1237. 2:01:49diselenggarakan katanya diselenggarakan
  1238. 2:01:52oleh Kementerian HAM. Berarti
  1239. 2:01:53Kementerian HAM yang ngelakuin itu uji
  1240. 2:01:55tuntas.
  1241. 2:01:57Kepada siapa dia harus melakukan uji
  1242. 2:01:58tuntas? Kepada negara, kepada
  1243. 2:02:01pemerintah, kepada badan usaha, kepada
  1244. 2:02:04masyarakat, kepada komunitas.
  1245. 2:02:06Semuanya yang ngelakuin uji tuntas
  1246. 2:02:08Kementerian HAM.
  1247. 2:02:10berani dia ngelakuin uji tuntas presiden
  1248. 2:02:13enggak kabur itu dipecat besok gimana
  1249. 2:02:16itu konflik kepentingannya bagaimana
  1250. 2:02:18kita menjamin agar uji tuntasnya itu
  1251. 2:02:20netral sementara ee
  1252. 2:02:24negara itu kan salah satu ee
  1253. 2:02:27ini ya yang bertanggung jawab atas HAM
  1254. 2:02:30dan kemungkinan besar ya kewajiban
  1255. 2:02:33penegakan HAM ada di negara. Bagaimana
  1256. 2:02:35kita bisa menjamin netralitas terhal
  1257. 2:02:37tersebut gitu. Bagaimana dengan badan
  1258. 2:02:40usaha? Karena yang menyelenggarakan
  1259. 2:02:41adalah Kementerian HAM. Bag sebaiknya
  1260. 2:02:45kami berpikir kenapa tidak fungsi
  1261. 2:02:47koordinatif atau fungsi mengatur
  1262. 2:02:49syarat-syarat uji kepatutan? Kalau dia
  1263. 2:02:52yang menyelenggarakan, bukankah ini akan
  1264. 2:02:53menjadi sangat sulit?
  1265. 2:02:55Apalagi salah satu yang harus di
  1266. 2:02:58melakukan uji tuntasham adalah
  1267. 2:02:59masyarakat dan komunitas.
  1268. 2:03:02Bagaimana caranya masyarakat atau
  1269. 2:03:03komunitas itu juga harus diuji tuntas
  1270. 2:03:05HAM. Padahal mayoritas korban
  1271. 2:03:08pelanggaran HAM itu adalah masyarakat
  1272. 2:03:10dan komunitas.
  1273. 2:03:16Itu beberapa catatan dari kami. Tentu
  1274. 2:03:18saja tujuan dari diskusi ini adalah kami
  1275. 2:03:21ingin mendapatkan masukan dari Bapak
  1276. 2:03:23Ibu. Siapa tahu Bapak dan Ibu
  1277. 2:03:25mendapatkan hal-hal lain dari yang kami
  1278. 2:03:28belum ee dapatkan atau mungkin Bapak dan
  1279. 2:03:31Ibu ingin ee tidak setuju dengan hal ini
  1280. 2:03:34juga kami sangat terbuka. karena memang
  1281. 2:03:36hasil dari diskusi ini akan kami
  1282. 2:03:38masukkan ke dalam draf final yang akan
  1283. 2:03:40kami masukkan dan berikan catatan nanti
  1284. 2:03:43ee dari sepaham kepada pihak-pihak
  1285. 2:03:46terkait. Mungkin dari itu dari saya
  1286. 2:03:48ya. Terima kasih kepada Ibu Yunita, SH.
  1287. 2:03:51LM sebagai bagian dari tim sepaham
  1288. 2:03:53Indonesia yang baru saja memberikan
  1289. 2:03:54beberapa kritiknya dan catatan terhadap
  1290. 2:03:58Rancangan Undang-Undang Hak Asasi
  1291. 2:03:59Manusia. Di beberapa catatan tadi bisa
  1292. 2:04:02kita lihat. Yang pertama terkait dengan
  1293. 2:04:04isu universalisme, hak asasi manusia ee
  1294. 2:04:07dan partikularisme. Apakah kemudian
  1295. 2:04:10penafsiran Pancasila yang digunakan
  1296. 2:04:12dapat membatasi hak-hak universal yang
  1297. 2:04:14dijelaskan di dalam ee rancangan
  1298. 2:04:16undang-undang tersebut? Kemudian juga
  1299. 2:04:18ada inkonsistensi antara hak warga
  1300. 2:04:20negara dengan hak asasi manusia. ada
  1301. 2:04:22permasalahan terkait terminologi badan
  1302. 2:04:24usaha dan juga ada pertanyaan terkait
  1303. 2:04:28perlindungan kelompok rentan yang tidak
  1304. 2:04:31menyebutkan perlindungan afirmatif
  1305. 2:04:33terhadap kelompok rentan secara
  1306. 2:04:35eksplisit di dalam rancangan
  1307. 2:04:37undang-undang tersebut. Kemudian juga
  1308. 2:04:38yang terakhir tadi ada ee permasalahan
  1309. 2:04:41dalam tara kelola kelembagaan. bagaimana
  1310. 2:04:43hubungan antar lembaga-lembaga ee
  1311. 2:04:46nasional hak asasi manusia, apakah
  1312. 2:04:48mereka bersifat koordinatif atau
  1313. 2:04:50bersifat subordinatif dan juga ada
  1314. 2:04:52kewenangan-kewenangan dari Kementerian
  1315. 2:04:54Hak Asasi Manusia yang merupakan bagian
  1316. 2:04:56dari eksekutif yang ber ee potensi untuk
  1317. 2:04:59ee dipertanyakan. Itu tadi yang
  1318. 2:05:01merupakan beberapa catatan dari sepaham
  1319. 2:05:04Indonesia yang nantinya tentunya akan
  1320. 2:05:06sangat menarik untuk kita diskusikan,
  1321. 2:05:08masukan, dan juga kritikan ee apakah
  1322. 2:05:11kita setuju atau tidak setuju dan
  1323. 2:05:12masukan-masukan apa yang harus kita
  1324. 2:05:14berikan terhadap rancangan undang-undang
  1325. 2:05:16ini untuk penguatan terhadap
  1326. 2:05:17perlindungan hak asasi manusia.
  1327. 2:05:19Selanjutnya ee kita persilakan kepada
  1328. 2:05:22Bapak Dr. Muhammad Risnain, SH. M.H.
  1329. 2:05:26selaku dosen pengajar hak asasi manusia
  1330. 2:05:28dan juga pakar HAM di dari Universitas
  1331. 2:05:31Mataram. Kepada Bapak dipersilakan.
  1332. 2:05:33Terima kasih moderator.
  1333. 2:05:35Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum
  1334. 2:05:36warahmatullahi wabarakatuh. Selamat
  1335. 2:05:38pagi, salam sejahtera untuk kita semua.
  1336. 2:05:41Yang saya hormati
  1337. 2:05:43Profana
  1338. 2:05:45dari ee Sepaham, Pak Dekan Fakultas
  1339. 2:05:50Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
  1340. 2:05:53Bapak Ibu narasumber dan Bapak Ibu
  1341. 2:05:56peserta ee uji publik hari ini yang
  1342. 2:05:59kebanyakan saya lihat dari akademisi dan
  1343. 2:06:03ee
  1344. 2:06:04ee lembaga suadaya masyarakat yang
  1345. 2:06:08berkaitan dengan HAM
  1346. 2:06:10dan ada teman dari Kementerian HAM, Mas
  1347. 2:06:15Adit yang kami undang khusus pada hari
  1348. 2:06:17ini. Eh, pertama kami ucapkan terima
  1349. 2:06:22kasih kepada teman-teman sepaham yang
  1350. 2:06:25sudah mengajak Fakultas Hukum untuk
  1351. 2:06:29kemudian kita berkolaborasi dalam rangka
  1352. 2:06:33memberikan masukan yang sistematis
  1353. 2:06:37dalam proses penyusunan RUU HAM. Kalau
  1354. 2:06:40kita lihat di dalam ee historisnya
  1355. 2:06:43teman-teman di Kementerian HAM sudah
  1356. 2:06:46mulai melakukan proses untuk menguji
  1357. 2:06:49publik ya lewat YouTube dan di kita di
  1358. 2:06:54masyarakat sipil akademisi juga sudah
  1359. 2:06:56mulai untuk mendiskusikan ini sebenarnya
  1360. 2:06:59tujuannya sama sebenarnya untuk
  1361. 2:07:02bagaimana menyempurnakan
  1362. 2:07:04naskah RUU ini yang kalau tadi
  1363. 2:07:07disampaikan oleh Pak Yunita ternyata
  1364. 2:07:09masih banyak kelemahan-kelemahan,
  1365. 2:07:11catatan-catatan yang ada di dalamnya.
  1366. 2:07:15Nah, saya juga akan berikan beberapa
  1367. 2:07:17catatan masukan terhadap RUU ini. Saya
  1368. 2:07:20mulai dari ee kita bicara
  1369. 2:07:25hak asasi manusia dalam konteks
  1370. 2:07:27pengaturannya di Indonesia itu dalam
  1371. 2:07:29kita bicara sistem hukum HAM di
  1372. 2:07:32Indonesia. Maka saya ngambil ada empat
  1373. 2:07:35poin kalau kita bicara tentang sistem
  1374. 2:07:37hukum. Yang pertama kita bicara asasnya,
  1375. 2:07:40kita bicara tentang norma atau kaidah,
  1376. 2:07:43ketiga proses, yang keempat kelembagaan.
  1377. 2:07:47Ini empat poin ini sebenarnya yang kita
  1378. 2:07:48bicarakan di dalam RUUHAM ini. Kalau
  1379. 2:07:51kita lihat
  1380. 2:07:53ee asas-asas atau
  1381. 2:07:57fundamental norm, ground norm yang ada
  1382. 2:08:00di dalam kita bicara tentang hak asasi
  1383. 2:08:02manusia, maka enggak bisa kita lepas
  1384. 2:08:04dari bicara tentang sila kemanusiaan
  1385. 2:08:06yang ada di dalam Pancasila dan
  1386. 2:08:09pasal-pasal tentang HAM yang ada di
  1387. 2:08:11dalam Undang-Undang Dasar itu sebagai
  1388. 2:08:15philosophical GR lah. Kalau kita bicara
  1389. 2:08:18tentang hak asasi manusia, maka
  1390. 2:08:22jauh sebelum ada DUHAM PBB pun kita
  1391. 2:08:25sudah punya
  1392. 2:08:27satu
  1393. 2:08:29kearifan lokal yang namanya yang ada di
  1394. 2:08:31dalam Pancasila itu sila kemanusiaan.
  1395. 2:08:33Kalau kita lihat historisnya lagi pasal
  1396. 2:08:3628 ini itu ada setelah Undang-Undang HAM
  1397. 2:08:40ada.
  1398. 2:08:41Jadi Undang-Undang HAM itu Undang-Undang
  1399. 2:08:4339 tahun 99. Tapi pasal-pasal tentang
  1400. 2:08:45HAM ada pada perubahan di tahun 2022.
  1401. 2:08:49Profesor Mahfud bilang bahwa norma yang
  1402. 2:08:52ada di pasal 28 itu dia ambil dari pasal
  1403. 2:08:5439
  1404. 2:08:56ya, pasal 39 ee ee dalam Undang-Undang
  1405. 2:08:5939 tahun 99 itu dari sisi asas. Yang
  1406. 2:09:03kedua dari sisi norma dan kaidah. Tentu
  1407. 2:09:07pasal ee konstitusi kita pasal 28 sampai
  1408. 2:09:11pasal 31 itu mengatur tentang hak asasi
  1409. 2:09:13manusia ya. Ada yang diamandemen, ada
  1410. 2:09:16juga yang tidak. Yang kedua, kalau kita
  1411. 2:09:20bicara tentang kaidah norma hak asasi
  1412. 2:09:23manusia, maka kita tidak lepas dari
  1413. 2:09:24bicara tentang perjanjian internasional
  1414. 2:09:26bidang hak yang sudah kita ratifikasi
  1415. 2:09:29baik sebelum kita amandemen maupun
  1416. 2:09:31sesudah amandemen. Sebelum amandemen
  1417. 2:09:34kita sudah ratifikasi konvensi tentang
  1418. 2:09:36sido, konvensi tentang hak anak. Setelah
  1419. 2:09:39amandemen atau bahkan 99 itu kita
  1420. 2:09:42ratifikasi konvensi tentang
  1421. 2:09:45ee antidiskriminasi, antigenosida
  1422. 2:09:48dan konvensi-konvensi hak sipil,
  1423. 2:09:50politik, disabilitas dan
  1424. 2:09:52konvensi-konferensi yang berkaitan
  1425. 2:09:54dengan ee perempuan dan anak.
  1426. 2:09:57Dan undang-undang yang spesifik yang
  1427. 2:10:00kita bicarakan hari ini perubahannya
  1428. 2:10:01adalah Undang-Undang 39 tahun 99 tentang
  1429. 2:10:04HAM. Nah, berikutnya yang kalau kita
  1430. 2:10:07bicara hak asasi manusia sebagai sebuah
  1431. 2:10:09sistem, maka kita bicara prosesnya, kita
  1432. 2:10:13bicara tentang hukum acaranya. Hukum
  1433. 2:10:15acara hak asasi manusia sekarang
  1434. 2:10:18ya, hukum acara penyelesaian pelanggaran
  1435. 2:10:21HAM. Kita sudah punya Undang-Undang
  1436. 2:10:23Nomor 24 Tahun 2000 sudah dipakai. Ada
  1437. 2:10:25empat kasus yang telah diselesaikan
  1438. 2:10:27dengan undang-undang itu ya.
  1439. 2:10:30Ada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
  1440. 2:10:33walaupun sekarang sudah tidak aktif lagi
  1441. 2:10:36karena undang-undangnya sudah
  1442. 2:10:37dibatalkan.
  1443. 2:10:40Ada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
  1444. 2:10:43yang ada di Aceh dan Papua. Walaupun
  1445. 2:10:45sampai saat ini belum bisa dilaksanakan
  1446. 2:10:47dengan baik bahkan terkesan hanya
  1447. 2:10:50pajangan aja di dalam Undang-Undang
  1448. 2:10:52Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang
  1449. 2:10:53Papua. Lalu dalam konteks kita dengan
  1450. 2:10:58Timor Leste, kita punya Komisi Kebenaran
  1451. 2:11:01dan Persahabatan KKP tahun 2008. Nah,
  1452. 2:11:06pada perspektif kelembagaan kita punya
  1453. 2:11:09Pengadilan HAM, Komnas HAM, Kementerian
  1454. 2:11:12HAM, KKR daerah di Papua dan Aceh. Jadi
  1455. 2:11:15kalau kita bicara sistem hukum hak asasi
  1456. 2:11:18manusia di kita itu sudah komplit
  1457. 2:11:19sebenarnya. Sudah komplit sebenarnya.
  1458. 2:11:22Cuma memang ada beberapa kelemahan di
  1459. 2:11:24dalam perkembangan hak asasi manusia.
  1460. 2:11:28Nah, ini kalau kita review di dalam
  1461. 2:11:30Undang-Undang 39 tahun 99.
  1462. 2:11:33Nah, kita bangsa Indonesia itu kan baru
  1463. 2:11:36konsen dengan HAM. Tahun 93 ketika
  1464. 2:11:39Komnas 1 ada ya banyak sorotan
  1465. 2:11:42internasional yang kemudian melihat
  1466. 2:11:45peristiwa
  1467. 2:11:47apa namanya
  1468. 2:11:49e Tanjung Priuk, peristiwa Talangsari.
  1469. 2:11:52penghilangan paksa peristiwa 65 itu
  1470. 2:11:55konsen dunia internasional memandang
  1471. 2:11:57bahwa di Indonesia itu ada pelanggaran
  1472. 2:11:59HAM. Lalu dibentuklah Komnrasa tahun 93.
  1473. 2:12:03Nah, baru kita betul-betul punya
  1474. 2:12:05undang-undang yang bersifat materiil itu
  1475. 2:12:07Undang-Undang 39 tahun 99. Dan kalau
  1476. 2:12:10kita lihat sekarang itu sudah berlaku
  1477. 2:12:12sekitar
  1478. 2:12:1427 tahun ya. 27 tahun dan sekarang masuk
  1479. 2:12:18di dalam prolegnas 2004-2009 untuk
  1480. 2:12:22kemudian di ee lakukan perubahan. Nah,
  1481. 2:12:27pada empat aspek tadi undang-undang HAM
  1482. 2:12:29itu mengalami dinamika.
  1483. 2:12:31Asasnya, normalnya, prosedurnya,
  1484. 2:12:34lembaganya. Banyak yang berkembang. dari
  1485. 2:12:37tadi hanya Komnas HAM kemudian
  1486. 2:12:39berkembang KKR daerah berkembang
  1487. 2:12:41lembaga-lembaga yang ee bergerak di
  1488. 2:12:44bidang HAM yaitu apa Komnas Anak KPI dan
  1489. 2:12:47lain sebagainya.
  1490. 2:12:49Nah, yang kedua Indonesia telah
  1491. 2:12:51mengesahkan perjanjian internasional.
  1492. 2:12:53Setidak-tidaknya ada delapan perjanjian
  1493. 2:12:55internasional yang berkaitan dengan HAM
  1494. 2:12:57yang kemudian mempengaruhi hukum materil
  1495. 2:12:59yang berkait hak asasi manusia itu. Nah,
  1496. 2:13:03berikutnya dinamika penyelesaian
  1497. 2:13:05pelanggaran HAM.
  1498. 2:13:06Masih ada 11 kasus pelanggaran HAM yang
  1499. 2:13:09tidak terselesaikan sampai saat ini.
  1500. 2:13:11Baru ada empat kasus. Dan itu menjadi
  1501. 2:13:13catatan siapapun yang menjadi presiden
  1502. 2:13:15pasti ditagih itu biasanya ketika
  1503. 2:13:18kampanye presiden itu masih ada 11
  1504. 2:13:22urusan HAM yang belum terselesaikan.
  1505. 2:13:25Dinamika kelembagaan.
  1506. 2:13:27Ya, kalau sebelumnya hanya ada Komnas
  1507. 2:13:30HAM kemudian berkembang sekarang dulu
  1508. 2:13:32ada Dirjen HAM, sekarang ada Kementerian
  1509. 2:13:34HAM ya. ada Kementerian HAM. Keberadaan
  1510. 2:13:37kelembagaan HAM di daerah tadi saya
  1511. 2:13:39sampaikan ada Komisi
  1512. 2:13:42ee apa? Kebenaran dan Rekonsiliasi di
  1513. 2:13:44Aceh, ada Komisi Kebenaran dan
  1514. 2:13:46Rekoniliasi di Papua.
  1515. 2:13:49Nah, persoalan kemudian apakah RUU
  1516. 2:13:54yang baru yang kalau judulnya di
  1517. 2:13:57prolegnasi itu perubahan terhadap
  1518. 2:13:59undang-undang tapi di RUUI ini kalau
  1519. 2:14:02kita lihat itu dia penggantian
  1520. 2:14:04itu memperkaya substansi baru di dalam
  1521. 2:14:07RUUHAM
  1522. 2:14:09atau menguatkan kelembagaan dan hukum
  1523. 2:14:12acara hak asasi manusia
  1524. 2:14:15misalnya menambah hak yang baru misalnya
  1525. 2:14:17hak atas data pribadi, right to forget.
  1526. 2:14:21Kalau kita lihat nanti hak-hak ini
  1527. 2:14:24sebenarnya sudah tersebar di berbagai
  1528. 2:14:25peraturan perundang-undangan yang
  1529. 2:14:27spesifik mengatur itu. Tapi tidak
  1530. 2:14:29menyebutkan dia sebagai undang-undang
  1531. 2:14:32hak. Misalnya right to forgotten itu
  1532. 2:14:35sudah ada di Undang-Undang IT ya. Hak
  1533. 2:14:37atas di pribadi kita sudah punya
  1534. 2:14:39undang-undang data pribadi gitu. Nah,
  1535. 2:14:42lalu pertanyaan berikutnya, pertanyaan
  1536. 2:14:43awalnya, betulkah perubahan
  1537. 2:14:45Undang-Undang 39 itu menjadi dasar
  1538. 2:14:48karena dia tidak sesuai lagi dengan
  1539. 2:14:50perkembangan hak asasi manusia,
  1540. 2:14:52kelembagaan hak asasi manusia,
  1541. 2:14:54perkembangan teknologi informasi dan
  1542. 2:14:57komunikasi yang ada di dalam masyarakat.
  1543. 2:15:00Itu pertanyaan pertama yang perlu kita
  1544. 2:15:02jawab untuk kemudian kita memberikan
  1545. 2:15:04masukan terhadap RUU ini. Nah,
  1546. 2:15:06berikutnya. Nah, ini saya kira Bapak Ibu
  1547. 2:15:09sudah baca ada 10 bab 128 pasal asas
  1548. 2:15:14prinsip dan tujuan sampai pada
  1549. 2:15:16penyelesaian pelanggaran HAM. Kalau kita
  1550. 2:15:19lihat strukturnya tidak jauh berbeda
  1551. 2:15:22dengan struktur yang lama. Cuma ada
  1552. 2:15:24perbedaannya pada pembagian hak ekonomi,
  1553. 2:15:26sosial, dan politik. Itu aja sebenarnya
  1554. 2:15:28yang agak berbeda. Nah, berikutnya.
  1555. 2:15:33Nah, ada beberapa isu krusial kalau kita
  1556. 2:15:35lihat di pemberitaan itu antara Komnas
  1557. 2:15:39HAM dengan Komnas ee apa dengan
  1558. 2:15:42Kementerian HAM itu sudah mulai ee panas
  1559. 2:15:45dingin ya. Komnash HAM menyatakan bahwa
  1560. 2:15:48kok kami enggak dilibatkan di dalam
  1561. 2:15:50proses penyusunan RUU. Kok RUUI ini
  1562. 2:15:52kemudian melemahkan
  1563. 2:15:55posisi Komnash gitu. Maka beberapa isu
  1564. 2:15:59krusial yang ee yang ada di dalam HAM
  1565. 2:16:02ini. Pertama, apakah RUU HAM ini
  1566. 2:16:06merupakan kelembagaan HAM atau penguatan
  1567. 2:16:10perima HAM? Ini istilah yang ada di
  1568. 2:16:12teman-teman Kementerian HAM. Nah, yang
  1569. 2:16:15kedua isu yang krusial itu adalah
  1570. 2:16:17bagaimana kedudukan undang-undang HAM
  1571. 2:16:19ini dengan perjanjian internasional yang
  1572. 2:16:20sudah kita ratifikasi ya. Apakah norma
  1573. 2:16:24HAM yang sudah yang ada di dalam
  1574. 2:16:26perjanjian internasional itu kita anggap
  1575. 2:16:28sebagai hukum materil dari HAM atau dia
  1576. 2:16:32terpisah harus harus dituangkan di dalam
  1577. 2:16:35undang-undang HAM.
  1578. 2:16:37Kelembagaan organisasi HAM misalnya
  1579. 2:16:40kalau dalam undang-undang yang lama
  1580. 2:16:42hanya Komnas HAM. Kemudian RUU yang baru
  1581. 2:16:45ini ada lembaga yang kemudian diakui
  1582. 2:16:48sebagai lembaga HAM nasional yaitu KPAI,
  1583. 2:16:52Komisi Disabilitas dan Komisi Komnas
  1584. 2:16:55Perempuan dan berkaitan dengan hubungan
  1585. 2:16:58kelembagaan Komnas Perempuan dan Lembaga
  1586. 2:17:00lain. Berikutnya.
  1587. 2:17:02Nah,
  1588. 2:17:05nah ini yang menarik Bapak Ibu. ruang
  1589. 2:17:08lingkup berlakunya HAM dalam RU ini dia
  1590. 2:17:11menganut
  1591. 2:17:13dua yaitu perlindungan HAM dalam konteks
  1592. 2:17:17dalam jaringan. Artinya bahwa hak asasi
  1593. 2:17:20manusia itu bukan hanya di dalam konteks
  1594. 2:17:23kehidupan yang offline kita, tetapi
  1595. 2:17:25paradigmanya yang baru ini adalah hak
  1596. 2:17:28asasi manusia yang melekat di dalam
  1597. 2:17:29dunia orang lain, yaitu hak data
  1598. 2:17:32pribadi, right to forgotten tadi itu.
  1599. 2:17:37Namun tidak mengatur secara yurisdiksi.
  1600. 2:17:40Apakah kita menganut yurisdiksi
  1601. 2:17:42ekstrateritorial
  1602. 2:17:44ya seperti yang ada di dalam KUHP. Kalau
  1603. 2:17:47kita lihat KUHP yang kemudian kalau kita
  1604. 2:17:50lihat kasus terakhirnya kenapa beberapa
  1605. 2:17:52teman kemudian mengajukan melaporkan ke
  1606. 2:17:56Kejaksaan Agung untuk mengadili
  1607. 2:17:58pelanggaran pelaku pelanggaran HAM di
  1608. 2:18:00Myanmar. Ini menarik lagi di dalam
  1609. 2:18:02konteks hukum e internasional ya. Nah,
  1610. 2:18:05kalau kita lihat kalau Undang-Undang HAM
  1611. 2:18:08yang lama eh sori Undang-Undang HAM yang
  1612. 2:18:10lama dan Undang-Undang Pengadilan HAM
  1613. 2:18:11berlaku ekst ekstrateritorial.
  1614. 2:18:14Undang-undang IT kita berlaku
  1615. 2:18:16eksteritorial. Apakah asasnya juga kita
  1616. 2:18:18perlakukan seperti itu? Nah, yang
  1617. 2:18:21menarik Bapak, Ibu, pasal 10 ayat 1 dan
  1618. 2:18:23ayat 2, keterkaitan antara HAM dengan
  1619. 2:18:28korupsi ini menarik memang. Tapi dari
  1620. 2:18:31sisi legal drafting ini menjadi
  1621. 2:18:33persoalan menurut saya karena kita mau
  1622. 2:18:35fokus mengatur HAM. Undang-undang
  1623. 2:18:37korupsi itu ada sendiri walaupun korupsi
  1624. 2:18:40itu bagian dari pelanggaran HAM itu hak
  1625. 2:18:43asasi manusia sebenarnya kan. Cuma
  1626. 2:18:45kenapa perlu harus diatur di sini ya?
  1627. 2:18:47Perlu diatur di sini berkaitan dengan
  1628. 2:18:49hak asas manusia.
  1629. 2:18:52Nah, berikutnya. Nah, catatan terhadap
  1630. 2:18:57pengaturan tentang hak sipil dan
  1631. 2:18:58politik. Nah, RUI ini membagi tuntas
  1632. 2:19:02antara hak sipil dan politik. Ada 27
  1633. 2:19:05pasal yang berkaitan dengan hak sipil
  1634. 2:19:06politik. Kalau saya lihat sih sebenarnya
  1635. 2:19:10mengadopsi yang norma yang ada dalam
  1636. 2:19:12Undang-Undang 399 dan mengadopsi
  1637. 2:19:16norma yang ada di dalam kovenan hak
  1638. 2:19:18sipil dan politik ya. Nah,
  1639. 2:19:22ini sudah diatur di dalam undang-undang
  1640. 2:19:24yang lain
  1641. 2:19:26dan di dalam perjanjian internasional.
  1642. 2:19:28Pertanyaan berikutnya adalah
  1643. 2:19:32apakah
  1644. 2:19:34keberadaan hak-hak sipil dan politik
  1645. 2:19:36yang ada di dalam kovenan hak sipil dan
  1646. 2:19:38politik kita anggap sebagai bagian dari
  1647. 2:19:40sistem hukum nasional kita
  1648. 2:19:43atau tidak? Kenapa mesti diatur lagi di
  1649. 2:19:46dalam Undang-Undang HAM ini? Karena
  1650. 2:19:49Undang-Undang 12 tahun ee 2005 tentang
  1651. 2:19:53ini kalau kita bicara tentang bagaimana
  1652. 2:19:55hubungan antara hukum internasional dan
  1653. 2:19:57hukum nasional kita ketika kita
  1654. 2:19:59ratifikasi sebuah perjanjian
  1655. 2:20:00internasional maka itu adalah bagian
  1656. 2:20:02dari hukum nasional Indonesia.
  1657. 2:20:06Nah, nah berikutnya.
  1658. 2:20:09Nah, cacat yang ber terhadap ee hak
  1659. 2:20:14ekonomi, sosial, dan budaya. Nah, ini
  1660. 2:20:16sebenarnya juga sama.
  1661. 2:20:19ada 27 pasal mengatur secara khusus hak
  1662. 2:20:22anak, hak perempuan, hak disabilitas,
  1663. 2:20:25dan hak masyarakat ada. Nah, kebetulan
  1664. 2:20:29hak ini di samping sudah ada
  1665. 2:20:31undang-undang tersendiri, undang-undang
  1666. 2:20:33tentang perlindungan anak, undang-undang
  1667. 2:20:35terhadap perlindungan
  1668. 2:20:36perempuan, dan kita sudah ratifikasi
  1669. 2:20:38berbagai perjanjian internasional.
  1670. 2:20:40Misalnya konvensi tentang hak anak sudah
  1671. 2:20:42kita ratifikasi,
  1672. 2:20:44SIDA kita sudah ratifikasi, konvensi
  1673. 2:20:46tentang disabilitas kita ee sudah kita
  1674. 2:20:48ratifikasi. Lalu kenapa perlu diatur
  1675. 2:20:51lagi di Undang-Undang HAM ini? Padahal
  1676. 2:20:53sudah diatur di dalam berbagai
  1677. 2:20:54Undang-Undang sektoral dan konvensi
  1678. 2:20:56internasional. Nah, apakah paradigmanya
  1679. 2:20:58Undang-Undang HAM ini menjadi
  1680. 2:21:00Undang-Undang Palang atau Umbrella
  1681. 2:21:02ketika tidak diatur di dalam atau
  1682. 2:21:05undang-undang yang mengatur tentang
  1683. 2:21:07anak, tentang hak perempuan, tentang
  1684. 2:21:09disabilitas itu sudah dicabut atau
  1685. 2:21:12diubah, maka masih ada cantolannya yaitu
  1686. 2:21:15Undang-Undang HAMIL.
  1687. 2:21:17Nah, ini berikutnya.
  1688. 2:21:21Nah, ini berkaitan dengan ee
  1689. 2:21:25kewajiban pemerintah.
  1690. 2:21:27Kalau kita lihat
  1691. 2:21:29dalam RUU HAM ini beban tanggung jawab
  1692. 2:21:33untuk pemajuan hak asasi manusia itu
  1693. 2:21:35memang ada ada pemerintah. Karena
  1694. 2:21:38logisnya kenapa pemerintah itu
  1695. 2:21:40dibebankan tanggung jawab? Karena
  1696. 2:21:41pemerintah itu pemegang keuangan.
  1697. 2:21:44APBN pajak semua kita itu dibebankan
  1698. 2:21:48kepada rakyat. Kemudian wajar kemudian
  1699. 2:21:50kalau pemerintah itu dibebankan untuk
  1700. 2:21:53memenuhi hak asasi manusia itu. Oleh
  1701. 2:21:56karena itu
  1702. 2:21:58ee apa namanya paradigma
  1703. 2:22:03hak asasi manusia, tanggung jawab ada
  1704. 2:22:06pada pemerintah itu saya kira wajar.
  1705. 2:22:09Karena persoalan pemenuhan hak asasi
  1706. 2:22:12manusia itu nonsen kalau kita tidak
  1707. 2:22:14bicara pada persoalan anggaran APBN.
  1708. 2:22:17keberpihakan anggaran. Bagaimana kita
  1709. 2:22:20bicara tentang pemenuhan hak atas
  1710. 2:22:21kesehatan kalau APB APBD-nya tidak
  1711. 2:22:25menjamin ee pelayanan kesehatan
  1712. 2:22:29kalau APBN-nya tidak menjamin pelayanan
  1713. 2:22:32hak atas pendidikan.
  1714. 2:22:35Nah,
  1715. 2:22:37yang kedua
  1716. 2:22:40bagaimana mengawasi pelaksanaan oleh
  1717. 2:22:43perlindungan, penegakan, pemenuhan
  1718. 2:22:44penghormatan HAM oleh Provinsi dan
  1719. 2:22:47Pemdan Kabupaten Ini menarik karena
  1720. 2:22:50undang-undang HAM ini secara eksplisit
  1721. 2:22:52membebankan tanggung jawab pemenuhan hak
  1722. 2:22:54itu bukan hanya pada pemerintah pusat
  1723. 2:22:57tetapi ada pada pemerintah provinsi,
  1724. 2:22:59pemda, dan kabupaten. ini dari sisi
  1725. 2:23:03pemenuhan hak atas pendidikan, hak atas
  1726. 2:23:06kesehatan ini harus menjadi konsen ya.
  1727. 2:23:09Karena walaupun sudah diwajibkan di
  1728. 2:23:12dalam
  1729. 2:23:14Undang-Undang Dasar kita 20% hak atas
  1730. 2:23:16pendidikan, terus hak atas kesehatan,
  1731. 2:23:19tapi apakah semua APBN dan APBD seluruh
  1732. 2:23:22Indonesia itu sudah memenuhi 20% tadi?
  1733. 2:23:27Bahkan APBN 20% tidak terpenuhi karena
  1734. 2:23:31harusnya anggaran pendidikan itu konsen
  1735. 2:23:33untuk pendidikan.
  1736. 2:23:36Dan yang kedua yang menarik Bapak Ibu
  1737. 2:23:38pada dokumen pembangunan berbasis HAM
  1738. 2:23:40kalau kita lihat di dalam RUU ini
  1739. 2:23:44belum mengatur secara jelas bagaimana
  1740. 2:23:47dokumen berbasis saham itu keterkaitan
  1741. 2:23:49dengan RPJP,
  1742. 2:23:52RPJPD, RPJMN, RPJMD.
  1743. 2:23:56Kita lihat memang selama ini urusan HAM
  1744. 2:23:59itu tidak menjadi konsen pada pemerintah
  1745. 2:24:01daerah
  1746. 2:24:02karena luput dari perencanaan
  1747. 2:24:04pembangunan.
  1748. 2:24:06Luput dari perencanaan pembangunan.
  1749. 2:24:07Dengan adanya undang-undang ini, RUU ini
  1750. 2:24:09sebenarnya untuk mendorong bagaimana
  1751. 2:24:11pemerintah daerah itu berpartisipasi.
  1752. 2:24:13Cuma pada persoalan kelembagaan.
  1753. 2:24:16Persoalan kelembagaan di kalau enggak
  1754. 2:24:19salah di Pemrovinsi ini sudah ada ee
  1755. 2:24:21biro hukum dan HAM. Cuma HAM itu saya
  1756. 2:24:25lihat apa programnya enggak ada program
  1757. 2:24:28HAMnya itu di kabupaten dan kota apalagi
  1758. 2:24:32ya hanya ada bagian hukumnya HAMnya
  1759. 2:24:35enggak ada. Ini kalau ada ini kemudian
  1760. 2:24:37bisa didorong bagaimana pemdak
  1761. 2:24:39kabupaten, kota, provinsi itu mendorong
  1762. 2:24:42untuk konsen terhadap hak asasi manusia
  1763. 2:24:44itu juga saya kira ee menarik gitu.
  1764. 2:24:47Berikutnya.
  1765. 2:24:50Nah, ini ee
  1766. 2:24:53ini yang sering kita lakukan dengan ee
  1767. 2:24:56Kementerian HAM
  1768. 2:24:58memastikan bahwa peraturan
  1769. 2:25:00perundang-undangan
  1770. 2:25:02itu berbasis hak asasi manusia. Cuma
  1771. 2:25:05pengaturan di dalam MUU ini pada tahap
  1772. 2:25:08kapan
  1773. 2:25:10ya Kementerian HAM ya ikut involve dalam
  1774. 2:25:15proses pembentukan peraturan
  1775. 2:25:16perundang-undangan itu. Misalnya Perda
  1776. 2:25:19selama ini
  1777. 2:25:22Perda yang di berbasis saham itu ketika
  1778. 2:25:25Perda itu sudah berlaku.
  1779. 2:25:28Tapi ketika Perda sedang dalam proses
  1780. 2:25:30pembentukan
  1781. 2:25:31itu, Kementerian HAM tidak bisa ikut
  1782. 2:25:34karena di situ fasilitasi adalah
  1783. 2:25:36Kementerian Hukum. Ini saya kira perlu
  1784. 2:25:39dicari celahnya
  1785. 2:25:41juga. Pemajuan hak asasi manusia,
  1786. 2:25:44penegakan hak asasi manusia, pemenuhan
  1787. 2:25:47pelimaham itu menjadi tanggung jawab
  1788. 2:25:48pemerintah.
  1789. 2:25:50Berikutnya.
  1790. 2:25:53Nah, ini yang menarik yang menjadi
  1791. 2:25:55konsens
  1792. 2:25:57konsens
  1793. 2:25:59di level nasional teman-teman di Komunas
  1794. 2:26:01HAM dan Kementerian HAM itu pada lembaga
  1795. 2:26:04nasional HAM. Nah, di dalam RUU yang
  1796. 2:26:08lama memang hanya disebutkan hanya
  1797. 2:26:11Komnash HAM yang kemudian diberikan
  1798. 2:26:13kewenangan-kewenangan ee pengkajian,
  1799. 2:26:16penyelidikan ya ee bahkan mediasi gitu.
  1800. 2:26:21RUU yang baru ini mencoba untuk
  1801. 2:26:24memperkenalkan kalau saya bagi menjadi
  1802. 2:26:26tiga
  1803. 2:26:27ee lembaga nasional HAM. Yang pertama
  1804. 2:26:30pemerintah
  1805. 2:26:32sekarang sudah ada Dirjen HAM sebelumnya
  1806. 2:26:35eh sudah ada Kementerian HAM sebelumnya
  1807. 2:26:37ada Dirjen HAM. Kedua, Komnash HAM dari
  1808. 2:26:40tahun 93 sekarang sudah 30-an lebih
  1809. 2:26:43tahun usia Komnas HAM dan komisi yang
  1810. 2:26:48berkaitan dengan HAM tadi Komnas
  1811. 2:26:51Perempuan, KPAI dan Komisi Disabilitas.
  1812. 2:26:55Nah, berikutnya
  1813. 2:26:59posisi pemerintah itu pada posisi yang
  1814. 2:27:02mana? Apakah hanya segera
  1815. 2:27:05Kementerian HAM itu hanya sekedar
  1816. 2:27:07regulator?
  1817. 2:27:08atau juga
  1818. 2:27:10organ negara yang dibentuk untuk
  1819. 2:27:12menghormati dan melindungi hak.
  1820. 2:27:15Kalau kita lihat posisi pemerintah
  1821. 2:27:17selama ini dalam kaitannya dengan
  1822. 2:27:20bisnis, kaitannya dengan ini, dia adalah
  1823. 2:27:22regulator. Tapi ada satu yang unik di
  1824. 2:27:25dalam konteks SAM ini, pemerintah itu
  1825. 2:27:27bukan hanya regulator tetapi juga aktor.
  1826. 2:27:30Aktor untuk pemenuhan penghormatan hak
  1827. 2:27:34asasi manusia gitu. Nah, apa perumusan
  1828. 2:27:38penetapan pelaksanaan kebijakan. Nah,
  1829. 2:27:40sekarang di Kementerian HAM itu ada dua
  1830. 2:27:42Dirjen. Dirjen Instrumen dan Penguatan
  1831. 2:27:45HAM dan Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan
  1832. 2:27:48Hak Asasi Manusia. Nah, menurut saya
  1833. 2:27:52apakah cukup fungsi pemerintah hanya dua
  1834. 2:27:54ini atau perlu ditambah lagi?
  1835. 2:27:58Nah,
  1836. 2:28:02diskusi yang berkembang di teman-teman
  1837. 2:28:04Komnas HAM ketika mereka melakukan
  1838. 2:28:07penolakan terhadap UU HAM ini di samping
  1839. 2:28:09tidak diikutkan tadi ada ada pada
  1840. 2:28:12persoalan
  1841. 2:28:15ee kedudukan dari Komnash HAM itu kalau
  1842. 2:28:19kita lihat di dalam prinsip-prinsip
  1843. 2:28:21Paris, Paris princiipal tentang
  1844. 2:28:24kelembagaan HAM, maka kelembagaan HAM
  1845. 2:28:27itu harus ada beberapa persyaratan yang
  1846. 2:28:30harus ada di setiap lembaga HAM yang ada
  1847. 2:28:32di dunia ini. Pertama,
  1848. 2:28:35institusi itu harus diberikan kewenangan
  1849. 2:28:37untuk melindungi dan memajukan hak asasi
  1850. 2:28:40manusia. Ya. Yang kedua, harus diberikan
  1851. 2:28:44mandat untuk mencatatkan komposisi dan
  1852. 2:28:47kewenangan yang disebutkan secara
  1853. 2:28:48eksplisit di dalam konstitusi atau
  1854. 2:28:50legislatif. Kalau nasab undang-undang
  1855. 2:28:53yang lama sudah secara eksplisit
  1856. 2:28:55menyebutkan tugas dan kewenangan.
  1857. 2:28:57dalam ee ee Komnasha
  1858. 2:29:00yang ketiga berkaitan dengan komposisi
  1859. 2:29:02dan institusi.
  1860. 2:29:04Siapa yang mengisi jabatan dari
  1861. 2:29:07Komnasham itu? Ya, perwakilan dari
  1862. 2:29:11berbagai kalau kita lihat kelembagaan
  1863. 2:29:13HAM sekarang ada dari disabilitas, ada
  1864. 2:29:15dari komedisi, ada dari apa akademisi,
  1865. 2:29:18ada dari NGO dan lain sebagainya.
  1866. 2:29:20Keberadaan Komnasham sekarang. Nah,
  1867. 2:29:23berikutnya.
  1868. 2:29:25Nah, ini dilewat saja.
  1869. 2:29:28Nah, ini saya coba bandingkan antara
  1870. 2:29:32Undang-Undang 39 tahun 99 dengan RUU HAM
  1871. 2:29:35yang baru.
  1872. 2:29:38Fungsi Komnas HAM Undang-Undang 399
  1873. 2:29:41pengkajian, penelitian, penyuluhan,
  1874. 2:29:43pemantauan, dan mediasi tentang hak
  1875. 2:29:46asasi manusia yang baru. Sebenarnya
  1876. 2:29:48tidak banyak berubah. Pengkajian,
  1877. 2:29:51pemantauan, penyelidikan, dan
  1878. 2:29:54penyidikan.
  1879. 2:29:55mediasi, rekonsiliasi dan perdamaian.
  1880. 2:29:59Dan ada kewenangan baru di Komnas saham
  1881. 2:30:01itu ada Amikus Guray dan di pengadilan
  1882. 2:30:04dan ada satu kelembagaan baru yaitu kode
  1883. 2:30:07etik dan dewan etik. Nah, saya kira ini
  1884. 2:30:10baru juga apa suatu hal yang saya kira
  1885. 2:30:13urgen juga teman-teman di komisioner
  1886. 2:30:16Komnasham juga harus dilengkapi dengan
  1887. 2:30:18kode etik dan dewan etik.
  1888. 2:30:22Nah, berikutnya.
  1889. 2:30:26Nah, ini kalau kita lihat
  1890. 2:30:31perspektif yang ada di dalam
  1891. 2:30:33Undang-Undang RUU yang baru, kelembagaan
  1892. 2:30:36organisasi HAM itu kan dia
  1893. 2:30:40ingin menggandeng semua lembaga yang
  1894. 2:30:44konsen di bidang HAM, yaitu Komnas Anak,
  1895. 2:30:48KPII, KP ee KPAI dan Komisi Disabilitas
  1896. 2:30:52itu dalam satu organ yang namanya
  1897. 2:30:55lembaga nasional HAM. Di dalamnya Komnas
  1898. 2:30:58HAM itu ditempatkan sebagai koordinator.
  1899. 2:31:02Pertanyaannya apakah perlu Komnas Saham
  1900. 2:31:04itu sebagai fungsi regul fungsi
  1901. 2:31:06koordinator?
  1902. 2:31:08Bukankah Komnas saham itu biarkan dia
  1903. 2:31:10berfungsi seperti yang ada sekarang
  1904. 2:31:12dengan empat fungsi yang tadi? Yang lain
  1905. 2:31:14dia biarkan konsen terhadap urusan
  1906. 2:31:16masing-masing. Oleh karena itu menurut
  1907. 2:31:18saya konsep yang ada sekarang ini perlu
  1908. 2:31:22dipikirkan.
  1909. 2:31:23Biarkan lembaga-lembaga ini berjalan
  1910. 2:31:25sesuai dengan undang-undang
  1911. 2:31:27masing-masing. Kalau kita lihat KPU ee
  1912. 2:31:30Komnas Perempuan itu ditetapkan dengan
  1913. 2:31:33Perpres 65 tahun 2005 dengan segala
  1914. 2:31:35kewenangannya yang kalau kita lihat di
  1915. 2:31:37dalam RUU konsep pengaturan yang ada di
  1916. 2:31:40dalam Perpres itu dipindahkan saja ke
  1917. 2:31:43RUU. Begitu juga di KPAI tentang
  1918. 2:31:46Undang-Undang Perlindungan Anak. Konsep
  1919. 2:31:47yang ada di Undang-Undang KPI kemudian
  1920. 2:31:49dipindahkan ke RU. Komisi Nasional
  1921. 2:31:51Disabilitas dan Undang-Undang
  1922. 2:31:52Disabilitas juga dipindahkan ke RU
  1923. 2:31:54Komnasal. Oleh karena itu, menurut saya
  1924. 2:31:58perlu dipikirkan apakah perlu diatur
  1925. 2:32:00kembali di dalam Undang-Undang RUUHAM
  1926. 2:32:03atau apakah perlu diatur dalam satu
  1927. 2:32:06organisasi yang namanya koordinasi antar
  1928. 2:32:08lembaga. Karena ini bukan lembaga
  1929. 2:32:11seperti lembaga eksekutif. mereka punya
  1930. 2:32:13fungsi tugas, fungsi, dan kewenangan
  1931. 2:32:16masing-masing.
  1932. 2:32:18Nah, ada hal yang baru juga tadi
  1933. 2:32:21berkaitan dengan ee pembela HAM. Yang
  1934. 2:32:25menjadi pertanyaan adalah
  1935. 2:32:30kalau di Undang-Undang Lingkungan
  1936. 2:32:32yang dilindungi itu adalah pada
  1937. 2:32:34organisasinya,
  1938. 2:32:37bukan pada perorangannya. Nah, konsep
  1939. 2:32:39yang ada di dalam RUU ini adalah pada
  1940. 2:32:41pembelahan, pada seseorang yang
  1941. 2:32:44melakukan pembelaan hak. Nah, cuma belum
  1942. 2:32:47diatur kriterianya
  1943. 2:32:49apa yang disebut dengan pembela hak,
  1944. 2:32:51kapan dia mendapatkan perlindungan.
  1945. 2:32:53Perlindungan apa yang dia dapat itu
  1946. 2:32:55belum diatur secara jelas di dalam RUI.
  1947. 2:32:59Nah, berikutnya.
  1948. 2:33:02Nah, penyelesaian pelanggaran HAM
  1949. 2:33:07ada satu norma yang ada di dalam RUU ini
  1950. 2:33:11bahwa setiap individu berhak untuk
  1951. 2:33:13menggunakan semua upaya hukum nasional
  1952. 2:33:16dan atau internasional atas semua
  1953. 2:33:18pelanggaran HAM.
  1954. 2:33:21Kalau kita lihat mekanisme hukum
  1955. 2:33:23nasional, kita sudah tahu ada empat
  1956. 2:33:25kelembagaan tadi. Bahkan di pemerintahan
  1957. 2:33:27ada Komnas, ada Kementerian HAM. Yang
  1958. 2:33:31menjadi pertanyaannya adalah pada
  1959. 2:33:33mekanisme
  1960. 2:33:36ee internasional.
  1961. 2:33:38Betul kita sudah ratifikasi konven hak
  1962. 2:33:40sipil dan politik, tetapi kita belum
  1963. 2:33:43meratifikasi addisional protokol tentang
  1964. 2:33:45mekanisme pelaporan individunya.
  1965. 2:33:48Nah, ini RUU ini mendahului
  1966. 2:33:51apa? Mendahului sebuah perjanjian
  1967. 2:33:54internasional yang belum kita
  1968. 2:33:55ratifikasi. Oleh karena itu, saran saja
  1969. 2:33:57kalau konsep apa ee mekanisme
  1970. 2:34:01pelanggaran penyelesaian pelanggaran HAM
  1971. 2:34:03lewat internasional, terlebih dahulu
  1972. 2:34:05kita ratifikasi dulu kovenan tentang
  1973. 2:34:07mekanisme pelaporan pribadi tadi supaya
  1974. 2:34:10lengkap dia dengan konsep yang ada di
  1975. 2:34:12dalam RUU.
  1976. 2:34:15Yang berikutnya juga saya lihat ada yang
  1977. 2:34:17hilang. Kalau RUU yang lama, Komisi
  1978. 2:34:21Kebenaran dan Rekonsiliasi itu adalah
  1979. 2:34:24salah satu mekanisme
  1980. 2:34:26yang ada yang disiapkan oleh negara.
  1981. 2:34:30Tapi RU yang ini
  1982. 2:34:33tidak ada. Justru menurut saya momen
  1983. 2:34:37inilah kemudian kita menghidupkan
  1984. 2:34:39kembali Komisi Kebenaran dan
  1985. 2:34:41Rekonsiliasi yang sudah dibatalkan oleh
  1986. 2:34:43MK memperbaiki substansinya di dalam RU
  1987. 2:34:46itu. Justru enggak dalam ini enggak ada.
  1988. 2:34:49Karena penyelesaian pelanggaran HAM ini
  1989. 2:34:52Bapak Ibu kalau kita menggunakan
  1990. 2:34:54mekanisme pengadilan HAM 10 kasus yang
  1991. 2:34:57sebelum tahun 2000 itu tidak akan
  1992. 2:34:58terselesaikan
  1993. 2:35:01akan menjadi PR bangsa kita sampai
  1994. 2:35:03kapanpun.
  1995. 2:35:04Tapi kalau kita mengambil misalnya
  1996. 2:35:06Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,
  1997. 2:35:09maka kita tidak lagi utang sejarah
  1998. 2:35:12terhadap anak-anak
  1999. 2:35:14kita nanti generasi yang akan datang
  2000. 2:35:16bahwa kita punya catatan pelanggaran.
  2001. 2:35:18Oleh karena itu menurut saya RU ini
  2002. 2:35:20harusnya juga memperkenalkan atau
  2003. 2:35:22menghidupkan kembali Komisi Kebenaran
  2004. 2:35:24dan Rekonsiliasi itu gitu. ada di daerah
  2005. 2:35:28dalam undang-undang pemerintahan Aceh,
  2006. 2:35:30ada Undang-Undang Pemerintahan Papua,
  2007. 2:35:32ada tapi sekarang tidak bisa. saya lihat
  2008. 2:35:36tidak ada kegiatan apa-apa bahkan mati
  2009. 2:35:39suri. Oleh karena itu menurut saya
  2010. 2:35:42Komisi Kebenaran dan Rekonstiasi
  2011. 2:35:44rekonsiliasi itu menjadi ee satu hal
  2012. 2:35:48yang harus ada di dalam RUU ini kalau
  2013. 2:35:51kita ingin mengakhiri perdebatan kita
  2014. 2:35:53pada penyelesaian pelanggaran HAM masa
  2015. 2:35:56lalu. Karena lewat pengadilan itu karena
  2016. 2:35:58ada unsur politisnya di dalamnya itu
  2017. 2:36:01berat Bapak Ibu. Pengalaman di Chili, di
  2018. 2:36:04Afrika Selatan itu mengat menggunakan
  2019. 2:36:07Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. kita
  2020. 2:36:09dengan Timor Leste menyelesaikan
  2021. 2:36:12persoalan Timor Leste yang tahun 99 itu
  2022. 2:36:15kita menggunakan komisi kebenaran dan
  2023. 2:36:18persahabatan dan selesai urusan itu.
  2024. 2:36:20Nah, dalam ilmu ini rupanya tidak lagi
  2025. 2:36:23memperkenalkan Komisi Kebenaran dan
  2026. 2:36:25rekonsiliasi. Padahal ini konsep yang
  2027. 2:36:27bagus yang kemudian kita bisa pakai
  2028. 2:36:29untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa
  2029. 2:36:31lalu ini yang menarik juga dana abadi
  2030. 2:36:34HAM ya. Dana abadi HAM secara ini bagus
  2031. 2:36:38Bapak Ibu ee karena kita dana ada abadi
  2032. 2:36:41pendidikan ada di LPDP dana ada
  2033. 2:36:43lingkungan dana abadi lingkungan ada di
  2034. 2:36:45Kementerian Lingkungan, Kehutanan dana
  2035. 2:36:48Abadi Hamid ini
  2036. 2:36:50ee menjadi ini karena bersumber dari
  2037. 2:36:53APBD. Kalau kita lihat kemampuan fiskal
  2038. 2:36:56kita di ee dana transfer ke daerah ini
  2039. 2:37:00kan semakin menipis. Apalagi kalau kita
  2040. 2:37:03daerah untuk mempersiapkan dana abadi
  2041. 2:37:06HAM di ee APBD itu memang agak berat ini
  2042. 2:37:10secara praktik nantinya dan di
  2043. 2:37:12kelembagaan OPD-nya seperti apa. Nah,
  2044. 2:37:14berikutnya.
  2045. 2:37:18Nah, ini saya masuk ke legal drafting
  2046. 2:37:20yang terakhir. Ini tadi disampaikan oleh
  2047. 2:37:23Mbak Yunita juga persoalan ada yang baru
  2048. 2:37:27di sini.
  2049. 2:37:29E pertama ketentuan umum.
  2050. 2:37:34Definisi
  2051. 2:37:36ee tidak apa ya tidak umum. Definisi
  2052. 2:37:41tentang setiap individu
  2053. 2:37:44biasanya di dalam definisi itu itu
  2054. 2:37:47adalah setiap orang ya, setiap orang
  2055. 2:37:50atau setiap manusia human being.
  2056. 2:37:55Nah, dalam RUU HAM ini memperkenalkan
  2057. 2:37:58hak
  2058. 2:37:59individu ya. Kalau kita lihat di dalam
  2059. 2:38:03konvensi-konvensi internasional
  2060. 2:38:05menggunakan istilah peoples, all
  2061. 2:38:08peopermination
  2062. 2:38:10dalam
  2063. 2:38:12pasal 1CPA. Saya enggak ngerti apa dasar
  2064. 2:38:15pikirnya dasar pikirannya teman-teman di
  2065. 2:38:18Kementerian HAM menggunakan
  2066. 2:38:20setiap individu. Barangkali ingin di anu
  2067. 2:38:24ingin dipisahkan antara orang karena
  2068. 2:38:27orang itu bisa badan hukum, bisa ee
  2069. 2:38:30individu ya. Nah, saya menyarankan lebih
  2070. 2:38:34baik menggunakan istilah setiap orang.
  2071. 2:38:38Setiap orang saja kalau kita lihat di
  2072. 2:38:40dalam Undang-Undang Dasar itu setiap
  2073. 2:38:41orang ya, setiap orang yang tadi juga
  2074. 2:38:45kalau setiap orang itu dibebankan kepada
  2075. 2:38:47hak asasi manusia
  2076. 2:38:49dan di sisi lain terhadap badan usaha ya
  2077. 2:38:53tadi badan usaha dibebankan kewajiban
  2078. 2:38:55hak asasi manusia gitu.
  2079. 2:38:58Nah, yang kedua arah pengaturannya
  2080. 2:39:01apakah perubahan atau penggantian? Kalau
  2081. 2:39:04di judul RUU-nya memang perubahan
  2082. 2:39:06terhadap Undang-Undang 39 tahun 99. Tapi
  2083. 2:39:09kalau semangat yang ada di sini ada 126
  2084. 2:39:11pasal itu perubahan undang-undang HAM
  2085. 2:39:13ya. Perubahan total. Menurut saya memang
  2086. 2:39:17ya kalau dilihat pada perkembangannya
  2087. 2:39:20sih sebenarnya cukup perubahan saja
  2088. 2:39:23karena tidak jauh berbeda. Bahkan kalau
  2089. 2:39:26menurut saya secara keseluruhan justru
  2090. 2:39:28jauh lebih bagus Undang-Undang 39 tahun
  2091. 2:39:30'99 itu daripada draf yang ada sekarang
  2092. 2:39:33ini.
  2093. 2:39:35Yang kedua ee tadi nah itu saja saya
  2094. 2:39:40kira Bapak Ibu yang hal-hal yang
  2095. 2:39:42bersifat legal drafting. Karena saya
  2096. 2:39:45tidak diminta untuk bicara tentang legal
  2097. 2:39:47draftingnya. Kalau kita bicara dari ee
  2098. 2:39:49ketentuan umum sampai akhir, dari
  2099. 2:39:51perspektif legal drafting masih banyak
  2100. 2:39:53yang perlu di ee sampaikan. Ee saya
  2101. 2:39:56bicara tentang hal-hal yang bersifat
  2102. 2:39:57substansi saja. Nah, berikut terakhir
  2103. 2:39:59kesimpulan saya
  2104. 2:40:02terakhir, slide terakhir.
  2105. 2:40:05Oh, enggak ada di situ. Di sini. Jadi ee
  2106. 2:40:09menurut saya RUUHAM ini di dalam wacana
  2107. 2:40:13akademik, wacana ini memang perlu
  2108. 2:40:16kemudian
  2109. 2:40:18di apa namanya diperdebatkan. tadi saya
  2110. 2:40:22setuju jangan terburu-buru kita
  2111. 2:40:24mengesahkan RUHAM ini. Biarkanlah kita
  2112. 2:40:27berdebat, kita bertukar pikiran tentang
  2113. 2:40:30bagaimana kemudian draf terbaik tentang
  2114. 2:40:32terutama yang berkaitan dengan ee apa
  2115. 2:40:36perubahan-perubahan dinamika
  2116. 2:40:37kelembagaan, substansi HAM yang ada di
  2117. 2:40:40dalam berbagai perjanjian internasional
  2118. 2:40:42dan persoalan-persoalan dinamika
  2119. 2:40:44kelembagaan, penyelesaian pelanggaran
  2120. 2:40:46HAM. Itu yang menurut saya harus
  2121. 2:40:49dipikirkan secara mendalam sehingga
  2122. 2:40:51betul-betul RUU ini walaupun teman-teman
  2123. 2:40:54di Kementerian HAM itu baru pada putaran
  2124. 2:40:57pertama bicara tentang perubahan HAM,
  2125. 2:40:59kita di akademisi ya, di NGO, masyarakat
  2126. 2:41:03sipil yang kemudian melengkapi RUU itu
  2127. 2:41:06sehingga RUU ini betul-betul nanti pada
  2128. 2:41:10akhirnya kemudian diundangkan itu
  2129. 2:41:12memiliki satu apa landat nilai-nilai
  2130. 2:41:16yang kemudian bisa operasional, yang
  2131. 2:41:18kemudian pada akhirnya hasrat kita untuk
  2132. 2:41:21kemudian melindungi, memajukan,
  2133. 2:41:24menghormati hak asasi manusia itu
  2134. 2:41:26betul-betul ee tercapai. Saya kira
  2135. 2:41:28begitu, Bu moderator.
  2136. 2:41:30Terima kasih. Baik sekali ter ee terima
  2137. 2:41:33kasih kepada Bapak Risnain atas ee
  2138. 2:41:36pandangan ya, catatan dan mungkin juga
  2139. 2:41:40tadi banyak pertanyaan-pertanyaan yang
  2140. 2:41:42muncul terkait dengan rancangan
  2141. 2:41:44Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang
  2142. 2:41:46baru ini termasuk di dalamnya terkait
  2143. 2:41:48dengan bagaimana penyelesaian
  2144. 2:41:50pelanggaran HAM dan satu masukan penting
  2145. 2:41:52tadi yang disebutkan oleh Pak Risnain
  2146. 2:41:55yakni mungkin penyusunan rancangan
  2147. 2:41:57undang-undang ini bisa menjadi
  2148. 2:41:59kesempatan untuk menghidupkan kan
  2149. 2:42:00kembali Komisi Kebenaran dan
  2150. 2:42:03Rekonsiliasi untuk kemudian menjadi
  2151. 2:42:05jawaban menyelesaikan pelanggaran hak
  2152. 2:42:07asasi manusia di masa lalu. Nah,
  2153. 2:42:09kemudian ee narasumber kita yang ketiga
  2154. 2:42:13akan memaparkan materinya.
  2155. 2:42:17Ee tempat dan waktu saya persilakan
  2156. 2:42:19kepada Ibu Dr. Zunuraini, S.H., M.H.
  2157. 2:42:22Ee baik, terima kasih Ibu moderator. Ee
  2158. 2:42:26sebelumnya yang saya mau menyapa dulu
  2159. 2:42:28yang terhormat Bapak Dekan Fakultas
  2160. 2:42:31Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
  2161. 2:42:34Universitas Mataram. Ee yang terhormat
  2162. 2:42:37Bapak Wakil Ketua Sepaham Prof. Mirza.
  2163. 2:42:41Lalu kemudian juga ee saya lihat di sini
  2164. 2:42:44banyak sekali ee rekan-rekan akademisi
  2165. 2:42:47yang pastinya juga nanti mungkin akan
  2166. 2:42:49banyak memberikan masukan dan juga ee
  2167. 2:42:52rekan-rekan dari berbagai unsur ee
  2168. 2:42:54masyarakat seperti itu. Terima kasih
  2169. 2:42:57juga sebelumnya kepada Spa memberikan
  2170. 2:42:59kesempatan kepada kami dari e akademisi
  2171. 2:43:02dan juga nanti dari berbagai elemen
  2172. 2:43:04masyarakat di ee Lombok ini untuk
  2173. 2:43:07memberikan masukan terhadap ee RUUHAM
  2174. 2:43:10ini. Berharap bahwa ini akan menjadi
  2175. 2:43:13bahan untuk menjadikan RUHAM ini memang
  2176. 2:43:16ee betul-betul nantinya menjadi sebuah
  2177. 2:43:19produk hukum yang dapat ee menjamin
  2178. 2:43:21perlindungan dan pemenuhan hak asasi
  2179. 2:43:24manusia.
  2180. 2:43:25Nah, em
  2181. 2:43:27saya sudah melihat ee dan mendengar tadi
  2182. 2:43:30ya ee berbagai catatan terkait dengan
  2183. 2:43:33RUUHAM. Kalau dari sepaham itu ee ada
  2184. 2:43:37enam catatan ya yang sudah dibuat. Lalu
  2185. 2:43:40kemudian juga dari narasumber pertama
  2186. 2:43:43Mbak Yunita tadi sudah dan juga Pak Dr.
  2187. 2:43:47Risnain itu banyak sekali sudah ee
  2188. 2:43:49mengupas berbagai hal terkait dengan ee
  2189. 2:43:52RUUHAM. apa yang kemudian memang masih
  2190. 2:43:55kurang dan perlu di ee perbaiki. Nah,
  2191. 2:43:58untuk saya sendiri maka saya tidak
  2192. 2:44:00mengupas sebagaimana Pak Dr. Risnain
  2193. 2:44:03maupun Bu ee Mbak Yunita tadi ya yang
  2194. 2:44:06kemudian mengupas secara keseluruhan
  2195. 2:44:08struktur dari RUUHAM ini. Saya ingin
  2196. 2:44:11fokus kepada satu
  2197. 2:44:14em masalah atau satu hal fundamental
  2198. 2:44:18menurut saya dalam kaitannya dengan
  2199. 2:44:21perlindungan HAM, tapi justru ini saya
  2200. 2:44:24tidak temukan di dalam RUU HAM. Ee tadi
  2201. 2:44:28sempat Mbak Yunita juga saya dengar
  2202. 2:44:32menyampaikan ya terkait dengan ee
  2203. 2:44:34derogasi. Jadi ini memang belum ada di
  2204. 2:44:37dalam RUUHAM cuma karena tadi Mbak
  2205. 2:44:39Yunita juga sudah sampaikan ee sudah
  2206. 2:44:42disklaimer bukan termasuk penyusun RUU
  2207. 2:44:45ya sehingga ini juga ee menjadi
  2208. 2:44:47pertanyaan kenapa hal yang sebenarnya
  2209. 2:44:50ini adalah suatu hal yang ee fundamental
  2210. 2:44:53terkait dengan jaminan terhadap HAM ini
  2211. 2:44:56kok justru ee tidak ada ya di dalam RUU
  2212. 2:45:00HAM ini. Jadi apa sih sebenarnya
  2213. 2:45:02derogasi? Jadi derogasi ini kan
  2214. 2:45:04sebenarnya adalah ee
  2215. 2:45:08ketentuan yang memberikan semacam
  2216. 2:45:10kelonggaran seperti itu ya, semacam
  2217. 2:45:12kelonggaran kepada negara sebagaimana
  2218. 2:45:14yang ada di dalam Pasal 4 ee ICCPR ya.
  2219. 2:45:18Jadi ee derogasi ini merupakan suatu
  2220. 2:45:22langkah ya, suatu langkah yang tanda
  2221. 2:45:25kutip itu dibenarkan. Memangnya di dalam
  2222. 2:45:27ee ICCPR langkah yang diberikan kepada
  2223. 2:45:31negara untuk melakukan penangguhan
  2224. 2:45:33penangguhan sementara terhadap
  2225. 2:45:34kewajiban-kewajiban tertentu di dalam
  2226. 2:45:37ICCPR
  2227. 2:45:38selama berlangsungnya keadaan darurat
  2228. 2:45:41yang mengancam kehidupan bangsa. Em
  2229. 2:45:44mungkin. Nah, ini tadi sebagaimana saya
  2230. 2:45:47sebutkan ini dasarnya ada di dalam pasal
  2231. 2:45:504 ee ISCPR atau kovenan tentang hak-hak
  2232. 2:45:53sipil dan politik. ini kita Indonesia
  2233. 2:45:57juga sudah meratifikasi ICCPR
  2234. 2:46:00sebagaimana disampaikan oleh Pak R juga
  2235. 2:46:01tadi sebenarnya isi di dalam sejumlah
  2236. 2:46:04isi terkait dengan ee hak-hak ee sosial
  2237. 2:46:08dan politik di dalam RUU Hamid itu
  2238. 2:46:09sebenarnya mengambil dari ee isi ICCPR.
  2239. 2:46:12Next.
  2240. 2:46:16ee ee
  2241. 2:46:19iya.
  2242. 2:46:22Baik. Jadi ee
  2243. 2:46:26ICCPR ini ada tiga pasal terkait dengan
  2244. 2:46:28derogasi. Di dalam pasal eh sori ada
  2245. 2:46:31tiga ayat ya. Jadi dalam Pasal 4 ayat 1
  2246. 2:46:34ICCPR itu menyebutkan bahwa dalam suatu
  2247. 2:46:38kondisi darurat umum ya atau dalam suatu
  2248. 2:46:41kondisi darurat yang mana keadaan
  2249. 2:46:44tersebut mengancam kehidupan bangsa.
  2250. 2:46:47Lalu kemudian keadaan, nah ini menjadi
  2251. 2:46:49kewajiban bagi negara bahwa kemudian
  2252. 2:46:51darurat keadaan darurat tersebut harus
  2253. 2:46:54dideklarasikan atau diumumkan secara
  2254. 2:46:57resmi oleh negara bahwa keadaan darurat
  2255. 2:47:01tadi itu lalu kemudian nanti negara
  2256. 2:47:03apabila melakukan tindakan derogasi atau
  2257. 2:47:06tindakan penangguhan tadi, maka tindakan
  2258. 2:47:09derogasinya itu hanya dilakukan sejauh
  2259. 2:47:12benar-benar diperlukan. Maka ini nanti
  2260. 2:47:14ada namanya tes necessity atau tes ee
  2261. 2:47:16apa
  2262. 2:47:18apakah ini betul-betul diperlukan atau
  2263. 2:47:20tidak tindakan derogasi ini dan kemudian
  2264. 2:47:23bahwa tindakan derogasi ini tidak
  2265. 2:47:25bertentangan dengan kewajiban
  2266. 2:47:27internasional lainnya, tidak
  2267. 2:47:28bertentangan dengan kewajiban negara
  2268. 2:47:30dalam kaitannya dengan kewajiban
  2269. 2:47:31internasional lainnya dan tidak boleh
  2270. 2:47:33bersifat diskriminatif. Ya, jadi pada
  2271. 2:47:36keadaan ee darurat negara tadi yang
  2272. 2:47:39memang dan keadaan darurat negara ini
  2273. 2:47:41sendiri juga bukan kemudian dibuat-buat
  2274. 2:47:43ya dalam hukum internasional nanti ee di
  2275. 2:47:47eh General Comen eh 29 eh dari Komite
  2276. 2:47:52HAM. Lalu kemudian di dalam Sirakura
  2277. 2:47:55Sirakura Sirakusa Principle atau
  2278. 2:47:57prinsip-prinsip Sirakusa itu juga sudah
  2279. 2:47:59ditegaskan mengenai ee bagaimana untuk
  2280. 2:48:02menentukan tes apa yang dimaksud dengan
  2281. 2:48:04keadaan darurat karena enggak enggak
  2282. 2:48:07sembarangan juga kemudian menyatakan
  2283. 2:48:08keadaan darurat. Jadi di antaranya itu
  2284. 2:48:10adalah bahwa keadaan darurat itu memang
  2285. 2:48:12suatu kondisi nyata, suatu kondisi real
  2286. 2:48:15yang betul-betul akan mengancam ee
  2287. 2:48:17kehidupan dari suatu negara atau suatu
  2288. 2:48:19bangsa tadi ya. contohnya mungkin ee
  2289. 2:48:23kondisi perang seperti itu. Nah, itu
  2290. 2:48:26pada saat ee suatu negara menghadapi
  2291. 2:48:29kondisi tersebut maka negara dapat
  2292. 2:48:31melakukan tindakan ee derogasi.
  2293. 2:48:35Tetapi kemudian di ayat 2-nya itu
  2294. 2:48:38ditegaskan bahwa ada hak yang tidak
  2295. 2:48:41dapat diderogasi. Jadi ee ICCPR itu kan
  2296. 2:48:45mengatur seperangkat hak-hak terkait
  2297. 2:48:47dengan hak-hak sipil dan politik ya.
  2298. 2:48:50Nah, ee hak-hak sipil dan politik yang
  2299. 2:48:52ada di dalam ICCPR itu dapat dilakukan
  2300. 2:48:56derogasi atau penangguhan ya.
  2301. 2:48:59Sebagaimana ketentuan dalam pasal 4 ayat
  2302. 2:49:001 tadi, negara bisa melakukan itu.
  2303. 2:49:03Tetapi kemudian dibatasi juga di dalam
  2304. 2:49:05ee ayat 2-nya bahwa ada hak yang tidak
  2305. 2:49:07dapat diderogasi yaitu ee ada hak hidup,
  2306. 2:49:12lalu kemudian larangan penyiksaan,
  2307. 2:49:14larangan perbudakan dan penghambaan,
  2308. 2:49:17larangan pemenjaraan karena tidak mampu
  2309. 2:49:19memenuhi kewajiban kontraktual, lalu ee
  2310. 2:49:23larangan asas legalitas ya ee
  2311. 2:49:26pelanggaran terhadap asas legalitas.
  2312. 2:49:28maksudnya bahwa setiap orang tidak boleh
  2313. 2:49:30dihukum ee apa namanya atas hukum yang
  2314. 2:49:33berlaku surut seperti itu atau hukum
  2315. 2:49:35yang ee ee baru saja berlaku. Nah,
  2316. 2:49:39kemudian hak untuk diakui sebagai
  2317. 2:49:41pribadi di hadapan hukum serta kebebasan
  2318. 2:49:43berpikir ee dan ee hati nurai dan
  2319. 2:49:46beragama ini adalah hak yang tidak dapat
  2320. 2:49:48dikurangi. artinya bahkan dalam kondisi
  2321. 2:49:51darurat tadi di mana kemudian negara
  2322. 2:49:54mendeklarasikan misalnya bahwa
  2323. 2:49:56keadaannya ee negaranya dalam keadaan
  2324. 2:49:58state of emergency gitu, dalam kondisi
  2325. 2:50:00darurat kemudian menyatakan atau
  2326. 2:50:02melakukan derogasi. Derogasi ini tidak
  2327. 2:50:05boleh dilakukan terhadap ee hak-hak yang
  2328. 2:50:07ada disebutkan di dalam ayat 2 ini. Eh,
  2329. 2:50:10next.
  2330. 2:50:12Dan kemudian ee ada kewajiban ya ee di
  2331. 2:50:15dalam ayat 3-nya itu kemudian ditegaskan
  2332. 2:50:17kembali bahwa negara itu memiliki
  2333. 2:50:19kewajiban untuk melakukan pelaporan ya
  2334. 2:50:23pelaporan terhadap ee kondisi darurat
  2335. 2:50:25tadi. Jadi ini di wajib dilaporkan
  2336. 2:50:28kepada ee PBB, Sekjen PBB di mana di
  2337. 2:50:32dalam laporan tersebut di antaranya itu
  2338. 2:50:34memuat terkait dengan kenapa atau alasan
  2339. 2:50:37dilakukannya derogasi, lalu kemudian apa
  2340. 2:50:40saja hak yang diderogasi serta jangka
  2341. 2:50:45waktunya. Ya, jadi ini ee juga salah
  2342. 2:50:47satu hal yang penting terkait dengan
  2343. 2:50:49derogasi itu adalah ee derogasi itu
  2344. 2:50:53harus punya ee limitasi. Jadi, harus
  2345. 2:50:57ditegaskan waktunya dari kapan sampai
  2346. 2:50:59kapan akan berakhir ee derogasi
  2347. 2:51:03tersebut. Di praktik beberapa negara
  2348. 2:51:06kemudian memang ada kemudian yang ee
  2349. 2:51:09menentukan misalnya berapa hari ya, 15
  2350. 2:51:12hari awal. Kalau kemudian dianggap
  2351. 2:51:14memang masih dalam kondisi darurat, maka
  2352. 2:51:17dapat diperpanjang lagi. Tapi tetap
  2353. 2:51:19harus ditentukan kapan ee jangka waktu
  2354. 2:51:23derogasi tersebut. Kenapa? Karena ini
  2355. 2:51:25terkait dengan tadi itu adanya
  2356. 2:51:27penangguhan terhadap ee hak asasi
  2357. 2:51:30manusia. Next.
  2358. 2:51:34Nah, bagaimana dengan kita di Indonesia?
  2359. 2:51:38Kalau di ee Indonesia memang biasanya
  2360. 2:51:41kondisi darurat itu kalau dari aspek
  2361. 2:51:44ketatanegaraan itu memang dasarnya itu
  2362. 2:51:47adalah di dalam pasal 12 Undang-Undang
  2363. 2:51:49Dasar 1945 ya, bahwa Presiden dapat
  2364. 2:51:52menetapkan keadaan bahaya dan seterusnya
  2365. 2:51:55seperti itu. Tapi ee tentu saja karena
  2366. 2:51:57memang konstitusi normannya sangat umum
  2367. 2:51:59yang menyatakan bahwa ee presiden dapat
  2368. 2:52:02menetapkan keadaan bahaya tetapi
  2369. 2:52:04kemudian konsekuensi dari penetapan
  2370. 2:52:06keadaan bahaya ini seperti apa seperti
  2371. 2:52:09itu ya. Ee lalu kemudian memang ada
  2372. 2:52:12beberapa ee hukum nasional atau
  2373. 2:52:16undang-undang yang terkait dengan
  2374. 2:52:17keadaan bahaya ee dengan yang mungkin
  2375. 2:52:21bisa dikaitkan dengan keadaan ee darurat
  2376. 2:52:25public emergence tadi yang disebutkan di
  2377. 2:52:27dalam pasal 4 ayat 1 misalnya di dalam
  2378. 2:52:30Perpu nomor 23 tahun 1959 tentang
  2379. 2:52:34keadaan bahaya. ini kan ada ee apa
  2380. 2:52:36namanya tingkatannya ya dari keadaan
  2381. 2:52:38darurat sipil, darurat militer sampai
  2382. 2:52:41darurat perang. Tetapi dari tahun dibuat
  2383. 2:52:45saja ini Perpu ini ee tahun 1959
  2384. 2:52:49sehingga memang dari aspek isinya Perpu
  2385. 2:52:52ini ee sudah cukup tertinggal ee tidak
  2386. 2:52:55mengakomodir perkembangan di dalam ee
  2387. 2:52:58prinsip-prinsip HAM seperti itu.
  2388. 2:53:01Sementara Perpu ini menjadi dasar ya
  2389. 2:53:03menjadi dasar kemudian
  2390. 2:53:04penetapan-penetapan keadaan ee darurat
  2391. 2:53:07sipil, darurat militer yang mana itu
  2392. 2:53:10kemudian ee dapat menjadi dasar
  2393. 2:53:13dilakukannya berbagai ee penangguhan
  2394. 2:53:16terhadap hak asasi manusia. Misalnya ee
  2395. 2:53:21darurat militer itu ee nanti ee dapat
  2396. 2:53:25diambil alih oleh militer ya. Lalu
  2397. 2:53:27kemudian ee hak-hak seperti misalnya
  2398. 2:53:31penangkapan itu dapat dilakukan atas
  2399. 2:53:33dasar ee adanya ee apa keadaan bahaya
  2400. 2:53:37seperti itu tanpa mengikuti misalnya
  2401. 2:53:39standar yang ada di dalam ee KUHAP
  2402. 2:53:42misalnya seperti itu. Nah, ini ee ee apa
  2403. 2:53:46namanya? Perpu ini memang ee sudah cukup
  2404. 2:53:49lama seperti itu. Nah, lalu kemudian ee
  2405. 2:53:52ada undang-undang sektoral lainnya
  2406. 2:53:54misalnya ada undang-undang tentang ee
  2407. 2:53:57kesehatan misalnya kemarin ya, bagaimana
  2408. 2:54:00kita menghadapi COVID itu kemudian
  2409. 2:54:03memang dilakukan ee sejumlah ee
  2410. 2:54:07kebijakan terkait dengan pembatasan hak
  2411. 2:54:10bergerak. Nah, ini juga kenapa penting
  2412. 2:54:12nanti diatur mengenai derogasi? Karena
  2413. 2:54:15dalam HAM itu ada derogasi dan ada
  2414. 2:54:17limitasi seperti itu. Nah, limitasi ini
  2415. 2:54:20sendiri memang ee
  2416. 2:54:23sudah ditegaskan di dalam ee ICCPR ada
  2417. 2:54:26terhadap beberapa hak misalnya terhadap
  2418. 2:54:28kebebasan bergerak itu dapat dilakukan
  2419. 2:54:30limitasi dan limitasi ini pada dasarnya
  2420. 2:54:34itu ee dasar ee pada dasarnya yang
  2421. 2:54:37menjadi ee dasar dapat dilakukannya
  2422. 2:54:40limitasi itu adalah untuk kepentingan
  2423. 2:54:42umum, kepentingan kesehatan sebagaimana
  2424. 2:54:44pada masa COVID misalnya maka kemudian
  2425. 2:54:47dikeluarkan
  2426. 2:54:49kebijakan-kebijakan yang melimitasi ya,
  2427. 2:54:52membatasi. Jadi pada limitasi itu haknya
  2428. 2:54:55tetap ada. Haknya tetap ada tetapi
  2429. 2:54:58kemudian dibuat aturan-aturan yang lebih
  2430. 2:55:01ee apa ya lebih ketatlah daripada yang
  2431. 2:55:04sebelumnya. Tapi tetap ada. Misalnya ee
  2432. 2:55:08bergerak masih boleh tetap ada aturannya
  2433. 2:55:10untuk bergerak. di aturan untuk bergerak
  2434. 2:55:12itu misalnya bahwa melakukan ee harus
  2435. 2:55:16les tes apa harus lulus tes SWAT COVID
  2436. 2:55:20misalnya pada masa COVID seperti itu.
  2437. 2:55:22Tapi kalau pada ee derogasi itu
  2438. 2:55:26tingkatnya lebih ee apa namanya? lebih
  2439. 2:55:28berat dan bahkan bisa ekstrem sampai
  2440. 2:55:31betul-betul ee
  2441. 2:55:33dihilangkan misalnya hak untuk kebebasan
  2442. 2:55:36bergeraknya yaitu misalnya ee orang dari
  2443. 2:55:38kota A sama sekali tidak boleh keluar
  2444. 2:55:41misalnya dari kota tersebut. Nah, itu
  2445. 2:55:44kenapa kemudian memang perlu ada aturan
  2446. 2:55:46mengenai derogasi ini. Nah, kalau untuk
  2447. 2:55:49kita di Indonesia saat ini tadi next ee
  2448. 2:55:51akhirnya ini memang seharusnya derogasi
  2449. 2:55:54karena merupakan bagian fundamental
  2450. 2:55:56untuk ee kerangka normatif untuk
  2451. 2:55:58pengaturan HAM yang juga nanti menjadi
  2452. 2:56:01bisa menjadi dasar untuk undang-undang
  2453. 2:56:03sektoral lainnya. misalnya tadi
  2454. 2:56:04kesehatan ataupun juga undang-undang ee
  2455. 2:56:08keadaan ee bahaya misalnya nanti atau
  2456. 2:56:11kemudian tadi terkait dengan ee
  2457. 2:56:13kebencanaan ee konflik sosial, maka
  2458. 2:56:16kalaupun kemudian nanti negara akan
  2459. 2:56:19melakukan tindakan-tindakan ee terkait
  2460. 2:56:22dengan upaya penanggulangan konflik
  2461. 2:56:24sosial misalnya atau keadaan bahaya,
  2462. 2:56:26lalu kemudian melakukan derogasi, maka
  2463. 2:56:28yang menjadi dasar normatifnya untuk
  2464. 2:56:31melakukan derogasi itu harusnya adalah
  2465. 2:56:33ada di dalam ee Undang-Undang HAM
  2466. 2:56:36seperti itu. Nah, ini jadi kenapa
  2467. 2:56:38kemudian ee derogasi itu perlu diatur di
  2468. 2:56:41dalam ee RUU HAM ini karena tadi memang
  2469. 2:56:45ee ya di dalam hukum nasional tidak ada
  2470. 2:56:47ya bagaimana aturan mengenai standar
  2471. 2:56:50pelaksanaan hak asasi manusia saat
  2472. 2:56:52terjadi keadaan darurat ya. Dan memang
  2473. 2:56:55seharusnya di sekali lagi memang
  2474. 2:56:56seharusnya di RUHA di dalam
  2475. 2:56:58undang-undang sektoral seperti tadi di
  2476. 2:57:00kesehatan memang bisa terjadi darurat
  2477. 2:57:02kesehatan seperti tadi ee bencana apa
  2478. 2:57:05namanya wabah atau kemudian ee
  2479. 2:57:08undang-undang kebencanaan. bisa saja
  2480. 2:57:10kemudian terjadi bencana yang sangat
  2481. 2:57:11ekstrem sebagaimana yang terjadi tsunami
  2482. 2:57:13di Aceh beberapa tahun yang lalu. Tapi
  2483. 2:57:16itu kan ee bersifat sektoral seperti
  2484. 2:57:19itu. Sehingga untuk dasar ee normatif
  2485. 2:57:22untuk kemudian menjadi ee standar
  2486. 2:57:25pelaksanaan HAM pada saat terjadi
  2487. 2:57:27keadaan darurat. Apapun itu ee bentuk
  2488. 2:57:30keadaan daruratnya ini harusnya ada di
  2489. 2:57:32dalam ee Undang-Undang HAM. ini juga
  2490. 2:57:35untuk menjadi ee memberikan batasan
  2491. 2:57:37syarat dan prinsip yang jelas. Kemudian
  2492. 2:57:40agar derogasi ini dapat dilakukan secara
  2493. 2:57:43sah, proporsional, dan sementara.
  2494. 2:57:47Ini juga untuk menjadi instrumen untuk
  2495. 2:57:50membatasi kekuasaan negara, bukan untuk
  2496. 2:57:52memberikan kewenangan baru untuk
  2497. 2:57:54membatasi HAM. ya memang ee
  2498. 2:57:59kemudian ada kekhawatiran juga misalnya
  2499. 2:58:02dari ee beberapa negara yang apabila
  2500. 2:58:06kemudian ee secara ee sembarangan
  2501. 2:58:10kemudian memberikan ee derogasi,
  2502. 2:58:13memberikan kewenangan kepada pemerintah
  2503. 2:58:15atau kepada negara untuk melakukan
  2504. 2:58:17derogasi, justru derogasinya itu
  2505. 2:58:19dimanfaatkan untuk melanggar hak asasi
  2506. 2:58:21manusia itu sendiri. itu. Makanya nanti
  2507. 2:58:25kalaupun kita akan mengatur mengenai
  2508. 2:58:26derogasi di dalam RUUHAM, maka ini
  2509. 2:58:29betul-betul harus mengikuti standar yang
  2510. 2:58:31ada di dalam ee hukum internasional. Dan
  2511. 2:58:34tentu saja ini juga bagian dari ee tadi
  2512. 2:58:38ya karena kita sudah meratifikasi ICCPR,
  2513. 2:58:41maka bagaimana kemudian Indonesia punya
  2514. 2:58:44kewajiban untuk mengharmonisasikan
  2515. 2:58:47hukum nasionalnya dengan ee ketentuan
  2516. 2:58:49yang ada di dalam ee ICCPR. Eh, next.
  2517. 2:58:57Nah, ini ee pemikiran saya bagaimana sih
  2518. 2:58:59sebenarnya ee seharusnya derogasi itu
  2519. 2:59:02diatur di dalam ee RUUHAM. Next. Ini
  2520. 2:59:06saya e ya, next. J saya ee usulan secara
  2521. 2:59:09general atau umum aja, tidak dalam
  2522. 2:59:11bentuk betul-betul seperti legal
  2523. 2:59:14drafting ya. Karena ee kalau legal
  2524. 2:59:17drafting mungkin teman-teman dari ee apa
  2525. 2:59:20namanya yang punya pengalaman legal
  2526. 2:59:21drafter atau dari teman-teman dari HTM
  2527. 2:59:25terutama mungkin yang lebih ee tahu
  2528. 2:59:28tekniknya. Tapi hal-hal yang menurut
  2529. 2:59:30saya sangat ee urgen kemudian untuk
  2530. 2:59:33diatur apabila kita akan memasukkan
  2531. 2:59:36mengenai derogasi dan memang seharusnya
  2532. 2:59:38memasukkan mengenai derogasi ini dalam
  2533. 2:59:40RUUHAM pertama itu ee RUHAM ini karena
  2534. 2:59:45ee eh derogasi ini karena bukan hanya
  2535. 2:59:48kemudian menyatakan bahwa negara dapat
  2536. 2:59:50melakukan derogasi tetapi juga ada
  2537. 2:59:54berbagai hal terkait derogasi ini yang
  2538. 2:59:55perlu diatur. maka ee mungkin ee
  2539. 2:59:58derogasi ini bisa dibuat menjadi suatu
  2540. 3:00:01bab tersendiri misalnya
  2541. 3:00:03atau dijadikan satu bab dengan limitasi
  2542. 3:00:06atau pembatasan tadi ya. Jadi misalnya
  2543. 3:00:08mengenai bab pembatasan dan derogasi
  2544. 3:00:10HAM. Next.
  2545. 3:00:13Lalu kemudian hal yang perlu diatur
  2546. 3:00:15terkait dengan derogasi ini adalah
  2547. 3:00:17bagaimana syarat pemberlakuannya
  2548. 3:00:20ya. Jadi untuk kapan suat kapan negara
  2549. 3:00:24kapan pemerintah dapat menyatakan akan
  2550. 3:00:29memberlakukan derogasi maka ee di sini
  2551. 3:00:32ee perlu penegasan mengenai syarat
  2552. 3:00:35pemberlakuan derogasi yang mana syarat
  2553. 3:00:37pemberlakuan derogasi ini nanti akan
  2554. 3:00:38mengikuti ketentuan di dalam pasal 4
  2555. 3:00:41ICCPR lalu kemudian memperhatikan
  2556. 3:00:43general common eh 29 dari Covid HPB dan
  2557. 3:00:47juga eh prinsip-prinsip eh Sirakus.
  2558. 3:00:50usaha di antaranya itu adalah bahwa
  2559. 3:00:53darurat memang negara betul-betul dalam
  2560. 3:00:55keadaan darurat bahwa itu diumumkan
  2561. 3:00:57secara resmi lulus tes necessity bahwa
  2562. 3:01:00artinya ini betul-betul diperlukan
  2563. 3:01:02betul-betul tidak ada langkah lain
  2564. 3:01:04artinya apa? Artinya kalau masih ada
  2565. 3:01:06langkah lain yang ee dapat digunakan
  2566. 3:01:09untuk mengatasi ee kondisi darurat tadi,
  2567. 3:01:12maka derogasi seharusnya tidak
  2568. 3:01:13dilakukan, tidak melanggar kewajiban
  2569. 3:01:16internasional, tidak diskriminatif, dan
  2570. 3:01:20juga wajib memberikan notifikasi kepada
  2571. 3:01:23Sekjen PBB. Next.
  2572. 3:01:26Lalu kemudian juga terkait dengan
  2573. 3:01:28prinsip-prinsip dari pelaksanaan
  2574. 3:01:31derogasi ini tadi ee kembali juga
  2575. 3:01:34melihat kepada prinsip-prinsip yang ada
  2576. 3:01:36di dalam ee prinsip Sirakusa. Di
  2577. 3:01:39antaranya itu adalah prinsip eh
  2578. 3:01:41legalitas, eh necessity atau kebutuhan
  2579. 3:01:45mutlak, proportionality ya. Lalu
  2580. 3:01:48kemudian nondiskriminasi dan harus dapat
  2581. 3:01:50diuji secara hukum. Artinya ee tindakan
  2582. 3:01:55derogasi negara itu harus dapat diuji
  2583. 3:02:00ke hadapan ee pengadilan seperti itu.
  2584. 3:02:04Lalu kemudian penegasan hak non derible
  2585. 3:02:08ya ini sebagaimana yang ada di dalam eh
  2586. 3:02:11ICCPR dan juga sudah ditegaskan di dalam
  2587. 3:02:14ee Undang-Undang Dasar 1945.
  2588. 3:02:18Ee next.
  2589. 3:02:20Dan yang terakhir saya rasa yang perlu
  2590. 3:02:21dimasukkan terkait dengan derogasi ini
  2591. 3:02:23adalah bagaimana evaluasi dan
  2592. 3:02:25pengakhiran dari derogasi itu sendiri
  2593. 3:02:28ya. Jadi derogasi itu wajib dievaluasi
  2594. 3:02:31sesuai dengan standar ketentuan dalam ee
  2595. 3:02:34hukum internasional, hukum hak asasi
  2596. 3:02:37manusia internasional. Jadi derogasi itu
  2597. 3:02:39harus selalu dievaluasi. Artinya apakah
  2598. 3:02:41kondisi darurat itu sudah berakhir atau
  2599. 3:02:44tidak ya. Apakah kondisi yang membuat
  2600. 3:02:48derogasi itu ee dilakukan itu masih ada
  2601. 3:02:52atau tidak seperti itu. Kalau tidak,
  2602. 3:02:54maka derogasi itu harus segera diakhiri.
  2603. 3:02:57Tapi kalau misalnya memang masih belum
  2604. 3:03:01berakhir, maka kalaupun akan di ee
  2605. 3:03:04perpanjang, maka ee bagaimana ee
  2606. 3:03:07perpanjangan ee tersebut diatur juga
  2607. 3:03:10seperti itu ya. Jadi ee derogasi ini
  2608. 3:03:13harus dievaluasi secara berkala lalu
  2609. 3:03:16kemudian
  2610. 3:03:18ee wajib diakhiri seperti itu ya gitu.
  2611. 3:03:22Jadi derogasi itu adalah tindakan yang
  2612. 3:03:25bersifat sementara. Ini salah satu kata
  2613. 3:03:27kunci penting dalam derogasi ini adalah
  2614. 3:03:29bersifat sementara karena ini
  2615. 3:03:30penangguhan hak ya seperti itu. Jadi
  2616. 3:03:33jangan sampai kemudian negara malah
  2617. 3:03:36keenakan gitu sudah menetapkan derogasi
  2618. 3:03:38lalu ee di terus-terus ditetapkan tidak
  2619. 3:03:42ee tidak di kemudian tidak dihentikan
  2620. 3:03:45seperti itu. Nah, itu ee jadi derogasi
  2621. 3:03:48itu harus kemudian ee ditentukan batas
  2622. 3:03:52waktu berakhirnya terutama kemudian
  2623. 3:03:54apabila memang kondisi darurat yang
  2624. 3:03:56menjadi dasar dilakukannya derogasi itu
  2625. 3:03:58sudah berakhir, maka ee derogasi
  2626. 3:04:01tersebut harus di ee akhiri seperti itu.
  2627. 3:04:05Jadi itu mungkin ee terakhir hal yang
  2628. 3:04:07harus di ee atur terkait apabila
  2629. 3:04:11kemudian ee derogasi ini akan dimasukkan
  2630. 3:04:13di dalam ee RUUHAM. Nah, mungkin ee saya
  2631. 3:04:17itu saja sebagaimana yang saya sebutkan
  2632. 3:04:18tadi. Saya cuma menyampaikan satu hal
  2633. 3:04:21karena tadi dari ee narasumber pertama
  2634. 3:04:24dan narasumber kedua juga sudah cukup
  2635. 3:04:26banyak dikupas terkait dengan ee RUUHAM.
  2636. 3:04:29Demikian, terima kasih. Asalamualaikum
  2637. 3:04:31warahmatullahi wabarakatuh.
  2638. 3:04:33Waalaikumsalam warahmatullahi
  2639. 3:04:34wabarakatuh. Terima kasih kepada Bu
  2640. 3:04:37Zunurini yang telah menjelaskan terkait
  2641. 3:04:40dengan derogasi Hak Asasi Manusia di
  2642. 3:04:42mana dikatakan bahwa dalam rancangan
  2643. 3:04:44Undang-Undang Hak Asasi Manusia ini yang
  2644. 3:04:46baru belum mengatur rezim derogasi hak
  2645. 3:04:48asasi manusia sebagaimana yang kita
  2646. 3:04:50kenal di dalam hukum internasional.
  2647. 3:04:53Padahal kalau dalam hukum HAM
  2648. 3:04:54internasionalogasi itu merupakan sebuah
  2649. 3:04:56konsep yang sangat penting terutama
  2650. 3:04:59diatur di dalam International Cenci
  2651. 3:05:01Civil and Political R pasal 4. Sehingga
  2652. 3:05:04ketiadaan pengaturan terkait dengan
  2653. 3:05:05derogasi ini bisa saja dipandang sebagai
  2654. 3:05:08kekosongan normatif. Terutama karena
  2655. 3:05:10rancangan undang-undang ini dimaksudkan
  2656. 3:05:12untuk menggantikan Undang-Undang Nomor
  2657. 3:05:1439 Tahun 1999 untuk menjadi rujukan
  2658. 3:05:17utama dalam HAM di Indonesia. Nah,
  2659. 3:05:20selanjutnya pembicara kita yang terakhir
  2660. 3:05:24ada Ibu Haiziah, S.Pd. dari Gema Alam
  2661. 3:05:28Nusa Tenggara Barat. Kepada Ibu
  2662. 3:05:29dipersilakan.
  2663. 3:05:32Baik. Ee terima kasih. Asalamualaikum
  2664. 3:05:34warahmatullahi wabarakatuh.
  2665. 3:05:37Selamat pagi menjelang siang.
  2666. 3:05:39Perkenalkan nama saya tadi disampaikan
  2667. 3:05:42oleh moderator nama Haiziah tapi nama
  2668. 3:05:45panggungnya Ziko. Jadi kawan-kawan ee
  2669. 3:05:47biasanya manggilnya Ziko. Saya dari
  2670. 3:05:50Gebak Alam NTB dan ee kantor kami
  2671. 3:05:53domisilinya di Kabupaten Lombok Timur.
  2672. 3:05:56Jadi tadi perjalanan dari sini jam 0.00
  2673. 3:05:58sampainya di sini jam 09.00 lebih. Em
  2674. 3:06:01Gema Alam em bergerak di isu lingkungan
  2675. 3:06:06hidup dan pengelolaan sumber daya alam.
  2676. 3:06:09kami berdiri sejak 2004 ee sekarang
  2677. 3:06:12hampir 20 2 lebih usianya dan ee sebagai
  2678. 3:06:17praktisi hari ini saya hadir tentu saja
  2679. 3:06:20membawa pengalaman apa yang dilakukan
  2680. 3:06:22oleh Gema Alam selama ini selama
  2681. 3:06:24melakukan ee riset partisipatif dan juga
  2682. 3:06:27pendampingan-pendampingan di beberapa
  2683. 3:06:29wilayah. Ee sebelumnya saya ucapkan
  2684. 3:06:32terima kasih kepada Paham YAAPKA dan
  2685. 3:06:34juga tentunya Universitas Mataram eh
  2686. 3:06:37Fakultas Hukum yang sudah membuka ruang
  2687. 3:06:40partisipatif buat ee kita semua sebagai
  2688. 3:06:42warga negara Indonesia sehingga kita
  2689. 3:06:45nanti bisa berkontribusi untuk ee
  2690. 3:06:47rancangan undang-undang HAM ini
  2691. 3:06:49terutama. Nah, ee sesuai dengan fokus
  2692. 3:06:52isunya Gema Alam ee NTB, em pengalaman
  2693. 3:06:58yang nanti akan saya sampaikan ini
  2694. 3:06:59sebenarnya
  2695. 3:07:01basisnya adalah riset partisipatif dan
  2696. 3:07:04juga pendampingan yang kami lakukan. Em,
  2697. 3:07:06ada beberapa wilayah termasuk di Kek
  2698. 3:07:09Mandalika itu kami lakukan riset di
  2699. 3:07:12tahun 2000 ee 2001 sampai 2003. Kemudian
  2700. 3:07:17juga di em Dasangria dan Meninting ee
  2701. 3:07:22untuk melihat seperti apa sebenarnya
  2702. 3:07:24dampak dari pembangunan dan meninting
  2703. 3:07:26terhadap ee kelompok rentan seperti yang
  2704. 3:07:28disampaikan oleh Mbak Yunita tadi. Tapi
  2705. 3:07:31ee selain itu ee kita mau melihat
  2706. 3:07:34seperti apa sebenarnya hubungan dari isu
  2707. 3:07:37lingkungan kemudian dengan HAM termasuk
  2708. 3:07:39GETS-nya. Karena memang ee setelah
  2709. 3:07:42membaca dari em apa ee rancangan
  2710. 3:07:45undang-undang kemudian juga naskah
  2711. 3:07:47akademis di sini kemudian kami bisa
  2712. 3:07:49melihat bahwa sebenarnya ketika kami
  2713. 3:07:53masuk di Desa Dasria ee Kabupaten Lombok
  2714. 3:07:56Barat yang merupakan salah satu desa
  2715. 3:07:59yang terdampak secara langsung dari
  2716. 3:08:01pembangunan PSN Dameninting.
  2717. 3:08:05Waktu itu kami mengadakan rapid care
  2718. 3:08:07analisis untuk bisa melihat seperti apa
  2719. 3:08:09kerja-kerja perawatan yang dilakukan
  2720. 3:08:11oleh perempuan. Jadi di situ ada
  2721. 3:08:14celetukan yang membuat kami cukup ee
  2722. 3:08:16tersentak bahwa sejak pembangunan dan
  2723. 3:08:19menyinting itu mereka kehilangan akses
  2724. 3:08:21air bersih.
  2725. 3:08:23Ee karena mereka ee sumber air mereka
  2726. 3:08:27itu ada di hutan yang dikeruk oleh ee
  2727. 3:08:30apa? perusahaan untuk membuat dan
  2728. 3:08:32meninting. Jadi hutannya rusak kemudian
  2729. 3:08:35mereka tidak punya akses air bersih.
  2730. 3:08:37Jadi air yang waktu itu kami lihat yang
  2731. 3:08:40diperlihatkan oleh teman-teman ee
  2732. 3:08:41desa-desan itu warnanya coklat kayak
  2733. 3:08:44kopi susu dan itu yang digunakan untuk
  2734. 3:08:47sehari-hari. Tapi kalau untuk minum
  2735. 3:08:50mereka harus membeli air galon.
  2736. 3:08:54Jadi ada rentetan yang kemudian ini
  2737. 3:08:58berdampak langsung kepada
  2738. 3:09:00masyarakat terutama perempuan yang
  2739. 3:09:02selama ini mengerjakan
  2740. 3:09:04pekerjaan-pekerjaan domestik itu menjadi
  2741. 3:09:07kehilangan hidup yang layak buat mereka.
  2742. 3:09:10Karena dari hulunya dari hutan mereka
  2743. 3:09:14dirusak, dibabat habis menjadi dam.
  2744. 3:09:17Kemudian kehilangan mata air, krisis
  2745. 3:09:20air, lalu juga kehilangan pangan. Karena
  2746. 3:09:24ada beberapa
  2747. 3:09:26di Dasria itu ada salah satu dusun yang
  2748. 3:09:29mereka mata pencahariannya adalah
  2749. 3:09:31perkebunan-perkebunan aren. Lalu itu
  2750. 3:09:34dibabat habis. Mereka sekarang tidak
  2751. 3:09:36memiliki pekerjaan lagi karena selama
  2752. 3:09:38ini mereka mengambil aren untuk diolah
  2753. 3:09:41menjadi
  2754. 3:09:43sapu, gula, dan lain sebagainya. Jadi em
  2755. 3:09:48dari persoalan ekologi ini kemudian
  2756. 3:09:52berdampak langsung kepada kehidupan
  2757. 3:09:55masyarakat terutama perempuan dan
  2758. 3:09:58disabilitas.
  2759. 3:10:00Kalau disabilitas itu rangkap lagi
  2760. 3:10:02persoalan yang dihadapinya.
  2761. 3:10:04Itu sebabnya kami dari Gema Alam
  2762. 3:10:07kemudian melihat bahwa di rancangan
  2763. 3:10:10Undang-Undang HAM ini isu ekologi itu,
  2764. 3:10:14isu lingkungan itu hanya diposisikan
  2765. 3:10:16sebagai sektor.
  2766. 3:10:18Padahal kalau misal dari selama ee
  2767. 3:10:21selama yang kami lakukan bersama Gema
  2768. 3:10:24Alam itu kita bisa melihat bahwa
  2769. 3:10:27persoalan HAM itu pintunya adalah
  2770. 3:10:29persoalan lingkungan.
  2771. 3:10:33Ini pengalaman pertama yang kami yang
  2772. 3:10:35kami hadapi, yang kami lihat di Desa
  2773. 3:10:39Dasangrie. Lalu ketika salah satu dusun
  2774. 3:10:44ini digusur, mereka diminta untuk pindah
  2775. 3:10:48tetapi tidak diminta untuk di mana mau
  2776. 3:10:50pindah.
  2777. 3:10:52Jadi mereka dipindah ke lokasi yang
  2778. 3:10:54menurut perusahaan. Ya, sudah mereka
  2779. 3:10:56pindah di situ. Dan saat ini sejak
  2780. 3:10:59mereka dipindah 4 tahun yang lalu sampai
  2781. 3:11:02saat ini mereka selalu merasa gelisah
  2782. 3:11:04karena lokasi itu adalah lokasi rawan
  2783. 3:11:08gempa dan longsor. Em kemarin salah satu
  2784. 3:11:13em perempuan yang menjadi ee aktor kunci
  2785. 3:11:16dari em organisasi yang didampingi oleh
  2786. 3:11:19Gema Alam itu rumahnya kena longsor dan
  2787. 3:11:24sekarang mereka tidak tahu mau pindah ke
  2788. 3:11:26mana. Lalu negara ee perusahaan tidak
  2789. 3:11:31memberikan jawaban apapun. Bahkan ketika
  2790. 3:11:34kawan-kawan perempuan dan em kawan-kawan
  2791. 3:11:37perempuan yang kemudian di-support oleh
  2792. 3:11:39tokoh-tokoh ee di desa meminta untuk
  2793. 3:11:43akses air bersih sumur bor mereka bilang
  2794. 3:11:45e perusahaan bilang sudah telat
  2795. 3:11:47proposalnya.
  2796. 3:11:53Lalu negara hadir di mana?
  2797. 3:11:58Nah, lewat situ kemudian teman-teman ee
  2798. 3:12:00kami Gema Alam kemudian melakukan
  2799. 3:12:02pengorganisasian, pendampingan kepada
  2800. 3:12:05teman-teman perempuan yang ada di Desa
  2801. 3:12:07Gerie dan sekarang mereka sudah bisa
  2802. 3:12:08akses sumur bor komunal
  2803. 3:12:12dan ini dibantu oleh pemerintah desa
  2804. 3:12:15dengan ee melakukan advokasi ke beberapa
  2805. 3:12:18stakeholder.
  2806. 3:12:22Yang kedua, pengalaman Gema alam ketika
  2807. 3:12:26melakukan
  2808. 3:12:28em riset partisipatif juga dan
  2809. 3:12:31pendampingan di salah satu desa namanya
  2810. 3:12:35Pandan Indah, Kecamatan
  2811. 3:12:38Peraya Barat Daya, Kabupaten Lombok
  2812. 3:12:41Tengah. Mungkin ada yang tahu Pandan
  2813. 3:12:43Indah di sini?
  2814. 3:12:47Mataharinya 12.
  2815. 3:12:51Saking panasnya nanti mungkin bisa
  2816. 3:12:52dicoba ke sana selusin mataharinya di
  2817. 3:12:55situ.
  2818. 3:12:57Jadi di Pandan Indah ini musimnya
  2819. 3:13:01musim kemarau itu dia bisa sampai 8
  2820. 3:13:03bulan 9 bulan musim penghujan sisanya
  2821. 3:13:09lalu terjadi krisis air karena hutan
  2822. 3:13:12yang ada di sekitar mereka juga dialih
  2823. 3:13:15fungsikan menjadi ladang jagung
  2824. 3:13:19sehingga mereka mengalami krisis air.
  2825. 3:13:22bagaimana mereka mendapatkan air bersih
  2826. 3:13:25menunggu sekali atau dua kali dalam
  2827. 3:13:28seminggu bantuan yang didop oleh Dinas
  2828. 3:13:31Sosial dan beberapa orang. Selain itu
  2829. 3:13:34mereka harus membeli.
  2830. 3:13:37Kebutuhan yang mereka ee
  2831. 3:13:40gunakan selama seminggu itu satu tangki
  2832. 3:13:44harganya Rp200.000.
  2833. 3:13:48Ini hanya untuk minum.
  2834. 3:13:50Sehingga ketika kami melakukan ee riset
  2835. 3:13:52dan pendampingan, kami malu untuk
  2836. 3:13:54numpang ke toilet karena airnya krisis.
  2837. 3:13:59Dan ee masyarakat bilang, "Lebih baik
  2838. 3:14:01ibu sama bapak minta makan daripada
  2839. 3:14:02minta minum."
  2840. 3:14:04Akhirnya kami dari Gemak Alam tuh kalau
  2841. 3:14:06ke Desa Pandan Indah selalu bawa galon
  2842. 3:14:09sendiri.
  2843. 3:14:12Dan di krisis air ini, ini salah satu
  2844. 3:14:16foto di Dusun Panggongan, Desa Pandan
  2845. 3:14:18Indah yang kami coba ambil waktu mereka
  2846. 3:14:21ee antre untuk mendapatkan air bersih.
  2847. 3:14:24Jadi kebanyakan memang yang antreia
  2848. 3:14:28termasuk juga anak-anak. sehingga ketika
  2849. 3:14:31misalnya kita bicara tentang krisis air
  2850. 3:14:33ini pelanggaran yang kemudian
  2851. 3:14:34berlapis-lapis termasuk disabilitas.
  2852. 3:14:39Dan em
  2853. 3:14:42pada saat kami sedang duduk dengan
  2854. 3:14:43teman-teman, dengan ibu-ibu yang ada di
  2855. 3:14:45Pandan Indah, mereka bilang begini,
  2856. 3:14:49"Karena kami tidak punya air, jadi kalau
  2857. 3:14:53kami mau misalnya memenuhi kebutuhan
  2858. 3:14:57biologis kami dengan suami itu, kami
  2859. 3:14:59perlu diskusi dulu
  2860. 3:15:01siapa yang mau ambil air.
  2861. 3:15:04Apakah saya atau dia? Nanti dia yang
  2862. 3:15:06akan minta.
  2863. 3:15:09Jadi kebutuhan biologis pun itu tidak
  2864. 3:15:12bisa di tidak bisa dinikmati secara
  2865. 3:15:16layak oleh masyarakat yang ada di situ.
  2866. 3:15:19Bahkan mandi mereka bisa satu dua dalam
  2867. 3:15:21seminggu.
  2868. 3:15:24Sehingga waktu itu Gema Alang kemudian
  2869. 3:15:25dengan teman-teman termasuk dengan SMKN
  2870. 3:15:281 Lingsar menemukan solusinya
  2871. 3:15:31karena mereka punya modalitas ada sumur
  2872. 3:15:33bor yang dibangunkan oleh Kementerian
  2873. 3:15:35ESDM 2015 yang tidak aktif. Itu yang
  2874. 3:15:38kami gunakan karena mataharinya 12. Jadi
  2875. 3:15:40kami membangun solar water pump untuk
  2876. 3:15:42menaikkan air dari sumur bor. Itu
  2877. 3:15:46yang diucapkan pertama kali oleh ibu-ibu
  2878. 3:15:49ini adalah alhamdulillah kami bisa mandi
  2879. 3:15:51setiap hari. Sekarang wajah kami bersih
  2880. 3:15:54dan kami merasa sangat kaya.
  2881. 3:16:00Kami merasa sangat sejahtera ketika kami
  2882. 3:16:02bisa mendapatkan air dengan begitu
  2883. 3:16:04mudahnya. Karena dengan solar waterpump
  2884. 3:16:06ini hanya 2 jam ee dari jam 0.00 sampai
  2885. 3:16:10jam 09.00 tandon yang 1000 15.000 Ibu
  2886. 3:16:14itu bisa terisi penuh dan itu bisa
  2887. 3:16:16mengairi tiga dusun yang memang
  2888. 3:16:19mengalami krisis air.
  2889. 3:16:25Dari kondisi ini sebenarnya ada
  2890. 3:16:27suara-suara,
  2891. 3:16:29ada sesuatu yang tidak terlihat yang
  2892. 3:16:32kemudian ruang ini bisa memberikan kita
  2893. 3:16:35untuk menyampaikannya sehingga ini saya
  2894. 3:16:37pikir bisa menjadi perspektif yang
  2895. 3:16:39berbeda ketika nanti kita bisa melihat
  2896. 3:16:42ee rancangan undang-undang ini lagi.
  2897. 3:16:47Tidak sesederhana perempuan tidak dapat
  2898. 3:16:49air, tetapi ada dampak-dampak yang
  2899. 3:16:52sangat berlapis, terutama berkaitan
  2900. 3:16:55dengan bertambahnya beban kerja
  2901. 3:16:59perawatan terhadap perempuan.
  2902. 3:17:02Gema Alam sejak 2018 sangat konsern
  2903. 3:17:06melakukan yang namanya rapid care
  2904. 3:17:08analisis untuk bisa melihat seperti apa
  2905. 3:17:11dampak kerja-kerja perawatan yang
  2906. 3:17:14dilakukan oleh perempuan yang ternyata
  2907. 3:17:16dibandingkan dengan laki-laki dia bisa
  2908. 3:17:18mengerjakannya sampai 9 jam.
  2909. 3:17:23merawat ibu, memasak, mengurus anak,
  2910. 3:17:27pokoknya kerja-kerja perawatan yang
  2911. 3:17:29selama ini kita anggap ya memang wajib
  2912. 3:17:31kewajibannya perempuan.
  2913. 3:17:37Jadi, krisis air itu ada
  2914. 3:17:40persoalan-persoalan pelanggaran HAM yang
  2915. 3:17:42cukup krusial yang harus kita lihat
  2916. 3:17:45bersama-sama.
  2917. 3:17:46Jadi pelanggaran terhadap ee pelanggaran
  2918. 3:17:49hak terhadap perempuan, kemudian juga
  2919. 3:17:51anak, termasuk juga kesehatan dan hidup
  2920. 3:17:55yang layak. Jadi anak-anak di sana juga
  2921. 3:17:58ikut antri. Padahal mereka harusnya bisa
  2922. 3:18:00bermain, bisa berpendidikan.
  2923. 3:18:02Dan perempuan-perempuan ini kehilangan
  2924. 3:18:05waktu produktif untuk ikut belajar
  2925. 3:18:07bersama di dalam sebuah organisasi
  2926. 3:18:10karena mereka harus menghabiskan
  2927. 3:18:12waktunya untuk mengerjakan pekerjaan em
  2928. 3:18:15domestik.
  2929. 3:18:17Nah, kemudian seperti yang tadi saya
  2930. 3:18:20sampaikan bahwa em akhirnya perempuan
  2931. 3:18:25sebagai jenis kelamin yang memang sudah
  2932. 3:18:29disematkan untuk mengerjakan
  2933. 3:18:30pekerjaan-pekerjaan domestik ini, ini
  2934. 3:18:33menanggung beban yang cukup besar.
  2935. 3:18:35Pekerjaan-pekerjaan perawatan yang
  2936. 3:18:37dilakukan oleh perempuan dari hasil
  2937. 3:18:39riset yang dilakukan Gema Alam itu
  2938. 3:18:41menjadi semacam spon.
  2939. 3:18:44Spon itu kalau misalnya kita cuci piring
  2940. 3:18:47ada spon atau cuci muka dan lain
  2941. 3:18:49sebagainya ada spon yang kemudian
  2942. 3:18:50menyerap dampak dari perubahan iklim
  2943. 3:18:52lebih berat dibandingkan laki-laki.
  2944. 3:18:57Kenapa? Karena selama ini yang
  2945. 3:18:58mengerjakan pekerjaan yang berkaitan
  2946. 3:19:00dengan sumber daya alam, air, pangan,
  2947. 3:19:03dan lain energi dan lain sebagainya itu
  2948. 3:19:05adalah perempuan.
  2949. 3:19:07Sementara saat ini kita tahu krisis
  2950. 3:19:10ekonomi juga semakin memberatkan ee
  2951. 3:19:12perempuan. Sehingga ketika kami melihat
  2952. 3:19:16ee rancangan undang-undang ini di sana
  2953. 3:19:18hanya menyebutkan perempuan
  2954. 3:19:21secara normatif
  2955. 3:19:24tetapi gagal melakukan analisis gender.
  2956. 3:19:29Di sini ada Mbak Ririn saya lihat dan eh
  2957. 3:19:31Ibu Yanti yang saya pikir juga nanti
  2958. 3:19:33akan bisa memberikan
  2959. 3:19:35apa insight yang lebih kuat terkait
  2960. 3:19:37dengan eh GEI ini dan ada Pak Wisnu juga
  2961. 3:19:40di situ. Termasuk kita perlu
  2962. 3:19:43memperhatikan kerja-kerja perawatan yang
  2963. 3:19:46dilakukan oleh perempuan. Lanjut.
  2964. 3:19:51Nah, em
  2965. 3:19:53lensa Gets ini kemudian bisa
  2966. 3:19:57memperlihatkan kelompok rentan yang tadi
  2967. 3:20:00disebutkan oleh Mbak Yunita. Ada
  2968. 3:20:02perempuan, ada anak, ada disabilitas,
  2969. 3:20:05ada lansia.
  2970. 3:20:07Ee tapi kalau kita bicara tentang
  2971. 3:20:09perempuan, dia punya layer-layer yang
  2972. 3:20:11berbeda juga. Jadi ada elit, ada memang
  2973. 3:20:14grass root. Betul. Dan mereka mengalami
  2974. 3:20:17dampak yang berbeda juga. Nah, em dari
  2975. 3:20:20lensa GSI ini kita bisa melihat bahwa
  2976. 3:20:24dari enam desa yang diampingi oleh Gema
  2977. 3:20:28Alam saat ini di tiga kabupaten itu bisa
  2978. 3:20:31melihat bahwa ini menjadi ee kukungan
  2979. 3:20:35kemiskinan buat kelompok rentan ini.
  2980. 3:20:42Sehingga em
  2981. 3:20:44dari lensa GSI ini ee kita bisa melihat
  2982. 3:20:48bahwa
  2983. 3:20:49disabilitas itu bicara tentang kebutuhan
  2984. 3:20:53dasarnya saja itu masih jadi persoalan.
  2985. 3:20:57Di enam desa yang kami dampingi itu ada
  2986. 3:20:59yang belum punya KK, KTP.
  2987. 3:21:04Ini masih layanan dasar. Tapi kita bisa,
  2988. 3:21:07kami menemukan bahwa ternyata persoalan
  2989. 3:21:10yang dihadapi oleh disabilitas itu masih
  2990. 3:21:13lebih parah dibandingkan kelompok rentan
  2991. 3:21:17yang lainnya.
  2992. 3:21:20Sehingga saya pikir ini bisa menjadi ee
  2993. 3:21:22apa konsern konsern kita ketika misalnya
  2994. 3:21:25nanti kita memberikan masukan dan lain
  2995. 3:21:28sebagainya terkait dengan RUU ini.
  2996. 3:21:30Lanjut.
  2997. 3:21:32Nah, ee saat ini sejak tahun 2023 sampai
  2998. 3:21:37saat ini Gema Alam itu sedang ee
  2999. 3:21:40menjalankan sebuah proyek yang bicara
  3000. 3:21:42tentang ee kepemimpinan perempuan di
  3001. 3:21:44dalam mewujudkan transisi energi
  3002. 3:21:46berkeadilan.
  3003. 3:21:49dari riset yang kami lakukan termasuk
  3004. 3:21:52dari pendampingan ini
  3005. 3:21:55perempuan itu ketika misalnya terjadi
  3006. 3:21:58kelangkaan LPG 2 bulan yang lalu
  3007. 3:22:01sepertinya terjadi kelangkaan LPG dan
  3008. 3:22:04yang selalu melakukan antre menghabiskan
  3009. 3:22:06waktu berjam-jam dari siang sampai malam
  3010. 3:22:10itu selalu perempuan.
  3011. 3:22:12Bahkan ketika dia harus ee mengerjakan
  3012. 3:22:16misalnya bekerja sebagai guru siang dari
  3013. 3:22:20sekolah dia harus pergi untuk antrep.
  3014. 3:22:27Tetapi pada saat terjadi transisi energi
  3015. 3:22:31yang dulu dari kayu bakar lalu sekarang
  3016. 3:22:33dari ee listrik,
  3017. 3:22:36perempuan yang ada di desa yang
  3018. 3:22:39didampingi Gema alam
  3019. 3:22:42tidak ada yang terlibat.
  3020. 3:22:44Makanya kalau kita bicara tentang
  3021. 3:22:45transisi energi, perempuan tidak tahu.
  3022. 3:22:47Tapi kalau kita beritahu kalau misalnya
  3023. 3:22:50tahun berapa pindah dari kayu bakar ke
  3024. 3:22:52minyak tanah, minyak tanah ke LPG, LPG
  3025. 3:22:55ke listrik, mereka tahu. Kenapa? Itu
  3026. 3:22:58membuktikan bahwa bahasa transisi energi
  3027. 3:23:00itu terlalu melangit. Sementara
  3028. 3:23:03persoalannya itu ada di akar rumput.
  3029. 3:23:07di dalam rancangan undang-undang
  3030. 3:23:10HAM ini kami tidak melihat itu sehingga
  3031. 3:23:15em padahal
  3032. 3:23:17terkait dengan energi ini bisa berdampak
  3033. 3:23:20kependidikan, kesehatan termasuk ekonomi
  3034. 3:23:23dan keselamatan.
  3035. 3:23:28Saat ini Gema Alam dengan teman-teman
  3036. 3:23:30yang ada di enam desa itu sedang
  3037. 3:23:32berupaya untuk bagaimana kemudian bisa
  3038. 3:23:34mewujudkan
  3039. 3:23:35ee energi yang adil bagi perempuan
  3040. 3:23:38melalui solar water pump, biogas, biogas
  3041. 3:23:42portable, kemudian juga eh apa em
  3042. 3:23:49briket dan lain sebagainya yang bisa
  3043. 3:23:50dimanfaatkan terutama oleh
  3044. 3:23:52perempuan-perempuan grass root.
  3045. 3:23:56Saya pikir ee apa yang dilakukan oleh
  3046. 3:23:58Gema Alam dan teman-teman CO lainnya ini
  3047. 3:24:00bisa menjadi masukan-masukan. Lanjut.
  3048. 3:24:05Nah, ee 2000
  3049. 3:24:082021 sampai 2023 kami melakukan riset di
  3050. 3:24:12Kute dan emm
  3051. 3:24:20sangat menyedihkan,
  3052. 3:24:23miris.
  3053. 3:24:26Ketika melihat hotel raja yang berdiri
  3054. 3:24:29gagah di pinggir pantai Kuta itu, itu
  3055. 3:24:31ada dua dusun yang di
  3056. 3:24:35yang digusur.
  3057. 3:24:44Lalu ketika masyarakat Kuta yang tidak
  3058. 3:24:47pernah tahu namanya banjir, sekarang
  3059. 3:24:49harus selalu waspada karena banjir
  3060. 3:24:52tiba-tiba datang.
  3061. 3:24:55karena hutannya
  3062. 3:24:58sudah dibuat sirkuit
  3063. 3:25:01dan ada 11 KK yang kami temukan di salah
  3064. 3:25:05satu dusun di depan Hotel Pulmen itu
  3065. 3:25:09tidak mau pindah.
  3066. 3:25:11Bukan sekedar mempertahankan tempat
  3067. 3:25:13tinggalnya, tapi ada kebudayaan, ada
  3068. 3:25:16makam di situ,
  3069. 3:25:18ada cerita, ada mata pencaharian dan
  3070. 3:25:21lain sebagainya.
  3071. 3:25:24riset diket Mandalika ini cukup menguras
  3072. 3:25:28cukup menguras emosi
  3073. 3:25:31atas nama pembangunan PSN yang dari
  3074. 3:25:34Jokowi ini, tapi menghancurkan
  3075. 3:25:40warga yang ada di situ.
  3076. 3:25:44Makanya sejak ada sirkuit sama sekali
  3077. 3:25:47saya tidak pernah mau mampir ke sirkuit
  3078. 3:25:48itu.
  3079. 3:25:50Karena ketika kita masuk ke situ, ada
  3080. 3:25:52bapak-bapak yang sedang menggembalakan
  3081. 3:25:54sapinya di situ. Padahal itu memang
  3082. 3:25:56ruang mereka.
  3083. 3:25:59ini perlu diperhatikan di rancang ee
  3084. 3:26:03undang-undang ini karena ruang hidup itu
  3085. 3:26:06bukan soal tanah,
  3086. 3:26:09tapi terkait dengan budaya, identitasnya
  3087. 3:26:12warga yang ada di situ, hubungan sosial
  3088. 3:26:14gotongroyong,
  3089. 3:26:16kemudian juga termasuk kedaulatan
  3090. 3:26:18ekonominya.
  3091. 3:26:21Ada perempuan yang menjadi petani rumput
  3092. 3:26:23laut, akhirnya
  3093. 3:26:26menjadi
  3094. 3:26:29asisten rumah tangga,
  3095. 3:26:31pekerja di
  3096. 3:26:34restoran,
  3097. 3:26:36ee bar, hotel yang semuanya adalah
  3098. 3:26:39miliknya orang luar dari Kute itu.
  3099. 3:26:59Jadi ada persoalan-persoalan agraria
  3100. 3:27:06yang kita hadapi,
  3101. 3:27:10tetapi Tapi ini
  3102. 3:27:15lepas
  3103. 3:27:17dari tanggung jawab negara dan saya
  3104. 3:27:21berharap sebenarnya dari rancangan ini
  3105. 3:27:23nanti kita bisa memasukkan ini untuk
  3106. 3:27:26kita semua.
  3107. 3:27:28Lanjut ke slide berikutnya.
  3108. 3:27:31Nah, ini em hasil dari riset yang kami
  3109. 3:27:34lakukan ee dan ini sudah kami publish di
  3110. 3:27:36website-nya Gema Alam. Jadi ruang hidup,
  3111. 3:27:41hutan, pesisir yang di em kelola oleh
  3112. 3:27:46masyarakat secara komunal itu sudah
  3113. 3:27:47hilang. Sekarang di pagar-pagar tuh jadi
  3114. 3:27:50milik hotel, jadi milik sirkuit, ITDC
  3115. 3:27:53dan lain sebagainya. Jadi utan raja.
  3116. 3:27:57Jadi ee dokumentasi-dokumentasi yang ada
  3117. 3:27:59di slide ini, ini dokumentasi yang kami
  3118. 3:28:02ambil pada saat melakukan riset.
  3119. 3:28:05Kemudian mata air yang ee hilang mereka
  3120. 3:28:08harus membeli. Lalu rumah yang lebih
  3121. 3:28:12bawah dibandingkan jalan sehingga ketika
  3122. 3:28:15banjir eh ketika hujan mereka harus
  3123. 3:28:17mengalami banjir.
  3124. 3:28:21Mata pencaharian yang semula nelayan,
  3125. 3:28:23peternak,
  3126. 3:28:25em petani rumput laut itu sekarang
  3127. 3:28:27semuanya hilang.
  3128. 3:28:29mereka harus
  3129. 3:28:31berpacu dengan perkembangan yang ada di
  3130. 3:28:33Kute, ya sudah jadi pelayan
  3131. 3:28:37dan lain sebagainya.
  3132. 3:28:40Lalu perpindahan masing-masing ini yang
  3133. 3:28:42membuat ee hubungan sosial yang cukup
  3134. 3:28:45kuat di antara masyarakat kemudian
  3135. 3:28:48hilang.
  3136. 3:28:54Lanjut.
  3137. 3:28:58Ini kami em
  3138. 3:29:01di Gemam itu bahasanya agak sedikit ee
  3139. 3:29:04frontal siklus setan dari
  3140. 3:29:11pelanggaran HAM yang dilakukan oleh
  3141. 3:29:16negara lewat PSN-nya.
  3142. 3:29:23ada perampasan
  3143. 3:29:26tempat tinggal.
  3144. 3:29:32Kemudian sumber-sumber daya alam mereka
  3145. 3:29:34dirusak, dihancurkan, dirubah menjadi
  3146. 3:29:37sirkuit.
  3147. 3:29:40Lalu nanti mereka dipindahkan ke lokasi
  3148. 3:29:42yang mereka tidak tahu mau melakukan apa
  3149. 3:29:45di tempat itu. Dan ada juga yang
  3150. 3:29:48kemudian mereka terjerat hutang dan
  3151. 3:29:50harus membayar ganti rugi.
  3152. 3:29:56Jadi ketika
  3153. 3:29:58PSN dibangun itu banyak sekali
  3154. 3:30:01pelanggaran-pelanggaran HAM yang
  3155. 3:30:02dilakukan yang pintunya adalah kerusakan
  3156. 3:30:05ekologi,
  3157. 3:30:13pemindahan paksa dan lain sebagainya ee
  3158. 3:30:16tanpa meminta persetujuan, tanpa
  3159. 3:30:18melibatkan masyarakat untuk ee apa untuk
  3160. 3:30:22berdiskusi mau dipindah ke mana. Lalu
  3161. 3:30:24masyarakat dibenturkan dengan masyarakat
  3162. 3:30:26lainnya.
  3163. 3:30:29Ketika masyarakat meminta haknya
  3164. 3:30:31dibenturkan dengan sesama masyarakatnya.
  3165. 3:30:36Ini yang tidak pernah kemudian menjadi
  3166. 3:30:38perhatian kita semua. Jadi masyarakat
  3167. 3:30:41kemudian teman-teman yang berjuang
  3168. 3:30:43bagaimana kemudian untuk ee memenuhi hak
  3169. 3:30:47asasinya manusia yang ada di
  3170. 3:30:48lokasi-lokasi ini itu masih menjadi em
  3171. 3:30:53PR kita semua. Bagaimana kemudian
  3172. 3:30:56melindungi kawan-kawan ketika bergerak
  3173. 3:30:58untuk menuntut haknya.
  3174. 3:31:01Lanjut.
  3175. 3:31:04Nah, em
  3176. 3:31:08pembela HAM ini ada dari level terkecil
  3177. 3:31:12di desa sampai kemudian teman-teman yang
  3178. 3:31:14bergerak di CSO.
  3179. 3:31:18Tetapi
  3180. 3:31:20lawannya itu cukup besar.
  3181. 3:31:26Bahkan ketika kami melakukan riset yang
  3182. 3:31:28ada di Kuta itu juga kami mendapatkan
  3183. 3:31:30semacam ee teror, ancaman dan lain
  3184. 3:31:33sebagainya.
  3185. 3:31:38Iya, sama katanya Pak Ririn.
  3186. 3:31:46Sehingga ee saya pikir nanti kita bisa
  3187. 3:31:49mendiskusikan emm tawaran-tawaran
  3188. 3:31:54yang saya tuangkan di dalam em slide
  3189. 3:31:57ini. Foto ini kami ambil di salah satu
  3190. 3:32:01dusun.
  3191. 3:32:04E ekskavator ini sedang bergerak
  3192. 3:32:06menggerus bukit dan di bawah itu rumah
  3193. 3:32:09ibu yang sedang hamil.
  3194. 3:32:18Ekskavator ini miliknya perusahaan
  3195. 3:32:22dan ibu yang pemilik rumah ini tidak
  3196. 3:32:24tahu kami mau melapor ke mana ketika
  3197. 3:32:26terjadi
  3198. 3:32:28longsor.
  3199. 3:32:31Makanya kalau malam ibu-ibu tidak ada
  3200. 3:32:33yang tidur
  3201. 3:32:35karena khawatir dengan terjadinya
  3202. 3:32:36longsor. Mungkin bagi kita sederhana
  3203. 3:32:39tapi itu adalah persoalan yang cukup
  3204. 3:32:41mendasar buat kita semua. tidak berani
  3205. 3:32:44tidur.
  3206. 3:32:51Jadi ketika misalnya ada pembangunan
  3207. 3:32:54atas nama proyek strategis nasional,
  3208. 3:32:58kewajiban kewajiban dari perusahaan
  3209. 3:33:03itu perlu kita tuntut
  3210. 3:33:06dan perlu dilihat apakah mereka sudah
  3211. 3:33:09menjalankan mekanisme
  3212. 3:33:11yang kemudian dia terhubung dengan hak
  3213. 3:33:14asasi warga yang ada di situ.
  3214. 3:33:20Lanjut.
  3215. 3:33:23Nah, ee ini kesenjangan dari ee
  3216. 3:33:26kebijakan yang kami ee coba lihat
  3217. 3:33:29setelah ee membaca dari naskah akademis
  3218. 3:33:32dan juga rancangannya dan ee kami
  3219. 3:33:35berharap bahwa
  3220. 3:33:37hak ekologis dan energi besi ini bisa
  3221. 3:33:40menjadi pondasi dari hak asasi manusia
  3222. 3:33:43tidak lagi menjadi sektor saja. Lalu
  3223. 3:33:46kewajiban analisis beban perawatan
  3224. 3:33:49gender itu harus dilakukan. Kemudian
  3225. 3:33:51juga pengakuan hukum atas hak ruang
  3226. 3:33:53hidup. Kemudian harus ada ee klausul
  3227. 3:33:56anti slap yang mengikat termasuk
  3228. 3:33:58mandatori dari ee uji tuntas HAM itu
  3229. 3:34:01bagi seluruh proyek pembangunan. Apalagi
  3230. 3:34:04yang mengatasnamakan dirinya adalah PSN.
  3231. 3:34:08Lanjut.
  3232. 3:34:10Nah, ee ini ada enam usulan konkret di
  3233. 3:34:12revisi ee RU HAM ini. Yang pertama tadi
  3234. 3:34:16pengakuan hak atas lingkungan hidup yang
  3235. 3:34:18sehat, kemudian juga pengakuan hak atas
  3236. 3:34:21ruang hidup, lalu pengakuan hak atas
  3237. 3:34:23energi bersih, perlindungan ee definitif
  3238. 3:34:27bagi pembela HAM, kemudian juga
  3239. 3:34:29kewajiban analisis gender yang
  3240. 3:34:31integratif dan kewajiban uji tuntas dan
  3241. 3:34:34ee apa e bagi korporasi.
  3242. 3:34:38Ee selanjutnya ini sepertinya slide
  3243. 3:34:40terakhir dan ee kami berharap bahwa HAM
  3244. 3:34:44ini bisa dikembalikan pada ruang
  3245. 3:34:46hidupnya sehingga ada beberapa pasal
  3246. 3:34:48yang ee kemudian mungkin ini bisa
  3247. 3:34:50menjadi pemantik kita untuk berdiskusi
  3248. 3:34:53pasal hak ekologis, kemudian ee pasal
  3249. 3:34:56gender dan juga ee pasal pembela hak.
  3250. 3:34:58Jadi, setiap orang berhak atas
  3251. 3:35:00lingkungan hidup yang sehat,
  3252. 3:35:01berkelanjutan, akses terhadap air,
  3253. 3:35:03pangan, energi bersih, serta ruang hidup
  3254. 3:35:06yang menjadi dasar pemenuhan HAM
  3255. 3:35:08lainnya. Kemudian di pasal gender ini,
  3256. 3:35:10setiap proyek pembangunan wajib
  3257. 3:35:12melakukan analisis HAM responsive gender
  3258. 3:35:14dan menjamin partisipasi bermakna
  3259. 3:35:16perempuan. Kemudian ee untuk pasal
  3260. 3:35:19pembela HAMnya, negara wajib memberikan
  3261. 3:35:20perlindungan dari ee kriminalisasi
  3262. 3:35:23terhadap pembelaham lingkungan. ee pesan
  3263. 3:35:27ee dari ee saya selaku ee praktisi dari
  3264. 3:35:31Gema Alam ini jika RUU HAM ingin
  3265. 3:35:34benar-benar melindungi manusia,
  3266. 3:35:37maka juga harus mampu melindungi ruang
  3267. 3:35:40hidup tempat manusia menggantungkan
  3268. 3:35:42kehidupannya.
  3269. 3:35:44Tidak ada hak
  3270. 3:35:46asasi yang dapat dinikmati ketika
  3271. 3:35:49ekosistem terus dirusak. Begitu. Terima
  3272. 3:35:53kasih. Asalamualaikum warahmatullahi
  3273. 3:35:54wabarakatuh. Terima kasih kepada Ibu
  3274. 3:35:57Haiti atau Ibu Ziko atas eh pemaparan
  3275. 3:36:02materi terkait dengan ee berdasarkan
  3276. 3:36:04pengalaman di lapangan terkait dengan
  3277. 3:36:07bagaimana sebenarnya hak ekologis ini
  3278. 3:36:09juga merupakan pintu masuk terhadap
  3279. 3:36:11seluruh hak yang lainnya. Karena kita
  3280. 3:36:12tahu bahwa hak asasi manusia itu
  3281. 3:36:14bersifat interelasi dan juga
  3282. 3:36:15interdependensi. Sehingga ketika satu
  3283. 3:36:18hak itu tercederai maka itu juga akan
  3284. 3:36:20berdampak kepada hak-hak yang lainnya.
  3285. 3:36:23Dan tadi sudah disebutkan juga bahwa ee
  3286. 3:36:26rancangan Undang-Undang HAM ini tidak ee
  3287. 3:36:28belum mengakui terkait dengan hak atas
  3288. 3:36:31energi yang mungkin bisa dijadikan
  3289. 3:36:34masukan untuk kemudian ee penguatan
  3290. 3:36:37dalam rancangan Undang-Undang Hak Asasi
  3291. 3:36:39Manusia yang ada. Terima kasih kepada
  3292. 3:36:41para narasumber. Sekarang kita masuk
  3293. 3:36:43kepada sesi diskusi. Saya mengundang
  3294. 3:36:46seluruh peserta yang ingin kemudian
  3295. 3:36:48menyampaikan pertanyaan, tanggapan,
  3296. 3:36:50ataupun pandangan terhadap materi yang
  3297. 3:36:52telah dipaparkan oleh para narasumber
  3298. 3:36:53kita di depan. Silakan mungkin ee kepada
  3299. 3:36:59para peserta kita buka tiga atau empat
  3300. 3:37:02pertanyaan. Silakan ee disebutkan nama,
  3301. 3:37:07instansi asal, dan kepada siapa
  3302. 3:37:09pertanyaannya ditujukan. Mungkin yang
  3303. 3:37:11pertama kepada Mbak yang di belakang
  3304. 3:37:15duluan, Mbak Vina.
  3305. 3:37:18Silakan.
  3306. 3:37:30Iya.
  3307. 3:37:33Iya.
  3308. 3:37:58Ee terima kasih atas kesempatan yang
  3309. 3:38:00diberikan oleh moderator. Izin bertanya.
  3310. 3:38:02Perkenalkan nama saya Hera Alvina, salah
  3311. 3:38:04satu dosen di Visip. Ee terkait ee saya
  3312. 3:38:07sudah membaca rancangan undang-undang
  3313. 3:38:10yang sudah disampaikan ee yang saya
  3314. 3:38:12baca. Jadi saya mau memention di dalam
  3315. 3:38:14pasal 63 ayat 65 ayat 3 di sana
  3316. 3:38:20dikatakan bahwa
  3317. 3:38:23wajib dilakukan dengan pemberitahuan
  3318. 3:38:25awal memperoleh persetujuan masyarakat
  3319. 3:38:27adat dan tanpa paksaan. Jadi kalau bisa
  3320. 3:38:30saya tafsirkan dalam klausul ini memang
  3321. 3:38:34tidak ada mengatur akibat hukum apabila
  3322. 3:38:37ada investasi atau pembangunan tetap
  3323. 3:38:40berjalan tanpa persetujuan tersebut.
  3324. 3:38:42Nah, apakah di sini pertanyaan saya
  3325. 3:38:45apakah ketika tidak ada persetujuan oleh
  3326. 3:38:48masyarakat adat ketika tayat mereka
  3327. 3:38:50digunakan apakah ee termasuk dalam
  3328. 3:38:54kategori pelanggaran HAM administratif
  3329. 3:38:58atau pidana? Terus bagaimana kejelasan
  3330. 3:39:00akibat hukum ketika sudah diberlakukan
  3331. 3:39:03di sana? Jadi menurut saya bisa menimpa
  3332. 3:39:06pasal ee 1 eh sori pasal 65 ayat 3 ini
  3333. 3:39:11bisa berpotensi menjadi ee kekosongan
  3334. 3:39:15hukum. Nah, pertanyaan saya ee bagaimana
  3335. 3:39:20mungkin ee Ibu Reni ya, bagaimana
  3336. 3:39:23menurut Ibu, bagaimana menurut Ibu
  3337. 3:39:26ketika tidak ada pengaturan terhadap
  3338. 3:39:29akibat hukum yang disangkakan di dalam
  3339. 3:39:32pasal 63 ayat 3? Terima kasih.
  3340. 3:39:38Iya, terima kasih kepada eh Mbak atas
  3341. 3:39:41pertanyaannya. Kemudian tadi buat baju
  3342. 3:39:44pink di depan ya.
  3343. 3:39:46Ya.
  3344. 3:39:53Baik, terima kasih ya. Selamat siang. Ee
  3345. 3:39:58perkenalkan saya Ririn Hayudi dari
  3346. 3:40:00Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra
  3347. 3:40:02atau LPSDM di NTB, tetangganya JIKO. I,
  3348. 3:40:08terima kasih Jiko atas insight-nya. ee
  3349. 3:40:12sedih, bercampur aduk deh dalam situasi
  3350. 3:40:15negara saat ini gitu ya. Ee dikatakan
  3351. 3:40:18baik, mungkin sedang tidak baik-baik
  3352. 3:40:21saja gitu. Dan ee dengan adanya uji
  3353. 3:40:26publik diskusi untuk ee apa masukan RUU
  3354. 3:40:31HAM ini ini menjadi satu diskusi yang
  3355. 3:40:35sangat ee intensif ya di teman-teman CSO
  3356. 3:40:39sehingga teman-teman ee di dalam
  3357. 3:40:42jaringan perempuan pembela HAM itu sudah
  3358. 3:40:46mengeluarkan petisi tolak untuk ee
  3359. 3:40:52sertifikat ASI pembela HAM gitu. Jadi
  3360. 3:40:55mungkin ini juga nanti ee apa ee saya
  3361. 3:40:59pertanyakan kepada para narasumber gitu.
  3362. 3:41:02Yang pertama dari sebenarnya bukan
  3363. 3:41:05pertanyaan ya, mungkin klarifikasi dan
  3364. 3:41:07saya sepakat tadi sama Mbak Yunita ya
  3365. 3:41:10dari sepaham Indonesia ee bahwa
  3366. 3:41:14universalisme dan partikularisme itu
  3367. 3:41:18mengacunya pada pendekatan HAM tetapi
  3368. 3:41:20universal dan sesuai dengan Pancasila
  3369. 3:41:25dan Undang-Undang Dasar 45. rujukannya
  3370. 3:41:28kalau misalnya kita mau ngomongin
  3371. 3:41:32perempuan pembela HAM, pendekatannya HAM
  3372. 3:41:34memang hak asasi manusia gitu. Nah, ini
  3373. 3:41:39ee apa dalam konteks ee
  3374. 3:41:43pegiat HAM, pembela HAM itu sebenarnya
  3375. 3:41:46siapa sih
  3376. 3:41:49gitu kan? Kalau ee dengan diperdebatkan
  3377. 3:41:53dengan presentasinya Pak
  3378. 3:41:57ee Dr. Risnain tadi itu juga
  3379. 3:42:00dipertanyakan
  3380. 3:42:02tentang istilah-istilah biasanya bahasa
  3381. 3:42:05hukum setiap orang.
  3382. 3:42:07Sedangkan ini akan di RUU itu akan ada
  3383. 3:42:12setiap individu karena memang diksinya
  3384. 3:42:15berbeda. Kalau setiap orang itu atas
  3385. 3:42:18kebersamaan. Tapi setiap individu itu
  3386. 3:42:21melekat hak-haknya
  3387. 3:42:23dan karakteristiknya
  3388. 3:42:26yang setiap orang diyakini, setiap
  3389. 3:42:28individu yang lahir itu unik dan utuh.
  3390. 3:42:32dia melekat sifat-sifatnya
  3391. 3:42:35dan semuanya harus dihargai, dihormati,
  3392. 3:42:38gitu. Jadi ee apa ini saya memang agak
  3393. 3:42:45bingung yang pasti kami saya dari
  3394. 3:42:47perempuan pembela HAM NTB ee itu menolak
  3395. 3:42:51sertifikasi pembela HAM atas dasar apa?
  3396. 3:42:55Kalau kemudian pembela HAM itu perempuan
  3397. 3:42:58yang ada di komunitas gitu yang
  3398. 3:43:01memisahkan kasus-kasus perkawinan anak
  3399. 3:43:04yang memisahkan ee apa menangani ee
  3400. 3:43:09mendeteksi pertama korban kekerasan
  3401. 3:43:12seksual itu apakah bisa dikatakan
  3402. 3:43:15pembelaham?
  3403. 3:43:17Kalau itu ada sertifikasi nanti seperti
  3404. 3:43:20apa kriteria dari sertifikasi? Apa
  3405. 3:43:23konsekuensinya negara
  3406. 3:43:26dengan adanya sertifikasi tersebut?
  3407. 3:43:29Kayak gitu. Jadi ee
  3408. 3:43:33apa ya urgensinya gitu? Karena
  3409. 3:43:36sebenarnya orang yang melakukan
  3410. 3:43:37pembelaan ya itu dikatakan pembela HAM
  3411. 3:43:41gitu. itu karena mengacu pada
  3412. 3:43:45penghargaan penghormatan pada
  3413. 3:43:49penegakan hak asasi manusia dengan
  3414. 3:43:52prinsip Pancasila dan Undang-Undang
  3415. 3:43:55Dasar 45. Jangan dibalik gitu. Mungkin
  3416. 3:43:58itu pemahaman saya nanti mungkin dapat
  3417. 3:44:00pencerahan.
  3418. 3:44:02Eh, kedua
  3419. 3:44:04saya khusus pada ee Pak Risnain
  3420. 3:44:07mempertanyakan
  3421. 3:44:09apa sih kaitannya bagaimana
  3422. 3:44:11Undang-Undang HAM ini nanti
  3423. 3:44:12diimplementasikan? Merujuk pada pasal 68
  3424. 3:44:17itu
  3425. 3:44:18HAM, undang-undang HAM itu harus
  3426. 3:44:21diimplementasikan sampai tingkat daerah,
  3427. 3:44:24provinsi, kabupaten, kota, gitu. itu
  3428. 3:44:27pasal 68
  3429. 3:44:29itu kalau misalnya diimplementasikan
  3430. 3:44:33itu akan tertuang pada dokumen RPJMD
  3431. 3:44:36untuk pemantauan upaya-upaya pemajuan,
  3432. 3:44:40pemenuhan perlindungan HAM ini seperti
  3433. 3:44:44apa dapat bisa dipastikan gitu ya.
  3434. 3:44:47Karena sebenarnya belum semua kita
  3435. 3:44:51ngelihat deh dari Aceh sampai Papua
  3436. 3:44:54ngomongin partisipasi kelompok rentan
  3437. 3:44:57belum semua diakomodir.
  3438. 3:45:00Kelompok rentan tadi disebutkan Mbak
  3439. 3:45:02Yunita di sana hanya lima, tetapi yang
  3440. 3:45:06disebutkan di dalam UHAM itu hanya
  3441. 3:45:09empat. Ini yang di sebelah saya sudah
  3442. 3:45:11mau protes nih.
  3443. 3:45:13Gitu. ini penting untuk di ee pastikan
  3444. 3:45:17bagaimana itu implementasinya di daerah
  3445. 3:45:21provinsi kabupaten kota. Kalau itu akan
  3446. 3:45:23diimplementasikan, siapa yang akan
  3447. 3:45:26memantau? Siapa akan yang ee akan
  3448. 3:45:29menilai kriteria indikator yang seperti
  3449. 3:45:32apa yang harus dipenuhi? Karena ee
  3450. 3:45:36semuanya sudah ada undang Undang-Undang
  3451. 3:45:38Perlindungan Anak, Undang-Undang
  3452. 3:45:39Perempuan dan sebagainya. Pertanyaan
  3453. 3:45:42berikutnya ya masih Pak Risnain terkait
  3454. 3:45:46dengan rekonsiliasi pelanggar HAM
  3455. 3:45:51itu.
  3456. 3:45:52Bu ee
  3457. 3:45:55Zunur Raini ya gitu. Tadi soal eee apa
  3458. 3:45:59namanya ee
  3459. 3:46:03juga ada rekonsiliasi
  3460. 3:46:05ee pelanggar HAM supaya
  3461. 3:46:08tidak menjadi hutan masa depan. Sudah
  3462. 3:46:13selesai di masa lalu. Tapi gimana
  3463. 3:46:17penyelesaiannya negara belum
  3464. 3:46:19menyelesaikan semuanya.
  3465. 3:46:24merujuk pada ee apa namanya? Situasi
  3466. 3:46:28saat ini banyak sekali yang melakukan
  3467. 3:46:30pelanggaran HAM, tidak diproses dengan
  3468. 3:46:33baik gitu
  3469. 3:46:35seperti itu. Dan kemudian mm Ibu
  3470. 3:46:41Zunarini itu konteksnya saya enggak
  3471. 3:46:44tahu, Bu bahasa hukum. Saya memang bukan
  3472. 3:46:46orang hukum gitu ya. Tapi saya memaknai
  3473. 3:46:51dari derogasi ini larangan ee apa?
  3474. 3:46:55Penangguhan ya. Penangguhan untuk
  3475. 3:46:58pelanggar HAM.
  3476. 3:47:01Iya kan? Penangguhan untuk pelanggaran
  3477. 3:47:04HAM. Nah, dalam konteks bangsa dalam
  3478. 3:47:07keadaan darurat. Dalam keadaan darurat
  3479. 3:47:11seperti apa? bencana seperti COVID tadi
  3480. 3:47:15dicontohkan sama ee COVID-19
  3481. 3:47:19dilakukan pembatasan dan lain
  3482. 3:47:21sebagainya. Banyak daerah-daerah yang
  3483. 3:47:23mengalami konflik tetapi penyelesaiannya
  3484. 3:47:26juga tidak
  3485. 3:47:28diselesaikan dengan baik oleh negara
  3486. 3:47:30padahal negara punya UUHAM gitu. Jadi
  3487. 3:47:36derogasi ini ee apa seperti apa
  3488. 3:47:41bentuknya gitu. Apakah memang diperlukan
  3489. 3:47:45pembatasan HAM tadi? Tadi kalau enggak
  3490. 3:47:47salah ada pembatasan HAM. Pembatasan HAM
  3491. 3:47:50itu yang seperti apa? Bentuknya
  3492. 3:47:52bagaimana? Ini apakah konteksnya dalam
  3493. 3:47:54negara ya kita itu seperti apa saat ini
  3494. 3:47:58gitu. Kalau dikaitkan dengan realitas
  3495. 3:48:02kehidupan yang tadi dipaparkan oleh ee
  3496. 3:48:05Jiko dengan sangat
  3497. 3:48:09mengaduk-ngaduk perasaan gitu. bagaimana
  3498. 3:48:11negara negara itu konteksnya kan sudah
  3499. 3:48:14melanggar HAM gitu, merusak ekosistemat
  3500. 3:48:19itu sepertinya yang kemudian ee apa saya
  3501. 3:48:24pengin dapat klarifikasi dan pencerahan
  3502. 3:48:26kalau untuk ZIKO saya menyepakati apa
  3503. 3:48:30yang menjadi usulannya. Penting memang
  3504. 3:48:32mengintegrasikan perspektif GEI di dalam
  3505. 3:48:35UUHAM. satu memang pernyataan kami
  3506. 3:48:38sangat menolak dengan sertifikasi itu
  3507. 3:48:41gitu.
  3508. 3:48:43Itu ee ee apa namanya usulannya sudah
  3509. 3:48:47sepakat dengan yang Ciko tadi sampaikan.
  3510. 3:48:49Terima kasih.
  3511. 3:48:52Baik kepada Bu Ririn yang telah ee
  3512. 3:48:55muteran pertanyaannya juga kepada para
  3513. 3:48:57narasumber. Satu lagi mungkin pertanyaan
  3514. 3:48:59banyak sekali di sisi kiri saya, Bapak
  3515. 3:49:04I
  3516. 3:49:06yang baju hitam
  3517. 3:49:11sini.
  3518. 3:49:34Baik. Bismillahirrahmanirrahim.
  3519. 3:49:35Asalamualaikum warahmatullahi
  3520. 3:49:36wabarakatuh.
  3521. 3:49:37Waalaikumsalam.
  3522. 3:49:38Ee terima kasih atas kesempatan yang
  3523. 3:49:40diberikan kepada saya. Perkenalkan nama
  3524. 3:49:43saya adalah Lalu Ahmad Riskan dari
  3525. 3:49:45Lapasdam PWNTb.
  3526. 3:49:49Nah,
  3527. 3:49:51ee tadi memang di dalam proses diskusi
  3528. 3:49:54memang disebutkan tentang ee bagaimana
  3529. 3:49:58sih arah ee
  3530. 3:50:01draf Undang-Undang Hak Asusia ini apakah
  3531. 3:50:04mengacu pada ee konsep HAM secara
  3532. 3:50:07universal atau tetap terbatas pada
  3533. 3:50:10konsep HAM yang dibatasi oleh ee konsep
  3534. 3:50:14Undang-Undang 45. Begitu. Nah, yang
  3535. 3:50:18kalau kita melihat misalkan ee saya
  3536. 3:50:20langsung saja pada pasal 14 misalkan itu
  3537. 3:50:23ee terkait ada ee klausa yang mengatakan
  3538. 3:50:27bahwa
  3539. 3:50:29ada namanya moral publik. Nah, nah
  3540. 3:50:34konsep moral publik dalam undang-undang
  3541. 3:50:37draf Undang-Undang HAM ini mengacu
  3542. 3:50:40kepada konsep dasar yang masih di bisa
  3543. 3:50:43diperdebatkan dan tidak pasti dalam
  3544. 3:50:46konteks penerapannya.
  3545. 3:50:48Di dalam penjelasan Undang-Undang HAM
  3546. 3:50:51ini, dalam penjelasan ini terdapat dalam
  3547. 3:50:54ee penjelasan ee apa? Pasal 21
  3548. 3:50:59pada poin ke dikatakan publik itu ee
  3549. 3:51:05tidak boleh dimaknai secara subjektif
  3550. 3:51:09dan berdasarkan pada non diskriminasi
  3551. 3:51:11yang berasaskan pada universitas hak
  3552. 3:51:14asasi manusia.
  3553. 3:51:16Nah, di dalam hal ini ee di dalam
  3554. 3:51:19konteks apa namanya itu di dalam konteks
  3555. 3:51:26apa namanya itu yang tentang publik tadi
  3556. 3:51:29itu
  3557. 3:51:34moral publik itu belum tuntas secara ee
  3558. 3:51:37makna dalam pelaksanaannya. Justru
  3559. 3:51:39misalkan dalam pasal 14 hak mendirikan
  3560. 3:51:44ibadah, tempat ibadah.
  3561. 3:51:46Nah, di NTB sendiri ee permasalahan yang
  3562. 3:51:49paling mendasar mengakibatkan terjadi
  3563. 3:51:51kompleks bias antara masyarakat satu
  3564. 3:51:54dengan masyarakat lain adalah tetap
  3565. 3:51:55pendirian ee tempat ibadah yang justru
  3566. 3:51:58dalam hal ini ee terjadi apa namanya itu
  3567. 3:52:02ada potensi pelanggaran HAM yang apabila
  3568. 3:52:05mengacu tentang ee batas pelaksanaan
  3569. 3:52:09kebolehan atau tidak boleh dilakukan
  3570. 3:52:11pendirian PT ibadah itu mengacu pada
  3571. 3:52:14moral publik.
  3572. 3:52:15Kalau moral publik yang dimaksud itu
  3573. 3:52:17adalah tentang konsep dasar eh HAM
  3574. 3:52:21universal, maka setiap orang yang
  3575. 3:52:24memilik yang telah diakui keagamaannya
  3576. 3:52:27di Indonesia maka ber ee memperoleh hak
  3577. 3:52:30untuk mendirikan tempat ibadah. Tapi
  3578. 3:52:32justru secara ee jika mengacu kepada
  3579. 3:52:36moral publik tentang Undang-Undang Dasar
  3580. 3:52:38eh Undang Pancasila maka mengacu kepada
  3581. 3:52:41tentang syarat-syarat yang dikeluarkan
  3582. 3:52:43oleh Kementerian Agama tentang ee kapan
  3583. 3:52:46seseorang boleh melakukan mendirikan
  3584. 3:52:47tempat ibadah itu yang lebih afirmatif.
  3585. 3:52:49tapi mengacu kepada pada isu publik
  3586. 3:52:52tentang moral publik, maka akan terjadi
  3587. 3:52:54kerancuan tentang siapa yang sebetulnya
  3588. 3:52:56yang boleh melindungi dan tidak boleh
  3589. 3:52:58dilindungi oleh masyarakat dalam upaya
  3590. 3:53:00pendirian ibadah. Untuk diketahui bahwa
  3591. 3:53:02di NTB sendiri ee isu-isu tentang ee
  3592. 3:53:05perusakan tempat ibadah ee baik karena
  3593. 3:53:09perbedaan agama atau keyakinan itu marah
  3594. 3:53:11terjadi dan perlindungan terkait hal ini
  3595. 3:53:15ee justru memang ee menjadi apakah ee
  3596. 3:53:20apa namanya itu apakah
  3597. 3:53:22moral publik ini mendasari kebolehan
  3598. 3:53:25masyarakat untuk menolak pendirian
  3599. 3:53:27ibadah pada masyarakat-masyarakat
  3600. 3:53:29tertentu atau justru
  3601. 3:53:31dapat mengakomodir peneraman ibadah
  3602. 3:53:33karena atas dasar ee apa namanya
  3603. 3:53:37universitasuniversitasan
  3604. 3:53:39hak asasi manusia yang ada di ee
  3605. 3:53:41penjelasan terkait ee apa ee penjelasan
  3606. 3:53:46terkait
  3607. 3:53:48publik ini ya e universitas apa
  3608. 3:53:51pemahaman publik ini ya dalam moral
  3609. 3:53:54publik maksud saya. Nah, ee yang saya
  3610. 3:53:57pengin tanyakan di sini apakah ee apakah
  3611. 3:54:00cukup cukup ee pembahasan penjelasan ee
  3612. 3:54:04terkait moral publik ini mengacu kepada
  3613. 3:54:06tidak harus mengacu kepada ee
  3614. 3:54:10universitas eh ke universitas
  3615. 3:54:13universitas e hak azamanis Indonesia
  3616. 3:54:16atau saya lebih mengacu kepada bagaimana
  3617. 3:54:19pembatasan kepada ee kepada
  3618. 3:54:25moral publik ini pada asas yang kita
  3619. 3:54:28sudah akui bersama yaitu ee Pancasila
  3620. 3:54:31dan Undang-Undang 45.
  3621. 3:54:33Oke, terima kasih Bapak ee Pak Rizak ya.
  3622. 3:54:36Kemudian yang terakhir yang di belakang
  3623. 3:54:39satu lagi di belakang ada tadi. Iya di
  3624. 3:54:41belakang
  3625. 3:54:48yang yang
  3626. 3:54:52di belakang dulu tadi. Sudah.
  3627. 3:54:57Baik, terima kasih. Selamat siang. Eh,
  3628. 3:54:59nama saya Aurelius eh dosen di program
  3629. 3:55:02studi Ilmu Komunikasi Fisik UNRAM.
  3630. 3:55:07Ee mungkin ini
  3631. 3:55:10pertanyaan terutama untuk Ibu dari
  3632. 3:55:12Sepaham dan juga ee Pak Dr. Rismain ee
  3633. 3:55:16sejauh pembacaan terhadap isi tapi juga
  3634. 3:55:19mungkin memperhatikan proses ee
  3635. 3:55:22penyusunan RUU HAM ini. Ee
  3636. 3:55:26karena saya dari ilmu komunikasi, saya
  3637. 3:55:28melihat ee ada satu topik atau
  3638. 3:55:32katakanlah ruang lingkup yang belum
  3639. 3:55:33dielaborasi.
  3640. 3:55:35baik dalam diskusi ini maupun kalau saya
  3641. 3:55:38membaca ee draf RUU ini berkait adalah
  3642. 3:55:42ee berkaitan dengan membicarakan dan
  3643. 3:55:45mengatur melindungi HAM dalam konteks
  3644. 3:55:48masyarakat digital.
  3645. 3:55:50Jadi ee sekalipun di pasal 9 di draf RUU
  3646. 3:55:55ini sudah menyebutkan bahwa ee
  3647. 3:55:58perlindungan HAM ini juga terjadi dalam
  3648. 3:56:02ee jaringan dan di luar jaringan. Sudah
  3649. 3:56:05daring juga disebutkan. Tetapi saya
  3650. 3:56:07melihat sepertinya ini perspektif saya
  3651. 3:56:11pandangan saya. saya melihat ee
  3652. 3:56:13elaborasi terhadap ee perlindungan
  3653. 3:56:18HAM dalam konteks masyarakat JIT ini
  3654. 3:56:20masih kurang. Padahal menurut ee saya
  3655. 3:56:25justru saat ini satu ancaman terhadap
  3656. 3:56:29HAM yang bekerja dengan efektif tapi
  3657. 3:56:33tidak kita sadari justru bekerja melalui
  3658. 3:56:37ranah digital.
  3659. 3:56:39saat ini seperti yang disebutkan
  3660. 3:56:42misalnya di pasal 30 dan itu berkaitan
  3661. 3:56:44dengan ee data pribadi, neurodata, dan
  3662. 3:56:48sebagainya
  3663. 3:56:50ee apa ya pelanggaran terhadap HAM di
  3664. 3:56:53ranah digital tidak lagi hanya sebatas
  3665. 3:56:58memperjualbelikan data pribadi dan
  3666. 3:57:00sebagainya. Tapi yang kita lihat
  3667. 3:57:02akhir-akhir ini adalah sudah terjadi apa
  3668. 3:57:05yang disebut dengan manipulasi perilaku
  3669. 3:57:10pikiran orang, mengemudikan orang dengan
  3670. 3:57:14memanfaatkan neurodata.
  3671. 3:57:16Dan saya kira kita semua paham bahwa
  3672. 3:57:18hadirnya AI saat ini tidak lagi hanya
  3673. 3:57:20untuk mengumpulkan dan mengolah data,
  3674. 3:57:23memprediksi nanti orang akan seperti
  3675. 3:57:25apa, tetapi juga bisa menyetir orang.
  3676. 3:57:28Masalahnya, masalahnya sejauh pembacaan
  3677. 3:57:31saya di misalnya yang Undang-Undang
  3678. 3:57:32Perlindungan Data Pribadi, neurodata
  3679. 3:57:35tidak masuk dalam konteks ee apa ya,
  3680. 3:57:38data sensitif yang harus dilindungi
  3681. 3:57:40secara khusus gitu ya. Karena itu ee
  3682. 3:57:43menurut saya penting untuk pembuat
  3683. 3:57:48undang-undang ini mungkin membaca juga
  3684. 3:57:51dan memperdalam
  3685. 3:57:53konteks perlindungan HAM dalam konteks
  3686. 3:57:55digital. membaca ee aturan-aturan atau
  3687. 3:57:58mungkin produk-produk hukum lain secara
  3688. 3:58:01di apa ya secara internasional
  3689. 3:58:04ee untuk bisa memperhatikan
  3690. 3:58:07ruang lingkup, tapi juga kira-kira
  3691. 3:58:10apakah cukup hanya dilindungi saja atau
  3692. 3:58:13bisa memperkuat subjek terutama individu
  3693. 3:58:16dalam melindungi hak-haknya di ruang
  3694. 3:58:18digital. Saya memberi contoh saja
  3695. 3:58:20beberapa pas apa ayat di pasal 30
  3696. 3:58:23misalnya
  3697. 3:58:24misalnya ee
  3698. 3:58:28pasal 30 ayat 1. Setiap individu berhak
  3699. 3:58:31atas perlindungan privasi dan diri dan
  3700. 3:58:33pribadi dan seterusnya.
  3701. 3:58:36Kemudian pasal 30 ayat 3, setiap
  3702. 3:58:38individu berhak atas otonomi aktivitas
  3703. 3:58:40sistem saraf dan otak, kebebasan hut dan
  3704. 3:58:41sebagainya. di situ disebutkan tetapi
  3705. 3:58:44kesannya seolah-olah
  3706. 3:58:47individu tidak diberi ruang untuk dia
  3707. 3:58:49harus melakukan apa.
  3708. 3:58:52Pasif sementara kita melihat bahwa
  3709. 3:58:56yang terjadi, manipulasi terjadi itu
  3710. 3:58:58bukan karena individunya tidak tahu,
  3711. 3:59:01tetapi justru karena fasilitasi,
  3712. 3:59:04infrastruktur, regulasi tidak dibuat
  3713. 3:59:08untuk memberanikan dan memfasilitasi
  3714. 3:59:10orang dengan mudah. Bahkan kalau melihat
  3715. 3:59:13pasal 31, pasal 31 menurut saya ini kok
  3716. 3:59:17bisa ya ada seperti ini gitu ya.
  3717. 3:59:19Misalnya begini, setiap individu berhak
  3718. 3:59:21atas penghapusan atau pembatasan akses
  3719. 3:59:24atas informasi mengenai diri pribadinya
  3720. 3:59:27yang sudah tidak relevan melalui
  3721. 3:59:29penetapan pengadilan.
  3722. 3:59:31Bayangkan saya punya data yang saya
  3723. 3:59:33tidak ingin diketahui oleh banyak orang,
  3724. 3:59:36sudah tidak relevan lagi. Saya mau
  3725. 3:59:38delete dan itu ada di database-nya
  3726. 3:59:43perusahaan apalagi yang maha besar itu,
  3727. 3:59:45perusahaan-perusahaan teknologi. Dan itu
  3728. 3:59:47harus melalui proses pengadilan.
  3729. 3:59:50Sementara bagai ya kita menyaksikan
  3730. 3:59:52sendiri bagaimana proses pengadilan
  3731. 3:59:53bukan proses yang murah dan cepat gitu
  3732. 3:59:55ya. Jadi ee menurut saya pasal-pasal
  3733. 3:59:59semacam ini saya melihat ini karena
  3734. 4:00:02belum tanda kutip apa ya menjadikan
  3735. 4:00:05pertimbangan ee perlindungan HAM di
  3736. 4:00:08ranah digital itu sebagai salah satu
  3737. 4:00:10arus utama pemikiran atau mungkin bisa
  3738. 4:00:13ya harus dijadikan juga paradigma untuk
  3739. 4:00:15menyusun ee undang-undang ini. Pasal 9
  3740. 4:00:20saja tidak cukup hanya untuk menyebutkan
  3741. 4:00:23perlindungan ini juga diranah daring.
  3742. 4:00:28perlu untuk di pasal-pasal berikutnya
  3743. 4:00:31itu juga memasukkan mungkin juga
  3744. 4:00:34kosakata-kosakata yang memang ee relevan
  3745. 4:00:39sesuai dengan konteks saat ini yang juga
  3746. 4:00:42dipakai di dalam ee aturan
  3747. 4:00:45perundang-undangan atau ee produk hukum
  3748. 4:00:49internasional yang mengatur berkaitan
  3749. 4:00:50dengan HAM dalam konteks komunikasi
  3750. 4:00:53digital dan aktivitas teknologi digital
  3751. 4:00:55pada umumnya. Mungkin ee itu masukan
  3752. 4:01:00dari saya dan tambahan satu lagi adalah
  3753. 4:01:04di pasal 33
  3754. 4:01:06karena ini masih ranah jital ee saya
  3755. 4:01:09kira mungkin ini disuruti juga oleh para
  3756. 4:01:11aktivis yang lain terutama berkaitan
  3757. 4:01:13dengan kemerdekaan berpendapat dan
  3758. 4:01:15sebagainya. Misalnya ee kemerdeka pasal
  3759. 4:01:1733 bunyinya begini saya baca.
  3760. 4:01:19Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan
  3761. 4:01:21surat-menyurat termasuk komunikasi
  3762. 4:01:23melalui sarana elektronik tidak boleh
  3763. 4:01:25diganggu kecuali atas perintah
  3764. 4:01:27pengadilan atau kekuasaan lain yang sah.
  3765. 4:01:31Nah, yang terakhir, pihak terakhir
  3766. 4:01:33kekuasaan lain yang sah kayaknya perlu
  3767. 4:01:35di diperdebatkan kalau perlu dihapus
  3768. 4:01:38kalau menurut saya gitu ya. Karena
  3769. 4:01:40praktiknya bahwa pembatasan aktivitas
  3770. 4:01:44elektronik dengan tidak jelas siapa yang
  3771. 4:01:47membatasi apalagi memberi ruang ee
  3772. 4:01:50kekuasaan lain yang sah tanpa definisi
  3773. 4:01:52yang jelas. Ya, akhirnya yang seperti
  3774. 4:01:54kita sampaikan misalnya dulu ketika
  3775. 4:01:56demonstrasi ee rasisme Papua itu kan
  3776. 4:02:00pemerintah pernah membatasi akses
  3777. 4:02:02internet di Papua dan MK pengadilan
  3778. 4:02:04memutuskan pemerintah bersalah artinya
  3779. 4:02:07melanggar itu. Nah, apakah semacam itu
  3780. 4:02:10juga tetap masuk di dalam undang-undang
  3781. 4:02:12ini? Kalau melihat bunyi pasal seperti
  3782. 4:02:15ini, peluang itu tetap ada. Karena itu
  3783. 4:02:18perlu untuk ee memikirkan juga
  3784. 4:02:20perspektif ee digital untuk ee menyusun
  3785. 4:02:25ee undang-undang ini karena bagaimanapun
  3786. 4:02:27saat ini pelanggaran HAM tidak lagi
  3787. 4:02:30diranah offline. Terima kasih.
  3788. 4:02:32I, terima kasih kepada Bapak Aurelius.
  3789. 4:02:35Yang satu lagi penanya
  3790. 4:02:39silakan Bapak.
  3791. 4:02:43Karena keterbatasan waktu, kita hanya
  3792. 4:02:46memberikan satu lagi pertanyaan.
  3793. 4:02:54Irahmanirrahim. Asalamualaikum
  3794. 4:02:56warahmatullahi wabarakatuh. Ee terima
  3795. 4:02:59kasih Ibu moderator karena telah
  3796. 4:03:01diberikan kesempatan ya untuk ee
  3797. 4:03:05menyampaikan
  3798. 4:03:07tanggapan dari ee revisi R UU HAM ini.
  3799. 4:03:14Perkenalkan saya Lalu SNU Pradipta dari
  3800. 4:03:17Lombok Independen Disabilitas Indonesia
  3801. 4:03:19atau Lidi NTB.
  3802. 4:03:22izin untuk ee menanggapi ee RUU
  3803. 4:03:27disabilitas ini ee karena
  3804. 4:03:31semalam ya coba coba saya buka, saya
  3805. 4:03:34coba catat beberapa poin yang menjadi
  3806. 4:03:37perhatian saya. Tetapi terlebih dahulu
  3807. 4:03:40ee dari bagian-bagian yang saya telah
  3808. 4:03:43ini draf revisi undang-undang
  3809. 4:03:46ini sudah jauh lebih baik ya kalau
  3810. 4:03:48menurut saya dari Undang-Undang ee Nomor
  3811. 4:03:5139 Tahun ee 99
  3812. 4:03:561999.
  3813. 4:03:58Nah, karena memasukkan disabilitas
  3814. 4:04:00sebagai salah satu dasar ee
  3815. 4:04:02diskriminasi, terus ee mengakui Komisi
  3816. 4:04:05Nasional Disabilitas ee sebagai lembaga
  3817. 4:04:08HAM nasional memiliki satu bab khusus
  3818. 4:04:12untuk disabilitas.
  3819. 4:04:14Ee itu yang sangat e bagus. Namun jika
  3820. 4:04:17ditinjau dengan menggunakan persektif ee
  3821. 4:04:21CRVD itu masih ee atau Undang-Undang
  3822. 4:04:25Nomor 8 ya itu masih ada kekurangan di
  3823. 4:04:29situ. Karena kalau dari CRPD itu ee
  3824. 4:04:35menyebutkan hak teman-teman disabilitas
  3825. 4:04:38itu ada 12 kalau enggak salah. Sementara
  3826. 4:04:41di sini di pasal 2 apa? Pasal 62 itu
  3827. 4:04:45hanya disebutkan hanya empat.
  3828. 4:04:48Nah, kemudian ee pengaturan diserahkan
  3829. 4:04:51lagi kepada perundang-undangan yang
  3830. 4:04:53lain. Terus yang kedua juga belum
  3831. 4:04:58menggunakan pendekatan HAM modern
  3832. 4:05:02karena penyandang disabilitas ee masih
  3833. 4:05:04memperoleh perlakuan khusus. Itu
  3834. 4:05:06bahasanya di sana. ee padahal dari
  3835. 4:05:09paradigma CRVD bukan belas kasihan atau
  3836. 4:05:12perlakuan khusus sebenarnya ee melainkan
  3837. 4:05:15kesetaraan hak ee penghapusan hambatan,
  3838. 4:05:19penghormatan pilihan individu atau non
  3839. 4:05:22ee diskriminasi atau partisipasi penuh.
  3840. 4:05:26Karena kalau kita ee menggunakan ee
  3841. 4:05:30kata penyandang di sekitas memperoleh
  3842. 4:05:33perlakuan khusus itu masih condong ke
  3843. 4:05:36rasa belas kasihan. Kalau nah itu yang
  3844. 4:05:39ingin ee coba kita hilangkan. Misalnya
  3845. 4:05:42pasal 52 juga masih menggunakan perasa
  3846. 4:05:45berhak memperoleh kemudahan dan
  3847. 4:05:48perlakuan khusus. masih ada kata
  3848. 4:05:50perlakuan khusus di situ. Nah, istilah
  3849. 4:05:54ini kan sudah mulai ditinggalkan ee
  3850. 4:05:56dalam ee pendekatan HAM modern gitu.
  3851. 4:06:00Yang ketiga,
  3852. 4:06:02tidak ada pengakuan kapasitas hukum.
  3853. 4:06:06ini justru salah satu hak yang paling ee
  3854. 4:06:08penting dalam ee Sat P dan yang
  3855. 4:06:12menegaskan bahwa pemenang disabilitas
  3856. 4:06:14diakui sebagai subjek hukum penuh bebas
  3857. 4:06:18membuat keputusan sendiri atau
  3858. 4:06:21memperoleh dukungan dalam bidang
  3859. 4:06:23keputusan. Padahal ini merupakan pasal
  3860. 4:06:28ee yang ada di CRPD pasal 12 kalau yang
  3861. 4:06:32ini. Nah, tidak ada hak atas akses
  3862. 4:06:37terhadap peradilan. Nah, belum ada
  3863. 4:06:39ketentuan yang mewajibkan misalnya
  3864. 4:06:41pengadilan menyediakan dulu bahasa
  3865. 4:06:43isyarat. Nah, di NTB sudah beberapa kali
  3866. 4:06:46disabilitas yang bermasalah dengan
  3867. 4:06:48hukum. kesulitannya di situ. Sering saya
  3868. 4:06:51dihubungi, "Pak, minta tolong untuk
  3869. 4:06:53dicarikan juru bahasa isyarat karena
  3870. 4:06:57tidak ada kewajiban sehingga tidak
  3871. 4:06:59tersedia di ee berbagai fasilitas ee ee
  3872. 4:07:04yang ada di ee pemerintahan itu sendiri
  3873. 4:07:07gitu.
  3874. 4:07:09ee dokumen-dokumen yang mudah dibaca
  3875. 4:07:11misalnya huruf beril apa sebagai ee
  3876. 4:07:14sebagai ee kelengkapan ee untuk
  3877. 4:07:17pemenuhan misalnya di saat ee
  3878. 4:07:19teman-teman ini berhadapan dengan hukum
  3879. 4:07:21atau segala macam itu kan juga menjadi
  3880. 4:07:23salah satu hak yang harus dipenuhi.
  3881. 4:07:26Terus yang kelima, tidak ada kewajiban
  3882. 4:07:28universal ee desain di situ. Universal
  3883. 4:07:31desainnya, desain inklusifnya, pelayanan
  3884. 4:07:33publiknya itu seperti apa, itu tidak ada
  3885. 4:07:35sama sekali. tidak mengatur ee akses
  3886. 4:07:38informasi, terus tidak mengatur
  3887. 4:07:40perlindungan pada situasi bencana. Nah,
  3888. 4:07:42ini yang paling penting. Nah, di dalam
  3889. 4:07:45ee ini di dalam RUU ini tidak ada ee
  3890. 4:07:49pasal yang menyatakan penyandang
  3891. 4:07:50disabilitas berhak memperoleh
  3892. 4:07:53apa evakuasi inklusif misalnya informasi
  3893. 4:07:56peringatan dini yang aksesibel, tempat
  3894. 4:07:59pengungsian yang aksesibel, rehabilitas
  3895. 4:08:02pasal bencana. Karena ini sangat penting
  3896. 4:08:03karena mengingat NTB itu adalah ee
  3897. 4:08:07sebuah wilayah yang sangat rentan dengan
  3898. 4:08:10kebencanaan itu sendiri. Nah, ini
  3899. 4:08:13mungkin menjadi masukan juga ya ee buat
  3900. 4:08:16teman-teman ee yang
  3901. 4:08:18ee waktu saya cuman ingin mengatakan
  3902. 4:08:22bahwa mau tidak mau kita harus mengakui
  3903. 4:08:25bahwa disabilitas itu belum sepenuhnya
  3904. 4:08:29dianggap menjadi bagian daripada
  3905. 4:08:32masyarakat itu sendiri. Contohnya
  3906. 4:08:34seperti apa? di saat ada sebuah program
  3907. 4:08:37misalnya judulnya pemberdayaan
  3908. 4:08:39masyarakat, apakah disabilitas terlibat
  3909. 4:08:41di sana?
  3910. 4:08:44Kalau tidak terlibat berarti mas apa
  3911. 4:08:46disabilitas itu belum menjadi bagian
  3912. 4:08:49daripada
  3913. 4:08:52ee masyarakat itu sendiri. Nah, kita
  3914. 4:08:54lihat ee yang dari situ itu yang membuat
  3915. 4:08:59penanganan terhadap atau perhatian
  3916. 4:09:01terhadap ee disabilitas ee di Nusa
  3917. 4:09:04Tenggara ini masih agak lambat. Contoh
  3918. 4:09:07di lulah pendidikan misalnya kalau kita
  3919. 4:09:09bandingkan dengan teman-teman yang non
  3920. 4:09:12disabilitas dengan ee memiliki ee
  3921. 4:09:16instrumen dalam tubuh mereka yang cepat
  3922. 4:09:18misalnya bisa berjalan jauh atau apa
  3923. 4:09:19segala macam, tapi mereka disiapkan oleh
  3924. 4:09:22pemerintah
  3925. 4:09:24fasilitas pendidikan yang dekat dengan
  3926. 4:09:26dirinya. Tetapi di saat apa disabilitas
  3927. 4:09:29ini yang memiliki ee kendala bahwa dia
  3928. 4:09:34tidak mampu untuk berjalan jauh,
  3929. 4:09:37tapi harus menempuh pendidikan yang
  3930. 4:09:39cukup jauh. Nah, ini yang membuat ee
  3931. 4:09:42kemandirian teman-teman disabilitas dari
  3932. 4:09:44sisi ekonomi itu semakin lambat. Karena
  3933. 4:09:47di saat disabilitas ini membutuhkan
  3934. 4:09:50pendidikan yang layak, ada orang tua
  3935. 4:09:52yang selama ini mencari nafkah, tidak
  3936. 4:09:55mencari nafkah karena harus mendampingi
  3937. 4:09:57anaknya atau mengantar anaknya untuk
  3938. 4:09:59menempuh sebuah pendidikan. Ini
  3939. 4:10:01sangat-sangat tidak ee apa ya, tidak
  3940. 4:10:06adillah buat ee kehidupan ee teman-teman
  3941. 4:10:08ee kita yang ee disabilitas. Mungkin itu
  3942. 4:10:11aja yang bisa saya sampaikan. Terima
  3943. 4:10:13kasih atas waktunya. Wasalamualaikum
  3944. 4:10:15warahmatullahi wabarakatuh.
  3945. 4:10:17Waalaikumsalam warahmatullahi
  3946. 4:10:18wabarakatuh. Terima kasih Bapak atas ee
  3947. 4:10:21ee masukan dan juga pertanyaan tadi.
  3948. 4:10:23Silakan kepada para narasumber bisa
  3949. 4:10:26langsung dijawab pertanyaan dari dan
  3950. 4:10:29tanggapan juga dari para peserta mungkin
  3951. 4:10:31mulai dari
  3952. 4:10:34ee sepaham Indonesia terlebih dahulu.
  3953. 4:10:49Ee baik, mungkin saya berkomentar
  3954. 4:10:51beberapa hal ee meskipun ee saya memang
  3955. 4:10:54bukan perumus ya, tapi semua masukan
  3956. 4:10:56Bapak Ibu akan kami masukkan semuanya.
  3957. 4:10:59Ee pertama untuk sertifikasi pembela HAM
  3958. 4:11:02ee pada draf RUU HAM di April itu memang
  3959. 4:11:06masih ada masih ada ee
  3960. 4:11:10masih ada definisi di mana ee PPELA ini
  3961. 4:11:15wajib memiliki pengetahuan, keahlian dan
  3962. 4:11:17atau keterampilan melalui pendidikan
  3963. 4:11:19atau ee pelatihan tertentu di bidang
  3964. 4:11:21HAM. ini yang yang tadi disebutkan bahwa
  3965. 4:11:24ini adalah kemungkinan disertifikasi dan
  3966. 4:11:26itu yang ditolak di di ee jadi RU Bapak
  3967. 4:11:30Ibu nanti RU ini akan selalu berubah
  3968. 4:11:31tiap bulan ya. April masih ada, Juni
  3969. 4:11:33sudah tidak ada. Jadi sudah tidak ada.
  3970. 4:11:36Definisinya berubah menjadi setiap
  3971. 4:11:39individu dan atau kelompok
  3972. 4:11:42Juni
  3973. 4:11:44ini yang paling baru baru saya download
  3974. 4:11:47berapa hari yang lalu. Jadi masih sama
  3975. 4:11:49mungkin yang Mei pokoknya masih sama.
  3976. 4:11:51Nah, jadi ee definisi yang sekarang yang
  3977. 4:11:54didodot per hari ini pun masih sama.
  3978. 4:11:56Jadi individu dan atau kelompok. Jadi
  3979. 4:11:59yang tadi ee organisasi juga bisa yang
  3980. 4:12:02melakukan aktivitas secara damai dan
  3981. 4:12:04atau tanpa kekerasan untuk perlindungan,
  3982. 4:12:07pemajuan, penegakan, pemenuhan
  3983. 4:12:09penghormatan HAM baik sendiri maupun
  3984. 4:12:10bersama-sama. Itu definisi yang paling
  3985. 4:12:12baru. Jadi untuk sertifikasi sudah tidak
  3986. 4:12:14ada, ee pegiat HAM juga sudah tidak ada.
  3987. 4:12:19Jadi itu ee
  3988. 4:12:21diskusi. Jadi kita bisa melihat Bapak
  3989. 4:12:23Ibu bahwa diskusi mengenai RUAM ini
  3990. 4:12:25berjalan. Jadi masukan-masukan bisa jadi
  3991. 4:12:28diterima dan diubah. Jadi
  3992. 4:12:30masukan-masukan Bapak dan Ibu akan kami
  3993. 4:12:32kumpulkan semuanya dengan ee kami akan
  3994. 4:12:34coba bawa ke ee ke pemerintah.
  3995. 4:12:41Nanti bagaimana dengan rekonsiliasi
  3996. 4:12:42pelanggaran? Nanti biar Bapak ini ee di
  3997. 4:12:46ee di sana. Tapi memang
  3998. 4:12:49memang kita harus menentukan bagaimana
  3999. 4:12:51rekonsiliasi ee pelanggaran HAM ini
  4000. 4:12:54karena sudah tidak ada. Lalu ee siapa
  4001. 4:12:57yang ee menjalankan apakah ee
  4002. 4:13:00Kementerian HAM, apakah ee Komnas HAM,
  4003. 4:13:03tapi siapapun yang menjalankan kita
  4004. 4:13:05harus memastikan bagaimana mekanismenya
  4005. 4:13:07agar ee efektif.
  4006. 4:13:10masukan-masukan misalkan seperti konsep
  4007. 4:13:13hak yang universal atau dibatasi ee
  4008. 4:13:16terutama mengenai moral publik.
  4009. 4:13:19Tentu saja ini harus ee dibahas juga dan
  4010. 4:13:23harus di
  4011. 4:13:25diklasifikasi lebih detail.
  4012. 4:13:27Dan soal hak digital. Betul. Memang kita
  4013. 4:13:31di dalam RUHAM itu ee Bapak memang hanya
  4014. 4:13:34dicantumkan bahwa ini berlaku tadi di
  4015. 4:13:36prestasi yang lain juga ada di dalam dan
  4016. 4:13:39di luar jaringan. Apa yang dimaksud di
  4017. 4:13:41dalam dan luar jaringan? Ternyata itu
  4018. 4:13:43adalah ee digital dan memang meskipun
  4019. 4:13:46agak membingungkan ee masukan atas
  4020. 4:13:49melalui penetapan pengadilan yang
  4021. 4:13:51kecenderungannya sulit akan kami catat.
  4022. 4:13:54ee dan frasa-frasa mengenai kekuasaan
  4023. 4:13:57yang sah dan tentang bagaimana masukan
  4024. 4:14:00terhadap ee kaum disabilitas itu akan
  4025. 4:14:03kami catat. Tapi mungkin nanti juga bisa
  4026. 4:14:05menjadi salah satu diskusi kita ee
  4027. 4:14:08apakah nanti Undang-Undang HAM ini
  4028. 4:14:10memang menjadi undang-undang payung gitu
  4029. 4:14:13atau bukan. Karena kan kita juga ada
  4030. 4:14:15undang-undang lain. Tadi Pak ini sudah
  4031. 4:14:17ngomong juga kita ada ICCPR, ada ini,
  4032. 4:14:20ada CAT, ada ada peraturan
  4033. 4:14:22perundang-undangan lainnya. Apakah nanti
  4034. 4:14:24semuanya mau kita masukkan ke dalam
  4035. 4:14:26Undang-Undang HAM jadi satu atau
  4036. 4:14:28berbeda? Nah, itu diskusi juga kita,
  4037. 4:14:30Pak. Jadi ee kalaupun iya, apa saja yang
  4038. 4:14:33harus masuk di undang-undang ini? Ee ini
  4039. 4:14:35ini diskusi bersama sejauh mana hak-hak
  4040. 4:14:37itu masuk, sejauh mana tidak. Tapi
  4041. 4:14:39mungkin kita bisa diskusi bersama ya,
  4042. 4:14:41Pak.
  4043. 4:14:43Makasih, Pakita. Ee sebenarnya kan gini
  4044. 4:14:47ee posisi kami sebagai narasumber ini
  4045. 4:14:49kan sama seperti kita menyoroti apa yang
  4046. 4:14:52ada di dalam RUU bukan ee pada posisi
  4047. 4:14:55kami itu sebagai penyusun RUU yang bisa
  4048. 4:14:59menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ee
  4049. 4:15:01apa menusuk tadi itu. Tapi kita pada
  4050. 4:15:04posisi ya apa ya ee kita masukan
  4051. 4:15:08terhadap reguru ini. Yang pertama
  4052. 4:15:12terkait dengan sertifikasi pembela HAM.
  4053. 4:15:15Saya pikir ini tidak perlulah kemudian
  4054. 4:15:20pembelahan itu disertifikasi karena
  4055. 4:15:22memang kebiasaan kita ini zaman
  4056. 4:15:24sertifikasi semua. Ustaz mau
  4057. 4:15:27disertifikasi
  4058. 4:15:28ya ee siapa lagi? Nah, karena begini,
  4059. 4:15:33filosofi seorang pembela HAM itu adalah
  4060. 4:15:36orang yang mau berjuang untuk orang
  4061. 4:15:38lain.
  4062. 4:15:40Dia berhadapan dengan kepolisian, dia
  4063. 4:15:42berhadapan dengan tentara, Mbak ee Jib.
  4064. 4:15:49Jarang orang yang mau seperti itu.
  4065. 4:15:52Kalau orang mau disertifikasi dulu baru
  4066. 4:15:54dia baru berak ee ber e beraktivitas
  4067. 4:15:57sebagai pembelahan, enggak ada orang
  4068. 4:15:58yang malu. Oleh karena itu, negara
  4069. 4:16:01sebenarnya harus mengapresiasi ada orang
  4070. 4:16:04yang mau membela hak-haknya, hak-hak
  4071. 4:16:06warga negaranya. Oleh karena itu menurut
  4072. 4:16:08saya enggak logis kemudian kalau
  4073. 4:16:10disertifikasi dulu enggak ada orang mau
  4074. 4:16:13karena orang-orang ini adalah yang
  4075. 4:16:14berkorban untuk orang lain. Tadi Mas
  4076. 4:16:16Joko ada beliau pembela hak-hak anak.
  4077. 4:16:20Siapa yang mau menyibukkan diri
  4078. 4:16:22berhadapan dengan kepolisian, berhadapan
  4079. 4:16:24dengan pelaku, kecuali orang-orang yang
  4080. 4:16:27betul-betul mau orang orang itu yang
  4081. 4:16:30betul-betul mau berkorban untuk orang
  4082. 4:16:31lain. Kalau dilibetkan dengan urusan
  4083. 4:16:34sertifikasi
  4084. 4:16:35enggak logis menurut saya.
  4085. 4:16:37Oleh karena itu, saya setuju bahwa di
  4086. 4:16:39dalam RU ini tidak perlu lagi dicatumkan
  4087. 4:16:42tentang sertifikasi pembelahan yang di
  4088. 4:16:45dalam undang-undang lingkungan itu kita
  4089. 4:16:47lihat misalnya itu untuk kelembagaannya,
  4090. 4:16:50organisasi yang bergerak di bidang
  4091. 4:16:52lingkungan hidup, ada
  4092. 4:16:53persyaratan-persyaratannya
  4093. 4:16:55ketika dia mengajukan gugatan di
  4094. 4:16:57pengadilan.
  4095. 4:16:58Itu wajar sebagai organisasinya. Tapi
  4096. 4:17:00kalau sebagai
  4097. 4:17:04pembela HAM saya kira enggak logis kalau
  4098. 4:17:05kemudian diatur
  4099. 4:17:08ee tentang ee pembela HAM itu.
  4100. 4:17:12Yang kedua
  4101. 4:17:16ee
  4102. 4:17:21nah saya melihat di dalam ada kemajuan
  4103. 4:17:25juga. Jadi, jadi RUU ini tidak ee kita
  4104. 4:17:28harus menyampaikan secara objektif juga.
  4105. 4:17:30Ada juga yang baru misalnya ada
  4106. 4:17:32kewajiban bagi pemerintah daerah untuk
  4107. 4:17:35kemudian memasukkan di dalam rencana
  4108. 4:17:38pembangunan jangka
  4109. 4:17:41panjang daerah, jangka menengah itu ada
  4110. 4:17:43aspek-aspek HAM di dalamnya.
  4111. 4:17:46Nah, yang selama ini memang pemerintah
  4112. 4:17:48daerah itu luput ya. Kalau kita lihat
  4113. 4:17:52janji-janji kempany gubernur, bupati itu
  4114. 4:17:54enggak ada yang urusan urusan HAM
  4115. 4:17:57yang berurusan dengan urusan HAM.
  4116. 4:17:59Padahal kalau kita lihat semua aspek
  4117. 4:18:01pembangunan itu pasti bersentuhan dengan
  4118. 4:18:04HAM. Oleh karena itu menurut saya ke
  4119. 4:18:07depan RPJP, RPJMD, RPJM itu paradigmanya
  4120. 4:18:12adalah paradigma hak asasi manusia.
  4121. 4:18:14Kalau kita lihat keseluruhan aktivitas
  4122. 4:18:16pemerintahan itu, keseluruhan
  4123. 4:18:18aktivitasnya itu adalah dalam rangka
  4124. 4:18:20pemenuhan hak asasi manusia.
  4125. 4:18:22Mudah-mudahan adanya pasal ini kemudian
  4126. 4:18:24kepada pemerintah daerah nanti ada beban
  4127. 4:18:27bagi pemerintah daerah bahwa program di
  4128. 4:18:29bidang kesehatan, program di bidang
  4129. 4:18:31sosial, program di bidang pendidikan itu
  4130. 4:18:34basisnya adalah pemenuhan penghormatan
  4131. 4:18:36terhadap asasi manusia. Cuma sekali lagi
  4132. 4:18:39persoalan yang tadi adalah bagaimana
  4133. 4:18:42cara memantaunya, indikator pemenuhannya
  4134. 4:18:45itu. Oleh karena itu nanti
  4135. 4:18:47ee fungsi Kementerian HAM di situ ya,
  4136. 4:18:50fungsi kementerian Kementerian HAM bila
  4137. 4:18:53perlu RPJP, RPJMD itu kontennya dinilai
  4138. 4:18:57oleh Kementerian HAM. Sudah berbasis HAM
  4139. 4:19:00atau tidak?
  4140. 4:19:01Kalau APBD,
  4141. 4:19:03RTRW, APBD misalnya dievaluasi oleh
  4142. 4:19:06Kementerian Keuangan, RTRW-nya
  4143. 4:19:09dievaluasi oleh Kementerian apa?
  4144. 4:19:11Kementerian ee Tata Ruang. HAMnya, aspek
  4145. 4:19:15HAM di dalam dokumen-dokumen pembangunan
  4146. 4:19:17itu dievaluasi oleh Kementerian HAM.
  4147. 4:19:19Menurut saya ee begitu.
  4148. 4:19:22Nah, yang berikutnya berkaitan dengan
  4149. 4:19:25persoalan rekonsiliasi pelanggaran HAM.
  4150. 4:19:28Sebenarnya
  4151. 4:19:31ee
  4152. 4:19:32Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi itu
  4153. 4:19:35konsep yang kita adopsi dari
  4154. 4:19:38negara-negara lain yang
  4155. 4:19:41terlebih dahulu menyelesaikan
  4156. 4:19:42pelanggaran HAM itu dengan mekanisme di
  4157. 4:19:44luar pengadilan, yaitu Komisi Kebenaran
  4158. 4:19:47dan Rekonsiliasi yang di Chili, di
  4159. 4:19:50Afrika Selatan, di ee apa ee
  4160. 4:19:56nah dalam Undang-Undang HAM yang lama
  4161. 4:19:59kita masih mencantumkan itu, Bu Rid ya,
  4162. 4:20:03Bu. Ee kemudian diamanatkan dibuat dalam
  4163. 4:20:06bentuk undang-undang sendiri. Cuman
  4164. 4:20:08sayangnya undang-undang KKR itu sudah
  4165. 4:20:10dicabut oleh MK dan bukan hanya satu
  4166. 4:20:12pasal, undang-undangnya dicabut oleh MK
  4167. 4:20:15sehingga sekarang ini terjadi kekosongan
  4168. 4:20:17hukum. Padahal menurut saya dengan
  4169. 4:20:19Komisi Kebenaran Dekoniliasi ini adalah
  4170. 4:20:22harapan bagi kita untuk menyelesaikan
  4171. 4:20:24pelanggaran masa lalu. Ada konsep yang
  4172. 4:20:26sangat ini di situ. Forgive and
  4173. 4:20:28forgotten.
  4174. 4:20:30Korban, keluarga korban memaafkan dan
  4175. 4:20:33negara mengakui kesalahan masa lalu
  4176. 4:20:36dengan memberikan santunan kepada masa.
  4177. 4:20:38Kalau kita mengandalkan hanya melalui
  4178. 4:20:40pengadilan HAM, terutama 10 kasus
  4179. 4:20:42pelanggaran HAM masa lalu itu tidak akan
  4180. 4:20:45tercapai. Kenapa? Karena ada mekanisme
  4181. 4:20:49di luar due process of flow di situ,
  4182. 4:20:51yaitu mekanisme politik. Untuk
  4183. 4:20:53terbentuknya pengadilan HAM masa lalu
  4184. 4:20:55itu harus dengan persetujuan politik
  4185. 4:20:57dari DPR. Nah, ini yang agak susah untuk
  4186. 4:21:01mendapatkan persetujuan DPR untuk
  4187. 4:21:03kemudian membentuk Pengadilan HAM itu
  4188. 4:21:05yang berat. Nah, RUU ini menurut saya
  4189. 4:21:08mesti juga ditambahkan lagi mekanisme
  4190. 4:21:11penyelesaian pelanggaran HAM melalui
  4191. 4:21:13Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
  4192. 4:21:16hidupkan kembali undang-undang yang
  4193. 4:21:17sudah dimatikan oleh KPK tadi, tapi
  4194. 4:21:19dengan memperbaiki substansi yang ada di
  4195. 4:21:21bab pasal tentang penyelesaian
  4196. 4:21:23pelanggaran.
  4197. 4:21:25Nah,
  4198. 4:21:28ee
  4199. 4:21:30nah itu tadi Bu Bu Reni yang diogasi.
  4200. 4:21:34Nah, berkaitan dengan
  4201. 4:21:38dari Mas ee Lakestam PBN ee NU
  4202. 4:21:43memang konsep HAM ini bahkan konsep
  4203. 4:21:47hukum pidana di manaun tidak ada yang
  4204. 4:21:50absolut
  4205. 4:21:52pasti ada partikularistik termasuk
  4206. 4:21:55persoalan-persoalan yang berkaitan
  4207. 4:21:57dengan moral publik pasti ada pembatasan
  4208. 4:22:01hak hidup sekalipun yang kita anggap
  4209. 4:22:04sebagai fundamental right nondigable
  4210. 4:22:06right oleh negara dalam kasus-kasus
  4211. 4:22:09tertentu bisa di ditangguhkanil
  4212. 4:22:13oleh negara misalnya dengan hukuman mati
  4213. 4:22:15walaupun sekarang itu hukuman khusus
  4214. 4:22:17bagi hukuman mati tapi ada negara yang
  4215. 4:22:20masih menganut hukuman mati ada negara
  4216. 4:22:21juga yang tidak lagi menganut
  4217. 4:22:24tergantung kepada partikularistik dari
  4218. 4:22:27negara ya partikularistik negara
  4219. 4:22:31universal dia nonable right I tetapi
  4220. 4:22:33pada hal-hal tertentu bisa dibatasi
  4221. 4:22:37oleh negara dalam bentuk misalnya ee
  4222. 4:22:40hukuman mati. N oleh karena itu menurut
  4223. 4:22:42saya
  4224. 4:22:43moral publik itu masih bisa menjadi
  4225. 4:22:46salah satu unsur yang kemudian bisa
  4226. 4:22:48membatasi hak asasi manusia. Kalau kita
  4227. 4:22:51lihat di pasal 28J kalau tidak salah ada
  4228. 4:22:54dua aspek yang kemudian bisa membatasi
  4229. 4:22:56hak asasi manusia. Pertama instrumennya
  4230. 4:22:59harus dengan undang-undang. Yang kedua,
  4231. 4:23:02dalam konteks apa bisa jadi termasuk
  4232. 4:23:04salah satunya adalah moral publik. Nah,
  4233. 4:23:07moral publik itulah yang kemudian
  4234. 4:23:09menjadi ee cakupan salah satu alasan
  4235. 4:23:13untuk kemudian
  4236. 4:23:15ee pembatasan terhadap manusia. Nah, Pak
  4237. 4:23:18yang berikutnya Mas Pak Arulius ee
  4238. 4:23:23beliau ahli komunikasi ini. Eh,
  4239. 4:23:27kalau kita lihat ada justru saya melihat
  4240. 4:23:30ada sedikit kemajuan dalam undang-undang
  4241. 4:23:32ini karena kalau Undang-Undang 39 tahun
  4242. 4:23:3699 masih basisnya offline. Karena pada
  4243. 4:23:39waktu itu 27 tahun yang lalu
  4244. 4:23:43ya 27 tahun yang lalu perkembangan kita
  4245. 4:23:47tentang HAM itu masih sangat minim.
  4246. 4:23:50Bahkan pada waktu itu kita belum punya
  4247. 4:23:53undang-undang HAM kan baru satu
  4248. 4:23:54Undang-Undang 39 tahun '99 yang kita
  4249. 4:23:57punya. Nah, sekarang berkembang dengan
  4250. 4:23:59teknologi informasi yang di dalamnya
  4251. 4:24:03potensi terjadi pelanggaran. Oleh karena
  4252. 4:24:06itu saya melihat apa ya Undang-Undang
  4253. 4:24:10HAM ini tidak bisa mengatasi semuanya.
  4254. 4:24:13Oleh karena itu Undang-Undang HAM ini
  4255. 4:24:15bukan Undang-Undang SAT Jagat menurut
  4256. 4:24:17saya. Undang-undang HAM ini harus
  4257. 4:24:19didukung oleh undang-undang yang lain.
  4258. 4:24:21Misalnya Undang-Undang Informasi dan
  4259. 4:24:23Teknologi Informasi. Di sanalah kemudian
  4260. 4:24:26kita melihat right to forgotten tadi,
  4261. 4:24:29hak untuk dilupakan.
  4262. 4:24:32bukan bukan melupakan ininya. Jadi
  4263. 4:24:36begini, Bapak, Ibu,
  4264. 4:24:39ada pemberitaan buruk tentang kita
  4265. 4:24:42misalnya Luna Maya 20 tahun yang lalu,
  4266. 4:24:48dia pengin supaya videonya itu di atau
  4267. 4:24:51Aril, Aril dia pengin supaya videonya
  4268. 4:24:54itu sudah enggak ada lagi di Google.
  4269. 4:24:58maka dia bisa mengajukan ke pengadilan
  4270. 4:25:00untuk meminta kepada Google untuk mendad
  4271. 4:25:03down berita tentang dia. Itu right to.
  4272. 4:25:06Nah, saya kira ini juga kemajuan cuma
  4273. 4:25:08persoalannya di kita persoalannya itu
  4274. 4:25:11melalui mekanisme penetapan pengadilan.
  4275. 4:25:13Saya setuju, Pak Arielol tidak perlu
  4276. 4:25:15pengadilan
  4277. 4:25:17karena saya yang merasa loh saya sudah
  4278. 4:25:19dihukum misalnya saya sudah dihukum
  4279. 4:25:22sosial, saya sudah dihukum masyarakat,
  4280. 4:25:24kok masih ada berita buruk tentang saya
  4281. 4:25:26di situ misalnya. Oleh karena itu
  4282. 4:25:27menurut saya cukup dia berkomunikasi
  4283. 4:25:30dengan si Google tadi.
  4284. 4:25:33Tidak perlu lagi penetapan pengadilan
  4285. 4:25:35yang butuh waktu panjang, prosesnya
  4286. 4:25:37panjang. Oleh karena itu menurut saya
  4287. 4:25:41right to forgotten itu tetap ada. Tetapi
  4288. 4:25:43mekanisme pemenuhan right to forget itu
  4289. 4:25:45yang harus dipermudah. Tidak perlu lewat
  4290. 4:25:48penetapan pengadilan. Karena kita tidak
  4291. 4:25:50sedang mendapatkan hak yang baru ee hak
  4292. 4:25:54yang baru, tapi kita sedang meminta
  4293. 4:25:57pemberitaan tentang kita tadi yang ada
  4294. 4:26:00hak pemberitaan itu ada pada Google.
  4295. 4:26:03Kita minta ke Google supaya pemberitaan
  4296. 4:26:06buruk tentang kita itu dihapuskan.
  4297. 4:26:10Oleh karena itu,
  4298. 4:26:12perlindungan HAM di dalam konteks
  4299. 4:26:14digital, data pribadi kita ditelepon
  4300. 4:26:17tiap hari oleh penipu-penipu itu
  4301. 4:26:20sebenarnya
  4302. 4:26:22baru bisa terlaksana. Itu melalui
  4303. 4:26:24mekanisme penegakan hukum.
  4304. 4:26:28Kondilah yang berperan di sini
  4305. 4:26:33ke mana
  4306. 4:26:37pata pribadi kita bisa diperdagangkan.
  4307. 4:26:40Oleh karena itu menurut saya
  4308. 4:26:43di samping aspek pengaturan yang jelas
  4309. 4:26:46di situ pada proses ini adalah
  4310. 4:26:48kepolisian dan KOMDI yang punya peran
  4311. 4:26:50besar di dalam pemenuhan penghormatan
  4312. 4:26:53hak atas individu di dunia digital ini.
  4313. 4:26:59Nah,
  4314. 4:27:01ya yang terakhir saya kira ee itulah ee
  4315. 4:27:05ee saran saya terhadap undang-undang
  4316. 4:27:07ini. tidak perlu mengatur semua hal yang
  4317. 4:27:10sudah diatur di dalam undang-undang
  4318. 4:27:12lain.
  4319. 4:27:13Undang-undang penyandang disabilitas
  4320. 4:27:16jauh lebih baik, lebih bagus diadopsi
  4321. 4:27:20dari konvensi tentang disabilitas itu
  4322. 4:27:22kemudian dimasukkan di dalam
  4323. 4:27:23undang-undang. Kalau dalam RUU ini hanya
  4324. 4:27:25empat, padahal ada 12 poin hak-hak
  4325. 4:27:28disabilitas. Itu menurut saya inlah
  4326. 4:27:31diatur undang-undang disabilitas tak
  4327. 4:27:33perlu diatur lagi di sini.
  4328. 4:27:36Nah, oleh karena itu saya katakan tadi
  4329. 4:27:38apakah konsep dasarnya ini konsep
  4330. 4:27:41dasarnya itu adalah konsep sebagai
  4331. 4:27:43umbrella atau undang-undang P ya atau
  4332. 4:27:47mau mengkodifikasi semua yang hak hakhak
  4333. 4:27:51asasi yang ada di luar undang-undang itu
  4334. 4:27:53kemudian diadopsi semua di sini. Nah,
  4335. 4:27:55kalau menurut saya cukup dia sebagai
  4336. 4:27:57undang-undang kepala saja. Umbrella.
  4337. 4:27:59Biarkan undang-undang yang lain itu
  4338. 4:28:01mengatur tentang hak asasi manusia. Saya
  4339. 4:28:04kira begitu.
  4340. 4:28:10Eh, baik, terima kasih. Jadi, em
  4341. 4:28:14menyambung dari apa yang sudah
  4342. 4:28:15disampaikan Pak Risnain terhusus
  4343. 4:28:17menanggapi pertanyaan Ibu tadi terkait
  4344. 4:28:20dengan derogasi ya. Eh, jadi memang
  4345. 4:28:23sebagaimana yang disampaikan Pak dan Bu
  4346. 4:28:26ee Yunita tadi, tampaknya memang
  4347. 4:28:28sebaiknya RUU HAM ini kita jadikan
  4348. 4:28:31sebagai ee payung gitu ya. Sehingga
  4349. 4:28:34sebagai payung maka seharusnya memang
  4350. 4:28:36yang diatur itu adalah norma-norma dasar
  4351. 4:28:38di dalam ee hak asasi manusia. Termasuk
  4352. 4:28:41tadi terkait dengan derogasi. Jadi kalau
  4353. 4:28:44ditanya derogasi itu apa? Kalau padanan
  4354. 4:28:47ee padanan resmi bahasa Indonesianya
  4355. 4:28:50atau kalau terjemah mau diterjemahkan
  4356. 4:28:52apa gitu dalam bahasa Indonesia derogasi
  4357. 4:28:55atau derogation di dalam pasal 4 ICCPR
  4358. 4:28:58itu saya rasa ee tidak sesimpel itu ya.
  4359. 4:29:01Karena ee derogasi ini sendiri bisa
  4360. 4:29:04kalau dari pendapat ee berbagai sarjana
  4361. 4:29:07derogasi ini sebenarnya merupakan ee
  4362. 4:29:11bisa berupa bentuk ee penangguhan. Lalu
  4363. 4:29:15kemudian pengurangan, pembatasan atau
  4364. 4:29:18bahkan penghilangan ya penangguhan
  4365. 4:29:19tertentu penghilangan sama sekali ee
  4366. 4:29:22hak-hak tertentu di dalam ee apa
  4367. 4:29:24namanya? di dalam ICCPR. Jadi dalam
  4368. 4:29:26ICCPR itu kan membebankan kewajiban
  4369. 4:29:29kepada negara untuk menjamin ee
  4370. 4:29:32menghormati, menjamin memenuhi hak asasi
  4371. 4:29:35manusia. Tetapi di dalam kondisi
  4372. 4:29:37sebagaimana yang ditentukan di dalam
  4373. 4:29:38pasal 4, maka negara boleh
  4374. 4:29:42melakukan derogasi tadi, yaitu kemudian
  4375. 4:29:44untuk tidak atau untuk menahan sementara
  4376. 4:29:47sejumlah hak-hak tertentu tadi. Ee kalau
  4377. 4:29:51dalam konteks Indonesia, saya rasa kita
  4378. 4:29:54bisa contohkan kondisi pada saat Aceh ee
  4379. 4:29:57mengalami ee konflik konflik bersenjata
  4380. 4:30:01ya. Gerakan Aceh Merdeka itu kan ee di
  4381. 4:30:05mana intensitasnya sangat tinggi sekitar
  4382. 4:30:07tahun 2000-an itu sampai kemudian
  4383. 4:30:09Presiden mengeluarkan Kepres ee tahun
  4384. 4:30:122003 itu e untuk menetapkan Aceh sebagai
  4385. 4:30:16ee daerah darurat militer. Nah, sebagai
  4386. 4:30:20sebuah daerah dengan status darurat
  4387. 4:30:23militer itu hukumnya tidak sama dengan
  4388. 4:30:25hukum yang normal kita pada saat ini.
  4389. 4:30:29Karena di antaranya itu untuk pada masa
  4390. 4:30:31darurat militer itu penguasa
  4391. 4:30:33tertingginya khususnya di daerah itu
  4392. 4:30:35adalah penguasa militer. Jadi bukan
  4393. 4:30:37kepala daerah sipil lagi penguasanya
  4394. 4:30:39tapi penguasa ee militer. Lalu kemudian
  4395. 4:30:42militer memiliki keangan yang ee cukup
  4396. 4:30:45luat bahkan sangat luas termasuk
  4397. 4:30:46melakukan penangkapan, penahanan yang
  4398. 4:30:48mana hal-hal ini sebenarnya kalau dalam
  4399. 4:30:50kondisi normal kan berupa bukan
  4400. 4:30:52merupakan bagian dari kewenangan militer
  4401. 4:30:55seperti itu. Nah, ini kemudian yang ee
  4402. 4:30:57menurut saya di dalam ee RUU apa
  4403. 4:31:01namanya? RUU HAM ini itu harus diatur
  4404. 4:31:04mengenai tadi itu derogasi itu apa, lalu
  4405. 4:31:08kemudian bagaimana perbedaannya dengan
  4406. 4:31:10limitasi, lalu penegasan mengenai bahwa
  4407. 4:31:13dalam kondisi apa derogasi itu bisa
  4408. 4:31:15dilakukan sesuai dengan ketentuan di
  4409. 4:31:18dalam hukum hak asasi manusia. Lalu
  4410. 4:31:20kemudian prinsip-prinsipnya ya,
  4411. 4:31:22prinsip-prinsip apa yang menjadi dasar
  4412. 4:31:24dapat dilakukan derogasi. Lalu kemudian
  4413. 4:31:27termasuk tadi mengenai bagaimana
  4414. 4:31:29pelaksanaannya itu adalah evaluasi dan
  4415. 4:31:31juga ee kapan kemudian derogasi itu
  4416. 4:31:34harus dihentikan. Bahkan termasuk
  4417. 4:31:36mengenai ee
  4418. 4:31:38ya tadi itu terkait dengan Presip. Nah,
  4419. 4:31:40karena begini, karena keadaan darurat
  4420. 4:31:43itu ee tadi saya contohkan ee konflik
  4421. 4:31:46bersjata, tapi keadaan darurat ini bisa
  4422. 4:31:48juga karena terjadinya bencana alam.
  4423. 4:31:51Nah, itu nanti masuk di dalam
  4424. 4:31:52undang-undang bencana. Bisa juga karena
  4425. 4:31:55kondisi wabah yang luar biasa itu
  4426. 4:31:58mungkin masuk di dalam undang-undang
  4427. 4:31:59kesehatan. Nah, nanti undang-undang
  4428. 4:32:02sektoral sektoral lainnya ini kemudian
  4429. 4:32:05ee dasar atau pondasi normatifnya untuk
  4430. 4:32:08melakukan ee apa untuk menjadi dasar
  4431. 4:32:11kemudian negara menyatakan kita sedang
  4432. 4:32:13dalam kondisi darurat sehingga akan
  4433. 4:32:15melakukan derogasi itu adanya baik
  4434. 4:32:18karena kesehatan baik karena alasan tadi
  4435. 4:32:20darurat kesehatan atau darurat ee karena
  4436. 4:32:24konflik bersenjata ataukun karena
  4437. 4:32:26bencana alam maka itu adalah dasarnya
  4438. 4:32:28ada di dalam ee undang undang-undang HAM
  4439. 4:32:31seperti itu. Tapi ternyata kan di RUU
  4440. 4:32:33HAM ee tidak ada yang saya lihat sejauh
  4441. 4:32:36ini. Enggak tahu nanti kalau ke depannya
  4442. 4:32:38dengan ee dorongan dari masukan-masukan
  4443. 4:32:41masyarakat mungkin seperti tadi kan ee
  4444. 4:32:43soal pembelahan ternyata ada perubahan.
  4445. 4:32:46Nah, kita harap juga hal-hal penting
  4446. 4:32:48yang masih luput ini bisa dimasukkan.
  4447. 4:32:51Lalu kemudian tadi saya kalau enggak
  4448. 4:32:52salah ada disebut dimention namanya sama
  4449. 4:32:55Mbak Heraina ya. saya saya agak tidak
  4450. 4:32:58mengikuti tadi agak kaget karena memang
  4451. 4:33:00tadi kan saya tidak membahas terkait
  4452. 4:33:02dengan masyarakat adat ya karena terkait
  4453. 4:33:05dengan pasal 63 masyarakat adat ya saya
  4454. 4:33:07pikir nanti justru yang lebih menguasai
  4455. 4:33:09ini Mbak Zico ya tapi ya ini juga
  4456. 4:33:13sebagaimana yang disampaikan oleh Pak
  4457. 4:33:14Dr. dan juga Mbak Yusnita. Ee ini
  4458. 4:33:19sebenarnya ee ya kalau kita mau jadikan
  4459. 4:33:22RUUAM ini sebagai e umbrella ya
  4460. 4:33:27kita harusnya tentang masyarakat ini
  4461. 4:33:29masyarakat adat ini fokus aja di RUU.
  4462. 4:33:31Masyarakat adat kan masih RUU ya kalau
  4463. 4:33:33tidak salah ya. Masyarakat kalau
  4464. 4:33:35masyarakat adat tuh masih RUU dan sudah
  4465. 4:33:36lama sekali saya dengar itu RUU
  4466. 4:33:38masyarakat adat ini kok enggak apa
  4467. 4:33:40namanya belum juga selesai sampai
  4468. 4:33:44sekarang. Kalau dari aspek ee politik
  4469. 4:33:47hukum ini memang ee katanya kalau dari
  4470. 4:33:50aspek politik hukum itu biasanya produk
  4471. 4:33:53perundang-undangan yang erat kaitannya
  4472. 4:33:55dengan kekuasaan itu cepat selesainya.
  4473. 4:33:57yang kayak undang-undang polit eh apa
  4474. 4:34:00undang-undang pemilu itu bisa selesai
  4475. 4:34:02dalam waktu yang cepat gitu. Tapi ini
  4476. 4:34:05karena mau tapi ini kenapa nih RUU
  4477. 4:34:08tentang masyarakat adat ini kok lama
  4478. 4:34:10sekali selesainya. Sementara di akar
  4479. 4:34:13rumput itu justru itu masalah utamanya.
  4480. 4:34:16Apalagi kalau berkaitan dengan PSN tadi
  4481. 4:34:18ya, proyek strategis nasional
  4482. 4:34:20sebagaimana yang disampaikan Mbak Ziko
  4483. 4:34:21yang terjadi di Lombok tadi dan bukan
  4484. 4:34:23hanya di Lombok kemarin ada juga di
  4485. 4:34:25Papua yang serta jadi kehebohan. Lalu
  4486. 4:34:28kemudian diberagai cukup banyak ya Mbak
  4487. 4:34:31ya PSN itu yang kemudian berhadapan
  4488. 4:34:35dengan masyarakat dan yang paling nah
  4489. 4:34:37itu terkait dengan masyarakat ada tuh
  4490. 4:34:38kan ada harus ada pengakuan formal dari
  4491. 4:34:42negara ini juga saya pikir menjadi
  4492. 4:34:44tantangan apalagi kemudian sebagaimana
  4493. 4:34:46yang disampaikan Mbak Ziko tadi juga
  4494. 4:34:48yang sering terjadi itu adalah
  4495. 4:34:50pembenturan ya pembenturan antara
  4496. 4:34:52masyarakat jadi di satu sisi ada
  4497. 4:34:55masyarakat adat mungkin yang ingin
  4498. 4:34:57kemudian melindungi apa yang menjadi
  4499. 4:35:00tradisi mereka. Tapi di sisi lain
  4500. 4:35:02kemudian digunakan semacam digunakanlah
  4501. 4:35:05mungkin masyarakat lain yang punya yang
  4502. 4:35:07nantinya akan mendapat benefit gitu dari
  4503. 4:35:10ee perusahaan ya. itu kemudian ee
  4504. 4:35:12dibenturkan sebenarnya itu yang paling
  4505. 4:35:14apa namanya apa ya menurut saya itu
  4506. 4:35:17paling menjedihkan sebenarnya pada saat
  4507. 4:35:18antar masyarakat yang dibenturkan
  4508. 4:35:21padahal kita sama-sama berada di bawah
  4509. 4:35:23seperti itu. Nah, ee kalau menurut saya
  4510. 4:35:27itu ee sebenarnya masyarakat adat ini
  4511. 4:35:29justru lebih baik selesaikan aja di
  4512. 4:35:31dalam satu ee apa namanya ee
  4513. 4:35:34undang-undang tersendirinya tadi itu RUU
  4514. 4:35:37masyarakat adat itu saja dulu selesaikan
  4515. 4:35:39tapi ternyata sampai sekarang belum
  4516. 4:35:41selesai gitu ya. Mungkin ee itu saja
  4517. 4:35:44dari saya. Mungkin nanti ada tamarik.
  4518. 4:35:49Saya respon sedikit untuk Ibu Pina
  4519. 4:35:52berkaitan dengan ee hak masyarakat adat.
  4520. 4:35:55Jadi tadi pertanyaan apakah itu termasuk
  4521. 4:35:57pelanggaran atau tidak gitu. di slide
  4522. 4:35:59saya sebenarnya tadi ada yang ee FPC itu
  4523. 4:36:03yang berkaitan dengan em apa hak
  4524. 4:36:07masyarakat adat untuk mengetahui,
  4525. 4:36:09kemudian memahami dan memberikan atau
  4526. 4:36:12menolak persetujuan atas suatu proyek
  4527. 4:36:15atau kebijakan sebelum dilaksanakan di
  4528. 4:36:17wilayah atau tanah mereka. Jadi kalau
  4529. 4:36:19misalnya dari empat unsur ini tidak
  4530. 4:36:23terpenuhi, saya pikir itu menjadi ee
  4531. 4:36:25sebuah pelanggaran. empat unsurnya itu
  4532. 4:36:28di sini em bebas. Jadi masyarakat itu
  4533. 4:36:31perlu ada persetujuan diberikan tanpa
  4534. 4:36:34paksaan, kemudian juga ancaman atau
  4535. 4:36:37tekanan dari pihak manapun. Itu yang
  4536. 4:36:39pertama ee unsurnya. Kemudian yang kedua
  4537. 4:36:42itu ee prior atau sebelumnya. Jadi ini
  4538. 4:36:45ada informasi dan proses ee konsultasi
  4539. 4:36:48harus diberikan jauh sebelum proyek
  4540. 4:36:50dimulai atau keputusan diambil. Itu yang
  4541. 4:36:53kedua. Kemudian ada inform ini
  4542. 4:36:55terinformasi masyarakat itu berhak untuk
  4543. 4:36:58mendapatkan informasi yang jelas
  4544. 4:36:59kemudian transparan dan mudah dipahami
  4545. 4:37:02mengenai dampak dari proyek terhadap
  4546. 4:37:04lingkungan dan kehidupan mereka. Yang
  4547. 4:37:06terakhir itu adalah ee konsern atau
  4548. 4:37:08persetujuan. Jadi, hak masyarakat untuk
  4549. 4:37:10menerima atau menolak rencana yang
  4550. 4:37:12diusulkan setelah memahami seluruh
  4551. 4:37:14informasi. Kalau misalnya dari empat
  4552. 4:37:17unsur ini ada salah satu yang kemudian
  4553. 4:37:19tidak di ee apa tidak dijalankan, maka
  4554. 4:37:22saya pikir itu adalah pelanggaran ee
  4555. 4:37:24terhadap hak ee masyarakat Anda. Itu
  4556. 4:37:27sih. Terima kasih
  4557. 4:37:31ya. Terima kasih kepada Bu Ziko.
  4558. 4:37:37Oke. Ee baik, karena keterbatasan waktu
  4559. 4:37:40juga Bapak Ibu sekalian kita ee saya
  4560. 4:37:44harus mengatakan bahwa kita harus
  4561. 4:37:45mengakhiri diskusi pada hari ini. Terima
  4562. 4:37:48kasih kepada para narasumber, Ibu
  4563. 4:37:51Yunitap eh Bapak Dr.
  4564. 4:37:53kemudian B Nurin dan juga ee Mbak Ziko
  4565. 4:37:56atas ee apa namanya ee sudah mengupas ee
  4566. 4:38:00RUU HAM ini dengan ee sangat ee baik dan
  4567. 4:38:05juga terima kasih kepada para peserta
  4568. 4:38:07atas ee partisipasinya, tanggapannya dan
  4569. 4:38:09semoga semua catatan, masukan, dan juga
  4570. 4:38:12ee hal-hal yang telah diberikan terhadap
  4571. 4:38:14Rancangan Undang-Undang Hak Asasi
  4572. 4:38:16Manusia yang ada saat ini bisa kemudian
  4573. 4:38:19ee bermanfaat dan juga ee tentunya bisa
  4574. 4:38:23ee digunakan untuk dalam penguatan dan
  4575. 4:38:25penyempurnaan rancangan Undang-Undang
  4576. 4:38:27Hak Asasi Manusia ee yang ada pada saat
  4577. 4:38:31ini. Em sebab itu terima kasih ee kepada
  4578. 4:38:36para peserta yang ada dan untuk menutup
  4579. 4:38:41ee diskusi dan wujud publik pada hari
  4580. 4:38:44ini mungkin kepada Bapak Dekan untuk
  4581. 4:38:47berkenan menyampaikan arahan sekaligus
  4582. 4:38:49menutup acara ini secara resmi kepada
  4583. 4:38:52Bapak Dekan kami persilakan.
  4584. 4:38:55Cek. Ee baik, terima kasih Mbak Amir
  4585. 4:38:59sudah memandu. Terima kasih untuk
  4586. 4:39:01narasumber kita dan Bapak Ibu sekalian.
  4587. 4:39:03Mohon izin Bapak Ibu. Selanjutnya akan
  4588. 4:39:06ada penandatanganan ee kerja sama antara
  4589. 4:39:11ee Dekan Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan
  4590. 4:39:13Ilmu Politik serta ee Serikat Pengajar
  4591. 4:39:18Hak Asasi Manusia Indonesia. Mohon
  4592. 4:39:19kesediaan dari Bapak Dekan dan Bapak
  4593. 4:39:24perwakilan dari tim sepaham Indonesia.
  4594. 4:39:27Kami mohon waktunya ee
  4595. 4:39:30didampingi oleh narasumber. Dipersilakan
  4596. 4:39:33narasumber untuk ee menempati kepada
  4597. 4:39:36narasumber
  4598. 4:39:37I
  4599. 4:39:38dan juga moderatornya dong.
  4600. 4:40:07Ya, kita beri tepuk tangan untuk kita
  4601. 4:40:09semua.
  4602. 4:40:11Selanjutnya penyerahan sertifikat
  4603. 4:40:13penghargaan kepada narasumber.
  4604. 4:40:16Ee yang pertama
  4605. 4:40:32mohon bersabar Bapak Ibu sekalian. Pas
  4606. 4:40:34Wita jadwal kita 12.30 30 ya sesuai
  4607. 4:40:37dengan jadwal pertama pelakat dulu Pak
  4608. 4:40:39Dekan sama ini sepaham ya ada pelakat ya
  4609. 4:41:02baik penyerahan pelakar dari Dekan
  4610. 4:41:04Fakultas Hukum kepada Tim Serikat
  4611. 4:41:06Mengajar HAM Indonesia.
  4612. 4:41:10Iya, kita beri tepuk tangan.
  4613. 4:41:15Iya. Selanjutnya mohon kes Pak Dekan
  4614. 4:41:18masih di tempat untuk menyerahkan ee
  4615. 4:41:21sertifikat penghargaan kepada yang
  4616. 4:41:23pertama Pak Dr. Risnain diserahkan oleh
  4617. 4:41:26Pak Dekan.
  4618. 4:41:31Selanjutnya
  4619. 4:41:33Ibu Dr. Junuraini.
  4620. 4:41:35Iya.
  4621. 4:41:41Iya. Tepuk tangan. Selanjutnya Ibu
  4622. 4:41:44Yunita dari tim sepaham juga. Makasih,
  4623. 4:41:46Bu.
  4624. 4:41:51Selanjutnya Bu atau Mbak Jiko. Makasih,
  4625. 4:41:54Bu.
  4626. 4:41:56Iya.
  4627. 4:42:02luar biasa.
  4628. 4:42:05Nah, terakhir nih eh Pak Dekan untuk
  4629. 4:42:08moderator hebat kita, Mbak Amel. Tepuk
  4630. 4:42:11tangan untuk Mbak Amel. Terima kasih
  4631. 4:42:13Bapak Ibu semuanya. Alhamdulillah
  4632. 4:42:15rangkaian acara kita pada hari ini
  4633. 4:42:18selesai pas di jam 12.30.
  4634. 4:42:21Sekali lagi terima kasih luar biasa ee
  4635. 4:42:24acara ini ee Pak Dekan dan juga

About this transcript

This page contains the full transcript of Uji Publik RUU Hak Asasi Manusia | Mataram, 30 Juni 2026 by Sepaham Indonesia, generated from the public captions YouTube serves with the video. The transcript has 23,711 words across 4,635 segments, with the original timestamps preserved so you can click any line to jump to that moment in the embedded player.

What you can do with it

Use the transcript to take notes, quote the speaker, build a study guide, generate a summary with ChatGPT or Claude via the YouTube Summary tool, or export it as a timed subtitle file with YouTube to SRT. You can also re-open it in the transcriber to translate the transcript into 100+ languages.

Free YouTube transcript tool

YouTube2Text is a free YouTube transcript generator — no signup, no daily limit. Paste any YouTube link and get the full transcript instantly, with timestamps, click-to-jump, translation to 100+ languages, AI prompts for ChatGPT, Claude, and Gemini, and exports to TXT, SRT, VTT, or Markdown.